TUJUAN MEMPELAJARI ILMU PHI (Pengantar Hukum Indonesia)
PHI (Pengantar Hukum Indonesia)
PHI dipergunakan pertama kali saat Universitas Gajah Mada
berdiri tanggal 13 Maret 1946. PHI merupakan ilmu yang mengajarkan tentang tata
hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya.
Tujuan mempelajari ilmu ini adalah :
- Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.
- Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
PHI mempelajari ilmu Hukum Positif di Indonesia. Hukum
positif sendiri adalah hukum yang sedang berlaku pada suatu tempat dan waktu
tertentu, yang berartikan bahwa PHI mempelajari hukum yang sedang berlaku di
Indonesia.
Unsur-unsur dari PHI sendiri adalah :
Unsur-unsur dari PHI sendiri adalah :
1. Hukum Pidana
2. Hukum Perdata
3. Tata Negara dan Administrasi Negara
4. Hukum Internasional
5. Hukum Adat
6. Hukum Acara
Pembahasan PHI hanya sekitar ke mana Indonesia sentri dan merujuk kepada ketentuan hukum positif dan lege. PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum).
Ruang Lingkup Pengantar Ilmu Hukum
- Hukum Sebagai Norma dan Kaidah
Hukum sebagai kaidah yaitu menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama. - Hukum Sebagai Gejala Perilaku
Masyarakat
Hukum sebagai suatui keadaan/gejala sosial yang berlaku di masyarakat sebagai maninfestasi dari pola tingkah laku yang berkembang. - Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan
Ilmu Hukum terbagi dalam 2 pengertian :
1.
Ilmu
Hukum dalam arti luas, yaitu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal
yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan
tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum ( Satjipto Rahardjo).
- Ilmu Hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dogmatik hukum (ajaran hukum) ( Radbruch).
Metode Pendekatan
Kurang Lebih adalah beberapa cara
atau metode yang meninjau segala segi dalam disiplin Ilmu Hukum dan
diperuntukan sebagai alat pendekatan, pengantar serta pengenalan lebih jauh
tentang Ilmu Hukum itu sendiri.
Metode Idealis
Bertitik tolak dari pandangan bahwa
hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat. Nilai-nilai
tertentu adalah keadilan.
Metode Normatif Analitis
Metode yg melihat hukum sebagai
aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat
dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan
dengan peraturan-peraturan. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan
di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya
perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa
perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah
pilihan dan susunan kata-kata. Lembaga otonom dapat dibicarakan sebagai subjek
tersendiri terlepas dari hal-hal lain berkaitan dengan peraturan.
Metode Sosiologis
Metode yang bertitik tolak dari
pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
Metode Historis
Metode yang mempelajari hukum dengan
melihat sejarah hukumnya.
Metode Sistematis
Metode yang mempelajari hukum
sebagai satu sistem terdiri atas berbagai sub-sistem, hukum peredata, hukum pidana,
hukum acara, hukum tatanegara dll.
Metode Komparatif
Metode
mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum
dan perbandingan hukum di berbagai negara.