Contoh Gugatan Hak atas Tanah (Tanpa Dikuasakan ke Advokat) - @ngKARA -->

Contoh Gugatan Hak atas Tanah (Tanpa Dikuasakan ke Advokat)


Contoh Gugatan Hak atas Tanah (Tanpa Dikuasakan ke Advokat)

                                                            Bekasi, 11 Nopember 2011
Hal    : Gugatan
                                                            Kepada Yth.
                                                            Bapak Ketua Pengadilan
                                                            Negeri Bekasi
                                                            Di –
                                                            Bekasi

Dengan hormat,
Yang bertranda tangan dibawah ini:
Nama          :
Pekerjaan   : Wirswasta
Alamat         :

Selanjutnya disebut sebagai Penggugat, dengan ini hendak mengajukan gugatan terhadap:
__________, swasta, bertempat tinggal di _____________________________________________________, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

Yang menjadi alasan diajukannya gugatan ini, sebagai berikut:
1.   Bahwa pada tanggal 5 Maret 1998, telah meninggal dunia seorang bernama _______________ di desa Telajung, Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan meninggalkan dua orang anak, yaitu Penggugat dan Tergugat;
2.   Bahwa semasa hidup _________________ meninggalkan sebidang tanah sawah dan sebidang tanah darat yang masing-masing tertelak di desa _______________________________________, dengan batas-batas sebagai berikut:
2.1. Sawah Peresil No. B II 202 luas 23.510 M2, dengan batas-batas:
        Utara           : tanah sawah milik ___________
        Timur          : tanah sawah milik ___________
        Selatan       : Berbatasan dengan tanah milik Pertamina
        Barat           : Berbatasan dengan Jalan Raya Setu
        Harga          : Rp150.000/meter persegi
2.2.  Tanah darat Persil No. P.78 luas 950 M2 dengan batas-batas:
        Utara           : milik ___________
        Timur          : jalan desa
        Selatan       : Parit
        Barat           : jalan desa
        Harga          : Rp250.000/meter persegi
3.   Bahwa setelah ___________ meninggal, tanah-tanah tersebut dikuasai dan hasilnya dipungut oleh Tergugat.
4.   Bahwa sudah berkali-kali Penggugat meminta kepada Tergugat, agar ia memberikan separuh tanah peninggalan orang tua Penggugat dan tergugat, tetapi selalu ditolaknya.

Sehubungan alasan-alasan tersebut diatas. Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi, berkenan memutuskan menurut hukum:
1.   Penggugat dan tergugat dinyatakan sebagai ahli waris yang sah dari almarhum H. Suparman tersebut.
2.   Tanah-tanah diatas dinayatakn sebagai tanah peningggalan almarhum H. Suparman yang belum dibagi.
3.   Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah-tanah tersebut kepada Penggugat untuk dibagi antara Penggugat dan tergugat menurut keputusan Hakim.
4.   Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Pemohon,





Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Contoh Gugatan Hak atas Tanah (Tanpa Dikuasakan ke Advokat)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel