CONTOH PENGAJUAN DUPLIK (DRAF)
Duplik adalah jawaban tergugat
terhadap suatu replik yang diajukan oleh penggugat. Sama juga halnya dengan
replik, duplik ini juga bisa diajukan baik dalam bentuk tertulis maupun dalam
bentuk lisan.
Duplik ini diajukan oleh tergugat untuk meneguhkan
jawabannya yang pada lazimnya berisi suatu penolakan terhadap suatu gugatan
pihak penggugat.
Apabila dalam acara jawab-menjawab diantara pihak penggugat
dan pihak tergugat sudah dinyatakan cukup, dimana dalam duduk perkara perdata
yang telah diperiksa sudah jelas keseluruhannya, tahapan pemeriksaan berikutnya
ialah tahapan pembuktian.
CONTOH PENGAJUAN DUPLIK (DRAF)
No. ____ /PDT/G/_____/PN Tsm.
antara
PT __________________
sebagai TERGUGAT
Lawan
PT __________________
sebagai PENGGUGAT
================================================
Tasikmalaya, 15 Nopember 2010
Kepada Yth.
Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
u/p.
Majelis Hakim
yang Menerima Perkara No. ..........
Di Tasikmalaya
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat Konvensi/ Penggugat
Rekonvensi bersama ini mengajukan duplik, atas replik Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi tertanggal 10 Nopember 2010 antara lain sebagai
berikut:
I. Dalam Konvensi
1. Bahwa Tergugat konvensi tetap pada
dalil-dalil sebagaimana dikemukaan dalam jawaban dan menolak seluruh
dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat Konvensi, kecuali hal-hal yang
diakui secara tegas;
2. .........................................................................................;
3. ..........................................................................................;
II. Dalam Rekonvensi
1. Bahwa segala sesuatu yang
dikemukakan dalam bagian konvensi, mohon diangggap pula dalam bagian rekonvensi
ini.
2. Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat
Konvensi tetap pada dalil-dalilnya semula dalam gugatan Rekonvensi/Penggugat
Konvensi kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Penggugat
Rekonvensi/Tergugat Konvensi.
Maka berdasarkan
hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Tergugat Konvensi/ Penggugat
Rekonvensi mohon diberikan putusan sebagai berikut:
I. Dalam Konvensi
1. Menolak gugatan Penggugat
seluruhnya.
2. Setidaknya menyatakan gugatan
Penggugat tidak dapat diterima.
II. Dalam Rekonvensi
A. Meletakkan sita jaminan terhadap
harta milik Tergugat Rekonvensi yaitu satu buah gedung perkantoran yang
terlatak dan dikenal sebagai Jalan __________________ __________________.
B. Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan sah dan berharga sita
jaminan terhadap harta milik tergugat Rekonvensi yaitu sebuah bangunan gedung
perkantoran yang terletak di Jalan Ahmad Yani No.111, Kota Tasikmalaya tersebut.
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah
melakukan perbuatan ingkar janji …………………………..
3. Menyatakan perjanjian antara Tergugat
dan Penggugat yang dibuat pada tanggal …………………….. tentang………………….batal demi
hukum.
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk
mengembalikan uang Penggugat rekonvensi sejumlah Rp.2.000.000.000 (dua miliar
rupiah) yaitu uang yang dipinjamnya.
5. Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan kasasi.
III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi
untuk membayar seluruh biaya perkara.
Demikian, teriring ucapan terima kasih.
Hormat Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi,
Kuasa Hukum
(___________ SH)