harga sewa tanah untuk tower 2022 - @ngKARA -->

harga sewa tanah untuk tower 2022

Di luar itu, Adam mengatakan TOWR juga memiliki kontrak sewa dengan denominasi dollar senilai US$131 juta sampai dengan 2024.
    Base Transceiver Station atau disingkat BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
Bahaya tower seluler dekat rumah adalah terjadi kebakaran. Tak jarang kita mendengar adanya kebakaran yang menimpa menara BTS yang disebabkan korsleting pada sirkuit di dalam shelter. Jika tidak diantisipasi, kebakaran yang terjadi berpotensi menjalar ke daerah sekitarnya dan rawan menimbulkan ledakan.

    Ukuran tinggi menara kurang dari 45 meter misalnya memiliki standar jarak aman menara BTS dengan pemukiman minimal 20 meter dan berjarak sepuluh meter dari area komersial dan 5 meter dari daerah industri.



PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN
UNTUK PEMBANGUNAN, PENEMPATAN DAN PENGOPERASIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

_________________________________________________________________________
Nomor : ……./…./Perj./…./

Pada hari ini Rabu, tanggal 05 bulan Oktober tahun 2021 (05-10-2021), dibuat dan ditandatangani
Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Untuk Pembangunan, Penempatan Dan Pengoperasian Menara
Telekomunikasi Beserta Perangkat Telekomunikasi Milik Penyewa, Operator Telekomunikasi Dan/Atau
Operator Tambahan (Multi Operator) (selanjutnya disebut “Perjanjian”), oleh dan antara :

I. Darius Nenong, tempat & tanggal lahir : Maumere, 28 Oktober 1960, beralamat di Fakfak Utara,
RT/RW 001/002 Desa/Kel Fakfak Utara, Kecamatan Fakfak, Kabupaten Fakfak Propinsi Papua
Barat Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 9203012810600001, dalam melakukan tindakan
hukum ini turut ditandatangani oleh [istri/suami*], yaitu Maria Paskalista Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor : 9203016404700002, selanjutnya disebut “Pemilik Lahan”,dan

[ jika badan hukum, nama perusahaan ], berkedudukan di ______________ dan berkantor di
____________________________, dalam perbuatan hukum ini secara sah diwakili oleh
______________,dalam kedudukannya selaku [Direktur Utama/ Presiden Direktur/ Direktur*],
dari dan oleh karenanya sah serta berwenang bertindak untuk dan atas nama perseroan
berdasarkan anggaran dasar perseroan, selanjutnya disebut “Pemilik Lahan”, dan

II. PT. [ Nama Perusahaan TBG ], berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor di Jakarta, The
Convergence Indonesia, Lantai 11,Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940, dalam perbuatan hukum ini secara sah diwakili oleh
_____________, dalam kedudukannya selaku[Direktur Utama/ Presiden Direktur/
Direktur*],dari dan oleh karenanya sah serta berwenang bertindak untuk dan atas nama perseroan
berdasarkan anggaran dasar perseroan, selanjutnya disebut “Penyewa”.

Pemilik Lahan dan Penyewa masing-masing disebut sebagai “Pihak”, dan bersama-sama disebut
sebagai “Para Pihak”.
Para Pihak sebelumnya menerangkan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa Penyewa adalah Perusahaan yang bergerak dalam penyediaan sarana dan prasarana
telekomunikasi dan Pemilik Lahan adalah pemilik dan yang berhak atas sebidang tanah yang
dimaksudkan dalam Perjanjian ini;

b. bahwa Penyewa bermaksud menyewa Lahanuntuk keperluan pembangunan, penempatan dan
pengoperasian Menara Telekomunikasibeserta Perangkat Telekomunikasi, baik milik Penyewa,
Operator maupun Operator Tambahan (Multi Operator);

c. bahwa Pemilik Lahanbersedia menyewakan Lahan kepada Penyewa dan Penyewa bersedia
menyewa Lahan dari Pemilik Lahan; dan

d. bahwa Para Pihak telah mengadakan kesepakatan awal yang dituangkan dalam Berita Acara
Kesepakatan Nomor 28615/0010709870011/T01/TB/10/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021
sebagaimana terdapat pada Perjanjian ini sebagai Lampiran I.
Oleh karena itu berdasarkan pernyataan-pernyataan dan kesepakatan-kesepakatan tersebut
diatas,Pemilik Lahan dan Penyewa sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam Perjanjianini, dengan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :


PASAL 1

DEFINISI-DEFINISI


1. “Berita Acara Kesepakatan” adalah kesepakatan awal antara Penyewa dan Pemilik Lahan
yang dibuat dan ditandatangani secara tertulis untuk dilanjutkan dalam Perjanjian.

2. “Co-location” adalah penambahan Operatoryang akanmenempatkan serta mengoperasikan
Perangkat Telekomunikasiatau penambahan Perangkat Telekomunikasipada Menarayang
berada di atasObyek Sewa, dimana untuk tujuan itu diperlukanadanya suatu pekerjaaninstalasi
pemasangan Perangkat Telekomunikasidan/atau peralatan/perangkat penunjang lain yang
diperlukan.

3. “Harga Sewa Lahan” adalah jumlah nominal yang harus dibayarkan oleh Penyewa kepada
Pemilik Lahan untuk Lahan yang disewa (Obyek Sewa) oleh Penyewadenganjangka waktu dan
tujuan sewa menyewa sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.

4. “Lahan” adalah tanah, bangunan dan/atau lahan yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemilik
Lahan dimana Obyek Sewa berada berdasarkan surat bukti kepemilikan atau penguasaan yang
sah, yangdisewa oleh Penyewa untuk keperluan pembangunan, penempatan dan
pengoperasian Menara serta Perangkat Telekomunikasi untuk Multi Operator.

5. “Lampiran” adalah berkas-berkas yang terlampir yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.

6. “Menara Telekomunikasi” atau “Menara” adalah bangunan tower/menara dengan ketinggian
tertentu berupa struktur konstruksi tower/menara permanen berkaki tiga atau empat, tiang
tunggal (monopole), tiang mini (minipole), ataupun jenis tower/menara lainnya yang dibangun
diatas Obyek Sewa.

7. “Multi Operator” adalah gabungan dari Operator dengan Operator Tambahan yang
menempatkan serta mengoperasikan Perangkat Telekomunikasimiliknya masing-masing pada
Menara dan/atauObyek Sewa.

8. “Operator Tambahan” adalahOperatorkedua, ketiga dan seterusnya yang menempatkan serta
mengoperasikan Perangkat Telekomunikasimiliknya pada Menara dan/atauObyek Sewa.

9. “Operator Telekomunikasi” atau“Operator”adalah penyelenggara jasa dan/atau jaringan
telekomunikasi yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan usahanya dan menempatkan serta
mengoperasikan Perangkat Telekomunikasimiliknya padaMenara dan/atauObyek Sewa.

10. “Pajak” adalah kewajiban setiap warga negara atau subyek hukum Indonesia untuk membayar
kepada Negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. “PerangkatTelekomunikasi” adalah peralatan telekomunikasi yang terdiri dari, termasuk
namun tidak terbatas pada instalasi listrik, sambungan listrik yang bersumber dari PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”),genset maupun sumber listrik alternatif lainnya,
grounding, shelter-shelter indoor maupun outdoor, air conditioner(AC), konstruksi jalur klabel
(cable tray), Base Transceiver Station (BTS), antena-antena yang dipasang pada ketinggian
tertentu padaMenara, kabel-kabel feeder untuk antena, peralatan telekomunikasi lainnya yang
ditempatkan didalam shelter, beserta seluruh perlengkapan penunjang lainnya yang digunakan
dan ditempatkan pada Menara dan/atauObyek Sewa, baik itu milik Penyewa, Operator, Operator
Tambahan (Multi Operator), maupun milik Pihak Ketiga yang bekerjasama dengan Penyewa.
12. “Pihak Ketiga” adalah pihak selain Pemilik Lahan, Penyewa dan Operator(termasukOperator
Tambahan), termasuk namun tidak terbatas pada kontraktor dan/atau pihak lain yang
bekerjasama dan/atau ditunjuk oleh Penyew

PASAL 2

LINGKUP PERJANJIAN

1. Pemilik Lahan dengan ini setuju untuk menyewakan sebagianLahankepada
PenyewasebagaimanaPenyewa sepakat untuk menyewa sebagianLahan dari Pemilik Lahan
untuk keperluan pembangunan, penempatan dan pengoperasian Menara
TelekomunikasibesertaPerangkat Telekomunikasimilik Operator Telekomunikasi dan/atau
Operator Tambahan (Multi Operator)(selanjutnya disebut “Obyek Sewa”). Termasuk Obyek
Sewa sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah sebagian Lahan yang diperuntukan untuk
akses jalan dari dan menuju Menara dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang terletak pada
Lahan.
2. Keterangan Obyek Sewa sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah sebagai berikut:
a. Ukuran : [12 m x 12 m],untuk penempatan Menara dan/atau Perangkat
Telekomunikasi
b. Ukuran akses jalan : [3 m x 3 m]
c. Jenis : [Green Field]
d. Letak : RT/RW 011 / 000
Desa/Kelurahan: Wagom Utara,
Kecamatan: Pariwari
Kabupaten/Kotamadya: Fakfak
Propinsi: Papua Barat
Setempat dikenal sebagai Jalan: Kadamber
e. Status Tanah : Milik Sendiri
f. Dokumen Tanah :

- SHM - Sertifikat Hak Milik nomor 09148 tanggal 10 Februari 2014 atas nama Darius
Nenong;
- Surat pernyataan tidak sengketa atau dijaminkan tertanggal 01 November 2021;
- Surat persetujuan lahan dan jalan tertanggal 05 Oktober 2021;
- [Surat persetujuan keluarga/suami/Istri tertanggal 05 Oktober 2021

PASAL 3

PENYEDIAAN LISTRIK

1. Pemilik Lahansetuju dan dengan ini mengijinkan Penyewa untuk mendapatkan sambungansambungan pasokan tenaga listrik yang bersumber langsung dari PLN. Masing-masing
sambungan pasokan tenaga listrikakan dilengkapi dengan kWh Meter dan dengan daya
spesifikasi yang dibutuhkan oleh Penyewa, dengan ketentuan seluruh biaya yang timbul, baik
sebagai akibat dari pemasangan tiap-tiap sambungan pasokan tenaga listrik maupun atas
pemakaian tenaga listrik, menjadi tanggungan Penyewa sepenuhnya.

2. Bila sambungan PLN tidak tersedia,Pemilik Lahan menyetujui pemasangan dan pengoperasian
genset maupun sumber listrik alternatif lainnyaolehPenyewa untuk pasokan tenaga listrik bagi
operasionalPerangkat Telekomunikasi yang diperlukan. Sehubungan dengan penggunaan
genset atau sumber listrik alternatif lainnya, Pemilik Lahan dengan ini mengetahui, menerima
dan mengijinkan Penyewa untuk melakukan penyimpanan bahan bakar pada Obyek Sewa, baik
berupa bahan bakar minyak maupun jenis bahan bakar lainnya, yang akan digunakan oleh
Penyewa sebagai salah satu sumber energi dalam penyediaan pasokan tenaga listrik tersebut.

PASAL 4

JANGKA WAKTU SEWA

1. Jangka waktu sewa berdasarkan Perjanjian ini adalah selama 11 (sebelas) tahun terhitung sejak
tanggal 05 Oktober 2021 sampai dengan 05 Oktober 2032 (selanjutnya disebut “Jangka Waktu
Sewa”). Sesudah Jangka Waktu Sewa berakhir, Perjanjian dapat diperpanjang lagi dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama
Para Pihak,sepanjang syarat dan ketentuan tersebut tidak ditentukan berbeda dalam Perjanjian

2. Pihak yang menghendaki perpanjangan Jangka Waktu Sewa, harus menyampaikan maksudnya
tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu
Sewa, dan Pihak yang menerima pemberitahuan tertulis tersebut wajib untuk memberikan
jawaban tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Jangka WaktuSewa.

3. Dalam Perjanjian ini, tiap-tiap tahun terdiri dari 12 (dua belas) bulan kalender, setiap 1 (satu)
bulan terdiri atas jumlah penuh hari kalender dari bulan yang bersangkutan. Selanjutnya yang
dimaksud dengan 1 (satu) hari adalah 24 (dua puluh empat) jam.

4. Dalam hal Pemilik Lahan tidak bersedia memperpanjang Jangka Waktu Sewa, maka Penyewa
diberikan waktu 3 (tiga) bulan, dihitung dari tanggal surat jawaban Pemilik Lahan diterima
Penyewa untuk memindahkan Menara dan/atauPerangkat Telekomunikasiyang dimaksud atas
beban dan biaya Penyewa.

5. Pada saat Perjanjian ini diperbaharui untuk perpanjangan Jangka Waktu Sewa, Penyewa akan
melakukan pembayaran harga sewa untuk perpanjangan Jangka Waktu Sewa dengan cara
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.1 Perjanjian ini. Besarnya harga sewa atas
perpanjangan Jangka Waktu Sewa adalah Harga Sewa Lahan ditambah dengan kenaikan harga
sewa sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Sewa Lahan.

PASAL 5

HARGA SEWA

1. Harga Sewa Lahan adalah sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) untuk Jangka Waktu
Sewa.

2. Harga Sewa Lahan adalah bersifat tetap dan tidak berubah sampai dengan berakhirnya Jangka
Waktu Sewa.

3. Harga Sewa Lahan sudah mencakup harga sewa atas Lahan maupun biaya-biaya lainnya untuk
membangun, menempatkan dan mengoperasikan MenarabesertaPerangkat
TelekomunikasiMulti Operator dan untuk setiap Co-locationyang ada selama Jangka Waktu

Sewa.

PASAL 6

CARA PEMBAYARAN

1. Pembayaran Harga Sewa Lahan dilakukan dalam 2 tahap, yaitu :
a. Tahap I, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Harga Sewa Lahan atau sebesar
Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dibayarkan 21(dua puluh satu) hari kerja setelah
penandatanganan Perjanjian ini;

b. Tahap II, 70% (tujuh puluh persen) dari Harga Sewa Lahan atau sebesar Rp 70.000.000,-
(Tujuh Puluh Juta Rupiah) dibayarkan 21 (dua puluh satu) hari setelah tower, shelter, dan
pagar selesai pengerjaannya.

2. Pembayaran Harga Sewa Lahan dilakukan dengan cara transfer ke rekening Pemilik Lahan
sebagai berikut:
Bank : BRI
No. Rekening : 3416-01-043986-53-8
Atas nama : DARIUS NENONG



PASAL 7

PAJAK-PAJAK

Masing-masing Pihak akan menanggung sendirisegala pajak-pajak, retribusi dan/atau biaya lainnya
sehubungan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlakuyang timbul akibat pelaksanaan
Perjanjian ini.

PASAL 8

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

1. Selain diatur dalam pasal-pasal lain Perjanjian ini, Pemilik Lahan memiliki hak-hak sebagai
berikut:

a. Menerima pembayaran HargaSewa Lahan sebagaimana yang disepakati dalam Perjanjian ini.

b. Menerima pengembalian Obyek Sewa pada saat berakhirnya Jangka Waktu Sewa
berdasarkan Perjanjian ini dalam keadaan kosong, tidak berpenghuni dan tidak terdapat
Menaraataupun Perangkat Telekomunikasi diatasnya.

2. Selain diatur dalam pasal-pasal lain Perjanjian ini, Penyewa memiliki hak-hak sebagai berikut:
a. Menggunakan Obyek Sewa untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
ini,sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu Sewa tanpa ada gangguan dari pihak
manapun juga.

b. Penyewa, Operator, Operator Tambahan dan/atau Pihak Ketiga berhak untuk memasuki
Lahan untuk melakukan pemeriksaan rutin dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam
sehari, 

7 (tujuh) hari seminggu tanpa dikenakan biaya tambahan diluar Harga Sewa Lahan
dan tanpa ada gangguan apapun dari pihak manapun juga.

c. Menjaminkan Menara dan Perangkat Telekomunikasi milik Penyewa yang terletak pada
Obyek Sewa kepada lembaga keuangan atau pihak manapun juga sebagai jaminan atas
fasilitas pembiayaan atau fasilitas lainnya dari lembaga keuangan atau pihak manapun juga.

3. Selain kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam pasal-pasal lain Perjanjian ini, Pemilik Lahan
mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai berikut :

a. menyerahkan Obyek Sewakepada Penyewa untuk digunakan oleh Penyewa sepanjang
Jangka Waktu Sewa sesuai dengan maksud dan tujuan yang diuraikan dalam Perjanjian ini,
bebas dari segala bentuk gangguan maupun hambatan yang dapat menyebabkan Penyewa
tidak dapat menikmati haknya selaku Penyewa.

b. menjamin Penyewa mendapatkan keleluasaan dan kemudahan selama 24 (dua puluh
empat) jam dalam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu untuk membangun, memasang,
menambah, memelihara, memperbaiki dan/atau mengoperasikan Menara
dan/atauPerangkat Telekomunikasipada Obyek Sewa.

c. mengijinkan Penyewa, Operator, Operator Tambahan atau Pihak Ketiga untuk memasuki
Lahan dan melaksanakan pekerjaannya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang
berlaku di lingkungan Pemilik Lahan.

d. membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Lahan berdasarkan Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang (SPPT) setiap tahunnya. Apabila terdapat kenaikan PBB dikarenakan
adanya Menara dan Perangkat Telekomunikasi pada Obyek Sewa, maka selisih kenaikan
PBB akan ditanggung oleh Penyewa.

e. apabila terjadi kerusakan terhadap Menara dan/atauPerangkat Telekomunikasi, Pemilik
Lahan harus memberikan ijin kepada Penyewa, Operator, Operator Tambahan atau
Pihak Ketiga untuk melakukan perbaikan, penambahan peralatan dan/atau pekerjaanpekerjaan lain yang dibutuhkan Penyewa, sehingga tercapainya maksud tersebuttermasuk
pekerjaan di luar jam kerja.

f. menjaga seluruh fasilitas Lahan dalam kondisi baik, menjaga kebersihan seluruh area
umum atasLahan, serta menjaga keamanan Lahan.

g. apabila Penyewa tidak mendapatkan ijin yang diperlukan dengan alasan apapun, termasuk
namuntidak terbatas kepada ijin warga sekitar Lahan dan/atau ijin dari instansi/Pemerintah
yang berwenang, untuk didirikan dan dioperasikannya Menara dan/atauPerangkat
Telekomunikasi yang mengakibatkan tidak terjadinya pemasangan, pembangunan atau

Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "harga sewa tanah untuk tower 2022"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel