PENJELASAN TENTANG PIDANA PENGGELAPAN
PENJELASAN TENTANG PIDANA PENGGELAPAN
Berikut penjelasan kami tentang tindak pidana penggelapan.
Penggelapan yaitu perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut, contoh; saudara menitipkan mobil kepada teman untuk dijualkan, tetapi teman saudara membawa lari mobil saudara tersebut. Jika kronologisnya seperti itu, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
Tentang penggelapan selengkapnya
diatur dalam KUHP pasal 372 sd 377
Pasal
372.
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
373
Perbuatan yang dirumuskan dalam
pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari
dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh
rupiah.
Pasal
374
Penggelapan yang dilakukan oleh
orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja
atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal
375
Penggelapan yang dilakukan oleh
orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan
oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga
sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal
376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku
bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal
377
(1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan
dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 14.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Demikian penjelasan
dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf
Semoga bermanfaat
Wassalam