surat Somasi Hukum, tindak pidana Penipuan dan penggelapan
Surat somasi
merupakan surat pemberitahuan yang bersifat teguran ataupun peringatan sebelum
melakukan penuntutan secara hukum, baik itu penuntutan hukum perdata maupun
hukum pidana. Berikut ini kami buatkan contoh surat somasi yang
bisa anda jadikan bahan referensi/rujukan.
Dengan adanya
surat somasi yang artinya pihak telah melanggar aturan yang telah disepakati
dan telah melanggar hukum, sehingga bisa menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Maka sudah sewajarnya pihak yang mempunyai hak dapat melayangkan surat somasi
hingga 3 kali dengan jeda waktu tertentu, untuk memberi peringatan terlebih hp dahulu. sebelum berlanjut ke proses hukum yang lebih lanjut. Demikian dua
contoh surat somasi yang dapat Anda jadikan sebagai referensi.
No :
001/BDR-SP/VII/2019 Kepada Yth,
Lamp : IV Saudara …………………..
Perihal : Peringatan (Somasi) Di-
Tempat
Assalamualaikum
Wr.Wb.
Mempermaklumkan
dengan hormat,
--- BUANA
YUDHA, S.H ---
--- IWAN RIDWAN, S.H ---
--- SAEP
M HARIS , S.H ---
Para Advokat dan Pengacara pada kantor Hukum Haris dan Rekan,
beralamat di Jl. Paseh Kamp. Sindangjaya RT 002 RW 001.Desa Jayamukti Kec.
Pancatengah Kab. Tasikmalaya. Kode Pos 46194 Hp.085 …. Berdasarkan Surat Kuasa khusus
tanggal 05 Juli 2019 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili
kepentingan Klien kami PDAM …
Kabupaten Tasikmalaya, beralamat di
… Kota Tasikmalaya (Surat Kuasa
terlampir), dengan ini menyampaikan peringatan (somasi) kepada Saudara, sebagai berikut :
-
Bahwa, berdasarkan keterangan klien kami dan bukti-bukti
yang kami miliki, bahwa Saudara telah
menerima titipan uang untuk pemasangan jaringan dan instalasi listrik PDAM Unit
… Sebesar Rp.
168.164.800,- (seratus enam puluh delapan juta seratus enam puluh empat ribu
delapan ratus rupiah);
-
Bahwa, sampai saat surat peringatan (somasi) ini dikeluarkan, Saudara belum melakukan kewajiban saudara untuk melaksanakan perkerjaan
pemasangan jaringan dan instalasi listrik PDAM Unit ….;
-
Bahwa, berdasarkan surat pernyataan yang saudara buat dan tandatangani
(terlampir), sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut belum terealisasi;
-
Bahwa, apabila Saudara tidak juga
menyelesaikan kewajiban maka kami akan menempuh jalur hukum karena berdasarkan
bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi menurut kami saudara telah melanggar
pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Berdasarkan hal-hal di atas, dengan
ini kami menyampaikan peringatan (Somasi)
kepada Saudara untuk
segera mengembalikan titipan uang tersebut
diatas kepada klien kami selambat-lambatnya
7
(tujuh)
hari kalender sejak surat ini diterbitkan atau sampai dengan tanggal 14 Juli 2019.
Apabila sampai
dengan batas waktu yang kami berikan
Saudara tidak mengindahkan maka Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan per undang - undangan yang berlaku.
Demikian surat peringatan (somasi) ini di sampaikan agar Saudara mengindahkannya dan segera melaksanakannya. Atas
perhatiannya Kami ucapkan
terimakasih.
Wassalamualaikum
Wr.Wb.
Tasikmalaya, 07 Juli 2019
Hormat Kami
Kuasa Hukum,
|
||
BUANA YUDHA, S.H.
|
IWAN R, S.H. SAEP M HARIS, S.H. |
No : 001/HDR-SP/XI/2019 Kepada Yth, Bank………………..
Lamp : -
Perihal : Peringatan (Somasi) Di-
Cikatomas - Tsm
Assalamualaikum Wr.Wb.
Mempermaklumkan dengan hormat,
--- SAEP MUHAMAD HARIS, S.H ---
--- IWAN RIDWAN, S.H ---
--- BUANA YUDHA, S.H ---
Para Advokat dan Pengacara pada kantor Hukum Haris dan Rekan, beralamat di Jl. Paseh Kamp. Sindangjaya RT 002 RW 001. Desa Jayamukti Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya. Kode Pos 46194 Hp.085….
Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 31 Oktober 2019 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Klien kami Hj. NENI SUKMAYATI, beralamat di Kp. Pakemitan I RT 04 RW 02 Desa Pakemitan Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya.
(Surat Kuasa terlampir), dengan ini menyampaikan peringatan (somasi) kepada Bank …………………., sebagai berikut :
- Bahwa, berdasarkan keterangan klien kami dan bukti-bukti yang kami miliki, bahwa Bank ………………. telah menerima titipan uang / Uang Tabungan Sebesar Rp. 36.258.304,- (Tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus empat rupiah);
- Bahwa, sampai saat surat peringatan (somasi) ini dikeluarkan, Bank ………………… belum melakukan kewajiban mengembalikan titipan uang tersebut.
- Bahwa, apabila Bank …………………. tidak juga menyelesaikan kewajiban maka kami akan menempuh jalur hukum karena berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi menurut kami Bank …………………. diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini kami menyampaikan peringatan (Somasi) kepada Bank …………………. untuk segera mengembalikan titipan uang tersebut diatas kepada klien kami selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak surat ini diterbitkan atau sampai dengan tanggal 20 Nopember 2019. Apabila sampai dengan batas waktu yang kami berikan tidak mengindahkan-Nya maka Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan per undang - undangan yang berlaku.
Demikian surat peringatan (somasi) ini di sampaikan agar Bank …………………. mengindahkannya dan segera melaksanakannya. Atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Tasikmalaya, 13 Nopember 2019
Hormat Kami
Kuasa Hukum,
| ||
SAEP M HARIS, S.H BUANA YUDHA, S.H IWAN RIDWAN, S.H
|