Contoh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum - @ngKARA -->

Contoh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Surat Gugatan :
Surat gugatan ialah surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung sengketa dan sekaligus landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak.
Surat Permohonan :
Surat permohonan ialah suatu permohonan yang di dalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh satu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa.
Pada prinsipnya semua gugatan atau permohonan harus dibuat secara tertulis. Bagi penggugat atau pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis, maka gugatan atau permohonan diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan. 
Ketua Pengadilan kemudian memerintahkan kepada hakim untuk mencatat segala sesuatu yang dikemukakan oleh penggugat atau pemohon, maka gugatan atau permohonan tersebut ditandatangani oleh Ketua atau hakim yang menerimanya, didasarkan pada ketentuan atau pasal 120 HIR. 
Gugatan atau permohonan yang dibuat secara tertulis, ditandatangani oleh penggugat atau pemohon (pasal 118 ayat (1) HIR). Jika penggugat atau pemohon telah menunjuk kuasa khusus, maka surat gugatan atau permohonan tersebut ditandatangani oleh kuasa hukumnya (pasal 123 HIR).





Contoh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

No.     : 011/WP&P/IV/19                          Tasikmalaya, 5 April 2019
                                                                    Kepada Yth.
                                                                    Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya
                                                                    Jl.Siliwangi No.18
                                                                    Tasikmalaya

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Saep Muhamad Haris, SH, Buana Yudha, SH, Iwan Ridwan, SH. Para advokat dan pengacara pada Kantor Hukum Haris & Rekan beralamat di Jalan Raya Paseh Kamp. Sindangjaya, RT 002 RW 001 Desa Jayamukti Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya. Kode Pos 46194, Hp.0852 235 15123, bertindak untuk dan atas nama: _______, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di ________________________ Kec. Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya disebut Penggugat, dengan ini hendak menyampaikan gugatan terhadap:

PT ________ berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta cq. PT __________ berkantor cabang di __________ Tasikmalaya, selanjutnya disebut Tergugat.

Bahwa gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:

1.   Bahwa Penggugat memiiliki sebidang tanah persawahan yang terletak di Jalan __________________________________________, Kec. Pancatengah, Tasikmalaya seluas kurang lebih 23.510 m2, dengan batas-batas:
•       Sebelah depan berbatasan dengan Jalan Raya Setu.
•       Sebelah belakang dengan berbatasan dengan tanah sawah milik __________.
•       Sebelah kanan berbatas dengan Pipa Gas Pertamina.
•       Sebelah kiri berbatas dengan tanah __________.
       (Sesuai dengan Surat Keterangan jual beli awal tanggal 11 Juli 1951).
2.   Bahwa sejak tanah sawah tersebut dijual oleh pemilik awal pada 1 Agustus 1951 kepada            Penggugat, maka Penggugat terus mengerjakan tanah tersebut tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.
3.   Bahwa kemudian sekira bulan Juni 1982, sebagian tanah yang sudah dibeli dan menjadi milik Penggugat, yakni tanah di belakang yang berbatasan dengan tanah milik ____________dengan ukuran kurang lebih 30 meter panjang dan 20 meter lebar, yang saat itu masih ada tanaman padi telah dikuasai Tergugat dengan cara mengerjakan sawah tersebut memakai traktor, sehingga semua tanaman padi Penggugat menjadi rusak dan tidak bisa dipanen.
4.   Bahwa Penggugat pernah membrikan teguran baik lisan maupun tertulis, namun oleh tergugat selalu diabaikan.
5.   Bahwa dari Perbuatan Tergugat, Penggugat menderita kerugian yang tidak sedikit. Adapun nilai kerugian tersebut berupa:
5.1.  Rusaknya padi yang tidak bisa dipanen sebesar Rp10.000.000
5.2. Musnahnya harapan bisa memanen dua kali dalam satu tahun = 2 x Rp10.000.000 = Rp. 20.000.000. Kerugian tersebut dihitung sejak Juni 1982, sampai dengan April 1984, dan seterusnya hingga Perkara ini diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
6.   Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Penggugat tersebut, yakni diserahkannya kembali tanah a quo dalam keadaan kosong berikut ganti kerugian, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan negeri Tasikmalaya berkenan meletakkan sita jaimnan terhadap seluruh harta benda milik Terguigat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
7.   Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nanti oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan putusan tersebut.
8.   Bahwa Penggugat mohon putusan serta merta walaupun ada verzet banding atau kasasi dari Tergugat.

Berdasarkan alasan-alasan ter\sebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.   Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
3.   Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu-satunya tanah persawahan yang terletak di ____________________________________________________, Kab.Tasikmalaya, seluas 23.510 M2, dengan batas-batas:
•       Sebelah depan berbatasan dengan Jl. Raya Setu.
•       Sebelah belakang dengan tanah sawah milik ______.
•       Sebelah kanan berbatasan dengan Pipa Gas Pertamina.
•       Sebelah kiri dengan berbatasan dengan tanah ________.
4.   Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa yang berukuran 30 m x 20 m, tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum.

5.   Menghukum Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
6.   Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa rusaknya tanaman padi yang ditaksir sebesdar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
7.   Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
8.   Menghukum tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan hingga dilaksanakan putusan tersebut.
9.   Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan walau ada verzet, banding atau Kasasi dari tergugat.
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Kantor Hukum Haris & Rekan





Saep Muhamad Haris, SH






Buana Yudha, SH                                                                                                                                           Iwan Ridwan, SH

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel