Contoh Eksepsi terhadap Wewenang Pengadilan Negeri
Eksepsi
dalam konteks hukum acara perdata memiliki makna tangkisan atau bantahan (objection). Bisa juga berarti
pembelaan (plea) yang diajukan tergugat
terhadap materi gugatan penggugat. Namun, tangkisan atau bantahan yang diajukan
dalam bentuk eksepsi ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat formalitas
gugatan dan tidak ditujukan atau menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale). Salah satu
eksepsi dalam hukum acara perdata adalah eksepsi mengenai kewenangan mengadili.
Eksepsi kewenangan mengadili diajukan apabila dianggap pengadilan tidak
berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
Tasikmalaya,
11 Agustus 2018
Hal : Eksepsi
Pengadilan Negeri Tasikmalaya
Tidak berkuasa memeriksa Perkara
No. ___/G/PDT/VII/PN.Tsm . Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan NegeriTasikmalaya
Di Tasikmalaya
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini kami:
- __________________ SH
- __________________ SH
- __________________ SH
kesemuanya advokat dan konsultan hukum pada Kantor
Hukum “HARIS & REKAN” beralamat di Jalan __________________
__________________, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tanggal 1 Agustus 2018, bertindak untuk dan atas nama:
PT __________________
Beralamat di Jalan __________________
__________________ __________________ sebagai tergugat dalam Perkara Perdata
No. _____/G/PDT/VII/PN. Tsm. melawan: _______________
Pekerjaan mantan karyawan PT __________________,
bertempat tinggal di Jalan Kedasih Raya No. ____, Tasikmalaya, sebagai
Penggugat.
Dengan ini mohon diizinkan untuk MENOLAK,
pemeriksaannya perkara perdata tersebut oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, oleh
karena menurut pendapat kami hal-hal yang menjadi dasar gugatannya itu termasuk
perselisihan perburuhan antara Penggugat dan tergugat, yang dahulu memiliki
hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja. Sehingga yang berwenang untuk
memeriksa perkaranya berdasarkan ketentuan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan adalah Pengadilan Hubungan Industrial Klas IA Bandung.
Sehubungan dengan hal itu, kami mohon pada sidang
pertama, hari Senin, tanggal 13 Agustus 2018 berkenan memutuskan: “Bahwa
Pengadilan Negeri Tasikmalaya menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa perkara
tersebut, suatu dan lain sesuai dengan ketentuan yang termuat pada Pasal 118
HIR. Sedang biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.”
Hormat kami,
Kuasa Tergugat
Saep Muhamad Haris ,SH
___________ SH,
___________ SH