Contoh gugatan Perkara Warisan (Tanpa Dikuasakan ke Advokat)
Pada prinsipnya semua gugatan atau
permohonan harus dibuat secara tertulis. Bagi penggugat atau pemohon yang tidak
dapat membaca dan menulis, maka gugatan atau permohonan diajukan secara lisan
kepada Ketua Pengadilan.
Ketua Pengadilan kemudian
memerintahkan kepada hakim untuk mencatat segala sesuatu yang dikemukakan oleh
penggugat atau pemohon, maka gugatan atau permohonan tersebut ditandatangani
oleh Ketua atau hakim yang menerimanya, didasarkan pada ketentuan atau pasal
120 HIR.
Gugatan atau permohonan yang dibuat
secara tertulis, ditandatangani oleh penggugat atau pemohon (pasal 118 ayat (1)
HIR). Jika penggugat atau pemohon telah menunjuk kuasa khusus, maka surat
gugatan atau permohonan tersebut ditandatangani oleh kuasa hukumnya (pasal 123
HIR).
Berikut ini akan diberikan contoh surat gugatan perkara
warisa
Contoh gugatan Perkara Warisan (Tanpa Dikuasakan ke Advokat)
Bekasi, 11 Nopember 1999
Hal : Gugatan
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan
Negeri Bekasi
Di –
Bekasi
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. __________
Pekerjaan pegawai
negeri sipil, bertempat tinggal di Jalan Raya No. __, Kec. Cikarang Barat,
Kabupaten Bekasi.
2. ___________
Pekerjaan swasta,
bertempat tinggal di Kp. Mekarwangi ________, Desa Rawa Banteng, Kec. Cikarang
Barat, Kabupaten Bekasi.
Keduanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
selajutnya disebut PENGGUGAT.
Penggugat dalam hal ini hendak menyampaikan gugatan
terhadap:
1. ___________
Pekerjaan ibu rumah
tangga, bertempat tinggal di Perumahan Villa Mutiara Blok_______, Cikarang
Barat, Kabupaten Bekasi, selajutnya disebut TERGUGAT.
2. ___________
Pekerjaan swasta,
bertempat tinggal di Jl. ___________ ___________, Kotamadya Bekasi selanjutnya
disebut sebagai TURUT TERGUGAT.
Adapun alasan Penggugat mengajukan gugatan, sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tahun 1970
telah meninggal dunia suami istri R. Soedjito dan Hj. Sutiyah dengan meninggalkan dua bidang
tanah pekarangan yang terletak di Jl. Raya Kalimalang masuk dalam wilayah Desa
Kampung Utan, Cibitung Bekasi, dan meninggalkan empat orang anak selaku ahli
waris almarhum antara lain:
1. ___________ (Tergugat).
2. ___________ (Turut Tergugat).
3. ___________ (Penggugat).
4. ___________ (Penggugat).
(Sesuai Penetapan
Waris dari Pengadilan Agama Kab. Bekasi No. ___________ tanggal 9 September
1971).
2. Bahwa dua bidang
tanah kebun tersebut adalah:
a. Kebun Ukuran
panjang 200 meter dan lebar 100 meter atau luas 20.000 m2, dengan batas-batas:
Utara : berbatasan dengan jalan kabupaten
Timur : berbatasan dengan ___________
Selatan : berbatasan dengan ___________
Barat :
berbatasan dengan ___________
b. satu bidang tanah
pekarangan dengan ukuran panjang 300 meter lebar 100 meter atau luas 30.000.
m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara :
berbatasan dengan tanah ___________.
Timur : Jalan Raya Kp. Utan
Selatan : parit
Barat : berbatasan Musala Wakaf
3. Bahwa tanah kebun seperti yang
dimaksud pada 2.a telah dibagi oleh Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat
sesuai dengan hak dan bagiannya masing-masing menurut penetapan waris dari
Pengadilan Agama Bekasi No. ___________/Pen.PA/71 tertanggal 11 April 1971,
saat ini telah dikasai masing-masing dan dimanfaatkan.
4. Bahwa sebagaimana yang disebutkan pada 2.b
tersebut diatas dan saat ini belum dibagi, kepada seluruh ahli waris orang tua
kami, karena adanya kesepakatan diantara kami seluruh ahli waris untuk dijual
kepada orang lain, guna keperluan biaya selamatan kedua orang tua kami serta
membayar hutang-hutang yang ditinggal kan almarhum.
5. Bahwa tanpa seizin Penggugat dan Turut
Tergugat, tanah kebun ini dikuasai
sendiri oleh Tergugat dengan cara membuat tempat pemancingan. Dan
hasilnya dimanfaatkan sendiri oleh Tergugat.
Penggugat
menyatakan keberatannya tetapi tergugat tetap tidak mengindahkannya dan justru
Tergugat menyatakan bahwa pekarangan itu adalah haknya dengan alasan telah
mendpatakan hibah dari orang tuanya semasa kedua orang tua masih hidup.
6. Bahwa penggugat sangatlah yakin bahwa surat
keterangan hibah tersebut adalah palsu atau dipalsukan, atau setidak-tidaknya
tidak sah karena dibuat dibahah tangan tanpa dikasikan Pejabat yang berwenang
mengesahkan untuk itu.
7. Bahwa jelas perbuatan
Tergugat menguasai tanah pekarangan dimaksud yang merupakan boedel
warisan yang belum dibagi tersebut adalah menguasai tanpa hak dan melawan
hukum. Oleh karena itu, wajar bila Penggugat menuntut Tergugat melalui
Pengadilan Negeri Bekasi ini untuk menyerahkannya dan selanjutnya dibagi sesuai
dengan Keputusan dari Pengadilan Agama Bekasi tersebut.
8. Bahwa Turut Tergugat
merupakan salah seorang dari ahli waris almarhum, wajar bila ia ditarik dalam
perkara ini sebagai Pihak Turut Tergugat.
9. Bahwa untuk menjamin terpenuhinya
tuntutan Penggugat, adanya kekawatiran tanah pekarangan dimaksud akan dipindahtangankan
oleh Tergugat kepada pihak ketiga, maka Penggugat mengajukan permohonan agar
Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan Sita jaminan diatasnya.
10. Bahwa dengan demikian
untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara sukarela oleh
Tergugat, Penggugat mohon kiranya Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada
Penggugat sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) perhari, setiap Tergugat
lalai melaksanakan kewajibannya untuk memnuhi putusan sejak dibacakan hinggga
dilaksanakan putusan tersebut.
11. Bahwa mengingat
tuntutan Penggugat ini adalah mengenai hal yang pasti serta didukung oleh alat
bukti yang sah menurut hukum serta adanya keperluan yang sangat mendesak dari
Penggugat, maka kiranya Pengadilan Negeri Bekasi berkenan pula menyataklan
putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verszet, banding, atau
kasasi dari Tergugat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat
mohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat
bukti yang diajukan ke Pengadilan dalam perkara ini.
3. Menyatakan sah menurut hukum
Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat adalah ahli waris dari almarhum
___________dan ___________, bBerdasarkan Penetapan Waris dari Pengadilan Agama
Bekasi No. ___________ tertanggal 9 September 1971.
4. Menyatakan sah menurut hukum tanah
pekarangan di jalan Kampung Utan, Bekasi, berukuran panjang 300 meter, lebar
100 meter, dengan batas-batas:
• Utara : berbatasan dengan ___________
• Timur : Kp.Utan
• Selatan : Parit
• Barat : Tanah musala/tanah wakaf
Merupakan
peninggalan suami istri almarhum ___________dan ___________ yang masih belum
dibagi yang jatuh kepada para ahli warisnya yaitu Penggugat, Tergugat, dan
Turut tergugat (berdasarkan keterangan Pernyataan Jual beli Putus tertanggal 1
Nopember 1959).
5. Menyatakan perbuatan Tergugat
menguasai tanah a quo tersebut adalah tanpa hak dan perbuatan melawan
hukum.
6. Menghukum Tergugat atau pada siapapun
yang mendapatkan hak dari untuk menyerahkan tanah a quo tersebut kepada
Penggugat yang selanjutnya dibagi menurut bagiannya masing-masing kepada
Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat.
7. Menyatakan dan berharga sita jaminan
dalam perkara ini.
8. Menghukum Tergugat membayara uang
paksa kepada Penggugat sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari
keterlambatan untuk memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan
sampai dilaksanakan.
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat
dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
10. Menghukum Turut tergugat mentaati isi
putusan perkara ini.
11. Menghukum tyergugat membayar biaya
perkara.
Demikian gugatan ini diajukan dengan harapan dapat
dikabulkan.
Terima kasih.
Hormat kami,
Penggugat