Contoh surat Gugatan Penganiayaan
Contoh Gugatan Penganiayaan
Tasikmalaya,
14 Mei 2019
No. :
Perihal : Gugatan
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan
Negeri
Tasikmalaya
Jl.Siliwangi 18
Tasikmalaya
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Saep Muhamad Haris, SH
2.
Buana Yudha SH
Keduanya advokat dan penasihat hukum pada Kantor
Hukum Haris & Rekan beralamat
di Jalan Raya Paseh Kamp. Sindangjaya, RT 002 RW 001 Desa Jayamukti Kec.
Pancatengah Kab. Tasikmalaya. Kode Pos 46194, Hp.0852 235 15123, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Mei 2019, bertindak untuk dan atas nama:
______, mahasiswa, bertempat tinggal di
Jl.___________________, selanjutnya disebut PENGGUGAT, hendak menyampaikan
gugatan terhadap:
ANTON, swasta, bertempat tinggal di Jalan
_______________, selanjutnya disebut TERGUGAT.
Bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan, sebagai
berikut:
1. Bahwa sekitar bulan Februari 2019,
malam hari, Tergugat telah melakukan penganiayaan terhadap Penggugat, sehingga
Penggugat mengalami luka parah dan Sempat dirawat di Rumah sakit Umum Tasikmalaya.
2. Bahwa Penggugat selama perawatan dan
pembelian obat-obatan yang seluruhnya mencapai Rp20.000.000 (dua puluh juta
rupiah).
3. Bahwa karena lukanya akibat patah
tangan kanan Penggugat menjadi cacat seumur hidup karena tidak berfungsi sebagaimana
mestinya.
4. Bahwa tentang cacatnya tangan kanan
Penggugat tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi Penggugat
menaksirnya sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
5. Bahwa atas perbuatannya, Tergugat
telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya berdasarkan
putusan tertanggal ___ Februari 2019 No. _____/Pid.B/2019/PN.Tsm
6. Bahwa karena itu wajar bila tuntutan
ini Pihak tergugat dibebani semua kerugian yang diderita Penggugat tersebut.
7. Bahwa untuk menjamin terpenuhinya
tuntutan ini, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Tasikmalaya meletakkan
sita jaminan atas seluruh harta benda milik Tergugat, baik barang bergerak
maupun tidak bergerak.
8. Bahwa pula agar Tergugat secara
sukarela memenuhi isi putusan perkara ini, maka wajar apabila kepadanya
dikenakan hukuman membayar uang paksa sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah)
sehari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan kepada Penggugat.
9. Bahwa mengingat gugatan Penggugat
sekarang ini cukup didasarkan alat bukti yang sah dan kuat menurut hukum, maka
Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun
ada verzet, banding atau Kasasi dari Tergugat.
Berdasarkan alasan-alasan terebut diatas, Penggugat
mohon kepada Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara
ini berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat
seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat
bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah
melawan hukum.
4. Menghukum tergugat membayar ganti
kerugian kepada Penggugat berupa ongkos-ongkos perawatan dan pengobatan diri
Penggugat selama dirawat di Rumah Sakit Umum Bekasi seluruhnya sebesar
Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi
kepada Penggugat berupa cacat seumur hidup yang ditaksir sebesar Rp200.000.000
(dua ratus juta rupiah).
6. Menyatakan syah dan berharga sita
jaminan dalam perkara ini.
7. Membayar tergugat membayar uang paklsa
sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiuap harinya,
setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan
hingga dilaksanakan putusan tersebut.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat
dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
9. Menghukum tergugat membayar biaya
perkara kepada negara.
Terima kasih.
Hormat
Penggugat,
Saep Muhamad Haris, SH Buana Yudha SH