Contoh gugatan Perkara Warisan (Tanpa Dikuasakan ke Advokat) - @ngKARA -->

Contoh gugatan Perkara Warisan (Tanpa Dikuasakan ke Advokat)




Pada prinsipnya semua gugatan atau permohonan harus dibuat secara tertulis. Bagi penggugat atau pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis, maka gugatan atau permohonan diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan. 
Ketua Pengadilan kemudian memerintahkan kepada hakim untuk mencatat segala sesuatu yang dikemukakan oleh penggugat atau pemohon, maka gugatan atau permohonan tersebut ditandatangani oleh Ketua atau hakim yang menerimanya, didasarkan pada ketentuan atau pasal 120 HIR. 
Gugatan atau permohonan yang dibuat secara tertulis, ditandatangani oleh penggugat atau pemohon (pasal 118 ayat (1) HIR). Jika penggugat atau pemohon telah menunjuk kuasa khusus, maka surat gugatan atau permohonan tersebut ditandatangani oleh kuasa hukumnya (pasal 123 HIR).

Berikut ini akan diberikan contoh surat gugatan perkara warisa

Contoh gugatan Perkara Warisan (Tanpa Dikuasakan ke Advokat)

                                                                                                  
Bekasi, 11 Nopember 1999
Hal    : Gugatan

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bekasi
Di –
Bekasi

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini:
1.   __________
       Pekerjaan pegawai negeri sipil, bertempat tinggal di Jalan Raya No. __, Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
2.   ___________
       Pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Kp. Mekarwangi ________, Desa Rawa Banteng, Kec. Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Keduanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama selajutnya disebut PENGGUGAT.

Penggugat dalam hal ini hendak menyampaikan gugatan terhadap:
1.   ___________
       Pekerjaan ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Perumahan Villa Mutiara Blok_______, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, selajutnya disebut TERGUGAT.
2.   ___________
       Pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Jl. ___________ ___________, Kotamadya Bekasi selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT.

Adapun alasan Penggugat mengajukan gugatan, sebagai berikut:
1.   Bahwa pada tahun 1970 telah meninggal dunia suami istri R. Soedjito dan  Hj. Sutiyah dengan meninggalkan dua bidang tanah pekarangan yang terletak di Jl. Raya Kalimalang masuk dalam wilayah Desa Kampung Utan, Cibitung Bekasi, dan meninggalkan empat orang anak selaku ahli waris almarhum antara lain:
1.     ___________ (Tergugat).
2.     ___________ (Turut Tergugat).
3.     ___________ (Penggugat).
4.     ___________ (Penggugat).
       (Sesuai Penetapan Waris dari Pengadilan Agama Kab. Bekasi No. ___________ tanggal 9 September 1971).

2.   Bahwa dua bidang tanah kebun tersebut adalah:
a.     Kebun Ukuran panjang 200 meter dan lebar 100 meter atau luas 20.000 m2, dengan batas-batas:
Utara      : berbatasan dengan jalan kabupaten
Timur      : berbatasan dengan ___________
Selatan  : berbatasan dengan ___________
Barat       : berbatasan dengan ___________
b.     satu bidang tanah pekarangan dengan ukuran panjang 300 meter lebar 100 meter atau luas 30.000. m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara      : berbatasan dengan tanah ___________.
Timur      : Jalan Raya Kp. Utan
Selatan : parit
Barat       : berbatasan Musala Wakaf

3.   Bahwa tanah kebun seperti yang dimaksud pada 2.a telah dibagi oleh Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing menurut penetapan waris dari Pengadilan Agama Bekasi No. ___________/Pen.PA/71 tertanggal 11 April 1971, saat ini telah dikasai masing-masing dan dimanfaatkan.
4.  Bahwa sebagaimana yang disebutkan pada 2.b tersebut diatas dan saat ini belum dibagi, kepada seluruh ahli waris orang tua kami, karena adanya kesepakatan diantara kami seluruh ahli waris untuk dijual kepada orang lain, guna keperluan biaya selamatan kedua orang tua kami serta membayar hutang-hutang yang ditinggal kan almarhum.
5.  Bahwa tanpa seizin Penggugat dan Turut Tergugat, tanah kebun ini dikuasai  sendiri oleh Tergugat dengan cara membuat tempat pemancingan. Dan hasilnya dimanfaatkan sendiri oleh Tergugat.
       Penggugat menyatakan keberatannya tetapi tergugat tetap tidak mengindahkannya dan justru Tergugat menyatakan bahwa pekarangan itu adalah haknya dengan alasan telah mendpatakan hibah dari orang tuanya semasa kedua orang tua masih hidup.
6.  Bahwa penggugat sangatlah yakin bahwa surat keterangan hibah tersebut adalah palsu atau dipalsukan, atau setidak-tidaknya tidak sah karena dibuat dibahah tangan tanpa dikasikan Pejabat yang berwenang mengesahkan untuk itu.
7.   Bahwa jelas perbuatan Tergugat menguasai tanah pekara­ngan dimaksud yang merupakan boedel warisan yang belum dibagi tersebut adalah menguasai tanpa hak dan melawan hukum. Oleh karena itu, wajar bila Penggugat menuntut Tergugat melalui Pengadilan Negeri Bekasi ini untuk menyerahkannya dan selanjutnya dibagi sesuai dengan Keputusan dari Pengadilan Agama Bekasi tersebut.
8.   Bahwa Turut Tergugat merupakan salah seorang dari ahli waris almarhum, wajar bila ia ditarik dalam perkara ini seba­gai Pihak Turut Tergugat.
9.   Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat, adanya kekawatiran tanah pekarangan dimaksud akan dipin­dahtangankan oleh Tergugat kepada pihak ketiga, maka Penggugat mengajukan permohonan agar Pengadilan Nege­ri Bekasi menjatuhkan Sita jaminan diatasnya.
10. Bahwa dengan demikian untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara sukarela oleh Tergugat, Penggugat mohon kiranya Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) perhari, setiap Tergugat lalai melaksanakan kewajibannya untuk memnuhi putusan sejak dibacakan hinggga dilaksanakan putusan tersebut.
11. Bahwa mengingat tuntutan Penggugat ini adalah mengenai hal yang pasti serta didukung oleh alat bukti yang sah menurut hukum serta adanya keperluan yang sangat mendesak dari Penggugat, maka kiranya Pengadilan Negeri Bekasi berkenan pula menyataklan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verszet, banding, atau kasasi dari Tergugat.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.   Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan ke Pengadilan dalam perkara ini.
3.   Menyatakan sah menurut hukum Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat adalah ahli waris dari almarhum ___________dan ___________, bBerdasarkan Penetapan Waris dari Pengadilan Agama Bekasi No. ___________ tertanggal 9 September 1971.
4.   Menyatakan sah menurut hukum tanah pekarangan di jalan Kampung Utan, Bekasi, berukuran panjang 300 meter, lebar 100 meter, dengan batas-batas:
       Utara           : berbatasan dengan ___________
       Timur          : Kp.Utan
       Selatan       : Parit
       Barat           : Tanah musala/tanah wakaf
       Merupakan peninggalan suami istri almarhum ___________dan ___________ yang masih belum dibagi yang jatuh kepada para ahli warisnya yaitu Penggugat, Tergugat, dan Turut tergugat (berdasarkan keterangan Pernyataan Jual beli Putus tertanggal 1 Nopember 1959).
5.   Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah a quo tersebut adalah tanpa hak dan perbuatan melawan hukum.
6.   Menghukum Tergugat atau pada siapapun yang mendapatkan hak dari untuk menyerahkan tanah a quo tersebut kepada Penggugat yang selanjutnya dibagi menurut bagiannya masing-masing kepada Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat.
7.   Menyatakan dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
8.   Menghukum Tergugat membayara uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan untuk memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
9.   Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
10. Menghukum Turut tergugat mentaati isi putusan perkara ini.
11. Menghukum tyergugat membayar biaya perkara. 

Demikian gugatan ini diajukan dengan harapan dapat dikabulkan.
Terima kasih.

Hormat kami,
Penggugat


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel