PEMBELAAN DEBITUR WANPRESTASI ( Yang Dituntut Membayar Ganti Rugi )
PEMBELAAN DEBITUR YANG DITUNTUT MEMBAYAR GANTI RUGI
- Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa. Misalnya: karena barang yang diperjanjikan musnah atau hilang, terjadi kerusuhan, bencana alam, dll.
- Mengajukan bahwa kreditur sendiri juga telah lalai (Execptio Non Adimreti Contractus). Misalnya: si pembeli menuduh penjual terlambat menyerahkan barangnya, tetapi ia sendiri tidak menetapi janjinya untuk menyerahkan uang muka.
- Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (Rehtsverwerking). Misalnya: si pembeli menerima barang yang tidak memuaskan kualitasnya, namun namun pembeli tidak menegor si penjual atau tidak mengembalikan barangnya.
Keadaan Memaksa
(Overmacht/Force Majeur):
-
Pengertian:
Tidak
dirumuskan dalam UU, akan tetapi dipahami makna yang terkandung dalam
pasal-pasal KUHPerdata yang mengatur tentang overmacht.
Adalah: “Suatu keadaan di mana debitor tidak dapat melakukan prestasinya kepada
kreditor, yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya,
seperti karena adanya gempa bumi, banjir, lahar, dan lain-lain”. Misalkan: seseorang
menjanjikan akanmenjual seekor kuda (schenking) dan kuda ini sebelum
diserahkan mati karena disambar petir.
-
Akibat
keadaan memaksa:
- Kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi;
- Debitur tidak dapat lagi dinyatakan lalai;
- Resiko tidak beralih kepada debitur.
-
Unsur-unsur Keadaan memaksa:
(1)Peristiwa yang memusnahkan benda
yang menjadi obyek perikatan;
(2)Peristiwa yang menghalangi
Debitur berprestasi;
(3)Peristiwa yang tidak dapat
diketahui oleh Kreditur/Debitur sewaktu dibuatnya perjanjian.
Sifat Keadaan Memaksa
Keadaan
memaksa dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Keadaan memaksa absolut:
Adalah suatu keadaan di mana debitor sama sekali tidak dapat
memenuhi prestasinya kepada kreditor, oleh karena adanya gempa bumi, banjir
bandang, dan adanya lahar. Contoh:si A ingin membayar utangnya pada si B, namun
tiba-tiba pada saat si A ingin melakukan pembayaran utang, terjadi gempa bumi,
sehingga A sama sekali tidak dapat membayar utangnya pada B.
b. Keadaan memaksa yang relatif:
Adalah
suatu keadaan yang menyebabkan debitor masih mungkin untuk melaksanakan
prestasinya, tetapi pelaksanaan prestasi itu harus dilakukan dengan memberikan
korban yang besar, yang tidak seimbang, atau menggunakan kekuatan jiwa yang di
luar kemampuan manusia, atau kemungkinan tertimpa bahaya kerugian yang sangat
besar. Contoh: seorang penyanyi telah mengikatkan dirinya untuk menyanyi di
suatu konser, tetapi beberapa detik sebelum pertunjukan, ia menerima kabar
bahwa anaknya meninggal dunia.