Surat Perjanjian Sewa Mobil Dan Pengertiannya - @ngKARA -->

Surat Perjanjian Sewa Mobil Dan Pengertiannya



.
Pengertian Perjanjian Sewa-Menyewa

      Saya akan mengulang sedikit pengertian dari perjanjian sewa-menyewa. Dalam Pasal 1548 KUHPerdata menyebutkan bahwa " Sewa Menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya".



.Dalam sebuah perjanjian, baik itu perjanjian jual beli maupun sewa-menyewa. Dibutuhkan sebuah surat perjanjian sebagai bukti. Bila terjadi permasalahan yang tidak di harapkan di masa mendatang. Oleh karena itu, keberadaan surat Perjanjian sangat dibutuhkan dalam sebuah transaksi, jual beli, sewa-menyewa atau lain sebagainya. Kali ini, saya akan berbagi contoh surat perjanjian sewa-menyewa mobil yang baik dan benar

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL

Pada hari ini Minggu, tanggal 31 Mei 2015, yang bertanda tangan di bawah ini:
1.       Nama                     : DEDE ABDUL AZIZ
          Pekerjaan               : Buruh Harian Lepas
          Alamat                   : Cicantel Rt. 001 Rw. 008 Desa / Kelurahan Mulyasari
                                           Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya
          Nomor KTP           : 3278072505810005
          Telp.                       : _________________
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.       Nama                     : H. AGUS SUMARNA
          Pekerjaan               : Pedagang
          Alamat                   : Kp. Sindangjaya Rt. 003 Rw. 001 Desa Jayamukti
                                          Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya
          Nomor KTP           : 3206040902660001
          Telp.                       : 085 223 153 456
          Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa pihak kedua selaku pemilik sah dan telah setuju untuk menyewakan kepada pihak pertama, dan pihak pertama telah setuju untuk menyewa dari pihak kedua berupa :
1. Jenis Kendaraan     : LIGHT TRUCK
2. Merk/Type              : MITSUBISHI / COLT DIESEL FE 74 HD (4X2) M /T
3. Tahun Pembuatan   : 2008
4. Nomor Polisi          : Z 9246 NA
5. Nomor Rangka       : MHMFE74P58K009529
6. Nomor Mesin         : 4D34TD51545
7. Warna                     : KUNING
8. Kondisi barang       : SANGAT BAIK
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN .

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pihak kedua dan pihak pertama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut :

PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima terhitung sejak tanggal (31 Mei 2015) dan berakhir Tidak ditentukan.

PASAL 2
HARGA SEWA
Harga sewa atas kendaraan Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) / Hari
PASAL 3
PENYERAHAN KENDARAAN
Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 4
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.
PASAL 5
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindah tangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran pihak pertama atas ayat (1) merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PASAL 6
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama kecuali kerusakan mesin ditanggung bersama.
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.



PASAL 7
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.
Ayat 4
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.
PASAL 8
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya
PASAL 10
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.


Pihak Pertama





DEDE ABDUL AZIZ
Tasikmalaya, 31 Mei 2015
Pihak Kedua





H. AGUS SUMARNA

Saksi-Saksi :
1.        S.M. HARIS, SH                 (_______________)
2.        ____________________     (_______________)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel