Surat kuasa tindak pidana
Secara umum pengertian surat kuasa adalah suatu dokumen
dimana isinya seorang menunjuk dan memberi wewenang pihak lain untuk melakukan
perbuatan hukum untuk dan atas namanya. Tanpa surat kuasa penasehat hukum tidak
berwenang melakukan perbuatan hukum apapun yang mengatasnamakan seseorang dalam
menyelesaikan suatu perkara.
Ditinjau dari isinya, maka surat kuasa dapat dibedakan
menjadi 2 yaitu surat kuasa khusus dan surat kuasa umum. Surat kuasa khusus
adalah kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal
tertentu saja. Sedangkan surat kuasa umum adalah surat kuasa yang menerangkan
bahwa pemberian kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang bersifat umum saja.
Secara umum ciri-ciri surat kuasa adalah surat kuasa tertera
tanggal, surat kuasa ditanda tangani, nama dan identitas pemberi kuasa, nama
dan identitas penerima kuasa, hal-hal atau perbuatan hukum yang dikuasakan,
ketentuan pelimpahan kuasa (substitusi) dan tanda tangan pemberi kuasa dan
penerima kuasa.
Dalam praktek hukum tidak ada format baku yang berlaku
seragam mengenai isi dan bentuk surat kuasa, semua tergantung pada
masing-masing pihak dalam membuat surat kuasa antara penasehat hukum dan
pemberi kuasa.
Berikut ini akan diberikan contoh
surat kuasa khusus untuk mendampingi korban tindak pidana penganiayaan.
SURAT KUASA
Yang bertandatangan di bawah ini:
AHMAD MUHTASOR, Jenis Kelamin Laki=laki, Umur 42 tahun, Agama Islam,
Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kp. Leuwihalang RT.12 RW.05 Desa Jayamukti Kec.
Pancatengah Kab. Tasikmalaya.
Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA
Dengan ini menyatakan memberikan kuasa kepada:
1. SAEP MUHAMAD HARIS, SH
2. HASAN, SH.
Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Eman Suratman,SH.,MH & Partners beralamat
di Jalan SL Tobing - Sambong Pari RT 15/04 Mangkubumi - Kota Tasikmalaya 46181, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
--------------------------
KHUSUS ---------------------
Untuk menjadi Penasehat Hukum saya dalam
perkara: PIDANA PENGANIAYAAN
Sebagai:
|
KORBAN
|
Untuk:
|
Mendampingi Pemberi Kuasa dalam pemeriksaan perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
351 KUHP
Serta hal-hal lain yang berhubungan
dengan perkara tersebut.
|
Dengan kuasa ini, Penerima Kuasa berhak mendampingi Pemberi Kuasa serta
mendapatkan berkas-berkas yang berkaitan dengan kepentingan Pemberi Kuasa pada
setiap tingkatan pemeriksaan di Kepolisian Daerah Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, menghadiri
persidangan pada Pengadilan Negeri Tasikmalaya, datang dan
menghadap kemanapun juga ke instansi pemerintah maupun swasta, sipil maupun
militer, lembaga atau perorangan sebagai penasehat hukum dari Pemberi Kuasa
serta hal-hal lainnya yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Kuasa ini diberikan dengan hak untuk
memindahkan (recht van substitutie) baik sebagian maupun seluruhnya);
Tasikmalaya, 28 Desember 2015
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa 1, Penerima Kuasa 2,
AHMAD MUHTASOR SAEP MUHAMAD HARIS, S.H HASAN, S.H