Contoh Eksepsi terhadap Wewenang Pengadilan Negeri - @ngKARA -->

Contoh Eksepsi terhadap Wewenang Pengadilan Negeri



      

      Eksepsi dalam konteks hukum acara perdata memiliki makna tangkisan atau bantahan (objection). Bisa juga berarti pembelaan (plea) yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat. Namun, tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi ditujukan kepada hal yang menyangkut syarat formalitas gugatan dan tidak ditujukan atau menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale). Salah satu eksepsi dalam hukum acara perdata adalah eksepsi mengenai kewenangan mengadili. Eksepsi kewenangan mengadili diajukan apabila dianggap pengadilan tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

Contoh Eksepsi terhadap Wewenang Pengadilan Negeri

                                 Tasikmalaya, 11 Agustus 2018

Hal   :    Eksepsi Pengadilan Negeri Tasikmalaya
              Tidak berkuasa memeriksa Perkara
              No. ___/G/PDT/VII/PN.Tsm   .         Kepada Yth.
                                                                         Ketua Pengadilan NegeriTasikmalaya
                                                                         Di Tasikmalaya




Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini kami:
-     __________________ SH
-     __________________ SH
-     __________________ SH

kesemuanya advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum “HARIS & REKAN” beralamat di Jalan __________________ __________________, berdasarkan  Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Agustus 2018, bertindak untuk dan atas nama:

PT __________________
Beralamat di Jalan __________________ __________________ __________________ sebagai tergugat dalam Perkara Perdata No. _____/G/PDT/VII/PN. Tsm. melawan: _______________
Pekerjaan mantan karyawan PT __________________, bertempat tinggal di Jalan Kedasih Raya No. ____, Tasikmalaya, sebagai Penggugat.

Dengan ini mohon diizinkan untuk MENOLAK, pemeriksaannya perkara perdata tersebut oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, oleh karena menurut pendapat kami hal-hal yang menjadi dasar gugatannya itu termasuk perselisihan perburuhan antara Penggugat dan tergugat, yang dahulu memiliki hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja. Sehingga yang berwenang untuk memeriksa perkaranya berdasarkan ketentuan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan adalah Pengadilan Hubungan Industrial Klas IA Bandung.
Sehubungan dengan hal itu, kami mohon pada sidang pertama, hari Senin, tanggal 13 Agustus 2018 berkenan memutuskan: “Bahwa Pengadilan Negeri Tasikmalaya menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa perkara tersebut, suatu dan lain sesuai dengan ketentuan yang termuat pada Pasal 118 HIR. Sedang biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.”

Hormat kami,
Kuasa Tergugat

Saep Muhamad Haris ,SH


___________ SH,    


___________ SH

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel