Contoh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Surat Gugatan :
Surat gugatan ialah
surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan yang berwenang, yang
memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung sengketa dan sekaligus landasan
pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak.
Surat Permohonan :
Surat permohonan ialah
suatu permohonan yang di dalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh satu pihak
yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa.
Pada prinsipnya semua
gugatan atau permohonan harus dibuat secara tertulis. Bagi penggugat atau
pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis, maka gugatan atau permohonan
diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan.
Ketua Pengadilan
kemudian memerintahkan kepada hakim untuk mencatat segala sesuatu yang
dikemukakan oleh penggugat atau pemohon, maka gugatan atau permohonan tersebut
ditandatangani oleh Ketua atau hakim yang menerimanya, didasarkan pada ketentuan
atau pasal 120 HIR.
Gugatan atau permohonan
yang dibuat secara tertulis, ditandatangani oleh penggugat atau pemohon (pasal
118 ayat (1) HIR). Jika penggugat atau pemohon telah menunjuk kuasa khusus,
maka surat gugatan atau permohonan tersebut ditandatangani oleh kuasa hukumnya
(pasal 123 HIR).
Contoh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
No. : 011/WP&P/IV/19 Tasikmalaya, 5 April 2019
Kepada
Yth.
Bapak
Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya
Jl.Siliwangi
No.18
Tasikmalaya
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Saep Muhamad Haris, SH, Buana Yudha, SH, Iwan Ridwan,
SH. Para advokat dan pengacara pada Kantor Hukum Haris & Rekan beralamat di Jalan Raya Paseh Kamp.
Sindangjaya, RT 002 RW 001 Desa Jayamukti Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya.
Kode Pos 46194, Hp.0852 235 15123, bertindak untuk dan atas nama: _______, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di ________________________
Kec. Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya disebut Penggugat, dengan
ini hendak menyampaikan gugatan terhadap:
PT ________ berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta cq. PT __________ berkantor cabang di __________ Tasikmalaya, selanjutnya
disebut Tergugat.
Bahwa gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat memiiliki sebidang
tanah persawahan yang terletak di Jalan
__________________________________________, Kec. Pancatengah, Tasikmalaya seluas
kurang lebih 23.510 m2, dengan batas-batas:
• Sebelah depan berbatasan dengan
Jalan Raya Setu.
• Sebelah belakang dengan berbatasan
dengan tanah sawah milik __________.
• Sebelah kanan berbatas dengan Pipa
Gas Pertamina.
• Sebelah kiri berbatas dengan tanah
__________.
(Sesuai dengan
Surat Keterangan jual beli awal tanggal 11 Juli 1951).
2. Bahwa sejak tanah
sawah tersebut dijual oleh pemilik awal pada 1 Agustus 1951 kepada Penggugat,
maka Penggugat terus mengerjakan tanah tersebut tanpa adanya gangguan dari
pihak manapun.
3. Bahwa kemudian sekira
bulan Juni 1982, sebagian tanah yang sudah dibeli dan menjadi milik Penggugat,
yakni tanah di belakang yang berbatasan dengan tanah milik ____________dengan
ukuran kurang lebih 30 meter panjang dan 20 meter lebar, yang saat itu masih
ada tanaman padi telah dikuasai Tergugat dengan cara mengerjakan sawah tersebut
memakai traktor, sehingga semua tanaman padi Penggugat menjadi rusak dan tidak
bisa dipanen.
4. Bahwa Penggugat
pernah membrikan teguran baik lisan maupun tertulis, namun oleh tergugat selalu
diabaikan.
5. Bahwa dari Perbuatan
Tergugat, Penggugat menderita kerugian yang tidak sedikit. Adapun nilai
kerugian tersebut berupa:
5.1. Rusaknya padi yang
tidak bisa dipanen sebesar Rp10.000.000
5.2. Musnahnya harapan
bisa memanen dua kali dalam satu tahun = 2 x Rp10.000.000 = Rp. 20.000.000.
Kerugian tersebut dihitung sejak Juni 1982, sampai dengan April 1984, dan
seterusnya hingga Perkara ini diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
6. Bahwa untuk menjamin
terpenuhinya semua tuntutan Penggugat tersebut, yakni diserahkannya kembali
tanah a quo dalam keadaan kosong berikut ganti kerugian, maka Penggugat
mohon kepada Pengadilan negeri Tasikmalaya berkenan meletakkan sita jaimnan
terhadap seluruh harta benda milik Terguigat, baik barang bergerak maupun tidak
bergerak.
7. Bahwa untuk menjamin
dilaksanakannya putusan ini nanti oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar
Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp100.000
(seratus ribu rupiah) setiap hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan,
terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan putusan tersebut.
8. Bahwa Penggugat mohon
putusan serta merta walaupun ada verzet banding atau kasasi dari
Tergugat.
Berdasarkan alasan-alasan ter\sebut diatas, Penggugat
mohon kepada Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan
berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
3. Menyatakan sah
menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu-satunya tanah persawahan yang
terletak di ____________________________________________________, Kab.Tasikmalaya,
seluas 23.510 M2, dengan batas-batas:
• Sebelah depan berbatasan dengan
Jl. Raya Setu.
• Sebelah belakang dengan tanah
sawah milik ______.
• Sebelah kanan berbatasan dengan
Pipa Gas Pertamina.
• Sebelah kiri dengan berbatasan
dengan tanah ________.
4. Menyatakan perbuatan
Tergugat menguasai tanah sengketa yang berukuran 30 m x 20 m, tersebut adalah
tanpa hak dan melawan hukum.
5. Menghukum Tergugat
menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
6. Menghukum Tergugat
untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa rusaknya tanaman padi yang
ditaksir sebesdar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
7. Menyatakan sah dan
berharga sita jaminan dalam perkara ini.
8. Menghukum tergugat
membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah),
sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan
hingga dilaksanakan putusan tersebut.
9. Menyatakan putusan
ini serta merta dijalankan walau ada verzet, banding atau Kasasi dari tergugat.
10. Menghukum Tergugat
membayar biaya perkara.
Terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum
Penggugat
Kantor Hukum Haris & Rekan
Saep Muhamad Haris, SH
Buana
Yudha, SH Iwan Ridwan, SH