ISTILAH DAN ARTI PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
ISTILAH DAN ARTI PENGANTAR ILMU
HUKUM (PIH)
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan terjemahan dari mata
kuliah ‘Inleiding Tot de Recht
Sweetenschap’ yang diberikan di Recht
School (RHS) atau Sekolah Tinggi Hukum Batavia di zaman Hindia Belanda yang
didirikan pada tahun 1924 M di Batavia (Sekarang Jakarta). Istilah itu pun sama
dengan yang terdapat dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman
kemerdekaan, yang pertama kali menggunakan istilah ‘Pengantar Ilmu Hukum’
adalah Perguruan Tinggi Gajah Mada yang didirikan di Yogyakarta 13 maret 1946.
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum
dinamakan ‘Encyclopedia Hukum’, yaitu
mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction
dan inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH
merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari
pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu
hukum.
Pengantar ilmu hukum dalam arti luas bermaksud mempelajari
dasar-dasar atau sendi-sendi hukum di dalam mengantarkan orang yang mau belajar
hukum yang sebenarnya. Jadi pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang
bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar.
PIH (Pengantar Ilmu Hukum) terdiri dari kata: ‘pengantar’
dan ‘Ilmu Hukum’ dan bila dikehendaki dapat dibagi lagi menjadi ‘ilmu’ dan
‘hukum’.
‘Pengantar’ berarti membawa ketempat yang dituju, dalam
bahasa belanda diartikan Inleiding
dan dalam bahasa inggris introduction
yang berarti memperkenalkan. Dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu
hukum, maka PIH (Pengantar Ilmu Hukum) merupakan basis leervak/mata pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan dalam
mempelajari masalah dan cabang-cabang Ilmu Hukum.
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, ilmu hukum mencakup:
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, ilmu hukum mencakup:
·
Ilmu
tentang kaidah yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau system
kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dalam sistematik hukum.
·
Ilmu
pengertian yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti
subyek dan obyek hukum, hak dan kewajiban hukum, peristiwa dan hubungan hukum.
·
Ilmu
tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan sikap tindak dalam
sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan
sejarah hukum.
Dengan demikian ilmu pengetahuan
hukum mempelajari kaidah-kaidah hidup manusia dan sejauh mana kaidah itu dianut
oleh manusia dalam masyarakat sebagai kelompok sosial.
2.
Pengertian dari Segi Ilmu Hukum
Ilmu Hukum tidak hanya membicarakan mengenai
peraturan undang-undang saja melainkan juga filsafatnya. Jadi ilmu hukum tidak
hanya mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang berlaku disuatu negara.
Dapat disingkat bahwa subyek hukum dari ilmu hukum adalah hukum. Jadi hukum
sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja.
Dengan demikian hukum itu dapat dilihat sebagai fenomena universal dan bukan
lokal atau regional.
Mengenai arti dan apakah ilmu hukum itu, ada beberapa
pendapat dari pakar hukum antara lain:
·
Cross,
memberikan definisi bahwa Ilmu Hukum adalah segala pengetahuan hukum yang
mempelajari hukum, dalam segala bentuk dan manifestasinya.
·
L.
B. Curzon, penulis buku Dictionary of Law.
Berpendapat bahwa Ilmu Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan
membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Demikian pula ada yang mengatakan bahwa ilmu hukum adalah
ilmu yang berusaha menjelaskan tentang keadaan.
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum
adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum objeknya
adalah hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini,
sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya
tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).