Penganiayaan Berat (Pasal 354 KUHP) - @ngKARA -->

Penganiayaan Berat (Pasal 354 KUHP)




Pengertian Penganiayaan
Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. (satochid kartanegara: 509). Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan” (Soenarto Soerodibroto, 1994: 211)

Intisari:
Dalam praktiknya, luka ringan atau berat itu digolongkan sebagai penganiayaan yang diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perlu diketahui bahwa pada praktiknya luka berat luka ringan bukanlah dua luka yang berbeda. Mengenai penanganan kasus penganiayaan, sudah merupakan tugas dan wewenang dari penyelidik dalam hal ini kepolisian untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Berat atau ringannya suatu perkara pada dasarnya tidak dapat menjadi alasan bagi polisi untuk menindaklanjuti perkara tersebut atau tidak.
 
 
Penganiayaan yang disengaja untuk melukai berat
Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 354 KUHP. Perbuatan berat atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain. Haruslah dilakukan dengan sengaja oleh orang yang menganiayanya.
Unsur-unsur penganiayaan berat, antara lain:
a.       Kesalahan (kesengajaan),
b.      Perbuatannya (melukai secara berat),
c.       Obyeknya (tubuh orang lain),
d.      Akibatnya (luka berat).
Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik terhadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya yakni luka berat.
Istilah luka berat menurut Pasal 90 KUHP berarti sebagai berikut:
1.    Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut.
2.    Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian
3.    Didak dapat lagi memakai salah satu panca indra
4.    Mendapat cacat besar
5.    Lumpuh (kelumpuhan)
6.    Akal (tenaga faham) tidak sempurna lebih lama dari empat minggu
7.    Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.  
Penganiayaan berat ada 2 (dua) bentuk, yaitu:
1.    Penganiayaan berat biasa (ayat 1)
2.    Penganiayaan berat yang menimbulkan kematian (ayat 2) 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel