surat Somasi Hukum, tindak pidana Penipuan dan penggelapan - @ngKARA -->

surat Somasi Hukum, tindak pidana Penipuan dan penggelapan




Surat somasi merupakan surat pemberitahuan yang bersifat teguran ataupun peringatan sebelum melakukan penuntutan secara hukum, baik itu penuntutan hukum perdata maupun hukum pidana. Berikut ini kami buatkan contoh surat somasi yang bisa anda jadikan bahan referensi/rujukan.

Dengan adanya surat somasi yang artinya pihak telah melanggar aturan yang telah disepakati dan telah melanggar hukum, sehingga bisa menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Maka sudah sewajarnya pihak yang mempunyai hak dapat melayangkan surat somasi hingga 3 kali dengan jeda waktu tertentu, untuk memberi peringatan terlebih hp dahulu. sebelum berlanjut ke proses hukum yang lebih lanjut. Demikian dua contoh surat somasi yang dapat Anda jadikan sebagai referensi.


ContohSomasi tindak pidana Penipuan dan atau  penggelapan


No      : 001/BDR-SP/VII/2019                       Kepada Yth,           
Lamp : IV                                           Saudara …………………..
Perihal : Peringatan (Somasi)                      Di-
                                                                           Tempat

Assalamualaikum Wr.Wb.

Mempermaklumkan dengan hormat,

--- BUANA YUDHA, S.H ---
--- IWAN RIDWAN, S.H ---
--- SAEP M HARIS , S.H ---

Para Advokat dan Pengacara pada kantor  Hukum Haris dan Rekan, beralamat di Jl. Paseh Kamp. Sindangjaya RT 002 RW 001.Desa Jayamukti Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya. Kode Pos 46194 Hp.085 …. Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 05 Juli 2019 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Klien kami PDAM Kabupaten Tasikmalaya, beralamat di … Kota Tasikmalaya (Surat Kuasa terlampir), dengan ini menyampaikan peringatan (somasi) kepada Saudara, sebagai berikut :

-       Bahwa, berdasarkan keterangan klien kami dan bukti-bukti yang kami miliki, bahwa Saudara telah menerima titipan uang untuk pemasangan jaringan dan instalasi listrik PDAM Unit Sebesar Rp. 168.164.800,- (seratus enam puluh delapan juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
-       Bahwa, sampai saat surat peringatan (somasi) ini dikeluarkan, Saudara belum melakukan kewajiban saudara untuk melaksanakan perkerjaan pemasangan jaringan dan instalasi listrik PDAM Unit .;
-       Bahwa, berdasarkan surat  pernyataan yang saudara buat dan tandatangani (terlampir), sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut belum terealisasi;
-       Bahwa, apabila Saudara tidak juga menyelesaikan kewajiban maka kami akan menempuh jalur hukum karena berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi menurut kami saudara telah melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini kami menyampaikan peringatan (Somasi)  kepada Saudara untuk segera mengembalikan titipan uang tersebut diatas kepada klien kami selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak surat ini diterbitkan atau sampai dengan tanggal  14 Juli 2019.
Apabila sampai dengan batas waktu yang kami berikan Saudara tidak mengindahkan maka Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan per undang - undangan yang berlaku.

Demikian surat peringatan (somasi) ini di sampaikan agar Saudara mengindahkannya dan segera melaksanakannya. Atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum Wr.Wb.
  
Tasikmalaya, 07 Juli 2019


Hormat Kami
Kuasa Hukum,





BUANA YUDHA, S.H.




IWAN R, S.H.
SAEP M HARIS, S.H.








Contoh Somasi tindak pidana penggelapan

No      : 001/HDR-SP/XI/2019                                                   Kepada Yth, Bank………………..
Lamp : -                                                                             
Perihal : Peringatan (Somasi)                                                             Di-
                                                                                           Cikatomas - Tsm

Assalamualaikum Wr.Wb.
Mempermaklumkan dengan hormat,

--- SAEP MUHAMAD HARIS, S.H ---
--- IWAN RIDWAN, S.H ---
--- BUANA YUDHA, S.H ---

Para Advokat dan Pengacara  pada kantor  Hukum Haris dan Rekan, beralamat di Jl. Paseh Kamp. Sindangjaya RT 002 RW 001. Desa Jayamukti Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya. Kode Pos 46194 Hp.085….
Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 31 Oktober 2019 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Klien kami Hj. NENI SUKMAYATI, beralamat di Kp. Pakemitan I RT 04 RW 02 Desa Pakemitan Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya.
 (Surat Kuasa terlampir), dengan ini menyampaikan peringatan (somasi) kepada Bank …………………., sebagai berikut :

-       Bahwa, berdasarkan keterangan klien kami dan bukti-bukti yang kami miliki, bahwa Bank ………………. telah menerima titipan uang / Uang Tabungan Sebesar Rp. 36.258.304,- (Tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus empat rupiah);
-       Bahwa, sampai saat surat peringatan (somasi) ini dikeluarkan, Bank ………………… belum melakukan kewajiban mengembalikan titipan uang tersebut.
-       Bahwa, apabila Bank …………………. tidak juga menyelesaikan kewajiban maka kami akan menempuh jalur hukum karena berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi menurut kami Bank …………………. diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini kami menyampaikan peringatan (Somasi)  kepada Bank …………………. untuk segera mengembalikan titipan uang tersebut diatas kepada klien kami selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak surat ini diterbitkan atau sampai dengan tanggal  20 Nopember 2019Apabila sampai dengan batas waktu yang kami berikan tidak mengindahkan-Nya maka Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan per undang - undangan yang berlaku.


Demikian surat peringatan (somasi) ini di sampaikan agar Bank …………………. mengindahkannya dan segera melaksanakannya. Atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum Wr.Wb.
  
Tasikmalaya, 13 Nopember 2019


Hormat Kami
Kuasa Hukum,

SAEP M HARIS, S.H
BUANA YUDHA, S.H
IWAN RIDWAN, S.H





Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel