contoh memori banding dan pengertian memori banding
Memori banding adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah
satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah
UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No
20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada
panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU No 20/1947).
Urutan banding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:
Urutan banding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:
1. ada
pernyataan ingin banding
2. panitera
membuat akta banding
3.
dicatat dalam register induk perkara
4.
pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari
sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.
5. pembanding dapat membuat memori banding,
terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.
Memori banding adalah
risalah mengenai penjelasaan keberatan (memorie van grieven) atau memory
of objection terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan Pengadilan
Negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya. Uraian atau
risalah yang disusun oleh pemohon banding yang memuat tanggapan terhadap
sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan
tingkat pertama. Di dalam tanggapan tersebut pemohon mengemukakan kelemahan dan
ketidaktepatan kewenangan mengadili, penerapan, dan penafsiran hukum yang
terdapat dalam putusan. Memori banding juga dapat mengemukakan hal-hal baru
atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu
diperiksa dalam suatu pemeriksaan tambahan.
Jadi, berdasarkan penjelasan kami sebelumnya,
pengajuan memori banding dalam perkara perdata maupun perkara pidana, bukan
merupakan syarat formil ataupun keharusan. Mengenai tenggang waktu mengajukan
memori banding tidak diatur secara tegas, tetapi dalam praktiknya adalah pada
saat pengajuan permohonan banding.
Berikut ini akan diberikan contoh /draft memori banding
MEMORI BANDING
Atas
putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya
Nomor:……………………………………………..
Tanggal:……………………………………………..
A n t a r a:
________________ Semula tergugat
Konvensi/Penggugat Rekonvensi.Sekarang Pembanding.
L a w a n:
_________________Semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.Sekarang Pembanding.
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama klien kami …………………,
alamat ……………………………………………Dahulu sebagai Tergugat Konvensi/Penggugat
Rekonvensi sekarang Pembanding, berdasarakan Surat Kuasa khusus
tertanggal………………………, dengan ini hendak mengajukan dan menandatangani Memori
Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya ……………. No. …………………..
tertanggal ………………. melawan………………………., semula Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi, sekarang Terbanding.
Bahwa Pembanding telah mendaftarkan permohonan
pemeriksaan di Tingkat Banding, pada tanggal…………………………. pada Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Karena permohonan ini diajukan dalam tenggang
waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka permohonan banding ini
seharusnya diterima.
Bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya
tersebut diatas berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM KONVENSI:
• Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
• Menyatakan sah dan berharga Sita
Jaminan yang telah dilaksanakan oleh juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Tasikmalaya
tanggal……………………………………….;
• Menyatakan Tergugat……………………….telah
melakukan perbuatan melawan hukum dan ingkar janji;
• Menghukum tergugat untuk membayar
kepada Penggugat dengan alat pembayaran yang sah dan berupa uang rupiah sebesar
Rp ………………….(terbilang………………………………………) secara tunai dan sekaligus.
DALAM REKONVENSI:
• Menolak gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
• Menghukum Tergugat
Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp
…………………….. (………………………………………).
• Bahwa Pembanding merasa keberatan
atas Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tersebut, baik mengenai pertimbangan
hukumnya maupun amar putusannya berdasarkan dasar-dasar dan alasan-alasan di
bawah ini:
1. Bahwa sebelum Majelis Hakim tingkat
pertama sampai dengan putusan sesuai amar putusan tersebut, terlebih dahulu
Majelis memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
2.1. Menimbang bahwa Penggugat
telah melakukan pencabutan gugatan terhadap Tergugat, sehingga Tergugat sebagai
subjek gugatan dan petitum yang ditujukan kepada Tergugat dianggap tidak ada;
2.2. Bahwa selanjutnya pada
halaman …………… putusan a quo, pertimbangan Majelis Hakim menyatakan:
• Menimbang ……………………………………………
• Menimbang …………………………………………….
• Menimbang …………………………………………….
2.3. Bahwa pertimbangan pada
bagian Rekonvensi, putusan a quo Majelis Hakim menyatakan:
• Menimbang, bahwa…………………………………..
• Menimbang, bahwa…………………………………..
• Menimbang, bahwa…………………………………….
2. Bahwa menurut Pembanding, Putusan
Pengadilan Negeri Tasikmalaya tersebut telah mengandung cacat hukum dalam
pertimbangan-pertimbangannya sehingga sampai menyebabkan pengambilan keputusan
yang keliru dan tidak benar sehingga perlu Pembanding/Tergugat
Konvensi/Penggugat Rekonvensi di dalam Memori Banding ini menyatakan keberatan
atas Keputusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya a quo yang isinya antara lain
berbunyi sebagai berikut:
3. Mengenai para pihak dalam perkara
ini:
• Bahwa judex factie Pengadilan
Tingkat Pertama dalam pertimbangannya mengenai para pihak dalam perkara perdata
ini hanya mengambil kalimat dari Terbanding/Penggugat tanpa memberi alasan
hukum apapun juga untuk memperkuat alasan Terbanding/Penggugat;
• Bahwa Pembanding/Tergugat merasa
keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena dalam dupliknya
Pembanding/Tergugat telah mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa ………………………………………………….
b. Bahwa …………………………………………………
c. Bahwa …………………………………………………..
d. Bahwa……………………………………………………
Adapun:
1. Mengenai……………………………………………….
2. Mengenai……………………………………………….
Berdasarkan alasan tersebut diatas, pembanding semula
tergugat mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya cq. Majelis
Hakim Hakim Pengadilan Tinggi Jawa barat di Bandung untuk berkenan memeriksa
perkara ini dan selajutnya memutuskan:
1. Menerima Permohonan Banding Pembanding
untuk seluruhnya;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri
Bekasi ………………. No. …………………….. tanggal …………………
3. Mengabulkan gugatan Rekonvensi
Tergugat/Pembanding;
4. Menguhukum Terbanding untuk membayar
biaya perkara pada kedua tingkatan Peradilan.
Terima Kasih.
Hormat Pembanding,
Kuasa Hukum
Saep Muhamad Haris, SH
.................................................