Contoh Surat Perjanjian Pembagian Harta Gono Gini
Kali ini,
saya akan berbagi Contoh Surat Perjanjian Pembagian Harta Bersama atau
Gono Gini. Dalam sebuah perjanjian, dibutuhkan sebuah surat perjanjian
sebagai bukti. Bila terjadi permasalahan yang tidak di harapkan di masa
mendatang. Oleh karena itu, keberadaan surat ini sangat dibutuhkan dalam sebuah
perjanjian.
- Apakah anak berhak atas harta gono gini?
- Bagaimana pembagian harta bersama jika terjadi perceraian?
- Bagaimana cara menuntut harta gono gini?
- Bagaimana cara membuat surat perjanjian?
Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan
kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat
perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan
seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
Berikut Contoh Surat Perjanjian Pembagian Harta Bersama atau
Gono Gini
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : AGUS SUMARNA
Alamat : Kp. Sindangjaya Rt. 003 Rw. 001 Desa Jayamukti
Kec. Pancatengah
Kab. Tasikmalaya
Selanjutnya disebut sebagai pihak I.
2. Nama :Hj. YETI
Alamat :Kp. Sindangjaya Rt. 003 Rw. 001
Desa Jayamukti
Kec. Pancatengah
Kab. Tasikmalaya
Selanjutnya disebut sebagai pihak ke II.
Pada hari ini, Minggu tanggal 13 bulan September 2015, menerangkan dengan sebenarnya bahwa hasil musyawarah kami berdua tentang pembagian harta bersama atau gono gini
Para pihak sepakat dibagi dengan sistim pembagian yaitu :
1. Sebidang tanah dan bangunan (rumah)
seluas 516 M2 terletak di Kp.Mancagar / Jl.Gub Sewaka Kel.
Sambongpari Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat. Sertipikat
No. 00603
2. Sebidang tanah dan bangunan (rumah)
seluas 151M2 terletak di Blok Muncang panak Kp.Sindangjaya, RT 03 RW
01 Desa. Jayamukti Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat Sertipikat
No. 00015
3. Sebidang tanah dan bangunan (rumah)
seluas 240 M2 terletak di Blok Legok jengkol Kp.Sindangjaya, RT 03
RW 01 Desa. Jayamukti Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat
Sertipikat No. 00014
4. Kendaraan jenis cool diesel tahun
2008 No Pol.Z 9246 NA
5. Sebidang tanah seluas …… M2 terletak di Blok Legok
jengkol Kp.Sindangjaya, RT 03 RW 01 Desa. Jayamukti Kec. Pancatengah Kab.
Tasikmalaya,
6. Poin 1 , Poin 2 , Poin 3 dan Poin 4 Untuk
sementara belum di adakan pembagian. berhubung tanah dan bangunan (rumah)
tersebut.masih dalam pengawasan BANK BNI
7. Poin 5 belum di bagi berhubung masih
ada yang perlu di selesaikan. apabila
diadakan perubahan atau penambahan dalam perjanjian ini harus mendapat
persetujuan dari kedua belah pihak.
8. .. Pihak I dan pihak II mendapatkan ½ bagian (
50% / 50% ) atas :
Sebidang tanah seluas …..M2 terletak di Blok Legok
jengkol Kp.Sindangjaya, RT 03 RW 01 Desa.
Jayamukti Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat
9. Pihak 1 Mendapatkan
1. Sebidang tanah Blok
Cipari Desa Pancawangi
2. Sebidang tanah Blok Muncang panak
3. Kolam Ikan Blok Sawidak
10. Pihak ke II Mendapatkan
1.
Sebidang tanah dan Sawah Blok Cileles
2.
Sebidang tanah Darat Blok
Sindang
3. Sebidang
tanah Darat Blok
Muncang Panak
4. Sebidang
tanah Darat Blok
Legok Jengkol
5. Kolam Ikan di Blok Sawidak
6. Kolam Ikan di Blok Sawidak
Demikian
surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, ditanda tangani dalam keadaan
sehat jasmani dan rohani, dan tidak ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
Selanjutnya kami tidak akan ada gugatan
atas keputusan hasil pembagian harta bersama tersebut atau gono-gini ini. dan dibuat dalam 2 ( dua ) rangkap dan diberi meterai serta
mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat kedua belah Pihak.
Pancatengah, 13 September 2015
Bekas Isteri Bekas Suami
Hj. YETI H.AGUS SUMARNA
Saksi III Saksi II Saksi I
MUKODAS HASAN Aj. IING HK.
Kedua belah
pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk membagi harta bersama dalam sebuah perceraian dan untuk itu bersepakat
untuk untuk membagi harta
bersama dan tunduk pada perjanjian
ini. Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling
sama kedudukan di depan hukum.