AKIBAT HUKUM BAGI DEBITUR YANG WANPRESTASI
AKIBAT HUKUM BAGI DEBITUR YANG
WANPRESTASI
Akibat
hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah
hukuman atau sanksi berupa:
- Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti
rugi);
- Pembatalan perjanjian;
- Peralihan resiko. Benda
yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya
kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
- Membayar biaya perkara, kalau
sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping debitur harus
menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh krediturdalam
menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai
berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):
- Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
- Memenuhi perjanjian disertai
keharusan membayar ganti rugi;
- Membayar ganti rugi;
- Membatalkan perjanjian; dan
- Membatalkan perjanjian disertai
dengan ganti rugi.
Ganti
rugi yang dapat dituntut:
- Debitur wajib membayar ganti
rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”.
(Pasal 1243 KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi,
dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
–
Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata
sudah dikeluarkan oleh suatu pihak.
–
Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan
kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur.
–
Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang
sudah dibayarkan atau dihitung oleh kreditur.
- Ganti rugi harus mempunyai
hubungan langsung (hubungan kausal) dengan ingkar janji” (Pasal 1248
KUHPerdata) dan kerugian dapat diduga atau sepatutnya diduga pada saat
waktu perikatan dibuat.
- Ada kemungkinan bahwa ingkar
janji (wanprestasi) itu terjadi bukan hanya karena kesalahan debitur
(lalai atau kesengajaan), tetapi juga terjadi karena keadaan memaksa.
- Kesengajaan adalah perbuatan
yang diketahui dan dikehendaki.
- Kelalaian adalah perbuatan yang
mana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang
merugikan orang lain.