ISTILAH DAN ARTI PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) - @ngKARA -->

ISTILAH DAN ARTI PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)



ISTILAH DAN ARTI PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan terjemahan dari mata kuliah ‘Inleiding Tot de Recht Sweetenschap’ yang diberikan di Recht School (RHS) atau Sekolah Tinggi Hukum Batavia di zaman Hindia Belanda yang didirikan pada tahun 1924 M di Batavia (Sekarang Jakarta). Istilah itu pun sama dengan yang terdapat dalam Undang-Undang Perguruan Tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan, yang pertama kali menggunakan istilah ‘Pengantar Ilmu Hukum’ adalah Perguruan Tinggi Gajah Mada yang didirikan di Yogyakarta 13 maret 1946.
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan ‘Encyclopedia Hukum’, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction dan inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
Pengantar ilmu hukum dalam arti luas bermaksud mempelajari dasar-dasar atau sendi-sendi hukum di dalam mengantarkan orang yang mau belajar hukum yang sebenarnya. Jadi pengantar ilmu hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar.

1. Pengertian dari Segi Pengantar
PIH (Pengantar Ilmu Hukum) terdiri dari kata: ‘pengantar’ dan ‘Ilmu Hukum’ dan bila dikehendaki dapat dibagi lagi menjadi ‘ilmu’ dan ‘hukum’.
‘Pengantar’ berarti membawa ketempat yang dituju, dalam bahasa belanda diartikan Inleiding dan dalam bahasa inggris introduction yang berarti memperkenalkan. Dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum, maka PIH (Pengantar Ilmu Hukum) merupakan basis leervak/mata pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan dalam mempelajari masalah dan cabang-cabang Ilmu Hukum.

Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, ilmu hukum mencakup:
·         Ilmu tentang kaidah yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau system kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dalam sistematik hukum.
·         Ilmu pengertian yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti subyek dan obyek hukum, hak dan kewajiban hukum, peristiwa dan hubungan hukum.
·         Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan sikap tindak dalam sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.
Dengan demikian ilmu pengetahuan hukum mempelajari kaidah-kaidah hidup manusia dan sejauh mana kaidah itu dianut oleh manusia dalam masyarakat sebagai kelompok sosial.
2. Pengertian dari Segi Ilmu Hukum
Ilmu Hukum tidak hanya membicarakan mengenai peraturan undang-undang saja melainkan juga filsafatnya. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang berlaku disuatu negara. Dapat disingkat bahwa subyek hukum dari ilmu hukum adalah hukum. Jadi hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja. Dengan demikian hukum itu dapat dilihat sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional.
Mengenai arti dan apakah ilmu hukum itu, ada beberapa pendapat dari pakar hukum antara lain:
·         Cross, memberikan definisi bahwa Ilmu Hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum, dalam segala bentuk dan manifestasinya.
·         L. B. Curzon, penulis buku Dictionary of Law. Berpendapat bahwa Ilmu Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Demikian pula ada yang mengatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu yang berusaha menjelaskan tentang keadaan.
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum objeknya adalah hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel