Contoh Gugatan Hak atas Tanah (Tanpa Dikuasakan ke Advokat)
Contoh Gugatan Hak atas Tanah
(Tanpa Dikuasakan ke Advokat)
Bekasi,
11 Nopember 2011
Hal : Gugatan
Kepada
Yth.
Bapak
Ketua Pengadilan
Negeri
Bekasi
Di
–
Bekasi
Dengan hormat,
Yang bertranda tangan dibawah ini:
Nama :
Pekerjaan :
Wirswasta
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat, dengan ini
hendak mengajukan gugatan terhadap:
__________, swasta, bertempat tinggal di _____________________________________________________,
untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Yang menjadi alasan diajukannya gugatan ini, sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal 5 Maret 1998, telah
meninggal dunia seorang bernama _______________ di desa Telajung, Kec. Cikarang
Barat, Kabupaten Bekasi, dengan meninggalkan dua orang anak, yaitu Penggugat
dan Tergugat;
2. Bahwa semasa hidup _________________
meninggalkan sebidang tanah sawah dan sebidang tanah darat yang masing-masing
tertelak di desa _______________________________________, dengan batas-batas
sebagai berikut:
2.1. Sawah Peresil No. B II 202 luas 23.510 M2, dengan
batas-batas:
Utara : tanah sawah milik ___________
Timur : tanah sawah milik ___________
Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Pertamina
Barat : Berbatasan dengan Jalan Raya Setu
Harga : Rp150.000/meter persegi
2.2. Tanah darat Persil No. P.78 luas 950 M2
dengan batas-batas:
Utara : milik ___________
Timur : jalan desa
Selatan : Parit
Barat : jalan desa
Harga : Rp250.000/meter persegi
3. Bahwa setelah
___________ meninggal, tanah-tanah tersebut dikuasai dan hasilnya dipungut oleh
Tergugat.
4. Bahwa sudah
berkali-kali Penggugat meminta kepada Tergugat, agar ia memberikan separuh
tanah peninggalan orang tua Penggugat dan tergugat, tetapi selalu ditolaknya.
Sehubungan alasan-alasan tersebut diatas. Penggugat
mohon agar Pengadilan Negeri Bekasi, berkenan memutuskan menurut hukum:
1. Penggugat dan tergugat dinyatakan
sebagai ahli waris yang sah dari almarhum H. Suparman tersebut.
2. Tanah-tanah diatas dinayatakn sebagai
tanah peningggalan almarhum H. Suparman yang belum dibagi.
3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan
tanah-tanah tersebut kepada Penggugat untuk dibagi antara Penggugat dan
tergugat menurut keputusan Hakim.
4. Menghukum tergugat untuk membayar
biaya perkara ini.
Pemohon,
0 Response to "Contoh Gugatan Hak atas Tanah (Tanpa Dikuasakan ke Advokat)"
Posting Komentar