Macam-Macam Tindak Pidana Penganiayaan - @ngKARA -->

Macam-Macam Tindak Pidana Penganiayaan

Macam Tindak Pidana Penganiayaan



Pengertian Penganiayaan
Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. (satochid kartanegara: 509). Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan” (Soenarto Soerodibroto, 1994: 211)

Intisari:
Dalam praktiknya, luka ringan atau berat itu digolongkan sebagai penganiayaan yang diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perlu diketahui bahwa pada praktiknya luka berat luka ringan bukanlah dua luka yang berbeda. Mengenai penanganan kasus penganiayaan, sudah merupakan tugas dan wewenang dari penyelidik dalam hal ini kepolisian untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Berat atau ringannya suatu perkara pada dasarnya tidak dapat menjadi alasan bagi polisi untuk menindaklanjuti perkara tersebut atau tidak.

Macam-Macam Penganiayaan
1.    Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP)
2.    Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP)
3.    Penganiayaan yang direcanakan lebih dahulu (Pasal 353 KUHP)
4.    Penganiayaan yang disengaja untuk melukai berat (Pasal 354 KUHP)
5.    Penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu (Pasal 355 KUHP)

1)   Penganiayaan Biasa
Penganiayaan biasa yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan Pasal 351 yaitu pada hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan.
Mengamati Pasal 351 KUHP maka ada 4 (empat) jenis penganiayaan biasa, yakni:
a.    Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebayak-banyaknya tiga ratus rupiah. (ayat 1)
b.    Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun (ayat 2)
c.    Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun (ayat 3)
d.   Penganiayaan berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4)

Unsur-unsur penganiayaan biasa, yakni: 
1.    Adanya kesengajaan 
2.    Adanya perbuatan
3.    Adanya akibat perbuatan (yang dituju), rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada tubuh.
4.    Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya

2)   Penganiayaan Ringan
Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP.  Menurut Pasal ini, penganiayaan ringan ini ada dan diancam dengan maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan 356, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan. Hukuman ini bias ditambah dengan sepertiga bagi orang yang melakukan penganiayaan ringan ini terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintah.
Penganiayaan tersebut dalam Pasal 352 (1) KUHP yaitu suatu penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau menjadikan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.

Unsur-unsur penganiayaan ringan, yakni:
1.      Bukan berupa penganiayaan biasa
2.      Bukan penganiayaan yang dilakukan
o   Terhadap bapak atau ibu yang sah, istri atau anaknya 
o   Terhadap pegawai negri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasanya yang sah
o   Dengan memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum

Yang dimaksud dengan penganiayaan ringan ialah:
1.    Yang tidak mengakibatkan sakit atau menyebabkan terhalangnya orang menjalankan jabatannya atau mata pencahariannya.
2.    Yang tidak direncanakan terlebih dahulu.
3.    Yang tidak menggunakan benda yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang.
4.    Yang tidak dilakukan terhadap orang tuanya, isterinya, atau suaminya, anak-anaknya, atau pegawainya yang sedang atau karena melakukan kewajibannya.

                Jadi jelaslah bahwa penganiayaan ringan yang mengakibatkan sakit atau menyebabkan terhalangnya orang melakukan jabatannya atau mata pencaharian. pencahariannya tidak termasuk pasl 352, akan tetapi pasal 351 KUHP. Oercobaan untuk melakukan penganiayaan yang dimaksud dalam Pasal 352 tidak dikenakan hukuman. Akan tetapi percobaan melakukan penganiayaan yang dimaksudkan dalam pasal 352, 352, dan 355 tidak dikecualikan dari hukuman.

3) Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu
Menurut Mr.M.H Tirtaadmidjaja, mengutarakan arti direncanakan lebih dahulu yaitu bahwa ada suatu jangka waktu betapapun pendeknya untuk mempertimbangkan dan memikirkan dengan tenang”.
Untuk perencanaan ini, tidak perlu ada tenggang waktu lama antara waktu merencanakan dan waktu melakukan perbuatan penganiayaan berat atau pembunuhan. Sebaliknya meskipun ada tenggang waktu itu yang tidak begitu pendek, belum tentu dapat dikatakan ada rencana lebih dahulu secara tenang. Ini semua bergantung kepada keadaan konkrit dari setiap peristiwa.
Menurut Pasal 353 KUHP ada 3 macam penganiayanan berencana , yaitu:

  1. Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
  2. Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
  3. Penganiayaan berencana yang berakibat kematian  dan dihukum dengan hukuman selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun.
Unsur penganiayaan berencana adalah direncanakan terlebih dahulu sebelum perbuatan dilakukan. Penganiayaan dapat dikualifikasikan menjadi penganiayaan berencana jika memenuhi syarat-syarat:

a.       Pengambilan keputusan untuk berbuat suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang.
b.     Sejak timbulnya kehendak/pengambilan keputusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu yang cukup sehingga dapat digunakan olehnya untuk berpikir, antara lain:

oResiko apa yang akan ditanggung.
oBagaimana cara dan dengan alat apa serta bila mana saat yang tepat untuk melaksanakannya.
oBagaimana cara menghilangkan jejak.
c.       Dalam melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dengan suasana hati yang tenang.

4)   Penganiayaan yang disengaja untuk melukai berat

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 354 KUHP. Perbuatan berat atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain. Haruslah dilakukan dengan sengaja oleh orang yang menganiayanya.
Unsur-unsur penganiayaan berat, antara lain:
a.       Kesalahan (kesengajaan),
b.      Perbuatannya (melukai secara berat),
c.       Obyeknya (tubuh orang lain),
d.      Akibatnya (luka berat).
Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik terhadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya yakni luka berat.
Istilah luka berat menurut Pasal 90 KUHP berarti sebagai berikut:

1.    Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.
2.    Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian
3.    Didak dapat lagi memakai salah satu panca indra
4.    Mendapat cacat besar
5.    Lumpuh (kelumpuhan)
6.    Akal (tenaga faham) tidak sempurna lebih lama dari empat minggu
7.    Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.  
Penganiayaan berat ada 2 (dua) bentuk, yaitu:
1.    Penganiayaan berat biasa (ayat 1)
2.    Penganiayaan berat yang menimbulkan kematian (ayat 2) 

5) Penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu

Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut:
  1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan  pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  2. Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Bila kita lihat penjelasan yang telah ada diatas tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat, maka penganiayaan berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara penganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1), dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena harus terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel