CONTOH SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN
Perjanjian
perdamaian adalah suatu perjanjian yang disepakati oleh kedua belah pihak dengan
tujuan untuk mengakhiri suatu perkara baik yang sedang dalam proses, maupun
untuk mencegah timbunya perkara. Perjanjian perdamaian dapat dibuat baik di
Pengadilan maupun di luar Pengadilan dan kemudian dapat dikukuhkan menjadi akta
perdamaian (acte van dading) melalui putusan Pengadilan.
Berdasarkan hal
tersebut, maka perlu dikaji dan diteliti mengenai kekuatan hukum perjanjian
perdamaian yang dikukuhkan dalam putusan Pengadilan dan kepastian hukum dengan
adanya perjanjian perdamaian dalam upaya penyelesaian sengketa perdata serta
upaya hukum yang dapat ditempuh jika salah satu pihak tidak beriktikad baik
dalam melaksanakan acte van dading.
Berdasarkan
hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian perdamaian dari hasil
Mediasi baik yang dilakukan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan yang
dikukuhkan menjadi akta perdamaian (acte van dading) memiliki kekuatan hukum
tetap, tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi, dan mempunyai
kekuatan pembuktian yang sempurna, serta memiliki kekuatan hukum eksekutorial.
Perjanjian perdamaian akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang
berperkara apabila dikukuhkan menjadi akta perdamaian (acte van dading) melalui
putusan Pengadilan. Apabila salah satu pihak tidak beriktikad baik untuk
melaksanakan isi akta perdamaian (acte van dading) secara sukarela, maka pihak
yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan
Negeri yang berwenang. Karena pada dasarnya perdamaian itu mengakhiri perkara,
maka dengan dibentuknya perjanjian perdamaian diharapkan kedepannya tidak
timbul permasalahan lagi.
SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN
Yang bertanda tangan dibawah ini ;
1.
Nama
: Iwan (Korban)
Usia :
47 tahun,
Agama : Islam
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Alamat : Kp. Wangun Desa Cibongas
Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak I
Dan beserta Kuasa Hukum Pihak I :
Nama : Saep Muhamad Haris, SH
Tempat tanggal lahir : Tasikmalaya, 17-12-1969
Agama : Islam
Jenis
Kelamin : Kp. Sindangjaya RT.002 RW.001 Desa Jayamukti
Kec. Pancatengah
Kab. Tasikmalaya
Pekerjaan : Staff Advokat
Selanjutnya disebut sebagai Kuasa
Hukum pihak I
2.
Nama : Apuy ( Pelaku )
Usia :
46 tahun
Agama : Islam
Jenis
Kelamin : Laki – laki
Alamat
: Kp. Tonjong RT.011 RW.004 Desa Jayamukti
Kec.Pancatengah Kab.Tasikmalaya
Pekerjaan
: Buruh Harian Lepas
Nama
: Aban
Tempat tanggal lahir : Tasikmalaya,
12-07-1978
Agama : Islam
Jenis
Kelamin
: Laki – laki
Alamat : Kp. Tonjong RT.010 RW.004 Desa.Jayamukti
Kec.Pancatengah Kab.Tasikmalaya
Pekerjaan
: Buruh Harian Lepas
Nama
: Aceng Kusnadi
Usia :
45 tahun
Agama
: Islam
Jenis
Kelamin
: Laki – laki
Alamat
: Kp. Tonjong RT.010 RW.004 Desa.Jayamukti
Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya
Pekerjaan
: Buruh Harian Lepas
Selanjutnya
disebut sebagai pihak II
Dengan ini menyatakan yang
sebenarnya bahwa :
1. Pihak I beserta Kuasa Hukum Pihak I
telah sepakat melakukan Perdamaian dengan pihak II tentang masalah Penganiayaan
yang terjadi di depan Rumah Saudari Ida Kp. Tonjong RT.011 RW.004 Desa Jayamukti
Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya.
2. Bahwa Pihak II telah ada
itikad baik kepada pihak I dan Kuasa Hukum pihak I untuk menyelesaikan
masalah Penganiayaan sebagaimana disebut diatas Secara kekeluargaan.
3. Bahwa Pihak II telah memberikan uang
santunan kepada pihak I yang sebagai untuk pengobatan pihak I berdasarkan
kesepakatan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
4. Bahwa pihak I beserta Kuasa Hukum
pihak I berjanji tidak akan menuntut pihak II baik secara Hukum Pidana maupun
secara Hukum Perdata.
5. Bahwa pihak I beserta Kuasa Hukum
Pihak I telah memaafkan dengan ikhlas atas kejadian Penganiayaan sebagaimana
dimaksud dalam point 1
Demikian surat perjanjian perdamaian
ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Jayamukti, 25 Agustus 2015
Pihak
I
pihak II
(Iwan )
( Apuy )
Kuasa
Hukum pihak I pihak II
( Saep Muhamad Haris, SH ) ( Aban )
pihak II
1.
( Aceng Kusnadi
)
Saksi - saksi
Saksi - saksi
1. Hasan :………….......
2. Dani : .......................
3. Aj. Wawan BM : .......
4. Dian : …....................
5. Iwan :.........................