Contoh Gugatan Wanprestasi
Surat gugatan ialah surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan Agama yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung sengketa dan sekaligus landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak.
Surat permohonan ialah suatu permohonan yang di dalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh satu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa.
Contoh Gugatan Wanprestasi
Tasikmalaya, __Maret 2019
Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya
Jl. Siliwangi No. 18
Tasikmalaya
Hal: Gugatan Wanprestasi
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini,
Saep
Muhamad Haris, SH, Buana Yudha SH, Iwan Ridwan, SH. Para advokat dan pengacara
pada Kantor Hukum Haris & Rekan beralamat
di Jalan Raya Paseh Kamp. Sindangjaya, RT 002 RW 001 Desa Jayamukti Kec.
Pancatengah Kab. Tasikmalaya. Kode Pos 46194, Hp.0852 235 15123, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus No. _____ tanggal _________, bertindak untuk dan atas nama
PT Rintek Indonesia, berkantor pusat di ___________ , yang dalam hal ini
diwakili oleh _________ selaku ________, berlamat di ____________, selanjutnya
disebut sebagai “Penggugat”.
Penggugat bersama ini mengajukan gugatan terhadap:
1. PT ___________,
beralamat di Jl. __________, selanjutnya disebut “Tergugat I”.
2. Mr _______ beralamat
di Jalan __________ Bandung Barat 11440, selanjutnya disebut sebagai “Tergugat
II”.
Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan
sebagai berikut.
1. Bahwa Tergugat II,
semula adalah Direktur Utama dari Tergugat I, yang bergerak di bidang industri
tekstil.
2. Secara ketentuan
Undang-Undang Perseroan bahwa Tergugat II, sah mewakili Tergugat I, yang
tercantum dalam angaran dasarnya, untuk itu sah mewakili Tergugat I dalam
membuat Perjanjian [Bukti P.1].
3. Bahwa Tergugat II
dalam mengajukan permohonan-permohonan untuk melakukan pembelian barang secara
kredit, maka dibuatlah perjanjian pembelian secara kredit atau “Perjanjian
Kredit“ antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, berupa karton
pengepak yang terdiri dari berbagai ukuran, sesuai dengan purchase order [Bukti P. 2].
4. Bahwa Perjanjian Hak
(cessie) tagihan tanggal tanggal 11 Desember 1996 yang telah disahkan oleh
Notaris _________, dibawah No.159/W/I2/96. [Bukti P.3].
5. Bahwa Tergugat I
melalui Tergugat II telah beberapa melakukan pesanan karton boks dari Penggugat
dengan jaminan harta kekayaan pribadinya masing-masing [Bukti P.4].
6. Bahwa karena prospek
usaha PT ________ Indonesia nampak baik pada waktu itu dan ada jaminan yang
diberikan tersebut di atas, maka Penggugat dan Tergugat I yang diwakili oleh
Tergugat II sepakat mengikatkan dirinya untuk terikat dalam kontrak Perjanjian
Jual beli Karton Boks tersebut No. ……………………. sebesar Rp1.000.000.000 (satu
miliar rupiah) tanggal 13 Desember 1996 yang telah disahkan oleh Notaris
___________, dibawah No.___________ (“Perjanjian Penjualan Kredit”) [Bukti P.5].
7. Bahwa semenjak
Perjanjian Kredit ditandatangani, maka terlihat kegiatan usaha Perusahaan
berkembang baik dan bahkan usaha Tergugat I menunjukkan terdapat banyak
peningkatan jumlah buyer-nya, oleh karena itu maka perusahaan memerlukan
tambahan suplai karton boks lagi. Bahwa karena hal tersebut di atas, maka pada
tahun 1997 berturut-turut Penggugat mengirimkan karton boks lagi kepada
Tergugat I yaitu sebagai berikut:
7.1 Perubahan Penjualan
Kredit No. ……………………. tanggal 17 Maret 1997 (“Perubahan I”), dimana plafond
kreditnya ditambah Rp. 1. 000.000.000,- (satu miliar Rupiah) lagi sehingga
jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan I menjadi sebesar
Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah); [Bukti P.6]
7.2 Perubahan Perjanjian
Penjulan Kredit (penambahan plafond) No. …………………………tanggal 30 April 1997
(“Perubahan II”), dimana plafond Penjualan kreditnya ditambah Rp1.000.000.000
(satu miliar rupiah) lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah
Perubahan II menjadi sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah);[Bukti P.7 ]
7.3 Perubahan Perjanjian
Kredit (penambahan plafond) No. ………………………. tanggal 9 Juli 1997 (“Perubahan
III”), dimana plafond kreditnya ditambah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
lagi sehingga jumlah kredit yang diterima Tergugat setelah Perubahan III
menjadi sebesar Rp3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).[Bukti
P.8]
8. Bahwa sesuai dengan
kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Penjualan secara Kredit pada Pasal
1. 2 telah disepakati sebagai berikut:
“Debitur tidak diperkenankan, mengubah
struktur organisasi atau dengan cara bagaimanapun mengubah atau mengijinkaan
agar akta pendirian atau anggran dasarnya diubah, kecuali meningkatkaan modal
dasarnya yang diambil daari laba yang ditahan atau penempatan modal baru oleh
pemegang saham, (ii) mengijinkan, mengganti atau mengubah susunan pemegang saham, (iii) mengubah atau
mengganti atau mengganti susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau staf.
9. Bahwa Para Tergugat kemudian secara
diam-diam merubah anggaran dasar Perseroan tanpa sepengetahuan tertulis dari
Penggugat pada tanggal 15 Juli 1998; tindakan Para Tergugat ini jelas
bertentangan dengan butir 1.2 Perjanjian
Kredit [Bukti P.9].
10. Bahwa karena
Perjanjian Kredit tersebut telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat II
yang waktu itu berkapasitas sebagai pihak yang mewakili Perusahaan, karenanya
sesuai dengan Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perjanjian
Kredit tersebut harus ditaati oleh kedua pihak.
Oleh karena itu, tindakan
perubahan anggaran dasar tanpa ada persetujuan tertulis dari Penggugat adalah
batal demi hukum.
11. Bahwa kemudian
diketahui setelah pengalihan Dewan Direksi tersebut dimaksudkan agar Tergugat
II tidak bertanggung jawab lagi akan Perjanjian Kredit, segala
perubahan-perubahan Perjanjian Kredit, dan Perjanjian Pengalihan Hak (cessie)
Tagihan [Bukti P.2 s/d P.8]) dengan Penggugat atau dengan perkataan lain
merupakan usaha Tergugat II dengan itikad buruk untuk mengalihkan tanggung
jawabnya kepada pihak lain.
12. Bahwa ternyata setelah
dilakukan pemeriksaan keuangan oleh Penggugat ternyata barang-barang berupa
karton yang dibeli secara kredit yang telah Penggugat berikan tidak dapat
dipertanggungjawabkan lagi oleh Tergugat II yang pada waktu itu berkapasitas
sebagai Direktur Utama dari Tergugat I, karena nampak berusaha untuk
mengalihkan tanggung jawabnya pada pihak lain.
13. Bahwa setelah
Penggugat berkali-kali menghubungi Para Tergugat untuk menyelesaikan tanggung
jawab pengembalian barang tersebut, ternyata tidak ada tanggapan yang baik dari
Tergugat I dan Tergugat II untuk menyelesaikannya.
14. Bahwa Penggugat pada
tanggal 25 Agustus 1998 mendapat surat pemberitahuan dari 2 (dua) orang pemegang
saham Perusahaan yang pada pokoknya menyatakan bila Tergugat II adalah
penanggung jawab dalam Perusahaan [Bukti P.9].
15. Bahwa wajar bila
Penggugat dalam hal ini hanya menuntut tanggung jawab Tergugat II karena dalam
penandatanganan Perjanjian Kredit, segala perubahan-perubahan Perjanjian
Kredit, dan Perjanjian Pengalihan Hak (cessie) Tagihan [Bukti P.2 s/d P.8])
dilakukan oleh Tergugat II, demikian pula pengelolaan uang dari tanggal 12
Desember 1996 sampai dengan tanggal 11 Juni 1998 berada dalam tanggung jawab
Tergugat II, sedangkan gugatan terhadap
pengurus atau pemegang saham lain akan dilakukan dalam gugatan tersendiri.
16. Bahwa dengan demikian
dalam penandatanganan Perjanjian Kredit tersebut maupun pengelolaan keuangan
pada waktu itu berada dalam tanggung jawab Tergugat II dan telah terbukti bahwa Tergugat II telah lalai dalam menjalankan
kewajibannya, maka sesuai dengan ketentuan
Pasal 97 ayat (1), (2) dan (3) UU No.40 Th 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Tergugat II dapat dituntut
untuk bertanggung jawab penuh secara pribadi .
17. Bahwa kerugian akibat
kredit macet yang diderita Penggugat per tanggal ________________ dengan
perincian sebagai berikut:
17.1. Kerugian barang sebesar………… Rp3.500.000.000
17.2. Kerugian beban bunga bank………….Rp 42.000.000
17.3. Jasa Pengurusan Perkara……………Rp 50.000.000
18. Bahwa karena adanya
jaminan pribadi dari Tergugat II [Bukti P.4] dan dengan adanya surat dari
pemegang saham lainnya [Bukti P.10]
dimana pengurusan dari pengelolaan pinjaman kredit pada waktu itu berada
ditangan Tergugat II, maka secara hukum baik Tergugat I mauapun Tergugat II
bertanggung jawab secara tanggung renteng.
19. Bahwa untuk menjamin
agar gugatan ini tidak sia-sia dan guna menghindari usaha tergugat untuk
mengalihkan hartanya pada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat dilakukan
sita jaminan terhadap:
19.1 Sebidang tanah dan bangunan__________(milik
Tergugat I);
19.2 Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl.
……………………………………., Jakarta Barat 11440 yang terdaftar di Kantor Pertanahan
Jakarta Barat atas nama Tergugat II;
19.3. Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl.
………………………………, Jakarta barat 11440 yang terdaftar di Kantor Pertanahan Jakarta
Barat atas nama Tergugat II.
20. Bahwa karena gugatan
ini didukung oleh bukti-bukti yang autentik, maka Penggugat mohon agar putusan
perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi maupun verzet
(iut voerbaar bij voorraad).
21. Bahwa wajar pula bila
Penggugat membebankan adanya uang paksa/dwangsom yang harus dibayar
Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap yaitu sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
perhari.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka
Tergugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan berkenan untuk memutuskan sebagai berikut.
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat
telah melakukan wanprestasi;
3. Menyatakan secara
hukum Tergugat sebagai salah satu pemegang saham yang turut bertanggung jawab
secara pribadi atas Perjanjian Kredit (berikut segala perubahannya dan
perjanjian yang terkait [Bukti P.2–P.8]) yang dibuat antara Perusahaan dengan
Penggugat;
4. Menghukum Tergugat
untuk membayar ganti rugi sebesar Rp_________ kepada Penggugat secara tunai;
5. Menyatakan sah dan
berharga sita jaminan yang telah dilakukan;
6. Menyatakan putusan
ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, damupun verzet (iut
voerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat
untuk membayar uang paksa sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) perhari
bila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan ini
sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutangnya;
8. Biaya perkara menurut
hukum.
Atau bila Pengadilan berpendapat lain, mohon
diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Hormat kami,
Kuasa Hukum
Penggugat
Kantor Hukum Haris & Rekan
Saep Muhamad Haris, SH
Buana
Yudha, SH wan
Ridwan, SH