TUJUAN MEMPELAJARI ILMU PHI (Pengantar Hukum Indonesia) - @ngKARA -->

TUJUAN MEMPELAJARI ILMU PHI (Pengantar Hukum Indonesia)




PHI (Pengantar Hukum Indonesia)
PHI dipergunakan pertama kali saat Universitas Gajah Mada berdiri tanggal 13 Maret 1946. PHI merupakan ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya.

Tujuan mempelajari ilmu ini adalah :
  • Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
  • Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
PHI mempelajari ilmu Hukum Positif di Indonesia. Hukum positif sendiri adalah hukum yang sedang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu, yang berartikan bahwa PHI mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia.

Unsur-unsur dari PHI sendiri adalah :
1.      Hukum Pidana
2.      Hukum Perdata
3.      Tata Negara dan Administrasi Negara
4.      Hukum Internasional
5.      Hukum Adat
6.      Hukum Acara

Pembahasan PHI hanya sekitar ke mana Indonesia sentri dan merujuk kepada ketentuan hukum positif dan lege. PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum).

Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum
  • Hukum Sebagai Norma dan Kaidah
    Hukum sebagai kaidah yaitu menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama.
  • Hukum Sebagai Gejala Perilaku Masyarakat
    Hukum sebagai suatui keadaan/gejala sosial yang berlaku di masyarakat sebagai maninfestasi dari pola tingkah laku yang berkembang.
  • Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan

Ilmu Hukum terbagi dalam 2 pengertian :
1.   
    Ilmu Hukum dalam arti luas, yaitu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum ( Satjipto Rahardjo).
  1. Ilmu Hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dogmatik hukum (ajaran hukum) ( Radbruch).

Metode Pendekatan
Kurang Lebih adalah beberapa cara atau metode yang meninjau segala segi dalam disiplin Ilmu Hukum dan diperuntukan sebagai alat pendekatan, pengantar serta pengenalan lebih jauh tentang Ilmu Hukum itu sendiri.

Metode Idealis
Bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat. Nilai-nilai tertentu adalah keadilan.

Metode Normatif Analitis

Metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan-peraturan. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata. Lembaga otonom dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain berkaitan dengan peraturan.

Metode Sosiologis
Metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.

Metode Historis
Metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.

Metode Sistematis
Metode yang mempelajari hukum sebagai satu sistem terdiri atas berbagai sub-sistem, hukum peredata, hukum pidana, hukum acara, hukum tatanegara dll.

Metode Komparatif
Metode mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel