SKRIPSI HUKUMI - STHG TASIKMALAYA - @ngKARA -->

SKRIPSI HUKUMI - STHG TASIKMALAYA





Pedoman Umum Penyusunan Skripsi
Pengertian
Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang disusun oleh mahasiswa berdasarkan penelitian lapangan dan/atau kepustakaan untuk memenuhi persyaratan memperoleh gelar sarjana hukum (S.H.), sesuai dengan program kekhususannya.
Persyaratan pengajuan
Mahasiswa yang sudah mengumpulkan 117 SKS diperkenankan mengajukan permohonan penulisan skripsi dan didahului dengan proposal skripsi, termasuk telah menempuh matakuliah PK minimal 6 SKS (PK yang sama), dengan mengajukan permohonan kepada Dekan c.q. Wakil Dekan I dengan dilampiri Sertifikat lulus Masa Orientasi Bersama .
Proposal Skripsi
Sebelum mahasiswa membuat skripsi terlebih dahulu mahasiswa harus membuat proposal skripsi, yang terdiri dari:
- Latar Belakang Masalah
- Rumusan Masalah
 -Tujuan Penulisan
 -Metodologi
- Pertanggungjawaban Sistematika
- Bahan Bacaan Awal
Kerangka
Kerangka skripsi dibagi dalam 3 bagian, yaitu: bagian awal, bagian isi (teks) dan bagian  akhir.
A. Bagian Awal:
  1.   Halaman Judul
  2.   Motto
  3.   Kata Pengantar
  4.   Daftar Isi
B. Bagian Isi:
  1. Untuk penulisan skripsi dengan pendekatan empiris (law in action) terdiri dari:
  •  Pendahuluan:
    • Permasalahan: Latar Belakang dan Rumusannya
    • Alasan Pemilihan Judul
    • Tujuan Penulisan
    • Metodologi:
      • Pendekatan masalah
      • Sumber data
      • Prosedur pengumpulan dan pengolahan data
      • Analisis data
    • Pertanggungjawaban Sistematika
  • Bab-bab Uraian
  • Penutup
    • Simpulan
    • Saran
  1. Untuk penulisan skripsi dengan pendekatan juridis normatif, terdiri dari:
  • Pendahuluan:
    • Latar belakang masalah
    • Rumusan masalah
    • Alasan pemilihan judul
    • Tujuan Penulisan
    • Metodologi:
      • Tipe penelitian (normatif)
      •  Pendekatan (conceptual approach, statute approach, historical approach, comparative approach) dengan penjelasan, mengapa digunakan pendekatan tersebut
      • Bahan/Sumber Hukum:
        • Bahan hukum primer
        • Bahan hukum sekunder
        • Bahan hukum tertier
      • Langkah penelitian/penulisan hukum: berisikan paparan secara lengkap tentang langkah pengumpulan bahan hukum dan langkah kajiannya
    • Pertanggungjawaban Sistematika
  • Bab-bab Uraian:
  • Penutup:
    •  Simpulan
    •  Saran .
Keterangan :
  • Latar Belakang Masalah adalah paparan yang berisikan uraian tentang apa yang menjadi tema pokok (main issue), mengapa dipermasalahkan, apa relevansi pemecahan tema pokok tersebut.
  • Rumusan Masalah menunjukkan, pertanyaan hukum yang relevan, tuntas, dan jelas pembatasannya terhadap tema pokok.
  • Tujuan Penulisan, memuat tujuan/kegunaan pemecahan masalah hukum tersebut.
  • Bab-Bab Uraian  memuat isi penulisan yang teratur dengan baik, dan dapat ditinjau dengan mudah.
  • Pertanggungjawaban Sistematika memuat argumentasi tentang bab-bab yang tersaji.
  • Penutup, pada hakikatnya merupakan suatu kajian yang beranjak dari masalah dan diakhiri dengan suatu konklusi yang merupakan jawaban atas masalah yang dikaji.
  • Simpulan, merumuskan kembali secara singkat jawaban atas pokok masalah sebagaimana telah diuraikan dalam bab-bab uraian yang harus dikaitkan dengan bab pendahuluan (rumusan masalah).
 C. Bagian Akhir:
  1. Daftar Bacaan:
Meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Harus dipisahkan antara buku, artikel dan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam penulisan dan tampak dari catatan kaki.
  1. Lampiran: tabel, grafik/diagram, gambar dan lain-lain.
  • Skripsi diketik berspasi dua pada kertas HVS 70 gram ukuran kwarto
  • Lebar margin kiri dan atas adalah 4 cm, lebar margin kanan dan bawah adalah 3 cm
  • Alinea baru dimulai setelah 7 pukulan ketik dari garis margin
  • Nomor halaman

    • Halaman-halaman bagian awal skripsi (sampai Daftar Isi) diberi nomor urut angka Romawi kecil (i, ii, iii dan seterusnya) ditulis di bagian bawah di tengah halaman, dua spasi di bawah teks; dua halaman judul dihitung, tetapi tidak diberi nomor.
    • Halaman-halaman berikutnya (mulai Pendahuluan) diberi nomor urut angka (1, 2, 3 dan seterusnya) ditulis di sudut atas kanan, dua spasi di atas teks, kecuali jika pada halaman itu dimulai bab baru.
    • Pendahuluan dapat dijadikan Bab I.
    • Nomor halaman tiap-tiap bab ditulis dengan angka Arab di bagian bawah di tengah halaman  dua spasi di bawah teks.
    • Tiap-tiap bab diberi nomor urut angka Romawi besar (I, II, III, dan seterusnya) di atas judul bab.
    • Judul bab ditulis di tengah dengan huruf besar tanpa garis bawah dan tanpa diakhiri titik.
    • Bab (biasanya) dibagi dalam beberapa subbab yang diberi nomor urut angka Arab. Judul subbab ditulis dengan huruf kecil tanpa diakhiri titik; huruf pertama dari tiap-tiap kata ditulis dengan huruf besar, kecuali untuk kata sambung. Kalau subbab  masih dibagi dalam sub-subbab, judul sub-subbab didahului huruf Latin kecil (a, b, c dan seterusnya). Judul sub-subbab ditulis dengan huruf kecil; huruf besar hanya huruf pertama pada pangkal kalimat judul, diakhiri dengan titik dan tidak bergaris bawah. Penulisan judul subbab dan sub-subbab dimulai dari garis tepi sebelah kiri
    • Kata-kata  berupa  ungkapan  pribadi,  “motto”  dan  sebagainya  dimuat  dalam  halaman sebelum halaman Kata Pengantar.
  • Halaman judul skripsi bagian luar dan dalam disusun menurut contoh yang ada di Fakultas Hukum Masing – masing..





PENGATURAN SANKSI PIDANA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI HUBUNGKAN DENGAN UPAYA PENCEGAHANNYA


SKRIPSI


Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
Pada Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya


















  
Disusun Oleh :
SAEP MUHAMAD HARIS
NPM : 430.200.10.2657




SEKOLAH TINGGI HUKUM GALUNGGUNG
TASIKMALAYA
2014

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel