Penganiayaan Berat (Pasal 354 KUHP)
Secara umum tindak pidana terhadap
tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata
penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya.
Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk
menimbulkan rasa sakit (pijn) atas
luka (letsel) pada tubuh orang lain.
(satochid kartanegara: 509). Adapula
yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau
luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan” (Soenarto
Soerodibroto, 1994: 211)
Intisari:
Dalam
praktiknya, luka ringan atau berat itu digolongkan sebagai penganiayaan yang
diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perlu diketahui bahwa pada praktiknya
luka berat luka ringan bukanlah dua luka yang berbeda. Mengenai penanganan
kasus penganiayaan, sudah merupakan tugas dan wewenang dari penyelidik dalam
hal ini kepolisian untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang
adanya tindak pidana. Berat atau ringannya suatu perkara pada dasarnya tidak
dapat menjadi alasan bagi polisi untuk menindaklanjuti perkara tersebut atau
tidak.
Penganiayaan yang disengaja untuk
melukai berat
Tindak
pidana ini diatur dalam Pasal 354 KUHP. Perbuatan berat atau dapat disebut juga
menjadikan berat pada tubuh orang lain. Haruslah dilakukan dengan sengaja oleh
orang yang menganiayanya.
Unsur-unsur penganiayaan berat, antara lain:
a. Kesalahan (kesengajaan),
b. Perbuatannya (melukai secara berat),
c. Obyeknya (tubuh orang lain),
d. Akibatnya (luka berat).
Apabila
dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus
ditujukan baik terhadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun
terhadap akibatnya yakni luka berat.
Istilah luka berat menurut Pasal 90 KUHP berarti sebagai
berikut:
1. Jatuh sakit atau luka yang tak dapat
diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya
maut.
2.
Senantiasa
tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian
3. Didak dapat lagi memakai salah satu
panca indra
4. Mendapat cacat besar
5. Lumpuh (kelumpuhan)
6. Akal (tenaga faham) tidak sempurna
lebih lama dari empat minggu
7. Gugurnya atau matinya kandungan
seorang perempuan.
Penganiayaan berat ada 2 (dua)
bentuk, yaitu:
1. Penganiayaan berat biasa (ayat 1)
2.
Penganiayaan
berat yang menimbulkan kematian (ayat 2)