Macam-Macam Tindak Pidana Penganiayaan
Macam Tindak Pidana Penganiayaan
Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut
“penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak
perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan
sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. (satochid
kartanegara: 509). Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja
menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat
tuduhan” (Soenarto Soerodibroto, 1994: 211)
Intisari:
Dalam
praktiknya, luka ringan atau berat itu digolongkan sebagai penganiayaan yang
diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perlu diketahui bahwa pada praktiknya
luka berat luka ringan bukanlah dua luka yang berbeda. Mengenai penanganan
kasus penganiayaan, sudah merupakan tugas dan wewenang dari penyelidik dalam
hal ini kepolisian untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang
adanya tindak pidana. Berat atau ringannya suatu perkara pada dasarnya tidak
dapat menjadi alasan bagi polisi untuk menindaklanjuti perkara tersebut atau
tidak.
Macam-Macam Penganiayaan
1.
Penganiayaan
biasa (Pasal 351 KUHP)
2. Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP)
3. Penganiayaan yang direcanakan lebih
dahulu (Pasal 353 KUHP)
4. Penganiayaan yang disengaja untuk
melukai berat (Pasal 354 KUHP)
5. Penganiayaan berat yang direncanakan
terlebih dahulu (Pasal 355 KUHP)
1)
Penganiayaan
Biasa
Penganiayaan biasa yang dapat juga disebut dengan penganiayaan
pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan Pasal 351 yaitu pada hakikatnya
semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan.
Mengamati Pasal 351 KUHP maka ada 4 (empat) jenis penganiayaan biasa, yakni:
Mengamati Pasal 351 KUHP maka ada 4 (empat) jenis penganiayaan biasa, yakni:
a. Penganiayaan biasa yang tidak dapat
menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan dengan hukuman
penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebayak-banyaknya
tiga ratus rupiah. (ayat 1)
b. Penganiayaan yang mengakibatkan luka
berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun (ayat 2)
c. Penganiayaan yang mengakibatkan
kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun (ayat 3)
d. Penganiayaan berupa sengaja merusak
kesehatan (ayat 4)
Unsur-unsur penganiayaan biasa,
yakni:
1.
Adanya
kesengajaan
2. Adanya perbuatan
3. Adanya akibat perbuatan (yang
dituju), rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada tubuh.
4. Akibat yang menjadi tujuan
satu-satunya
2)
Penganiayaan
Ringan
Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP.
Menurut Pasal ini, penganiayaan ringan ini ada dan diancam dengan maksimum
hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk
dalam rumusan Pasal 353 dan 356, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan
untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan. Hukuman ini bias ditambah dengan
sepertiga bagi orang yang melakukan penganiayaan ringan ini terhadap orang yang
bekerja padanya atau yang ada dibawah perintah.
Penganiayaan
tersebut dalam Pasal 352 (1) KUHP yaitu suatu penganiayaan yang tidak
menjadikan sakit atau menjadikan terhalang untuk melakukan jabatan atau
pekerjaan sehari-hari.
Unsur-unsur penganiayaan ringan, yakni:
1.
Bukan
berupa penganiayaan biasa
2. Bukan penganiayaan yang dilakukan
o Terhadap bapak atau ibu yang sah,
istri atau anaknya
o Terhadap pegawai negri yang sedang
dan atau karena menjalankan tugasanya yang sah
o Dengan memasukkan bahan berbahaya
bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum
Yang dimaksud dengan penganiayaan
ringan ialah:
1.
Yang
tidak mengakibatkan sakit atau menyebabkan terhalangnya orang menjalankan
jabatannya atau mata pencahariannya.
2.
Yang
tidak direncanakan terlebih dahulu.
3. Yang tidak menggunakan benda yang membahayakan
nyawa atau kesehatan orang.
4. Yang tidak dilakukan terhadap orang
tuanya, isterinya, atau suaminya, anak-anaknya, atau pegawainya yang sedang
atau karena melakukan kewajibannya.
Jadi jelaslah bahwa penganiayaan ringan yang mengakibatkan
sakit atau menyebabkan terhalangnya orang melakukan jabatannya atau mata
pencaharian. pencahariannya tidak termasuk pasl 352, akan tetapi pasal 351
KUHP. Oercobaan untuk melakukan penganiayaan yang dimaksud dalam Pasal 352
tidak dikenakan hukuman. Akan tetapi percobaan melakukan penganiayaan yang
dimaksudkan dalam pasal 352, 352, dan 355 tidak dikecualikan dari hukuman.
3) Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu
Menurut
Mr.M.H Tirtaadmidjaja, mengutarakan arti direncanakan lebih dahulu yaitu bahwa
ada suatu jangka waktu betapapun pendeknya untuk mempertimbangkan dan
memikirkan dengan tenang”.
Untuk perencanaan ini, tidak perlu ada tenggang waktu lama antara waktu merencanakan dan waktu melakukan perbuatan penganiayaan berat atau pembunuhan. Sebaliknya meskipun ada tenggang waktu itu yang tidak begitu pendek, belum tentu dapat dikatakan ada rencana lebih dahulu secara tenang. Ini semua bergantung kepada keadaan konkrit dari setiap peristiwa.
Untuk perencanaan ini, tidak perlu ada tenggang waktu lama antara waktu merencanakan dan waktu melakukan perbuatan penganiayaan berat atau pembunuhan. Sebaliknya meskipun ada tenggang waktu itu yang tidak begitu pendek, belum tentu dapat dikatakan ada rencana lebih dahulu secara tenang. Ini semua bergantung kepada keadaan konkrit dari setiap peristiwa.
Menurut Pasal 353 KUHP ada 3 macam penganiayanan berencana ,
yaitu:
- Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
- Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
- Penganiayaan berencana yang berakibat kematian dan dihukum dengan hukuman selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun.
Unsur penganiayaan berencana adalah direncanakan terlebih
dahulu sebelum perbuatan dilakukan. Penganiayaan dapat dikualifikasikan menjadi
penganiayaan berencana jika memenuhi syarat-syarat:
a. Pengambilan keputusan untuk berbuat
suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang.
b. Sejak
timbulnya kehendak/pengambilan keputusan untuk berbuat sampai dengan
pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu yang cukup sehingga dapat digunakan
olehnya untuk berpikir, antara lain:
oResiko apa yang akan ditanggung.
oBagaimana cara dan dengan alat apa
serta bila mana saat yang tepat untuk melaksanakannya.
oBagaimana cara menghilangkan jejak.
c.
Dalam
melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dengan suasana hati yang
tenang.
4)
Penganiayaan yang disengaja untuk
melukai berat
Tindak
pidana ini diatur dalam Pasal 354 KUHP. Perbuatan berat atau dapat disebut juga
menjadikan berat pada tubuh orang lain. Haruslah dilakukan dengan sengaja oleh
orang yang menganiayanya.
Unsur-unsur penganiayaan berat, antara lain:
a. Kesalahan (kesengajaan),
b. Perbuatannya (melukai secara berat),
c. Obyeknya (tubuh orang lain),
d. Akibatnya (luka berat).
Apabila
dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus
ditujukan baik terhadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun
terhadap akibatnya yakni luka berat.
Istilah luka berat menurut Pasal 90 KUHP berarti sebagai
berikut:
1. Jatuh sakit atau luka yang tak dapat
diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya
maut.
2.
Senantiasa
tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian
3. Didak dapat lagi memakai salah satu
panca indra
4. Mendapat cacat besar
5. Lumpuh (kelumpuhan)
6. Akal (tenaga faham) tidak sempurna
lebih lama dari empat minggu
7. Gugurnya atau matinya kandungan
seorang perempuan.
Penganiayaan berat ada 2 (dua)
bentuk, yaitu:
1. Penganiayaan berat biasa (ayat 1)
2.
Penganiayaan
berat yang menimbulkan kematian (ayat 2)
5) Penganiayaan berat yang
direncanakan terlebih dahulu
Penganiyaan
berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
- Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
- Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Bila kita lihat penjelasan yang telah ada diatas tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat, maka penganiayaan berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara penganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1), dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena harus terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana.