SANKSI HUKUM PENYEROBOTAN TANAH MENURUT PASAL 385
PENYEROBOTAN TANAH
Penyerobotan
tanah adalah tindakan mengambil tanah orang lain. Ini merupakan bentuk
perbuatan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Bentuknya bisa dengan
menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah sebenarnya dan
lain-lain.
Penyerobotan
tanah akan merugikan pihak lain. Ini merupakan perbuatan melawan hukum,
sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana positif.
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
(1) barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
(1) barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
(2) barang
siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan
credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband
atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga
telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada
pihak yang lain;
(3) barang
siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu
hak tanah yang belum bersertifikat. Dengan menyembunyikan kepada pihak lain
bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
(4) barang
siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau
turut mempunyai hak atas tanah itu;
(5) barang
siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya
kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
(6) barang
siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah
disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Credietverband adalah pengikatan agunan
berupa tanah yang umumnya belum bersertifikat.