CARA MENGHITUNG HARTA WARISAN
CARA MENGHITUNG HARTA WARISAN
Saat pewaris meninggal
dunia Ini dibutuhkan saat menyelesaikan persoalan yang sifatnya administratif,
tetapi memiliki kekuatan hukum. Penunjukan ahli waris yang sah dilakukan oleh
pejabat berwenang.
Berikut cara menghitung
harta warisan yang dapat Anda lakukan!
1.
Hitung Jumlah
Kekayaan Terlebih Dahulu
Berikut cara menghitung harta warisan yang dapat Anda
lakukan!
Kekayaan merupakan
jumlah harta atau aset yang dimiliki Harta atau aset meliputi uang tunai,
investasi yang dimiliki, rumah atau properti lainnya, mobil, tanah, tabungan, kepemilikan
saham, piutang, dan lainnya. Kemudian totalkan jumlah keseluruhannya.
Setelah selesai menghitung
nilai harta yang dimiliki, kini waktunya menghitung utang pewaris jika ada.
2. Hitung Jumlah utang pewaris
Utang merupakan status keuangan yang dapat diwariskan.
Ketika
seseorang menerima warisan, maka tak hanya harta yang diterima, tetapi juga
utang dari pewaris!
Jika
memang ada utang atau kredit yang belum terlunasi semasa pewaris hidup.
Sedangkan utang meliputi pinjaman pribadi, kredit mobil, kartu
kredit kredit gadget, utang di bank dan pinjaman lainnya.
Jika
semua utang sudah dicatat, jumlahkan keseluruhannya.
Kemudian,
Anda hanya perlu mengurangi nilai aset dengan total utang.
Jika
total aset yang dimiliki lebih besar dari jumlah utang, maka bisa dikatakan harta
warisan bersih.
Sehingga Anda dapat mebagikan aset kekayaan
pada ahli waris.
3. Penggolongan Ahli Waris
Di Indonesia,
pembagian harta warisan diatur berdasarkan aturan agama Islam dan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991.
Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Instruksi ini menjadi salah satu acuan hukum
waris menggolongkan ahli waris sebagai berikut:
a. Menurut hubungan darah, ahli waris dari golongan laki-laki
meliputi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
b. Sementara dari golongan perempuan meliputi ibu, anak perempuan,
saudara perempuan dari nenek.
c. Jika semua ahli waris masih ada, yang berhak mendapat warisan
hanya anak, ayah, ibu, janda, atau duda.
4. Cara Menghitung Harta
Warisan Menurut Islam
Berikut ini adalah cara menghitung bagian
harta warisan:
a. Anak perempuan yang cuma seorang diri berhak dapat warisan separuh bagian.
a. Anak perempuan yang cuma seorang diri berhak dapat warisan separuh bagian.
b. Anak perempuan berjumlah
dua atau lebih berhak dapat dua pertiga bagian.
c. Anak perempuan bersama
anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak
perempuan.
perempuan.
d. Ayah mendapat sepertiga
bagian bila pewaris tak meninggalkan anak, namun jika pewaris meninggalkan anak
ayah mendapat seperenam bagian.
e. Ibu mendapat seperenam
bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih, akan tetapi bila tidak ada
anak atau dua orang saudara atau lebih ibu mendapat sepertiga bagian.
f. Ibu mendapat sepertiga
bagian dari sisi sesudah diambil janda atau duda kalau bersama-sama dengan
ayah.
g. Duda mendapat separuh
bagian jika pewaris tak meninggalkan anak dan bila pewaris meninggalkan anak,
duda mendapat seperempat bagian.
h. Janda mendapat seperempat
bagian jika pewaris tak meninggalkan anak, dan jika pewaris meninggalkan anak
janda mendapat seperdelapan bagian.
i. Apabila seorang meninggal
tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu
masing-masing mendapat seperenam bagian.
j. Jika mereka ada dua orang
atau lebih, mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian.
k. Kalau seorang meninggal
tanpa meninggalkan anak dan ayah yang mana ia mempunyai satu saudara perempuan
kandung atau seayah, ia mendapat separuh bagian.
l. Kalau saudara perempuan
tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang
atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
m. Kalau saudara perempuan
tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian
saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
5.
Ketentuan Tambahan
Selain
ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan,
seperti:
a.
Ahli waris yang belum
dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajiban, maka akan diangkat wali
menurut keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.
b.
Ahli waris yang meninggal
lebih dulu dapat digantikan anaknya.
c. Bagian ahli waris
pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan
yang diganti.
d. Anak yang lahir di luar
perkawinan hanya memiliki hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga
dari pihak ibunya.
***
Semoga bermanfaat,