CARA MENGHITUNG HARTA WARISAN - @ngKARA -->

CARA MENGHITUNG HARTA WARISAN


CARA MENGHITUNG HARTA WARISAN
Saat pewaris meninggal dunia Ini dibutuhkan saat menyelesaikan persoalan yang sifatnya administratif, tetapi memiliki kekuatan hukum. Penunjukan ahli waris yang sah dilakukan oleh pejabat berwenang.
Berikut cara menghitung harta warisan yang dapat Anda lakukan!
1.    Hitung Jumlah Kekayaan Terlebih Dahulu
Berikut cara menghitung harta warisan yang dapat Anda lakukan!
Kekayaan merupakan jumlah harta atau aset yang dimiliki Harta atau aset meliputi uang tunai, investasi yang dimiliki, rumah atau properti lainnya, mobil, tanah, tabungan, kepemilikan saham, piutang, dan lainnya. Kemudian totalkan jumlah keseluruhannya.
Setelah selesai menghitung nilai harta yang dimiliki, kini waktunya menghitung utang pewaris jika ada.

2.   Hitung Jumlah utang pewaris

Utang merupakan status keuangan yang dapat diwariskan.
Ketika seseorang menerima warisan, maka tak hanya harta yang diterima, tetapi juga utang dari pewaris!
Jika memang ada utang atau kredit yang belum terlunasi semasa pewaris hidup.
Sedangkan utang meliputi pinjaman pribadi, kredit mobil, kartu kredit kredit gadget, utang di bank dan pinjaman lainnya.
Jika semua utang sudah dicatat, jumlahkan keseluruhannya.
Kemudian, Anda hanya perlu mengurangi nilai aset dengan total utang.
Jika total aset yang dimiliki lebih besar dari jumlah utang, maka bisa dikatakan harta warisan bersih.
Sehingga Anda dapat mebagikan aset kekayaan pada ahli waris.

3. Penggolongan Ahli Waris

Di Indonesia, pembagian harta warisan diatur berdasarkan aturan agama Islam dan  Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991.
Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Instruksi ini menjadi salah satu acuan hukum waris menggolongkan ahli waris sebagai berikut:
a.  Menurut hubungan darah, ahli waris dari golongan laki-laki meliputi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
b.  Sementara dari golongan perempuan meliputi ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
c.   Jika semua ahli waris masih ada, yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda, atau duda.

4. Cara Menghitung Harta Warisan Menurut Islam

Berikut ini adalah cara menghitung bagian harta warisan: 
a. Anak perempuan yang cuma seorang diri berhak dapat warisan separuh bagian.
b.   Anak perempuan berjumlah dua atau lebih berhak dapat dua pertiga bagian.
c.   Anak perempuan bersama anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak
    perempuan.
d. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tak meninggalkan anak, namun jika pewaris meninggalkan anak ayah mendapat seperenam bagian.
e.  Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih, akan tetapi bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih ibu mendapat sepertiga bagian.
f.  Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisi sesudah diambil janda atau duda kalau bersama-sama dengan ayah.
g. Duda mendapat separuh bagian jika pewaris tak meninggalkan anak dan bila pewaris meninggalkan anak, duda mendapat seperempat bagian.
h. Janda mendapat seperempat bagian jika pewaris tak meninggalkan anak, dan jika pewaris meninggalkan anak janda mendapat seperdelapan bagian.
i.   Apabila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian.
j.     Jika mereka ada dua orang atau lebih, mereka bersama-sama dapat sepertiga bagian.
k.   Kalau seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah yang mana ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, ia mendapat separuh bagian.
l.   Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
m. Kalau saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

5. Ketentuan Tambahan

Selain ketentuan di atas, ada beberapa ketentuan lain yang harus diperhatikan, seperti:
a.       Ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajiban, maka akan diangkat wali menurut keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.
b.       Ahli waris yang meninggal lebih dulu dapat digantikan anaknya.
c.       Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
d.      Anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
***
Semoga bermanfaat,


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel