KUHPerdata (BURGERLIJK WETBOEK) BUKU KESATU TENTANG ORANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(BURGERLIJK WETBOEK)
BUKU KESATU
TENTANG ORANG
(BURGERLIJK WETBOEK)
BUKU KESATU
TENTANG ORANG
BAB I
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 1. Menikmati hak perdata tidaklah tergantung
pada hak kenegaraan.
2. Anak yang ada dalam kandungan seorang
perempuan dianggap telah lahir, bilamana kepentingan si anak menghendakinya.
Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
3. Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan
kematian perdata, atau hilangnya segala hak kewargaan.
BAB II
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya
4. Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10
Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan di Indonesia, maka bagi golongan
Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran, daftar lapor kawin, daftar
izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian. Pegawal yang
ditugaskan menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan
Sipil.
5. Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung
menentukan dengan peraturan tersendiri, tempat dan cara menyelenggarakan
daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun akta-akta dan syarat-syarat
yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga
hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawal Catatan Sipil,
sejauh hal itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang
hukum pidana.
BAGIAN 2
Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan
Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan
5a. Anak sah, dan juga anak tidak sah namun
yang diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan bapaknya; anak-anak tidak sah
yang tidak diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan ibunya.
6. Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama
keturunannya, atau menambahkan nama lain pada namanya tanpa izin Presiden.
Barangsiapa nama tidak dikenal keturunan atau nama depannya, diperbolehkan
mengambil suatu nama keturunan atau nama depan, asalkan dengan izin Presiden.
7. Permohonan izin untuk itu tidak dapat dikabulkan
sebelum habis jangka waktu empat bulan, terhitung mulai hari pemberitaan
permohonan itu dalam Berita Negara.
8. Selama jangka waktu tersebut dalam pasal
yang lalu, pihak-pihak yang berkepentingan diperbolehkan mengemukakan kepada
Presiden, dengan surat permohonan, dasar-dasar yang mereka anggap menjadi
keberatan untuk menentang permohonan tersebut.
9. Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea
pertama Pasal 6 permohonan itu dikabulkan, maka surat penetapannya harus
disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal si pemohon, pegawai
mana harus menuliskannya dalam buku daftar yang sedang berjalan, dan membuat
catatan tentang hal itu pada margin akta kelahiran si pemohon.
Surat penetapan yang
diberikan berkenaan dengan dikabulkannya permohonan yang diajukan menurut
alinea kedua Pasal 6, dibukukan dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di
tempat tinggal yang bersangkutan dan dalam ha! termaksud Pasal 43 alinea pertama
Reglemen tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada margin
akta kelahiran.
Jika suatu permohonan
tidak dikabulkan seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, maka Presiden
dapat memberikan suatu nama keturunan atau nama depan kepada yang
berkepentingan. Surat penetapan mi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
pasal yang laIu.
10. Diperolehnya suatu nama sesuai dengan
ketentuanketentuan dalam keempat pasal yang lalu, sekali-kali tidak boleh
diajukan sebagal bukti adanya hubungan sanak saudara.
11. Tiada seorang pun diperbolehkan mengubah nama
depan atau menambahkan nama depan pada namanya, tanpa izin Pengadilan Negeri
tempat tinggalnya atas permohonan untuk itu, setelah mendengar jawaban
Kejaksaan.
12. Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian
atau penambahan nama depan, maka surat penetapannya harus disampaikan kepada
Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon, dan pegawai itu harus
membukukannya dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya pula pada
margin akta kelahiran.
BAGIAN 3
Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
13. Bila daftar tidak pernah ada, atau telah
hilang dipalsu, diubah, robek, dimusnahkan, digelapkan atau dirusak, bila ada
akta yang tidak terdapat dalam daftar itu atau bila dalam akta yang dibukukan
terdapat kesesatan, kekeliruan atau kesalahan lain maka hal-hal itu dapat
menjadi dasar untuk mengadakan penambahan atau perbaikan dalam daftar itu.
14. Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan
kepada Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya daftar-daftar itu
diselenggarakan atau seharusnya diselenggarakan dan untuk itu Pengadilan Negeri
akan mengambil keputusan setelah mendengar kejaksaan dan pihak-pihak yang berkepentingan
bila ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi kesempatan banding.
15. Keputusan ini hanya berlaku antara
pihak-pihak yang telah memohon atau yang pernah dipanggil.
16. Semua keputusan tentang pembetulan atau
penambahan pada akta, yang telah memperoleh kekuatan tetap, harus dibuktikan
oleh Pegawai Catatan Sipil dalam daftar-daftar yang sedang berjalan segera
setelah diterbitkan dan bila ada perbaikan hal itu harus diberitakan pada
margin akta yang diperbaiki, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen tentang
Catatan Sipil.
BAB III
TEMPAT TINGGAL ATAU DOMISILI
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
TEMPAT TINGGAL ATAU DOMISILI
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
17. Setiap orang dianggap bertempat tinggal di
tempat yang dijadikan pusat kediamannya. Bila tidak ada tempat kediaman yang
demikian, maka tempat kediaman yang sesungguhnya dianggap sebagai tempat
tinggalnya.
18. Perubahan tempat tinggal terjadi dengan
pindah rumah secara nyata ke tempat lain disertai niat untuk menempatkan pusat
kediamannya di sana.
19. Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan
pernyataan kepada Kepala Pemerintahan, baik di tempat yang ditinggalkan, maupun
di tempat tujuan pindah rumah kediaman. Bila tidak ada pernyataan, maka bukti
tentang adanya niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaanya.
20. Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan
dinas umum, dianggap bertempat tinggal di tempat mereka melaksanakan dinas.
21. Seorang perempuan yang telah kawin dan
tidak pisah meja dan ranjang, tidak mempunyai tempat tinggal lain daripada
tempat tinggal suaminya; anak-anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal salah
satu dan kedua orang tua mereka yang melakukan kekuasaan orang tua atas mereka,
atau tempat tinggal wali mereka; orang-orang dewasa yang berada di bawah
pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampuan mereka.
22. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal
yang lalu, buruh mempunyai tempat tinggal di rumah majikan mereka bila mereka
tinggal serumah dengannya.
23. Yang dianggap sebagai rumah kematian seseorang
yang meninggal dunia adalah rumah tempat tinggalnya yang terakhir.
24. Dalam suatu akta dan terhadap suatu soal
tertentu, kedua pihak atau salah satu pihak bebas untuk memilih tempat tinggal
yang lain daripada tempat tinggal yang sebenarnya. Pemilihan itu dapat
dilakukan secara mutlak, bahkan sampai meliputi pelaksanaan putusan Hakim, atau
dapat dibatasi sedemikian rupa sebagaimana dikehendaki oleh kedua pihak atau
salah satu pihak. Dalam hal ini surat-surat juru sita, gugatan-gugatan atau
tuntutantuntutan yang tercantum atau termaksud dalam akta itu boleh dilakukan
di tempat tinggal yang dipilih dan dimuka Hakim tempat tinggal itu.
25. Bila hal sebaliknya tidak disepakati,
masing-masing pihak boleh mengubah tempat tinggal yang dipilih untuk dirinya,
asalkan tempat tinggal yang baru tidak lebih dan sepuluh pal jauhnya dari
tempat tinggal yang lama dan perubahan itu diberitahukan kepada pihak yang lain
/ pihak lawan.
BAB IV
PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Ketentuan Umum
26. Undang-undang memandang soal perkawinan
hanya dalam hubungan-hubungan perdata.
BAGIAN 1
Syarat-syarat dan Segala Sesuatu yang Harus dipenuhi untuk Dapat Melakukan Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
Syarat-syarat dan Segala Sesuatu yang Harus dipenuhi untuk Dapat Melakukan Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
27. Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya
boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang
perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.
28. Asas perkawinan menghendaki adanya
persetujuan bebas dan calon suami dan calon istri.
29. Laki-laki yang belum mencapai umur delapan belas
tahun penuh dan perempuan yang belum mencapai umur lima belas tahun penuh,
tidak diperkenankan mengadakan perkawinan. Namun jika ada alasan-alasan
penting, Presiden dapat menghapuskan larangan ini dengan memberikan dispensasi.
30. Perkawinan dilarang antara mereka yang
satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke
bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah,
atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki
perempuan, sah atau tidak sah.
31. Juga dilarang perkawinan:
1�. antara ipar laki-laki dan ipar perempuan, sah atau tidak sah, kecuali bila suami atau istri yang menyebabkan terjadinya periparan itu telah meninggal atau bila atas dasar ketidakhadiran si suami atau si istri telah diberikan izin oleh Hakim kepada suami atau istri yang tinggal untuk melakukan perkawinan lain;
2� antara paman dan atau paman orang tua dengan kemenakan perempuan kemenakan, demikian pula antara bibi atau bibi orang tua dengan kemenakan laki-laki kemenakan, yang sah atau tidak sah. Jika ada alasan-alasan penting, Presiden dengan memberikan dispensasi, berkuasa menghapuskan larangan yang tercantum dalam pasal ini.
1�. antara ipar laki-laki dan ipar perempuan, sah atau tidak sah, kecuali bila suami atau istri yang menyebabkan terjadinya periparan itu telah meninggal atau bila atas dasar ketidakhadiran si suami atau si istri telah diberikan izin oleh Hakim kepada suami atau istri yang tinggal untuk melakukan perkawinan lain;
2� antara paman dan atau paman orang tua dengan kemenakan perempuan kemenakan, demikian pula antara bibi atau bibi orang tua dengan kemenakan laki-laki kemenakan, yang sah atau tidak sah. Jika ada alasan-alasan penting, Presiden dengan memberikan dispensasi, berkuasa menghapuskan larangan yang tercantum dalam pasal ini.
32. Seseorang yang dengan keputusan pengadilan
telah dinyatakan melakukan zina, sekali-kali tidak diperkenankan kawin dengan
pasangan zinanya itu.
33. Antara orang-orang yang perkawinannya telah dibubarkan
sesuai dengan ketentuan Pasal 199 nomor 3� atau 4�, tidak diperbolehkan untuk kedua kalinya dilaksanakan perkawinan
kecuali setelah lampau satu tahun sejak pembubaran perkawinan mereka yang
didaftarkan dalam daftar Catatan Sipil. Perkawinan lebih lanjut antara
orang-orang yang sama dilarang.
34. Seorang perempuan tidak diperbolehkan
melakukan perkawinan baru, kecuali setelah lampau jangka waktu tiga ratus hari
sejak pembubaran perkawinan yang terakhir.
35. Untuk melaksanakan perkawinan, anak sah di
bawah umur memerlukan izin kedua orang tuanya. Akan tetapi bila hanya salah
seorang dan mereka memberi izin dan yang lainnya telah dipecat dan kekuasaan
orang tua atau perwalian atas anak itu, maka Pengadilan Negeri di daerah tempat
tinggal anak itu, atas permohonannya, berwenang memberi izin melakukan
perkawinan itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya
menjadi syarat beserta keluarga keluarga sedarah atau keluarga-keluarga
semenda. Bila salah satu orang tua telah meninggal atau berada dalam keadaan
tak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dan orangtua yang
lain.
36. Selain izin yang diharuskan dalam pasal
yang lalu, anak-anak sah yang belum dewasa memerlukan juga izin dan wali
mereka, bila yang melakukan perwalian adalah orang lain daripada bapak atau ibu
mereka; bila izin itu diperbolehkan untuk kawin dengan wali itu atau dengan
salah satu dan keluarga sedarahnya dalam garis lurus, diperlukan izin dan wali
pengawas.
Bila wali atau wali
pengawas atau bapak atau ibu yang telah dipecat dan kekuasaan orang tua atau
perwaliannya, menolak memberi izin atau tidak dapat menyatakan kehendaknya,
maka berlakulah alinea kedua pasal yang lalu, asalkan orangtua yang tidak
dipecat dan kekuasaan orang tua atau perwaliannya atas anaknya telah memberikan
izin itu.
37. Bila bapak atau ibu telah meninggal atau
berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak mereka, maka mereka
masing-masing harus digantikan oleh orang tua mereka, sejauh mereka masih hidup
dan tidak dalam keadaan yang sama.
Bila orang lain daripada
orang-orang yang disebut di atas melakukan perwalian atas anak-anak di bawah
umur itu, maka dalam hal seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, si anak
memerlukan lagi izin dari wali atau alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat
atau wali pengawas, sesuai dengan perbedaan kedudukan yang dibuat dalam pasal
yang lalu. Alinea kedua Pasal 35 berlaku, bila antara mereka yang izinnya
diperlukan menurut alinea satu atau alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat
atau bila salah satu atau lebih tidak menyatakan pendiriannya.
38. Bila bapak dan ibu serta kakek dan nenek si anak
tidak ada, atau bila mereka semua berada dalam keadaan tak mampu menyatakan
kehendak mereka, anak sah yang masih di bawah umur tidak boleh melakukan
perkawinan tanpa izin wali dan wali pengawasnya.
Bila baik wali maupun
wali pengawas, atau salah seorang dari mereka, menolak untuk memberi izin atau
tidak menyatakan pendirian, maka Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal
anak yang masih di bawah umur, atas permohonannya berwenang memberi izin untuk melakukan
perkawinan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali, wali pengawas dan
keluarga sedarah atau keluarga semenda.
39. Anak luar kawin yang diakui sah, selama
masih di bawah umur, tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin bapak dan ibu
yang mengakuinya, sejauh kedua-duanya atau salah seorang masih hidup dan tidak
berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka.
Bila semasa hidup bapak
atau ibu yang mengakuinya orang lain yang melakukan perwalian atas anak itu,
maka harus pula diperoleh izin dari wali itu atau dan wali pengawas bila izin
itu diperlukan untuk perkawinan dengan wali itu sendiri atau dengan salah
seorang dan keluarga sedarah dalam garis lurus.
Bila terjadi
perselisihan pendapat antara mereka yang izinnya diperlukan menurut alinea
pertama dan kedua, dan salah seorang atau lebih menolak memberi izin itu, maka
Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal anak yang di bawah umur itu,
atas permohonan si anak, berkuasa memberi izin untuk melakukan perkawinan,
setelah mendengar atau memanggil dengan sah mereka yang izinnya diperlukan.
Bila baik bapak ataupun ibu yang mengakui anak di bawah umur itu telah
meninggal atau berada dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya,
diperlukan izin dari wali dan wali pengawas.
Bila kedua-duanya atau
salah seorang menolak untuk memberi izin, atau tidak menyatakan pendirian, maka
berlaku Pasal 38 alinea kedua, kecuali apa yang ditentukan di situ mengenai
keluarga sedarah atau keluarga semenda.
40. Anak tidak sah yang tidak diakui, tidak
boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali atau wali pengawas, selama ia masih
di bawah umur. Bila kedua-keduanya, atau salah seorang, menolak untuk
memberikan izin atau untuk menyatakan pendirian, Pengadilan Negeri di daerah
hukum tempat tinggal anak yang masih di bawah umur itu, atas permohonannya,
berkuasa memberikan izin untuk itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah
wali atau wali pengawas si anak.
41. Penetapan-penetapan Pengadilan Negeri
dalam hal-hal yang termaksud dalam enam pasal yang lalu, diberikan tanpa bentuk
hukum acara. Penetapan-penetapan itu, baik yang mengabulkan permohonan izin,
maupun yang menolak, tidak dapat dimohonkan banding.
Mendengar mereka yang
izinnya diperlukan seperti yang termaksud dalam enam pasal yang lalu. bila mereka
bertempat tinggal di luar kabupaten tempat kedudukan pengadilan negeri itu,
boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat
kedudukan mereka, Pengadilan Negeri mi akan menyampaikan berita acaranya kepada
Pengadilan Negeri yang disebut pertama. Pemanggilan mereka yang izinnya
diperlukan. dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333
tentang keluarga sedarah dan keluarga semenda. Mereka yang disebut pertama,
ataupun mereka yang disebut terakhir, boleh mewakilkan din dengan cara seperti
yang tercantum dalam Pasal 334.
42. Anak sah yang telah dewasa, tetapi belum
genap tiga puluh tahun, juga wajib untuk memohon izin bapak dan ibunya untuk
melakukan perkawinan. Bila ia tidak memperoleh izin itu, Ia boleh memohon perantaraan
Pengadilan Negeri tempat tinggalnya dan dalam hal itu harus diindahkan
ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut.
43. Dalam waktu tiga minggu, atau dalam jangka
waktu yang lain jika dianggap perlu oleh Pengadilan Negeri, terhitung dari hari
pengajuan surat permohonan itu, Pengadilan harus berusaha menghadapkan bapak
dan ibu, beserta anak itu, agar dalam suatu sidang tertutup kepada mereka
diberi penjelasan-penjelasan yang dianggap berguna oleh pengadilan demi
kepentingan masing-masing. Mengenai pertemuan pihak-pihak tersebut harus dibuat
berita acara tanpa mencantumkan alasan-alasan yang mereka kemukakan.
44. Bila baik pihaknya maupun ibunya tidak
hadir, perkawinan dapat dilangsungkan dengan penunjukan akta yang
memperlihatkan ketidakhadiran itu.
45. Bila anak itu tidak hadir, maka
perkawinannya tidak dapat dilaksanakan, kecuali sesudah permohonan diajukan
sekali lagi untuk perantaraan pengadilan.
46. Bila, sesudah anak itu dan kedua orang
tuanya atau salah satu orang tua hadir, kedua orang tua itu atau salah seorang
tetap menolak, maka perkawinan tidak boleh dilaksanakan bila belum lampau tiga
bulan terhitung dari hari pertemuan itu.
47. Ketentuan-ketentuan dalam lima pasal terakhir
ini juga berlaku untuk anak tak sah terhadap bapak dan ibu yang mengakuinya.
48. Sekiranya kedua orang tua atau salah satu
tidak berada di Indonesia, Presiden berkuasa memberi dispensasi dan
kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 47.
49. Dalam pengertian ketidakmungkinan bagi
para orangtua atau para kakek nenek untuk memberi izin kepada anak di bawah
umur untuk melakukan perkawinan, dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 35,37
dan 39, sekali-kali tidak termasuk ketidakhadiran terus-menerus atau sementara
di Indonesia.
BAGIAN 2
Acara yang Harus Mendahulul Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Tiniur Asing. Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa).
Acara yang Harus Mendahulul Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Tiniur Asing. Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa).
50. Semua orang yang hendak melangsungkan
perkawinan, harus memberitahukan hal itu kepada Pegawai Catatan Sipil di tempat
tinggal salah satu pihak.
51. Pemberitahuan ini harus dilakukan, baik
secara langsung, maupun dengan surat yang dengan cukup jelas memperlihatkan
niat kedua calon suami-istri, dan tentang pemberitahuan itu harus dibuat sebuah
akta oleh Pegawai Catatan Sipil.
52. Sebelum pelaksanaan perkawinan itu,
Pegawai Catatan Sipil harus mengumumkan hal itu dan menempel surat pengumuman
pada pintu utama gedung tempat penyimpanan daftar-daftar Catatan Sipil itu.
Surat itu harus tetap tertempel selama sepuluh hari. Pengumuman itu tidak boleh
dilangsungkan pada hari Minggu yang disamakan dengan hari Minggu dalam hal ini
ialah hari Tahun Baru, hari Paskah kedua dan Pantekosta, hari Natal, hari
Kenaikan Isa Almasih, dan hari Mi'raj Nabi Muhamad s. a. w.
Surat pengumuman ini
harus memuat :
1. nama, nama depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami istri, dan, bila mereka sebelumnya pernah kawin, nama suami atau isteri mereka yang dulu.
2. hari, tempat dan jam terjadinya pengumuman. Surat itu ditandatangani oleh Pegawai Catatan Sipil itu.
1. nama, nama depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami istri, dan, bila mereka sebelumnya pernah kawin, nama suami atau isteri mereka yang dulu.
2. hari, tempat dan jam terjadinya pengumuman. Surat itu ditandatangani oleh Pegawai Catatan Sipil itu.
53. Bila kedua calon suami isteri tidak
bertempat tinggal dalam wilayah Catatan Sipil yang sama, maka pengumuman itu
akan dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal masing-masing
pihak.
54. Bila calon suami isteri belum sampai enam
bulan penuh bertempat tinggal dalam daerah suatu Catatan Sipil, pengumumannya
harus juga dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal mereka yang
terakhir. Bila ada alasan-alasan yang penting dan kewajiban membuat pengumuman
tersebut di atas boleh diberikan dispensasi oleh Kepala Pemerintahan Daerah
yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin.
55 dan 56. Dihapus dengan S. 916 - 338 jo. 1917- 18.
57. Bila perkawinan itu belum dilangsungkan
dalam waktu satu tahun, terhitung dari waktu pengumuman, perkawinan itu tidak
boleh dilangsungkan, kecuali bila sebelumnya diadakan pengumuman lagi.
58. Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk
menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak
untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya
janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Akan tetapi, jika
pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman,, maka ha! itu
dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga
berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas
barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu
tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu
dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman
perkawinan itu.
BAGIAN 3
Pencegahan Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa,. dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pencegahan Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa,. dan Bagi Golongan Tionghoa)
59. Hak untuk mencegah berlangsungnya
perkawinan hanya ada pada orang-orang dari dalam hal-hal yang disebut dalam
pasal-pasal berikut.
60. Barangsiapa masih terikat perkawinan dengan
salah satu pihak, termasuk j�ga anak-anak yang lahir dari perkawinan ini, berhak
mencegah perkawinan baru yang dilaksanakan, tetapi hanya berdasarkan perkawinan
yang masih ada.
61. Bapak dan ibu dapat mencegah perkawinan
dalam hal-hal:
1�. bila anak mereka yang masih di bawah umur, belum mendapat izin
2�. bila anak mereka, yang sudah dewasa tetapi belum genap tiga puluh. tahun, lalai meminta izin mereka, dan dalam hal permohonan izin itu ditolak, lalai untuk meminta perantaraan Pengadilan Negeri seperti yang diwajibkan menurut Pasal 42.
3�. bila salah satu pihak, yang karena cacat mental berada dalam pengampuan, atau dengan alasan yang sama telah dimohonkan pengampuan, tetapi atas permohonan itu belum diambil keputusan;
4�. bila salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk mengadakan perkawinan dengan ketentuan-ketentuan bagian pertama bab ini;
5�. bila pengumuman perkawinan yang menjadi syarat tidak diadakan;
6�. bila salah satu pihak, karena sifat pemboros ditaruh di bawah pengampuan, dan perkawinan yang hendak dilangsungkan tampaknya akan membawa ketidakbahagiaan bagi anak mereka.
1�. bila anak mereka yang masih di bawah umur, belum mendapat izin
2�. bila anak mereka, yang sudah dewasa tetapi belum genap tiga puluh. tahun, lalai meminta izin mereka, dan dalam hal permohonan izin itu ditolak, lalai untuk meminta perantaraan Pengadilan Negeri seperti yang diwajibkan menurut Pasal 42.
3�. bila salah satu pihak, yang karena cacat mental berada dalam pengampuan, atau dengan alasan yang sama telah dimohonkan pengampuan, tetapi atas permohonan itu belum diambil keputusan;
4�. bila salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk mengadakan perkawinan dengan ketentuan-ketentuan bagian pertama bab ini;
5�. bila pengumuman perkawinan yang menjadi syarat tidak diadakan;
6�. bila salah satu pihak, karena sifat pemboros ditaruh di bawah pengampuan, dan perkawinan yang hendak dilangsungkan tampaknya akan membawa ketidakbahagiaan bagi anak mereka.
Bila yang menjalankan
perwalian atas anak itu orang lain daripada bapak atau ibunya, maka wali atau
wali pengawasnya, bila yang disebut terakhir ini harus mengganti si wali,
mempunyai hak yang sama dalam hal-hal seperti yang tercantum dalam nomor-nomor
1�, 3�, 4, 5 dan 6�.
62. Dalam hal kedua orang tua tidak ada, maka
kakek nenek dan wali atau wall pengawas, bila yang disebut terakhir ini harus
mengganti si wali, berhak untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal seperti yang
tercantum dalam nomor 3, 4, 5 dan 6� pasal yang lalu.
Kakek nenek dan wali
atau wali pengawas, bila yang disebut terakhir ini menggantikan si wali, berhak
untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal yang tercantum pada nomor 1�, jika izin mereka menjadi syarat.
63. Dalam hal kakek nenek tidak ada, maka
saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibi, demikian pula wali dan wali
pengawas, pengampu dan pengampu pengawas, berhak mencegah perkawinan:
1� bila ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan Pasal 40 mengenai memperoleh izm kawin tidak diindahkan;
2� karena alasan-alsaan seperti yang tercantum dalam nomor 3�,4�,5�, dan 6� Pasal 61.
1� bila ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan Pasal 40 mengenai memperoleh izm kawin tidak diindahkan;
2� karena alasan-alsaan seperti yang tercantum dalam nomor 3�,4�,5�, dan 6� Pasal 61.
64 . Suami yang perkawinannya telah bubar
karena perceraian, boleh mencegah perkawinan bekas isterinya, bila dia hendak
kawin lagi sebelum lampau tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan yang
dulu.
65. Kejaksaan wajib mencegah perkawinan yang hendak
dilangsungkan dalam hal-hal yang tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan 34.
66. Pencegahan perkawinan ditangani oleh
Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya terletak tempat kedudukan Pegawai
Catatan Sipil yang harus melangsungkan perkawinan itu.
67. Dalam akta pencegahan harus disebutkan
segala alasan yang dijadikan dasar pencegahan itu, dan tidak diperkenakan
mengajukan alasan baru, sejauh hal itu tidak timbul setelah pencegahan.
68. Dihapus dengan S. 1937-595.
69. Bila pencegahan itu ditolak, para
penentang boleh dikenakan kewajiban mengganti biaya, kerugian dan bunga,
kecuali jika penentang itu adalah keluarga sedarah dalam garis ke atas dan
garis ke bawah atau Kejaksaan.
70. Bila terjadi pencegahan perkawinan. Pegawai
Catatan Sipil tidak diperkenankan untuk melaksanakan perkawinan itu, kecuali
setelah kepadanya disampaikan suatu putusan pengadilan yang telah mendapat
kekuatan hukum tetapi atau suatu akta otentik dengan mana pencegahan itu
ditiadakan pelanggaran atas ketentuan ini kena ancaman hukuman penggantian
biaya, kerugian dan bunga.
Bila perkawinan itu
dilaksanakan sebelum pencegahan itu ditiadakan, maka perkara mengenai
pencegahan itu boleh dilanjutkan, dan perkawinan boleh dinyatakan batal
sekiranya gugatan penentang dikabulkan.
BAGIAN 4
Pelaksanaan Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa, Kecuali KUHP. 71-6�, 74,75)
Pelaksanaan Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa, Kecuali KUHP. 71-6�, 74,75)
71. Sebelum melangsungkan perkawinan, Pegawai
Catatan Sipil harus meminta agar kepadanya diperlihatkan :
1� akta kelahiran masing-masing calon suami istri
2�. akta yang dibuat oleh Pegawal Catatan Sipil dan didaftarkan dalam daftar izin kawin, atau akta otentik lain yang berisi izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas, ataupun izin yang diperoleh dan Hakim, dalam hal-hal di mana izin itu diperlukan; Izin itu juga dapat diberikan pada akta perkawinan sendiri;
3� dalam hal perkawinan kedua atau perkawinan berikutnya akta perkawinan suami istri yang dulu, atau akta perceraian, atau salinan surat izin dari Hakim yang diberikan dalam hal pihak lain dan suami atau istri tidak ada;}
4�. akta yang menunjukkan adanya perantaraan Pengadilan Negeri;
5�. akta kematian dan mereka yang seharusnya memberikan izin kawin;
6�. bukti, bahwa pengumuman perkawinan itu telah berlangsung tanpa pencegahan di tempat yang disyaratkan menurut Pasal 52 dan berikutnya, ataupun bukti bahwa pencegahan yang dilakukan telah dihentikan;
7�. dispensasi yang telah diberikan;
8�. izin untuk para perwira dan tentara bawahan yang menjadi syarat untuk melakukan perkawinan.
1� akta kelahiran masing-masing calon suami istri
2�. akta yang dibuat oleh Pegawal Catatan Sipil dan didaftarkan dalam daftar izin kawin, atau akta otentik lain yang berisi izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas, ataupun izin yang diperoleh dan Hakim, dalam hal-hal di mana izin itu diperlukan; Izin itu juga dapat diberikan pada akta perkawinan sendiri;
3� dalam hal perkawinan kedua atau perkawinan berikutnya akta perkawinan suami istri yang dulu, atau akta perceraian, atau salinan surat izin dari Hakim yang diberikan dalam hal pihak lain dan suami atau istri tidak ada;}
4�. akta yang menunjukkan adanya perantaraan Pengadilan Negeri;
5�. akta kematian dan mereka yang seharusnya memberikan izin kawin;
6�. bukti, bahwa pengumuman perkawinan itu telah berlangsung tanpa pencegahan di tempat yang disyaratkan menurut Pasal 52 dan berikutnya, ataupun bukti bahwa pencegahan yang dilakukan telah dihentikan;
7�. dispensasi yang telah diberikan;
8�. izin untuk para perwira dan tentara bawahan yang menjadi syarat untuk melakukan perkawinan.
72. Jika di antara calon suami istri yang
tidak dapat memperlihatkan akta kelahiran seperti yang disyaratkan pada nomor 1� pasal yang lalu, maka hal im dapat diganti dengan akta tanda
kenal lahir yang dikeluarkan oleh Kepala Pemerintahan Daerah tempat lahir atau
tempat tinggal calon suami atau istri atas keterangan dua saksi laki-laki atau
perempuan, keluarga atau bukan keluarga. Keterangan ini harus menyebutkan
tempat dan waktu kelahirannya secermat mungkin, serta sebab-sebab yang
menghalangmya untuk menunjukkan akta kelahiran.
Tidak adanya akta
kelahiran dapat juga diganti dengan keterangan semacam itu dibawah sumpah yang
diberikan oleh saksi-saksi yang harus hadir pada pelaksanaan perkawinan itu,
ataupun dengan keterangan yang diberikan di bawah sumpah di hadapan pegawai
Catatan Sipil oleh calon suami atau istri, dan sumpah itu beriisi, bahwa dia
tidak dapat memperoleh akta kelahiran atau akta tanda kenal lahir. Dalam akta
perkawinannya, keterangan yang satu dan yang lainnya harus dicantumkan.
73. Bila para pihak tidak dapat memperlihatkan
akta kematian yang disebut dalam Pasal 71 nomor 5�, maka kekurangan itu
dapat diperbaiki dengan cara yang sama seperti yang tercantum dalam pasal yang
lalu.
74. Bila Pegawai Catatan Sipil menolak untuk
melangsungkan perkawinan atas dasar tidak lengkapnya surat-surat dan
keterangan-keterangan yang diharuskan oleh pasal-pasal yang lalu, maka
pihak-pihak yang berkepentingan berhak mengajukan surat permohonan kepada
Pengadilan Negeri; setelah mendengar Kejaksaan,bila ada alasan untuk itu,dan
mendengar Pegawai Catatan Sipil,Pengadilan negeri itu secara singkat dan tanpa
kemungkinan untuk banding,akan mengambil keputusan tentang lengkap atau tidak
lengkapnya surat-surat.
75. Perkawinan tidak boleh dilangsungkan,
sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumuman, di mana hari itu sendirii tidak
termasuk. Jika ada alasan penting Kepala Pamerintahan Daerah, yang di daerahnya
telah dilakukan pemberitahuan kawin, berkuasa memberikan dispensasi dan
pengumuman dan waktu tunggu yang diharuskan. Jika dispensasi telah diberikan,
berita tentang hal itu harus ditempel secepat-cepatnya pada pintu utama gedung
yang dimaksud pada alinea pertama Pasal 52. Dalam berita tempel itu harus disebutkan
kapan perkawinan itu akan atau dilaksanakan.
76. Perkawinan harus dilaksanakan di muka umum,
dalam gedung tempat membuat akta Catatat Sipil, di hadapan Pegawal Catatan
Sipil tempat tinggal salah satu pihak dan dihadapan dua orang saksi, baik keluarga
maupun bukan keluarga, yang telah mencapai umur dua puluh satu tahun dan
berdiam di Indonesia.
77. Bila salah satu pihak karena halangan yang
terbukti cukup sah, tidak dapat pergi ke gedung tersebut, perkawinan boleh
dilangsungkan dalam sebuah rumah khusus di daerah Pegawai Catatan Sipil yang
bersangkutan. Jika terjadi hal yang demikian, maka dalam akta perkawinan harus
dicantumkan sebab-sebab terjadinya. Penilaian tentang sah tidaknya halangan
tersebut dalam pasal ini, diserahkan kepada Pegawai Catatan Sipil itu.
78. Kedua calon suami istri harus datang
secara pribadi menghadap Pegawai Catatan Sipil itu.
79. Jika ada alasan-alasan penting. Presiden
berkuasa untuk mengizinkan pihak-pihak yang bersangkutan melangsungkan
perkawinan mereka dengan menggunakan seorang wakil yang khusus diberi kuasa
penuh dengan akta otentik. Bila pemberi kuasa itu, sebelum perkawinan
dilaksanakan, telah kawin dengan orang lain secara sah, maka perkawinan yang
telah berlangsung dengan wakil khusus dianggap tidak pernah terjadi.
80. Kedua calon suami istri, di hadapan
Pegawai Catatan Sipil dan dengan kahadiran para saksi, harus menerangkan bahwa
yang satu menerima yang lain sebagai suami atau istrinya, dan bahwa dengan
ketulusan hati mereka akan memenuhi kewajiban mereka, yang oleh undang-undang
ditugaskan kepada mereka sebagai suami istri.
81. Tidak ada upacara keagamaan yang boleh diselenggarakan,
sebelum kedua pihak membuktikan kepada pejabat agama mereka bahwa perkawinan di
hadapan Pegawai Catatan Sipil telah berlangsung.
82. Jika terjadi pelanggaran oleh Pegawai
Catatan Sipil atas ketentuan-ketentuan dalam bab ini, maka selama hal itu tidak
diatur dalam aturan undang-undang hukum pidana, para Pegawai itu boleh dihukum
oleh Pengadilan Negeri dengan denda uang yang tidak melebihi seratus rupiah,
tanpa mengurangi hak pihak-pihak yang berkepentingan untuk menuntut ganti rugi,
bila ada alasan untuk itu.
BAGIAN 5
Perkawinan-perkawinan yang Dilaksanakan di Luar Negeri Negeri (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing BukanTionghoa, tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Perkawinan-perkawinan yang Dilaksanakan di Luar Negeri Negeri (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing BukanTionghoa, tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
83. Perkawinan yang dilangsungkan di luar
negeri, baik antara sesama warga negara Indonesia, maupun antara warga negara
Indonesia dengan warga negara lain, adalah sah apabila perkawinan itu
dilangsungkan menurut cara yang biasa di negara tempat berlangsungnya
perkawinan itu, dan suami istri yang warga negara Indonesia tidak melanggar
ketentuan-ketentuan tersebut dalam bagian 1 Bab ini.
84. Dalam waktu satu tahun setelah kembalinya
suami istri ke wilayah Indonesia, akta tentang perkawinan mereka di luar negeri
harus didaftarkan dalam daftar umum perkawinan di tempat tinggal mereka.
BAGIAN 6
Batalnya Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Golongan Tionghoa, tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Batalnya Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Golongan Tionghoa, tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
85. Batalnya suatu perkawinan hanya dapat
dinyatakan oleh Hakim.
86. Batalnya suatu perkawinan yang dilakukan
bertentangan dengan Pasal 27, dapat dituntut oleh orang yang karena perkawinan
sebelumnya terikat dengan salah seorang dan suami istri itu, oleh suami istri
itu sendiri, oleh keluarga sedarah dalam garis ke atas, oleh siapa pun yang
mempunyal kepentingan dengan batalnya perkawinan itu, dan, oleh Kejaksaan. Bila
batalnya perkawinan yang terdahulu dipertanyakan, maka terlebih dahulu harus
diputuskan ada tidaknya perkawinan terdahulu itu.
87. Keabsahan suatu perkawinan yang
berlangsung tanpa persetujuan bekas kedua suami istri atau salah seorang dari
mereka, hanya dapat dibantah oleh suami istri itu, atau oleh salah seorang dari
mereka yang memberikan persetujuan secara tidak bebas.
Bila telah terjadi
kekhilafan tentang diri orang yang dikawini, keabsahan perkawinan itu hanya
dapat dibantah oleh suami atau istri yang telah khilaf itu. Dalam hal-hal
tersebut dalam pasal ini, tuntutan akan pembatalan suatu perkawinan tidak boleh
diterima, bila telah terjadi tinggal serumah terus-menerus selama tiga bulan
sejak si suami atau istri mendapat kebebasan, atau sejak mengetahui
kebebasannya.
88. Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang
karena cacat mental ditaruh di bawah pengampuan, keabsahan perkawinan itu hanya
boleh dibantah oleh bapaknya, ibunya dan keluarga sedarah dalam garis ke atas,
saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibinya, demikian pula oleh
pengampuannya, dan akhirnya oleh Kejaksaan.
Setelah pengampuan itu
dicabut, pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut oleh suami atau istri yang
telah ditaruh di bawah pengampuan itu, tetapi tuntutan ini pun tidak dapat
diterima bila kedua suami istri telah tinggal bersama selama enam bulan,
terhitung dari pencabutan pengampuan itu.
89. Bila perkawinan dilakukan oleh orang yang
belum mencapai umur yang disyaratkan dalam Pasal 29, maka pembatalan perkawinan
itu boleh dituntut, baik oleh orang yang belum cukup umur itu, maupun oleh
Kejaksaan. Namun keabsahan perkawinan itu tidak dapat dibantah:
1� bila pada hari tuntutan akan pembatalan itu diajukan, salah seorang atau kedua suami istri telah mencapai umur yang disyaratkan;
2�. bila listri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan. telah hamil sebelum tuntutan diajukan.
1� bila pada hari tuntutan akan pembatalan itu diajukan, salah seorang atau kedua suami istri telah mencapai umur yang disyaratkan;
2�. bila listri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan. telah hamil sebelum tuntutan diajukan.
90. Semua perkawinan yang dilakukan dengan
melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 30, 31, 32 dan 33, boleh
dimintakan pembatalan, baik oleh suami istri itu sendiri, maupun oleh orang tua
mereka atau keluarga sedarah mereka dalam garis ke atas, atau oleh siapa pun
yang mempunyai kepentingan dengan pembatalan itu, ataupun oleh Kejaksaan.
91. Bila suatu perkawinan dilaksanakan tanpa
izin bapak, ibu, kakek, nenek, wali atau wali pengawas, maka dalam hal izin
harus diperoleh ataupun wali harus didengar menurut pasal-pasal 36, 37, 38, 39
dan 40, pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut oleh orang yang harus
diperoleh izinnya atau harus didengar menurut undang-undang.
Para keluarga sedarah
yang izinnya disyaratkan tidak lagi boleh menuntut pembatalan perkawinan, bila
secara diam-diam, atau perkawinan itu teiah berlangsung enam bulan tanpa
bantahan apa pun dan mereka terhitung sejak saat mereka mengetahui perkawinan
itu.
Mengenai perkawinan yang
dilangsungkan di luar negeri, pengetahuan tentang berlangsungnya perkawinan itu
tidak boleh dianggap ada, selama suami istri itu tetap Ialai untuk mendaftarkan
akta pelaksanaan perkawinan sesuai dengan ketentuan Pasal 84.
92. Perkawinan yang dilangsungkan tidak
dihadapan Pegawai Catatan Sipil yang berwenang dan tanpa kehadiran sejumlah
saksi yang disyaratkan, dapat dimintakan pembatalannya oleh suami istri itu,
oleh bapak, ibu, dan keluarga sedarah lainnya dalam garis ke atas, dan juga
oleh wali, wali pengawas, dan oleh siapa pun yang berkepentingan dalam hal itu,
dan akhirnya oleh Kejaksaan.
Jika terjadi pelanggaran
terhadap Pasal 76, sejauh mengenai keadaan saksi-saksi, maka perkawinan itu
tidak mutlak harus batal; Hakimlah yang akan mengambil keputusan menurut
keadaan.
Bila tampak jelas adanya
hubungan selaku suami istri, dan dapat pula diperlihatkan akta perkawinan yang
dibuat di hadapan Pegawal Catatan Sipil, maka suami istri itu tidak dapat
diterima untuk minta pembatalan perkawinan mereka menurut pasal ini.
93. Dalam segala hal di mana sesuai dengan
pasal-pasal 85,90 dan 92 suatu tuntutan hukum pernyataan batal dapat dimulai
oleh orang yang mempunyai kepentingan dalam ha! itu, yang demikian tidak dapat
dilakukan oleh kerabat sedarah dalam garis ke samping oleh anak dari perkawinan
lain, atau oleh orang-orang luar, selama suami istri itu kedua-duanya masih
hidup, dan tuntutan boleh diajukan hanya bila mereka dalam hal itu telah
memperoleh atau akan segera memperoleh kepentingan.
94. Setelah perkawinan dibubarkan, Kejaksaan
tidak boleh menuntut pembatalannya.
95. Suatu perkawinan, walaupun telah
dinyatakan batal, mempunyai segala akibat perdatanya, baik terhadap suami
isteri, maupun terhadap anak-anak mereka, bila perkawinan itu dilangsungkan
dengan itikad baik oleh kedua suami isteri itu.
96. Bila itikad baik hanya ada pada salah
seorang dan suami isteri, maka perkawinan itu hanya mempunyai akibat-akibat
perdata yang menguntungkan pihak yang beritikad baik itu dan bagi anak-anak
yang lahir dan perkawinan itu. Suami atau isteri yang beritikad buruk boleh
dijatuhi hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga terhadap pihak yang lain.
97. Dalam ha! tersebut dalam dua pasal yang
lalu, perkawinan itu berhenti mempunyai akibat-akibat perdata, terhitung sejak
hari perkawinan itu dinyatakan batal.
98. Batalnya suatu perkawinan tidak boleh merugikan
pihak ketiga, bila dia telah berbuat dengan itikad baik dengan suami istri itu.
99. Tiada suatu perkawinan pun yang harus
batal bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pasal-pasal
34,42,46,52, dan 75, atau, kecuali apa yang diatur dalam Pasal 77, bila
perkawinan itu dilangsungkan tidak di muka umum dalam gedung tempat akta-akta
Catatan Sipil dibuat. Dalam hal-hal itu berlakulah ketentuan Pasal 82 bagi
Pegawai-pegawai Catatan Sipil.
99a. Pembatalan suatu perkawinan oleh
Pengadilan atas tuntutan Kejaksaan di Pengadilan tersebut harus didaftar dalam
daftar perkawinan yang sedang berjalan oleh Pegawai Catatan Sipil tempat
perkawinan itu dilangsungkan, dengan cara yang sesuai dengan alinea pertama
Pasal 64 Reglemen tentang Catatan Sipil untuk golongan Eropa atau alinea
pertama Pasal 72 Reglemen yang sama untuk golongan Tionghoa. Tentang
pendaftaran itu harus dibuat catatan pada margin akta perkawinan.
Bila perkawinan itu
berlangsung di luar Indonesia, maka pendaftarannya dilakukan di Jakarta.
BAGIAN 7
Bukti Adanya Suatu Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Bukti Adanya Suatu Perkawinan (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
100. Adanya suatu perkawinan tidak dapat
dibuktikan dengan cara lain daripada dengan akta pelaksanaan perkawinan itu
yang didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil, kecuali dalam hal-hal yang
diatur dalam pasal-pasal berikut.
101. Bila ternyata bahwa daftar-daftar itu
tidak pernah ada, atau telah hilang, atau akta perkawinan itu tidak terdapat di
dalamnya, maka penilaian tentang cukup tidaknya bukti-bukti tentang adanya perkawinan
diserahkan kepada Hakim, asalkan kelihatan jetas adanya hubungan selaku suami
isteri.
102. Keabsahan seorang anak yang tidak dapat
memperlihatkan akta perkawinan orang tuanya yang sudah meninggal, tidak dapat
dibantah, bila dia telah memperlihatkan kedudukannya sebagai anak sesuai dengan
akta kelahirannya, dan orang tuanya telah hidup secara jelas sebagai
suami-isteri.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
103. Suami isteri wajib setia satu sama lain,
saling menolong dan saling membantu.
104. Suami isteri, dengan hanya melakukan perkawinan, telah saling mengikatkan diri untuk memelihara dan mendidik anak mereka.
105. Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib memberi bantuan kepada isterinya atau tampil untuknya di muka Hakim, dengan mengingat pengecualian-pengecualian yang diatur di bawah ini. Dia harus mengurus harta kekayaan pribadi si isteri, kecuali bila disyaratkan yang sebaliknya. Dia harus mengurus harta kekayaan itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, dan karenanya bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam pengurusan itu. Dia tidak diperkenankan memindahtangankan atau membebankan harta kekayaan tak bergerak isterinya tanpa persetujuan si isteri.
104. Suami isteri, dengan hanya melakukan perkawinan, telah saling mengikatkan diri untuk memelihara dan mendidik anak mereka.
105. Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib memberi bantuan kepada isterinya atau tampil untuknya di muka Hakim, dengan mengingat pengecualian-pengecualian yang diatur di bawah ini. Dia harus mengurus harta kekayaan pribadi si isteri, kecuali bila disyaratkan yang sebaliknya. Dia harus mengurus harta kekayaan itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, dan karenanya bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam pengurusan itu. Dia tidak diperkenankan memindahtangankan atau membebankan harta kekayaan tak bergerak isterinya tanpa persetujuan si isteri.
106. Setiap isteri harus patuh kepada suaminya. Dia
wajib tinggal serumah dengan suaminya dan mengikutinya, di mana pun dianggapnya
perlu untuk bertempat tinggal.
107. Setiap suami wajib menerima isterinya di
rumah yang ditempatinya. Dia wajib melindungi isterinya, dan memberinya apa
saja yang perlu, sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya.
108. Seorang isteri, sekalipun ia kawin di luar harta
bersama, atau dengan harta benda terpisah, tidak dapat menghibahkan,
memindahtangankan, menggadaikan, memperoleh apa pun, baik secara cuma-cuma
maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis.
Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta atau
perjanjian tertentu, si isteri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa
pun, atau memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami.
109. Mengenai perbuatan atau perjanjian, yang
dibuat oleh seorang isteri karena apa saja yang menyangkut perbelanjaan rumah
tangga biasa dan sehari-hari, juga mengenai perjanjian perburuhan yang diadakan
olehnya sebagai majikan untuk keperluan rumah tangga, undang-undang menganggap
bahwa ia telah mendapat persetujuan dan suaminya.
110. Isteri tidak boleh tampil dalam pengadilan
tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin tidak dengan harta bersama, atau
dengan harta terpisah, atau meskipun dia secara mandiri menjalankan pekerjaan
bebas.
111. Bantuan suami tidak diperlukan:
1�. bila si isteri dituntut dalam perkara pidana;
2�. dalam perkara perceraian, pisah meja dan ranjang, atau pemisahan harta.
1�. bila si isteri dituntut dalam perkara pidana;
2�. dalam perkara perceraian, pisah meja dan ranjang, atau pemisahan harta.
112. Bila suami menolak memberi kuasa kepada
isterinya untuk membuat akta, atau menolak tampil di Pengadilan, maka si isteri
boleh memohon kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggi mereka bersama supaya
dikuasakan untuk itu.
113. Seorang isteri yang atas usaha sendiri
melakukan suatu pekerjaan dengan izin suaminya, secara tegas atau secara
diam-diam, boleh mengadakan perjanjian apa pun yang berkenaan dengan usaha itu
tanpa bantuan suaminya. Bila ia kawin dengan suaminya dengan penggabungan
harta, maka si suami juga terikat pada perjanjian itu. Bila si suami menarik
kembali izinnya, dia wajib mengumumkan penarikan kembali itu.
114 . Bila si suami, karena sedang tidak ada
atau karena alasan-alasan lain, terhalang untuk membantu isterinya atau
memberinya kuasa, atau bila ia mempunyai kepentingan yang berlawanan, maka
Pengadilan Negeri di tempat tinggal suami isteri itu boleh memberikan wewenang
kepada si isteri untuk tampil di muka Pengadilan, mengadakan perjanjian,
melakukan pengurusan, dan membuat akta-akta lain.
115. Pemberian kuasa umum, pun jika dicantumkan pada
perjanjian perkawinan, berlaku tidak lebih daripada yang berkenaan dengan
pengurusan harta kekayaan si isteri itu sendiri.
116. Batalnya suatu perbuatan berdasarkan tidak
adanya kuasa, hanya dapat dituntut oleh si isteri, suaminya atau oleh para ahli
waris mereka.
117. Bila seorang isteri, setelah pembubaran
perkawinan melaksanakan perjanjian atau akta, seluruhnya atau sebagian, yang
telah dia adakan tanpa kuasa yang disyaratkan, maka dia tidak berwenang untuk
meminta pembatalan perjanjian atau akta itu.
118. Isteri dapat membuat wasiat tanpa izin
suami.
BAB VI
HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSANNYA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSANNYA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Harta Bersama Menurut Undang-Undang
119. Sejak saat dilangsungkannya perkawinan,
maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antar� suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan
ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama
perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu
persetujuan antara suami isteri.
120. Berkenaan dengan soal keuntungan, maka
harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barangbarang tak bergerak
suami isteri itu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-barang
yang mereka peroleh secara cuma-cuma, kecuali bila dalam hal terakhir ini yang
mewariskan atau yang menghibahkan menentukan kebalikannya dengan tegas.
121. Berkenaan dengan beban-beban, maka harta
bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masmg suami isteri,
baik sebelum perkawinan mupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan.
122. Semua penghasilan dan pendapatan, begitu
pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh selama
perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama itu.
123. Semua utang kematian, yang terjadi setelah
seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal
itu.
BAGIAN 2
Pengurusan Harta Bersama (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Pengurusan Harta Bersama (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
124. Hanya suami saja yang boleh mengurus harta
bersama itu. Dia boleh menjualnya, memindahtangankannya dan membebaninya tanpa
bantuan isterinya, kecuali dalam hal yang diatur dalam Pasal 140.
Dia tidak boleh
memberikan harta bersama sebagai hibah antara mereka yang sama-sama masih
hidup, baik barang-barang tak bergerak maupun keseluruhannya atau suatu bagian
atau jumlah yang tertentu dan barang-barang bergerak, bila bukan kepada
anak-anak yang lahir dan perkawinan mereka, untuk memberi suatu kedudukan.
Bahkan dia tidak boleh menetapkan ketentuan dengan cara hibah mengenai sesuatu
barang yang khusus, bila dia memperuntukkan untuk dirinya hak pakai hasil dari
barang itu.
125. Bila si suami tidak ada, atau berada dalam
keadaan tidak mungkin untuk menyatakan kehendaknya, sedangkan hal ini
dibutuhkan segera, maka si isteri boleh mengikatkan atau memindahtangankan
barang-barang dan harta bersama itu, setelah dikuasakan untuk itu oleh
Pengadilan Negeri.
BAGIAN 3
Pembubaran Gabungan Harta Bersama dan Hak untuk Melepaskan Diri Padanya (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pembubaran Gabungan Harta Bersama dan Hak untuk Melepaskan Diri Padanya (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
126. Harta bersama bubar demi hukum:
1�. karena kematian;
2�. karena perkawinan atas izin hakim setelah suami atau isteri tidak ada;
3�. karena perceraian;
4�. karena pisah meja dan ranjang;
5�. karena pemisahan harta.
1�. karena kematian;
2�. karena perkawinan atas izin hakim setelah suami atau isteri tidak ada;
3�. karena perceraian;
4�. karena pisah meja dan ranjang;
5�. karena pemisahan harta.
Akibat-akibat khusus dan
pembubaran dalam hal-hal tersebut pada nomor 2�, 3�, 4�, dan 5�pasal ini, diatur dalam
bab-bab yang membicarakan soal ini.
127. Setelah salah seorang dan suami isteri
meninggal, maka bila ada meninggalkan anak yang masih di bawah umur, pihak yang
hidup terlama wajib untuk mengadakan pendaftaran harta benda yang merupakan
harta bersama dalam waktu empat bulan. Pendaftaran harta bersama itu boleh
dilakukan di bawah tangan, tetapi harus dihadiri oleh wali pengawas. Bila
pendaftaran harta bersama itu tidak diadakan, gabungan harta bersama
berlangsung terus untuk keuntungan si anak yang masih di bawah umur dan
sekali-kali tidak boleh merugikannya.
128. Setelah bubarnya harta bersama,. kekayaan
bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris
mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.
Ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Bab XVII Buku Kedua, mengenai pemisahan harta penginggalan,
berlaku terhadap pembagian harta bersama menurut undang-undang.
129. Pakaian, perhiasan dan perkakas untuk mata
pencaharian salah seorang dari suami isteri itu, beserta buku-buku dan koleksi
benda-benda kesenian dan keilmuan, dan akhirnya surat-surat atau tanda
kenang-kenangan yang bersangkutan dengan asal usul keturunan salah seorang dari
suami isteri itu, boleh dituntut oleh pihak asal benda itu, dengan membayar
harga yang ditaksir secara musyawarah atau oleh ahli-ahli.
130. Setelah pembubaran harta bersama, suami boleh
ditagih atas utang dan harta bersama seluruhnya, tanpa mengurangi haknya untuk
minta penggantian setengah dan utang itu kepada isterinya atau kepada para ahli
waris si isteri.
131. Suami atau isteri, setelah pemisahan dan
pembagian seluruh harta bersama, tidak boleh dituntut oleh para kreditur untuk
membayar utang-utang yang dibuat oleh pihak lain dari suami atau isteri itu
sebelum perkawinan, dan utang-utang itu tetap menjadi tanggungan suami atau
isteri yang telah membuatnya atau para ahil warisnya; hal ini tidak mengurangi
hak pihak yang satu untuk minta ganti rugi kepada pihak yang lain atau ahli
warisnya.
132. Isteri berhak melepaskan haknya atas harta
bersama; segala perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini batal; sekali
melepaskan haknya, dia tidak boleh menuntut kembali apa pun dari harta bersama,
kecuali kain seprai dan pakaian pribadinya. Dengan pelepasan ini dia dibebaskan
dan kewajiban untuk ikut membayar utang-utang harta bersama. Tanpa mengurangi
hak para kreditur atas harta bersama, si isteri tetap wajib untuk melunasi
utang-utang yang dari pihaknya telah jatuh ke dalam harta bersama; hal ini
tidak mengurangi haknya untuk minta penggantian seluruhnya kepada suaminya atau
ahli warisnya.
133. Isteri yang hendak menggunakan hak
tersebut dalam pasal yang lalu, wajib untuk menyampaikan akta pelepasan, dalam
waktu satu bulan setelah pembubaran harta bersama itu, kepada paniteria
Pengadilan Negeri di tempat tinggal bersama yang terakhir, dengan ancaman akan
kehilangan hak itu (bila lalai). Bila gabungan itu bubar akibat kematian
suaminya, maka tenggang waktu satu bulan berlaku sejak si isteri mengetahui
kematian itu.
134. Bila dalam jangka waktu tersebut di atas
isteri meninggal dunia, sebelum menyampaikan akta pelepasan. para ahli warisnya
berhak melepaskan hak mereka atas harta bersama itu dalam waktu satu bulan
setelah kematian itu, atau setelah mereka mengetahui kematian itu, dan dengan
cara seperti yang diuraikan dalam pasal terakhir. Hak isteri untuk menuntut
kembali kain seprai dan pakaiannya dan harta bersama itu, tidak dapat
diperjuangkan oleh para ahli wanisnya.
135. Bila para ahli waris tidak sepakat dalam
tindakan, sehingga sebagian menerima dan yang lain melepaskan diri dari harta
bersama itu, maka yang menerima itu, tidak dapat memperoleh lebih dari bagian
warisan yang menjadi haknya atas barang-barang yang sedianya menjadi bagian
isteri itu seandainya terjadi pemisahan harta. Sisanya dibiarkan tetap pada si
suami, atau para ahli warisnya, yang sebaliknya berkewajiban terhadap ahli
waris yang melakukan pelepasan, untuk memenuhi apa saja yang sedianya akan
dituntut oleh si isteri dalam hal pelepasan, tetapi hanya sebesar bagian
warisan yang menjadi hak ahli waris yang melakukan pelepasan.
136. Isteri yang telah menarik pada dirinya
tidak berhak melepaskan diri dari harta bersama itu. Tindakan-tindakan yang
menyangkut pengurusan semata-mata atau penyelamatan, tidak membawa akibat
seperti itu.
137. Isteri yang telah menghilangkan atau
menggelapkan barang-barang dan harta bersama, tetap berada dalam penggabungan
meskipun telah melepaskan dirinya; hal yang sama berlaku bagi para ahli
warisnya.
138. Dalam hal gabungan harta bersama berakhir karena
kematian si isteri para ahli warisnya dapat melepaskan diri dari harta bersama
itu, dalam waktu dan dengan cara seperti yang diatur mengenai si isteri
sendiri.
BAB VII
PERJANJIAN KAWIN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
PERJANJIAN KAWIN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Perjanjian Kawin pada Umumnya
Perjanjian Kawin pada Umumnya
139. Para calon suami isteri dengan peranjian kawin
dapat menyimpang dan peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal
itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib
umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut.
140. Perjanjian itu tidak boleh mengurangi
hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada
kekuasaan sebagai bapak, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang dibenikan
kepada yang masih hidup paling lama.
Demikian pula perjanjian
itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang diperuntukkan bagi si suami sebagai
kepala persatuan suami isteri; namun hal mi tidak mengurangi wewenang isteri
untuk mensyaratka� bagi dirinya pengurusan harta kekayaan pribadi,
baik barang-barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak di samping
penikmatan penghasilannya pnbadi secara bebas.
Mereka juga berhak untuk
membuat perjanjian, bahwa meskipun ada golongan harta bersama, barang-barang
tetap, surat-surat pendaftaran dalam buku besar pinjamanpinjaman negara,
surat-surat berharga lainnya dan piutang-piutang yang diperoleh atas nama
isteri, atau yang selama perkawinan dan pihak isteri jatuh ke dalam harta
bersama, tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani oleh suaminya tanpa
persetujuan si isteri.
141. Para calon suami isteri, dengan mengadakan
perjanjian perkawinan, tidak boleh melepaskan hak yang diberikan oleh
undang-undang kepada mereka atas wanisan keturunan mereka, pun tidak boleh
mengatur warisan itu.
142. Mereka tidak boleh membuat perjanjian,
bahwa yang satu mempunyai kewajiban lebih besar dalam utang-utang daripada
bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.
143. Mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan
kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh
undang-undang, kitab undang-undang luar negeri, atau oleh beberapa adat
kebiasaan, undangundang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pemah
berlaku di Indonesia.
144. Tidak adanya gabungan harta bersama tidak
berarti tidak adanya keuntungan dan kerugian bersama, kecuali jika hal mi
ditiadakan secara tegas. Penggabungan keuntungan dan kerugian diatur dalam
Bagian 2 bab ini.
145. Juga dalam hal tidak digunakannya atau
dibatasinya gabungan harta bersama, boleh ditetapkan dalani jumlah yang harus
disumbangkan oleh si isteri setiap tahun dan hartanya untuk biaya rumah tangga
dan pendidikan anak-anak.
146. Bila tidak ada perjanjian mengenai hal
itu, hasil-hasil dan pendapatan dan harta isteri masuk penguasaan suami.
147. Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta
notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila tidak
dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat pernikahan
dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu.
148 . Perubahan-perubahan dalam hal itu, yang
sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan, tidak dapat diadakan
selain dengan akta, dalarn bentuk yang sama seperi akta perjanjian yang dulu
dibuat. Lagi pula tiada perubahan yang berlaku jika diadakan tanpa kehadiran
dan izin orang-orang yang telah menghadiri dan dan menyetujui perjanjian kawin
itu.
149. Setelah perkawinan berlangsung, peijanjian
kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun.
150. Jika tidak ada gabungan harta bersama, maka
masuknya barang-barang bergerak, terkecuali surat-surat pendaftaran
pinjaman-pinjaman negara dan efek-efek dan surat-surat piutang atas nama, tidak
dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan cara mencantunikannya dalam
perjanjian kawin, atau dengan pertelaan yang ditandatangi oleh notaris dan
pihak-pihak yang bersangkutan, dan dilekatkan pada surat ash perjanjian kawin,
yang didalamnya hal itu harus tercantum.
151. Anak di bawah umur yang memenuhi
syarat-syarat untuk melakukan perkawinan, juga cakap untuk memberi persetujuan
atas segala peranjian yang boleh ada dalam perjanjian kawin, asalkan dalam
pembuatan perjanjian itu, anak yang masih dibawah umur itu dibantu oleh orang
yang persetujuannya untuk melakukan perkawinan itu diperlukan.
Bila perkawinan itu
harus berlangsung dengan izin tersebut dalam Pasal 38 dan Pasal 41, maka
rencana perjanjian kawm itu harus dilampirkan pada permohonan izin itu, agar
tentang hal itu dapat sekalian diambil ketetapan.
152. Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kawin,
yang menyimpang dan harta bersarna menurut undang-undang, seluruhnya atau
sebagian, tidak akan benlaku bagi pihak ketiga sebelum han pendaftaran
ketentuan-ketentuan itu dalam daftar umum, yang harus diselenggarakan di
kepaniteraan pada Pengadilan Negeni, yang di daerah hukumnya perkawinan itu
dilangsungkan. atau kepaniteraan di mana akta perkawinan itu didaf tarkan, jika
perkawinan berlangsung di luar negeri.
153. Segala ketentuan mengenai gabungan harta
bersama selalu benlaku selama tidak ada penyimpangan daripadanya, baik yang
dibuat secara tertulis, maupun secara tersirat, dalam perjanjian kawin.
Bagaimanapun sifat dan cara gabungan harta bersama diperjanjikan, isteri atau
para ahli warisnya berhak untuk melepaskan din daripadanya, dengan cara dan
dalam hal-hal seperti yang diatur dalam bab yang lalu.
154. Perjanjian kawin, demikian pula
hibah-hibah yang berkenaan dengan perkawinan, tidak berlaku bila tidak diikuti
oleh perkawinan.
BAGIAN 2
Gabungan Keuntungan dan Kerugian dan Gabungan Hasil dari Pendapatan (Tidak Berlaku Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
Gabungan Keuntungan dan Kerugian dan Gabungan Hasil dari Pendapatan (Tidak Berlaku Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)
155. Bila para calon suami isteri hanya
memperjanjikan, bahwa harus ada gabungan keuntungan dan kerugian, maka
persyaratan mi menutup jalan untuk mengadakan gabungan harta bersama secara
menyeluruh menurut undang-undang dan segala keuntungan yang diperoleh suami
isteri selama perkawinan harus dibagi antara mereka, sedangkan segala kerugian
harus dipikul bersama, bila gabungan harta bersama bubar.
156. Masing-masmg dan suami isteri mendapat
separuh keuntungan dan memikul separuh kerugian, bila mengenai hal itu dalam
perjanjian kawin tidak ada ketentuan-ketentuan lain.
157. Yang dianggap sebagai keuntungan pada harta
bersama suami isteri ialah bertambahnya harta kekayaan mereka, berdua, yang
selama perkawinan timbul dan hasil harta kekayaan mereka dan pendapatan
masing-masing, dan usaha dan kerajinan masing-masing dan dan penabungan pendapatan
yang tidak dihabiskan, yang dianggap sebagai kerugian ialah berkurangnya harta
benda itu akibat pengeluaran yang lebih tinggi dan pendapatan.
158. Apa saja yang diperoleh seorang suami atau
isten selama perkawinan dan warisan, wasiat atau hibah, entah berasal dan
keluarga entah dan orang lain, tidak termasuk keuntungan, dengan tidak
mengurangi ketentutan Pasal 167.
159. Barang-barang tetap dan efek-efek yang
dibeli selama perkawinan, atas nama siapa pun juga dianggap sebagai keuntungan,
kecuali bila terbukti sebaliknya.
160. Naik atau turunnya harga barang salah
seorang dan suami isteri itu, tidak dihitung sebagai keuntungan atau kerugian
bersama.
161. Perbaikan barang-barang tetap, yang
terjadi karena pertumbuhan tanah, perdamparan lumpur, penanganan oleh tukang
kayu atau karena hal-hal lain, tidak dianggap sebagai keuntungan bersama,
melainkan hanya menguntungkan pemiik barang-barang itu.
162. Kerusakan atau pengurangan karena
kebakaran, kebanjiran, hanyut atau lain sebagainya, tidak termasuk kerugian
bersama, tetapi menjadi beban si pemilik barang yang rusak atau berkurang itu.
163. Semua utang kedua suami isteri itu
bersama-sama, yang dibuat selama perkawinan, harus dihitung sebagai kerugian
bersama. Apa yang dirampas akibat kejahatan salah seorang dan suami isteri itu,
tidak termasuk kerugian bersama itu.
164. Perjanjian, bahwa antara suami isteri
hanya akan ada gabungan penghasilan dan pendapatan saja, mengandung arti secara
diam-diam bahwa tiada gabungan harta bersama secara menyeluruh menurut
undangundang dan tiada pula gabungan keuntungan dan kerugian.
165. Barang-barang bergerak kepunyaan masing-masing
suami isteri sewaktu melakukan perkawinan, harus dinyatakan dengan tegas dalam
akta perjanjian kawin sendiri, atau dalam surat pertelaan yang ditandatangani
oleh Notaris dan para pihak yang berjanji, dan dilekatkan pada akta asli
perjanjian kawin, yang di dalamnya harus tercantum hal itu, baik jika gabungan
keuntungan dan kerugian saja yang dipersyaratkan, maupun jika dipersyaratkan
gabungan penghasilan dan pendapatan seperti yang diuraikan dalam Pasal 155 dan
Pasal 164; tanpa bukti ini barang-barang bergerak itu dianggap sebagai
keuntungan.
166. Adanya barang-barang bergerak yang diperoleh
masing-masing pihak dan suami isteri dengan pewarisan, hibah wasiat atau hibah
biasa selama perkawinan harus diperlthatkan dengan surat pertelaan.
Bila tidak ada surat
pertelaan barang-barang bergerak yang diperoleh si suami selama perkawinan atau
bila tidak ada surat yang memperlihatkan apa saja barang-barang itu dan berapa
harga masing-masing, istri itu atau para ahli warisnya berwenang untuk
membuktikan adanya dan harga barang-barang itu dengan saksi-saksi, dan jika
perlu, dengan menunjukkan bahwa umum mengetahuinya.
167. Yang termasuk penghasilan dan pendapatan
ialah segala hibah wasiat atau hibah penerimaan uang tahunan, bulanan, mingguan
dan sebagainya seperti juga cagak hidup, dan dengan demikian tercakup kedua
jenis golongan yang dibicarakan dalam bagian ini.
BAGIAN 3
Hibah-Hibah Antara Kedua Calon Suami Isteri (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Hibah-Hibah Antara Kedua Calon Suami Isteri (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
168. Dalam mengadakan perjanjian kawin, kedua
calon suami isteri, secara timbal balik atau secara sepihak, boleh memberikan
hibah yang menurut pertimbangan mereka pantas diberikan, tanpa mengurangi
pemotongan hibah itu sejauh penghibahan itu kiranya akan merugikan mereka yang
berhak atas suatu bagian menurut undang-undang.
169. Hibah-hibah itu dapat berkenaan dengan
banang-barang yang telah ada seperti yang dirinci dalam akta hibahnya, dapat
pula dengan seluruh atau sebagian harta wanisan si penghibah.
170. Pemberian hibah-hibah demikian itu berlaku
biar pun disambut tanpa pernyataan setuju secara tegas oleh pihak yang diberi
hibah.
171. Hibah-hibah itu dapat diberikan dengan
persyaratanpersyaratan, yang pelaksanaannya tergantung pada kehendak si
penghibah.
172. Hibah yang terdiri dan barang-barang yang
telah ada dan tertentu tidak dapat ditarik kembali, kecuali jika tidak dipenuhi
persyaratan-persyaratan Hibah itu.
173. Hibah yang mencakup seluruh atau sebagian
warisan si penghibah tidak dapat ditarik kembali, dengan pengertian, bahwa dia
tidak lagi menguasai barang-barang yang termasuk dalam hibah itu, kecuali uang
dalam jumlah-jumlah kecil untuk upah, atau untuk soal-soal lain menurut
pertimbangan hakim. Bila syarat-syarat tidak dipenuhi, hibah-hibah itu dapat
ditank kembali.
174. Hibah yang terdirii dari barang-barang
yang telah ada dan terinci secara tertentu, dan diberikan antara suami isteri
dalam perjanjian kawin, tak dapat diangap diberikan dengan syarat, bahwa
penerimaan hibah harus hidup lebih lama danipada pemberinya, kecuali bila
syarat yang dibuat secara tegas dalam perjanjian.
175. Tiada hibah seluruh atau sebagian dan
warisan si penghibah, yang diberikan dalam perjanjian kawin, baik yang
diberikan oleh yang seorang dan suami isteri kepada yang lain, maupun yang
diberikan secara timbal balik, akan beralih kepada anak-anak yang lahir dan
perkawinan mereka, bila yang diberi hibah meninggal sebelum si penghibah.
BAGIAN 4
Hibah-Hibah yang Diberikan Kepada Kedua Calon Suami Isteri atau Kepada Anak-anakdan Perkawinan Mereka (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Hibah-Hibah yang Diberikan Kepada Kedua Calon Suami Isteri atau Kepada Anak-anakdan Perkawinan Mereka (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
176. Baik dalam penjanjian kawin, maupun dengan akta
Notaris tersendiri, yang dibuat sebelum pelaksanaan perkawinan, pihak ketiga
boleh memberikan hibah, yang menurut pendapat mereka pantas diberikan kepada
kedua calon suami isteri atau kepada salah seorang dan mereka, dengan tidak
mengurangi kemungkinan untuk mengurangi hibah itu bila dengan hibah itu orang
yang mempunyai hak atas suatu bagian menurut undang-undang dirugikan.
177. Bila hibah-hibah itu dibenkan dalam
perjanjian kawin, maka untuk berlakunya secara sah tidak perlu ada persetujuan
tegas dan yang diberi hibah; sebaliknya bila hibah itu diberikan dengan akta
tersendiri, maka hal itu tidak mempunyai akibat kecuali setelah ada persetujuan
tegas untuk menerima.
178. Suatu hibah yang terdiri dan seluruh atau
sebagian warisan si penghibah, meskipun diberikan hanya untuk kedua suami
isteni atau untuk salah seorang dan mereka, selalu dianggap diberikan untuk
anak-anak dan keturunan mereka, bila si penghibah hidup lebih lama daripada
yang diberi hibah, dan bila dalam akta tidak ditentukan lain. Hibah seperti itu
hapus, bila si penghibah hidup lebih lama daripada anak-anak dan keturunan
mereka selanjutnya yang diberi hibah.
179. Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 169, 171,
172, dan 173, berlaku juga pada hibah-hibah yang dibicarakan dalam bagian ini.
BAB VIII
GABUNGAN HARTA BERSAMA ATAU PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN KEDUA ATAU SELANJUTNYA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
GABUNGAN HARTA BERSAMA ATAU PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN KEDUA ATAU SELANJUTNYA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
180. Juga dalam perkawinan kedua dan berikutnya,menurut hukum ada gabungan harta benda menyeluruh antara suami isteri, bila dalam perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.
181. Akan tetapi pada perkawinan kedua atau
berikutnya, bila ada anak dan keturunan dan perkawinan yang sebelumnya, suami
atau isteri yang baru, oleh percampuran harta dan utang-utang pada suatu
gabungan, tidak boleh memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada jumlah
bagian terkecil yang diperoleh seorang anak atau bila anak itu telah meninggal
lebih dahulu, oleh turunannya dalam penggantian ahli waris, dengan ketentuan,
bahwa keuntungan ini sekali-kali tidak boleh melebihi seperempat bagian dan
harta benda suami atau isteri yang kawin lagi itu.
Anak-anak dan perkawinan
terdahulu atau keturunan mereka, pada waktu terbukanya warisan dan suami atau
isteni yang kawm lagi berhak menuntut pemotongan atau pengurangan; dan apa yang
melebihi bagian yang diperkenankan, masuk ke dalam warisan itu.
182. Suami atau isteri, yang mempunyai anak-anak
dan perkawinan yang terdahulu dan melakukan perkawinan berikutnya, tidak boleh
menyediakan kepada suami atau isteri yang baru, dengan perjanjian kawin itu,
keuntungan-keuntungan yang lebih daripada yang tersebut dalam pasal sebelum
ini.
183. Suami isteri tidak diperkenankan dengan
cana yang berliku-liku saling memberi hibah lebih danipada yang diperkenankan
dalam ketentuan-ketentuan di atas.
Semua hibah yang
diberikan dengan dalih yang dikarang-karang, atau diberikan kepada orang-onang
perantara, adalah batal.
184. Yang dimaksud dengan hibah yang diberikan kepada
perantara ialah hibah yang diberikan oleh seorang suami atau isteri kepada
semua anak atau salah seorang anak dan perkawinan terdahulu isteri atau
suaminya, demikian pula hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah penghibah
dan pada waktu penghibahan diperkirakan akan menjadi warisan isteri atau suami
penghibah itu, meskipun suami atau isteri penghibah ini mungkin tidak hidup
lebih lama dan penerima hibah.
184a. Pasal-pasal 181-184, dalam hal suami
isteri yang kawin kembali satu sama lain, tidak berlaku bagi anakanak atau
keturunan dan perkawinan mereka yang terdahulu.
185. Juga jika ada anak-anak dan perkawinan
yang dulu, maka keuntungan dan kerugian harus dibagi rata antara suami isteri,
kecuali bila peraturan tentang itu ditiadakan atau diubah oleh perjanjian
kawin.
BAB IX
PEMISAHAN HARTA BENDA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
PEMISAHAN HARTA BENDA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
186. Selama perkawinan, si isteri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan harta benda kepada Hakim, tetapi hanya dalam hal-hal:
1�. bila suami, dengan kelakuan buruk memboroskan barang-barang dan gabungan harta bersama, dan membiarkan rumah tangga terancam bahaya kehancuran.
2�. bila karena kekacaubalauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami, jaminan untuk harta perkawinan isteri serta untuk apa yang menurut hukum menjadi hak isteri akan hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan si isteri, harta itu berada dalam keadaan bahaya.
Pemisahan harta benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama adalah batal.
187. Tuntutan akan pemisahan harta benda harus
diumumkan secara terbuka.
188. Orang yang berpiutang kepada si suami
dapat ikut campur dalam penyidangan perkara untuk menentang tuntutan akan
pemisahan harta benda itu.
189. Putusan Hakim yang mengabulkan tuntutan
akan pemisahan harta benda itu, sebelum pelaksanaannya, harus diumumkan secara
terbuka, dengan ancaman menjadi batal pelaksanaannya bila tidak dipenuhi
persyaratan pengumuman itu. Putusan tentang dikabulkannya pemisahan harta benda
itu, dalam hal akibat hukumnya, mempunyai kekuatan berlaku surut, terhitung
dari hari gugatan diajukan.
190. Selama penyidangan, isteri boleh melakukan
tindakan-tindakan, dengan seizin Hakim, untuk menjaga agar barang-barangnya
tidak hilang atau diboroskan si suami.
191. Keputusan di mana pemisahan harta benda
diizinkan, hapus menurut hukum, bila hal itu tidak dilaksanakan secara sukarela
dengan pembagian barang-barang itu, seperti yang tennyata dan akta otentik
tentang itu; atau bila dalam waktu satu bulan setelah putusan itu memperoleh
kekuatan hukum tetap, si isteri tidak mengajukan tuntutan untuk pelaksanaannya
kepada Hakim dan tidak melanjutkan penuntutan secara teratur
192. Para kreditur si suami yang tidak turut
campur dalam penyidangan, boleh menentang pemisahan itu, meskipun hal itu telah
dilaksanakari, bila hak-hak mereka dengan adanya pelaksanaan itu, secara
sengaja dirugikan.
193. Meskipun ada pemisahan harta benda, si
isteri wajib memberi sokongan untuk biaya rumah tangga dan pendidikan anak-anak
yang dilahirkan olehnya karena perkawinan dengan si suami, menurut perbandingan
antara harta si isteri dan harta si suami. Bila si suami ada dalam keadaan
tidak mampu, biaya-biaya itu menjadi tanggungan si isteri saja.
194. Isteri yang berpisah harta benda dengan
suaminya, memperoleh kembali kebebasan untuk mengurusnya, dan meskipun ada
ketentuan-ketentuan Pasal 108, dia dapat memperoleh izin umum dan hakim untuk
menguasai barang-barang bergeraknya.
195. Suami tidak bertanggung jawab kepada
isterinya, bila si isteri setelah berpisah harta bendanya, telah lalai untuk
memanfaatkan atau menanamkan kembali uang penjualan barang tetap yang telah
dipindahtangankannya atas izin yang diperolehnya dan Hakim, kecuali bila si
suami ikut membantu dalam mengadakan kontrak, atau bila dapat dibuktikan, bahwa
uang itu telah diterima oleh suami, atau telah dipergunakan untuk kepentingan
suami.
196. Gabungan harta benda yang tetah
dibubarkan, dapat dipulihkan kembali atas persetujuan kedua suami isteri.
Persetujuan yang demikian tidak boleh diadakan selain dengan akta otentik.
197. Bila gabungan harta bersama itu telah
pulih kembali, barang-barangnya dikembalikan ke keadaan semula, seakan-akan
tidak pernah ada pemisahan, tanpa mengurangi kewajiban si isteri untuk memenuhi
perjanjian, yang dibuatnya selama waktu sejak pemisahan sampai dengan pemulihan
kembali gabungan harta bersama itu. Segala perjanjian yang oleh suami isteri
itu dipergunakan untuk memulihkan kembali gabungan harta bersama itu dengan
syarat-syarat yang semula, adalah batal.
198. Suami isteri itu wajib untuk mengumumkan
pemulihan kembali gabungan harta bersama itu secara terbuka. Selama pengumuman
seperti itu seperti itu belum dilaksanakan, suami isteri itu tidak boleh
mempersoalkan akibat-akibat pemulihan gabungan harta bersama itu dengan
pihak-pihak ketiga.
BAB X
PEMBUBARAN PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
PEMBUBARAN PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Pembubaran Perkawinan Pada Umumnya
199. Perkawinan bubar:
1. oleh kematian;
2. oleh tidak hadirnya
si suami atau si isteri selama sepuluh tahun, yang disusul oleh perkawinan baru
isteri atau suaminya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 5 Bab 18;
3. oleh keputusan Hakim
setelah pisah meja dan ranjang dan pendaftaran Catatan Sipil, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini;
4. oleh perceraian,
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 3 bab ini.
BAGIAN 2
Pembubaran Perkawinan Setelah Pisah Meja dan Ranjang
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pembubaran Perkawinan Setelah Pisah Meja dan Ranjang
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
200. Bila suami isteri pisah meja dan ranjang, baik
karena salah satu alasan dari alasan-alasan yang tercantum dalam pasal 233,
maupun atas permohonan kedua belah pihak, dan perpisahan itu tetap berlangsung
selama lima tahun penuh tanpa perdamaian antara kedua belah pihak, maka mereka
masing-masing bebas untuk menghadapkan pihak lain ke pengadilan, dan menuntut
agar perkawinan mereka dibubarkan.
201. Tuntutan itu harus segera ditolak, bila pihak
tergugat, setelah tiga kali dari bulan ke bulan dipanggil ke Pengadilan tidak
muncul-muncul, atau datang dengan mengadakan perlawanan terhadap tuntutan itu,
atau menyatakan bersedia untuk berdamai dengan pihak lawan.
202. Bila pihak tergugat menyetujui tuntutan,
Pengadilan Negeri harus memerintahkan, agar suami isteri itu secara pribadi
bersama-sama menghadap seorang atau lebih hakim anggota, yang akan berusaha
mendamaikan mereka.
Bila usaha itu tidak
berhasil, Hakim harus memerintahkan untuk kembali lagi, paling cepat tiga bulan
dan paling lambat enam bulan setelah pertama kali menghadap.
Bila ada alasan yang sah
untuk tidak menghadap maka anggota atau para anggota yang ditunjuk itu harus
pergi ke rumah suami isteri itu.
Bila salah seorang dari
suami isteri, atau kedua-duanya, bertempat tinggal di luar daerah hukum
Pengadilan Negeri yang kepadanya permohonan diajukan, maka Pengadilan Negeri
itu boleh meminta Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya kedua suami isteri
itu bertempat tinggal untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam tiga
alinea terdahulu. Pengadilan Negeri ini akan membuat berita acara tentang
tindakan-tindakan yang dilakukannya dan segera mengirimkannya kepada Pengadilan
Negeri tersebut pertama.
Bila salah seorang dari
suami isteri, atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar Indonesia, Pengadilan
Negeri boleh meminta kepada seorang pejabat Pengadilan di negara tempat mereka
berdiam, untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam alinea satu dan dua,
atau memerintahkannya kepada Pegawai Perwakilan Indonesia di tempat tinggal
suami isteri itu. Berita Acara mengenai hal itu dikirimkan kepada Pengadilan
Negeri itu.
203. Bila pertemuan yang kedua ternyata tidak
berhasil juga, maka setelah mendengar penuntut umum, Pengadilan Negeri harus
mengambil keputusan dan menerima tuntutan itu, jika segala persyaratan acara
telah dipenuhi seperti yang dikemukakan di atas.
Namun demikian, setelah
mengadakan pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk menangguhkan putusan
selama enam bulan, bila ternyata baginya masih ada kemungkinan untuk berdamai.
204. Terhadap putusan Pengadilan Negeri ini boleh
dimintakan banding kepada Hakim yang lebih tinggi selambat-lambatnya dalam
waktu satu bulan.
205. Perkawinan itu dibubarkan oleh putusan
tersebut dan pendaftarannya dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
Pendaftarannya harus
dilakukan dengan cara, dalam jangka waktu dan dengan ancaman hukuman seperti
yang ditentukan dalam Pasal 221 tentang perceraian.
206. Pembubaran perkawinan tidak mengurangi
akibat-akibat yang diatur dalam Pasal 222 sampai dengan Pasal 228 dan Pasal 231
yang berdasarkan Pasal 246 juga berlaku terhadap pisah meja dan ranjang, dan
juga tidak mengurangi syarat-syarat, yang berdasarkan pemufakatan berkenaan
dengan pasal 237, telah ditetapkan oleh suami isteri itu, baik terhadap diri
mereka maupun terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak-anak.
Pada waktu memutuskan
pisah meja dan ranjang itu, Hakim mengangkat salah seorang dari antara orangtua
yang telah melakukan kekuasaan orang tua sebagai wali.
Atas permohonan kedua
orangtua atau salah seorang dan mereka, Pengadilan Negeri berdasarkan keadaan
yang timbul setelah putusan pembubaran perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang
pasti, boleh mengubah penetapan yang telah diberikan berdasarkan alinea yang
lalu, dan persyaratan-persyaratan terhadap anak-anak seperti yang termaksud
dalam alinea pertama, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para
orangtua, wali pengawasnya dan keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak
yang masih dibawah umur. Boleh dinyatakan, bahwa penetapan ini dapat segera
dilaksanakan, meskipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan.
Pemeriksaan terhadap
orangtua dan wali pengawas yang bertempat tinggal di luar daerah hukum
Pengadilan Negeri itu, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat
tinggal atau tempat kediaman mereka, yang akan menyampaikan berita acara
tentang hal itu kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama. Pemanggilan para
orangtua dan wali pengawas dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam
Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda. Mereka dapat mewakilkan diri
dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 334.
Salah satu dari kedua
orangtua yang tidak mengajukan permohonan dan yang tidak menghadap atas
panggilan boleh mengadakan perlawanan dalam waktu tiga puluh hari setelah suatu
penetapan atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk
pelaksanaan penetapan itu, disampaikan kepada orangtua itu sendiri, atau
setelah dia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan,
bahwa dia telah mengerti tentang penetapan itu atau tentang pelaksanaannya yang
dimulai. Orangtua yang permohonannya telah ditolak, dan orangtua yang kendati
melakukan perlawanan telah dinyatakan salah, demikian pula yang perlawanannya
telah ditolak, boleh mohon banding dalam waktu tiga puluh hari setelah
keputusan diucapkan.
Bila anak yang belum
dewasa belum benar-benar berada dalam kekuasaan orang yang berdasarkan salah
satu ketentuan pasal ini ditugaskan menjadi wali, maka dalam putusan itu atau
dalam penetapan harus diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu.
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku
terhadap hal ini.
206a. Dalam kenyataan pemutusan atau pada pengubahan
seperti yang diinaksud dalam alinea ketiga Pasal 206b, bila ada ketakutan yang
beralasan, jangan-jangan orangtua yang tidak diserahi tugas perwalian tidak
akan memberi cukup bantuan untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang
belum dewasa, Pengadilan Negeri dapat pula memberi perintah tersebut dalam
Pasal 230b, dengan cara dan dengan akibat-akibat seperti yang yang ditentukan
dalam pasal itu.
Dalam hal tidak ada
perintah ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran itu kepada pengadilan,
setelah penetapan pembubaran perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar
Catatan Sipil.
206b. Ketentuan Pasal 232a berlaku juga bagi
orang-orang yang kawin kembali satu sama lain, setelah perkawinan mereka yang
dahulu dibubarkan sesuai dengan pasal-pasal sebelum ini.
BAGIAN 3
Perceraian Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Perceraian Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
207. Gugatan perceraian perkawinan harus diajukan
kepada Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya si suami mempunyai tempat
tinggal pokok, pada waktu memajukan permohonan termaksud dalam Pasal 831
Reglemen Acara Perdata atau tempat tinggal yang sebenarnya bila tidak mempunyai
tempat tinggal pokok.
Jika pada waktu
mengajukan surat permohonan tersebut di atas si suami tidak mempunyai tempat
tinggal pokok atau tempat tinggal yang sesungguhnya di Indonesia, maka gugatan
itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kediaman si isteri yang
sebenarnya.
208. Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat
terjadi hanya dengan persetujuan bersama.
209. Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian
perkawinan hanya sebagai berikut:
1. zina;
2. meninggalkan tempat
tinggal bersama dengan itikad buruk;
3. dikenakan hukuman
penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan
perkawinan;
4. pencederaan berat
atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dari suami isteri itu
terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa,
atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya.
210. Bila salah seorang dari suami isteri itu dengan keputusan Hakim dikenakan hukuman karena telah berzina, maka untuk mendapatkan perceraian perkawinan, cukuplah salinan surat putusan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri dengan surat keterangan, bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Ketentuan ini berlaku
juga, bila perceraian perkawinan ini dituntut karena si suami atau si isteri
dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat.
211. Dalam hal perbuatan meninggalkan tempat
tinggal bersama dengan itikad buruk, demikian pula dalam hal perubahan tempat
tinggal pokok atau tempat tinggal sebenarnya, yang terjadi setelah timbulnya
sebab perceraian perkawinan, tuntutan perceraian perkawinan itu boleh juga
diajukan kepada Pengadilan di tempat tinggal bersama yang terakhir.
Tuntutan akan perceraian
perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk
hanya dapat dikabulkan, bila yang meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa
alasan sah, tetap menolak untuk kembali kepada suami atau isterinya.
Tuntutan itu tidak boleh
dimulai sebelum lampau lima tahun, terhitung sejak suami atau isteri itu
meninggalkan tempat tinggal bersama mereka.
Bila kepergian itu mempunyai
alasan yang sah, jangka waktu lima tahun itu akan dihitung sejak berakhirnya
alasan itu.
212. Isteri itu, baik sebagai penggugat untuk
perceraian maupun sebagai tergugat, dengan izin Hakim boleh meninggalkan rumah
suaminya selama berlangsungnya persidangan.
Pengadilan Negeri akan
menunjuk rumah di mana isteri itu harus tinggal.
213. Isteri itu tidak berhak untuk menuntut
tunjangan nafkah, yang setelah ditentukan Hakim harus dibayar oleh si suami
kepada isterinya selama berlangsungnya perkara itu.
Bila isteri itu, tanpa
izin Hakim, meninggalkan tempat tinggal yang ditunjuk baginya, maka tergantung
pada keadaan, dia boleh diberi hak lagi untuk menuntut tunjangan, bahkan bila
dia adalah penggugat, dia dapat dinyatakan tidak dapat diterima untuk melanjutkan
tuntutan hukumnya.
214. Pengadilan Negeri, selama persidangan masih
berjalan, bebas untuk mencabut pelaksanaan kekuasaan orangtua untuk sementara
seluruhnya atau sebagian, dan sejauh dianggap perlu, memberikan
wewenang-wewenang yang demikian atas diri dan barang-barang anak-anak kepada
pihak lain antara orangtua itu, atau kepada orang yang ditunjuk Pengadilan
Negeri, atau kepada dewan perwalian.
Terhadap
penetapan-penetapan ini tidak diperkenankan memohon banding. Penetapan-
penetapan itu tetap berlaku sampai putusan yang menolak gugatan perceraian
memperoleh kekuatan hukum yang pasti; dalam hal gugatan diterima,
penetapan-penetapan itu tetap berlaku sampai satu bulan berlalu, setelah
penetapan yang diberikan berkenaan dengan itu untuk mengatur soal perwalian
memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Mengenai biaya-biaya
yang dikeluarkan sesuai dengan alinea pertama, berlaku alinea ketujuh dan
kedelapan Pasal 319f.
215. Hak-hak si suami mengenai pengurusan harta si
isteri tidak terhenti selama perkara berjalan, hal ini tidak mengurangi
wewenang si isteri untuk melindungi haknya, dengan melakukan tindakan-tindakan
pencegahan yang ditunjukkan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
Semua akta si suami yang
sengaja mengurangi hak-hak si isteri adalah batal.
216. Hak untuk menuntut perceraian perkawinan gugur
jika terjadi perdamaian suami isteri, entah perdamaian itu terjadi setelah si
suami atau si isteri mengetahui perbuatan-perbuatan yang sedianya boleh dipakai
sebagai alasan untuk menggugat, entah setelah gugatan untuk perceraian
dilakukan.
Undang-undang menganggap
telah ada perdamaian, bila si suami dan si isteri tinggal bersama lagi setelah
isteri dengan izin Hakim meninggalkan rumah kediaman mereka bersama.
217. Suami atau isteri, yang mengajukan gugatan
baru atas dasar suatu sebab baru yang timbul setelah perdamaian, boleh
mepergunakan alasan-alasan yang lama untuk mendukung gugatannya.
218. Gugatan untuk perceraian perkawinan atas dasar
meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk, gugur bila suami atau
isteri, sebelum diputuskan perceraian, kembali ke rumah kediaman bersama. Namun
bila setelah sebab yang sah, pihak lain oleh memulai gugatan baru untuk
perceraian perkawinan enam bulan setelah kepergian itu, dan boleh menggunakan
alasan-alasan lama untuk mendukung gugatannya.
Dalam hal itu, gugatan
perceraian perkawinan tidak akan gugur bila pihak yang meninggalkan tempat
tinggal bersama itu kembali sekali lagi.
219. Dalam kedua hal yang diatur dalam Pasal 210,
suami atau isteri yang membiarkan lampau waktu enam bulan terhitung dari hari
putusan Hakim mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, tidak dapat diterima lagi
untuk memulai gugatan perceraian perkawinan.
Bila salah seorang dari
suami isteri itu berada di luar negeri pada waktu pihak yang lain mendapat
putusan hukuman, maka jangka waktu yang ditetapkan adalah enam bulan dihitung
mulai dari hari kembalinya ke Indonesia.
220. Gugatan untuk perceraian gugur, bila salah
seorang dari kedua suami isteri meninggal sebelum ada putusan.
221. Perkawinan dibubarkan oleh keputusan hakim dan
pendaftaran perceraian yang ditetapkan dengan putusan itu dalam daftar-daftar
Catatan Sipil.
Pendaftaran itu harus
dilakukan atas permohonan kedua suami isteri atau salah seorang dari mereka di
tempat pendaftaran perkawinan itu.
Jika perkawinan itu
dilaksanakan di luar Indonesia, maka pendaftaran harus dilakukan dalam
daftar-daftar Catatan Sipil di Jakarta.
Pendaftaran itu harus
dilakukan dalam jangka waktu enam bulan, terhitung dari hari putusan itu
memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Bila pendaftaran itu
tidak dilakukan dalam jangka waktu itu, kekuatan putusan perceraian itu hapus,
dan perceraian tidak dapat dituntut sekali lagi atas dasar dan alasan yang
sama.
222. Suami atau isteri yang gugatannya untuk
perceraian perkawinan dikabulkan, boleh menikmati keuntungan-keuntungan yang
dijanjikan kepadanya oleh pihak lain berkenaan dengan perkawinan mereka,
sekalipun keuntungan-keuntungan itu dijanjikan secara timbal balik.
223. Sebaliknya, suami atau isteri yang dinyatakan
kalah dalam putusan perceraian itu, kehilangan semua keuntungan yang dijanjikan
oleh pihak lain kepadanya berkenaan dengan perkawinan mereka.
224. Dengan berlakunya perceraian perkawinan,
keuntungan-keuntungan yang dijanjikan akan keluar setelah kematian salah
seorang danri suami isteri itu, tidak segera dapat dituntut, pihak yang
gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan, baru boleh mempergunakan
haknya akan keuntungan-keuntungan itu setelah pihak lawannya meninggal.
225. Bila suami atau isteri, yang atas
permohonannya dinyatakan perceraian, tidak mempunyai penghasilan yang mencukupi
untuk biaya penghidupan, maka Pengadilan Negeri akan menetapkan pembayaran
tunjangan hidup baginya dari harta pihak yang lain.
226. Dihapus dengan 5. 1938-622.
227. Kewajiban untuk memberi tunjangan hidup
terhenti dengan kematian si suami atau si isteri.
228. Tunjangan-tunjangan yang dijanjikan oleh pihak
ketiga dalam perjanjian perkawinan, tetap harus dibayar kepada si suami atau si
isteri yang mendapat janji untuk kepentingannya.
229. Setelah memutuskan perceraian, dan setelah
mendengar atau memanggil dengan sah para orangtua atau keluarga sedarah atau
semenda dari anak-anak yang dibawah umur, Pengadilan Negeri akan menetapkan
siapa dari kedua orangtua akan melakukan perwalian atas tiap-tiap anak, kecuali
jika kedua orangtua itu dipecat atau dilepaskan dari kekuasaan orangtua, dengan
mengindahkan putusan-putusan Hakim terdahulu yang mungkin memecat atau melepas
mereka dari kekuasaan orangtua.
Penetapan ini tidak
berlaku sebelum hari putusan perceraian perkawinan itu memperoleh kekuatan
hukum yang pasti. Sebelum itu tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan tidak
boleh dilakukan perlawanan atau banding.
Terhadap penetapan ini,
bapak atau ibu yang tidak diangkat menjadi wali boleh melakukan perlawanan,
bila dia tidak hadir atas panggilan yang dimaksud dalam alinea pertama.
Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan
itu diberitahukan kepadanya.
Bapak atau ibu yang
setelah hadir atas panggilan tidak diangkat menjadi wali,atau yang
perlawanannya ditolak, dalam tiga puluh hari setelah hari termasuk dalam alinea
kedua, dapat naik banding mengenai penetapan itu.
Alinea keempat Pasal 206
berlaku terhadap pemeriksaan para orangtua.
230. Atas dasar hal-hal yang terjadi setelah
putusan perceraian perkawinan memperoleh kekuatan hukum yang pasti, maka
Pengadilan Negeri berkuasa untuk mengubah penetapan- penetapan yang telah
diberikan menurut alinea pertama pasal yang lalu atas permohonan kedua orangtua
atau salah seorang setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua,
para wali pengawas dan keluarga sedarah atau semenda anak-anak yang di bawah
umur. Penetapan-penetapan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan dengan segera
meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan.
Ketentuan alinea keempat
dan kelima Pasal 206 berlaku terhadap hal ini.
230a. Bila anak-anak yang di bawah umur belum berada
dalam kekuatan nyata seseorang berdasarkan Pasal 230 atau 229 ditugaskan
menjadi wali, atau dalam kekuasaan bapak, ibu atau dewan perwalian yang mungkin
diserahi anak-anak itu berdasarkan Pasal 214 alinea pertama, maka dalam
penetapan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu.
Ketentuan-ketentuan
alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h dalam hal ini berlaku.
230b. Pada penetapan dalam alinea pertama Pasal 229,
setelah mendengar atau memanggil dengan sah seperti yang dimaksud dalam alinea
itu dan setelah mendengar dewan perwalian, bila ada kekhawatiran yang
beralasan, bahwa orangtua yang diserahi tugas perwalian, tidak akan memberikan
tunjangan secukupnya untuk biaya hidup dan pendidikan anak-anak yang masih di
bawah umur, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan juga, bahwa orangtua itu
untuk biaya hidup dan pendidikan anak tiap-tiap tiga bulan akan membayarkan
kepada dewan perwalian suatu jumlah yang dalam pada itu ditentukan.
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat Pasal 229 berlaku juga terhadap
perintah ini.
230c. Bila tidak ada perintah seperti yang dimaksud
dalam alinea pertama pasal sebelum ini, dewan perwalian boleh menuntut
pembayaran tunjangan itu lewat Pengadilan, setelah putusan tentang perceraian
perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar catatan sipil.
230d. Dihapus dengan S. S. 1938-622.
231. Bubarnya perkawinan karena perceraian tidak
akan menyebabkan anak-anak yang lahir dari perkawinan itu kehilangan
keuntungan-keuntungan yang telah dijaminkan bagi mereka oleh undang-undang,
atau oleh perjanjian perkawinan orangtua mereka.
Akan tetapi anak-anak
itu tidak boleh menuntutnya, selain dengan cara yang sama dan dalam keadaan
yang sama seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian perkawinan.
232. Bila suami isteri yang bercerai itu dahulu
kawin dengan gabungan harta bersama, pembagian harta harus dilakukan
berdasarkan dan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Bab 6.
232a. Bila suami isteri itu kawin kembali satu sama
lain, semua akibat perkawinan itu menurut hukum dengan sendirinya timbul kembali,
seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian. Namun hal ini tidak mengurangi
kelanjutan berlakunya perbuatan-perbuatan yang sekiranya telah dilakukan
terhadap pihak-pihak ketiga selama waktu antara perceraian itu dengan
perkawinan baru, dan tidak mengurangi kelanjutan berlakunya penetapan-penetapan
Hakim, yang sekiranya telah memecat atau melepaskan suami isteri itu dari
perwalian atas anak-anak mereka sendiri, penetapan-penetapan mana harus
dipandang sebagai pemecatan atau pelepasan dari kekuasaan orangtua.
Segala persetujuan
antara suami isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal.
BAB XI
PISAH MEJA DAN RANJANG
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
PISAH MEJA DAN RANJANG
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
233. Jika ada hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menuntut perceraian perkawinan, suami atau isteri berhak untuk menuntut pisah meja dan ranjang. Gugatan untuk itu dapat juga diajukan atas dasar perbuatan-perbuatan yang melampaui batas kewajaran, penganiayaan dan penghinaan kasar yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang Iainnya.
234. Gugatan itu diajukan, diperiksa dan
diselesaikan dengan cara yang sama seperti gugatan untuk perceraian perkawinan.
235. Suami atau isteri yang telah mengajukan gugatan
untuk pisah meja dan ranjang, tidak dapat diterima untuk menuntut perceraian
perkawinan.
236. Pisah meja dan ranjang juga boleh
ditetapkan oleh hakim atas permohonan kedua suami isteri bersama-sama, yang
boleh diajukan tanpa kewajiban untuk mengajukan alasan tertentu. Pisah meja dan
ranjang tidak boleh diizinkan, kecuali bila suami isteri itu telah kawin selama
dua tahun.
237. Sebelum meminta pisah meja dan ranjang,
suami isteri itu wajib mengatur dengan akta otentik semua persyaratan untuk
itu, baik yang bercerai pelaksanaan kekuasaan orangtua dan urusan pemeliharaan
dan pendidikan anak-anak mereka. Tindakan-tindakan yang telah mereka rancang
untuk dilaksanakan selama pemeriksaan Pengadilan, harus dikemukakan supaya
dikuatkan oieh Pengaditan Negeri, dan jika pertu, supaya diatur olehnya.
238. Permintaan kedua suami isteri harus
diajukan dengan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal
mereka; dan dalam surat itu harus dilampirkan baik salinan akta perkawinan
maupun salinan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama pasal yang
lalu.
239. Berkenaan dengan itu Pengadilan Negeri
akan memerintahkan kedua suami isteri untuk bersama-sama secara pribadi
menghadap seorang atau Iebih anggota yang akan memberi wejangan-wejangan
seperlunya kepada mereka.
Bila suami isteri itu
bertahan dengan niat mereka, Hakim akan memerintahkan mereka untuk menghadap
lagi setelah lewat enam bulan. Bila temyata ada alasan sah yang menghalangi
mereka untuk menghadap, maka Hakim yang ditunjukkan harus pergi ke rumah suami
isteri itu.
Bila suami isteri itu
bertempat tinggal di luar daerah di mana Pengadilan Negeri itu bertempat
kedudukan, Pengadilan Negeri dapat menunjuk kepada kepala daerah setempat untuk
melakukan tindakan-tindakan yang dimaksud dalam tiga alinea yang lalu. Pejabat
yang telah ditunjuk itu akan membuat berita acara tentang apa yang telah
dilakukannya dan mengirimkannya ke Pengadilan Negeri.
Bila salah seorang dan
suami isteri atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar Indonesia, Pengadilan
Negeri itu boleh memohon kepada seorang Hakim di negara tempat suami isteri itu
berdiam, untuk memanggil kedua suami isterii atau satah seorang menghadap
kepadanya dengan tujuan melakukan ikhtiar perdamaian, atau menugaskan hal itu
kepada pejabat perwakilan Indonesia di wilayah tempat suami isteri itu berdiam.
Berita acara yang dibuat mengenai hal itu harus dikirimkan kepada Pengadilan
Negeri itu.
240. Pengadilan Negeri harus mengambil
keputusan enam bulan setelah berlangsungnya pertemuan kedua.
Ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 230b dan 230c berlaku sama terhadap ibu dan
bapak, yang tidak ditugaskan untuk melakukan kekuasaan orangtua.
241. Bila permohonan yang diajukan ditolak,
paling lambat satu bulan setelah diberikan keputusan, suami isteri itu
bersama-sama boleh mengajukan permohonan banding dengan surat permohonan.
242. Dengan pisah meja dan ranjang, perkawinan
tidak dibubarkan, tetapi dengan itu suami isteri tidak lagi wajib untuk tinggal
bersama.
243. Pisah meja dan ranjang selalu berakibat
perpisahan harta, dan akan menimbulkan dasar untuk pembagian harta bersama,
seakan-akan perkawinan itu dibubarkan.
244. Karena pisah meja dan ranjang, pengurusan suami
atas harta isterinya ditangguhkan. Si isteri mendapat kembali kekuasaan untuk
mengurus hartanya, dan dapat memperoleh kuasa umum dan Hakim untuk menggunakan
barang-barangnya yang bergerak.
245. Putusan-putusan mengenai pisah meja dan
ranjang harus diumumkan secara tenang-terangan. Selama pengumuman
terang-terangan ini belum berlangsung, putusan tentang pisah meja dan ranjang
tidak berlaku bagi pihak ketiga.
246. Ketentuan - ketentuan Pasal 210 sampai dengan 220,
Pasal 222 sampai dengan 228, dan Pasal 231, berlaku juga terhadap pisah meja
dan ranjang yang diminta oleh salah seorang dan suami isteri terhadap yang
lain.
Setelah mengucapkan
putusan tentang pisah meja dan ranjang, Pengadilan Negeri setelah mendengar dan
memanggil dengan sah orangtua dan keluarga sedarah dan semenda anak-anak yang
masih di bawah umur, harus menetapkan siapa dan kedua orangtua itu yang akan
melakukan kekuasaan orang tua atas drin tiap-tiap anak, kecuali bila kedua
orangtua itu telah dipecat atau dilepaskan dan kekuasaan orangtua, dengan
mengindahkan putusan-putusan Hakim yang terdahulu yang mungkin telah memecat
atau melepaskan mereka dan kekuasaan orangtua.
Ketetapan ini berlaku
setelah hari putusan tentang pisah meja dan ranjang memperoleh kekuatan hukum
yang pasti. Sebelum han itu tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan perlawanan
serta banding pun tidak diperbolehkan.
Terhadap penetapan ini,
pihak orangtua yang tidak ditugaskan untuk melaksanakan kekuasaan orangtua,
boleh melakukan perlawanan, bila atas panggilan termaksud dalam alinea kedua
dia tidak menghadap. Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari
setelah penetapan itu diberitahukan kepadanya. Pihak orangtua yang telah
menghadap atas pemanggilan dan tidak ditugaskan untuk melakukan kekuasaan
orangtua, atau yang perlawanannya ditolak, boleh mohon banding terhadap
penetapan itu dalam waktu tiga puluh hari setelah hari termaksud dalam alinea
ketiga. Ketentuan Pasal 230b dan Pasal 230c berlaku sama terhadap bapak dan ibu
yang tidak diserahi tugas melakukan kekuasaan orangtua. Terhadap pemeriksaan
para orangtua berlaku alinea keempat Pasat 206.
246a. Bila anak-anak yang masih di bawah umur
itu belum berada dalam kekuasaan nyata orang yang berdasarkan Pasal 246 dan
Pasal 246a diserahi tugas melaksanakan kekuasaan orangtua, atau dalarn
kekuasaan bapak, ibu atau dewan perwalian yang mungkin diserahi anak-anak itu
berdasarkan alinea pertama Pasal 246 dan sesuai dengan Pasat 214, maka dalam
penetapan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu.
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat serta kelima Pasat 319h
dalam hal ini berlaku.
246b. Berdasarkan keadaan yang timbul setelah
putusan pisah meja dan ranjang mendapat kekuatan hukum yang pasti, Pengadilan Negeri
boleh mengadakan perubahan pada penetapan-penetapan, yang telah diberikan
berdasarkan alinea kedua pasal yang lalu, atas permohonan kedua orangtua atau
salah seorang dan mereka, setelah mendengar dan memanggil dengan sah kedua
orangtua dan para keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang masih di
bawah umur. Penetapan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun
ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan.
Ketentuan alinea keempat
dan kelima Pasal 206 dalam hal ini berlaku.
247. Blta setelah mempertimbangkan perjanjian
yang dibicarakan dalam alinea pertama Pasal 237, Hakim mengabulkan permintaan
pisah meja dan ranjang atas permohonan kedua suami isteri, maka pisah meja dam
ranjang itu memperoleh segala akibat yang dijanjikan dalam perjanjian itu.
248. Pisah meja dan ranjang menurut hukum
dengan sendirinya batal karena perdamian suami isteri, dan perdamaian ini
menghidupkan kembali segala akibat dan perkawinan mereka, tanpa mengurangi
berlangsungnya terus kekuatan perbuatan-perbuatan terhadap pihak-pihak ketiga,
yang sekiranya telah dilakukan dalam tenggang waktu antara perpisahan itu dan
perdamaiannya. Semua persetujuan suami isteri yang bertentangan dengan ini
adalah batal.
249. Bila putusan yang menyatakan suami isteni pisah meja
dan ranjang sudah diumumkan secara jelas, suami isteri itu tidak boleh
menerapkan berlakunya akibat-akibat perdamaian mereka terhadap pihak ketiga,
bila mereka tidak mengumumkan secara jelas, bahwa pisah meja dan ranjang itu
telah tiada.
BAB XII
KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Anak-anak Sah
Anak-anak Sah
250. Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama
perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya.
251. Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari
keseratus delapan puluh dari perkawinan, dapat diingkari oleh suami. Namun
pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut:
1. bila sebelum
perkawinan suami telah mengetahui kehamilan itu;
2. bila pada pembuatan
akta kelahiran dia hadir, dan akta ini ditandatangani olehnya, atau memuat
suatu keterangan darinya yang berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya;
3. bila anak itu
dilahirkan mati.
252. Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak, hanya bila dia dapat membuktikan bahwa sejak hari ketiga ratus dan keseratus delapan puluh hari sebelum lahirnya anak itu, dia telah berada dalam keadaan tidak mungkin untuk mengadakan hubungan jasmaniah dengan isterinya, baik karena keadaan terpisah maupun karena sesuatu yang kebetulan saja.
Dengan menunjuk kepada
kelemahan alamiah jasmaninya, suami tidak dapat mengingkari anak itu sebagai
anaknya.
253. Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak
atas dasar perzinaan, kecuali bila kelahiran anak telah dirahasiakan terhadapnya,
dalam hal itu, dia harus diperkenankan untuk menjadikan hal itu sebagai bukti
yang sempurna, bahwa dia bukan ayah anak itu.
254. Dia dapat mengingkari keabsahan seorang anak,
yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusan pisah meja dan ranjang memperoleh
kekuatan hukum yang pasti, tanpa mengurangi hak isterinya untuk mengemukakan
peristiwa-peristiwa yang cocok kiranya untuk menjadi bukti bahwa suaminya
adalah bapak anak itu.
Bila pengingkaran itu
telah dinyatakan sah, perdamaian antara suami isteri itu tidak menyebabkan si
anak memperoleh kedudukan sebagai anak yang sah.
255. Anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah
bubarnya perkawinan adalah tidak sah.
Bila kedua orangtua
seorang anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusnya perkawinan kawin
kembali satu sama lain, si anak tidak dapat memperoleh kedudukan anak sah
selain dengan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini.
256. Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal-pasal
251, 252, 253, dan 254, pengingkaran keabsahan anak harus dilakukan suami dalam
waktu satu bulan, bila dia berada di tempat kelahiran anak itu, atau di sekitar
itu; dalam waktu dua bulan setelah dia kembali, bila dia telah tidak berada di
situ; dalam waktu dua bulan setelah diketahuinya penipuan, bila kelahiran anak
itu telah disembunyikan terhadapnya.
Semua akta yang dibuat
di luar Pengadilan, yang berisi pengingkaran suami, tidak mempunyai kekuatan
hukum, bila dalam dua bulan tidak diikuti oleh suatu tuntutan di muka Hakim.
Bila suami, setelah
melakukan pengingkaran dengan akta yang dibuat di luar Pengadilan, meninggal
dunia dalam jangka waktu tersebut di atas, maka bagi para ahli warisnya terbuka
jangka waktu baru selama dua bulan untuk mengajukan tuntutan hukum mereka.
257. Tuntutan hukum yang diajukan oleh suami itu
gugur bila para ahli waris tidak melanjutkannya dalam waktu dua bulan,
terhitung dari hari meninggalnya suami.
258. Bila suami meninggal dia menerapkan haknya
dalam hal ini, padahal waktunya untuk itu masih berjalan, maka para ahli
warisnya tidak dapat mengingkari keabsahan anak itu selain dalam hal tersebut
Pasal 252.
Gugatan untuk membantah
keabsahan anak itu harus dimulai dalam waktu dua bulan terhitung sejak anak itu
memiliki harta benda suami, atau sejak para ahli warisnya terganggu dalam
memilikinya oleh anak.
259. Dalam hal-hal di mana para ahli waris,
berkenaan dengan pasal-pasal 256, 257, dan 258 mempunyai wewenang untuk memulai
atau melanjutkan suatu gugatan untuk membantah keabsahan seorang anak, mereka
akan memperoleh jangka waktu satu tahun, bila salah seorang atau lebih dari
mereka bertempat tinggal di luar negeri.
Dalam hal ada perang di
laut, jangka waktu itu dilipat duakan.
Dengan S. 1946-67 yang
berlaku 13 Juli 1946, ditentukan:
(1) Hakim yang menangani
gugatan yang dilakukan atau memungkinkan dilakukan untuk mengingkari keabsahan
anak, berwenang sampai pada waktu yang akan ditentukan oleh Presiden, untuk
memperpanjang jangka waktu yang diatur dalam pasal 256 sampai 259 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata untuk mengingkari keabsahan seorang anak dengan
akta yang dibuat di luar pengadilan. untuk mengajukan suatu gugatan
pengingkaran semacam itu, atau untuk melanjutkan gugatan demikian dengan jangka
waktu tertentu, ataupun sampai saat tertentu, bila pengindahan jangka waktu
tersebut di atas karena keadaan- keadaan luar biasa, selayaknya tidak dapat
diharapkan.
(2) Perpanjangan waktu
termaksud dalam ayat (1) boleh diberikan oleh hakim karena jabatan.
260. Semua gugatan untuk mengingkari keabsahan
seorang anak harus ditujukan kepada wali yang secara khusus diperbantukan
kepada anak itu, dan ibunya harus dipanggil dengan sah untuk sidang itu.
261. Asal keturunan anak-anak sah dibuktikan dengan
akta-akta kelahiran yang didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
Bila tidak ada akta
demikian,cukuplah bila seorang anak telah mempunyai kedudukan tak terganggu
sebagai anak sah.
262. Pemilikan kedudukan demikian dapat dibuktikan
dengan peristiwa-peristiwa yang, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
menunjukkan hubungan karena kelahiran dan karena perkawinan antara orang
tertentu dan keluarga yang diakui olehnya, bahwa dia termasuk di dalamnya.
Yang terpenting dari
peristiwa-peristiwa ini antara lain adalah:
bahwa orang-orang itu
selalu memakai nama bapak yang dikatakannya telah menurunkannya;
bahwa bapak itu telah
memperlakukan dia sebagai anaknya, dan dia sebagai anak telah diurus dalam hal
pendidikan, pemeliharaan dan penghidupannya;
bahwa masyarakat
senantiasa mengakui dia selaku anak bapaknya
bahwa sanak saudaranya
mengakui dia sebagai anak bapaknya.
263. Tiada seorang pun dapat menyandarkan diri pada
kedudukan yang bertentangan dengan kedudukan yang nyata dinikmatinya dan sesuai
dengan akta kelahirannya, dan sebaliknya tiada seorang pun dapat menyanggah
kedudukan yang dimiliki seorang anak sesuai dengan akta kelahirannya.
264. Bila tidak ada akta kelahiran dan tidak nyata
pemilikan kedudukan yang tak terputus-putus, dan bila anak itu didaftarkan dengan
nama-nama palsu dalam daftar-daftar Catatan Sipil atau seakan-akan dilahirkan
dari bapak ibu yang tidak dikenal, maka asal keturunannya dapat dibuktikan
dengan saksi-saksi.
Namun pembuktian dengan
cara demikian tidak boleh diperkenankan, kecuali bila ada bukti permulaan
tertulis, atau bila dugaan-dugaan atau petunjuk-petunjuk dari
peristiwa-peristiwa yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, dapat dianggap
cukup berbobot untuk memperkenankan pembuktian demikian.
265. Bukti permulaan tertulis adalah surat-surat ke
luar, daftar-daftar dan surat- surat rumah tangga bapak atau ibu, atau
akta-akta notaris atau akta-akta di bawah tangan yang berasal dari pihak-pihak
yang tersangkut dalam perselisihan, atau bila masih hidup, mereka yang sedianya
berkepentingan dalam perselisihan itu.
266. Bukti lawan itu terdiri dari segala alat bukti
yang cocok untuk menunjukkan, bahwa orang yang menyandarkan diri pada asal
keturunannya bukan anak dari ibu yang diakuinya sebagai ibunya, atau juga bila
soal ibu telah dibuktikan bahwa dia bukan anak dari suami ibu itu.
267. Hanya Hakim perdatalah yang berwenang untuk
mengadili tuntutan-tuntutan akan suatu kedudukan.
268. Tuntutan pidana karena kejahatan penggelapan
kedudukan tidak dapat dilancarkan sebelum keputusan akhir atas sengketa
mengenai kedudukan itu diucapkan.
Akan tetapi kejaksaan
bebas untuk melancarkan suatu tuntutan pidana seperti itu, bila pihak-pihak
yang berkepentingan tinggal diam, asalkan ada bukti permulaan tertulis, sesuai
dengan ketentuan Pasal 265, dan pada permulaan pemeriksaan pidana telah
dinyatakan adanya bukti permulaan.
269. Gugatan untuk menarik kembali kedudukan
terhadap anak, tidak terkena lewat ketentuan waktu.
270. Para ahli waris anak yang tidak memperjuangkan
kedudukannya, tidak dapat melancarkan gugatan seperti itu, kecuali bila anak
meninggal waktu masih di bawah umur atau dalam tiga tahun setelah menjadi
dewasa.
271. Namun para ahli waris dapat melanjutkan tuntutan
hukum demikian, bila hal itu telah dimulai oleh anak itu, kecuali bila anak itu
tidak melanjutkan tuntutannya selama tiga tahun sejak tindakan acara yang
terakhir dilakukan.
271a. Orang yang gugatannya untuk memperjuangkan
suatu kedudukan perdata atau untuk mengingkari keabsahan seorang anak
dikabulkan, setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti, harus
menyeluruh melakukan pendaftaran putusan itu dalam daftar kelahiran yang sedang
berjalan di tempat kelahiran anak itu didaftar. Hal ini harus diterangkan pula
pada margin akta kelahiran itu.
BAGIAN 2
Pengesahan Anak-anak Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pengesahan Anak-anak Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
272. Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan
dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari
bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan
pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam
akta perkawinannya sendiri.
273. Anak yang dilahirkan dari orangtua, yang tanpa
memperoleh dispensasi dari Pemerintah tidak boleh kawin satu sama lainnya,
tidak dapat disahkan selain dengan cara mengakui anak itu dalam akta kelahiran.
274. Bila orangtua, sebelum atau pada waktu
melakukan perkawinan telah lalai untuk mengakui anak di luar kawin, kelalaian
mereka ini dapat diperbaiki dengan surat pengesahan dari Presiden, yang
diberikan setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.
275. Dengan cara yang sama seperti yang diatur
dalam pasal yang lalu, dapat juga disahkan anak di luar kawin yang telah diakui
menurut undang-undang:
1. bila anak itu lahir
dari orangtua, yang karena kematian salah seorang dari mereka, perkawinan
mereka tidak jadi dilaksanakan;
2. bila anak itu
dilahirkan oleh seorang ibu, yang termasuk golongan Indonesia atau yang
disamakan dengan golongan itu; bila ibunya meninggal dunia atau bila ada
keberatan-keberatan penting terhadap perkawinan orang tua itu, menurut
pertimbangan Presiden.
276. Dalam hal-hal seperti yang dinyatakan dalam
dua pasal yang tersebut terakhir, Mahkamah Agung, bila menganggap perlu,
sebelum memberikan nasihatnya, harus mendengar atau memerintahkan untuk
mendengar keluarga sedarah si pemohon, dan bahkan dapat memerintahkan bahwa
permohonan pengesahan itu diumumkan dalam Berita Negara.
277. Pengesahan anak, baik dengan menyusulnya
perkawinan orangtuanya maupun dengan surat pengesahan menurut Pasal 274,
menimbulkan akibat, bahwa terhadap anak-anak itu berlaku ketentuan
undang-undang yang sama, seakan-akan mereka dilahirkan dalam perkawinan itu.
278. Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 275,
pengesahan itu hanya berlaku mulai dari diberikannya surat pengesahan Presiden;
hal itu tidak boleh berakibat merugikan anak-anak sah sebelumnya dalam hal
pewarisan, demikian pula hal itu tidak berlaku bagi keluarga sedarah lainya
dalam hal pewarisan, kecuali bila mereka yang terakhir ini telah menyetujui
pemberian surat pengesahan itu.
279. Dengan cara yang sama dan menurut ketentuan
yang sama seperti yang tercantum dalam pasal-pasal yang lalu, anak yang telah
meninggal dan meninggalkan keturunan, boleh juga disahkan; pengesahannya itu
berakibat menguntungkan keturunan itu.
BAGIAN 3
Pengakuan Anak-anak Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pengakuan Anak-anak Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
280. Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin,
terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya.
281. Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat
dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belum diadakan dalam akta kelahiran
atau pada waktu pelaksanaan perkawinan.
Pengakuan demikian dapat
juga dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil, dan
didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari penandatanganan. Pengakuan itu
harus dicantumkan pada margin akta kelahirannya, bila akta itu ada.
Bila pengakuan anak itu
dilakukan dengan akta otentik lain, tiap-tiap orang yang berkepentingan berhak
minta agar hal itu dicantumkan pada margin akta kelahirannya.
Bagaimanapun kelalaian
mencatatkan pengakuan pada margin akta kelahiran itu tidak boleh dipergunakan
untuk membantah kedudukan yang telah diperoleh anak yang diakui itu.
282. Pengakuan anak di luar kawin oleh orang yang
masih di bawah umur tidak ada harganya, kecuali jika orang yang masih di bawah
umur itu telah mencapai umur genap sembilan belas tahun, dan pengakuan itu
bukan akibat dari paksaan, kekeliruan, penipuan atau bujukan.
Namun anak perempuan di
bawah umur boleh melakukan pengakuan itu, sebelum dia mencapai umur sembilan
belas tahun.
283. Anak yang dilahirkan karena perzinaan atau
penodaan darah (incest, sumbang), tidak boleh diakui tanpa mengurangi ketentuan
Pasal 273 mengenai anak penodaan darah.
284. Tiada pengakuan anak di luar kawin dapat
diterima selama ibunya masih hidup, meskipun ibu itu termasuk golongan
Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu, bila ibu tidak menyetujui
pengakuan itu.
Bila anak demikian itu
diakui setelah ibunya meninggal, pengakuan itu tidak mempunyai akibat lain
daripada terhadap bapaknya.
Dengan diakuinya seorang
anak di luar kawin yang ibunya termasuk golongan Indonesia atau golongan yang
disamakan dengan itu, berakhirlah hubungan perdata yang berasal dari hubungan
keturunan yang alamiah, tanpa mengurangi akibat-akibat yang berhubungan dengan
pengakuan oleh ibu dalam hal-hal dia diberi wewenang untuk itu karena kemudian
kawin dengan bapak.
285. Pengakuan yang diberikan oleh salah seorang
dari suami isteri selama perkawinan untuk kepentingan seorang anak di luar
kawin, yang dibuahkan sebelum perkawinan dengan orang lain dari isteri atau
suaminya, tidak dapat mendatangkan kerugian, baik kepada suami atau isteri
maupun kepada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.
Walaupun demikian,
pengakuan yang dilakukan oleh bapak ibunya, demikian juga semua tuntutan akan
kedudukan yang dilakukan oleh pihak si anak, dapat dibantah oleh setiap orang
yang mempunyai kepentingan dalam hal itu.
286. Setiap pengkauan yang dilakukan oleh bapak
atau ibu, begitupun setiap tuntutan yang dilancarkan oleh pihak anak, boleh
ditentang oleh semua mereka yang berkepentingan dalam hal itu.
287. Dilarang menyelidiki siapa bapak seorang anak.
Namun dalam hal kejahatan
tersebut dalam Pasal 285 sampai dengan 288, 294, dan 332 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, bila saat dilakukannya kejahatan itu bertepatan dengan saat
kehamilan perempuan yang terhadapnya dilakukan kejahatan itu, maka atas gugatan
pihak yang berkepentingan orang yang bersalah boleh dinyatakan sebagai bapak
anak itu.
288. Menyelidiki siapa ibu seorang anak, diperkenankan.
Dalam hal itu, anak
wajib melakukan pembuktian dengan saksi-saksi kecuali bila telah ada bukti
permulaan tertulis.
289. Tiada seorang anak pun diperkenankan
menyelidiki siapa bapak atau ibunya, dalam hal-hal di mana menurut Pasal 283
pengakuan tidak boleh dilakukan.
BAB XIII
KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA
(Tidak Berlaku Bagi Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA
(Tidak Berlaku Bagi Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
290. Kekeluargaan sedarah adalah pertalian
kekeluargaan antara orang-orang dimana yang seorang adalah keturunan dan yang
lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama.
Hubungan kekeluargaan
sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran, setiap kelahiran disebut derajat.
291. Urusan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang satu merupakan keturunan yang lain, garis menyimpang ialah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang seorang bukan keturunan dari yang lain tetapi mereka mempunyai bapak asal yang sama.
292. Dalam garis lurus, dibedakan garis lurus ke
bawah dan garis lurus ke atas.Yang pertama merupakan hubungan antara bapak asal
dan keturunannya dan yang terakhir adalah hubungan antara seorang dan mereka
yang menurunkannya.
293. Dalam garis lurus derajat-derajat antara dua
orang dihitung menurut banyaknya kelahiran; dengan demikian, dalam garis ke
bawah, seorang anak, dalam pertalian dengan bapaknya ada dalam derajat pertama,
seorang cucu ada dalam derajat kedua, dan demikianlah seterusnya; sebaliknya
dalam garis ke atas, seorang bapak dan seorang kakek, sehubungan dengan anak
dan cucu, ada dalam derajat pertama dan kedua, dan demikianlah seterusnya.
294. Dalam garis menyimpang, derajat-derajat
dihitung dengan banyaknya kelahiran, mula-mula antara keluarga sedarah yang
satu dan bapak asal yang sama dan terdekat dan selanjutnya antara yang terakhir
ini dan keluarga sedarah yang lain; dengan demikian, dua orang bersaudara ada
dalam derajat kedua paman dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara
sepupu ada dalam derajat keempat, dan demikian seterusnya.
295. Kekeluargaan semenda adalah satu pertalian
kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami
isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain.
Antara keluarga sedarah
pihak suami dan keluarga sedarah pihak isteri dan sebaliknya tidak ada
kekeluargaan semenda.
296. Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan
cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah.
297. Dengan terjadinya suatu perceraian,
kekeluargaan semenda antara salah satu dari suami isteri dan para keluarga
sedarah dari pihak yang lain tidak dihapuskan.
BAB XIV
KEKUASAAN ORANG TUA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
KEKUASAAN ORANG TUA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Akibat-akibat Kekuasaan Orangtua Terhadap Pribadi Anak
Akibat-akibat Kekuasaan Orangtua Terhadap Pribadi Anak
298. Setiap anak, berapa
pun juga umurnya, wajib menghormati dan menghargai orangtuanya.
Orangtua wajib
memelihara dan mendidik anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Kehilangan
kekuasaan orangtua atau kekuasaan wali tidak membebaskan mereka dari kewajiban
untuk memberi tunjangan menurut besarnya pendapat mereka guna membiayai
pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka itu. Bagi yang sudah dewasa
berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bagian 3 bab ini.
299. Selama perkawinan
orangtuanya, setiap anak sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan kedua
orangtuanya, sejauh kedua orangtua tersebut tidak dilepaskan atau dipecat dari
kekuasaan itu.
300. Kecuali jika
terjadi pelepasan atau pemecatan dan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pisah
meja dan ranjang, bapak sendiri yang melakukan kekuasaan itu.
Bila bapak berada dalam
keadaan tidak mungkin untuk melakukan kekuasaan orangtua, kekuasaan orangtua,
kekuasaan itu dilakukan oleh ibu, kecuali dalam hal adanya pisah meja dan
ranjang.
Bila ibu juga tidak
dapat atau tidak berwenang, maka oleh Pengaditan Negeri diangkat seorang wali
sesuai dengan Pasal 359.
301. Tanpa mengurangi
ketentuan dalam hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan ranjang,
perceraian perkawinan, serta pisah meja dan ranjang, orangtua itu wajib untuk
tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan dan tiaptiap tiga bulan, membayar kepada
dewan wali sebanyak yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri atas tuntutan
dewan itu, untuk kepentingan pemeliharaan dan pendidikan anak mereka yang di
bawah umur, pun sekiranya mereka tidak mempunyai kekuasaan orangtua atau
perwalian atas anak itu dan tidak dibebaskan atau dipecat dari itu.
302. Bila bapak atau ibu
yang melakukan kekuasaan orangtua mempunyai alasan-alasan yang sungguh -
sungguh untuk merasa tidak puas akan kelakuan anaknya, maka Pengadilan Negeri,
atas permohonannya atau atas permohonan dewan wali, asal dewan ini diminta
olehnya untuk itu dan melakukannya untuk kepentingannya, boleh memerintahkan
penampungan anak itu selama waktu tertentu dalam suatu lembaga negara atau
swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penampungan ini dibiayai oleh anak
itu; penampungan itu tidak boleh diperintahkan untuk lebih lama dari enam bulan
berturut-turut, bila pada waktu penetapan itu anak belum mencapai umur empat
belas tahun, atau bila pada waktu penetapan itu dicapai umur tersebut, paling
lama satu tahun dan sekali-kali tidak boleh melewati saat dia mencapai
kedewasaan.
Pengadilan Negeri tidak
boleh memerintahkan penampungan sebelum mendengar dewan perwalian dan dengan
tidak mengurangi ketentuan alinea pertama Pasal 303, sebelum mendengar anak
itu; bila orangtua yang satu lagi tidak kehilangan kekuasaan orangtua, maka dia
pun harus didengar lebih dahulu setidak-tidaknya dipanggil dengan sah. Alinea
keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan tersebut terakhir.
303. Bila anak itu tidak
menghadap untuk didengar pada hari yang ditentukan, Pengadilan Negeri harus
menunda pemeriksaan itu sampai hari yang kemudian ditentukan, dan harus
memerintahkan agar hari itu anak dibawa kehadapannya oleh juru sita atau
polisi; penetapan ini dilaksanakan atas perintah kejaksaan; bila ternyata hari
itu anak tidak menghadap, maka Pengadilan Negeri tanpa mendengar anak, boleh
memerintahkan penampungan atau menolaknya.
Dalam hal ini tidak usah
diindahkan tertib acara selanjutnya, kecuali perintah untuk penampungan yang
tidak usah dinyatakan alasan-alasannya.
Apabila Pengadilan dalam
penetapannya memutuskan, bahwa orang yang melakukan kekuasaan orangtua dan anak
itu tidak mampu membiayai penampungan itu, maka segala biaya dibebankan kepada
negara.
Penetapan yang
memerintahkan penampungan itu harus dilaksanakan atas perintah kejaksaan atas
permohonan orang yang melakukan kekuasaan orangtua.
304. Dengan penetapan
Menteri Kehakiman, anak itu sewaktu-waktu boleh dilepaskan dan lembaga seperti
yang dimaksud Pasal 302, bila alasan penampungan itu tidak ada lagi atau bila
keadaan jasmaninya atau keadaan rohaninya tidak mengizinkan untuk tinggal lebih
lama lagi di situ.
Orang yang menjalankan
kekuasaan orangtua tetap bebas untuk memperpendek waktu penampungan yang
ditentukan dalam perintah. Untuk perpanjangan, harus diindahkan lagi apa yang
ditentukan dalam Pasal 302 dan 303.
Pengadilan Negeri hanya
boleh memerintahkan perpanjangan itu setiap kali untuk jangka waktu yang lebih
dan enam bulan berturut-turut, perintah itu tidak boleh diberikan sebelum
kepala lembaga tempat anak tinggal waktu permohonan untuk perpanjangan
diajukan, atau orang yang menggantikannya didengar atas permohonan itu, jika
perlu secara tertulis.
305. Dihapus dengan S.
1927- 31 jis. 390,421.
306. Anak di luar kawin
yang diakui sebagai sah sama sekali berada di bawah perwalian.
Pasal 298 berlaku
baginya.
Ketentuan Pasal 301
berlaku bagi orang yang telah mengakui anak luar kawin yang belum dewasa, bila �a tidak melakukan kekuasaan perwalian atas anak itu tanpa
dibebaskan atau dipecat dari itu.
BAGIAN 2
Akibat-akibat Kekuasaan Orangtua Terhadap
Barang-barang Anak
307. Orang yang
melakukan kekuasaan orangtua terhadap seorang anak yang masih di bawah umur,
harus mengurus barang-barang kepunyaan anak tersebut, dengan tidak mengurangi
ketentuan Pasal 237 dan alinea terakhir Pasal 319e.
Ketentuan ini tidak
berlaku terhadap barang-barang yang dihibahkan atau diwasiatkan kepada anak-anak,
baik dengan akta antar yang sama-sama masih hidup maupun dengan surat wasiat,
dengan ketentuan bahwa pengurusan atas barang-barang itu akan dilakukan oleh
seorang pengurus atau lebih yang ditunjuk untuk itu di luar orang yang
melakukan kekuasaan orangtua.
Bila pengurusan yang
diatur demikian, karena alasan apa pun juga sekiranya hapus, maka barang-barang
termaksud beralih pengelolaannya kepada orang yang melakukan kekuasaan
orangtua.
Meskipun ada pengakatan
pengurus-pengurus khusus seperti di atas, orang yang melakukan kekuasaan
orangtua mempunyai hak untuk minta perhitungan dan pertanggungjawaban dari
orang-orang tersebut selama anaknya belum dewasa.
308. Orang yang
berdasarkan kekuasaan orangtua wajib mengurus barang-barang anak-anaknya, harus
bertanggung jawab, baik atas hak milik barang-barang itu maupun atas pendapatan
dari barang-barang demikian yang tidak boleh dinikmatinya.
Mengenai barang-barang
yang hasilnya menurut undang-undang boleh dinikmatinya, ia hanya bertanggung
jawab atas hak miliknya.
309. Dia tidak boleh
memindahtangankan barang-barang anak-anaknya yang masih di bawah umur, kecuali
dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang diatur dalam Bab XV Buku Pertama
mengenai pemindahtanganan barang-barang kepunyaan anak-anak di bawah umur.
310. Dalam hal-hal di
mana dia mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
anak-anaknya yang masih di bawah umur, maka anak-anak ini harus diwakili oleh
pengampu khusus yang diangkat untuk itu oleh Pengadilan Negeri.
311. Bapak atau ibu yang
melakukan kekuasaan orangtua atau perwalian, berhak menikmati hasil dan
barang-barang anak-anaknya yang belum dewasa.
Dalam hal orangtua itu,
baik bapak maupun ibu, dilepaskan dari kekuasaan orangtua atau perwalian, kedua
orangtua itu berhak untuk menikmati hasil dan kekayaan anak-anak mereka yang
masih di bawah umur.
Pembebasan bapak atau
ibu yang melakukan kekuasaan orangtua atau perwalian, sedang orangtua yang
lainnya telah meninggal atau dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua
atau perwalian tidak berakibat terhadap hak menikmati hasil.
312. Dengan hak
menikmati hasil itu, terkait kewajiban-kewajiban:
1. hal-hal yang
diwajibkan bagi pemegang hak pakai hasil.
2. pemeliharaan dan
pendidikan anak-anak itu, sesuai dengan harta kekayaan mereka yang disebut
terakhir;
3. pembayaran semua
angsuran dan bunga atas uang pokok;
4. biaya penguburan
anak.
313. Hak menikmati hasil
tidak terjadi:
1. terhadap
barang-barang yang diperoleh anak - anak itu sendiri dari pekerjaan dan usaha
sendiri:
2. terhadap barang-barang
yang dihibahkan dengan akta semasa pewaris masih hidup atau dihibahkan dengan
wasiat kepada mereka, dengan persyaratan tegas, bahwa kedua orangtua mereka
tidak berhak menikmati hasilnya.
314. Hak menikmati hasil
terhenti dengan kematian anak - anakitu.
315. Bapak atau ibu yang
hidup terlama, sekiranya telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftaran sesuai
dengan Pasal 127, oleh kelalaian itu kehilangan hak menikmati hasil atas
seluruh barang-barang kepunyaan anak-anaknya yang masih di bawah umur.
316. 317. Dihapus dengan
S. 1927 - 31 jis. 390,421.
318. Bila hak menikmati
hasil itu hilang berdasarkan Pasal 315, Pengadilan Negeri menetapkan pembayaran
kepada orangtua yang hidup terlama suatu tunjangan tahunan dan pendapatan
anak-anaknya agar dipergunakan untuk mengajukan pendidikan mereka selama mereka
masih di bawah umur.
319. Bapak atau ibu anak-anak
di luar kawin yang diakui secara sah, tidak mempunyai hak menikmati
hasil atas barang-barang kepunyaan anak-anak itu.
BAGIAN 2 A
Pembebasan dan Pemecatan dan Kekuasaan Orangtua
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing
Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
319a. Bapak atau ibu
yang melakukan kekuasaan orangtua dapat dibebaskan dan kekuasaan orangtua, baik
terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas
permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa
dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan
mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan
pembebasan mi berdasarkan hal lain.
Bila Hakim menganggap
perlu untuk kepentingan anak-anak, masing-masing dan orangtua, sejauh belum
kehilangan kekuasaan orangtua, boleh dipecat dan kekuasaan orangtua, baik
terhadap semua anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan
orangtua yang lainnya atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dan
anak-anak itu, sampai dengan derajat keturunan keempat, atau dewan perwalian,
atau Kejaksaan atas dasar:
1. menyalahgunakan
kekuasaan orangtua atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik
seorang anak atau lebih;
2. berkelakuan buruk;
3. dijatuhi hukuman yang
tidak dapat ditarik kembali karena sengaja ikut serta dalam suatu kejahatan
dengan seorang anak yang masih di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
4. dijatuhi hukuman yang
tidak dapat ditarik kembali karena melakukan kejahatan yang tercantum dalam Bab
13, 14, 15, 18, 19, dan 20, Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
terhadap seorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
5. dijatuhi hukuman
badan yang tidak dapat ditarik kembali untuk dua tahun atau lebih.
Dalam pasal ini
pengertian kejahatan meliputi juga keikutsertaan membantu dan percobaan
melakukan kejahatan.
319b. Permohonan atau
tuntutan yang dimaksud dalam pasal yang lalu, harus memuat peristiwa-peristiwa
dan keadaan-keadaan yang menjadi dasarnya, dan diajukan bersama dengan
surat-surat yang diperlukan sebagai bukti kepada Pengadilan Negeri di tempat
tinggal orangtua yang dimintakan pembebasannya atau pemecatannya, atau bila
tidak ada tempat tinggal yang demikian, kepada pengadilan negeri di tempat
tinggalnya yang terakhir, atau bila permohonan atau tuntutan itu mengenai
pembebasan atau pemecatan salah seorang dan orangtua yang diserahi tugas
melakukan kekuasaan orangtua setelah pisah meja dan ranjang. Dalam permohonan
atau tuntutan itu oleh Panitera Pengadilan harus dicatat terlebih dahulu
pengajuannya. Kemudian salman permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat
tersebut di atas harus disampaikan secepatnya oleh panitera Pengadilan Negeri
kepada dewan perwalian, kecuali bila permohonan atau tuntutan untuk pelepasan
atau pemecatan itu diajukan oleh dewan perwalian sendiri.
Dalam permohonan atau
tuntutan akan pembebasan, sedapat-dapatnya diberitahukan juga dengan cara
bagaimana kekuasaan orangtua atau perwaliannya harus diatur, dan dalam setiap
permohonan atau tuntutan termaksud dalam pasal yang lalu, harus disebut juga
nanta kedua orangtua, tampat tinggal dan tempat kediaman mereka sejauh hal mi
diketahui, nama dan tempat tinggal keluarga sedarah atau semenda, yang menurut
Pasal 333 harus dipanggil, demikian pula nama dan tempat tinggal para saksi
yang sekiranya dapat membuktikan peristiwa-peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan
atau tuntutan tersebut.
Pembebasan tidak boleh
diperintahkan, bila orang yang melakukan kekuasaan orangtua menentangnya.
319c. Pengadilan Negeri
mengambil keputusan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua
dan keluarga sedarah atau semenda anak itu dan setelah mendengar dewan
perwalian. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya saksi-saksi yang
ditunjuk dan dipiih olehnya, baik dan keluarga sedarah atau semenda maupun dan
luar mereka, dipanggil untuk didengar di bawah sumpah.
Bila kedua orangtua atau
saksi-saksi yang harus didengar bertempat tinggal di luar daerah hukum
pengadilan negeri, maka tugas mendengar itu boleh diimpahkan dengan cara
seperti yang ditentukan bagi keluarga sedarah atau semenda dalam Pasal 333.
Anak kalimat terakhir
alinea keempat Pasal 206 berlaku juga bagi kedua orangtua.
319d. Semua panggilan
dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 bagi keluarga
sedarah dan semenda, tetapi bila harus dilakukan panggilan terhadap seseorang
yang tempat tinggalnya tidak diketahui, hal itu harus segera dipasang oleh
Panitera dalam satu atau beberapa surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan
Negeri itu. Panggilan terhadap orang yang pembebasannya atau pemecatannya dan
kekuasaan orangtua dimohon atau dituntut, harus disertai keterangan singkat
tentang isi permohonan atau tuntutan itu, kecuali bila tempat tinggalnya tidak
diketahui.
Bila perlu Pengadilan
Negeri boleh juga mendengar orang-orang selain mereka yang telah ditunjuk,
sebagai saksi di bawah sumpah, pula orang-orang yang telah menghadap pada han
yang ditentukan itu, dan boleh pula menetapkan akan memeriksa saksi-saksi lebih
lanjut; saksi-saksi terakhir ini harus ditunjuk dalam penetapan itu dan harus
dipanggil dengan cara yang sama.
319e. Selama pemeriksaan,
setiap penduduk Indonesia yang berwenang untuk melakukan perwalian itu dan
setiap pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga amal boleh mengajukan
permohonan kepada pengadilan negeri supaya ditugaskan memangku perwalian itu.
Pengadilan Negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang
surat permohonan itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan
orang-orang tersebut.
Jika permohonan atau
tuntutan itu dikabulkan, suami atau isteri orang yang dibebaskan atau dipecat dan
kekuasaan orangtua, dengan sendinnya menurut hukum harus melakukan kekuasaan
orangtua, kecuali bila dia juga telah dibebaskan atau dipecat.
Namun demikian, atas
permohonan dewan perwalian. atau atas tuntutan Kejaksaan atau karena jabatan,
Pengadilan Negeri boleh membebaskannya juga dan kekuasaan orangtua, bila ada
alasan untuk itu. Terhadap pembebasan mi berlaku alinea terakhir Pasal 319b.
Bila terjadi pembebasan
seperti itu, demikian pula bila suami atau isterinya juga telah dibebaskan atau
dipecat dan kekuasaan orangtua, maka pengadilan negeri harus mengadakan
perwalian bagi anak-anak yang terlepas dan kekuasaan orangtua.
Dalam penetapan tentang
pembebasan atau pemecatan itu, orangtua yang kehilangan kekuasaan orangtua,
harus dijatuhi hukuman memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada
istermya atau suaminya, atau kepada dewan perwalian.
Bila anak-anak yang
diserahkan kepada kekuasaan orangtua atau perwalian beberapa orang, mempunyai
hak milik bersama atas barang-barang maka Pengadilan Negeri boleh menunjuk
salah seorang dan mereka atau orang lain untuk mengurus barang-barang itu,
dengan jaminan-jaminan yang ditetapkan Pengadilan Negeri, sampai diadakan
pemisahan dan pembagian menurut Bab 17 Buku Kedua.
319f. Pemeriksaan
perkara ini berlangsung dalam sidang tertutup.
Keputusan beserta
alasan-alasannya harus diucapkan di muka umum sesegera mungkm setelah
pemeriksaan terakhir; keputusan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera
meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, dan semuanya
atas naskah aslinya.
Bila orang yang dimohon
atau dituntut pembebasannya atau pemecatannya itu atas panggilan tidak datang,
maka ia boleh mengajukan perlawanan dalam tiga puluh han setelah keputusan atau
akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau yang dibuat untuk malaksanakan hal
itu disampaikan kepadanya, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang talc
dapat tidak memberi kesimpulan bahwa keputusan atau permulaan pelaksanaannya
telah diketahui olehnya.
Orang yang permohonannya
atau Kejaksaan yang tuntutannya untuk pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan
orangtua ditolak, dan orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua
kendati telah menghadap setelah dipanggil, demikian pula orang yang
perlawanannya ditolak, boleh naik banding dalam waktu tiga puluh han setelah
keputusan diucapkan.
Bila tujuan permohonan
atau tuntutan itu adalah pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua, maka
selama pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk menghentikan sementara
pelaksanaan, kekuasan orang tua, seluruhnya atau sebagian dan menyerahkan
wewenang atas din dan barang-barang anak-anak itu, sekiranya Pengadilan Negeri
menganggap hal itu perlu, kepada suami atau isteri orang yang digugat, atau
kepada orang yang ditunjuk oleh dewan perwalian, atau kepada dewan perwalian.
Terhadap penetapan
termaksud dalam alinea yang lalu tidak diperkenankan mengajukan perlawanan atau
naik banding. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan
memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Biaya untuk pemeliharaan
dan pendidikan anak-anak di bawah umur, yang menurut alinea kelima harus
dikeluarkan oleh orang yang ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau oleh dewan
perwalian, boleh diambil dan harta kekayaan dan pendapatan anak-anak yang masih
di bawah umur, dan jika anak-anak itu tidak mampu, dan harta kekayaan dan
pendapatan orangtua mereka; kedua orangtua ini bertanggung jawab atas
biaya-biaya itu secara tanggung-menanggung.
Orang yang mengajukan
tuntutan di muka Hakim untuk perhitungan dan pertanggungjawaban demikian, harus
dianggap telah mendapat izin dan Hakim untuk berperkara secara cuma-cuma.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang pernah mengajukan tuntutan demikian
tetapi ditolak tuntutannya.
319g. Orang yang telah
dilepaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua, balk atas permohonan sendiri
ataupun atas permohonan mereka yang berwenang untuk memohon pembebasan atau
pemecatan menurut Pasal 319a, atau atas tuntutan kejaksaan, bo!eh diberi kekuasaan
orangtua kembali atau diangkat menjadi wali atas anakanaknya yang masih di
bawah umur, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang telah mengakibatkan
pembebasan atau pemecatan, tidak lagi menjadi halangan untuk pemulihan atau
pengangkatan itu. Demikian pula orang yang telah dibebaskan atau dipecat dan
perwalian atas anak-anaknya sendiri dan kemudian kawin kembali dengan suami
atau isteri yang dahulu, selama perkawinan itu, boleh diberi kekuasaan orangtua
kembali. Permohonan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan
Negeri yang dulu menangani permohonan atau tuntutan untuk pembebasan atau
pemecatan, kecuali bila yang dibebaskan atau dipecat itu pisah meja dan
ranjang, atau perkawinannya dibubarkan oleh perceraian perkawinan atau setelah pisah
meja dan ranjang; dalam hal kekecualian mi, semua permohonan atau tuntutan
harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang telah menangani permohonan atau
tuntutan untuk pisah meja dan ranjang, perceraian atau pembubaran perkawinan.
Pengadilan Negeri, sebelum
mengambil keputusan, harus mendengar atau memanggil dengan sah, jika mungkin,
kedua orangtua, keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak, beserta dewan
perwalian; bila anak-anak itu berada di bawah perwalian, yang harus didengar
atau dipanggil dengan sah adalah wall atau pengurus perkumpulan, yayasan atau
lembaga amal yang ditugaskan melakukan perwalian, dan wali pengawasannya. Bila
perlu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan agar saksi-saksi yang dipilih,
baik dan keluarga sedarah maupun dan keluarga semenda, didengar di bawah
sumpah.
Bila saksi-saksi yang
harus didengar itu bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum
Pengadilan Negeri yang memeriksa permintaan, maka pemeriksaan boleh dilimpahkan
dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah
dan semenda. Ketentuan dalam anak kalimat terakhir dan alinea keempat Pasal 206
berlaku kecuali bagi para saksi.
Pemeriksaan perkara ini
dilakukan dalam sidang tertutup. Keputusan beserta alasan-alasannya hanus
diucapkan dimuka umum. Keputusan itu boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera
meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, semuanya atas
naskah aslinya.
Terhadap keputusan yang
mengabulkan permohonan atau tuntutan, orangtua yang dengan itu kehilangan
kekuasaan orangtua atau perwaliannya, bila ia telah tidak menghadap atas
panggilan, boleh melakukan perlawanan dalam tiga puluh han setelah keputusan
itu atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pe!aksanaannya
telah disampaikan kepadanya secara pribadi, atau setelah ia melakukan suatu
perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan bahwa keputusan itu atau
pelaksanaannya yang telah dimulai diketahui olehnya.
Dalam waktu tiga puluh
han setelah keputusan diucapkan, permohonan banding boleh diajukan oleh orang
yang permohonannya ditolak, atau oleh Kejaksaan yang tuntutannya ditolak, serta
oleh orang yang telah did engar dan meskipun menentangnya, terhad apnya
permohonan dan tuntutan itu dikabulkan.
319h. Bila anak-anak
yang masih di bawah umur tidak nyata-nyata berada dalain kekuasaan orang atau
pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga ama!, yang mendapat tugas melakukan
kekuasaan orangtua atau perwalian berdasarkan keputusan hakim termaksud dalam
bagian mi, atau dalam kekuasaan orangtua atau dewan perwalian yang mungkin
kepadanya anak-anak itu dipercayakan berdasarkan penetapan termaksud dalam
Pasal 319f, alinea kelima, maka da!am keputusan itu juga harus diperintahkan
penyerahan anak-anak itu kepada pihak yang berdasarkan keputusan itu mendapat
kekuasaan atas anak-anak yang masih di bawah umur itu.
Bi!a orang yang memegang
kekuasaan nyata atas anak-anak yang di bawah umur itu menolak untuk menyerahkan
anak-anak itu, maka pihak yang menurut keputusan hakim mendapat kekuasaan atas
anak-anak itu, dapat berusahaagar penyerahan dilakukan oleh juru sita yang
diserahi tugas olehnya untuk melaksanakan keputusan itu.
Keputusan itu tidak
boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya atas
anakanak itu dicabut, serta kepada pihak yang kekuasaannya yang nyata anak-anak
di bawah umur itu berada.
Keputusan itu tidak
boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya at4s
anak-anak itu dicabut, serta kepada pihak yang dalam kekuasaannya yang nyata
anak-anak di bawah umur itu berad a.
Bila terjadi perlawanan
secara nyata, juru sita boleh meminta bantuan Polisi.
Juru sita boleh memasuki
setiap tempat anak-anak yang di bawah umur berada atau diperkirakan berada;
tetapi bila anak-anak yang di bawah umur itu berada atau diperkirakan berada
dalam rumah, yang di!arang oleh penghuninya dimasuki atau yang pintu-pintunya
terkunci, juru sita boleh menghubungi kepala daerah setempat, atau pegawai yang
ditunjuk oleh kepala daerah itu, dan dalam kehadirannya masuk ke dalam rumah
itu. Kehadiran kepala daerah atau seorang pegawai dan apa yang dilakukan dalam
kehadirannya berdasarkan pasal im, harus dicantumkan dalam berita acara
pelaksanaan yang harus ditandatangani juga o!ehnya.
319i. Kejaksaan, baik
jika terjadi peristiwa yang dapat menjadi alasan untuk mengadakan pemecatan dan
kekuasaan orangtua, maupun jika ada anak di bawah umur yang terlantar atau
tanpa pengawasan, berhak mempercayakan anak di bawah umur itu untuk sementara
kepada dewan perwalian. sampai pengadilan mengangkat seorang pemangku kekuasaan
orangtua atau perwalian, atau sampai pengadilan menetapkan tidak perlu diadakan
pengangkatan dan ketetapan ini mendapat kekuatan tetap. Ketentuan alinea
ketujuh dan kedelapan Pasal 319f berlaku dalam hal ini.
Bila Kejaksaan mempergunakan
wewenang termaksud di atas sebelum mengajukan permohonan atau tuntutan untuk
pemecatan itu, kepada Hakim dan wajib mengajukan tuntutan itu sesegera mungkin.
Perintah untuk
menyerahkan pengawasan anak yang di bawah umur kepada dewan perwalian,
menghentikan pelaksanaan kekuasaan orangtua sejauh hal itu mengenai din anak
itu.
Bila pihak yang
bersangkutan menolak untuk menyerahkan anak yang masih di bawah umur itu kepada
dewan perwalian, maka Kejaksaan berhak memerintahkan juru sita membawa anak itu
kepada dewan perwalian atau memerintahkan polisi untuk melaksanakan surat
perintahnya. Ketentuan alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku
juga dalam hal ini.
319j. Orang yang
dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua, wajib memberi tunjangan kepada
dewan perwalian untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang telah
ditarik dan kekuasaannya, setiap minggu, setiap bulan, atau setiap tiga bulan,
sebesar jumlah yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri atas permohonan dewan
perwalian.
Bila penentuan tunjangan
itu telah dimohon oleh dewan perwalian dalam permohonan untuk pelepasan atau
pemecatan dan kekuasaan orangtua kepada Pengadilan Negeri, atau telah dimohon
selama berjalan pemeriksaan temaksud dalam Pasal 319e, maka Pengadilan harus
menentukan tunjangan itu dalam penetapan yang menyatakan pelepasan atau
pemecatan
319k. Setiap keputusan
yang mengandung pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua, harus segera
diberitahukan oleh panitera berupa salinan kepada pihak yang menerima kekuasaan
orangtua itu atau kepada pihak yang ditugaskan untuk melakukan perwalian,
demikian pula kepada dewan perwalian.
Pemberitahuan yang sama
harus dilakukan oleh panitera tentang penetapan-penetapan Pengadilan termaksud
dalam Pasal yang lalu.
3191. Dihapus dengan S.
1938 - 622.
319m. Segala surat-surat
permohonan, tuntutan, penetapan. pemberitahuan dan semua surat lain yang dibuat
untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, bebas dan materai.
Segala permohonan
termaksud dalam bagian ini, yang diajukan oleh dewan perwalian, harus diperiksa
oleh Pengadilan Negeri dengan cuma-cuma, dan salinan-salinan yang diminta oleh
dewan-dewan itu untuk salinan-salinan yang diperintahkan kepadanya, harus
diberikan oleh panitera kepada mereka secara bebas dan segala biaya.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Timbal Balik Antara Kedua Orangtua atau
Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas dan
Anak-anak Beserta Keturunan
(Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi
Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
320. Anak tidak berhak
menuntut kedudukan yang tetap dan orangtuanya dengan cara menyediakan segala
sesuatu untuk itu sebelum ia kawin, atau dengan cara lain.
321. Setiap anak wajib
memberi nafkah orangtua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bila
mereka mi dalam keadaan miskin.
322. Menantu laki-laki
dan perempuan juga dalam hal-hal yang sama wajib memberi nafkah kepada mertua
mereka. tetapi kewajiban im berakhir:
1. bila ibu mertua
melangsungkan perkawinan kedua.
2. bila suami atau
isteri yang menimbulkan hubungan keluarga semenda itu, dan anak-anak dan
perkawinan dengan isteri atau suaminya telah meninggal dunia.
323. Kewajiban-kewajiban
yang timbul dan ketentuan-ketentuan dua pasal yang lalu berlaku timbal balik.
324. dan 325. Dihapus
dengan S. 1938-622.
326. Bila orang yang
wajib memberi nafkah itu membuktikan bahwa ia tidak mampu menyediakan uang
untuk itu, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan, setelah menyelidiki duduknya
perkara, agar dia membawa orang yang wajib dipeliharanya ke rumahnya dan
menyediakan kebutuhannya di sana.
327. Bila bapak atau ibu
menawarkan untuk memberi nafkah dan memelihara dirumahnya anak yang wajib
diberinya nafkah, maka ia karena itu terbebas dan keharusan untuk memenuhi
kewajiban itu dengan cara lain.
328. Anak di luar kawin
yang diakui menurut undang-undang wajib memelihara orangtuanya.
Kewajiban ini berlaku
timbal-balik.
329.
Perjanjian-perjanjian di mana dilepaskan hak untuk menikmati nafkah adalah
batal dan tidak berlaku.
BAB XIVA
PENENTUAN, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN TUNJANGAN NAFKAH
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
PENENTUAN, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN TUNJANGAN NAFKAH
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
329a. Nafkah yang diwajibkan menurut buku ini,
termasuk yang diwajibkan untuk pemeliharaan dan pendidikan seorang anak di
bawah umur, harus ditentukan menurut perbandingan kebutuhan pihak yang berhak
atas pemeliharaan itu, dengan pendapatan dan kemampuan pihak yang wajib
membayar, dihubungkan dengan jumlah dan keadaan orang-orang yang menurut buku
ini menjadi tanggungannya.
329b. Penetapan mengenai tunjangan, atas
tuntutan pihak yang dihukum untuk membayar nafkah atau atas tuntutan pihak yang
harus diberi nafkah, boleh diubah atau dicabut oleh Hakim.
Perubahan atau
pencabutan itu harus didasarkan atas pertimbangan, bahwa perbandingan nyata
antara kebutuhan orang yang berhak atas nafkah itu di satu pihak dan pendapatan
dan kekayaan orang yang dihukum untuk membayar sehubungan dengan beban-beban
yang menjadi tanggungannya di lain pihak, sejak saat penetapan itu diberikan
telah berubah sedemikian mencolok, sehingga seandainya perbandingan yang
berubah ini ada pada saat tersebut, maka penetapan itu sedianya akan lain.
Dengan cara sama,
peraturan yang telah dimufakati oleh kedua pihak mengenai nafkah yang
diwajibkan berdasarkan buku ini, boleh diubah atau dicabut oleh Hakim.
BAB XV
KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa;Untuk Kebelumdewasaan, Berlaku Ketentuan-ketentuan Golongan Timur Asing IA sub c, yang Mengandung Ketentuan Yang Sama Seperti Ketentuan Pasal Pasal 330 Alinea Pertama dan Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa;Untuk Kebelumdewasaan, Berlaku Ketentuan-ketentuan Golongan Timur Asing IA sub c, yang Mengandung Ketentuan Yang Sama Seperti Ketentuan Pasal Pasal 330 Alinea Pertama dan Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
BAGIAN 1
Kebelumdewasaan
330.Yang belum dewasa adalah mereka yang belum
mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Bila
perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka
mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.
Mereka yang belum dewasa dan tidak di bawah kekuasaan orangtua, berada di bawah perwalian atas dasar dan dengan cara seperti yang diatur dalam Bagian 3, 4, 5 dan 6 dalam bab ini.
Mereka yang belum dewasa dan tidak di bawah kekuasaan orangtua, berada di bawah perwalian atas dasar dan dengan cara seperti yang diatur dalam Bagian 3, 4, 5 dan 6 dalam bab ini.
Penentuan tentang arti
istilah "belum dewasa" yang dipergunakan dalam beberapa peraturan
undang-undang terhadap penduduk Indonesia. Untuk menghilangkan keraguan-raguan
yang disebabkan oleh adanya Ordonansi tanggal 21 Desember 1971 dalam
S.1917-738, maka Ordonansi ini dicabut kembali, dan ditentukan sebagai berikut:
(1) Bila peraturan-peraturan menggunakan istilah "belum dewasa", maka sejauh mengenai penduduk Indonesia, dengan istilah ini dimaksudkan semua orang yang belum genap 21 tahun dan yang sebelumnya tidak pernah kawin.
(2) Bila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka berumur 21 tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.
(3) Dalam pengertian perkawinan tidak termasuk perkawinan anak-anak.
(1) Bila peraturan-peraturan menggunakan istilah "belum dewasa", maka sejauh mengenai penduduk Indonesia, dengan istilah ini dimaksudkan semua orang yang belum genap 21 tahun dan yang sebelumnya tidak pernah kawin.
(2) Bila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka berumur 21 tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.
(3) Dalam pengertian perkawinan tidak termasuk perkawinan anak-anak.
BAGIAN 2
Perwalian Pada Umumnya
(Tidak Berlaku Bagi GolonganTimur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Perwalian Pada Umumnya
(Tidak Berlaku Bagi GolonganTimur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
331.Dalam setiap perwalian, hanya ada seorang wali,
kecuali yang ditentukan dalam Pasal 351 dan 361.
Perwalian untuk anak-anak dari bapak dan ibu yang sama, harus dipandang sebagai suatu perwalian, sejauh anak-anak itu mempunyai seorang wali yang sama.
Perwalian untuk anak-anak dari bapak dan ibu yang sama, harus dipandang sebagai suatu perwalian, sejauh anak-anak itu mempunyai seorang wali yang sama.
331a. Perwalian mulai berlaku:
1�.bila oleh Hakim diangkat seorang wali yang hadir, pada saat pengangkatan itu dilakukan, atau apabila pengangkatan itu dihadirinya, pada waktu pengangkatan diberitahukan kepadanya;
2�.bila seorang wali diangkat oleh salah satu dari orangtua, pada saat pengangkatan itu, karena meninggalnya pihak yang mengangkat, memperoleh kekuatan untuk berlaku dan pihak yang diangkat menyatakan kesanggupannya untuk menerima pengangkatan itu;
3�.bila seorang perempuan bersuami diangkat menjadi wali ol�h Hakim atau oleh salah seorang dan kedua orangtua, pada saat ia, dengan bantuan atau kuasa dari suaminya, atau atas kuasa Hakim, menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu;
4�.bila suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, bukan atas permintaan sendiri atau pernyataan bersedia, diangkat menjadi wali, pada saat menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu;
5�. dalam hal termaksud dalam Pasal 358, pada saat Pengesahan;
6�.bila seorang menjadi wali demi hukum, pada saat terjadinya peristiwa yang mengakibatkan perwalian itu.
1�.bila oleh Hakim diangkat seorang wali yang hadir, pada saat pengangkatan itu dilakukan, atau apabila pengangkatan itu dihadirinya, pada waktu pengangkatan diberitahukan kepadanya;
2�.bila seorang wali diangkat oleh salah satu dari orangtua, pada saat pengangkatan itu, karena meninggalnya pihak yang mengangkat, memperoleh kekuatan untuk berlaku dan pihak yang diangkat menyatakan kesanggupannya untuk menerima pengangkatan itu;
3�.bila seorang perempuan bersuami diangkat menjadi wali ol�h Hakim atau oleh salah seorang dan kedua orangtua, pada saat ia, dengan bantuan atau kuasa dari suaminya, atau atas kuasa Hakim, menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu;
4�.bila suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, bukan atas permintaan sendiri atau pernyataan bersedia, diangkat menjadi wali, pada saat menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu;
5�. dalam hal termaksud dalam Pasal 358, pada saat Pengesahan;
6�.bila seorang menjadi wali demi hukum, pada saat terjadinya peristiwa yang mengakibatkan perwalian itu.
Dalam segala hal, bila
pemberitahuan tentang pengakatan wali ditentukan dalam pasal ini atau
pasal-pasal yang lain, balai harta peninggalan wajib melaksanakan pemberitahuan
ini secepat-cepatnya.
331b. Bila bagi anak-anak belum dewasa yang ada
di bawah perwalian, diangkat seorang wali lain atau karena hukum orang lain
menjadi wali, maka perwalian yang pertama berakhir pada saat perwalian lain
mulai berlaku, kecuali jika hakim menentukan saat lain.
Perwalian berakhir:
1�.bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali kekuasaan orangtua, karena bapak atau ibunya mendapat kekuasaan kembali, pada saat penetapan sehubungan dengan itu diberitahukan kepada walinya; 2�.bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali di bawah kekuasaan orangtua berdasarkan Pasal-pasal 206b atau 323a, pada saat berlangsungnya perkawinan;
3�.bila anak belum dewasa yang lahir di luar perkawinan diakui menurut undang-undang, pada saat berlangsungnya perkawinan yang mengakibatkan sahnya si anak, atau pada saat pemberian surat pengesahan yang diatur dalam Pasal 274; 4�.bila dalam hal yang diatur dalam Pasal 453 orang yang berada di bawah pengampuan memperoleh kembali kekuasaan orangtuanya, pada saat pengampuan itu berakhir.
Perwalian berakhir:
1�.bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali kekuasaan orangtua, karena bapak atau ibunya mendapat kekuasaan kembali, pada saat penetapan sehubungan dengan itu diberitahukan kepada walinya; 2�.bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali di bawah kekuasaan orangtua berdasarkan Pasal-pasal 206b atau 323a, pada saat berlangsungnya perkawinan;
3�.bila anak belum dewasa yang lahir di luar perkawinan diakui menurut undang-undang, pada saat berlangsungnya perkawinan yang mengakibatkan sahnya si anak, atau pada saat pemberian surat pengesahan yang diatur dalam Pasal 274; 4�.bila dalam hal yang diatur dalam Pasal 453 orang yang berada di bawah pengampuan memperoleh kembali kekuasaan orangtuanya, pada saat pengampuan itu berakhir.
332. Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal
berikut, barangsiapa sehubungan dengan Bagian 8 dan 9 dalam bab ini tidak
dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian, wajib menerima perwalian tersebut.
Bila orang yang diangkat menjadi wali menolak atau lalai menjalankan perwalian
itu, balai harta peninggalan sebagai pengganti dan atas tanggung jawab wali,
harus melakukan tindakan-tindakan sementara guna mengurus pribadi dan harta
benda anak belum dewasa dengan cara seperti yang diatur dalam instruksi untuk
balai harta peninggalan. Dalam hal itu wali bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan balai harta peninggalan, tanpa mengurangi tuntutan
terhadapnya.
332a. Baik orang yang diangkat menjadi wali oleh
salah seorang dari kedua orangtua, maupun wanita bersuami yang diangkat oleh
salah seorang dari kedua orangtua, maupun wanita bersuami yang diangkat menjadi
wali, tidaklah wajib menerimanya. Pengangkatan itu tidak mengakibatkan suatu
apa pun bila mereka tidak menyatakan sanggup menerima. Pernyataan ini harus
dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat tinggal anak yang belum
dewasa dalam waktu enam puluh hari, setelah pengangkatan itu diberitahukan
kepada mereka.
Bila yang diangkat bertempat tinggal sejauh lebih dan lima belas pal dari kepaniteraan Pengadilan Negeri itu, pernyataan tersebut boleh diajukan secara tertulis di atas kertas tanpa materai.
Pemberitahuan ini bila menyangkut wanita bersuami, harus dilakukan baik kepadanya maupun kepada suaminya. Pemberitahuan tidak diwajibkan bila di kepaniteraan Pengadilan Negeri telah dilakukan atau diajukan pernyataan, bahwa pengangkatan itu ditolak. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku terhadap perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, kecuali jika perwalian itu diperintahkan atas permintaan atau kesanggupan mereka sendiri.
Bila yang diangkat bertempat tinggal sejauh lebih dan lima belas pal dari kepaniteraan Pengadilan Negeri itu, pernyataan tersebut boleh diajukan secara tertulis di atas kertas tanpa materai.
Pemberitahuan ini bila menyangkut wanita bersuami, harus dilakukan baik kepadanya maupun kepada suaminya. Pemberitahuan tidak diwajibkan bila di kepaniteraan Pengadilan Negeri telah dilakukan atau diajukan pernyataan, bahwa pengangkatan itu ditolak. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas berlaku terhadap perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, kecuali jika perwalian itu diperintahkan atas permintaan atau kesanggupan mereka sendiri.
332b. Wanita bersuami tidak boleh menjadi wali
tanpa bantuan atau izin tertulis dari suami. Bila suami telah memberikan
bantuan atau izin atau bila ia kawin dengan wanita tersebut setelah perwalian
dimulai, seperti halnya bila wanita tersebut menurut Pasal 112 atau Pasal 114
telah menerima perwalian itu berdasarkan kuasa Hakim, maka wali wanita bersuami
itu, seperti tidak bersuami, berhak melakukan segala tindakan perdata berkenaan
dengan perwalian itu dan bertanggung jawab atas tindakan-tindakan itu, tanpa
pemberian kuasa atau bantuan apa pun juga. Perintah untuk melimpahkan perwalian
kepada suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial memberikan kekuatan hukum
kepada perjanjian-perjanjian yang dilakukan perempuan bersuami itu selaku
pengurus perwalian tersebut tanpa adanya bantuan atau pemberian kuasa suaminya.
333.Bila sehubungan dengan ketentuan-ketentuan kitab
undang-undang ini ikut sertanya keluarga sedarah atau semenda dan anak belum
dewasa diharuskan, maka sedapat-dapatnya harus selalu dipanggil sejumlah empat
orang dipilih dari keluarga terdekat dan sedapat-dapatnya dari garis kedua
pihak, dengan catatan bahwa yang dipanggil Hakim adalah mereka yang bertempat
tinggal atau berkediaman di daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan;
sedangkan bila dipandang perlu mendengar anggota sedarah atau semenda yang bertempat
tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum tersebut maka pemanggilan dan
pemeriksaan mereka boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah
hukumnya orang-orang itu bertempat tinggal atau berkediaman atau kepada kepala
daerah setempat, yang akan mengirimkan berita acara yang dibuatnya kepada
Pengadilan Negeri tersebut pertama.
Keluarga sedarah atau
semenda yang harus dipanggil adalah mereka yang telah dewasa dan bertempat
tinggal atau berkediaman di Indonesia. Semua panggilan termaksud dalam pasal
ini dilakukan dengan surat tercatat.
334.Setiap kali diperlukan kehadiran para keluarga
sedarah atau semenda dari anak belum dewasa, mereka dapat diwakili oleh seorang
kuasa khusus. Surat kuasa bebas dari bea materai. Yang diberi kuasa boleh
bertindak atas nama satu orang saja.
335.Dalam waktu satu bulan setelah perwalian mulai
berjalan atau bila sepanjang perwalian harta anak belum dewasa sangat
bertambah, dalam waktu satu bulan setelah mendapat teguran dari Balai Harta
Peninggalan, setiap kali, kecuali perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial
tersebut dalam Pasal 365, atas kerelaan balai harta peninggalan tersebut dan
guna menjamin pengurusan mereka, wajib menaruh suatu ikatan jaminan, memberikan
hipotek atau gadai atau menambah jaminan yang telah ada.
Hipotek itu harus didaftarkan atas permintaan Balai Harta Peninggalan. Dalam hal perbedaan pendapat tentang cukup tidaknya jaminan yang ditaruh antara wali dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu siap memintanya. Bila harta anak belum dewasa dianggap kurang, Balai Harta Peninggalan berwenang untuk membebaskan si wali dari kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal ini, tetapi sewaktu-waktu boleh menuntut penaruhan jaminan menurut alinea pertama dan ketiga.
Hipotek itu harus didaftarkan atas permintaan Balai Harta Peninggalan. Dalam hal perbedaan pendapat tentang cukup tidaknya jaminan yang ditaruh antara wali dan Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu siap memintanya. Bila harta anak belum dewasa dianggap kurang, Balai Harta Peninggalan berwenang untuk membebaskan si wali dari kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal ini, tetapi sewaktu-waktu boleh menuntut penaruhan jaminan menurut alinea pertama dan ketiga.
336.Bila wali Ialai dalam waktu yang ditentukan
dalam alinea pertama pasal yang lalu untuk menaruh salah satu jaminan tersebut
di dalamnya, Balai Harta Peninggalan harus melakukan pendaftaran hipotek atas
beban wali tersebut. Bila si wali berkeberatan karena pendaftaran yang baru itu
diambil untuk jumlah uang yang terlampau besar atau atas barang-barang yang
lebih banyak daripada seperlunya guna menjamin anak belum dewasa, maka
persoalan ini harus diputus oleh Pengadilan Negeri.
337.Baik wali yang telah menanggung pendaftaran
semacam itu maupun wali yang dengan sukarela telah menaruh jaminan, setiap
waktu untuk mengakhiri akibatnya dengan meletakkan jaminan lain atas kerelaan
Balai Harta Peninggalan atau dalam hal adanya perbedaan pendapat dengan balai
harta peninggalan tentang cukup tidaknya jaminan yang ditawarkan, dengan
keputusan Pengadilan Negeri menurut ketentuan Pasal 335.
Bila soalnya
diselesaikan di luar Pengadilan, maka penghapusan hipotek berlangsung
berdasarkan tuntutan Balai Harta Peninggalan; dalam hal kebalikannya
penghapusan itu dilakukan berdasarkan perintah Hakim yang dilangsungkan oleh
penyimpan hipotek karena jabatannya dengan penunjukkan perintah Hakim. Wali itu
boleh minta pengurangan jaminan yang telah ditaruhnya, bila sepanjang
pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa sangat mengalami kemerosotan di
luar kesalahannya. Bila ada perbedaan pendapat tentang hal itu antara wali dan
Balai Harta Peninggalan, Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak
yang lebih dulu memintanya.
338.Bila dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk
itu, wali lalai menaruh ikatan jaminan atau gadai dan tidak memiliki harta
benda tak bergerak yang cukup, maka atas tuntutan Balai Harta Peninggalan
pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa harus dicabut oleh Pengadilan
Negeri dan diberikan kepada Balai Harta Pernnggalan sampai wali memberikan
jaminan secukupnya; yaitu bila atas permintaan wali, Pengadilan Negeri setelah
mendengar Balai Harta Peninggalan, menyerahkan tugas tersebut kembali kepada
wali.
Wali yang telah dicabut
pengurusannya, tetap ditugaskan memelihara anak-anak yang belum dewasa dengan
dasar dan cara yang jika perlu akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri. atas
usul Balai Harta Peninggalan.
Akan tetapi bila
pengurusan harta tak bergerak dan anak belum dewasa memerlukan pengawasan terus
menerus, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, dapat
menentukan bahwa tugas pengurusan itu tetap berada si wali asal saja wali itu
menyerahkan kepada Balai Harta Peninggalan semua uang tunai, barang-barang
berharga dan surat-surat berharga milik anak yang belum dewasa; dalam hal yang
demikian Balai Harta Peninggalan akan memberikan uang secukupnya kepada wali
untuk pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa dan untuk keperluan
sehari-hari pengurusan barang-barang tak bergerak, dengan kewajiban pula bagi
wali supaya setiap tahun memberikan kepada Balai Harta Peninggalan
pertanggungjawaban tentang pemakaian uang itu menurut cara yang ditetapkan
dalam Pasal 372.
338a. Wali yang berminat meninggalkan Indonesia
boleh mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri agar memperoleh
pencabutan jaminan benda yang telah diberikan olehnya atau yang telah diambil
atas tanggungannya. Permohonan itu harus didahului dengan pertanggungjawaban
yang lengkap kepada Balai Harta Peninggalan menurut cara yang diatur dalam
Pasal 372 dan dalam surat permohonan itu harus dilampirkan surat keterangan
dari Balai Harta Peninggalan bahwa Balai Harta Peninggalan itu telah menyetujui
pertanggungjawaban yang diserahkan kepadanya.
Pengadilan Negeri akan
mengeluarkan penetapan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan dan keluarga
sedarah beserta semenda. Permohonan akan dikabulkan bila ternyata si wali telah
memenuhi kewajibannya sebagai wali. Bila karena ini pencabutan jaminan
diizinkan, maka jaminan itu harus diganti dengan penyerahan tanggungan; apabila
hal ini tidak bisa dijalankan, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan
pasal yang lalu.
339.Bila wali itu meninggalkan Indonesia bersama si
anak yang belum dewasa, maka atas permintaan wali tersebut dan setelah
mendengar Balai Harta Peninggalan, tugas pengurusan yang dicabut menurut Pasal
338, oleh Pengadilan Negeri boleh dikembalikan kepadanya, seluruhnya atau
sebagian, dengan penentuan sebagaimana dianggap perlu oleh Pengadilan Negeri
bagi kepentingan anak belum dewasa.
340.Penanggung-penanggung yang diikatkan
sedapat-dapatnya bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, tanpa
mengurangi syarat-syarat umum yang ditetapkan dalam ketentuan
perundang-undangan.
341.Bila seorang penanggung meninggalkan Indonesia
karena pindah atau meninggal dunia, maka Pengadilan Negeri atas permintaan
Balai Harta Peninggalan boleh memerintahkan kepada wali, supaya dalam tenggang
waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri, ditunjuk penanggung baru yang
setelah penunjukkan diterima, penanggung yang pertama atau ahli warisnya demi
hukum bebas dari ikatan. Dalam hal si wali tidak mematuhi perintah itu, maka
berlakulah ketentuan Pasal 336 dan 338.
342.Penanggung dan hak gadai berakhir, dan
hipotek-hipotek yang didaftarkan harus dihapuskan, bila tugas pengurusan wali
berakhir dan bila pertanggungan jawab pun berakhir dengan memberi perhitungan,
menyerahkan surat-surat dan membayar uang sisa.
343.Akta untuk penyelenggaraan pendaftaran hipotek
dan penghapusan yang harus dilakukan menurut bagian ini tidak dikenakan biaya
dan pajak, . kecuali uang upah bagi penyimpan hipotek yang masuk tanggungan
anak yang belum dewasa.
344.Segala penetapan Pengadilan Negeri tersebut
dalam bagian ini diambil atas surat permintaan, setelah mendengar pertimbangan
Kejaksaan, tanpa adanya bentuk acara dan tidak dapat dimintakan banding.
BAGIAN 3
Perwalian Oleh Ayah dan Ibu (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Perwalian Oleh Ayah dan Ibu (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
345.Bila salah satu dari orangtua meninggal dunia,
maka perwalian anak belum dewasa dipangku demi hukum oleh orangtua yang masih
hidup, sejauh orangtua itu tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan
orangtua.
346, 347. Dicabut dengan S. 1927-31 jis. 390, 421.
348.Jika setelah suami meninggal dunia, isteri
menerapkan, atau setelah dipanggil secara sah untuk itu, mengaku bahwa ia
sedang mengandung, maka balai harta peninggalan harus jadi pengampu atas buah
kandungan itu dan wajib mengadakan segala tindakan yang perlu dan yang mendesak
guna menyelamatkan dan mengurus harta kekayaannya, baik demi kebaikan anak bila
ia lahir hidup maupun demi kebaikan semua orang yang berkepentingan. Bila anak
itu lahir hidup, ketentuan-ketentuan biasa tentang perwalian harus
diperhatikan.
349, 350. Dicabut dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421.
351.Bila wali ibu kawin, maka suaminya, kecuali jika
ia dikecualikan atau dipecat dari perwalian, selama dalam perkawinan antara
suami dan isteri tidak ada pisah meja dan ranjang atau tidak ada pisah harta
benda, demi hukum menjadi wali peserta dan di samping isterinya bertanggung
jawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala perbuatan yang
dilakukan setelah perkawinan berlangsung. Perwalian peserta suami berakhir,
bila ia dipecat dari perwalian atau si ibu berhenti menjadi wali.
352.Wali bapak atau wali ibu yang kawin lagi, bila
wali pengawas menghendakinya, sebelum atau sesudah perkawinan itu
dilangsungkan, wajib menyampaikan daftar lengkap harta kekayaan anak belum
dewasa kepada wali pengawas.
Bila yang dimaksud dalam
alinea terdahulu tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan, maka wali pengawas,
dengan melampirkan bukti tentang permintaannya untuk itu, boleh mengajukan
permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya wali itu dipecat; Pengadilan Negeri
harus membuat penetapan sesuai dengan permohonan itu, kecuali bila dalam jangka
waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri dan diberitahukan kepadanya, si
wali masih menyampaikan daftar yang dikehendakinya kepada Pengadilan Negeri;
ketetapan diambil tanpa suatu bentuk acara.
Sedapat-dapatnya dalam
penetapan yang sama, yang berisi pemecatan itu, oleh Pengadilan Negeri diangkat
pula wali yang baru.
353.Seorang anak tidak sah, demi hukum berada di
bawah perwalian bapaknya atau ibunya yang telah dewasa dan telah mengakui anak
itu, kecuali jika bapak atau ibu ini dikecualikan dari perwalian, atau orang
lain telah ditugaskan sebagai wali selama ayah atau ibu itu belum dewasa, atau
orang tua telah mendapat tugas sebagai wali sebelum anak itu diakui.
Bila pengakuan itu
dilakukan oleh kedua orangtua, maka perwalian terhadap anak itu, dengan
pengecualian yang sama, dilakukan oleh orangtua yang lebih dulu mengakui dan
bila pengakuan itu dilakukan pada waktu yang sama, bapaklah yang memangku
perwalian.
Bila orangtua yang
melakukan perwalian berdasarkan ketentuan-ketentuan yang lalu meninggal dunia,
dipecat dari perwalian, ditempatkan di bawah pengampuan, atau dalam hal
tersebut dalam Pasal 354 tidak dipertahankan sebagai wali atau tidak diangkat
sekali lagi sebagai wali, maka orangtua yang satu lagi demi hukum menjadi wali,
kecuali jika ia telah dikecualikan atau dipecat dari perwalian atau telah
kawin. Bila bapak atau ibu yang menurut ketentuan yang lalu memangku perwalian
tidak hadir, maka Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali.
Bila bapak atau ibu yang
tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian dan telah kawin dan oleh
karena itu menurut alinea yang lalu demi hukum tidak memangku perwalian,
mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya diangkat menjadi wali,
maka Pengadilan Negeri harus mengabulkannya, kecuali jika kepentingan anak
tidak mengizinkannya; Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar
atau memanggil dengan sah suami atau istri si pemohon dan, jika orangtua yang
lain masih hidup, juga dia dan wali pengawas. Terhadap pemeriksaan orang-orang
ini berlaku ketentuan alinea keempat Pasal 206. Terhadap wall ibu atas di luar
kawin yang diakui dan terhadap suaminya berlaku Pasal 351, kecuali bila karena
perkawinan tersebut anak menjadi sah.
354.Bila orang yang melakukan perwalian terhadap
anak di luar kawin yang telah diakuinya, hendak kawin, maka kecuali jika dengan
perkawinan itu anaknya akan menjadi sah, ia harus mengajukan permohonan kepada
Pengadilan Negeri. supaya dapat meneruskan perwalian. Pengadilan Negeri
mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah orangtua yang
lain, sekiranya ia telah mengakui anak itu, dan juga wali pengawas. Terhadap
pemeriksaan orang-orang tersebut berlaku alinea keempat Pasal 206. Orang yang
lalai memenuhi ketentuan termuat dalam kalimat pertama alinea pertama, demi
hukum kehilangan haknya untuk menjadi wali; kedua suami istri bertanggung jawab
secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala akibat perwalian, yang
dilakukannya tanpa hak.
Kehilangan hak untuk
menjadi wali seperti yang ditentukan di atas, tidak menghalang-halangi orang
yang berdasarkan alinea yang lalu kehilangan perwalian, sekiranya ada
alasan-alasan, untuk diangkat oleh Pengadilan Negen menjadi wali dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Bagian 5 bab ini.
354a. Bila perwalian diserahkan kepada orang
lain dalam salah satu hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 353, maka
bapak yang telah dewasa atau ibu yang telah dewasa dari anak tidak sah yang
diakuinya, sejauh mereka tidak dikecualikan, dibebaskan atau dipecat dari
perwalian, boleh mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya diangkat
menjadi wali sebagai pengganti wali yang lain itu.
Pengadilan Negeri
mengambil ketetapan atas permohonan itu setelah mendengar atau memanggil dengan
sah si pemohon, wali, wali pengawas, suami atau isteri pemohon bila pemohon ini
telah kawin lagi, dan orangtua yang lain bila ia ikut mengakui anak dan masih
hidup, serta dewan perwalian. Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan mi,
kecuali jika ada kekhawatiran yang mendasar, bahwa bapak dan ibu akan
melalaikan si anak.
Ketentuan dalam kalimat
terakhir Pasal 253 berlaku dalam hal ini. Terhadap pemeriksaan orang-orang
tersebut di atas berlaku ketentuan alinea keempat Pasal 206 dengan penyesuaian
sekedarnya.
BAGIAN 4
Perwalian yang Diperintahkan oleh Bapak atau Ibu (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Perwalian yang Diperintahkan oleh Bapak atau Ibu (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
355.Masing-masing orangtua yang menjalankan
kekuasaan orangtua atau perwalian atas seorang atau beberapa orang anaknya,
berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anaknya itu, jika sesudah ia meninggal
dunia, demi hukum atau karena penetapan Hakim yang dimaksud dalam alinea
terakhir Pasal 353, perwalian tidak dilakukan pihak lain dari orangtua.
Badan hukum tidak boleh
diangkat beberapa orang dengan urutan pengangkatan, sehingga yang diangkat
belakang bertindak sebagai wali, bila yang Iebih dulu tidak ada.
356.Pengangkatan seorang wali tidak mempunyai akibat
apa pun bila orang tua yang melakukan pengangkatan itu pada saat meninggal
dunia tidak melakukan perwalian atas anak-anaknya atau tidak menjalankan
kekuasaan orang tua.
357.Pasal 3l9g dan Pasal 382d tetap berlaku, juga
bila yang berlaku, juga bila yang bertindak sebagai wali adalah orang yang
diangkat oleh salah seorang dan kedua orangtua.
Bila selama pengampuan
salah seorang dari kedua orangtua yang karena sebab lain belum pernah
kehilangan kekuasaan orangtua atau perwalian, orangtua yang lain telah
mengangkat seorang wali dan meninggal dunia, maka perwalian dari wali yang
diangkat itu berakhir demi hukum, dengan berakhirnya pengampuan.
358.Pengangkatan seorang wali bagi anak di luar
kawin yang dengan sah diakui oleh ayah atau ibunya yang telah dipertahanka� sebagai wali atau telah diangkat menjadi wali lagi, tidak
mempunyai kekuatan, kecuali bila disahkan oleh Pengadilan Negeri.
BAGIAN 5
Perwalian yang Diperintahkan oleh Pengadilan Negeri (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Perwalian yang Diperintahkan oleh Pengadilan Negeri (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
359. Bila anak belum dewasa yang tidak berada di
bawah kekuasaan orangtua dan yang perwaliannya sebelumnya tidak diatur dengan
cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah
mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda.
Bila pengangkatan itu
diperlukan karena ketidakmampuan untuk sementara waktu melakukan kekuasaan
orangtua atau perwalian, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat juga seorang wali
untuk waktu selama ketidakmampuan itu ada. Wali ini diberhentikan lagi oleh
Pengadilan Negeri atas permohonan orang yang digantinya bila alasan-alasan yang
menyebabkan ia diangkat. Bila pengangkatan itu diperlukan karena bapak atau ibu
tidak diketahui ada tidaknya, tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, maka
oleh Pengadilan Negeri diangkat juga seorang wali.
Atas permohonan orang
yang digantinya, wali ini diberhentikan oleh Pengadilan Negeri, bila alasan
yang menyebabkan pengangkatan tidak ada lagi.
Atas permohonan ini
Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan
sah pemohon, wali, wali pengawas, para keluarga sedarah atau semenda anak belum
dewasa, dan dewan perwalian bila permohonan ini menyangkut perwalian anak di
luar kawin, maka Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau
memanggil secara sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 354a. Permohonan
dikabulkan kecuali jika ada kekhawatiran yang berdasar kalau-kalau bapak atau
ibu menelantarkan anak. Terhadap pemeriksaan orang-orang ini, ketentuan dalam
alinea keempat Pasal 206 berlaku dengan sekedar penyesuaian. Selama perwalian
termaksud dalarn alinea kedua dan ketiga berjalan, penunaian kekuasaan orangtua
ditangguhkan.
Dalam hal diperlukan
pengangkatan seorang wali, maka bila perlu oleh Balai Harta Peninggalan, baik
sebelum maupun setelah pengangkatan itu, diadakan tindakan-tindakan seperlunya
guna mengurus diri dan harta kekayaan anak belum dewasa, sampai perwalian itu
mulai berlaku.
360.Pengangkatan seorang wali atas permintaan
keluarga sedarah anak yang belum dewasa, atas permintaan para kreditur atau
pihak lain yang berkepentingan, atas permintaan Balai Harta Peninggalan, atas
tuntutan jawatan Kejaksaan, ataupun karena jabatan, oleh Pengadilan Negeri yang
di daerah hukumnya anak belum dewasa itu bertempat tinggal.
Bila anak belum dewasa
tidak mempunyai tempat tinggal di Indonesia atau bila tempat tinggalnya tidak
diketahui, maka pengangkatan itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri di tempat
tinggalnya yang terakhir di Indonesia, sedangkan bila ini juga tidak ada, oleh
Pengadilan Negeri di Jakarta.
Pegawai Catatan Sipil
wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian
yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang
meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala
perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang
mempunyai anak yang belum dewasa.
361.Bila seorang anak belum dewasa yang berdiam di
Indonesia mempunyai harta kekayaan di Negeri Belanda atau di daerah jajahannya
di luar Indonesia, maka atas permintaan seorang pengurus di Negeri Belanda dan
di daerah jajahan tersebut. Dalam hal itu wali tidak bertanggung jawab atas
tindakan-tindakan pengurusan itu. Pengurus dipilih dengan cara yang sama
seperti wali.
362. Wali, segera setelah perwaliannya mulai berlaku,
di hadapan Balai Harta Peninggalan wajib mengangkat sumpah, bahwa ia akan
menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati.
Bila di tempat kediaman wali itu atau dalam jarak lima betas pal dari tempat
itu tidak ada Balai Harta Peninggalan atau tidak ada perwakilannya maka sumpah
boleh diangkat di hadapan Pengadilan Negeri atau kepala pemerintahan daerah
tempat kediaman wali. Tentang pengambilan sumpah itu harus dibuat berita acara.
363. Tanpa mengurangi ketentuan alinea kedua
Pasal 354a dan alinea keempat Pasal 359, perwalian anak di luar kawin diatur
oleh Pengadilan Negeri tanpa Iebih dulu mendengar siapa pun.
364. Ketetapan-ketetapan Pengadilan Negeri tentang
perwalian tidak bisa dimintakan banding, kecuali jika ada ketentuan sebaliknya.
BAGIAN 6
Perwalian oleh Perkumpulan, Yayasan dan Lembaga Sosial (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Perwalian oleh Perkumpulan, Yayasan dan Lembaga Sosial (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
365. Dalam segala hal, bila Hakim harus
mengangkat seorang wali, maka perwalian itu boleh diperintahkan kepada
perkumpulan berbadan hukum yang berkedudukan di Indonesia, kepada suatu yayasan
atau kepada lembaga sosial yang berkedudukan di Indonesia yang menurut anggaran
dasarnya, akta pendiriannya atau reglemennya mengatur pemeliharaan anak belum
dewasa untuk waktu yang lama.
Pasal 362 tidak berlaku.
Perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial itu, sehubungan dengan perwalian yang ditugaskan kepadanya, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama dengan yang diberikan atau yang diperintahkan kepada wali, kecuali jika undang-undang menentukan lain.
Perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial itu, sehubungan dengan perwalian yang ditugaskan kepadanya, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama dengan yang diberikan atau yang diperintahkan kepada wali, kecuali jika undang-undang menentukan lain.
Para anggota pengurus
masing-masing bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung-menanggung atas
pelaksanaan perwalian itu, selama perwalian itu dilakukan oleh pengurus dan
selama anggota-anggota pengurus ini tidak menunjukkan pada Hakim, bahwa mereka
telah mencurahkan segala usaha guna melaksanakan perwalian sebagaimana mestinya
atau mereka dalam keadaan tidak mampu menjaganya.
Pengurus boleh memberi
kuasa secara tertulis kepada seorang anggotanya atau lebih untuk melakukan
perwalian terhadap anak-anak yang belum dewasa tersebut dalam surat kuasa itu.
Pengurus berhak pula
atas kehendaknya menyerahkan pengurusan harta kekayaan anak-anak belum dewasa
yang dengan tegas ditunjuknya, asalkan secara tertulis, kepada Balai Harta
Peninggalan, yang dengan demikian wajib menerima pengurusan itu dan
menyelenggarakannya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadapnya.
Penyerahan ini tidak dapat dicabut.
365a. Panitera Pengadilan Negeri yang
memerintahkan perwalian memberitahukan perintah itu kepada dewan perwalian dan
Kejaksaan Negeri yang dalam daerah hukumnya perkumpulan, yayasan, atau lembaga
sosial itu berkedudukan.
Pengurus perkumpulan,
yayasan atau lembaga sosial melaporkan secara tertulis penempatan anak belum
dewasa di suatu rumah atau lembaga kepada dewan perwalian dan Kejaksaan yang
dalam daerah hukumnya terletak rumah atau lembaga tersebut. Rumah atau lembaga
yang dimaksudkan ini, dikunjungi oleh pejabat Kejaksaan atau oleh seorang
petugas yang ditunjuknya dan oleh dewan perwalian tiap kali dipandang perlu dan
patut guna meneliti keadaan anak belum dewasa yang ditempatkan di dalamnya.
Bila dikehendakinya,
wali pengawas diberi kesempatan tiap-tiap minggu mengunjungi anak belum dewasa
yang ada dalam pengawasannya.
BAGIAN 7
Perwalian Pengawas (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Perwalian Pengawas (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
366.Dalam setiap perwalian yang diperintahkan di
dalamnya, Balai Harta Peninggalan ditugaskan sebagai wali pengawas.
367.Ketentuan dalam pasal yang lalu tidak berlaku
dan tidak membawa perubahan dalam perwalian pengawas yang diperintahkan di
Negeri Belanda untuk anak belum dewasa yang kemudian berdiam di Indonesia.
Bila wali pengawas yang
diangkat di Negeri Belanda tidak berada di Indonesia dan tidak menunjuk seorang
kuasa khusus guna mewakili dirinya dalam segala kejadian yang memerlukan
kehadiran dan keikutsertaannya, maka dianggaplah bahwa terhadap tugas yang harus
dilakukannya di Indonesia, ia telah memerintahkan perwakilannya kepada Balai
Harta Peninggalan di tempat tinggal anak belum dewasa, yang oleh karenanya
harus diterima oleh Balai Harta Peninggalan tersebut.
368.Para wali tersebut dalam Bagian 3 bab ini, segera
setelah perwalian mulai berjalan, wajib membentahukan terjadinya perwalian
kepada Balai Harta Peninggalan. Bila para wali tersebut lalai, mereka boleh
diberhentikan, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga.
369.Dalam segala hal, bila perwalian diperintahkan
oleh Hakim, Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan harus segera
memberitahuan secara tertulis adanya pengangkatan itu kepada Balai Harta
Peninggalan, dengan keterangan, apakah pengangkatan itu terjadi dengan dihadiri
oleh wali itu, atau jika perwalian itu diperintahkan kepada perkumpulan,
yayasan atau lembaga sosial, dengan keterangan, apakah hal itu terjadi atas
permintaan atau kesanggupan sendiri.
Panitera juga wajib
dengan cara yang sama memberitahukan pernyataan-pernyataan yang menurut Pasal
332a diucapkan di kepaniteraan atau yang dikirimkan kepadanya; demikian pula
pengesahan dimaksudkan dalam Pasal 358.
370.Kewajiban wali pengawas adalah mewakili
kepentingan anak belum dewasa, bila kepentingan ini bertentangan dengan kepentingan
wali tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban khusus, yang dibebankan kepada Balai
Harta Peninggalan dalam surat instruksinya pada waktu Balai Harta Peninggalan
itu diperintahkan memangku perwalian pengawas.
Dengan ancaman hukuman
mengganti biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas wajib memaksa wali untuk
membuat dafftar atau perincian barang-barang harta peninggalan dalam segala
warisan yang jatuh ke tangan anak belum dewasa.
371.Dengan ancaman mengganti biaya, kerugian, dan
bunga, Balai Harta Peninggalan wajib melakukan segala tindakan yang ditentukan
dalam undang-undang agar setiap wali, sekalipun tidak diperintahkan oleh Hakim,
memberikan jaminan secukupnya, atau setidak-tidaknya menyelenggarakan
pengurusan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang.
372. Setiap tahun wali pengawas harus minta kepada
wali (kecuali bapak dan ibu) supaya memberikan suatu perhitungan ringkas dan
pertanggungjawaban dan memperlihatkan kepadanya surat-surat andil dan
suratsurat berharga milik anak belum dewasa. Perhitungan ringkas itu harus
dibuat di atas kertas tak bermeterai dan diserahkan tanpa suatu biaya dan tanpa
suatu bentuk hukum apa pun.
373.Bila seorang wali enggan melaksanakan ketentuan
pasal yang lalu atau bila wali pengawas dalam perhitungan ringkas menemukan
tanda-tanda kecurangan atau kealpaan besar, maka wali pengawas harus menuntut
pemecatan wali itu. Demikian pula ia harus menuntut pemecatan dalam hal-hal
lain yang ditentukan undang-undang.
374. Bila perwalian kosong atau ditinggalkan
karena ketidakhadiran wali, atau bila untuk sementara waktu wali tidak mampu
menjalankan tugasnya, maka wali pengawas, dengan ancaman hukuman mengganti
biaya, kerugian dan bunga, harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri
untuk mengangkat wali baru atau wali sementara.
375. Perwalian pengawas mulai dan berakhir pada saat
yang sama dengan mulainya dan berakhirnya perwalian.
BAGIAN 8
Alasan-alasan yang Dapat Melepaskan Diri dari Perwalian (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Alasan-alasan yang Dapat Melepaskan Diri dari Perwalian (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
376. Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390,421.
377. Yang boleh melepaskan diri dari perwalian ialah:
1�. mereka yang melakukan tugas negara di luar Indonesia;
2�. para anggota angkatan darat dan laut;
3�. mereka yang melakukan tugas negara di luar keresidenan atau mereka yang karena tugas negara pada saat-saat tertentu ada di luar keresidenan; Orang-orang tersebut dalam tiga nomor di atas ini boleh meminta agar dibebaskan dan perwalian, bila alasan-alasan dimaksud terjadi setelah mereka diangkat menjadi wali;
4�. mereka yang telah genap enam puluh tahun; bila mereka diangkat sebelumnya, mereka boleh minta dibebaskan dari perwalian pada waktu berumur 65 tahun;.
5�. mereka yang terganggu oleh suatu penyakit atau penderitaan berat yang dapat dibuktikan; Mereka ini boleh minta dibebaskan dari perwalian, bila penyakit atau pendenitaan itu timbul setelah mereka diangkat menjadi wali;
6�. mereka yang tidak mempunyai anak sendiri, tetapi dibebani tugas memangku dua perwalian;
7�. mereka yang ditugaskan memangku satu perwalian, sedangkan mereka sendiri mempunyai seorang anak atau lebih;
8�. mereka yang pada waktu diangkat sebagai wali mempunyai lima orang anak sah, termasuk di antaranya anak yang telah meninggal dalam dinas ketentaraan; 9�. wanita-wanita; Wanita yang dalam keadaan tidak bersuami telah menerima suatu perwalian boleh minta dibebaskan, bila ia kawin;
10�. mereka yang tidak berhubungan keluarga sedarah atau semenda dengan anak belum dewasa, bila dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tempat perwalian itu diperintahkan ada keluarga sedarah atau semenda yang cakap memangkunya. Bapak dan ibu tidak diperbolehkan minta dibebaskan dari perwalian anak-anak mereka sendiri, karena salah satu alasan tersebut di atas.
1�. mereka yang melakukan tugas negara di luar Indonesia;
2�. para anggota angkatan darat dan laut;
3�. mereka yang melakukan tugas negara di luar keresidenan atau mereka yang karena tugas negara pada saat-saat tertentu ada di luar keresidenan; Orang-orang tersebut dalam tiga nomor di atas ini boleh meminta agar dibebaskan dan perwalian, bila alasan-alasan dimaksud terjadi setelah mereka diangkat menjadi wali;
4�. mereka yang telah genap enam puluh tahun; bila mereka diangkat sebelumnya, mereka boleh minta dibebaskan dari perwalian pada waktu berumur 65 tahun;.
5�. mereka yang terganggu oleh suatu penyakit atau penderitaan berat yang dapat dibuktikan; Mereka ini boleh minta dibebaskan dari perwalian, bila penyakit atau pendenitaan itu timbul setelah mereka diangkat menjadi wali;
6�. mereka yang tidak mempunyai anak sendiri, tetapi dibebani tugas memangku dua perwalian;
7�. mereka yang ditugaskan memangku satu perwalian, sedangkan mereka sendiri mempunyai seorang anak atau lebih;
8�. mereka yang pada waktu diangkat sebagai wali mempunyai lima orang anak sah, termasuk di antaranya anak yang telah meninggal dalam dinas ketentaraan; 9�. wanita-wanita; Wanita yang dalam keadaan tidak bersuami telah menerima suatu perwalian boleh minta dibebaskan, bila ia kawin;
10�. mereka yang tidak berhubungan keluarga sedarah atau semenda dengan anak belum dewasa, bila dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tempat perwalian itu diperintahkan ada keluarga sedarah atau semenda yang cakap memangkunya. Bapak dan ibu tidak diperbolehkan minta dibebaskan dari perwalian anak-anak mereka sendiri, karena salah satu alasan tersebut di atas.
378. Barangsiapa hendak melepaskan diri dari
perwalian, harus memohon pembebasan dari Hakim yang memerintahkan perwalian
atau, bila sebelumnya tidak ada pengangkatan oleh Hakim, dari Pengadilan Negeri
tempat tinggalnya.
Kecuali orang-orang yang
disebutkan dalam Pasal 377 nomor 5 pemohon diwajibkan, dengan ancaman
kehilangan hak, untuk mengajukan permohonan dalam tenggang waktu tiga puluh
hari sejak hari mulai berlakunya perwalian itu bila pemohon berdiam di
Indonesia, dan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari bila ia berdiam di luar
Indonesia.
Permohonan tidak dapat
diterima, bila perwalian itu dibebankan padanya karena pernyataannya sendiri,
bahwa ia sanggup menerima perwalian itu.
Hakim mengambil
ketetapan tanpa bentuk acara dan tanpa banding. Meskipun wali telah
mengemukakan alasan-alasan untuk melepaskan diri, ia masih wajib memangku
perwalian itu sampai diambil keputusan terakhir tentang alasan-alasan itu.
BAGIAN 9
Pengecualian. Pembebasan dan Pemecatan dari Perwalian (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pengecualian. Pembebasan dan Pemecatan dari Perwalian (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
379. Selain pegawai-pegawai Kehakiman bangsa Eropa
yang dikecualikan dari perwalian menurut ketentuan dalam Pasal 9 Reglemen
Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia, mereka yang
dikecualikan dari perwakilan adalah:
1�. orang yang sakit ingatan;
2�. orang belum dewasa;
3�. orang yang ada di bawah pengampuan;
4�. mereka yang telah dipecat, baik dari kekuasaan orangtua, maupun dari perwalian; akan tetapi yang demikian itu hanya terdapat anak belum dewasa, yang dengan ketetapan Hakim kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3l9g dan pasal 382d.
5�. ketua, wakil ketua, anggota, panitera. panitera pengganti, bendahara, pemegang buku, dan agen Balai Harta Peninggalan, kecuali terhadap anak-anak atau anak-anak tiri mereka sendiri.
1�. orang yang sakit ingatan;
2�. orang belum dewasa;
3�. orang yang ada di bawah pengampuan;
4�. mereka yang telah dipecat, baik dari kekuasaan orangtua, maupun dari perwalian; akan tetapi yang demikian itu hanya terdapat anak belum dewasa, yang dengan ketetapan Hakim kehilangan kekuasaan orang tua atau perwalian tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 3l9g dan pasal 382d.
5�. ketua, wakil ketua, anggota, panitera. panitera pengganti, bendahara, pemegang buku, dan agen Balai Harta Peninggalan, kecuali terhadap anak-anak atau anak-anak tiri mereka sendiri.
380. Bila Hakim berpendapat bahwa kepentingan
anak-anak belum dewasa secara mutlak menghendakinya, maka dapatlah dipecat dan
perwalian, baik terhadap semua anak belum dewasa, maupun terhadap seorang anak
atau lebih yang bernaung di bawah satu perwalian:
1�. mereka yang berkelakuan buruk;
2�. mereka yang dalam menunaikan perwalian menunjukkan ketidakcakapan mereka, menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban mereka;
3�. mereka yang telah dipecat dari perwalian lain menurut nomor 10 dan nomor 2�pasal ini atau telah dipecat dari kekuasaan orangtua menurut pasal 319 alinea kedua nomor 1� dan nomor 2�;
4�. mereka yang berada dalam keadaan pailit;
5�. mereka yang untuk diri sendiri atau yang bapaknya, ibunya, isteri/ suaminya atau anak-anaknya berperkara di muka hakim melawan anak belum dewasa dalam hal yang melibatkan kedudukan, harta kekayaan atau sebagian besar harta kekayaan anak belum dewasa;
6�. mereka yang dihukum dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, karena dengan sengaja telah ikut serta dalam suatu kejahatan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
7�. mereka yang mendapat hukuman yang telah mempunyai kekuatan tetap, karena melakukan suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVI, XIX dan XX Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
8�. mereka yang mendapat hukuman badan yang tidak dapat diubah lagi selama dua tahun atau lebih. Bapak dan ibu tidak boleh dipecat, baik karena hal-hal tersebut pada nomor 4� dan nomor 5�, maupun karena tidak cakap.
1�. mereka yang berkelakuan buruk;
2�. mereka yang dalam menunaikan perwalian menunjukkan ketidakcakapan mereka, menyalahgunakan kekuasaan atau mengabaikan kewajiban mereka;
3�. mereka yang telah dipecat dari perwalian lain menurut nomor 10 dan nomor 2�pasal ini atau telah dipecat dari kekuasaan orangtua menurut pasal 319 alinea kedua nomor 1� dan nomor 2�;
4�. mereka yang berada dalam keadaan pailit;
5�. mereka yang untuk diri sendiri atau yang bapaknya, ibunya, isteri/ suaminya atau anak-anaknya berperkara di muka hakim melawan anak belum dewasa dalam hal yang melibatkan kedudukan, harta kekayaan atau sebagian besar harta kekayaan anak belum dewasa;
6�. mereka yang dihukum dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, karena dengan sengaja telah ikut serta dalam suatu kejahatan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
7�. mereka yang mendapat hukuman yang telah mempunyai kekuatan tetap, karena melakukan suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVI, XIX dan XX Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan terhadap anak belum dewasa yang ada dalam kekuasaan mereka;
8�. mereka yang mendapat hukuman badan yang tidak dapat diubah lagi selama dua tahun atau lebih. Bapak dan ibu tidak boleh dipecat, baik karena hal-hal tersebut pada nomor 4� dan nomor 5�, maupun karena tidak cakap.
Suatu perkumpulan,
yayasan atau lembaga sosial boleh dipecat dari perwaliannya dalam hal-hal
tersebut di bawah nomor-nomor 2�, 3�, 4�, dan 5�, bila hakim berpendapat bahwa kepentingan anak
belum dewasa secara mutlak menghendakinya.
Badan-badan itu juga
boleh dipecat, bila pemberitahuan tertulis tersebut dalam Pasal 365a alinea
kedua dilalaikannya atau bila kunjungan-kunjungan yang diatur di dalamnya
dihalang-halanginya. Dalam pengertian kejahatan dalam pasal ini termasuk juga
usaha membantu dan mencoba untuk melakukannya.
381. Pemecatan seorang wali dilakukan oleh Pengadilan
Negeri tempat tinggalnya atau, bila tempat tinggalnya tidak ada, oleh
Pengadilan Negeri tempat tinggal terakhir, atas permohonan wali pengawas, atas
permohonan salah satu keluarga sedarah atau keluarga semenda anak belum dewasa
sampai dengan derajat keempat, atas permohonan dewan perwalian, atau atas
tuntutan Kejaksaan.
Pemecatan bapak atau ibu
yang diangkat menjadi wali setelah adanya perceraian, dilakukan oleh Pengadilan
Negeri yang mengadili gugatan perceraian.
Permintaan atau tuntutan
itu harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang merupakan
dasarnya pula harus memuat daftar nama orangtua wali dan wali pengawas serta
tempat kediaman dan tempat tinggal mereka, sejauh ini diketahui, nama dan
tempat tinggal keluarga sedarah atau keluarga semenda yang menurut Pasal 333
harus dipanggil, demikian pula nama dan tempat tinggal saksi-saksi yang kiranya
dapat menguatkan peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan itu.
Kecuali jika permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat yang dilampirkan
untuk menguatkannya, harus segera dikirim oleh panitera kepada dewan tersebut.
Pada surat permohonan atau tuntutan itu, oleh panitera Pengadilan Negeri
dicatat hari masuknya.
381a. Pengadilan Negeri mengambil ketetapan
setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua, wali dan wali
pengawas, keluarga sedarah dan keluarga semenda anak belum dewasa dan dewan
perwalian. Pengadilan Negeri dapat memerintahkan pemanggilan saksi-saksinya
guna diperiksa di bawah sumpah, yakni yang ditunjuk dan dipilihnya, baik dari
keluarga sedarah dan semenda maupun dari luar keluarga.
Bila mereka yang akan
diperiksa itu, yakni kedua orangtua, wali, wali pengawas atau saksi, bertempat
tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum Pengadilan Negeri, maka
pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri boleh dilimpahkan dengan cara yang sama,
seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah atau semenda Anak
kalimat terakhir dalam alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap orangtua, wali
dan wali pengawas.
Segala panggilan
dilakukan menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga
sedarah dan semenda bila ada panggilan terhadap seorang yang tempat kediamannya
tidak diketahui, maka panggilan itu harus segera dimuatkan dalam satu surat
kabar atau lebih yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri. Panggilan terhadap
seseorang yang dimohonkan atau dituntut pemecatannya harus disertai dengan
pemberian secara ringkas tentang isi permintaan atau tuntutan, kecuali jika
tempat kediaman orang itu tidak diketahui.
Bila dipandang perlu,
Pengadilan Negeri boleh mendengar orang-orang selain yang telah ditentukan di
atas menghadap pada hari yang telah ditentukan, dan boleh juga memerintahkan
pemeriksaan saksi-saksi ini harus disebutkan dalam penetapan lebih lanjut dan
harus dipanggil dengan cara yang sama.
381b. Selama pemeriksaan, tiap-tiap penduduk di
Indonesia yang berhak melakukan perwalian dan pengurus tiap-tiap perkumpulan,
yayasan, dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365 boleh mengajukan diri
kepada Pengadilan Negeri dengan surat permohonan supaya diperkenankan memangku
perwalian itu. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk
didengar tentang permohonan itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap
pemeriksaan orang-orang tersebut dengan penyesuaian seperlunya. Bila permintaan
atau tuntutan itu dikabulkan, Pengadilan Negeri menetapkan pengangkatan wali.
Dalam keputusan tentang pemecatan wali, wali yang dipecat harus dihukum
mengadakan pertanggungjawaban tentang pengurusannya kepada penggantinya.
382. Pemeriksaan perkara berlangsung dalam
sidang dengan pintu tertutup. Penetapan disertai dengan alasan-alasannya
diucapkan dalam sidang terbuka dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah
berlangsung pemeriksaan terakhir; penetapan ini boleh dinyatakan segera dapat
dilaksanakan sekalipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan,
semua itu atas naskah aslinya.
Selama pemeriksaan berjalan,
Pengadilan Negeri leluasa untuk menghentikan penunaian perwalian itu seluruhnya
atau sebagian dan memberi kekuasaan atas diri anak belum dewasa dan harta
kekayaannya menurut pertimbangan Pengadilan Negeri, kepada seorang yang
ditunjuknya atau kepada dewan perwalian.
Terhadap penetapan
termaksud dalam alinea yang lalu tidak boleh dimintakan peradilan yang lebih
tinggi. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan
memperoleh kekuatan tetap. Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan Pasal
319 f berlaku dalam hal ini.
382a. Baik berdasarkan atas peristiwa yang dapat
menyebabkan pemecatan, maupun karena anak belum dewasa ditinggalkan atau tanpa
suatu pengawasan, Jaksa berwenang mempercayakan anak belum dewasa itu untuk
sementara waktu kepada dewan perwalian, sampai Pengadilan Negeri mengangkat
seorang wali atau dinyatakan, bahwa pengangkatan itu tidak perlu dan penetapan
itu mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Ketentuan dalam alinea ketujuh dan
kedelapan Pasal 318f berlaku dalam hal ini.
Bila Jaksa menggunakan
wewenang tersebut di atas sebelum mengajukan permintaan atau tuntutan akan
pemecatan atau pengangkatan seorang wali, �a wajib segera melakukan
segala sesuatu agar pengadilan mengangkat seorang wali.
Bila penyerahan anak
belum dewasa kepada dewan perwalian ditolak Jaksa boleh menyuruh membawa anak
itu k�pada juru sita atau kepada Polisi yang diberi
tugas untuk melaksanakan surat perintahnya. Ketentuan-ketentuan dalam
alinea-alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku dalam hal ini.
Perintah penyerahan anak belum dewasa kepada dewan perwalian menurut alinea
pertama pasal ini menghentikan perwalian anak itu, sekedar mengenai diri si
anak.
382b. Bila orang yang diminta atau dituntut
pemecatannya tidak datang menghadap atas panggilan, ia boleh mengajukan
perlawanan dalam waktu 30 hari, setelah penetapan atau akta yang dibuat
berdasarkan penetapan itu atau pelaksanaannya diberitahukan kepadanya atau
setelah ia melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan,
bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaannya sudah diketahui olehnya.
Orang yang permohonannya
akan pemecatan ditolak, atau jawatan Kejaksaan yang tuntutannya ditolak pula,
dan orang yang dipecat dan perwaliannya meskipun ia menyangkal, seperti orang
yang perlawanannya ditolak boleh mengajukan permohonan banding terhadap keputusan
Pengadilan Negeri dalam waktu 30 hari setelah keputusan diucapkan.
382c. Bila wali bapak dan wali ibu tidak cakap
atau tidak mampu menunaikan kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka
dan kepentingan anak-anak dari segi lain tidak bertentangan dengan pembebasan
mereka dari perwalian maka atas permintaan dewan perwalian atau tuntutan Jaksa,
mereka berdua boleh dibebaskan dari perwalian terhadap seorang anak atau Iebih
oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka atau jika tidak ada, oleh Pengadilan
Negeri tempat tinggal mereka yang terakhir. Pembebasan bapak atau ibu yang
diangkat menjadi wali setelah bercerai, dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang
telah mengadili tuntutan akan perceraian itu. Dalam surat permohonan atau
tuntutan atau pembebasan sedapat-dapatnya harus dikemukakan pula bagaimana
pergantian wali itu kiranya dapat diselenggarakan. Pembebasan ini tidak boleh
diperintahkan, bila pihak yang diminta atau yang dituntut pembebasannya,
menentang hal ini.
Berdasarkan surat
permintaan sendiri, wali-wali lainnya boleh dibebaskan oleh Pengadilan Negeri
tempat tinggal mereka dari perwalian, baik terhadap semua, maupun terhadap
seorang atau beberapa dan anak-anak belum dewasa, yang ada di bawah kekuasaan
mereka, bila seorang penduduk Indonesia yang berhak menjalankan perwalian, atau
pengurus salah satu perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam
Pasal 365, menyatakan sanggup dengan surat untuk mengganti mereka, dan
Pengadilan Negeri menimbang pergantian tersebut baik untuk kepentingan
anak-anak.
Pengadilan Negeri
mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang
tua, wali dan wali pengawas, para keluarga atau semenda anak-anak belum dewasa
dan dewan perwalian, serta mengangkat wali, bila permintaan atau tuntutan
dikabulkan. Ketentuan dalam alinea ketiga Pasal 381 dan alinea-alinea kedua,
ketiga dan keempat Pasal 381a berlaku dalam hal ini.
Pemeriksaan perkara
berlangsung dalam sidang tertutup. Dalam waktu yang selekas-lekasnya setelah
pemeriksaan terakhir, penetapan dengan alasan-alasannya diucapkan dalam sidang
terbuka dan boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan, sekalipun ada
perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan, semuanya itu atas naskah
asli.
Bila seseorang yang
dimintakan atau dituntut pembebasannya berdasarkan alinea pertama, tidak datang
menghadap, maka terhadap pembebasan ini ia boleh mengajukan perlawanan dalam
waktu 30 han sejak penetapan itu, atau akta yang dibuat berdasarkan penetapan
itu atau untuk melaksanakannya, diberitahukan kepadanya secara pribadi atau
setelah ia melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan,
bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaan telah diketahui olehnya. Orang
yang permintaan akan pembebasannya ditolak, atau jawatan Kejaksaan yang tuntutannya
akan hal yang sama ditolak, dan orang yang dibebaskan dari perwalian kendati
datang menghadap atas panggilan, seperti juga orang yang perlawanannya ditolak,
semuanya dapat mengajukan permohonan banding dalam waktu 30 hari setelah
putusan Pengadilan Negeri diucapkan.
Terhadap
penetapan-penetapan termaksud dalam alinea kedua tidak boleh dimintakan
banding.
382d. Seorang bapak atau Ibu yang dibebaskan atau
dipecat dari perwalian terhadap anak-anaknya sendiri, baik atas permintaannya
sendiri maupun atas permintaan mereka yang berhak meminta pembebasan, ataupun
pemecatannya, ataupun atas tuntutan jawatan Kejaksaan boleh dipulihkan kembali
dalam perwalian, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan
pembebasan atau pemecatannya tidak lagi berlawanan dengan pemilihan itu.
Permintaan atau tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang
telah mengadili pemintaan atau tuntutan akan pembebasan atau pemecatannya,
kecuali jika perkawinan orang yang dibebaskan atau dipecat itu telah dibubarkan
karena perceraian dalam hal mana pemiintaan atau tuntutan itu harus diajukan
kepada Pengadilan Negeri yang telah mengadili tuntutan akan perceraian itu.
Pengadilan Negeri
mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah, bila mungkin
kedua orangtua, demikian pula wali atau pengurus perkumpulan, yayasan dan
lembaga sosial yang mengaku perwalian itu, wali pengawas, para anggota keluarga
sedarah atau semenda dari anak-anak dan dewan perwalian.
Bila dipandang perlu,
Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya didengar di bawah sumpah
saksi-saksi yang dipilihnya dan keluarga sedarah atau semenda atau dari luar
mereka.
Alinea-alinea ketiga,
keempat, kelima, keenam dan ketujuh Pasal 319 berlaku dalam hal ini berada
dalam kekuasaan seseorang atau kekuasaan pengurus perkumpulan, yayasan dan
lembaga sosial yang diwajibkan melakukan perwalian menurut putusan Hakim
sebagaimana dimaksudkan dalam bagian ini, atau dalam kekuasaan seseorang atau
kekuasaan dewan perwalian yang kepadanya dipercayakan anak-anak itu menurut
penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 382 alinea ketiga maka dalam
penetapan yang sama diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu kepada pihak
yang menurut penetapan mendapat kekuasaan atas anak-anak itu.
Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal
319h berlaku dalam hal ini.
382f. Ketentuan Pasal 31 berlaku terhadap
pembebasan atau pemecatan seorang bapak atau ibu dari perwalian terhadap
anak-anak sendiri.
382g. Semua surat permohonan, tuntutan
penetapan, pemberitahuan semua surat lain yang dibuat guna memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam bagian ini adalah bebas dari meterai.
Segala permintaan
termaksud dalam bagian ini, yang berasal dari dewan perwalian, harus dilayani
dengan cuma-cuma, demikian pula segala salinan pertama, salinan dan petikan
yang diminta oleh dewan perwalian guna kepentingan tugas yang diperintahkan
kepadanya, oleh panitera diberikan kepadanya dengan cuma-cuma.
BAGIAN 10
Pengawasan Wali atas Pribadi Anak Belum Dewasa (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pengawasan Wali atas Pribadi Anak Belum Dewasa (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
383. Wali harus menyelenggarakan pemeliharaan
dan pendidikan bagi anak belum dewasa menurut kemampuan harta kekayaannya dan
harus mewakili anak belum dewasa itu dalam segala tindakan perdata. Anak belum
dewasa harus menghormati walinya.
384. Bila wali, berdasarkan alasan-alasan yang
penting, merasa tidak puas terhadap kelakuan anak belum dewasa, maka atas
permintaan wali sendiri atau atas permintaan dewan perwalian, asal saja dewan
diminta oleh wali untuk itu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan penempatan
anak itu untuk waktu tertentu dalam sebuah lembaga negara atau swasta yang akan
ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Penempatan itu dilakukan atas biaya anak belum
dewasa, dan bila ia tidak mampu, atas biaya wali; penempatan semacam itu hanya
boleh dilakukan selama-lamanya enam bulan berturut-turut, bila pada hari
penetapan Hakim anak belum dewasa belum mencapai umur empat belas tahun, atau
selama-lamanya satu tahun bila pada hari penetapan ia telah mencapai umur
tersebut, dan sekali-kali tidak boleh melewati saat anak belum dewasa menjadi
dewasa.
Pengadilan Negeri tidak
boleh memerintahkan penempatan itu sebelum mendengar atau memanggil secara sah
wali, pengawas, para keluarga sedarah dan semenda dari anak belum dewasa, dewan
perwalian dan, tanpa mengurangi ketentuan dalam alinea berikut, juga anak belum
dewasa sendiri.
Bila anak belum dewasa
tidak datang menghadap pada hari yang ditentukan untuk mendengarnya, maka
Pengadilan Negeri menunda pemeriksaan sampai pada hari yang ditentukan, dan
memerintahkan agar anak belum dewasa itu pada hari tersebut, di bawa ke
depannya oleh juru sita atau polisi; penetapan ini dilaksanakan atas perintah
jawatan Kejaksaan, bila ternyata anak belum dewasa pada hari itu pun tidak
datang menghadap, maka Pengadilan Negeri, tanpa mendengarnya, memerintahkan
atau menolak penempatannya.
Dalam hal ini tidak
perlu diperhatikan bentuk acara lebih lanjut, melainkan perintah penempatan
itulah yang harus diberikan, tetapi itu pun tidak perlu dimuat
alasan-alasannya.
Bila Pengadilan Negeri
dalam penetapannya memutuskan, bahwa anak belum dewasa dan wali tidak mampu
membiayai penempatan itu, maka semua biaya menjadi beban negara. Penetapan yang
memerintahkan suatu penempatan, dilaksanakan atas perintah, setelah ada
permintaan dan pihak wall.
384a. Dengan penetapan Menteri Kehakiman, anak
belum dewasa sewaktu-waktu boleh dikeluarkan dari lembaga termaksud dalam pasal
yang lalu, bila alasan-alasan yang mengakibatkan penempatan itu telah tiada
atau bila keadaan jasmani dan rohani anak belum dewasa itu tidak mengizinkan
penempatan lebih lama.
Wali selalu leluasa
untuk mempersingkat waktu penempatan yang telah ditentukan dalam perintah.
Untuk memperpanjang waktu penempatan, perlu diperhatikan lagi ketentuan dalam
pasal yang lalu.
Pengadilan Negeri hanya
boleh memerintahkan perpanjangan waktu itu, tiap-tiap kali tidak lebih dari
enam bulan berturut-turut; perintah itu tidak boleh diberikan sebelum mendengar
permintaan itu dari kepala lembaga tempat anak belum dewasa itu tinggal pada
waktu permintaan perpanjangan diajukan atau dari seorang penggantinya.
BAGIAN 11
Tugas Pengurusan Wali (Tidak berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Tugas Pengurusan Wali (Tidak berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
385. Wali harus mengurus harta kekayaan anak
belum dewasa laksana seorang bapak rumah tangga yang baik dan bertanggung jawab
atas biaya, kerugian dan bunga yang diperkirakan timbul karena pengurusan yang
buruk. Bila kepada anak yang belum dewasa, baik dengan suatu akta antara
orang-orang yang masih hidup, maupun dengan sebuah wasiat, telah dihibahkan
atau dihibah-wasiatkan sejumlah harta benda dan pengurusannya itu dipercayakan
kepada seorang pengurus atau lebih yang telah ditunjuk, maka ketentuan-ketentuan
Pasal 307, yang berlaku bagi pemangku kekuasaan orangtua, berlaku juga bagi
wali.
386. Dalam waktu sepuluh hari setelah perwalian mulai
berlaku, wali harus menuntut pengangkatan penyegelan, bila penyegelan ini telah
dilakukan, dan dengan dihadiri oleh wali pengawas, segera membuat atau menyuruh
membuat daftar barang-barang kekayaan anak belum dewasa.
Daftar barang-barang
atau inventaris itu boleh dibuat di bawah tangan, tetapi dalam segala hal
keberesannya harus dikuatkan di bawah sumpah oleh wali sendiri di hadapan Balai
Harta Peninggalan; bila inventaris itu dibuat di bawah tangan, inventaris itu
harus diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan.
387. Bila anak belum dewasa berutang kepada
wali, maka hal itu harus dijelaskan dalam inventaris; dalam hal tidak ada
penjelasan dalam inventaris yang demikian itu, wali tidak akan diperbolehkan
menagih sesuatu yang dipiutangkannya, sebelum anak belum dewasa itu menjadi
dewasa, tambahan lagi, ia akan kehilangan segala bunga dan angsuran atas jumlah
pokok yang sedianya dapat ditagih semenjak pembuatan inventaris sampai saat
anak belum dewasa menjadi dewasa; tetapi selama masa itu, bagi wali, lewat
waktu tidak berlaku.
388. Pada permulaan setiap perwalian, kecuali yang
dilakukan oleh bapak atau ibu, Balai Harta Peninggalan, setelah mendengar wali
pengawas, dan setelah memanggil keluarga sedarah atau semenda anak belum
dewasa, menurut perkiraan dan dalam keseimbangan dengan harta kekayaan yang
harus diurus, harus menentukan jumlah uang yang diperlukan untuk biaya hidup
anak belum dewasa itu beserta biaya yang diperlukan guna mengurus harta
kekayaan; semuanya itu tidak mengurangi kemungkinan campur tangan Pengadilan
Negeri, bila Balai Harta Peninggalan tidak menyetujui pendapat sebagian besar
keluarga anak belum dewasa yang hadir.
Dalam akta yang sama
harus ditentukan pula apakah wali dalam menjalankan pengurusan, diperkenankan
pula dengan upah menggunakan seorang pengurus khusus atau lebih, yang akan
mewakili wali dan di bawah tangung jawab wali.
389. Wali wajib mengusahakan supaya dijual segala
meja, kursi atau perkakas rumah tangga yang pada permulaan atau selama
perwalian jatuh ke dalam kekayaan anak belum dewasa, demikian juga
barang-barang yang menurut alamnya dapat disimpan, asal saja dengan persetujuan
Balai Harta Peninggalan dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali
pengawas, bila yang menjadi wali pengawas bukan Balai Harta Peninggalan
sendiri, serta keluarga sedarah atau semenda.
Penjualan harus
dilakukan di muka umum oleh petugas yang berhak dengan memperhatikan
kebiasaan-kebiasaan setempat, kecuali jika Pengadilan, setelah mendengar dan memanggil
seperti di atas, kiranya memerintahkan, bahwa barang-barang tertentu yang
ditunjuk, untuk kepentingan anak belum dewasa, harus dijual di bawah tangan
dengan harga atau di atas harga yang sudah ditaksir oleh ahli-ahli yang
diangkat untuk itu.
Pengadilan Negeri boleh
juga, setelah mendengar seperti di atas, mengizinkan penjualan di muka umum
atau di bawah tangan akan barang-barang bergerak yang sehubungan dengan
ketentuan alinea pertama pasal ini telah disimpan dalam wujud asli, bila
kepentingan anak belum dewasa menghendakinya.
Barang-barang dagangan
boleh dijual di bawah tangan oleh wali dengan perantaraan makelar, komisioner
atau orang lain yang sejajar, dengan harga kurs yang berlaku, sedangkan
hasil-hasil tanah hendaknya dijual di pasar atau di mana saja dengan harga
pasar.
390. Bapak atau ibu, sejauh menurut
undang-undang mempunyai hak menikmati hasil atas kekayaan anak belum dewasa,
bebas dari kewajiban menjual perabot rumah tangga atau barang-barang bergerak
Iainnya, bila mereka lebih suka menyimpannya dengan maksud mengembalikannya
dalam keadaan aslinya kelak kepada anak belum dewasa.
Dalam hal itu mereka,
atas biaya sendiri, harus menyuruh seorang ahli, yang akan diangkat oleh wali
pengawas dan mengangkat sumpah di depan kepala pemerintahan daerah, untuk
menaksir harga sebenarnya barang-barang tersebut. Barang-barang yang tidak
dapat diserahkan kembali dalam wujud aslinya harus ditanggung dengan sejumlah
uang taksiran.
391. Wali diwajibkan membungakan sisa
penghasilan setelah pendapatan dikurangi dengan pengeluaran, bila saldo untung
melebihi seperempat daripada pendapatan biasa anak belum dewasa.
Mereka tidak boleh
membungakan uang tunai anak belum dewasa, selain dengan cara membeli
surat-surat pendaftaran dalam buku utang besar Kerajaan Belanda, membeli
surat-surat piutang atas beban Indonesia, dan memindahkannya atas nama anak
belum dewasa, membeli barang-barang tetap atau membeli surat-surat piutang
berbunga, dan dengan memberi jaminan hipotek atas barang-barang tak bergerak,
yang harganya dibebaskan dari segala beban sekurang-kurangnya sepertiga lebih
dari jumlah uang yang diperbungakan.
Bila wali lalai dalam
satu tahun untuk membungakan sejumlah uang dengan cara seperti diperintahkan
dalam pasal ini, mereka harus membayar bunga uang itu menurut undang-undang.
392. Bila dalam harta kekayaan anak belum
dewasa terdapat sertifikat-sertifikat utang nasional, wali wajib memindahkannya
ke dalam buku besar atas nama anak belum dewasa.
Surat piutang atas beban
Indonesia pun harus dipindahkannya atas nama anak belum dewasa. Dengan ancaman
hukuman membayar biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas harus berusaha agar
peraturan ini dilaksanakan.
Bagaimana Balai Harta
Peninggalan menurut pasal ini dan pasal-pasal 371 dan 374 harus melaksanakan
kewajiban untuk membayar ganti kerugian bagi semua anggota majelis bersama-sama
atau bagi setiap anggota khususnya, diatur oleh pemerintah dalam sebuah
instruksi bagi semua Balai Harta Peninggalan.
393. Wali tidak boleh meminjam uang untuk
kepentingan anak belum dewasa, juga tidak boleh mengasingkan atau menggadaikan
barang-barang tak bergerak, pula tidak boleh menjual atau memindahtangankan
surat-surat utang negara, piutang-piutang dan andil-andil, tanpa memperoleh
kuasa untuk itu dari Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri tidak akan memberikan
kuasa ini, kecuali atas dasar keperluan yang mutlak atau bila jelas bermanfaat
dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga semenda atau sedarah anak
belum dewasa dan wali pengawas.
394. Bila wali hendak menjual barang-barang tak
bergerak, maka surat permohonan yang diajukan oleh wali harus dilampiri sebuah
daftar segala harta kekayaan anak belum dewasa dan dalam daftar itu harus
disebutkan barang-barang yang hendak dijual. Pengadilan Negeri berwenang untuk
mengizinkan penjualan barang-barang itu, baik barang-barang yang ditunjuk
maupun barang-barang lain, yang menurut pertimbangan Pengadilan Negeri
penjualan barang-barang itu tidak menimbulkan begitu banyak kerugian bagi anak
belum dewasa.
395 Penjualan harus dilakukan di muka umum, di
hadapan wali pengawas, oleh pegawai yang berhak dan menurut kebiasaan setempat.
396. Pengadilan Negeri boleh mengizinkan penjualan di
bawah tangan suatu barang tak bergerak dalam hal-hal yang luar biasa dan bila
kepentingan anak belum dewasa menghendakinya. Izin itu tidak akan diberikan,
kecuali atas permintaan wali yang harus disertai alasan-alasannya dan dengan
persetujuan bersama dari wali pengawas dan keluarga sedarah atau semenda. Bila
keluarga sedarah atau semenda tidak semua datang menghadap atas panggilan, maka
cukup persetujuan bersama dari mereka yang datang. Barang tidak bergerak itu
tidak boleh dijual dengan harga yang lebih rendah dari harga yang sebelum pemberian
izin telah ditaksir oleh tiga orang ahli yang diangkat oleh Pengadilan Negeri.
397. Segala bentuk acara yang ditentukan dalam
Pasal 393 tidak berlaku, bila dalam suatu putusan pengadilan, atas permintaan
salah seorang di antara beberapa orang pemilik barang yang belum dibagi,
diperintahkan menjualnya, kecuali bahwa penjualan itu selalu harus dilakukan di
muka umum.
398. Bila Hakim sehubungan dengan Pasal 393,
mengizinkan penjualan surat-surat berharga milik anak belum dewasa, maka boleh
ditetapkan bahwa penjualan itu hendaknya dilakukan di bawah tangan, asalkan
surat-surat tersebut adalah sedemikian rupa, sehingga harga atau pemberitahuan
sejenis itu, sebagaimana lazimnya dikeluarkan di Indonesia.
399. Wali tidak boleh menjual barang: tak
bergerak anak belum dewasa selain dengan lelang umum. Dalam hal itu pembelian
tidak akan mempunyai kekuatan, sebelum disahkan oleh Pengadilan Negeri menurut
syarat-syaratnya dan ketentuan dalam alinea-alinea kedua, ketiga dan keempat
pasal 396.
400. Wali tidak boleh menyewa atau mengambil
sebagai hak usaha untuk din sendiri barang-barang anak belum dewasa, kecuali
Pengadilan Negeri telah mengizinkan syarat-syaratnya setelah mendengar atau
memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa dan wali
pengawas; dalam hal demikian, wali-pengawaslah yang berhak mengadakan
perjanjian dengan wali. Tanpa izin yang sama, wali tidak boleh menerima
penyerahan hak atau piutang terhadap mereka yang ada di bawah perwaliannya.
401. Wali tidak boleh menerima warisan yang
diperuntukkan bagi anak belum dewasa, selain dengan hak istimewa akan
pendaftaran harta peninggalan. Wali tidak boleh menolak warisan tanpa izin
untuk itu yang diperoleh dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 393.
402. Izin yang sama diperlukan juga untuk
menerima sebuah hibah yang diperuntukkan bagi anak belum dewasa akibat hibah
yang demikian adalah sama seperti akibat hibah yang diberikan kepada seorang
yang telah dewasa.
403. Sebelum mengajukan gugatan di muka Hakim
untuk anak belum dewasa, atau sebelum membelanya terhadap suatu gugatan, atas
tanggung jawab sendiri wali boleh meminta kepada Balai Harta Peninggalan supaya
dikuasakan untuk itu; balai itu, atas permintaan tersebut, harus menanyakan
terlebih dahulu pendapat para keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa,
demikian pula pendapat wali pengawas, sekiranya perwalian pengawas tidak
dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan sendiri.
Wali yang tanpa izin
tersebut mengajukan gugatan di muka Hakim atau mengadakan pembelaan atas suatu
gugatan dan dapat dihukum oleh Hakim untuk membayar biaya perkara dengan
uangnya sendiri, bila dipandangnya bahwa tidak dengan alasan yang layak perkara
itu dimulainya atau dipertahankannya; hal ini tidak mengurangi kewajiban wali
untuk membayar biaya, kerugian dan bunga, kiranya ada alasannya untuk itu.
Hukuman yang sama dapat
juga diberikan bila ternyata bahwa izin tersebut didapatnya karena penuturan
yang bohong atau penyembunyian keadaan yang sebenarnya.
404. Dalam suatu perkara yang diajukan terhadap
anak belum dewasa, wali tidak leluasa menyatakan menerima putusan tanpa kuasa
untuk itu dari Balai Harta Peninggalan dengan cara yang disebutkan dalam
permulaan pasal yang lalu.
405. Wali diharuskan mendapat izin yang sama,
bila ia hendak meminta pemisahan atau pembagian tetapi tanpa izin ia boleh
menjawab tuntutan akan pemisahan atau pembagian yang diajukan terhadap anak
belum dewasa.
406. Ketentuan-ketentuan yang harus
diperhatikan dalam hal pemisahan dan pembagian harta yang menyangkut
kepentingan anak belum dewasa, ditetapkan dalam Bab XVII Buku Kedua yang
berjudul Pemisahan Harta Peninggalan.
406a. Bila anak-anak belum dewasa yang berada di
bawah beberapa orang wali mempunyai harta kekayaan yang sama, Pengadilan Negeri
boleh menunjuk salah seorang dari mereka atau orang lain untuk menyelenggarakan
pengurusan harta kekayaan itu sampai pemisahan dan pembagian selesai, atas
jaminan yang ditentukan Pengadilan Negeri.
407. Tanpa izin yang dibicarakan dalam Pasal
393, wali tidak boleh mengadakan perdamaian atas nama anak belum dewasa, pula
tidak diperbolehkan menyerahkan penyelesaian suatu perkara kepada wasit.
408. Jika bapak atau ibu dan isterinya atau
suaminya yang telah lebih dulu meninggal dunia, dulunya kawin dengan harta
bersama secara penuh atau terbatas, maka Pengadilan Negeri, setelah mendengar
atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah atau semenda beserta
wali-pengawas, boleh memberi kuasa kepadanya agar selarma waktu yang
ditentukan, bahkan sampai anak yang belum dewasa menjadi dewasa, terus
menguasai harta kekayaan itu, pendapatan perusahaan, perdagangan, pabrik atau
yang sejenis itu. Izin ini tidak dapat diberikan, kecuali jika setelah
Pengadilan Negeri melihat daftar kekayaan, ternyata bahwa kepentingan anak
belum dewasa adalah sangat besar dan ada jaminan yang diberikan oleh wali atau
wali-pengawas.
Izin tersebut atas
permohonan wali atau walipengawas, boleh dicabut setelah mendengar seperti di
atas. Bahkan Kejaksaan, karena jabatan, boleh menuntut pencabutan izin itu.
BAGIAN 12
Perhitungan Pertanggungjawaban Perwalian (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Perhitungan Pertanggungjawaban Perwalian (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
409. Setiap wali, wajib mengadakan perhitungan
penutup dan pertanggungjawaban.
410. Perhitungan dan pertanggungjawaban itu
harus dilakukan atas biaya dan kepada anak belum dewasa bila ia telah menjadi
dewasa, atau kepada ahli warisnya bila ia telah meninggal, atau kepada
pengganti pengurus. Wali harus membayar lebih dulu biaya-biaya untuk itu. Dalam
perhitungan itu, untuk semua pengeluaran yang perlu, yang pantas dan yang cukup
beralasan, wali harus mendapat penggantian.
411. Semua wali, kecuali bapak, ibu dan
wali-peserta, boleh memperhitungkan upah sebesar tiga persen dari segala
pendapatan, dua persen dari segala pengeluaran, dan satu setengah persen dari
modal yang mereka terima, kecuali jika mereka lebih suka menerima upah yang
ditentukan dengan surat wasiat atau dengan akta otentik tersebut dalam Pasal
355; dalam hal yang demikian mereka tidak boleh memperhitungkan upah yang lebih
besar.
412. Setiap persetujuan mengenai perwalian dan
perhitungan perwalian, yang telah diadakan antara wali dan anak belum dewasa
yang sementara itu menjadi dewasa, adalah batal dan tidak berharga, bila
persetujuan itu tidak didahului perhitungan yang baik dan pertanggungjawaban
dengan alat-alat bukti yang diperlukan; semuanya itu harus dinyatakan dengan
pengakuan tertulis dari pihak yang kepadanya harus dilakukan perhitungan itu,
yang diberikan sekurangkurangnya sepuluh hari sebelum persetujuan.
413. Perhitungan penutup yang harus diadakan
oleh wali, tanpa ditagih pun harus memberikan bunga sejak hari perhitungan
ditutup. Segala bunga dari apa yang masih menjadi utang anak belum dewasa
terhadap walinya tidak akan berjalan, kecuali sejak hari teguran pelaksanaan
pembayaran, setelah perhitungan dan pertanggungjawaban ditutup.
414. Segala tuntutan anak belum dewasa terhadap
walinya berkenaan dengan tindakan-tindakan perwalian, gugur karena lewat waktu
setelah lewat sepuluh tahun, terhitung sejak anak menjadi dewasa.
BAGIAN 13
Balai Harta Peninggalan dan Dewan Perwalian (Berlaku Bagi Semua Golongan Timur Asing)
Balai Harta Peninggalan dan Dewan Perwalian (Berlaku Bagi Semua Golongan Timur Asing)
415. Dalam daerah hukum setiap Pengadilan
Negeri ada Balai Harta Peninggalan, yang daerah dan tempat kedudukannya sama
dengan daerah dan tempat kedudukan Pengadilan Negeri.
Pemerintah boleh
menentukan, bahwa segala kekuasaan yang diberikan kepada suatu Balai Harta
Peninggalan beserta usaha-usahanya, dipangku dan dijalankan oleh atau atas nama
salah satu Balai Harta Peninggalan yang lain. Dalam hal demikian, Balai Harta
Peninggalan tersebut terakhir harus diwakili oleh seorang anggota perwakilan
yang berkantor di tempat Balai Harta Peninggalan tersebut pertama. Kecuali
dalam hal yang ditunjukkan dalam instruksi untuk semua Balai Harta Peninggalan,
anggota perwakilan itu selamanya berkuasa untuk bertindak atas nama Balai Harta
Peninggalan.
Bila pemerintah telah
mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam alinea yang lalu, maka
Balai Harta Peninggalan yang diperintahkan bertugas untuk Balai Harta
Peninggalan lain, dalam segala urusan yang mengenai majelis tersebut terakhir,
dianggap mempunyai tempat tinggal semata-mata di kantor anggota perwakilan
tersebut.
Untuk setiap Balai Harta
Peninggalan harus diangkat agen-agen di tempat-tempat yang benar
membutuhkannya. Penunjukkan wakil semua Balai Harta Peninggalan di Negeri
Belanda dilakukan oleh Menteri Urusan Daerah Seberang Lautan, yang harus
membuat instruksi bagi perwakilan tersebut. 416. Instruksi untuk semua Balai
Harta Peninggalan ditentukan oleh pemerintah. setelah mendengar Mahkamah Agung.
Instruksi ini mengatur susunan dan peraturan dalam tiap-tiap Balai Harta
Peninggalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan baru.
416a. Dalam daerah hukum setiap Pengadilan
Negeri, ada sebuah dewan perwalian, yang ditugaskan melakukan segala usaha
pemeliharaan, kecuali campur tangan yang dengan tegas disebutkan dalam kitab
undang-undang ini dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya, bagi anak belum
dewasa yang dipercayakan kepadanya dengan putusan Hakim menurut Pasal 214,
Pasal 319f alinea kelima, atau Pasal 382 alinea ketiga seperti juga bagi
anak-anak diserahkan kepadanya oleh Kejaksaan menurut Pasal 319i atau Pasal
382a.
Daerah dan tempat
kedudukan dewan perwalian sama dengan daerah dan tempat kedudukan Pengadilan
Negeri Biaya yang dikeluarkan dewan perwalian dibebankan kepada negara. Bila
dewan perwalian, menurut bab ini atau Bab X, Xl, XIV dan XIVA buku ini, maju ke
pengadilan, maka bantuan seorang pengacara atau advokat tidak diharuskan. Dewan
perwalian harus berusaha, agar segala uang yang dibayar oleh orang-orang yang
menurut buku ini wajib memberikan tunjangan untuk nafkah dan pendidikan anak
belum dewasa, digunakan sesuai dengan maksudnya.
416b. Tanpa mengurangi ketentuan alinea berikut,
dewan perwalian terdiri dari Balai Harta Peninggalan setempat, dengan jumlah
anggota yang ditentukan oleh pemerintah.
Bila pemerintah
mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh alinea kedua Pasal 415
maka dewan perwalian terdiri dari anggota perwakilan Balai Harta Peninggalan
yang berkedudukan di lain daerah, yaitu anggota yang berkantor di daerah
setempat, dan sejumlah anggota yang ditentukan oleh presiden.
Pegawai Balai Harta
Peninggalan melakukan tugas pada dewan perwalian sama seperti pada Balai Harta
Peninggalan. Cara dewan perwalian menunaikan tugasnya, diatur oleh pemerintah.
Untuk tiap dewan perwalian, di tempat-tempat yang membutuhkannya diangkat
agen-agen.
417. Setiap Balai Harta Peninggalan dan dewan
perwalian boleh mewakilkan atau menguasakan dirinya kepada salah seorang
anggota atau pegawainya, atau kepada seorang agennya dalam hal bila mereka
selaku majelis harus menunaikan tugas di luar gedung rapat mereka.
Dalam hal-hal, bila
Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian minta pertimbangan, mereka harus
menyatakan pendapatnya secara tertulis dengan alasan-alasannya.
418. Balai Harta Peninggalan dan dewan
perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala campur tangan, yang
diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan undang-undang. Segala perbuatan
dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan di atas adalah batal dan
tidak berharga.
418a. Kepala Daerah dan Pegawai Catatan Sipil wajib
sedapat mungkin memberikan keterangan-keterangan dengan cuma-cuma kepada Balai
Harta Peninggalan dan dewan perwalian, dan dengan cuma-cuma pula memberikan
semua salinan dan petikan dari daftar-daftar yang diminta oleh majelis tersebut
untuk kepentingan tugas yang harus mereka lakukan; salinan dan petikan yang
diberikan itu bebas dari meterai.
BAB XVI
PENDEWASAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
PENDEWASAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
419. Dengan pendewasaan, seorang anak yang di bawah
umur boleh dinyatakan dewasa, atau kepadanya boleh diberikan hak-hak tertentu
orang dewasa.
420. Pendewasaan yang menjadikan orang yang
masih di bawah umur menjadi dewasa, diperoleh dengan venia aetatis atau
surat-surat pernyataan dewasa yang diberikan oleh pemerintah setelah
mempertimbangkan nasihat Mahkamah Agung.
421. Permohonan akan surat pernyataan dewasa
boleh diajukan kepada pemerintah oleh anak yang di bawah umur, bila ia telah
mencapai umur dua puluh tahun penuh. Pada surat permohonan itu harus
dilampirkan akta kelahiran, atau bila itu tidak dapat diberikan, tanda bukti
lain yang sah tentang umur yang diisyaratkan itu.
422. Mahkamah Agung tidak memberi nasihat
sebelum mendengar atau memanggil secukupnya kedua orangtua anak yang di bawah
umur itu atau orangtuanya yang masih hidup, dan bila anak yang di bawah umur
itu ada dalam perwalian, walinya, wali pengawasnya dan keluarga-keluarga
sedarah atau semenda.
423. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap
pemeriksaan termaksud dalam pasal yang lampau mengenai para orangtua, wali dan
wali pengawas yang bertempat tinggal atau berdiam di luar kabupaten tempat
Mahkamah Agung berkedudukan, Pegawai yang ditugaskan melakukan pemeriksaan itu,
harus memberikan penjelasan apa saja yang dianggapnya perlu pada waktu
mengirimkan berita acaranya. Berita acara itu dengan penjelasannya harus
dilampirkan pada nasihat yang harus disampaikan oleh Mahkamah Agung kepada
pemenntah.
424. Anak yang telah dinyatakan dewasa, dalam segala
hal sama dengan orang dewasa. Akan tetapi mengenai pelaksanaan perkawinan, dia
tetap wajib dari para orangtuanya atau dari kakek neneknya. atau dari
Pengadilan Negeri menurut ketentuan-ketentuan Pasal 35 dan 37, sainpai ia
mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, sedangkan terhadap anak-anak luar
kawin yang telah diakui, Pasal 39 alinea pertama tetap berlaku sampai mereka
mencapai umur dua puluh satu tahun penuh.
425. Untuk kepentingan anak yang masih di bawah
umur itu, pemerintah bebas untuk menambahkan pada surat pernyataan dewasa, dia
tidak diperbolehkan, sampai dia mencapai umur dua puluh satu tahun penuh, untuk
memindahtangankan atau membebani harta tak bergeraknya selain dengan
persetujuan Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang diberikan setelah
mendengar atau memanggil secukupnya kedua orangtuanya, atau salah Seorang yang masih
hidup dari mereka, atau bila keduanya sudah tidak ada, keluarga-keluarga
sedarah atau semenda.
Dalam hal penjualan,
Pengadilan Negeri boleh juga menyetujui hal itu dilakukan di bawah tangan.
Terhadap pemeriksaan kedua orangtua, alinea keempat Pasal 206 berlaku.
426. Pendewasaan, yang memberikan hak-hak tertentu
sebagai orang dewasa kepada anak yang di bawah umur, boleh diberikan oleh
Pengadilan Negeri kepada anak yang di bawah umur atas permohonannya, bila ia
telah mencapai umur delapan belas tahun penuh. Hal itu tidak diberikan bila
bertentangan dengan kemauan salah seorang orangtuanya yang melakukan kekuasaan
orangtua atau perwalian.
427. Pengadilan Negeri tidak mengambil
keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtuanya. bila
anak yang di bawah umur itu ada dalam kekuasaan orangtuanya, atau bila ia ada
dalam perwalian, mendengar atau memanggil dengan sah walinya, wali pengawasnya,
keluarga sedarah atau semenda, serta kedua orangtuanya atau orangtua yang masih
hidup bila yang melakukan perwalian atas orang yang di bawah umur itu bukan
orangtuanya.
Alinea keempat Pasal 206
berlaku dalam hal mendengar para orangtua, wali dan wali-pengawas. Sebelum
mengambil keputusan, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan anak yang di bawah
umur itu untuk menghadap sendiri. Sebelum menutup pemeriksaan. Pengadilan
Negeri harus menentukan hari pengambilan keputusan. Terhadap keputusan
Pengadilan Negeri, tidak dapat dimintakan banding.
428. Pada waktu memberikan pendewasaan,
Pengadilan Negeri harus menentukan dengan tegas, hak-hak kedewasaan manakah
yang diberikan kepada anak yang di bawah umur itu.
429. Anak yang di bawah umur yang telah mendapat
pendewasaan demikian itu, dianggap sebagai orang dewasa hanya dalam hal
perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang dengan tegas diperintahkan
kepadanya, dan Ia tidak boleh mengingkari keabsahannya atas dasar kebelumdewasaan.
Untuk hal-hal lainnya dia tetap dalam kedudukan belum dewasa.
430. Wewenang dan hak-hak yang diberikan kepada
anak yang belum dewasa menurut Pasal 426,427 dan 428, tidak boleh lebih
daripada wewenang dan hak untuk menerima seluruh atau sebagian pendapatannya.
mengeluarkan dan menggunakan pendapatannya itu, mengadakan persewaan, menggarap
tanah-tanahnya, dan melakukan usaha-usaha yang perlu untuk itu, melakukan suatu
pekerjaan tangan, mendirikan suatu pabrik atau ikut berusaha dalam itu, dan
akhirnya menjalankan mata pencaharian dan perdagangan.
Dalam kedua hal tersebut
terakhir, anak yang di bawah umur itu berwenang seperti orang dewasa untuk
mengangkat segala perjanjian yang berhubungan dengan pabrik itu, mata pencarian
dan perdagangan itu, kecuali pemindahtanganan dan pembebanan harta-harta
tetapnya dan pemindahtanganan efek-efeknya yang memberi bunga, surat-surat
pendaftaran dalam buku besar utang-utang negara, tagihan-tagihan utang hipotek
dan saham-saham dalam perseroan terbatas atau perseroan lain. Dalam hal
perbuatan-perbuatan yang boleh dia lakukan berdasarkan pendewasaan yang telah
diperolehnya, dia boleh bertindak di Pengadilan, baik sebagai penggugat maupun
sebagai tergugat. Pasal 21 tidak berlaku terhadap perbuatan-perbuatan itu.
431. Pendewasaan tersebut dalam lima pasal yang
lampau, oleh Pengadilan Negeri boleh ditarik kembali, bila anak yang di bawah
umur itu menyalahgunakannya atau bila ada cukup kekhawatiran, bahwa dia akan
menyalahgunakannya Penarikan kembali dilakukan atas permohonan bapaknya. bila
kedua orangtuanya masih hidup, atau atas permohonan ibunya, bila kekuasaan
orangtua dilakukan olehnya, atau atas permohonan wali atau wali pengawas, bila
orang yang dibawah umur itu berada dalam perwalian.
Terhadap permohonan itu
tidak diambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan sah anak yang
di bawah umur itu dan walinya, bila permohonan itu diajukan oleh wali
pengawasnya, atau mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila
permohonannya diajukan oleh wali.
Pengadilan Negeri boleh
memerintahkan supaya keluarga sedarah atau semenda. dan bapaknya atau ibunya,
sekiranya salah seorang dari antara mereka masih hidup tanpa dibebani tugas
perwalian, dipanggil atau didengar. Pengadilan mengambil keputusan tanpa banding.
Alinea keempat Pasal 206 tidak berlaku terhadap pemeriksaan para orangtua, wali
dan wali pengawas.
432. Semua pendewasaan tersebut dalam bab ini,
demikian pula pencabutannya menurut pasal-pasal yang Iampau, harus diumumkan
dengan cara membuat maklumat dan memasangnya dalam berita negara.
Dalam maklumat
pendewasaan itu, harus dicantumkan dengan teliti, bagaimana dan untuk apa itu
diberikan. Sebelum diadakan maklumat ini, baik pendewasaan itu maupun
pencabutannya, tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
BAB XVII
PENGAMPUAN
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
PENGAMPUAN
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
433. Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam
keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan,
sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh
juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.
434. Setiap keluarga sedarah berhak minta
pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap.
Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga
sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat
keempat. Barang siapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus
kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi dirinya sendiri.
435. Bila seseorang yang dalam keadaan mata
gelap tidak dimintakan pengampuan oleh orang-orang tersebut dalam pasal yang
lalu, maka jawatan Kejaksaan wajib memintanya.
Dalam hal dungu atau
gila, pengampuan dapat diminta oleh jawatan Kejaksaan bagi seseorang yang tidak
mempunyai suami atau isteri, juga yang tidak mempunyai keluarga sedarah yang
dikenal di Indonesia.
436. Semua permintaan untuk pengampuan harus
diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam
orang yang dimintakan pengampuan.
437. Peristiwa-peristiwa yang menunjukkan
keadaan dungu, gila, mata gelap atau keborosan, harus dengan jelas disebutkan
dalam surat permintaan. dengan bukti-bukti dan penyebutan saksi-saksinya.
438. Bila Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa
peristiwa-peristiwa itu cukup penting guna mendasarkan suatu pengampuan, maka
perlu didengar para keluarga sedarah atau semenda.
439. Pangadilan Negeri setelah mendengar atau
memanggil dengan sah orang-orang tersebut dalam pasal yang lalu, harus
mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, bila orang itu tidak mampu
untuk datang, maka pemeriksaan harus dilangsungkan di rumahnya oleh seorang
atau beberapa orang Hakim yang diangkat untuk itu, disertai oleh panitera, dan
dalam segala hal dihadiri oleh jawatan Kejaksaan.
Bila rumah orang yang
dimintakan pengampuan itu terletak dalam jarak sepuluh pal dari Pengadilan
Negeri, maka pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada kepala pemerintahan setempat.
Dan pemeriksaan ini, yang tidak perlu dihadiri jawatan Kejaksaan, harus dibuat
berita acara yang salinan otentiknya dikirimkan kepada Pengadilan Negeri.
Pemeriksaan tidak akan
berlangsung sebelum kepada yang dimintakan pengampuan itu diberitahukan isi
surat permintaan dan laporan yang memuat pendapat dari anggota-anggota keluarga
sedarah.
440. Bila Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau
memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda, dan setelah mendengar pula
orang yang dimintakan pengampuan, berpendapat bahwa telah cukup keterangan yang
diperoleh, maka Pengadilan dapat memberi keputusan tentang surat permintaan itu
tanpa tata cara lebih lanjut, dalam hal yang sebaliknya, Pengadilan Negeri
harus memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi agar peristiwa-peristiwa yang
dikemukakannya menjadi jelas.
441. Setelah mengadakan pemeriksaan tersebut
dalam Pasal 439, bila ada alasan, Pengadilan Negeri dapat mengangkat seorang
pengurus sementara untuk mengurus pribadi dan barang-barang orang yang
dimintakan pengampuannya.
442. Putusan atas suatu permintaan akan
pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setelah mendengar atau
memanggil dengan sah semua pihak dan berdasarkan kesimpulan Jaksa.
443. Bila dimohonkan banding, maka Hakim
banding sekiranya ada alasan,. dapat mendengar lagi atau menyuruh mendengar
lagi orang yang dimintakan pengampuan.
444. Semua penetapan dan putusan yang memerintahkan
pengampuan, dalam waktu yang ditetapkan dalam penetapan atau keputusan ini,
harus diberitahukan oleh pihak yang memintakan pengampuan kepada pihak lawannya
dan diumumkan dengan menempatkan dalam Berita Negara; semuanya atas ancaman
hukuman membayar segala biaya, kerugian dan bunga sekiranya ada alasan untuk
itu.
445. Bila pengampuan diminta sehubungan dengan
alinea keempat Pasal 434, Pengadilan Negeri mendengar para keluarga sedarah
atau semenda dan, sendiri atau dengan wakilnya,, suami atau isterinya yang
meminta, sekiranya ini berada di Indonesia; juga harus dilakukan
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 439 alinea kesatu dan kedua, 440,441 dan 442.
Dalam hal demikian jawatan Kejaksaan harus menyelenggarakan pengumuman mengenai
keputusan dengan cara yang dicantumkan dalam Pasal 444.
446. Pengampuan mulai berjalan, terhitung sejak
putusan atau penetapan diucapkan. Semua tindak perdata yang setelah itu
dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah batal demi
hukum. Namun demikian, seseorang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena
keborosan, tetap berhak membuat surat-surat wasiat.
447. Semua tindak perdata yang terjadi sebelum
perintah pengampuan diucapkan berdasarkan keadaan dungu, gila dan mata gelap,
boleh dibatalkan, bila dasar pengampuan ini telah ada pada saat
tindakan-tindakan itu dilakukan.
448. Setelah seseorang meninggal dunia, maka
segala tindak perdata yang telah dilakukannya, kecuali pembuatan surat-surat
wasiat berdasarkan keadaan dungu, gila dan mata gelap, tidak dapat disanggah,
selain bila pengampuan atas dirinya telah diperintahkan atau dimintakan sebelum
ia meninggal dunia, kecuali bila bukti-bukti tentang penyakit itu tersimpul
dari perbuatan yang disanggah itu.
449. Bila keputusan tentang pengampuan telah
mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat
seorang pengampu. Pengangkatan itu segera diberitahukan kepada Balai Harta
Peninggalan. Pengampuan pengawas diperintahkan kepada Balai Harta Peninggalan.
Dalam hal yang demikian, berakhirlah segala campur tangan pengurus sementara,
yang wajib mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban atas pengurusannya
kepada pengampu, bila Ia sendiri yang diangkat menjadi pengampu, maka
perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan kepada pengampu
pengawas.
450. Dihapus dengan S. 1927- 31 jis. 390,421.
451. Kecuali jika ada alasan-alasan penting
menghendaki pengangkatan orang lain menjadi pengampu, suami atau isteri harus
diangkat menjadi pengampu bagi isteri atau suaminya, tanpa mewajibkan isteri
mendapatkan persetujuan atau kuasa apa pun juga untuk menerima pengangkatan
itu.
452. Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan
berkedudukan sama dengan anak yang belum dewasa. Bila seseorang yang karena
keborosan ditempatkan di bawah pengampuan hendak melangsungkan perkawinan, maka
ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan 151 berlaku terhadapnya. Ketentuan
undang-undang tentang perwalian atas anak belum dewasa, yang tercantum dalam
pasal 331 sampai dengan 344, Pasal-pasal 362, 367, 369 sampai dengan 388, 391
dan berikutnya dalam Bagian 11, 12 dan 13 Bab XV, berlaku juga terhadap
pengampuan.
453. Bila seseorang ditempatkan di bawah
pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan
orangtua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari
kekuasaan orangtua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan
kekuasaan orangtua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan
orangtua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali
atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak
belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau
suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam
Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orangtua berdasarkan Pasal 246a,
atau dipulihkan dalam kekuasaan orangtua atau perwalian.
454. Penghasilan orang yang ditempat di bawah
pengampuan karena keadaan dungu. gila atau mata gelap, harus digunakan khusus
untuk memperbaiki nasibnya dan memperlancar penyembuhan.
455. Dicabut dengan S. 1897-53.
456. Terhadap orang-orang yang tidak dapat
dibiarkan mengurus diri sendiri atau membahayakan keamanan orang lain karena
kelakuannya terlanjur buruk dan terus menerus buruk, harus dilakukan tindakan
seperti diatur dalam Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di
Indonesia.
457. Dalam hal adanya kepentingan yang mendesak
para kepala daerah setempat, menjelang pengesahan Pengadilan Negeri, berkuasa
memerintahkan penahanan sementara orang-orang yang dimaksud dalam Pasal-pasal
yang lalu. Mereka wajib untuk bertindak secara cermat; dan selambat-lambatnya
dalam empat hari atau, dalam hal tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang
bersangkutan ada di pulau lain, dengan kapal yang pertama, mereka harus mengirimkan
surat-surat tentang penahanan kepada Kejaksaan yang berwenang & yang harus
menyampaikan lagi surat-surat itu dengan tuntutannya kepada Pengadilan Negeri
segera setelah menerima surat-surat itu.
Bila Pengadilan Negeri
tidak menemukan alasan-alasan guna menguatkan penahanan, maka dengan putusan
harus diperintahkan supaya orang yang ditahan itu segera dikeluarkan dari
tahanan. Putusan ini harus segera dilaksanakan oleh kepala daerah yang
bersangkutan segera setelah diterimanya, dan hal itu harus diberitahukan kepada
Kejaksaan dengan cara seperti yang ditentukan dalam alinea kedua pasal ini.
458. Seorang anak belum dewasa yang ada di
bawah pengampuan tidak dapat melakukan perkawinan, pula tidak dapat mengadakan
perjanjian-perjanjian selain dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pada
Pasal 38 dan 151.
459. Tiada seorang pun, kecuali suami isteri
dan keluarga sedarah dalam garis ke atas atau ke bawah, wajib menjalankan suatu
pengampuan lebih dari delapan tahun lamanya setelah waktu itu lewat, pengampu
boleh minta dibebaskan dan permintaan ini harus dikabulkan.
460. Pengampuan berakhir bila sebab-sebab yang
mengakibatkannya telah hilang; tetapi pembebasan dari pengampuan itu tidak akan
diberikan, selain dengan memperhatikan tata cara yang ditentukan oleh
undang-undang guna memperoleh pengampuan, dan karena itu orang yang ditempatkan
di bawah pengampuan tidak boleh menikmati kembali hak-haknya sebelum keputusan
tentang pembebasan pengampuan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
461. Pembebasan diri pengampuan harus diumumkan
dengan cara yang diatur dalam Pasal 444.
KETENTUAN PENUTUP
462. Seorang anak belum dewasa yang berada
dalam keadaan dungu, gila atau gelap mata, tidak boleh ditempatkan di bawah
pengampuan, tetapi tetap berada di bawah pengawasan bapaknya, ibunya atau
walinya.
BAB XVIII
KETIDAKHADIRAN
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
KETIDAKHADIRAN
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
BAGIAN 1
Hal-hal yang Diperlukan
463. Bila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya
tanpa memberi kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusan dan
kepentingan-kepentingannya, atau untuk mengatur pengelolaannya mengenai hal
itu, ataupun bila kuasa yang diberikannya tidak berlaku lagi, sedangkan keadaan
sangat memerlukan mengatur pengelolaan itu seluruhnya atau sebagian, atau untuk
mengusahakan wakil baginya, maka atas permohonan pihak-pihak yang
berkepentingan. atau atas tuntutan Kejaksaan, Pengadilan Negeri di tempat
tinggal orang yang dalam keadaan tidak hadir itu harus memerintahkan Balai
Harta Peninggalan untuk mengelola barang-barang dan kepentingan-kepentingan
orang itu seluruhnya atau sebagian, membela hak-haknya, dan bertindak sebagai
wakilnya.
Semuanya itu tidak
mengurangi ketentuan-ketentuan khusus menurut undang-undang dalam hal
kepailitan atau ketidakmampuan yang nyata.
Sekiranya harta kekayaan
dan kepentingan orang yang tidak hadir itu sedikit, maka atas permintaan atau
tuntutan seperti di atas, ataupun dengan menyimpang dari permintaan atau
tuntutan itu karena jabatan, Pengadilan Negeri, baik karena dengan penetapan
termaksud dalam alinea pertama, maupun dengan penetapan lebih lanjut yang masih
akan diambilnya, juga berkuasa untuk memerintahkan pengelolaan harta kekayaan
dan pengurusan kepentingan itu kepada seorang atau lebih yang ditunjuk oleh
Pengadilan Negeri dari keluarga sedarah atau semenda orang yang tidak hadir
itu, atau kepada isteri atau suaminya; dalam hal ini, satu-satunya kewajiban
ialah bila orang yang tak hadir itu kembali, maka keluarga, isteri atau
suaminya itu, wajib mengembalikan harta kekayaan itu atau harganya, setelah
dikurangi segala utang yang sementara itu telah dilunasinya, tanpa hasil dan
pendapatannya.
464. Balai Harta Peninggalan berkewajiban, jika
perlu setelah penyegelan, untuk membuat daftar lengkap harta kekayaan yang
pengelolaannya dipercayakan kepadanya. Untuk selanjutnya Balai Harta
Peninggalan harus mengindahkan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan harta
kekayaan anak-anak yang masih di bawah umur, sejauh peraturan-peraturan itu
dapat diterapkan pada pengelolaannya, kecuali bila Pengadilan Negeri menentukan
lain mengenai hal-hal tersebut.
465. Balai Harta Peninggalan berkewajiban untuk
memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban secara singkat dan memperlihatkan
efek-efek dan suratsurat yang berhubungan dengan pengelolaan itu kepada jawatan
Kejaksaan pada Pengadilan Negeri yang telah mengangkatnya. Perhitungan ini dapat
dibuat di atas kertas yang tidak bermeterai dan disampaikan tanpa tata cara
peradilan. Terhadap perhitungan dan pertanggungjawaban ini jawatan Kejaksaan
boleh mengajukan usul-usul kepada Pengadilan Negeri, sejauh hal itu dianggapnya
perlu untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tidak hadir itu.
Pengesahan perhitungan
dan pertanggungjawaban ini tidak mengurangi hak orang yang tidak hadir itu atau
pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan-keberatan
terhadap perhitungan itu.
466. Dihapus dengan S. 1928-210.
BAGIAN 2
Pernyataan Mengenai Orang yang Diperkirakan Telah Meninggal Dunia (Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
Pernyataan Mengenai Orang yang Diperkirakan Telah Meninggal Dunia (Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
467. Bila orang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa
memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya atau
mengatur pengelolaannya atas hal itu, dan bila telah lampau lima tahun sejak
kepergiannya. atau lima tahun setelah diperoleh berita terakhir yang
membuktikan bahwa ia masih hidup pada waktu itu, sedangkan dalam lima tahun itu
tak pernah ada tanda-tanda tentang hidupnya atau matinya. maka tak peduli
apakah pengaturan-pengaturan sementara telah diperintahkan atau belumi, orang
yang dalam keadaan tak hadir itu, atas permohonan pihak-pihak yang
berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di tempat tinggal yang
ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan itu dengan
panggilan umum yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan, atau lebih lama
lagi sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan.
Bila atas panggilan itu
tidak menghadap, baik orang yang dalam keadaan tidak hadir itu maupun orang
lain untuknya, untuk memberi petunjuk bahwa ia masih hidup, maka harus
diberikan izin untuk panggilan demikian yang kedua, dan setelah pemanggilan
demikian yang ketiga harus diberikan.
Panggilan ini tiap-tiap
kali harus dipasang dalam surat-surat kabar yang dengan tegas akan ditunjuk
oleh Pengadilan Negeri pada waktu memberikan izin yang pertama. dan tiap-tiap
kali juga harus ditempelkan pada pintu utama ruang sidang Pengadilan Negeri dan
pada pintu masuk kantor keresidenan tempat tinggal terakhir orang yang tidak
hadir itu.
468. Bila atas panggilan tidak datang menghadap, baik
orang yang dalam keadaan tak hadir maupun orang lain yang cukup menjadi
petunjuk tentang adanya orang itu, maka Pengadilan Negeri atas tuntutan jawatan
Kejaksaan dan setelah mendengar jawatan itu, boleh menyatakan adanya dugaan
hukum bahwa orang itu telah meninggal, terhitung sejak hari ia meninggalkan
tempat tinggalnya. atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya, yang
harinya secara pasti harus dinyatakan dalam keputusan itu.
469. Sebelum mengambil keputusan atas tuntutan
itu, jika perlu setelah mengadakan pemeriksaan saksi-saksi yang diperintahkan
untuk itu, dengan kehadiran jawatan Kejaksaan, Pengadilan Negeri harus
memperhatikan sebab-sebab terjadinya ketidakhadiran itu, sebab-sebab yang
mungkin telah menghalangi penerimaan kabar dari orang yang dalam keadaan tak
hadir itu, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan dugaan tentang kematian.
Pengadilan Negeri,
berkenaan dengan ini semua, boleh menunda pengambilan putusan sampai lima tahun
lebih lama daripada jangka waktu tersebut dalam Pasal 467, dan boleh
memerintahkan pemanggilan-pemanggilan lebih lanjut dan penempatannya dalam
surat kabar, sekiranya hal itu dianggap perlu oleh pengadilan untuk kepentingan
orang yang dalam keadaan tak hadir itu.
470. Bila seseorang pada waktu meninggalkan tempat
tinggalnya telah memberikan kuasa untuk mewakilinya dalam urusan-urusannya,
atau telah mengatur pengelolaannya, dan bila telah lampau sepuluh tahun sesudah
keberangkatannya atau setelah berita terakhir bahwa ia masih hidup, sedangkan
dalam sepuluh tahun itu tidak ada tanda-tanda apakah ia masih hidup atau telah
mati, maka atas permohonan orang-orang yang kepentingan, orang yang dalam
keadaan tidak hadir itu boleh dipanggil, dan boleh dinyatakan bahwa ada dugaan
hukum tentang kematiannya, dengan cara dan menurut peraturan-peraturan yang
tercantum dalam tiga pasal yang lalu. Berlalunya waktu sepuluh tahun ini
diharuskan, pun sekiranya kuasa yang diberikan atau pengaturan yang diadakan
oleh orang dalam keadaan tidak hadir itu telah berakhir lebih dahulu.
Akan tetapi dalam hal
yang terakhir ini pengelolaan harus diselenggarakan dengan cara seperti yang
tercantum dalam Bagian I bab ini.
471. Pernyataan mengenai dugaan tentang
kematian harus diumumkan dengan menggunakan surat kabar yang telah digunakan
dalam pemanggilan-pemanggilan.
BAGIAN 3
Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Orang yang Diduga Sebagai Ahli Waris dan Orang-orang Lain yang Berkepentingan, Setelah Pernyataan Mengenai Dugaan Tentang Kematian (Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Orang yang Diduga Sebagai Ahli Waris dan Orang-orang Lain yang Berkepentingan, Setelah Pernyataan Mengenai Dugaan Tentang Kematian (Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
472. Orang-orang yang diduga menjadi ahli waris dari
orang yang dalam keadaan tak hadir, yakni mereka yang dinyatakan dalam putusan
Hakim itu berhak atas harta peninggalan orang yang dalam keadaan tidak hadir
itu, baik menurut hak waris karena kematian, maupun menurut surat wasiat,
berwenang untuk menuntut perhitungan, pertanggungjawaban dan penyerahan
barang-barang itu dari Balai Harta Peninggalan, bila balai itu diserahi tugas
pengelolaan barang-barang orang yang dalam keadaan tak hadir itu, segala
sesuatunya itu dilaksanakan dengan mengadakan jaminan pribadi atau kebendaan,
yang disahkan oleh Pengadilan guna menjamin bahwa barang-barang itu akan
digunakan tanpa menjadi berantakan atau terlantar, dan bahwa barang-barang itu
atau, bila sifat barang-barang itu mengharuskan, harganya akan dikembalikan,
semuanya untuk kepentingan orang yang dalam keadaan tak hadir itu sekiranya dia
pulang kembali, atau untuk kepentingan para ahli waris lainnya sekiranya hak
mereka kemudian ternyata lebih kuat.
Dengan demikian, mereka
yang diduga menjadi ahli waris beserta orang-orang yang berkepentingan,
berwenang untuk menuntut supaya dibuka surat-surat wasiatnya, sekiranya ada.
473. Bila tidak diberikan jaminan tersebut
dalam pasal yang lalu, barang-barang itu harus ditaruh di bawah pengelolaan
pihak ketiga, dan mengenai barang-barang bergerak harus diperintahkan
penjualannya, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang terdapat dalam Pasal
786 dan 787 Kitab Undang-undang ini.
474. Para ahli waris dugaan, berkenaan dengan
hal menikmati harta peninggalan orang yang dalam keadaan tak hadir, mempunyai
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama, seperti yang diatur untuk para
pemegang hak pakai hasil, sejauh ketentuan-ketentuan yang ditetapkan untuk hal
itu berlaku, dan tentang hal itu tidak ada peraturan lain.
475. Atas dasar yang sama seperti yang
ditentukan dalam tiga pasal yang lalu tentang para ahli waris dugaan dari orang
yang dalam keadaan tak hadir, orang-orang yang mendapat hibah wasiat, dan
orang-orang lain yang sedianya mempunyai suatu hak atas harta peninggalan orang
yang dalam keadaan tak hadir itu bila dia meninggal, boleh segera melakukan hak
mereka.
476. Mereka yang menguasai atau mengelola
barang-barang dari orang yang dalam keadaan tak hadir, masing-masing sejauh
mengenai dirinya, berkewajiban untuk memberi perhitungan dan pertanggungjawaban
dan untuk menyerahkan barang-barang itu kepada orang yang dalam keadaan tak
hadir bila ia pulang, atau kepada para ahli waris atau para pemegang hak
lainnya, sekiranya mereka datang, dan menunjukkan hak mereka yang lebih kuat.
477. Semua ahli waris dugaan itu, segera
setelah mengambil barang-barang ke dalam penguasaannya, berkewajiban untuk
membuat daftar lengkap barang-barang yang ditinggalkan orang yang dalam keadaan
tak hadir itu. Kepada mereka diberikan hak istimewa akan pendaftaran harta
peninggalan. Bila tidak diadakan pendaftaran harta peninggalan demikian,
seperti juga dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 1031, mereka kehilangan hak
istimewa tersebut di atas, tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban tersebut dalam
pasal yang lalu.
478. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan yang
lalu, dan sejauh karena itu tidak ada ketentuan lain, para ahli waris dugaan
boleh membagi di antara mereka segala harta peninggalan orang yang dalam
keadaan tak hadir yang telah mereka kuasai, dengan mengindahkan
peraturan-peraturan tentang pemisahan harta peninggalan. Namun barang-barang
tetapnya tidak boleh dijual untuk dapat mengadakan pemisahan itu, melainkan
harus ditaruh dalam suatu penitipan, bila tidak dapat dibagi atau dimasukkan
dalam suatu kapling, dan hasilnya dapat dibagi menurut kesepakatan mereka.
Tentang semuanya itu harus dibuatkan dan ditandatangani sebuah akta, yang juga
menunjukkan, barang-barang apakah yang diberikan kepada penerima hibah wasiat
dan orang-orang lain yang berhak.
479. Daftar dan akta tersebut dalam pasal yang lalu,
demikian pula akta tentang jaminan, harus dibawa ke kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang telah mengeluarkan keputusan tentang kematian dugaan, dan disimpan
di sana.
480. Mereka yang karena ketentuan-ketentuan
yang lalu telah mendapat bagian dari barang-barang tetap, atau ditugaskan untuk
mengelolanya, demi kepastian mereka boleh menuntut agar barang-barang itu
diperiksa oleh ahli-ahli, yang diangkat untuk itu oleh Pengadilan Negeri yang
di daerah hukumnya barang-barang itu terletak, dan agar dibuatkan uraian
tentang keadaannya. Setelah ahli-ahli jtu memberikan perslah kepada Pengadilan,
dan Pengadilan mengesahkannya, kemudian mendengar jawatan Kejaksaan, maka
uraian dan perslah itu harus disimpan di kepaniteraan.
481. Barang-barang tetap kepunyaan orang yang
dalam keadaan tak hadir, yang dibagikan kepada ahli waris dugaan, atau
diserahkan kepadanya untuk dikelola, selanjutnya tidak boleh dipindahtangankan
atau dibebani, sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam Pasal 484, kecuali
kalau ada alasan penting, dan dengan izin Pengadilan Negeri.
482. Bila orang yang dalam keadaan tak hadir
itu pulang kembali setelah ada keterangan kematian dugaan, atau diperoleh
tanda-tanda bahwa dia masih dalam keadaan hidup, maka mereka yang telah
menikmati hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan dari barang-barangnya, wajib
untuk mengembalikan hasil-hasilnya dan pendapatan-pendapatan itu dan sebagai
berikut; setengahnya bila ia pulang kembali, atau bila tanda-tanda bahwa ia
masih hidup diperoleh dalam waktu lima belas tahun setelah hari kematian dugaan
yang dinyatakan dalam putusan Hakim; atau seperempatnya, bila tanda-tanda itu
diperoleh kemudian, tetapi sebelum lampau waktu tiga puluh tahun setelah
pernyataan itu.
Akan tetapi semua itu
dengan ketentuan, bahwa Pengadilan Negeri yang telah memberi keputusan tentang
kematian dugaan itu, mengingat sedikitnya banang-barang yang ditinggalkan,
boleh memerintahkan yang berlainan tentang pengembalian hasil-hasil dan
pendapatan itu, atau dapat juga memberi pembebasan sama sekali.
483. Bila orang yang dalam keadaan tidak hadir
itu kawin dengan gabungan harta bersama, atau gabungan keuntungan dan kerugian
saja, atau gabungan hasil-hasil dan pendapatan, sedangkan isteri atau suaminya
memilih membiarkan gabungan itu terus berjalan, maka dia boleh mencegah
pengambilan barang-barang dalam penguasaan sementara oleh orang-orang yang
diduga sebagai ahli waris, dan mencegah pelaksanaan hak-hak yang mestinya baru akan
timbul setelah kematian orang yang dalam keadaan tak hadir itu, dan mengambil
atau mempertahankan barang-barang itu dalam pengelolaannya, dengan mendahului
yang lain-lain, dengan menunaikan kewajiban akan pendaftaran tersebut dalam
Pasal 477.
Akan tetapi penghentian
pengambilan barang-barang dalam penguasaan dengan segala akibat-akibatnya,
tidak boleh benlangsung lebih lama daripada sepuluh tahun penuh, terhitung dan
hari tersebut dalam putusan Hakirn yang menyatakan kematian dugaan itu.
Namun bila isteri atau
suami tidak menentang pengambilan barang-barang dalam pengusaan itu oleh para
ahli waris, maka ia boleh mengambil bagiannya dalam harta bersama itu, atau
barang-barang miliknya sendiri yang merupakan haknya, asal saja ia memberikan
jaminan untuk barang-barang yang mungkin harus dikembalikan.
Isteri yang memilih
dilanjutkan gabungan harta bersama, tetap mempunyai hak untuk melepaskan diri
dari gabungan harta bersama itu di kemudian hari.
484. Bila telah lampau tiga puluh tahun setelah
hari kematian dugaan seperti yang dinyatakan dalam keputusan Hakim, atau bila
sebelumnya telah berlalu seratus tahun penuh setelah kelahiran orang yang dalam
keadaan tak hadir, maka penjamin-penjamin dibebaskan dan pembagian
barang-barang yang ditinggalkan tetap berlaku sejauh pembagian itu telah
terjadi, atau bila belum terjadi, para ahli waris dugaan boleh mengadakan
pembagian tetap, dan boleh menikmati semua hak atas harta peninggalan itu
secara pasti. Maka berhentilah hak istimewa akan pendaftaran harta, dan
dapatlah para ahli waris dugaan diwajibkan untuk menerima atau menolak warisan,
menurut peraturan-peraturan yang ada tentang hal itu.
485. Bila sebelum waktu tersebut dalam pasal yang
lalu, diterima berita tentang kematian orang yang ada dalam keadaan tak hadir,
maka mereka yang atas dasar undang-undang atau atas dasar penetapan-penetapan
orang yang dalam keadaaan tak hadir itu telah mendapat hak-hak atas harta
peninggalannya, pertanggungjawaban dan penyerahan atas dasar Pasal 476 dan 482.
486. Sekiranya orang yang dalam keadaan tak
hadir itu pulang kembali, atau menunjukkan bahwa ia masih hidup, setelah lampau
tiga puluh tahun sejak dari kematian dugaan seperti yang dinyatakan dalam
keputusan Hakim, maka dia hanya berhak untuk menuntut kembali barang-barangnya
dalam keadaan seperti adanya pada waktu itu, beserta harga barang-barang yang
telah dipindahtangankan, atau barang-barang yang telah dibeli dengan hasil
pemindahtanganan barang-barang kepunyaannya, namun semuanya tanpa suatu hasil
atau pendapatan.
487. Demikian pula anak-anak dan keturunan-keturunan
lebih lanjut orang dalam keadaan tidak hadir, boleh menerima kembali
barang-barangnya sejauh hak mereka timbul dalam waktu tiga puluh tahun sejak
lampaunya waktu yang ditetapkan dalam Pasal 484. 488. Bila dengan putusan Hakim
dinyatakan dugaan hukum tentang kematian, semua tuntutan hukum terhadap orang
yang dalam keadaan tak hadir itu, harus diajukan terhadap para ahli waris
dugaan yang telah mengambil barang-barangnya dalam penguasaan mereka, tanpa
mengurangi hak mereka untuk memberlakukan hak istimewa mereka akan pendaftaran
harta peninggalan.
BAGIAN 4
Hak-hak yang Jatuh ke Tangan Orang Tak Hadir yang Tak Pasti Hidup atau Mati (Berlaku Bagi Golongan Tirnur Asing Bukan Tionghoa, Bagi Golongan Tionghoa)
Hak-hak yang Jatuh ke Tangan Orang Tak Hadir yang Tak Pasti Hidup atau Mati (Berlaku Bagi Golongan Tirnur Asing Bukan Tionghoa, Bagi Golongan Tionghoa)
489. Orang yang menuntut suatu hak, yang
katanya telah beralih dari orang yang tak hadir kepadanya, tetapi hak itu baru
jatuh pada orang yang tak hadir setelah keadaan hidup atau matinya menjadi tak
pasti, wajib untuk membuktikan, bahwa orang yang tak hadir itu masih hidup pada
saat hak itu jatuh padanya selama ia tidak membuktikan hal itu, maka
tuntutannya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
490. Bila pada orang tak hadir, keadaan hidup atau
matinya tidak pasti, jatuh suatu warisan atau hibah wasiat, yang sedianya menjadi
hak orang-orang lain andaikata orang yang tak hadir itu hidup, atau yang
sedianya harus dibagi dengan orang-orang lain, maka warisan atau hibah wasiat
itu, seakan-akan orang itu telah meninggal, tanpa kewajiban untuk membuktikan
kematian orang itu, namun untuk itu mereka harus mendapat izin lebih dahulu
dari Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak rumah kematian orang
itu, dan pengadilan itu harus memerintahkan pemanggilan-pemanggilan umum dan
mengeluarkan peraturan pengamanan yang perlu untuk pihak-pihak yang
berkepentingan.
491. Ketentuan-ketentuan dari kedua pasal yang lalu
tidak mengesampingkan hak untuk menuntut warisan-warisan dan hak-hak lain yang
ternyata kemudian telah jatuh pada orang yang dalam keadaan tak hadir itu atau
orang-orang yang telah mendapat hak-hak itu daripadanya. Hak-hak itu hanya
hapus oleh Iampaunya waktu yang diisyaratkan untuk lewat waktu.
492. Bila kemudian orang yang dalam keadaan tak
hadir itu pulang kembali atau haknya dituntut atas namanya, pengembalian penghasilan
dan pendapatannya boleh dituntut, terhitung dari hari ketika hak itu jatuh pada
orang yang tak hadir itu, atas dasar dan menurut ketentuanketentuan Pasal 482.
BAGIAN 5
Akibat-akibat Keadaan Tidak Hadir Berkenaan dengan Perkawinan (Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Akibat-akibat Keadaan Tidak Hadir Berkenaan dengan Perkawinan (Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
493. Bila salah seorang dari suami isteri,
selain meninggalkan tempat tinggal dengan kemauan buruk, selama sepuluh tahun
penuh tak hadir di tempat tinggalnya tanpa berita tentang hidup matinya orang
itu, maka suami isteri yang ditinggalkan berwenang untuk memanggil orang yang
tak hadir itu tiga kali berturut-turut dengan panggilan, menurut cara yang
ditentukan dalam Pasal 467 dan 468, dengan izin dari Pengadilan Negeri di
tempat mereka bersama.
494. Bila atas panggilan ketiga dari
Pengadilan, baik orang yang tak hadir itu maupun orang lain untuknya, tidak ada
yang muncul memberi cukup petunjuk tentang hidupnya orang itu, maka Pengadilan
Negeri boleh memberi izin kepada suami atau isteri yang ditinggalkan untuk
kawin dengan orang lain. Ketentuan-ketentuan Pasal 469 berlaku dalam hal ini.
495. Bila setelah pemberian izin, tetapi
sebelum perkawinan dengan yang lain itu dilakukan, orang yang tak hadir itu
muncul, atau seseorang membawa berita cukup tentang masih hidupnya orang itu,
maka izin yang telah diberikan tidak berlaku lagi demi hukum.
Bila orang yang
ditinggalkan itu telah melakukan perkawinan lain, orang yang tak hadir juga
mempunyai hak untuk melakukan perkawinan lain. 496, 497, 498. Dihapus dengan S.
1927-31 jis. 390, 421.