penyelesaian kasus tindak Pidana Penganiayaan Ringan
Pengertian
Penganiayaan
Secara umum tindak pidana terhadap
tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata
penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam
memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn)
atas luka (letsel) pada tubuh orang
lain. (satochid kartanegara: 509).
Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit
atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan” (Soenarto
Soerodibroto, 1994: 211)
Intisari:
Dalam
praktiknya, luka ringan atau berat itu digolongkan sebagai penganiayaan yang
diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perlu diketahui bahwa pada praktiknya
luka berat luka ringan bukanlah dua luka yang berbeda. Mengenai penanganan
kasus penganiayaan, sudah merupakan tugas dan wewenang dari penyelidik dalam
hal ini kepolisian untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang
adanya tindak pidana. Berat atau ringannya suatu perkara pada dasarnya tidak
dapat menjadi alasan bagi polisi untuk menindaklanjuti perkara tersebut atau
tidak.
Penganiayaan Ringan
Penganiayaan ringan diatur dalam
Pasal 352 KUHP. Menurut Pasal ini, penganiayaan ringan ini ada dan
diancam dengan maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah
apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan 356, dan tidak menyebabkan
sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan. Hukuman ini bias
ditambah dengan sepertiga bagi orang yang melakukan penganiayaan ringan ini
terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintah.
Penganiayaan
tersebut dalam Pasal 352 (1) KUHP yaitu suatu penganiayaan yang tidak
menjadikan sakit atau menjadikan terhalang untuk melakukan jabatan atau
pekerjaan sehari-hari.
Unsur-unsur
penganiayaan ringan, yakni:
1.
Bukan
berupa penganiayaan biasa
2. Bukan penganiayaan yang dilakukan
o Terhadap bapak atau ibu yang sah,
istri atau anaknya
o Terhadap pegawai negri yang sedang
dan atau karena menjalankan tugasanya yang sah
o Dengan memasukkan bahan berbahaya
bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum
Yang dimaksud dengan penganiayaan
ringan ialah:
1.
Yang
tidak mengakibatkan sakit atau menyebabkan terhalangnya orang menjalankan
jabatannya atau mata pencahariannya.
2.
Yang
tidak direncanakan terlebih dahulu.
3. Yang tidak menggunakan benda yang
membahayakan nyawa atau kesehatan orang.
4. Yang tidak dilakukan terhadap orang
tuanya, isterinya, atau suaminya, anak-anaknya, atau pegawainya yang sedang
atau karena melakukan kewajibannya.
Jadi jelaslah bahwa penganiayaan ringan yang mengakibatkan
sakit atau menyebabkan terhalangnya orang melakukan jabatannya atau mata
pencaharian. pencahariannya tidak termasuk pasl 352, akan tetapi pasal 351
KUHP. Oercobaan untuk melakukan penganiayaan yang dimaksud dalam Pasal 352
tidak dikenakan hukuman. Akan tetapi percobaan melakukan penganiayaan yang
dimaksudkan dalam pasal 352, 352, dan 355 tidak dikecualikan dari hukuman.