penyelesaian kasus tindak Pidana Penganiayaan Ringan - @ngKARA -->

penyelesaian kasus tindak Pidana Penganiayaan Ringan


Pengertian Penganiayaan
Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. (satochid kartanegara: 509). Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan” (Soenarto Soerodibroto, 1994: 211)


Intisari:
Dalam praktiknya, luka ringan atau berat itu digolongkan sebagai penganiayaan yang diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perlu diketahui bahwa pada praktiknya luka berat luka ringan bukanlah dua luka yang berbeda. Mengenai penanganan kasus penganiayaan, sudah merupakan tugas dan wewenang dari penyelidik dalam hal ini kepolisian untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Berat atau ringannya suatu perkara pada dasarnya tidak dapat menjadi alasan bagi polisi untuk menindaklanjuti perkara tersebut atau tidak.

Penganiayaan Ringan
Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP.  Menurut Pasal ini, penganiayaan ringan ini ada dan diancam dengan maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan 356, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan. Hukuman ini bias ditambah dengan sepertiga bagi orang yang melakukan penganiayaan ringan ini terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintah.
Penganiayaan tersebut dalam Pasal 352 (1) KUHP yaitu suatu penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau menjadikan terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.
Unsur-unsur penganiayaan ringan, yakni:
1.    Bukan berupa penganiayaan biasa
2.    Bukan penganiayaan yang dilakukan
o   Terhadap bapak atau ibu yang sah, istri atau anaknya 
o   Terhadap pegawai negri yang sedang dan atau karena menjalankan tugasanya yang sah
o   Dengan memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum
Yang dimaksud dengan penganiayaan ringan ialah:
1.    Yang tidak mengakibatkan sakit atau menyebabkan terhalangnya orang menjalankan jabatannya atau mata pencahariannya.
2.    Yang tidak direncanakan terlebih dahulu.
3.    Yang tidak menggunakan benda yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang.
4.    Yang tidak dilakukan terhadap orang tuanya, isterinya, atau suaminya, anak-anaknya, atau pegawainya yang sedang atau karena melakukan kewajibannya.
Jadi jelaslah bahwa penganiayaan ringan yang mengakibatkan sakit atau menyebabkan terhalangnya orang melakukan jabatannya atau mata pencaharian. pencahariannya tidak termasuk pasl 352, akan tetapi pasal 351 KUHP. Oercobaan untuk melakukan penganiayaan yang dimaksud dalam Pasal 352 tidak dikenakan hukuman. Akan tetapi percobaan melakukan penganiayaan yang dimaksudkan dalam pasal 352, 352, dan 355 tidak dikecualikan dari hukuman.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel