WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN YANG DISENGAJA ATAU LALAI
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN
Pengertian Wanprestasi:
- Wanprestasi
dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan
debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
- Menurut
J Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau
tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan
kepadanya”.
- Yahya
Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada
waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan
keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding),
atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang
lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.
Bentuk-bentuk Wanprestasi:
- Tidak melaksanakan prestasi
sama sekali;
- Melaksanakan tetapi tidak
tepat waktu (terlambat);
- Melaksanakan tetapi tidak
seperti yang diperjanjikan; dan
- Debitur melaksanakan yang
menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Tata
cara menyatakan debitur wanprestasi:
- Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur
secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
- Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada
debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Isi
Peringatan:
- Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan
prestasi;
- Dasar teguran;
- Tanggal paling lambat untuk
memenuhi prestasi (misalnya tanggal 9 Agustus 2018).
Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh
kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor
berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan
memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran
dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi
prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi
ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.