CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL PENGERTIAN PERJANJIAN
Kali ini, saya akan berbagi contoh surat
perjanjian sewa-menyewa mobil yang baik dan benar.Dalam sebuah perjanjian,
baik itu perjanjian jual beli maupun sewa-menyewa. Dibutuhkan sebuah surat
perjanjian sebagai bukti. Bila terjadi permasalahan yang tidak di harapkan di
masa mendatang. Oleh karena itu, keberadaan surat ini sangat dibutuhkan dalam
sebuah transaksi, jual beli, sewa-menyewa atau lain sebagainya
.
Pengertian
Perjanjian Sewa-Menyewa
Saya
akan mengulang sedikit pengertian dari perjanjian sewa-menyewa. Dalam Pasal
1548 KUHPerdata menyebutkan bahwa " Sewa Menyewa ialah suatu perjanjian, dengan
mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang
lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan
pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi
pembayarannya".
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Pada hari ini Minggu, tanggal 31 Mei
2015, yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama : DEDE
ABDUL AZIZ
Pekerjaan : Buruh Harian
Lepas
Alamat : Cicantel Rt.
001 Rw. 008 Desa / Kelurahan Mulyasari
Kecamatan
Tamansari Kota Tasikmalaya
Nomor KTP : 3278072505810005
Telp. : _________________
Selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
2.
Nama : H. AGUS
SUMARNA
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Kp.
Sindangjaya Rt. 003 Rw. 001 Desa Jayamukti
Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya
Nomor KTP : 3206040902660001
Telp. : 085 223 153 456
Selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
Kedua belah pihak dengan ini
menerangkan bahwa pihak kedua selaku pemilik sah dan telah setuju untuk
menyewakan kepada pihak pertama, dan pihak pertama telah setuju untuk menyewa
dari pihak kedua berupa :
1. Jenis
Kendaraan : LIGHT TRUCK
2. Merk/Type : MITSUBISHI / COLT DIESEL FE 74
HD (4X2) M /T
3. Tahun
Pembuatan : 2008
4. Nomor
Polisi : Z 9246 NA
5. Nomor
Rangka : MHMFE74P58K009529
6. Nomor
Mesin : 4D34TD51545
7. Warna : KUNING
8. Kondisi
barang : SANGAT BAIK
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN
.
Selanjutnya kedua belah pihak
bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pihak kedua dan pihak
pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam
10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut :
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan
diterima terhitung sejak tanggal (31 Mei 2015) dan berakhir Tidak ditentukan.
PASAL 2
HARGA SEWA
Harga sewa atas kendaraan Rp. 300.000,00
(Tiga Ratus Ribu Rupiah) / Hari
PASAL 3
PENYERAHAN KENDARAAN
Pihak kedua menyerahkan kendaraan
kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 4
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak pertama berhak sepenuhnya
untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang
oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya pihak pertama bertanggung jawab
penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan
tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini
berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada
pihak kedua dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti
ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.
PASAL 5
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan kendaraan
tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama
dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan
kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindah tangankan atau melakukan
perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran pihak pertama atas ayat
(1) merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
PASAL 6
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada
kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya
atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak pertama diwajibkan mengganti
onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan
spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama
kecuali kerusakan mesin ditanggung bersama.
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan karena
kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti
dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau
sebanding dengan kendaraan yang disewanya.
PASAL 7
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan
pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk
minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak kedua diharuskan
memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan
pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya
1 (satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak kedua berhak meminta bantuan
pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya
pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak
pertama.
Ayat 4
Pihak pertama membebaskan pihak
kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.
PASAL 8
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk
mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan
tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat,
kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah
pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya
PASAL 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap
2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang
masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak
ditandatangani kedua belah pihak.
Pihak
Pertama
DEDE ABDUL AZIZ
|
Tasikmalaya,
31 Mei 2015
Pihak
Kedua
H. AGUS SUMARNA
|
Saksi-Saksi
:
1.
S.M.
HARIS, SH
(_______________)
2. ____________________ (_______________)