Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu (Pasal 353 KUHP)
Pengertian
Penganiayaan
Secara umum tindak pidana terhadap
tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata
penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya.
Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk
menimbulkan rasa sakit (pijn) atas
luka (letsel) pada tubuh orang lain.
(satochid kartanegara: 509). Adapula
yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau
luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan” (Soenarto
Soerodibroto, 1994: 211)
Intisari:
Intisari:
Dalam
praktiknya, luka ringan atau berat itu digolongkan sebagai penganiayaan yang
diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perlu diketahui bahwa pada praktiknya
luka berat luka ringan bukanlah dua luka yang berbeda. Mengenai penanganan
kasus penganiayaan, sudah merupakan tugas dan wewenang dari penyelidik dalam
hal ini kepolisian untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang
adanya tindak pidana. Berat atau ringannya suatu perkara pada dasarnya tidak
dapat menjadi alasan bagi polisi untuk menindaklanjuti perkara tersebut atau
tidak.
Penganiayaan yang direncanakan
terlebih dahulu (Pasal 353 KUHP)
Menurut Mr.M.H Tirtaadmidjaja,
mengutarakan arti direncanakan lebih dahulu yaitu bahwa ada suatu jangka waktu
betapapun pendeknya untuk mempertimbangkan dan memikirkan dengan tenang”.
Untuk perencanaan ini, tidak perlu ada tenggang waktu lama antara waktu merencanakan dan waktu melakukan perbuatan penganiayaan berat atau pembunuhan. Sebaliknya meskipun ada tenggang waktu itu yang tidak begitu pendek, belum tentu dapat dikatakan ada rencana lebih dahulu secara tenang. Ini semua bergantung kepada keadaan konkrit dari setiap peristiwa.
Untuk perencanaan ini, tidak perlu ada tenggang waktu lama antara waktu merencanakan dan waktu melakukan perbuatan penganiayaan berat atau pembunuhan. Sebaliknya meskipun ada tenggang waktu itu yang tidak begitu pendek, belum tentu dapat dikatakan ada rencana lebih dahulu secara tenang. Ini semua bergantung kepada keadaan konkrit dari setiap peristiwa.
Menurut
Pasal 353 KUHP ada 3 macam penganiayanan berencana , yaitu:
1. Penganiayaan berencana yang tidak
berakibat luka berat atau kematian dan dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya 4 (empat) tahun.
2. Penganiayaan
berencana yang berakibat luka berat dan dihukum dengan hukuman selama-lamanya 7
(tujuh) tahun.
3. Penganiayaan
berencana yang berakibat kematian dan dihukum dengan hukuman
selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun.
Unsur penganiayaan berencana adalah direncanakan terlebih
dahulu sebelum perbuatan dilakukan. Penganiayaan dapat dikualifikasikan menjadi
penganiayaan berencana jika memenuhi syarat-syarat:
a. Pengambilan keputusan untuk berbuat
suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang.
b. Sejak timbulnya kehendak/pengambilan
keputusan untuk berbuat sampai dengan pelaksanaan perbuatan ada tenggang waktu
yang cukup sehingga dapat digunakan olehnya untuk berpikir, antara lain:
oResiko apa yang akan ditanggung.
oBagaimana cara dan dengan alat apa
serta bila mana saat yang tepat untuk melaksanakannya.
oBagaimana cara menghilangkan jejak.
c.
Dalam
melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan dilakukan dengan suasana hati yang
tenang.