contoh memori banding dan pengertian memori banding - @ngKARA -->

contoh memori banding dan pengertian memori banding


 Hasil gambar untuk CONTOH MEMORI BANDING (DRAFT)


Memori banding adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU No 20/1947).
Urutan banding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:

1. ada pernyataan ingin banding
2. panitera membuat akta banding
3. dicatat dalam register induk perkara
4. pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.
5. pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.
Memori banding adalah risalah mengenai penjelasaan keberatan (memorie van grieven) atau memory of objection terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan Pengadilan Negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya. Uraian atau risalah yang disusun oleh pemohon banding yang memuat tanggapan terhadap sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Di dalam tanggapan tersebut pemohon mengemukakan kelemahan dan ketidaktepatan kewenangan mengadili, penerapan, dan penafsiran hukum yang terdapat dalam putusan. Memori banding juga dapat mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu pemeriksaan tambahan.

Jadi, berdasarkan penjelasan kami sebelumnya, pengajuan memori banding dalam perkara perdata maupun perkara pidana, bukan merupakan syarat formil ataupun keharusan. Mengenai tenggang waktu mengajukan memori banding tidak diatur secara tegas, tetapi dalam praktiknya adalah pada saat pengajuan permohonan banding.

Berikut ini akan diberikan contoh /draft memori banding 


MEMORI BANDING
Atas putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya
Nomor:……………………………………………..
Tanggal:……………………………………………..

A n t a r a:
________________  Semula tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.Sekarang Pembanding.

L a w a n:
_________________Semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.Sekarang Pembanding.

Dengan hormat,
Untuk dan atas nama klien kami …………………, alamat ……………………………………………Dahulu sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sekarang Pembanding, berdasarakan Surat Kuasa khusus tertanggal………………………, dengan ini hendak mengajukan dan menandatangani Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya ……………. No. ………………….. tertanggal ………………. melawan………………………., semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sekarang Terban­ding.
Bahwa Pembanding telah mendaftarkan permohonan pemeriksaan di Tingkat Banding, pada tanggal…………………………. pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Karena permohonan ini diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka permohonan banding ini seharusnya diterima.

Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tersebut diatas berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI
DALAM KONVENSI:
     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal……………………………………….;
    Menyatakan Tergugat……………………….telah melakukan perbuatan melawan hukum dan ingkar janji;
     Menghukum tergugat untuk membayar kepada Penggugat dengan alat pembayaran yang sah dan berupa uang rupiah sebesar Rp ………………….(terbilang………………………………………) secara tunai dan sekaligus.

DALAM REKONVENSI:
     Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
     Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp …………………….. (………………………………………).
    Bahwa Pembanding merasa keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tersebut, baik mengenai pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya berdasarkan dasar-dasar dan alasan-alasan di bawah ini:
1.    Bahwa sebelum Majelis Hakim tingkat pertama sampai dengan putusan sesuai amar putusan tersebut, terlebih dahulu Majelis memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
2.1.  Menimbang bahwa Penggugat telah melakukan pencabutan gugatan terhadap Tergugat, sehingga Tergugat sebagai subjek gugatan dan petitum yang ditujukan kepada Tergugat dianggap tidak ada;

2.2.   Bahwa selanjutnya pada halaman …………… putusan a quo, pertimbangan Majelis Hakim menyatakan:
  Menimbang ……………………………………………
  Menimbang …………………………………………….
  Menimbang …………………………………………….
2.3.   Bahwa pertimbangan pada bagian Rekonvensi, putusan a quo Majelis Hakim menyatakan:
  Menimbang, bahwa…………………………………..
  Menimbang, bahwa…………………………………..
  Menimbang, bahwa…………………………………….

2.  Bahwa menurut Pembanding, Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tersebut telah mengandung cacat hukum dalam pertimbangan-pertimbangannya sehingga sampai menyebabkan pengambilan keputusan yang keliru dan tidak benar sehingga perlu Pembanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi di dalam Memori Banding ini menyatakan keberatan atas Keputusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya a quo yang isinya antara lain berbunyi sebagai berikut:
3.  Mengenai para pihak dalam perkara ini:
     Bahwa judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangannya mengenai para pihak dalam perkara perdata ini hanya mengambil kalimat dari Terbanding/Penggugat tanpa memberi alasan hukum apapun juga untuk memperkuat alasan Terbanding/Penggugat;
    Bahwa Pembanding/Tergugat merasa keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena dalam dupliknya Pembanding/Tergugat telah mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa ………………………………………………….
b. Bahwa …………………………………………………
c. Bahwa …………………………………………………..
d. Bahwa……………………………………………………
   
Adapun:
1. Mengenai……………………………………………….
2. Mengenai……………………………………………….

Berdasarkan alasan tersebut diatas, pembanding semula tergugat mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya cq. Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tinggi Jawa barat di Bandung untuk berkenan memeriksa perkara ini dan selajutnya memutuskan:
1.   Menerima Permohonan Banding Pembanding untuk seluruhnya;
2.   Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi ………………. No. …………………….. tanggal …………………
3.   Mengabulkan gugatan Rekonvensi Tergugat/Pembanding;
4.   Menguhukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkatan Peradilan.

Terima Kasih.
Hormat Pembanding,
Kuasa Hukum



Saep Muhamad Haris, SH





.................................................


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel