Penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu pasal 355 KUHP - @ngKARA -->

Penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu pasal 355 KUHP


Pengertian Penganiayaan
Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. (satochid kartanegara: 509). Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan” (Soenarto Soerodibroto, 1994: 211)

Intisari:
Dalam praktiknya, luka ringan atau berat itu digolongkan sebagai penganiayaan yang diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perlu diketahui bahwa pada praktiknya luka berat luka ringan bukanlah dua luka yang berbeda. Mengenai penanganan kasus penganiayaan, sudah merupakan tugas dan wewenang dari penyelidik dalam hal ini kepolisian untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Berat atau ringannya suatu perkara pada dasarnya tidak dapat menjadi alasan bagi polisi untuk menindaklanjuti perkara tersebut atau tidak.

Penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu
Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut:
  1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan  pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  2. Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Bila kita lihat penjelasan yang telah ada diatas tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat, maka penganiayaan berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara penganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1), dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena harus terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel