Contoh surat Gugatan Penganiayaan - @ngKARA -->

Contoh surat Gugatan Penganiayaan

Contoh Gugatan Penganiayaan

                                                                 Tasikmalaya, 14 Mei 2019
No.            :
Perihal     : Gugatan
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Tasikmalaya
Jl.Siliwangi 18
Tasikmalaya

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.     Saep Muhamad Haris, SH
2.     Buana Yudha SH

Keduanya advokat dan penasihat hukum pada Kantor Hukum Haris & Rekan beralamat di Jalan Raya Paseh Kamp. Sindangjaya, RT 002 RW 001 Desa Jayamukti Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya. Kode Pos 46194, Hp.0852 235 15123, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Mei 2019, bertindak untuk dan atas nama:
______, mahasiswa, bertempat tinggal di Jl.___________________, selanjutnya disebut PENGGUGAT, hendak menyampaikan gugatan terhadap:

ANTON, swasta, bertempat tinggal di Jalan _______________, selanjutnya disebut TERGUGAT.
Bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan, sebagai berikut:
1.   Bahwa sekitar bulan Februari 2019, malam hari, Tergugat telah melakukan penganiayaan terhadap Penggugat, sehingga Penggugat mengalami luka parah dan Sempat dirawat di Rumah sakit Umum Tasikmalaya. 
2.   Bahwa Penggugat selama perawatan dan pembelian obat-obatan yang seluruhnya mencapai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
3.   Bahwa karena lukanya akibat patah tangan kanan Penggugat menjadi cacat seumur hidup karena tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
4.   Bahwa tentang cacatnya tangan kanan Penggugat tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi Penggugat menaksirnya sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
5.   Bahwa atas perbuatannya, Tergugat telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya berdasarkan putusan tertanggal ___ Februari 2019 No. _____/Pid.B/2019/PN.Tsm
6.   Bahwa karena itu wajar bila tuntutan ini Pihak tergugat dibebani semua kerugian yang diderita Penggugat tersebut.
7.   Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan ini, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Tasikmalaya meletakkan sita jaminan atas seluruh harta benda milik Tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
8.   Bahwa pula agar Tergugat secara sukarela memenuhi isi putusan perkara ini, maka wajar apabila kepadanya dikenakan hukuman membayar uang paksa sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sehari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan kepada Penggugat.
9.   Bahwa mengingat gugatan Penggugat sekarang ini cukup didasarkan alat bukti yang sah dan kuat menurut hukum, maka Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada verzet, banding atau Kasasi dari Tergugat.

Berdasarkan alasan-alasan terebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.   Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini.
3.   Menyatakan perbuatan Tergugat adalah melawan hukum.
4.   Menghukum tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa ongkos-ongkos perawatan dan pengobatan diri Penggugat selama dirawat di Rumah Sakit Umum Bekasi seluruhnya sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
5.   Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa cacat seumur hidup yang ditaksir sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
6.   Menyatakan syah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
7.   Membayar tergugat membayar uang paklsa sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiuap harinya, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan putusan tersebut.
8.   Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
9.   Menghukum tergugat membayar biaya perkara kepada negara.


Terima kasih.

Hormat Penggugat,




Saep Muhamad Haris, SH            Buana Yudha SH

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel