CONTOH PENGAJUAN DUPLIK (DRAF) - @ngKARA -->

CONTOH PENGAJUAN DUPLIK (DRAF)


 Hasil gambar untuk CONTOH PENGAJUAN DUPLIK (DRAFT)



          Duplik adalah jawaban tergugat terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat. Sama juga halnya dengan replik, duplik ini juga bisa diajukan baik dalam bentuk tertulis maupun dalam bentuk lisan.
Duplik ini diajukan oleh tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang pada lazimnya berisi suatu penolakan terhadap suatu gugatan pihak penggugat.
Apabila dalam acara jawab-menjawab diantara pihak penggugat dan pihak tergugat sudah dinyatakan cukup, dimana dalam duduk perkara perdata yang telah diperiksa sudah jelas keseluruhannya, tahapan pemeriksaan berikutnya ialah tahapan pembuktian.

 CONTOH PENGAJUAN DUPLIK (DRAF)


No. ____ /PDT/G/_____/PN Tsm.
antara
PT __________________ sebagai TERGUGAT
Lawan
PT __________________ sebagai PENGGUGAT                                    
================================================
                                                                                                                                                                   Tasikmalaya, 15 Nopember 2010
Kepada Yth.                                                           
Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
u/p.
Majelis Hakim
yang Menerima Perkara No. ..........
Di Tasikmalaya

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi bersama ini mengajukan duplik, atas replik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tertanggal 10 Nopember 2010 antara lain sebagai berikut:
I.  Dalam Konvensi
1. Bahwa Tergugat konvensi tetap pada dalil-dalil sebagaimana dikemukaan dalam jawaban dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat Konvensi, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas;
2.     .........................................................................................;
3.     ..........................................................................................;

II.    Dalam Rekonvensi
1.     Bahwa segala sesuatu yang dikemukakan dalam bagian konvensi, mohon diangggap pula dalam bagian rekonvensi ini.
2.     Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tetap pada dalil-dalilnya semula dalam gugatan Rekonvensi/Penggugat Konvensi kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.
        Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi mohon diberikan putusan sebagai berikut:

I.     Dalam Konvensi
1.     Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
2.     Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

II.    Dalam Rekonvensi
A.     Meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat Rekonvensi yaitu satu buah gedung perkantoran yang terlatak dan dikenal sebagai Jalan __________________ __________________.
B.     Dalam Pokok Perkara
1.   Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik tergugat Rekonvensi yaitu sebuah bangunan gedung perkantoran yang terletak di Jalan Ahmad Yani No.111, Kota Tasikmalaya tersebut.
2.   Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji …………………………..
3.   Menyatakan perjanjian antara Tergugat dan Penggugat yang dibuat pada tanggal …………………….. tentang………………….batal demi hukum.
4.   Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan uang Penggugat rekonvensi sejumlah           Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah) yaitu uang yang dipinjamnya.
5.   Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan kasasi.

III.   Dalam Konvensi dan Rekonvensi

Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara.

Demikian, teriring ucapan terima kasih.

Hormat Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi,
Kuasa Hukum


(___________ SH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel