MA Serukan mengirim para pemakai narkoba ke panti rehabilitasi
MA Serukan
Pemakai Narkoba Tidak Dipenjarakan
Para hakim di tingkat pertama dan
banding disarankan mengirim para pemakai narkoba ke panti rehabilitasi. Salah
satu alasannya, karena kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah tidak
mendukung lagi.
Pertemuan antara pimpinan Mahkamah
Agung (MA) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu akhirnya membuahkan hasil konkret. Pada pertemuan yang
bersifat tertutup itu MA diwakili oleh Ketua MA Harifin A Tumpa, Ketua Muda
Pengawasan Djoko Sarwoko dan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Sedangkan dari BNN,
di antaranya Ketua Pelaksana Harian Gories Mere, Kapusgakum Arif Sumarwoto.
Mereka membicarakan masalah vonis hakim yang dijatuhkan kepada para pemakai
narkoba.
Pertemuan itu menghasilkan Surat
Edaran MA No.7 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti
Terapi dan Rehabilitasi. Dalam SEMA yang ditandatangani Harifin pada 17 Maret
2009 itu, terdapat petunjuk bagi setiap hakim di pengadilan negeri dan
pengadilan tinggi dalam menangani perkara narkoba.
Harifin meminta agar para hakim
sedapat mungkin tidak buru-buru memvonis terpidana pemakai narkoba untuk
dijebloskan ke penjara. Melainkan bisa dikirim ke Panti Terapi atau
Rehabilitasi. Petunjuk MA ini bukan tanpa dasar. UU No.5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika dan UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika mengatur hal itu.
Pasal 41 UU Psikotropika menyebutkan
'Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang berkaitan
dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat diperintahkan oleh hakim yang
memutus perkara tersebut untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan'. Sedangkan Pasal 47 ayat (1) UU Narkotika
menyatakan Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutuskan
untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan
apabila pelaku terbukti bersalah. Masa di panti rehabilitasi ini harus dihitung
juga sebagai masa menjalani hukuman. Bila pecandu narkotika tak dinyatakan
bersalah, hakim juga dapat mengeluarkan penetapan yang memerintahkan pecandu
narkotika itu dikirim ke panti rehabilitasi.
Syarat yang Harus Dipenuhi 1. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik dalam kondisi tertangkap tangan; 2. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir 1 di atas, ditemukan barang bukti satu kali pakai. 3. Surat keterangan uji laboratoris positif menggunakan narkoba berdasarkan permintaan penyidik; 4. Bukan residivis kasus narkoba; 5. Perlu surat keterangan dari dokter jiwa atau psikiater (pemerintah) yang ditunjuk oleh hakim; 6. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan menangkap menjadi pengedar atau produsen gelap narkoba. |
Ada dua alasan yang membuat MA
mengeluarkan SEMA ini. Pertama, mayoritas para narapidana kasus narkoba
termasuk pemakai yakni sebagai korban, yang jika dilihat dari aspek kesehatan
mereka sesungguhnya orang-orang yang menderita sakit. Oleh karena itu,
memenjarakan yang bersangkutan bukanlah langkah yang tepat karena telah
mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan, ujar Kepala Biro Hukum dan
Humas MA Nurhadi.
Kedua, lanjut Nurhadi, kondisi
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) saat ini juga sudah tidak mendukung. Bila
narapidana narkoba digabung dengan tahanan kriminal lainnya, dikhawatirkan
semakin memperburuk kondisi kejiwaan dan kesehatan. Kesehatan yang diderita
para narapidana narkotika dan psikotropika akan semakin berat, ujarnya.
SEMA ini memang ditujukan kepada
para hakim di tingkat pertama dan banding yang menangani perkara narkoba.
Namun, Nurhadi tidak dapat memastikan apakah diterbitkannya SEMA ini karena
para hakim sering mengabaikan ketentuan Pasal 41 UU Psikotropika dan Pasal 47
ayat (1) UU Narkortika. Kami belum melakukan survey mengenai hal itu, tuturnya.
Sehingga, ia mengaku tak bisa menghitung berapa persen terpidana narkoba yang
semestinya masuk rehabilitasi tetapi dimasukan ke penjara oleh para hakim.
Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes
Polri, Hari Montolalu menyambut baik dikeluarkannya SEMA ini. Meski mengaku
belum membaca secara detail, Hari menilai SEMA ini dapat mereduksi bahaya akses
narkoba ke dalam LP. Kalau ini berlaku, sudah tepat, tuturnya.