Surat kuasa tindak pidana - @ngKARA -->

Surat kuasa tindak pidana




Secara umum pengertian surat kuasa adalah suatu dokumen dimana isinya seorang menunjuk dan memberi wewenang pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas namanya. Tanpa surat kuasa penasehat hukum tidak berwenang melakukan perbuatan hukum apapun yang mengatasnamakan seseorang dalam menyelesaikan suatu perkara.


Ditinjau dari isinya, maka surat kuasa dapat dibedakan menjadi 2 yaitu surat kuasa khusus dan surat kuasa umum. Surat kuasa khusus adalah kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal tertentu saja. Sedangkan surat kuasa umum adalah surat kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang bersifat umum saja.

Secara umum ciri-ciri surat kuasa adalah surat kuasa tertera tanggal, surat kuasa ditanda tangani, nama dan identitas pemberi kuasa, nama dan identitas penerima kuasa, hal-hal atau perbuatan hukum yang dikuasakan, ketentuan pelimpahan kuasa (substitusi) dan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Dalam praktek hukum tidak ada format baku yang berlaku seragam mengenai isi dan bentuk surat kuasa, semua tergantung pada masing-masing pihak dalam membuat surat kuasa antara penasehat hukum dan pemberi kuasa.

Berikut ini akan diberikan contoh surat kuasa khusus untuk mendampingi korban tindak pidana penganiayaan.
 

 
SURAT KUASA



Yang bertandatangan di bawah ini:

AHMAD MUHTASOR, Jenis Kelamin Laki=laki, Umur 42 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kp. Leuwihalang RT.12 RW.05 Desa Jayamukti Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya.
Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA

Dengan ini menyatakan memberikan kuasa kepada:

1.      SAEP MUHAMAD HARIS, SH
2.      HASAN, SH.

Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Eman Suratman,SH.,MH & Partners beralamat di Jalan SL Tobing - Sambong Pari RT 15/04 Mangkubumi - Kota Tasikmalaya 46181, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.


-------------------------- KHUSUS ---------------------

Untuk menjadi   Penasehat Hukum saya dalam perkara: PIDANA PENGANIAYAAN
Sebagai: 
KORBAN
Untuk:
Mendampingi Pemberi Kuasa dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP
Serta hal-hal lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Dengan kuasa ini, Penerima Kuasa berhak mendampingi Pemberi Kuasa serta mendapatkan berkas-berkas yang berkaitan dengan kepentingan Pemberi Kuasa pada setiap tingkatan pemeriksaan di Kepolisian Daerah Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, menghadiri persidangan pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya, datang dan menghadap kemanapun juga ke instansi pemerintah maupun swasta, sipil maupun militer, lembaga atau perorangan sebagai penasehat hukum dari Pemberi Kuasa serta hal-hal lainnya yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan (recht van substitutie) baik sebagian maupun seluruhnya);
Tasikmalaya, 28 Desember 2015


       Pemberi Kuasa                           Penerima Kuasa 1,                          Penerima Kuasa 2,







AHMAD MUHTASOR        SAEP MUHAMAD HARIS, S.H                    HASAN, S.H

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel