KUHPerdata (BURGERLIJK WETBOEK) BUKU KEDUA TENTANG BENDA (VAN ZAKEN)
BUKU KEDUA
TENTANG BENDA (VAN ZAKEN)
TENTANG BENDA (VAN ZAKEN)
Bagian 1
Barang pada Umumnya
499. Menurut Undang-undang, benda (zaken) adalah tiap barang (goederen) dan tiap hak (rechten) yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
500. Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dari barang itu.
501. Buah-buah perdata harus dipandang sebagai
bagian dari suatu barang selama buah-buah perdata itu belum dapat ditagih,
tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam perundang-undangan dan
perjanjian-perjanjian.
502. Hasil alami adalah:
1. segala sesuatu yang
dihasilkan oleh tanah sendiri;
2. segala sesuatu yang
dihasilkan atau dilahirkan oleh binatang-binatang.
Hasil kerajinan yang
diambil dari tanah adalah segala sesuatu yang diperoleh dari pengolahan tanah.
Buah-buah perdata adalah uang sewa dan uang iuran usaha, bunga dari sejumlah
uang dan bunga-bunga yang harus dibayar.
Bagian 2
Pembagian Barang
Pembagian Barang
503. Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang
tak bertubuh.
504. Ada barang yang bergerak dan ada barang yang
tak bergerak, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kedua bagian
berikut ini.
505 Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan,
dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah barang-barang
yang habis karena dipakai.
Bagian 3
Barang Tak Bergerak
Barang Tak Bergerak
506. Barang tak bergerak adalah:
1. tanah pekarangan dan
apa yang didirikan di atasnya;
2. penggilingan, kecuali
yang dibicarakan dalam Pasal 510;
3. pohon dan tanaman
ladang yang dengan akarnya menancap dalam tanah, buah pohon yang belum dipetik,
demikian pula barang-barang tambang seperti batu bara, sampah bara dan
sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;
4. kayu belukar dari
hutan tebangan dan kayu dari pohon yang tinggi, selama belum ditebang;
5. pipa dan saluran yang
digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau pekarangan; dan pada umumnya
segala sesuatu yang tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada bangunan.
507. Yang termasuk barang tak bergerak karena
tujuan adalah:
1. pada pabrik barang
hasil pabrik, penggilingan, penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu,
apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-perkakas
sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak terpaku;
2. pada perumahan:
cermin, lukisan dan perhiasan lainnya bila dilekatkan pada papan atau pasangan
batu yang merupakan bagian dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan,
sekalipun barang itu tidak terpaku;
3. dalam pertanahan:
lungkang atau tumbuhan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk tanah; kawanan
burung merpati; sarang burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan;
ikan yang ada di dalam kolam;
4. runtuhan bahan
bangunan yang dirombak, bila dipergunakan untuk pembangunan kembali;
dan pada umumnya semua
barang yang oleh pemiliknya dihubungkan dengan barang tak bergerak guna dipakai
selamanya.
Pemilik dianggap telah
menghubungkan barang-barang itu dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk
selamanya, bila barang-barang itu dilekatkan padanya dengan penggalian,
pekerjaan perkayuan dan pemasangan batu semen, atau bila barang-barang itu
tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu atau bagian dan
barang tak bergerak di mana barang-barang itu dilekatkan.
508. Yang juga merupakan barang tak bergerak adalah
hak-hak sebagai berikut;
1. hak pakai hasil dan
hak pakai barang tak bergerak;
2. hak pengabdian tanah;
3. hak numpang karang;
4. hak guna usaha;
5. bunga tanah, baik
dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang;
6. hak sepersepuluhan;
7. bazar atau pasar yang
diakui oleh pemerintah dan hak istimewa yang berhubungan dengan itu;
8. gugatan guna menuntut
pengembalian atau penyerahan barang tak bergerak.
Bagian 4
Barang Bergerak
Barang Bergerak
509. Barang bergerak karena sifatnya adalah barang
yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.
510. Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan
tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang terlepas dan barang
semacam itu adalah barang bergerak.
511. Yang dianggap sebagai barang bergerak karena
ditentukan undang-undang adalah:
1. hak pakai hasil dan
hak pakai barang-barang bergerak;
2. hak atas bunga yang
dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup;
3. perikatan dan
tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;
4. bukti saham atau
saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan perdagangan atau
persekutuan perusahaan, sekalipun barang-barang bergerak yang bersangkutan dan
perusahaan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini
dipandang sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta
saja, selama persekutuan berjalan;
5. Saham dalam utang
negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat,
surat pengakuan utang, obligasi atau surat berharga lainnya, berserta kupon
atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu;
6. sero-sero atau kupon
obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan
negara-negara asing.
512. Bila dalam undang-undang atau dalam suatu
perbuatan perdata digunakan istilah 'barang bergerak', 'perkakas rumah',
'mebel', atau 'perabotan rumah tangga', 'perhiasan rumah' atau 'rumah dengan
segala sesuatu yang ada di dalamnya', semuanya tanpa kata-kata tambahan,
perluasan atau pembatasan, maka istilah-istilah itu harus dianggap meliputi
barang-barang yang ditunjuk dalam pasal-pasal berikut.
513. Istilah barang bergerak, tanpa ada
pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas,
dianggap bersifat bergerak.
514. Istilah perkakas rumah meliputi segala sesuatu
yang menurut ketentuan-ketentuan di atas dianggap bersifat bergerak, kecuali
uang tunai, sero, piutang dan hak-hak lain tersebut dalam Pasal 511, barang
perdagangan dan bahan pokok, alat-alat yang bersangkutan dengan pabrik, barang
hasil pabrik atau hasil pertanian, bahan bangunan atau bahan yang berasal dari
pembongkaran bangunan, begitu pula kapal dan sahamnya.
515. Istilah mebel atau 'perabotan rumah tangga'
meliputi segala sesuatu yang menurut pasal yang lalu termasuk dalam istilah
'perkakas rumah', kecuali kuda dan ternak lain, kereta dan perlengkapannya, batu
permata, buku dan tulisan, gambar, pigura, lukisan, patung, pening peringatan,
perkakas ilmu alam dan ilmu pengetahuan, barang berharga dan barang peli
lainnya, pakaian pribadi, senjata, gandum, anggur, dan barang keperluan hidup
lainnya.
516. lstilah 'rumah dan segala sesuatu yang ada di
dalamnya’ meliputi semua yang menurut Pasal 513 bersifat bergerak dan ditemukan
di dalam rumah itu, kecuali uang tunai, piutang dan hak-hak lain yang
surat-suratnya diketemukan dalam rumah itu.
517. Istilah 'perhiasan rumah' meliputi segala
mebel yang dipakai dan dipergunakan untuk perhiasan ruangan, seperti tirai dan
permadani, tempat tidur, kursi, cermin, lonceng, meja, porselen, dan barang
lain semacam itu.
Lukisan dan patung, yang
merupakan bagian dari mebel dalam suatu ruangan, termasuk juga di dalamnya,
tetapi tidak termasuk didalamnya koleksi lukisan, gambar patung yang dipasang
diserambi atau ruangan khusus.
Demikian pula barang
dari porselen; semua barang yang merupakan bagian dari perhiasan suatu ruangan,
termasuk dalam pengertian ‘perhiasan rumah’.
518. Istilah 'rumah yang bermebel’ atau 'rumah
beserta mebelnya’ hanya meliputi perhiasan rumah.
Bagian 5
Barang dalam Hubungan dengan Pemegang Besit
Barang dalam Hubungan dengan Pemegang Besit
519. Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang
lainnya adalah milik negara, milik persekutuan atau milik perorangan.
520. Pekarangan dan barang tak bergerak lainnya
yang tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya, seperti halnya barang seseorang
yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang pewarisannya ditinggalkan, adalah
milik negara.
521. Demikian pula milik negaralah jalan dan lorong
yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai bengawan dan sungai yang dapat
dilalui dengan perahu tambang beserta tepinya, pulau besar dan pulau kecil,
beting yang muncul di atas bengawan dan sungai itu demikian juga pelabuhan dan
tempat mendarat, tanpa mengurangi hak seseorang atau persekutuan yang diperoleh
berdasarkan suatu tindak perdata atau besit.
522. Yang dimaksud dengan tepi dalam pasal yang
lalu ialah sisi bengawan, telaga atau sungai yang pada waktu biasa, bila air
sedang pasang setinggi-tingginya, terendam di bawah air, dan bukan bagian yang
terkena banjir dengan meluapnya air.
523. Harus dianggap pula sebagai milik negara;
semua tanah dan perkayuan yang termasuk dalam bangunan benteng negara, demikian
pula semua tanah yang di atasnya didirikan bangunan untuk pertahanan seperti
tembok, apilan, parit, jalan tersembunyi, glacien atau tanggul, dan akhirnya
tanah lapang yang di atasnya didirikan bangunan pertanahan, garis lini, pos
penjagaan, kubu pertahanan/ perlindungan, benteng kecil, tanggul, pintu air,
kanal dan pinggirnya; semuanya ini tidak mengurangi hak seseorang atau
persekutuan berdasarkan atas hak atau besit.
524. Dalam benteng negara, seluruh tanah yang
letaknya seperti di bawah ini, dianggap sebagai tanah militer:
1. dalam benteng yang
dilengkapi dengan jalan tersembunyi, dan tanggul terdepan, antara kaki jalan
tersembunyi, dan bila ini diperlengkapi dengan parit depan, sampai dengan tepi
bagian luar;
Jalan kubu dari benteng
itu termasuk di dalamnya menurut garis lurus yang ditarik dari lekum tirai yang
satu ke tirai yang lain;
2. dalam benteng tanpa
jalan tersembunyi atau tanggul terdepan, mulai dari bagian bawah tembok utama
sampai ke seberang parit pertahanan luar;
3. dalam benteng tanpa
bangunan luar, mulai dari pangkal sebelah dalam dari jalan koro kubu sampai ke
seberang parit yang melingkar;
4. dan akhirnya bila di
belakang pangkal sebelah dalam dari jalan kubu ada parit pembatas, tanggul dan
sebagainya, maka jalur tanah itu pun serta tanaman-tanaman dan bangunan di
atasnya termasuk tanah militer.
525. Semua benteng yang tidak ditempati, seperti
kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul, garis dan meriam, semuanya termasuk
tanah militer negara dengan tanah di sekitarnya, yang telah dibeli oleh negara
sewaktu benteng itu dibuat.
Terhadap semua benteng
yang ditempeli, berlaku ketentuan pasal yang lalu.
526. Barang milik suatu persekutuan adalah barang
milik bersama dari suatu perkumpulan.
527. Barang milik perorangan adalah barang milik
seseorang atau beberapa orang secara perseorangan.
528. Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak
besit atau hak milik atau hak waris atau hak menikmati hasil atau hak
pengabdian tanah, atau hak gadai atau hak hipotek.
BAB II
BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
Bagian 1
Sifat Besit dan Barang-barang Yang Dapat Menjadi Obyek Besit
Sifat Besit dan Barang-barang Yang Dapat Menjadi Obyek Besit
529. Yang dimaksudkan dengan besit adalah
kedudukan menguasai aytai menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan
seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang
itu miliknya sendiri.
530. Besit ada yang dalam itikad baik dan ada
yang dalam itikad buruk.
572. Setiap hak milik harus dianggap bebas.
Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan
hak itu.
573. Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih
dari seorang, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
574. Pemilik barang berhak menuntut siapa pun
juga yang menguasai barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan
sebagaimana adanya.
575. Pemegang besit dengan itikad baik berhak
menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut
kembali, sampai pada hari �a digugat di muka Hakim. Ia wajib mengembalikan
kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak �a digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya,
yaitu untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah. Selanjutnya ia berhak
menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan guna menyelamatkan
dan demi kepentingan barang tersebut, demikian pula �a berhak menguasai barang yang diminta kembali itu selama ia belum
mendapat penggantian biaya dan pengeluaran tersebut dalam pasal ini.
576. Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit
dengan itikad baik, dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh
menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan di
atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan kembali
barang yang bersangkutan.
577. Sebaliknya ia tidak berhak menggugat
kembali biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil yang dinikmati karena
kedudukannya sebagai pemegang besit.
578. Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan
kembali barang itu, untuk memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang
telah dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini tidak
termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan barang itu
sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul perselisihan tentang apa yang
harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah diikuti peraturan tentang
hak pakai hasil perihal itu.
579. Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban:
1�. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2�. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3�. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.
1�. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2�. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3�. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.
580. Barangsiapa memperoleh besit dengan
kekerasan, tidak boleh minta kembali biaya yang telah dikeluarkan, sekalipun
pengeluaran itu mutlak perlu untuk menyelamatkan barang itu.
581. Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk
memperindah barang, menjadi tanggungan pemegang besit dengan itilkad baik atau
buruk tetapi ia berhak mengambil benda yang dilekatkan pada barang itu dalam
memanfaatkan dan membuat indah, asal pengambilan itu tidak merusak barang
tersebut.
582. Barangsiapa menuntut kembali barang yang
telah dicuri atau telah hilang, tidak diwajibkan memberi penggantian uang yang
telah dikeluarkan untuk pembelian kepada yang memegangnya, kecuali jika barang
itu dibelinya dipekan tahunan atau pekan lain, di pelelangan umum atau dari
seorang pedagang yang terkenal sebagai orang yang biasanya memperdagangkan
barang sejenis itu.
583. Barang yang telah dibuang ke dalam laut
dan timbul kembali dari laut dapat diminta kembali oleh pemiliknya dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai hal itu.
Bagian 2
Cara Memperoleh Hak Milik
Cara Memperoleh Hak Milik
584. Hak milik atas suatu barang tidak dapat
diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan
lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat
wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa
perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk
berbuat terhadap barang itu.
585. Barang bergerak yang bukan milik siapa
pun, menjadi hak milik orang yang pertama-tama mengambil barang itu untuk
dimilikinya.
586. Hak untuk mengambil binatang liar atau
ikan semata-mata ada pada pemilik tanah tempat binatang itu atau air tempat
ikan tersebut.
587. Hak milik atas harta karun ada pada orang yang
menemukannya di tanah miliknya sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik
orang lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan dan separuh lainnya
adalah milik si pemilik tanah. Yang dimaksud dengan harta karun adalah segala
barang tersembunyi atau terpendam, yang tidak seorang pun dapat membuktikan hak
milik terhadapnya dan yang didapat karena kebetulan semata-mata.
588. Segala apa yang melekat pada sesuatu
barang, atau yang merupakan sebuah tubuh dengan barang itu, adalah milik orang
yang menurut ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut, dianggap
sebagai pemiliknya.
589. Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di
sungai yang tidak dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit, begitu pula
beting yang timbul dari endapan lumpur di sungai seperti itu, menjadi miik si
pemilik tanah di tepi sungai tempat tanah timbul itu terjadi. Bila tidak berada
pada salah satu dari kedua belah sungai, maka pulau itu menjadi milik semua
pemilik tanah di kedua tepi sungai dengan garis yang menurut perkiraan ada di
tengah-tengah sungai sebagai batas.
590. Bila sebuah bengawan atau sungai dengan
mengambil jalan aliran baru memotong tanah di tepinya sehingga terjadi sebuah
pulau, maka hak milik atas pulau itu tetap pada pemilik tanah semula, sekalipun
pulau itu terjadi dalam sebuah bengawan atau sungai yang dapat dilayari atau
diseberangi dengan rakit.
591. Hak milik atas bengawan atau sungai
mencakup juga hak milik atas tanah bengawan atau sungai itu mengalir.
592. Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil
jalan aliran baru dengan meninggalkan jalan yang lama, maka para pemilik tanah
yang kehilangan tanah menjadi pemegang besit atas tanah aliran yang
ditinggalkan sebagai ganti ruginya, masing-masing seluas tanah yang hilang.
593. Sebuah bengawan atau sungai yang banjir
sementara, tidak menimbulkan diperolehnya atau hilangnya hak milik.
594. Hak milik atas tanah yang tenggelam karena
kebanjiran. tetap berada pada pemiliknya. Meskipun demikian, bila oleh
pemerintah dipandang perlu untuk kepentingan umum atau keamanan tanah milik di
sekitarnya, dan oleh ahli-ahli yang bersangkutari. maka semua pemilik yang
bersangkutan harus diberi peringatan untuk mengerjakannya atau ikut serta
mengerjakannya dengan ketentuan, bahwa bila mereka menolaknya atau tidak lagi
berkediaman di tempat itu, maka untuk kepentingan negara, hak milik dapat
dicabut dengan membayar ganti rugi seharga tanah yang menurut taksiran
tenggelam.
595. Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut
adalah, demi hukum, pemilik tanah tempat bukit itu berdiri. Bila tanah di
sekitar bukit pasir itu ditimbuni pasir oleh sebab angin, sehingga tanah itu
menjadi satu dengan bukit itu, sampai-sampai tidak dapat dipisahkan, maka tanah
tersebut menjadi milik si pemilik bukit pasir tersebut, kecuali bila dalam
waktu lima tahun setelah penimbunan itu tanah tersebut dipisahkan dengan pagar
atau tiang-tiang pembatas.
596. Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami,
lambat laun dan tidak kelihatan pada tanah yang terletak di tepi air yang
mengalir, disebut pertambahan. Pertambahan menjadi keuntungan pemilik tanah di
tepi bengawan atau sungai, tanpa membedakan, apakah dalam akta tanah disebutkan
luas tanah itu atau tidak; tetapi hal ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan
dalam undang-undang atau peraturan umum mengenai jalan bagi pejalan kaki atau
jalan bagi pemburu.
597. Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang
lalu berlaku juga bagi pertambahan yang terjadi pada tanah di tepi telaga yang
dapat dilayari dengan perahu. Ketentuan yang sama dalam alinea kedua pasal yang
lalu berlaku juga bagi pertambahan tanah akibat damparan dari laut di pantai
dan ditepi sungai yang mengalami pasang naik dan pasang surut, baik tanah
tepian itu milik negara, maupun milik perorangan atau persekutuan.
598. Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada
balong/kolam ikan. Tanah yang selalu terendam air di sekitar balong jika air
mencapai ketinggian sampai dapat mengalir ke luar, sekalipun air itu kemudian
surut kembali, adalah kepunyaan si pemilik balong. Sebaliknya, pemilik balong
tidak dapat hak atas tanah di tepi balong bila tanah itu hanya digenangi air
pada waktu air mencapai ketinggian yang luar biasa.
599. Bila sebidang tanah, karena derasnya air,
sekonyong-konyong terbelah dari tanah yang satu dan terlempar ke tanah yang
lain, maka kejadian itu tidak dapat dianggap sebagai pertambahan tanah, asal
saja pemiliknya, dalam waktu tiga tahun setelah kejadian itu berlangsung
menuntut haknya. Bila tenggang waktu itu dilewatkan oleh yang berkepentingan
tanpa mengajukan tuntutan, maka tanah yang terdampar itu menjadi milik si pemilik
tanah yang bersangkutan.
600. Segala sesuatu yang ditanam atau
disemaikan di atas sebidang pekarangan adalah milik si pemilik tanah itu.
601. Segala sesuatu yang dibangun di atas
pekarangan adalah milik si pemilik tanah, asalkan bangunan itu melekat pada
tanah; hal itu tidak mengurangi kemungkinan perubahan termaktub dalam Pasal 603
dan Pasal 604.
602. Pemilik tanah yang membangun di atas tanah
sendiri dengan bahan-bahan bangunan yang bukan miliknya, wajib membayar harga
bahan-bahan itu kepada pemilik bahan; ia boleh dihukum mengganti biaya.
kerugian dan bunga. bila ada alasan untuk itu, tetapi pemilik bahan-bahan
bangunan tidak berhak mengambil kembali bahan-bahan itu.
603. Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan
sendiri, mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain, maka pemilik tanah
boleh memiliki bangunan itu atau menuntut agar bangunan itu diambilnya. Bila
pemilik tanah menuntut supaya bangunan diambil, maka pembongkaran bangunan
berlangsung dengan biaya pemilik bahan, malahan pemilik bahan ini boleh dihukum
membayar segala biaya, kerugian dan bunga. Bila sebaliknya, pemilik tanah
hendak memiliki bangunan tersebut, maka ia harus membayar harga bangunan
beserta upaya kerja tanpa memperhitungkan kenaikan harga tanah.
604. Bila bangunan itu didirikan oleh pemegang
besit yang beritikad baik, maka pemilik tidak boleh menuntut pembongkaran
bangunan itu, tetapi ia boleh memilih membayar harga bahan-bahan beserta upah
kerja atau membayar sejumlah uang, seimbang dengan kenaikan harga tanah.
605. Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap
penanaman dan penyemaian.
606. Barangsiapa dengan bahan milik orang lain
membuat barang dalam jenis baru, menjadi pemilik barang itu, asal harga bahan
dibayarnya, dan segala biaya, kerugian dan bunga digantinya bila ada alasan
untuk itu.
607. Bila barang baru itu terbentuk bukan
karena perbuatan manusia, melainkan karena pengumpulan pelbagai bahan milik
beberapa orang secara kebetulan, maka barang baru itu merupakan milik bersama
dari orang-orang itu menurut keseimbangan harga bahanbahan tersebut yang semula
dimiliki mereka masing-masing.
608. Bila barang yang baru itu terbentuk dari
pelbagai bahan milik beberapa orang karena perbuatan salah seorang dari
pemilik-pemilik itu, maka yang tersebut terakhir ini menjadi pemilik, dengan
kewajiban membayar harga bahan-bahan kepunyaan orang-orang lain, ditambah
dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
609. Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang
lalu, bila bahan-bahan itu dapat dipisah-pisahkan dengan mudah, maka
masing-masing pemilik boleh meminta kembali bahan kepunyaannya.
610. Hak milik atas suatu barang didapatkan
seseorang karena lewat waktu, bila ia telah memegang besit atau barang itu
selama waktu yang ditentukan undang-undang dan sesuai dengan persyaratan dan
pembedaan seperti termaksud dalam Bab VII Buku Keempat kitab undang-undang ini.
611. Cara memperoleh hak milik karena pewarisan
menurut perundang-undangan atau menurut surat wasiat, diatur dalam Bab XII dan
Bab XIII buku ini.
612. Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali
yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama
pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu
berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan,
dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
613. Penyerahan piutang-piutang atas nama dan
barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta
otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu
kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang
sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara
tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan
dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan
memberikannya bersama endosemen surat itu.
614, 615. Dicabut dengan S. 1938 - 276.
616. Penyerahan atau penunjukan barang tak
bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti
yang ditentukan dalam Pasal 620.
617. Semua akta penjualan, penghibahan,
pembagian, pembebanan dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus
dibuat dalam bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Tiap petikan dalam bentuk
biasa dari rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan barang yang
diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut peraturan yang telah
ada atau yang akan diadakan harus dianggap sebagai akta otentik.
618. Semua akta pemisahan harta kekayaan,
sepanjang itu mengenai barang tak bergerak, harus diumumkan juga dengan cara
sebagaimana diatur dalam Pasal 620.
619. Kepada yang memperoleh barang tidak boleh
diberikan akta pemindahtanganan atau akta pemisahan tanpa kuasa khusus dari pihak
yang memindahtangankan barang atau pihak yang ikut berhak, baik dalam akta
sendiri, maupun dalam akta otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus
diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman
akta pemindahtanganan atau pemisahan tersebut. Tanpa kuasa demikian, penyimpan
hipotek harus menolak pengumuman tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan
dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang
telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan
tanggung jawab penyimpan hipotek yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.
620. Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan
yang tercanturn dalam tiga pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas
dilakukan dengan memindahkan salinan otentik yang lengkap dari akta tersebut
atau surat keputusan Hakim ke kantor penyimpan hipotek di lingkungan tempat
barang tak bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan
salinan ini dalam daftar yang telah ditentukan. Bersama dengan itu, orang yang
bersangkutan harus menyampaikan juga salinan otentik yang kedua atau petikan
dari akta atau keputusan Hakim, agar penyimpan hipotek mencatat di dalamnya
hari pemindahan beserta bagian dan nomor daftar yang bersangkutan.
621. Setiap pemegang besit suatu barang tak
bergerak, dapat minta kepada Pengadilan Negeri tempat barang itu terletak,
untuk dinyatakan sebagai miliknya. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan
tentang hukum acara perdata mengatur cara mengajukan permintaan demikian.
622. Bila keputusan yang mengabulkan permintaan
demikian telah mempunyai kekuatan pasti, maka keputusan itu harus diumumkan
oleh atau atas nama pemohon di kantor penyimpan hipotek dengan menyampaikan
salinannya dan membukukannya seperti diatur dalam Pasal 620.
623. Bila penyampaian dan pembukuan telah
berlangsung maka pemegang besit, dalam segala perbuatan yang telah dilakukannya
terhadap barang tersebut dengan pihak ketiga, dianggap sebagai pemilik.
624. Hak-hak yang diberikan pemerintah kepada
orang-orang khusus atas barang-barang atau tanah negara tidak diubah; hak-hak
itu, terutama mengenai besit dan hak milik tetap sedemikian rupa, sebagaimana
diatur menurut adat istiadat lama dan kebiasaan menurut ketentuan-ketentuan
khusus, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam kitab undang-undang ini tidak
mengurangi hak-hak itu pada khususnya atau hubungan antara orang yang menduduki
tanah dan pemilik tanah pada umumnya.
BAB III
HAK MILIK
HAK MILIK
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
570. Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu
barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas
sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum
yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak
orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi
kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan
ketentuan-ketentuan perundang-undangan.
571. Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak
milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas
sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan
bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi
pengecualian-pengecualian tersebut dalam Bab IV dan VI buku ini. Di bawah tanah
itu ia boleh membangun dan menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil
yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi perubahan-perubahan
dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan,
pengambilan bara, dan barang-barang semacam itu.
572. Setiap hak milik harus dianggap bebas.
Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan
hak itu.
573. Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih
dari seorang, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tentang
pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
574. Pemilik barang berhak menuntut siapa pun
juga yang menguasai barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan
sebagaimana adanya.
575. Pemegang besit dengan itikad baik berhak
menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut
kembali, sampai pada hari �a digugat di muka Hakim. Ia wajib mengembalikan
kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak �a digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya,
yaitu untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah. Selanjutnya ia berhak
menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan guna menyelamatkan
dan demi kepentingan barang tersebut, demikian pula �a berhak menguasai barang yang diminta kembali itu selama ia belum
mendapat penggantian biaya dan pengeluaran tersebut dalam pasal ini.
576. Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit
dengan itikad baik, dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh
menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan di
atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan kembali
barang yang bersangkutan.
577. Sebaliknya ia tidak berhak menggugat
kembali biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil yang dinikmati karena
kedudukannya sebagai pemegang besit.
578. Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan
kembali barang itu, untuk memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang
telah dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini tidak
termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan barang itu
sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul perselisihan tentang apa yang
harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah diikuti peraturan tentang
hak pakai hasil perihal itu.
579. Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban:
1�. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2�. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3�. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.
1�. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2�. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3�. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.
580. Barangsiapa memperoleh besit dengan
kekerasan, tidak boleh minta kembali biaya yang telah dikeluarkan, sekalipun
pengeluaran itu mutlak perlu untuk menyelamatkan barang itu.
581. Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk
memperindah barang, menjadi tanggungan pemegang besit dengan itilkad baik atau
buruk tetapi ia berhak mengambil benda yang dilekatkan pada barang itu dalam
memanfaatkan dan membuat indah, asal pengambilan itu tidak merusak barang
tersebut.
582. Barangsiapa menuntut kembali barang yang
telah dicuri atau telah hilang, tidak diwajibkan memberi penggantian uang yang
telah dikeluarkan untuk pembelian kepada yang memegangnya, kecuali jika barang
itu dibelinya dipekan tahunan atau pekan lain, di pelelangan umum atau dari
seorang pedagang yang terkenal sebagai orang yang biasanya memperdagangkan
barang sejenis itu.
583. Barang yang telah dibuang ke dalam laut
dan timbul kembali dari laut dapat diminta kembali oleh pemiliknya dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai hal itu.
Bagian 2
Cara Memperoleh Hak Milik
Cara Memperoleh Hak Milik
584. Hak milik atas suatu barang tidak dapat
diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan
lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat
wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa
perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk
berbuat terhadap barang itu.
585. Barang bergerak yang bukan milik siapa
pun, menjadi hak milik orang yang pertama-tama mengambil barang itu untuk
dimilikinya.
586. Hak untuk mengambil binatang liar atau
ikan semata-mata ada pada pemilik tanah tempat binatang itu atau air tempat
ikan tersebut.
587. Hak milik atas harta karun ada pada orang yang
menemukannya di tanah miliknya sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik
orang lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan dan separuh lainnya
adalah milik si pemilik tanah. Yang dimaksud dengan harta karun adalah segala
barang tersembunyi atau terpendam, yang tidak seorang pun dapat membuktikan hak
milik terhadapnya dan yang didapat karena kebetulan semata-mata.
588. Segala apa yang melekat pada sesuatu
barang, atau yang merupakan sebuah tubuh dengan barang itu, adalah milik orang
yang menurut ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut, dianggap
sebagai pemiliknya.
589. Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di
sungai yang tidak dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit, begitu pula
beting yang timbul dari endapan lumpur di sungai seperti itu, menjadi miik si
pemilik tanah di tepi sungai tempat tanah timbul itu terjadi. Bila tidak berada
pada salah satu dari kedua belah sungai, maka pulau itu menjadi milik semua
pemilik tanah di kedua tepi sungai dengan garis yang menurut perkiraan ada di
tengah-tengah sungai sebagai batas.
590. Bila sebuah bengawan atau sungai dengan
mengambil jalan aliran baru memotong tanah di tepinya sehingga terjadi sebuah
pulau, maka hak milik atas pulau itu tetap pada pemilik tanah semula, sekalipun
pulau itu terjadi dalam sebuah bengawan atau sungai yang dapat dilayari atau
diseberangi dengan rakit.
591. Hak milik atas bengawan atau sungai
mencakup juga hak milik atas tanah bengawan atau sungai itu mengalir.
592. Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil
jalan aliran baru dengan meninggalkan jalan yang lama, maka para pemilik tanah
yang kehilangan tanah menjadi pemegang besit atas tanah aliran yang
ditinggalkan sebagai ganti ruginya, masing-masing seluas tanah yang hilang.
593. Sebuah bengawan atau sungai yang banjir
sementara, tidak menimbulkan diperolehnya atau hilangnya hak milik.
594. Hak milik atas tanah yang tenggelam karena
kebanjiran. tetap berada pada pemiliknya. Meskipun demikian, bila oleh
pemerintah dipandang perlu untuk kepentingan umum atau keamanan tanah milik di
sekitarnya, dan oleh ahli-ahli yang bersangkutari. maka semua pemilik yang
bersangkutan harus diberi peringatan untuk mengerjakannya atau ikut serta
mengerjakannya dengan ketentuan, bahwa bila mereka menolaknya atau tidak lagi
berkediaman di tempat itu, maka untuk kepentingan negara, hak milik dapat
dicabut dengan membayar ganti rugi seharga tanah yang menurut taksiran
tenggelam.
595. Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut
adalah, demi hukum, pemilik tanah tempat bukit itu berdiri. Bila tanah di
sekitar bukit pasir itu ditimbuni pasir oleh sebab angin, sehingga tanah itu
menjadi satu dengan bukit itu, sampai-sampai tidak dapat dipisahkan, maka tanah
tersebut menjadi milik si pemilik bukit pasir tersebut, kecuali bila dalam
waktu lima tahun setelah penimbunan itu tanah tersebut dipisahkan dengan pagar
atau tiang-tiang pembatas.
596. Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami,
lambat laun dan tidak kelihatan pada tanah yang terletak di tepi air yang
mengalir, disebut pertambahan. Pertambahan menjadi keuntungan pemilik tanah di
tepi bengawan atau sungai, tanpa membedakan, apakah dalam akta tanah disebutkan
luas tanah itu atau tidak; tetapi hal ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan
dalam undang-undang atau peraturan umum mengenai jalan bagi pejalan kaki atau
jalan bagi pemburu.
597. Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang
lalu berlaku juga bagi pertambahan yang terjadi pada tanah di tepi telaga yang
dapat dilayari dengan perahu. Ketentuan yang sama dalam alinea kedua pasal yang
lalu berlaku juga bagi pertambahan tanah akibat damparan dari laut di pantai
dan ditepi sungai yang mengalami pasang naik dan pasang surut, baik tanah
tepian itu milik negara, maupun milik perorangan atau persekutuan.
598. Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada
balong/kolam ikan. Tanah yang selalu terendam air di sekitar balong jika air
mencapai ketinggian sampai dapat mengalir ke luar, sekalipun air itu kemudian
surut kembali, adalah kepunyaan si pemilik balong. Sebaliknya, pemilik balong
tidak dapat hak atas tanah di tepi balong bila tanah itu hanya digenangi air
pada waktu air mencapai ketinggian yang luar biasa.
599. Bila sebidang tanah, karena derasnya air,
sekonyong-konyong terbelah dari tanah yang satu dan terlempar ke tanah yang
lain, maka kejadian itu tidak dapat dianggap sebagai pertambahan tanah, asal
saja pemiliknya, dalam waktu tiga tahun setelah kejadian itu berlangsung
menuntut haknya. Bila tenggang waktu itu dilewatkan oleh yang berkepentingan
tanpa mengajukan tuntutan, maka tanah yang terdampar itu menjadi milik si pemilik
tanah yang bersangkutan.
600. Segala sesuatu yang ditanam atau
disemaikan di atas sebidang pekarangan adalah milik si pemilik tanah itu.
601. Segala sesuatu yang dibangun di atas
pekarangan adalah milik si pemilik tanah, asalkan bangunan itu melekat pada
tanah; hal itu tidak mengurangi kemungkinan perubahan termaktub dalam Pasal 603
dan Pasal 604.
602. Pemilik tanah yang membangun di atas tanah
sendiri dengan bahan-bahan bangunan yang bukan miliknya, wajib membayar harga
bahan-bahan itu kepada pemilik bahan; ia boleh dihukum mengganti biaya.
kerugian dan bunga. bila ada alasan untuk itu, tetapi pemilik bahan-bahan
bangunan tidak berhak mengambil kembali bahan-bahan itu.
603. Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan
sendiri, mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain, maka pemilik tanah
boleh memiliki bangunan itu atau menuntut agar bangunan itu diambilnya. Bila
pemilik tanah menuntut supaya bangunan diambil, maka pembongkaran bangunan
berlangsung dengan biaya pemilik bahan, malahan pemilik bahan ini boleh dihukum
membayar segala biaya, kerugian dan bunga. Bila sebaliknya, pemilik tanah
hendak memiliki bangunan tersebut, maka ia harus membayar harga bangunan
beserta upaya kerja tanpa memperhitungkan kenaikan harga tanah.
604. Bila bangunan itu didirikan oleh pemegang
besit yang beritikad baik, maka pemilik tidak boleh menuntut pembongkaran
bangunan itu, tetapi ia boleh memilih membayar harga bahan-bahan beserta upah
kerja atau membayar sejumlah uang, seimbang dengan kenaikan harga tanah.
605. Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap
penanaman dan penyemaian.
606. Barangsiapa dengan bahan milik orang lain
membuat barang dalam jenis baru, menjadi pemilik barang itu, asal harga bahan
dibayarnya, dan segala biaya, kerugian dan bunga digantinya bila ada alasan
untuk itu.
607. Bila barang baru itu terbentuk bukan
karena perbuatan manusia, melainkan karena pengumpulan pelbagai bahan milik
beberapa orang secara kebetulan, maka barang baru itu merupakan milik bersama
dari orang-orang itu menurut keseimbangan harga bahanbahan tersebut yang semula
dimiliki mereka masing-masing.
608. Bila barang yang baru itu terbentuk dari
pelbagai bahan milik beberapa orang karena perbuatan salah seorang dari
pemilik-pemilik itu, maka yang tersebut terakhir ini menjadi pemilik, dengan
kewajiban membayar harga bahan-bahan kepunyaan orang-orang lain, ditambah
dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
609. Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang
lalu, bila bahan-bahan itu dapat dipisah-pisahkan dengan mudah, maka
masing-masing pemilik boleh meminta kembali bahan kepunyaannya.
610. Hak milik atas suatu barang didapatkan
seseorang karena lewat waktu, bila ia telah memegang besit atau barang itu
selama waktu yang ditentukan undang-undang dan sesuai dengan persyaratan dan
pembedaan seperti termaksud dalam Bab VII Buku Keempat kitab undang-undang ini.
611. Cara memperoleh hak milik karena pewarisan
menurut perundang-undangan atau menurut surat wasiat, diatur dalam Bab XII dan
Bab XIII buku ini.
612. Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali
yang tidak bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama
pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu
berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan,
dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
613. Penyerahan piutang-piutang atas nama dan
barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta
otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu
kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang
sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara
tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan
dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan
memberikannya bersama endosemen surat itu.
614, 615. Dicabut dengan S. 1938 - 276.
616. Penyerahan atau penunjukan barang tak
bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti
yang ditentukan dalam Pasal 620.
617. Semua akta penjualan, penghibahan,
pembagian, pembebanan dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus
dibuat dalam bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Tiap petikan dalam bentuk
biasa dari rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan barang yang
diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut peraturan yang telah
ada atau yang akan diadakan harus dianggap sebagai akta otentik.
618. Semua akta pemisahan harta kekayaan,
sepanjang itu mengenai barang tak bergerak, harus diumumkan juga dengan cara
sebagaimana diatur dalam Pasal 620.
619. Kepada yang memperoleh barang tidak boleh
diberikan akta pemindahtanganan atau akta pemisahan tanpa kuasa khusus dari pihak
yang memindahtangankan barang atau pihak yang ikut berhak, baik dalam akta
sendiri, maupun dalam akta otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus
diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman
akta pemindahtanganan atau pemisahan tersebut. Tanpa kuasa demikian, penyimpan
hipotek harus menolak pengumuman tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan
dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang
telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan
tanggung jawab penyimpan hipotek yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.
620. Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan
yang tercanturn dalam tiga pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas
dilakukan dengan memindahkan salinan otentik yang lengkap dari akta tersebut
atau surat keputusan Hakim ke kantor penyimpan hipotek di lingkungan tempat
barang tak bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan
salinan ini dalam daftar yang telah ditentukan. Bersama dengan itu, orang yang
bersangkutan harus menyampaikan juga salinan otentik yang kedua atau petikan
dari akta atau keputusan Hakim, agar penyimpan hipotek mencatat di dalamnya
hari pemindahan beserta bagian dan nomor daftar yang bersangkutan.
621. Setiap pemegang besit suatu barang tak
bergerak, dapat minta kepada Pengadilan Negeri tempat barang itu terletak,
untuk dinyatakan sebagai miliknya. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan
tentang hukum acara perdata mengatur cara mengajukan permintaan demikian.
622. Bila keputusan yang mengabulkan permintaan
demikian telah mempunyai kekuatan pasti, maka keputusan itu harus diumumkan
oleh atau atas nama pemohon di kantor penyimpan hipotek dengan menyampaikan
salinannya dan membukukannya seperti diatur dalam Pasal 620.
623. Bila penyampaian dan pembukuan telah
berlangsung maka pemegang besit, dalam segala perbuatan yang telah dilakukannya
terhadap barang tersebut dengan pihak ketiga, dianggap sebagai pemilik.
624. Hak-hak yang diberikan pemerintah kepada
orang-orang khusus atas barang-barang atau tanah negara tidak diubah; hak-hak
itu, terutama mengenai besit dan hak milik tetap sedemikian rupa, sebagaimana
diatur menurut adat istiadat lama dan kebiasaan menurut ketentuan-ketentuan
khusus, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam kitab undang-undang ini tidak
mengurangi hak-hak itu pada khususnya atau hubungan antara orang yang menduduki
tanah dan pemilik tanah pada umumnya.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PARA PEMILIK PEKARANGAN YANG BERTETANGGA
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PARA PEMILIK PEKARANGAN YANG BERTETANGGA
625. Para pemilik pekarangan yang bertetangga
mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain baik yang timbul karena letak
pekarangan menurut alam, maupun karena ketentuan perundang-undangan.
626. Pemilik pekarangan yang lebih rendah letaknya,
demi kepentingan pemilik pekarangan yang lebih tinggi, berkewajiban menerima
air yang mengalir ke pekarangannya karena alam, lepas dan campur tangan
manusia.
Pemilik pekarangan yang
Iebih rendah tidak boleh membuat tanggul atau bendungan yang menghalang-halangi
aliran air tersebut; sebaliknya. pemilik pekarangan yang lebih tinggi tidak
boleh berbuat sesuatu yang memburukkan keadaan air bagi pekarangan yang lebih
rendah.
627. Barangsiapa mempunyai sebuah mata air di
pekarangannya, berhak menggunakan mata air itu sesuka hatinya, tanpa mengurangi
hak yang diperoleh orang yang mempunyai pekarangan yang lebih rendah, baik
karena suatu perjanjian maupun karena lewat waktu, sesuai dengan Pasal 698.
628. Pemilik mata air tidak boleh mengubah
jalan aliran air, bila air itu merupakan kebutuhan mutlak bagi para penduduk
sebuah kota, desa atau dusun.
Dalam hal demikian,
pemilik berhak minta ganti rugi yang ditentukan oleh tenaga-tenaga ahli,
kecuali jika penduduk tersebut telah memperoleh hak memakai air itu berdasarkan
undang-undang atau karena lewat waktu.
629. Barangsiapa mempunyai pekarangan di tepi
aliran air yang bukan milik umum, boleh menggunakan air tersebut guna menyiram
pekarangannya. Barangsiapa pekarangannya dilalui oleh aliran air, boleh
menggunakan air itu pada jalur tanah yang dilalui air itu untuk keperluan
sesuatu, asal saja pada akhir jalur itu air dapat mengalir menurut alam.
630. Bila antara pemilik-pemilik beberapa pekarangan
yang berkepentingan atas kegunaan air timbul perselisihan, maka dalam memberi
keputusan, Hakim harus berusaha menyesuaikan kepentingan pertanian umum dengan
kebebasan hak milik, dan dalam semua hal ia harus bertindak sesuai dengan
peraturan dan kebiasaan khusus setempat mengenai jalannya arus air, tingginya
dan pemakaiannya.
630a. Tiap pemilik pekarangan dapat mengharuskan
masing-masing pemilik pekarangan yang bertetangga untuk membuat tanda
perbatasan antara pekarangan mereka. Pembuatan batas itu harus dilakukan atas
biaya bersama.
631. Setiap pemilik boleh menutup
pekarangannya, tanpa mengurangi pengecualian yang dibuat dalam Pasal 667.
632. Pemilik yang menutup pekarangannya,
kehilangan hak untuk menggembalakan ternaknya di tempat pengembalaan bersama,
sebanding dengan luas pekarangan yang terlepas dari tanah pengembalaan bersama
akibat penutupan pekarangan itu.
633. Semua tembok yang dipergunakan sebagai
tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan
kebun-kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika ada
sesuatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan-bangunan
itu tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik
bersama setinggi bangunan yang terendah.
634. Tanda yang menunjukkan tembok batas itu
bukan milik bersama, antara lain adalah:
1�. bahwa bagian atas tembok itu, pada belahan yang satu menjulang ke atas dan berdiri tegak lurus di atas bagian bawah, dan pada belahan lain miring ke bawah;
2�. bahwa tembok itu, pada belahan yang satu menyangga atau menopang sebuah bangunan atau tingkat, sedangkan pada belahan lain tidak ada bangunan yang dipotong atau disangga secara demikian;
3�. bahwa pada waktu membuat tembok hanya di sebelah saja ditempatkan hubungan, birai batu atau batu yang menonjol. Dalam hal yang demikian, tembok dianggap semata-mata milik pemilik pekarangan pada belah mana bangunan tingkat birai batu, batu yang menonjol atau talang hubungan sejenis terdapat.
1�. bahwa bagian atas tembok itu, pada belahan yang satu menjulang ke atas dan berdiri tegak lurus di atas bagian bawah, dan pada belahan lain miring ke bawah;
2�. bahwa tembok itu, pada belahan yang satu menyangga atau menopang sebuah bangunan atau tingkat, sedangkan pada belahan lain tidak ada bangunan yang dipotong atau disangga secara demikian;
3�. bahwa pada waktu membuat tembok hanya di sebelah saja ditempatkan hubungan, birai batu atau batu yang menonjol. Dalam hal yang demikian, tembok dianggap semata-mata milik pemilik pekarangan pada belah mana bangunan tingkat birai batu, batu yang menonjol atau talang hubungan sejenis terdapat.
635. Perbaikan atau pemugaran tembok batas
bersama menjadi beban mereka yang mempunyai hak atas tembok tersebut menurut
perbandingan hak masing-masing. Namun demikian tiap-tiap pemilik peserta
diperbolehkan membebaskan diri dari biaya perbaikan dan pemugaran dengan jalan
melepaskan haknya atas tembok yang diperbaiki atau dibangun kembali, asal
tembok itu bukan penopang atau penyangga suatu bangunan miliknya sendiri, dan
bukan batas antara rumah-rumah, lapangan-lapangan dan kebun-kebun yang
berdekat-dekatan di kota, kota satelit dan desa.
636. Setiap pemilik peserta boleh mendirikan
bangunan dengan menyandarkannya pada tembok milik bersama, dengan menancapkan
balok, kambi, jangkar, alat-alat besi atau alat-alat kayu lainnya pada tembok
itu sampai setengah tebalnya, asal saja tembok itu tidak rusak.
637. Setiap pemilik peserta boleh mempertinggi tembok
batas milik bersama, tetapi selain harus membiayai sendiri pekerjaan yang
demikian, ia harus membiayai sendiri tiap-tiap perbaikan guna memelihara bagian
baru yang menumpang di atas bagian yang lama dan pula harus mengganti kerugian
akibat pertambahan berat bagian atas yang menindih bagian bawah, dihitung
seimbang dengan berat beban dan menurut harganya.
Bila tembok batas milik
bersama itu tidak kuat untuk menyangga bagian atas yang dipertinggi itu, maka
pemilik yang menghendaki peninggian itu harus memperbarui tembok batas
seluruhnya dengan biaya sendiri, dan penambahan tebal tembok harus dilakukan
dengan mengurangi luas pekarangannya sendiri.
638. Tiap pemilik peserta tembok batas milik bersama
boleh memasang talang pada bagian kepunyaannya dan mengalirkan air, baik di
pekarangannya sendiri, maupun di jalan umum, asal hal itu tidak dilarang oleh
undang-undang atau peraturan pemerintah.
639. Pemilik peserta yang tidak memberikan
sumbangan guna mempertinggi tembok batas milik bersama, boleh memperoleh
pemilikan bersama atas bagian yang dipertinggi itu, asal membayar separuh biaya
yang telah dikeluarkan dan separuh harga tanah bila dipergunakan untuk
memperlebar tembok.
640. Tiada sebuah tembok pun boleh dijadikan
milik bersama, tanpa kehendak pemiliknya.
641. Seorang pemilik peserta, tanpa izin dan
yang lainnya, tidak boleh membuat liang atau galian pada tembok bersama atau
membuat suatu bangunan yang menyandar pada tembok itu.
Dalam hal, sebagaimana
diatur dalam Pasal 636 dan Pasal 637, pemilik peserta dapat menuntut supaya
oleh ahli-ahli diadakan perencanaan sebelumnya agar pekerjaan baru itu tidak
sampai merugikan haknya. Bila hasil pekerjaan yang baru itu ternyata merugikan
hak milik tetangga, ia harus memberi ganti rugi, tetapi kerugian sehubungan
dengan keindahan tembok tidak boleh diperhitungkan.
642. Di kota, kota satelit, dan di desa, setiap
orang berhak menuntut tetangganya untuk menyumbang guna membuat atau
memperbaiki alat penutup yang dipergunakan untuk memisahkan rumah, pekarangan
dan kebun mereka satu sama lain. Cara membuat dan tinggi penutup itu diatur
menurut peraturan-peraturan khusus dan kebiasaan setempat.
643. Setiap tetangga, atas biaya sendiri, boleh
mendirikan tembok bersama sebagai penggantian pagar bersama, tetapi tidak boleh
suatu pagar sebagai pengganti tembok.
644. Tidak seorang pun dari tetangga, tanpa
izin dari pihak lainnya, diperbolehkan membuat jendela atau lubang pada tembok
batas bersama dengan cara bagaimanapun juga. Akan tetapi ia boleh membuatnya
pada bagian tembok yang ditinggikan atas biaya sendiri, asal ini langsung
dikerjakan pada waktu mempertinggi tembok itu, menurut cara yang diatur dalam
kedua pasal berikut.
645. Pemilik suatu tembok batas bukan milik bersama
yang langsung berbatasan dengan pekarangan orang lain, diperbolehkan pada
tembok itu membuat penerangan atau jendela-jendela dengan terali besi yang
rapat dan jendela-jendela yang dimatikan. Terali-terali besi itu harus dipasang
dalam jarak selebar-lebarnya setelapak antara satu dengan lainnya.
646. Jendela atau lubang ini tidak boleh dibuat
lebih rendah dari dua puluh lima telapak di atas lantai kamar yang akan
diterangi, bila lantai kamar itu sama tinggi dengan jalan raya dan tidak boleh
Iebih rendah dari dua puluh telapak di atas lantai kamar pada tingkat yang
lebih tinggi.
647. Orang tidak diperbolehkan mempunyai
pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka maka tak
bolehlah ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan
lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila
tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh
telapak dari pekarangan tetangga tersebut.
648. Dan jurusan penyamping atau dari jurusan
menyerong orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga,
kecuali dalam jarak lima telapak.
649. Jarak yang dibicarakan dalam dua pasal
tersebut di atas, dihitung dari sisi luar tembok yang diberi lubang dan bila
ada balkon atau semacam itu yang menonjol, dan sisi terluar balkon itu sampai
garis batas kedua pekarangan.
650. Ketentuan dalam Pasal 633 sampai dengan Pasal
649 berlaku juga terhadap pagar kayu, guna membatasi bangunan, halaman terbuka,
dan kebun.
651. Bila dalam memperbaiki suatu bangunan
perlu dipasang suatu perancah di atas pekarangan tetangga atau perlu diinjak
pekarangan itu untuk mengangkat bahan-bahan yang akan dipakai, maka pemilik
pekarangan itu harus mengizinkannya, tanpa mengurangi haknya untuk minta ganti
rugi, bila ada alasan untuk itu.
652. Setiap pemilik pekarangan wajib mengatur
atap rumah sedemikian rupa agar air hujan mengalir ke halamannya atau ke jalan
umum bila yang terakhir ini tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan
pemerintah ia tidak boleh mengalirkan air ke pekarangan tetangganya.
653. Tiada seorang pun diperbolehkan
mengalirkan air atau kotoran melalui saluran pekarangan orang lain, kecuali
jika ia memperoleh hak untuk itu.
654. Semua bangunan, pipa asap, tembok, pagar
atau tanda perbatasan lainnya, yang karena tuanya atau karena sebab lain
dikhawatirkan akan runtuh dan membahayakan pekarangan tetangga atau condong ke
arah pekarangan itu, harus dibongkar, dibangun kembali atau diperbaiki atas
teguran pertama pemilik pekarangan tetangga itu.
655. Barangsiapa menyuruh menggali sebuah
sumur, selokan atau kakus di tempat yang berdekatan dengan tembok batas milik
bersama atau bukan milik bersama, atau hendak mendirikan pipa asap, tempat
perapian, dapur atau tempat masak di tempat yang demikian, atau membuat
kandang, tempat rabuk, gudang, gudang garam, tempat penyimpanan bahan keras
atau bangunan yang merugikan dan membahayakan, maka ia wajib membuat jarak
antara tembok dengan bangunan tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
khusus atau menurut kebiasaan tentang hal itu, ataupun ia wajib mengusahakan
bangunan itu sedemikian rupa menurut peraturan dan kebiasaan yang ditentukan
untuk itu agar tidak menimbulkan kerugian bagi pekarangan-pekarangan yang
berdekatan.
656. Tempat air hujan, sumur, kakus, selokan
dan sebagainya, yang merupakan milik bersama antara mereka yang bertetangga,
harus dipelihara dan dibersihkan atas biaya semua pemilik.
657. Pembersihan kakus milik bersama harus
dilakukan secara bergiliran pekarangan demi pekarangan.
658. Semua parit atau selokan antara dua pekarangan
harus dianggap sebagai milik bersama, bila tidak ada tanda yang menyatakan
sebaliknya.
659. Sebagai tanda bahwa parit atau selokan itu bukan
milik bersama, antara lain adalah bahwa tanggul atau tanah timbunannya hanya
terdapat pada satu sisi dan parit atau selokan itu. Dalam hal yang demikian,
parit atau selokan itu dianggap seluruhnya milik si pemilik pekarangan, pada
sisi mana terdapat timbunan tanah.
660. Parit atau selokan milik bersama harus
dipelihara dengan biaya bersama.
661. Tiap pemilik pekarangan yang berbatasan
dengan parit atau selokan milik bersama boleh mencari ikan, berlayar, memberi
minum kepada ternaknya di parit atau selokan itu dan mengambil air untuk
keperluan sendiri dari situ.
662. Tiap pagar tanaman yang menjadi batas
antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik bersama, kecuali bila memang
ada suatu bukti pemilikan, besit atau tanda yang menyatakan sebaliknya.
Pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang pagar itu adalah milik bersama,
sebagaimana pagar itu sendiri, dan masing-masing pemilik berhak menuntut supaya
pohon-pohon itu ditebang.
663. Tetangga yang satu boleh menuntut tetangga
yang lain supaya membuat pagar yang baru dengan biaya bersama, jika pagar lama,
yang merupakan milik bersama, diperuntukkan guna menunjuk batas pekarangan
mereka.
664. Sebagai tanda bahwa pagar itu bukan milik
bersama, antara lain adalah bahwa pagar itu hanya menutup salah satu dari kedua
pekarangan itu.
665. Menanam pohon atau pagar hidup yang tinggi
tumbuhnya dilarang, kecuali jika pohon atau pagar itu ditanam dengan mengambil
jarak menurut peraturan khusus atau kebiasaan yang berlaku dalam hal itu, dan
bila tidak ada peraturan dan kebiasaan, dengan mengambil jarak dua puluh
telapak, dari garis batas kedua pekarangan, sepanjang mengenai pohon-pohon yang
tinggi dan lima telapak sepanjang mengenai pagar hidup.
666. Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar
pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jar�k tersebut di atas dimusnahkan. Orang yang di atas pekarangannya
menjulur dalam pohon tetangganya,maka ia menuntut agar tetangganya menolaknya
setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendin tidak menginjak pekarangan si
tetangga.
667. Pemilik sebidang tanah atau pekarangan
yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia
tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak
menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan
keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban
untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
668. Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi
tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi
sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya
terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.
669. Bila hak atas ganti rugi tersebut pada
akhir Pasal 667 telah hapus karena lewat waktu, maka jalan keluar itu tetap
terus berlangsung.
670. Jalan keluar yang diberikan itu berakhir
pada saat tidak diperlukan lagi dengan berakhirnya keadaan termaksud dalam
Pasal 667 dan siapa pun tidak bisa menuntut lewat waktu, betapa lama pun jalan
keluar ini ada.
671. Jalan setapak, lorong atau jalan besar
milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama,
tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan
yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
672. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
diadakan demi kepentingan umum atau persekutuan mengenai jalan yang dilalui
dengan kaki dan jalan untuk berburu sepanjang sungai yang dapat dilalui dengan perahu
atau rakit mengenai pembuatan atau perbaikan jalan, tanggul dan pekerjaan umum
atau persekutuan lain, diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan
khusus.
BAB V
KERJA RODI
KERJA RODI
673. Kerja rodi yang telah diakui oleh pemegang
kekuasaan tinggi tetap ada; ketentuan-ketentuan dalam kitab ini tidak membawa
perubahan tentang ini.
Pemerintah berhak
mengadakan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai kerja rodi, bila hal itu
dipandang perlu.
BAB VI
PENGABDIAN PEKARANGAN
PENGABDIAN PEKARANGAN
Bagian I
Sifat dan Jenis Pengabdian Pekarangan
Sifat dan Jenis Pengabdian Pekarangan
674. Pengabdian pekarangan adalah suatu beban
yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi
manfaat pekarangan milik orang lain. Baik mengenai bebannya maupun mengenai
manfaatnya, pengabdian itu boleh dihubungkan dengan pribadi seseorang.
675. Setiap pengabdian pekarangan terdiri dari
kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
676. Pengabdian pekarangan tidak memandang pekarangan
yang satu lebih penting dari yang lain.
677. Pengabdian pekarangan itu berlangsung terus atau
tidak berlangsung terus. Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus adalah
yang penggunaannya berlangsung terus atau dapat berlangsung terus, tanpa
memerlukan perbuatan manusia, seperti hak mengalirkan air, hak atas selokan, hak
atas pemandangan ke luar, dan sebagainya. Pengabdian pekarangan yang tidak
berlangsung terus adalah yang pelaksanaannya memerlukan perbuatan manusia,
seperti hak melintasi pekarangan, hak mengambil air, hak menggembalakan ternak,
dan sebagainya.
678. Pengabdian pekarangan tampak atau tidak
tampak. Pengabdian pekarangan tampak adalah yang ada tanda-tanda lahiriahnya,
seperti pintu, jendela, pipa air dan lain-lain semacam itu. Pengabdian
pekarangan tidak tampak adalah yang tidak ada tanda-tanda lahiriah mengenai
adanya, seperti larangan membangun di atas pekarangan, larangan membangun lebih
tinggi dari ketinggian tertentu, hak menggembalakan ternak dan lain-lainnya
yang memerlukan suatu perbuatan manusia.
679. Bila seseorang membangun kembali sebuah tembok
atau gedung, maka bagi pemberi dan penerima beban pengabdian, pengabdian
terhadap tembok atau gedung yang baru tetap berjalan tanpa menjadi lebih berat
karenanya, asal pembangunan kembali itu dilaksanakan sebelum pengabdian
pekarangan itu lewat waktu.
680. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan
atas pemandangan atau penerangan, diperbolehkan membuat jendela atau penerangan
sebanyak yang disukainya, tetapi setelah ia membuatnya atau menggunakan haknya,
�a tidak boleh menambah jumlahnya. Yang
dimaksudkan dengan penerangan hanya yang diperlukan, tanpa pemandangan.
681. Setiap orang berhak mendirikan gedung atau
bangunan lain setinggi yang disukainya, asal ketinggian gedung atau bangunan
itu tidak melanggar larangan demi kepentingan pekarangan lain. Dalam hal yang
demikian, pemilik pekarangan memberi beban pengabdian berhak mencegah
peninggian atau menyuruh mengambil semua yang dilarang menurut dasar haknya.
682. Yang dimaksud dengan hak pengabdian pekarangan
mengalirkan air dan meneteskan air adalah semata-mata hak mengalirkan air
bersih, bukan air kotoran.
683. Hak pengabdian selokan adalah untuk
mengalirkan air dan kotoran.
684. Pemilik pekarangan yang mempunyai hak memasang
balok atau jangkar dalam tembok orang lain, berwenang mengganti balok atau
jangkar yang telah rapuh, tetapi �a tidak boleh menambah
jumlahnya atau memindahkan tempatnya.
685. Barangsiapa mempunyai hak untuk berlayar di
perairan pekarangan tetangga, harus ikut membayar biaya yang diperlukan untuk
memelihara agar perairan itu tetap dapat dilayari, kecuali jika ia lebih suka
melepaskan haknya tersebut.
686. Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan
untuk kaki adalah hak untuk melintasi pekarangan orang lain dengan jalan kaki.
Hak mengenai jalan kuda
atau jalan ternak adalah hak untuk naik kuda atau menggiring ternak melalui
jalan itu.
Hak mengenai jalan
kendaraan adalah hak untuk melintas dengan kendaraan. Bila lebar jalan untuk
jalan kaki, jalan ternak atau jalan kendaraan tidak ditentukan berdasarkan hak
pengabdian, maka lebarnya ditentukan sesuai dengan peraturan khusus atau
kebiasaan setempat.
Hak pengabdian
pekarangan mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup juga hak pengabdian
atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian mengenai jalan kendaraan, mencakup
juga hak pengabdian mengenai jalan kuda atau jalan ternak dan jalan untuk jalan
kaki.
687. Hak pengabdian pekarangan mengenai air
ledeng ialah hak untuk mengalirkan air dari atau melalui pekarangan tetangga ke
pekarangannya.
688. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan,
berhak membuat segala perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan
pemeliharaan hak pengabdian pekarangan itu.
Biaya untuk perlengkapan
itu harus ditanggung sendiri dan tidak menjadi tanggungan pemilik pekarangan
penerima beban.
689. Dalam hal pemilik pekarangan penerima beban
menurut dasar hak pengabdian diharuskan membiayai perlengkapan yang diperlukan
untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan; maka ia
sewaktu-waktu berhak membebaskan diri dari kewajiban itu dengan jalan
menyerahkan kepada pemilik pekarangan pemberi beban itu bagian dari
pekarangannya yang benar-benar diperlukan guna memungkinkan penggunaan hak
tersebut.
690. Bila pekarangan pemberi beban dibagi, maka
hak pengabdian pekarangan tetap melekat pada tiap-tiap bagian tanpa memperberat
beban pekarangan penerima beban.
Bila pengabdian itu
merupakan hak melintasi pekarangan, misalnya, maka masing-masing pemilik
peserta pekarangan pemberi beban harus menggunakan hak itu menurut cara yang
sama seperti sebelum pembagian.
691. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan,
hanya boleh menggunakannya sesuai dengan dasar hak yang ada padanya dalam hal
tidak ada dasar hak, menurut peraturan dan kebiasaan setempat, dan dalam semua
hal, hak itu harus digunakan dengan cara yang memberi beban seringan-ringannya.
Ia tidak boleh, baik dalam pekarangan penerima beban maupun dalam pekarangan
pemberi beban, mengadakan suatu perubahan yang dapat memperberat beban
pekarangan yang disebut pertama.
692. Pemilik pekarangan penerima beban tidak
boleh berbuat sesuatu yang mengurangi atau merintangi penggunaan pengabdian
pekarangan. Ia tidak boleh mengubah keadaan tempat atau memindahkan tempat
pengabdian pekarangan ke tempat lain dari tempat semula, kecuali jika perubahan
atau pemindahan itu dilakukan tanpa merugikan pemilik pekarangan pemberi beban.
693. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian
pekarangan dianggap mempunyai segala sesuatu yang diperlukan untuk
menggunakannya dengan cara memberikan beban yang seringan-ringannya bagi
pemilik pekarangan penerima beban. Demikian pula hak mengambil air dari sumber
milik orang lain meliputi hak untuk memasuki tempat tersebut dalam pekarangan
penerima beban.
694. Bila pekarangan penerima beban dibagi, maka
tetaplah pengabdian pekarangan membebani tiap-tiap bagian, sekedar diperlukan
untuk penggunaannya.
Bagian 2
Lahirnya Pengabdian Pekarangan
Lahirnya Pengabdian Pekarangan
695. Pengabdian pekarangan lahir karena suatu
dasar hak atau karena lewat waktu.
696. Dasar hak yang melahirkan suatu pengabdian
pekarangan harus diumumkan menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 620.
697. Pengabdian pekarangan yang berlangsung
terus dan tampak dapat diperoleh karena lewat waktu atau karena suatu dasar
hak.
698. Bagi seseorang yang pekarangannya Iebih
rendah letaknya dan menggunakan air sumber dari pekarangan lain yang lebih
tinggi tempatnya, tenggang lewat waktu baru mulai pada saat bangunan yang
diperuntukkan guna melancarkan terjun dan mengalirnya air ke pekarangannya
selesai dibuat.
699. Pengabdian pekarangan yang berlangsung
terus dan sekaligus tidak tampak, demikian pula tidak berlangsung terus, baik
yang tampak maupun yang tidak tampak, hanya dapat diperoleh karena suatu alasan
hak. Penikmatan pengabdian pekarangan seperti itu, meskipun telah berjalan bertahun-tahun
lamanya, tidaklah cukup guna memperoleh hak tersebut.
700. Bila terbukti bahwa beberapa bidang
pekarangan yang sekarang terpisah dahulunya adalah milik satu orang dan pemilik
ini telah menciptakan keadaan yang sedemikian rupa dalam pekarangannya,
sehingga seakan-akan tercipta pengabdian yang berlangsung terus dan tampak,
maka penciptaan ini dapat dianggap sebagai dasar hak atas pengabdian
pekarangan.
701. Bila seorang pemilik dua bidang pekarangan
yang sewaktu diperolehnya memperlihatkan tanda, bahwa di antara kedua
pekarangan itu dahulu ada pengabdian pekarangan, kemudian memindahtangankan
satu pekarangan tersebut, dan perjanjian penyerahan tidak memuat ketentuan
tentang pengabdian pekarangan, maka pengabdian ini tetap berlaku untuk
pekarangan yang dipindahtangankan, hak pekarangan pemberi beban maupun penerima
beban.
702. Salah seorang pemilik peserta sebidang
pekarangan dapat memperoleh hak pengabdian seluruh pekarangan milik bersama
dengan perbuatannya sendiri tanpa setahu pemilik peserta lainnya.
BAGIAN 3
Berakhirnya Pengabdian Pekarangan
Berakhirnya Pengabdian Pekarangan
703. Pengabdian pekarangan berakhir bila pekarangan
tersebut berada dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak lagi dapat
digunakan.
704. Bila pekarangan penerima beban atau pekarangan
pemberi beban belum sama sekali musnah atau rusak, pengabdian pekarangan tetap
berjalan sepanjang keadaan pekarangan mengizinkan.
705. Pengabdian pekarangan yang berakhir karena sebab
yang disebutkan dalam Pasal 703, akan hidup kembali jika keadaan benda telah
kembali sedemikian rupa Sehingga dapat digunakan lagi, kecuali jika keadaan
tadi telah berlangsung begitu lama, sehingga karena lewat waktu menurut Pasal
707, pengabdian gugur.
706. Semua pengabdian pekarangan berakhir, bila
pekarangan pemberi beban dan pekarangan penerima beban bergabung menjadi milik
satu orang, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 701.
707. Pengabdian pekarangan juga berakhir bila selama
tiga puluh tahun berturut-turut tidak pernah digunakan. Tenggang lewat waktu
tiga puluh tahun ini mulai berjalan pada hari dilakukan suatu perbuatan yang
nyata-nyata bertentangan dengan pengabdian.
708. Bila pekarangan pemberi beban dalam
keadaan sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin digunakan pengabdian pekarangan
itu, maka tenggang waktu lewat waktu itu adalah tiga puluh tahun terhitung
mulai saat pekarangan itu seharusnya dapat diperbaiki, sehingga memungkinkan
lagi penggunaan pengabdian itu.
709. Cara menggunakan pengabdian pekarangan,
berlewat waktu juga dengan cara yang sama seperti pengabdian pekarangan itu
sendiri.
710. Bila pekarangan pemberi beban dimiliki
oleh beberapa orang secara tak terbagi, penikmatan oleh salah seorang pemilik
cukup untuk mencegah terjadinya lewat waktu terhadap pemilik-pemilik lain.
BAB VII
HAK NUMPANG KARANG
HAK NUMPANG KARANG
711. Hak numpang karang adalah hak kebendaan
untuk mempunyai gedung bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain.
712. Barangsiapa mempunyai hak numpang karang atas
sebidang pekarangan, boleh mengalihkannya kepada orang lain atau memberikannya
dengan hipotek. Ia juga boleh membebani pekarangan tadi dengan pengabdian
pekarangan tetapi hanya untuk jangka waktu selama ia boleh menikmati haknya.
713. Alas hak yang melahirkan hak numpang karang
harus diumumkan dengan cara yang sama seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
714. Selama hak numpang karang berjalan,
pemilik tanah tidak boleh mencegah orang yang mempunyai hak itu untuk
membongkar gedung atau bangunan atau menebang segala tanaman dan mengambil
salah satu di antaranya, bila pemegang hak itu telah melunasi harga gedung,
bangunan dan tanaman itu pada waktu memperoleh hak tersebut, atau bila gedung,
bangunan dan tanaman itu didirikan, dibangun dan di tanam oleh pemegang hak itu
sendiri, tanpa mengurangi kewajiban pemegang hak untuk mengembalikan pekarangan
tersebut dalam keadaan semula seperti sebelum hal-hal tersebut didirikan,
dibangun atau ditanam.
715. Dengan berakhirnya hak numpang karang,
pemilik pekarangan menjadi pemilik gedung, bangunan dan tanaman di atas
pekarangan, dengan kewajiban membayar harganya pada saat itu juga kepada yang
mempunyai hak numpang karang yang dalam hal ini berhak menahan sesuatu sampai
pembayaran itu dilunasi.
716. Bila hak numpang karang diperoleh atas
sebidang tanah yang diatasnya telah terdapat gedung-gedung, bangunan-bangunan
dan tanaman-tanaman yang harganya tidak dilunasi oleh penerima hak numpang
karang itu, maka pemilik tanah, pada waktu berakhirnya hak tersebut, dapat
menguasai kembali semua benda itu tanpa wajib mengganti kerugian.
717. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya
berlaku sejauh tidak diadakan penyimpangan dalam suatu perjanjian.
718. Hak numpang karang berakhir antara lain:
1�. karena percampuran;
2�. karena musnahnya pekarangan;
3�. karena lewat waktu dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya
4. karena lewat waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang dilahirkan.
1�. karena percampuran;
2�. karena musnahnya pekarangan;
3�. karena lewat waktu dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya
4. karena lewat waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang dilahirkan.
719. Bia tidak diadakan suatu perjanjian atau
ketentuanketentuan khusus tentang berakhirnya hak numpang karang, maka pemilik
pekarangan berhak mengakhirinya sendiri, tetapi setelah hak itu berjalan selama
tiga puluh tahun, dan sedikit-dikitnya satu tahun sebelumnya diberitahukan
dengan surat oleh juru sita kepada yang mempunyai hak numpang karang.
BAB VIII
HAK GUNA USAHA
HAK GUNA USAHA
720. Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk
menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban
membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang
pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan. Alas hak
lahirnya hak guna usaha harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan
dalam Pasal 620.
721. Pemegang hak guna usaha menikmati segala
hak yang terkandung dalam hak milik atas tanah yang ada dalam usahanya, tetapi
ia tidak boleh berbuat sesuatu yang kiranya dapat menurunkan harga tanah itu.
Dengan demikian ia tidak boleh antara lain melakukan penggalian batu, batu bara
terpendam, tanah liat atau bagian tanah lain sejenis itu, kecuali bila
penggalian itu memang sudah dimulai ketika hak itu diperolehnya.
722. Pohon-pohon yang mati atau roboh secara
kebetulan selama hak guna usaha berjalan, menjadi bagian pemegang hak guna
usaha, asal diganti dengan pohon lain. Demikian pula ia mempunyai kebebasan
terhadap tanam-tanaman yang diselenggarakannya sendiri.
723. Pemilik tanah tidak wajib mengadakan suatu
perbaikan. Sebaliknya pemegang hak guna usahalah yang berkewajiban memelihara
barang yang ada dalam hak guna usaha tersebut dan melakukan perbaikan terhadap
kerusakan-kerusakan yang biasa. Ia boleh memperbaiki tanah itu, dengan
mendirikan gedung-gedung di atasnya, dengan membukanya atau menanaminya.
724. Ia berhak mengalihkan haknya kepada orang
lain, membebaninya dengan hipotek dan membebani tanah yang dibebani hak guna
usaha itu dengan pengabdian pekarangan selama jangka waktu hak guna usahanya.
725. Pada waktu berakhirnya hak guna usaha, ia
boleh mengambil gedung yang didirikan dan tanaman yang diusahakan, yang menurut
perjanjian tidak semestinya didirikan atau ditanam; tetapi bila tanah itu
menjadi rusak karena pengambilan barang-barang itu, ia wajib mengganti
kerugian. Namun demikian pemilik tanah berhak menahan barang-barang itu sampai
pemegang hak guna usaha menunaikan segala kewajibannya.
726. Pemegang hak guna usaha tidak berhak
menuntut pemilik tanah membayar harga gedung, bangunan, tanaman dan apa saja
yang dibuat oleh yang tersebut pertama dan masih ada di atas tanah itu pada
saat berakhirnya hak guna usaha.
727. Pemegang hak guna usaha harus membayar
semua pajak yang dikenakan terhadap tanah itu, baik pajak biasa maupun pajak
luar biasa, baik pajak tahunan maupun pajak yang harus dibayar hanya satu kali
saja.
728. Kewajiban untuk membayar upeti tidak dapat
dipecahpecah, dan harus ditanggung seluruhnya oleh pemegang hak guna usaha,
walaupun tanah yang bersangkutan telah dibagi-bagi untuk beraneka usaha.
729. Pemegang hak guna usaha tidak dapat
menuntut dibebaskan dari pembayaran upeti, baik karena hasilnya berkurang
maupun karena hasilnya tidak ada lagi. Meskipun demikian. bila selama lima
tahun berturut-turut pemegang hak guna usaha tidak memperoleh kenikmatan apa
pun dari tanah itu, ia harus dibebaskan dari pembayaran upeti selama ia tidak
memperoleh hasil.
730. Untuk setiap pengalihan hak guna usaha
atau pembagian oleh suatu persekutuan, tidak diwajibkan membayar iuran
istimewa.
731. Dengan berakhirnya hak guna usaha, pemilik
tanah mempunyai tuntutan perseorangan terhadap pemegang hak usaha untuk
mengganti biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan pemegang hak guna usaha
lalai dan kurang memelihara pekarangan dan untuk hak-hak yang akibat kesalahan
pemegang hak guna usaha telah gugur karena lewat waktu.
732. Bila hak guna usaha berakhir karena
lewatnya waktu maka hak itu boleh berjalan terus sampai dihentikan.
733. Hak guna usaha dapat dicabut bila tanah
rusak sama sekali atau sangat disalahgunakan, tanpa mengurangi tuntutan untuk
mengganti biaya, kerugian dan bunga. Pencabutan dapat juga diucapkan karena
kelalaian membayar uang upeti selama lima tahun berturut-turut dan setelah
sia-sia ditegur oleh juru sita secara sah, sekurang-kurangnya enam minggu
sebelum tuntutan diajukan.
734. Pemegang hak guna usaha dapat menghindarkan
penghapusan hak guna usaha karena kerusakan yang diperbuat pada tanah atau
karena penyalahgunaan hak, bila ia memperbaiki barang-barang itu sehingga
kembali dalam keadaan seperti semula dan memberikan jaminan yang cukup untuk
selanjutnya.
735. Semua ketentuan dalam bab ini hanya berlaku selama
dalam perjanjian kedua belah pihak tidak diadakan penyimpangan.
736. Hak guna usaha berakhir menurut cara
berakhirnya hak numpang karang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7l8 dan 719.
BAB IX
BUNGA TANAH DAN SEPERSEPULUH
BUNGA TANAH DAN SEPERSEPULUH
737. Bunga tanah adalah beban utang yang harus
dibayar, baik dengan uang maupun dengan hasil bumi yaitu beban yang diikatkan
pada tanah oleh pemiliknya, atau diperjanjikan untuk kepentingan diri sendiri
atau pihak ketiga ketika benda itu dijual kepada orang lain atau dihibahkan.
Alas hak yang melahirkannya harus diumumkan
738. Bila bunga tanah dikenakan pada sebidang
tanah tertentu, maka pemilik semula, kepada siap bunga harus dibayar, tidak
lagi berhak menuntut pengembalian tanah, bila pembayaran bunga dilalaikan.
739. Beban utang bunga tanah melekat khusus
pada tanah itu sendiri, dan dalam hal itu dibagi, seluruh beban melekat pada
tiap bagian, dan bagaimanapun juga beban itu tidak akan membebani barang-barang
lain milik orang yang menguasai tanah. Ketentuan yang lalu tidak berlaku terhadap
beban utang yang harus dibayar dengan sebagian dari hasil tanah dalam
perbandingan tertentu dengan hasil seluruhnya yang akan dibicarakan dalam
pasal-pasal berikut.
740. Beban utang sepersepuluh atau suatu bagian dan
hasil dalam perbandingan lain dengan jumlah seluruhnya, harus dilunasi dengan
sekian bagian dari hasil seluruhnya, yang akan dibicarakan dalam pasal-pasal
berikut.
741. Bila pada waktu mengikatkan atau
memperjanjikan sepersepuluh tidak tegas-tegas ditentukan hasil jenis apakah dan
seberapa bagiankah yang dikenakan beban, maka itu harus diartikan sepersepuluh
dari hasil tersebut, yang menurut kebiasaan setempat tunduk pada hukum
sepersepuluhan; atau harus diartikan sebagai pembayaran dalam bentuk uang
sebagai pengganti dari pembayaran sepersepuluhan dalam bentuk hasilnya, menurut
kebiasaan setempat.
742. Tidak ada sesuatu pun yang harus dibayar, bila
tanahnya selalu tandus, tidak ditanami atau digunakan untuk menanam sesuatu
yang hasilnya tidak tunduk pada beban utang.
743. Demikan pula tidak ada yang harus diserahkan,
bila tanaman gandum dipotong sebelum waktunya.
744. Mereka yang memikul beban utang menurut Pasal
740 dan berikutnya, pada waktu menuai hasil tanah, wajib mengaturnya secara
berjajar dalam tumpukan atau kumpulan yang sama besarnya. Tumpukan-tumpukan
atau kumpulan-kumpulan itu dibuat tanpa dipilih-pilih Iebih dulu dan seiring
dengan waktu pengambilannya.
745. Mereka wajib membiarkan tumpukan-tumpukan
dan kumpulan-kumpulan itu di ladangnya selama dua puluh empat jam setelah
diberitahukannya kepada yang berhak menerima sepersepuluhan menurut kebiasaan
setempat.
746. Selama itu, mereka yang berhak atas
sepersepuluhan boleh menunjuk tumpukan dan kumpulan yang dikehendakinya dan ia
boleh menghitungnya mulai dari yang disukainya tetapi selanjutnya harus
mengindahkan urutan tumpukan dan kumpulan tersebut.
747. Bila yang berhak menerima itu lalai
menunjuk maka yang mempunyai beban utang berhak menunjuk sendiri bagiannya dan
menyediakan tumpukan dan kumpulan bagi yang berhak menerimanya.
748. Yang mempunyai beban utang yang menyangkut hasil
tanpa memenuhi kewajiban tersebut di atas, harus membayar dua kali lipat dari
utangnya.
749. Bila beban utang diikatkan pada anak-anak
hewan atau sarang-sarang lebah, maka yang berutang boleh menyerahkan bagiannya
kepada yang berhak atau membayar harganya dengan uang, dihitung menurut harga
tertinggi selama enam minggu sejak pembayaran utang tersebut bisa dituntut.
Beban utang yang
dibicarakan dalam pasal ini, tidak termasuk dalam sepersepuluhan, tetapi harus
tegas-tegas diikatkan atau diperjanjikan. Sepersepuluhan harus dilunasi dengan
hasil nyata tanah yang telah menghasilkannya, sehingga yang berpiutang
sepersepuluhan tak boleh memilih yang terbaik diantaranya, sebagaimana yang
berutang tidak boleh memberikan bagian yang terburuk.
750. Beban utang yang telah dapat ditagih
tetapi belum dilunasi, yang diatur dari Pasal 740 dan berikutnya, lewat waktu
setelah lewat satu tahun, terhitung mulai hari pembayaran itu sedianya dapat
dituntut. Beban utang bunga tanah lainnya lewat waktu setelah lewat lima tahun.
751. Bunga tanah, demikian pula sepersepuluhan
dan beban utang lainnya yang terdiri dari sebagian hasil dalam perbandingan
tertentu, senantiasa boleh ditebus, sekalipun tegas-tegas diperjanjikan
sebaliknya. Akan tetapi pihak-pihak yang bersangkutan boleh menentukan
syarat-syarat tentang penebusan itu, bahkan boleh memperjanjikan bahwa bunga
baru dapat ditebus setelah lewat waktu tertentu, asal tidak lebih dari tiga
puluh tahun.
752. Bila jumlah uang tebusan untuk bunga
tanah, sepersepuluhan atau beban utang dalam perbandingan lain tidak ditentukan
sewaktu pembebanan, dan juga tidak diadakan persetujuan tentang penebusan, maka
jumlah uang tebusan harus diatur dengan cara berikut:
Dalam hal bunga tanah
harus berbentuk uang, maka sudah cukup beban utang itu ditebus dengan dua puluh
kali lipat dari jumlah bunga tanah itu.
Bila beban utang yang
harus dibayar tidak boleh dilunasi dengan uang, melainkan harus dengan hasil
tanah, maka tebusan harus dua puluh kali harga hasil tahunan, dihitung menurut
harga rata-rata di pasar setempat selama sepuluh tahun terakhir, dan bila cara
demikian tidak bisa dilaksanakan, tebusan harus ditentukan oleh ahli-ahli yang
ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersangkutan atau diangkat oleh Hakim.
Dalam hal sepersepuluhan
dan bayaran tahunan dalam perbandingan lain, yang harus dibayarkan, ukuran
jumlah hasil tahunan ialah hasil bersih dalam waktu lima belas tahun, pukul
rata setelah dikurangi dengan hasil selama dua tahun yang teramat menguntungkan
dan dikurangi dengan hasil selama dua tahun yang teramat merugikan. Hasil lima
jelas tahun tersebut, dengan pengurangan seperti di atas, membuktikan hasil
setahun, dan bila tidak ada pembayaran semacam itu, harus diikuti peraturan
biasa tentang penilaian seperti telah diuraikan di atas.
753. Jika selama lima belas tahun terakhir tanah yang
bersangkutan tidak menghasilkan sesuatu, yang tunduk pada sepersepuluhan dan
bayaran tahunan dalam perbandingan lain, maka jumlah uang tebusan harus
ditentukan oleh Hakim setelah mendengar para ahli.
754. Hak bunga tanah dan beban utang lainnya
yang diatur dalam bab ini hilang: 1�. karena percampuran,
bila bunga tanah atau beban utang dan hak milik atas tanah jatuh ke tangan satu
orang;
2�. karena persetujuan pihak-pihak bersangkutan;
3�. karena penebusan dengan cara seperti diuraikan di atas;
4�. karena lewat waktu, bila yang berhak menerima bunga tanah atau beban utang telah melewatkan tiga puluh tahun tanpa menggunakan hak tersebut;
5�. karena musnahnya tanah. Akan tetapi, hak itu tidak hilang karena banjir, pengedukan atau pemindahan tanah, bila tanah itu kemudian menjadi kering karena alam atau pekerjaan orang.
2�. karena persetujuan pihak-pihak bersangkutan;
3�. karena penebusan dengan cara seperti diuraikan di atas;
4�. karena lewat waktu, bila yang berhak menerima bunga tanah atau beban utang telah melewatkan tiga puluh tahun tanpa menggunakan hak tersebut;
5�. karena musnahnya tanah. Akan tetapi, hak itu tidak hilang karena banjir, pengedukan atau pemindahan tanah, bila tanah itu kemudian menjadi kering karena alam atau pekerjaan orang.
755. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya
berlaku terhadap bunga tanah, sepersepuluhan dan beban utang lainnya, yang
diikatkan atau diperjanjikan setelah berlakunya kitab undang-undang ini. Karena
itu ketentuan-ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali
sepersepuluhan atau beban utang lainnya yang telah dihapuskan oleh
undang-undang dan kebiasaan sebelumnya, juga tid�k dimaksudkan untuk
mengatur, mengubah atau menghapuskan yang masih a
BAB X
HAK PAKAI HASIL
BAGIAN 1
Sifat Hak Pakai Hasil dan Cara Memperolehnya
HAK PAKAI HASIL
BAGIAN 1
Sifat Hak Pakai Hasil dan Cara Memperolehnya
756. Hak pakai hasil adalah hak kebendaan untuk
mengambil hasil dari barang milik orang lain, seakan-akan ia sendiri
pemiliknya, dengan kewajiban memelihara barang tersebut sebaik-baiknya.
757. Bila hak pakai hasil mencakup juga barang yang
dapat dihabiskan, maka pada waktu habisnya hak pakai hasil, cukuplah memakai
hasil memberikan kembali kepada pemiliknya barang sejenis yang sama jumlahnya,
sifatnya dan harganya, atau membayar harga barang seperti yang telah ditaksir
sewaktu hak pakai hasil itu mulai berjalan atau harga yang ditaksir menurut
harga pada waktu itu.
758. Hak pakai hasil dapat diberikan kepada
seseorang atau beberapa orang tertentu, agar menikmatinya, baik secara
bersama-sama maupun secara bergiliran.
Dalam hal menikmatinya
secara bergiliran, hak pakai hanya dapat dinikmati oleh orang-orang yang hidup
pada waktu hak pemakai hasil yang pertama mulai berjalan.
759. Hak pakai hasil diperoleh karena undang-undang
atau karena kehendak pemilik.
760. Alas hak yang melahirkan hak pakai basil atas
barang tak bergerak harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam
Pasal 620.
Bila hak itu mengenai
barang bergerak, maka hak kebendaan lahir dengan penyerahan.
Bagian 2
Hak-hak Pemakai Hasil
Hak-hak Pemakai Hasil
761. Pemakai hasil berhak menikmati segala macam
hasil dari barang yang bersangkutan, yang timbul karenanya, tidak dibedakan
apakah hasil itu hasil alam, hasil kerajinan, atau hasil perdata.
762. Hasil alam dan hasil kerajinan yang pada
permulaan berlakunya hak pakai hasil masih melekat pada pohon atau akar,
termasuk milik pemakai hasil.
Hasil tersebut di atas
yang masih dalam keadaan seperti di atas pada waktu hak pakai hasil berakhir,
adalah hak pemilik tanah, sedangkan pihak yang satu atau pihak yang lain yang
tidak diwajibkan membayar ongkos pengolahan dan pembenihan tanah, tetapi tidak
boleh mengurangi bagian dari hasil yang merupakan hak pihak ketiga yang ikut
serta sebagai pengusaha, baik pada permulaan, maupun pada akhir hak pakai hasil
itu.
763. Hasil perdata dihitung hari demi hari dan
menjadi kepunyaan pemakai hasil selama hak pakai hasil berjalan, pada saat apa
pun hasil tersebut dapat dibayar.
764. Hak pakai hasil suatu cagak hidup memberikan
juga hak untuk menerima semua bunga yang berjalan kepada pemakai hasil, selama
hak itu berjalan.
Bila pelunasan cagak
hidup harus dilakukan dengan membayar di muka, pemakai hasil berhak atas seluruh
iuran, yang seharusnya dilunasi selama hak pakai hasil berjalan.
Orang yang mempunyai hak
pakai hasil atas suatu cagak hidup tidak berkewajiban untuk mengembalikan
sesuatu.
765. Bila hak pakai hasil berkenaan dengan barang
yang tidak lepas musnah, tetapi lama-lama menjadi susut karena pemakaian,
seperti pakaian, seperai, perabot rumah tangga dan lain-lain sejenis itu; maka
pemakai hasil berhak mempergunakan barang-barang sesuai dengan tujuannya, tanpa
berkewajiban untuk mengembalikannya pada akhir hak pakai hasil dalam keadaan
lain dari keadaan pada waktu itu, sepanjang barang-barang itu tidak menjadi
buruk karena itikad buruk atau kesalahan dari pemakai hasil.
766. Bila hak pakai hasil meliputi kayu tebangan,
pemakai hasil berhak menikmatinya, asal memperhatikan tata tertib waktu dan
jumlah penebangan, sesuai dengan kebiasaan yang selalu dilakukan pemilik,
tetapi pemakai hasil atau ahli warisnya tidak berhak minta ganti rugi,
sehubungan dengan penebangan biasa terhadap pohon-pohon tebang, ranting-ranting
dan pohon-pohon yang tinggi batangnya, yang kiranya dilalaikannya selama hak
pakai hasil berjalan.
767. Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib
waktu dan kebiasaan pemilik tanah yang dulu-dulu, boleh pula menebang
pohon-pohon yang biasa ditebang, baik penebangan itu harus dilakukan pada
waktu-waktu tertentu dan dibagian-bagian tertentu maupun mengenai pohon-pohon
tertentu di seluruh tanah.
768. Dalam semua hal lainnya, pemakai hasil tidak
boleh memiliki pohon yang menjulang tinggi.
Namun demikian ia boleh
menggunakan pohon yang karena kebetulan tumbang atau tercabut dari tanah guna
melakukan perbaikan yang diharuskan.
Malahan untuk itu, bila
perlu, ia boleh menebang pohon-pohon untuk perbaikan yang diharuskan, asal
keharusan memperbaiki itu ditunjukkan kepada pemilik.
769. Pemakai hasil dapat mengambil pancang dari
hutan untuk kebun anggur dan bila perlu guna menyangga pohon buah-buahan dan
memelihara serta menanami kebun.
Ia tidak berhak menebang
pohon untuk kayu bakar, tetapi setiap tahun atau dalam waktu tertentu ia boleh
menikmati apa yang dihasilkan oleh pohon itu, semuanya itu dengan memperhatikan
adat setempat dan kebiasaan pemilik.
770. Tanaman yang berasal dari pembibitan yang
dapat dicabut, tanpa merusaknya, termasuk juga dalam hak pakai hasil, asal
pemakai hasil menggantinya menurut adat setempat dan kebiasaan pemilik.
771. Pohon buah yang mati, demikian pula yang
karena kebetulan tumbang atau tercabut dari tanah, menjadi milik pemakai hasil,
asal digantinya dengan yang lain.
772. Pemakai hasil boleh menikmati sendiri hak
pakai hasilnya, menyewakan atau menggadaikannya, bahkan boleh menjualnya,
membenahinya atau menghidangkannya. Akan tetapi, baik dalam menikmatinya
sendiri maupun dalam menyewakannya, menggadaikan atau menghibahkannya, ia harus
berbuat menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik, tanpa mengubah tujuan
barang itu dengan merugikan pemilik.
Tentang waktu penyewaan
dan penggadaian, ia harus memperhatikan sifat dan tujuan barang-barang yang
bersangkutan, serta bertindak menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik.
Dalam hal tidak ada adat
dan kebiasaan tersebut, rumah tidak boleh disewakan lebih lama dari empat
tahun, sedang tanah tidak boleh lebih lama dari tujuh tahun.
773. Semua sewa atau gadai barang tak bergerak yang
ada dalam hak pakai hasil yang dilakukan untuk waktu lebih dari dua tahun, atas
permintaan pemilik, dapat dibatalkan, sebelum sewa atau gadai mulai jalan, bila
dalam waktu itu hak pihak pemakai hasil berakhir.
774. Pemakai hasil berhak menikmati hasil tanah
tambahan yang ada dalam haknya karena perdamparan.
Ia berhak menikmati hak
pengabdian tanah, seolah-olah ia sendiri pemiliknya dan pada umumnya ia berhak
menikmati semua hak-hak lainnya yang sedianya dapat dinikmati oleh pemiliknya.
Demikian pula ia berhak berburu dan menangkap ikan.
775. Dengan cara yang sama dengan pemilik, ia
berhak menikmati segala hasil penggalian batu dan bara tanah yang sejak
permulaan hak pakai hasil telah diusahakan.
776. Pemakai hasil tidak berhak menggali batu dan
bara tanah yang belum dimulai penggaliannya, dengan sebutan apa pun juga,
dengan demikian tidak boleh ia menggali bahan galian lainnya bila penggalian
belum dimulai, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
776a. Dalam hal hak pakai hasil mengenai suatu
konsesi tambang, pemakai hasil berhak memperoleh nikmat yang sama seperti yang
dinikmati pemegang konsesi.
777. Selama haknya berjalan, pemakai hasil tidak
berhak atas harta yang ditemukan orang lain dalam tanah yang ada dalam haknya.
Bila ia sendiri
menemukan harta, ia berhak menuntut bagiannya sesuai dengan Pasal 587.
778. Pemilik tanah wajib membiarkan pemakai hasil
menikmati hak pakai hasil tanpa rintangan apa pun.
779. Pemakai hasil, pada akhir hak pakai hasilnya,
tidak berhak menuntut ganti rugi karena perbaikan yang katanya telah dilakukan,
sekalipun perbaikan itu menambah harga barang tersebut.
Meskipun demikian,
segala perbaikan itu boleh diperhatikan dalam menaksir harga kerugian karena
kerusakan barang yang bersangkutan.
780. Cermin, pigura dan alat perhiasan lainnya yang
dibawa oleh pemakai hasil, boleh diambil kembali oleh atau oleh ahli warisnya,
asal tempat-tempat tersebut dipulihkan ke keadaan seperti semula.
781. Pemakaian hasil boleh melakukan segala
tuntutan kebendaan, yang menurut undang-undang boleh dilakukan pemiliknya.
Bagian 3
Kewajiban Pemakai Hasil
Kewajiban Pemakai Hasil
782. Pemakai hasil harus menerima barang yang
bersangkutan dalam keadaan yang sama seperti pada waktu haknya mulai berlaku.
Pada waktu hak pakai
hasil berakhir, pemakai hasil wajib mengembalikan barang itu dalam keadaan pada
waktu itu, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 779 dan 780, dan
kewajiban memberi ganti rugi karena kerusakan yang terjadi.
783. Atas biaya pemakai hasil sendiri dan di
hadapan pemilik atau setidak-tidaknya setelah pemilik ini dipanggil dengan sah,
pemakai hasil harus membuat catatan tentang barang bergerak dan daftar barang
tidak bergerak yang termasuk hak pakai hasil.
Tiada seorang pun yang
terbebas dari kewajiban tersebut di atas pada waktu membuat perjanjian tentang
hak pakai hasil.
Catatan dan daftar itu
boleh dibuat di bawah tangan, bila dihadiri oleh pemilik.
784. Pemakai hasil harus menunjuk penanggung atau
barang jaminan yang disahkan oleh Hakim, guna menjamin bahwa barang yang ada
padanya akan digunakan olehnya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik,
tidak akan disia-siakan atau diabadikan, dan juga akan dikembalikan atau
dibayar harganya bila hak itu mengenai barang termasuk dalam Pasal 757.
785. Pada waktu mengadakan perjanjian tentang hak
pakai hasil, pemakai hasil boleh dibebaskan dari kewajiban memberi jaminan.
Orangtua yang menurut
undang-undang mempunyai hak nikmat hasil atas harta benda anak-anaknya,
demikian pula yang menjual atau menghibahkan barangnya dengan memperjanjikan
hak pakai hasil, tidak diwajibkan mengadakan jaminan seperti di atas.
Hal itu berlaku juga
terhadap pemakai hasil atas barang yang kekuasaannya diserahkan kepada orang
lain, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 789.
786. Selama pemakai hasil tidak memberikan jaminan,
pemilik berhak mengurus sendiri barang yang termasuk hak pakai hasil, asal saja
dari pihaknya diadakan jaminan. Dalam hal tidak diadakan jaminan ini,
barang-barang tidak bergerak harus disewakan, digadaikan atau ditempatkan di
bawah pengurusan pihak ketiga; uang yang termasuk dalam hak pakai hasil harus
dibungakan, bahan makanan dan bahan lain yang tidak dapat dipakai tanpa
dihabiskan harus dijual, dan uang pendapatannya harus juga dibungakan.
Bunga uang ini, demikian
pula uang sewa dan uang gadai, menjadi milik pemakai hasil.
787. Jika hak pakai hasil seluruhnya atau sebagian
terdiri dari barang-barang bergerak, yang karena pemakaian berkurang, maka
pemakai hasil tidak kehilangan hak menikmati barang- barang tersebut, sekalipun
tidak diadakan jaminan, asal ia menyatakan di bawah sumpah bahwa jaminan tidak
dapat diperolehnya, dan berjanji akan mengembalikan barang-barang tersebut bila
haknya berakhir.
Meskipun demikian,
pemilik boleh menuntut agar kepada pemakai hasil hanya diserahkan barang-barang
yang perlu dipakainya, sedangkan barang-barang selebihnya harus dijual dan uang
pendapatannya dibungakan sama dengan yang dikatakan dalam pasal yang lalu.
788. Keterlambatan dalam memberikan jaminan tidak
mengakibatkan pemakai hasil kehilangan hasil yang boleh dinikmatinya dan hasil
lain yang harus diserahkan kepadanya sejak haknya mulai berjalan.
789. Mereka yang diangkat untuk mengurus barang
yang termasuk hak pakai hasil, sebelum menunaikan tugasnya, wajib menunjuk
penanggung atau barang jaminan yang harus disahkan oleh Hakim.
790. Semua pengurus wajib tiap tahun memberikan
perhitungan dan pertanggungjawaban, demikian pula penutup perhitungan, kepada
pemakai hasil.
Pada akhir pengurus,
mereka harus memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban, baik kepada pemilik
maupun kepada pemakai hasil.
Pemilik yang sehubungan
dengan alinea kesatu Pasal 786 mengurus barang, wajib dengan cara yang sama
memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada pemakai hasil.
791. Setiap pengurus dapat dipecat dari tugasnya
karena alasan yang sama seperti terhadap wali, demikian pula karena kelalaian
dalam menunaikan kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal yang lalu.
792. Bila tugas pengurusan berhenti karena alasan
apa pun juga, pemakai hasil memperoleh kembali semua haknya.
793. Pemakai hasil hanya wajib menyelenggarakan
perbaikan untuk pemeliharaan.
Pembetulan kerusakan
yang besar-besar adalah kewajiban pemilik, kecuali jika kerusakan itu
diakibatkan oleh kelalaian melakukan pemeliharaan biasa sejak hak pakai hasil
mulai berjalan; dalam hal ini pemakai harus juga memperbaikinya.
794. Yang harus dianggap sebagai perbaikan besar
adalah:
Perbaikan akan kerusakan
berat pada tembok dan langit-langit;
Perbaikan balok-balok
dan atap seluruhnya;
Seluruh perbaikan
tanggul besar, tanggul kecil bangunan perairan, demikian pula tembok penyangga
dan tembok batas;
Segala perbaikan lainnya
harus dianggap sebagai perbaikan biasa.
795. Baik pemilik maupun pemakai hasil, tidak wajib
membangun kembali apa yang roboh karena sudah tua atau rusak karena suatu
kebetulan.
796. Pemakai hasil, selama menikmatinya wajib
membayar segala beban tahunan dan beban biasa bagi tanah yang bersangkutan,
seperti bunga tanah, pajak dan lain-lainnya, yang biasanya dianggap sebagai
beban dari hasil tersebut.
797. Mengenai beban luar biasa yang diikatkan pada
tanah, selama hak pakai hasil perjalan, pemilik diwajibkan membayarnya, tetapi
pemakai hasil harus mengganti bunganya.
Bila pemakai hasil
membayar lebih dahulu beban tersebut, maka pada waktu hak pakai hasil terakhir
ia boleh menagih kembali dari si pemilik, tetapi tanpa bunga.
798. Barangsiapa mempunyai suatu hak pakai hasil
secara umum atau suatu hak pakai hasil dengan alas hak umum, harus membayar
segala utang bersama dengan dan di samping memiliki dengan cara berikut:
Nilai dan barang yang
termasuk dalam hak pakai hasil ditaksir terlebih dahulu, kemudian ditetapkan
menurut perbandingan dengan harga tersebut, berapa yang harus dibayar dari
utang-utang tersebut.
Jika pemakai hasil
hendak melunasi lebih dahulu utang-utang itu, maka jumlah pokok, pada saat
berakhirnya hak pakai hasil, harus dikembalikan kepadanya tanpa bunga.
Bila pemakai hasil tidak
mau membayar persekot itu, maka pemilik boleh memilih, atau membayar jumlah
itu, dalam hal mana pemakai hasil harus membayar bunga selama berlangsungnya
hak pakai hasil, atau membebani atau menjual sebagian dari barang-barang yang
tunduk pada hak pakai hasil, sampai jumlah yang diperlukan.
799. Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas
alas hak khusus tidak wajib membayar untuk tanah yang dikenakan hak pakai yang
dihipotekkan.
Bila ia membayar guna
menghindarkan tanah tersebut dari pencabutan hak maka ia berhak menuntut
kembali kepada pemilik.
800. Suatu cagak hidup atau tunjangan tahunan untuk
nafkah harus dilunasi seluruhnya oleh orang yang menerima seluruh hak pakai
hasil dan oleh orang yang hanya menerima sebagian hak pakai hasil, menurut
perimbangan dan penikmatan, tanpa boleh mengajukan suatu tuntutan kembali.
801. Pemakai hasil hanya diwajibkan untuk membayar
biaya perkara yang menyangkut hak pakai hasilnya dan untuk semua hukuman lain
sehubungan dengan perkara itu.
Bila perkara itu
menyangkut pemilik dan pemakai hasil bersama-sama, mereka harus membayar biaya
itu, masing-masing seimbang dengan kepentingan mereka menurut penetapan Hakim.
802. Bila semua hak pakai hasil berjalan pihak
ketiga melakukan suatu perbuatan yang tidak sah terhadap tanah yang
bersangkutan atau dengan cara lain berusaha mengurangi hak pemakai, maka
pemakai hasil wajib memberitahukan hal itu kepada pemilik bila ini dilalaikan
maka ia harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karenanya bagi
pemilik, seakan-akan perbuatan yang merugikan itu dilakukan oleh pemakai
sendiri atau oleh orang-orang yang harus ditanggungnya.
803. Bila barang-barang itu ditempatkan dalam
pengurusan pihak ketiga, maka pengurus inilah yang wajib menjaga hak-hak
pemilik dan pemakai hasil, atau ancaman mengganti biaya kerugian dan bunga.
Pengurus itu, tanpa
kuasa dari pihak yang berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai
tergugat, tidak dapat mengajukan diri dalam perkara untuk pemilik atau untuk
pemakai hasil.
804. Bila sekawanan binatang hak pakai yang
hasilnya diberikan, karena kebetulan atau penyakit dan di luar kesalahan
pemakai hasil, semuanya musnah, maka pemakai hasil hanya wajib bertanggung
jawab atas kulitnya atau harga kulit kepada pemilik.
Bila tidak seluruhnya
musnah, pemakai hasil wajib mengganti yang mati dengan anak-anaknya yang baru.
805. Bila hak pakai hasil tidak meliputi semua
kawanan binatang, melainkan hanya seekor atau beberapa ekor saja, dan seekor
atau lebih di antaranya mati di luar kesalahan pemakai hasil maka pemakai hasil
itu tidak wajib menggantinya atau membayar harganya, ia hanya diharuskan
mengembalikan kulitnya atau harga kulit.
806. Pemakai hasil atas sebuah kapal, sebelum
berlayar ke luar negeri, wajib mengambil asuransi untuk kapal itu, dan jika
dilalaikannya kewajiban ini maka ia bertanggung jawab untuk semua kerugian yang
timbul karenanya bagi pemilik.
Bagian 4
Berakhirnya Hak Pakai Hasil
Berakhirnya Hak Pakai Hasil
807. Hak pakai hasil berakhir:
1. karena meninggalnya
pemakai hasil;
2. bila tenggang waktu
hak pakai hasil itu telah lewat, atau syarat-syarat diberikannya hak itu telah
dipenuhi;
3. karena percampuran,
yaitu bila hak milik dan hak pakai hasil jatuh ke tangan satu orang;
4. karena pemakai hasil
melepaskan haknya untuk pemilik;
5. karena lewat waktu,
yaitu bila pemakai hasil selama tiga puluh tahun tidak menggunakan haknya
6. karena semua barang
yang berhubungan dengan hak pakai hasil itu musnah.
808. Hak pakai hasil yang diberikan kepada beberapa
orang bersama-sama, berakhir dengan meninggalnya pemakai yang terakhir.
809. Tanpa mengurangi ketentuan dalam Bab 14 Buku
Pertama kitab undang-undang ini tentang hak nikmat yang diberikan undang-undang
bagi orangtua, hak pakai hasil yang diberikan kepada orang ketiga hingga ia
mencapai batas usia tertentu, tetap berlaku sampai batas usia tersebut,
sekalipun orang ini sebelum batas usia tersebut telah meninggal dunia.
810. Tidak ada hak pakai hasil yang dapat diberikan
kepada suatu perhimpunan untuk suatu jangka waktu lebih dari tiga puluh tahun.
811. Bila barang yang dikenakan hak pakai hasil
hanya sebagian saja yang musnah, maka hak itu tetap berlaku atas bagian yang
masih ada.
Bencana banjir yang
menimpa tanah sama sekali tidak mengakibatkan berakhirnya hak pakai hasil atas
tanah itu, sejauh pemakai hasil, menurut sifat barangnya, masih dapat
menjalankan haknya.
Hak pakai hasil pulih
kembali seluruhnya, setelah tanah tersebut karena alam atau karena pekerjaan
orang, menjadi kering kembali tanpa mengurangi ketentuan pasal 594.
812. Bila hak pakai
hasil hanya dikenakan atas gedung, dan gedung hancur karena kebakaran atau
rusak tanpa disengaja atau runtuh karena tuanya, maka pemakai hasil tidak
berhak menikmati hasil tanahnya, atau memakai bahan-bahan reruntuhan dari
gedung tersebut.
Bila hak pakai hasil
diberikan atas suatu barang, yang sebagian berupa gedung, pemakai hasil tetap
berhak menikmati tanah dan menggunakan bahan-bahan reruntuhan gedung itu, baik
untuk membangun gedung baru, maupun untuk memperbaiki gedung lain yang juga
merupakan bagian dari barang itu.
813. Hak pakai hasil atas sebuah perahu berakhir,
bila perahu itu sedemikian rusak, sehingga tidak dapat diperbaiki lagi.
Pemakai hasil tidak
berhak atas sebuah bahan-bahan reruntuhan ataupun sisa-sisa perahu tersebut.
814. Hak pakai hasil atas bunga, uang, piutang atau
ikatan tidak berakhir karena dilunasinya uang pokok.
Pemakai hasil berhak
menuntut supaya uang tersebut dibungakan lagi untuknya.
815. Hak pakai hasil dapat juga berakhir karena
pemakai hasil menyalahgunakan haknya, baik karena merusak barang itu maupun
karena membiarkannya menjadi rusak, dengan cara tak memperbaiki dan tak
memeliharanya.
816. Dalam hal tersebut dan tergantung pada
keadaan, Hakim boleh menyatakan batal seluruh hak pakai hasil, atau menyerahkan
barang dalam pengurusan pihak ketiga, atau menyerahkannya kembali kepada
pemilik dengan perintah agar setiap tahun ia membayar sejumlah uang tertentu
kepada pemakai hasil sampai waktu hak pakai hasil itu berakhir.
Tetapi bila pemakai
hasil atau yang berpiutang kepadanya menawarkan diri untuk memperbaiki
penyalahgunaan itu dan untuk selanjutnya memberikan jaminan yang cukup, maka
Hakim boleh mempertahankan pemakai hasil dalam menikmati hak-haknya.
817. Dengan berakhirnya hak pakai hasil, tidaklah
berakhir segala perjanjian sewa yang diadakan menurut Pasal 772.
BAB XI
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
818. Hak pakai dan hak mendiami, diperoleh dan
berakhir dengan cara yang sama seperti hak pakai hasil.
819. Kewajiban yang dibebankan pada pemakai
hasil untuk memberi jaminan, untuk membuat catatan dan pendaftaran, untuk
menikmatinya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, dan untuk
mengembalikan barang yang bersangkutan, berlaku juga bagi orang yang mempunyai
hak pakai atau hak mendiami.
820. Hak pakai dan hak mendiami diatur menurut
alas hak yang melahirkan hak-hak itu bila dalam alas hak itu tidak diatur
seluasnya hak-hak itu, maka hal itu diatur sesuai dengan pasal-pasal berikut.
821. Barangsiapa mempunyai hak pakai atas
sebidang tanah pekarangan, hanya boleh mengambil hasil-hasilnya, sebanyak yang
diperlukan untuk din sendiri dan seisi rumahnya.
822. Barang-barang yang dapat habis karena
pemakaian, tidak dapat dijadikan obyek dan hak pakai, tetapi bila hak dibenkan
atas barang-barang seperti itu, maka hak itu dianggap sebagai hak pakai.
823. Pemakai tidak boleh menyerahkan atau menyewakan
haknya kepada orang lain.
824. Dalam hal binatang-binatang, pemakai
berhak mempekerjakannya dan menggunakan susunya, sekedar diperlukan untuk diri
sendiri dan seisi rumahnya, demikian pula memakai sabuknya. tetapi sama sekali
tidak boleh menikmati bulunya atau anak-anaknya.
825. Hak pakai atas sebidang pekarangan tidak
meliputi hak untuk berburu dan mencari ikan, tetapi pemakai berhak menikmati
segala hak pengabdian tanah.
826. Dalam hal sebuah rumah, tidak ada
perbedaan antara hak pakai dan hak mendiami. Barangsiapa mempunyai hak mendiami
sebuah rumah boleh bertempat tinggal di situ bersama keluarga serumahnya,
sekalipun pada saat memperoleh hak itu sebelum ia kawin. Hak itu terbatas pada
hal yang sangat diperlukan untuk kediaman pemakai dan keluarga serumahnya.
827. Hak mendiami tidak boleh diserahkan
ataupun disewakan.
828. Bila pemakai menikmati semua hasil dan
pekarangan, atau mendiami seluruh rumah, maka ia, seperti halnya pemakai hasil,
wajib menanggung biaya-biaya untuk penanaman dan perbaikan untuk pemeliharaan.
demikian pula pajak dan beban lain. Bila ia hanya menikmati sebagian dari
hasil-hasil atau mendiami sebagian dan rumah, maka ia harus membayar biaya dan
beban itu menurut luas haknya.
829. Hak pakai atas hutan-hutan dan
penanaman-penanaman yang diberikan kepada seseorang, hanya memberi hak untuk
menggunakan kayu-kayu yang mati dan mengambil kayu tebang yang diperlukan untuk
diri sendiri, dan keluarga serumahnya
.
.
BAB XII
PEWARISAN KARENA KEMATIAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
PEWARISAN KARENA KEMATIAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
830. Pewarisan hanya terjadi karena kematian.
831. Bila beberapa orang, yang antara seorang
dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, memnggal karena suatu kecelakaan
yang sama, atau meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang
meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan
terjadi peralihan warisan dan yang seorang kepada yang lainnya.
832. Menurut undang-undang, yang berhak menjadi
ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun
yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut
peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah
dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta
peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang
meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
833. Para ahli waris, dengan sendirinya karena
hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang
yang meninggal.
Bila ada perselisihan
tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak
memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan
agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan
Pengadilan.
Negara harus berusaha
agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban
untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan
pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan
warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk
mengganti biaya, kerugian dan bunga.
834. Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk
memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh
atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula
terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
Dia boleh mengajukan
gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau
hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk
menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam
warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut
peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan
kembali hak milik.
835. Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan
Iewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dan hari terbukanya warisan itu.
836. Agar dapat bertindak sebagai ahli waris,
seseorang har-us sudah ada pada saat warisan itu dibuka, dengan mengindahkan
ketentuan dalam Pasal 2 kitab undang-undang ini.
837. Bila suatu warisan yang terdiri atas
barang-barang, yang sebagian ada di Indonesia, dan sebagian ada di luar negeri,
harus dibagi antara orang-orang asing yang bukan penduduk maupun warga negara
Indonesia di satu pihak dan beberapa warga negara Indonesia di pihak lain, maka
yang tersebut terakhir mengambil lebih dahulu suatu jumlah yang sebanding
menurut ukuran hak warisan mereka, dengan harga barang-barang yang karena
undang-undang dan kebiasaan di luar negeri, mereka tak dapat memperoleh hak
milik atasnya.
Jumlah harga itu diambil
terlebih dahulu dan barang harta peninggalan yang tidak mendapat halangan
seperti yang dimaksud di atas.
838. Orang yang dianggap tidak pantas untuk
menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:
1�. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
2�. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
3�. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
4. dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
1�. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
2�. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
3�. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
4. dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
839. Ahli waris yang tidak mungkin untuk
mendapat warisan karena tidak pantas, wajib mengembalikan segala hasil dan
pendapatan yang telah dinikmatinya sejak terbukanya warisan itu.
840. Bila anak-anak dan orang telah dinyatakan
tidak pantas menjadi ahli waris merasa dirinya menjadi ahli waris, maka mereka
tidak dikecualikan dan pewarisan karena kesalahan orangtua mereka; tetapi
orangtua ini sekali-kali tidak berhak menuntut hak pakai hasil atas harta
peninggalan yang menurut undang-undang hak nikmat hasilnya diberikan kepada
orangtua.
841. Penggantian memberikan hak kepada orang
yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala
hak orang yang digantikannya.
842. Penggantian yang terjadi dalam garis lurus
ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan
dalam segala hat, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli
waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih
dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan
yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.
843. Tidak ada penggantian terhadap keluarga
sedarah dalam garis lurus ke atas. Keluarga sedarah terdekat dalam kedua garis
itu setiap waktu menyampingkan semua keluarga yang ada dalam derajat yang lebih
jauh.
844. Dalam garis ke samping, penggantian
diperkenankan demi keuntungan semua anak dan keturunan saudara laki-laki dan
perempuan orang yang meninggal, baik jika mereka menjadi ahli waris
bersama-sama dengan paman-paman atau bibi-bibi mereka, maupun jika warisan itu,
setelah meninggalnya semua saudara yang meninggal, harus dibagi di antara semua
keturunan mereka, yang satu sama larnnya bertalian keluarga dalam derajat yang
tidak sama.
845. Penggantian juga diperkenankan dalam
pewarisan dalam garis ke samping, bila di samping orang yang terdekat dalam
hubungan darah dengan orang yang meninggal, masih ada anak atau keturunan
saudara laki-laki atau perempuan dan mereka yang tersebut pertama.
846. Dalam segala hal, bila penggantian
diperkenankan, pembagian dilakukan pancang demi pancang; bila suatu pancang
mempunyai beberapa cabang, maka pembagian lebih lanjut dalam tiap-tiap cabang
dilakukan pancang demi pancang pula, sedangkan antara orang-orang dalam cabang
yang sama, pembagian dilakukan kepala demi kepala.
847. Tak seorang pun boleh menggantikan orang
yang masih hidup.
848. Anak tidak memperoleh hak dan orangtuanya
untuk mewakili mereka, tetapi seseorang dapat mewakili orang yang tak mau
menerima harta peninggalannya.
849. Undang-undang tidak memperhatikan sifat
atau asal usul barang-barang harta peninggalan, untuk mengadakan peraturan
tentang pewarisannya.
850. Semua warisan, baik yang seluruhnya maupun
sebagian jatuh pada giliran pembagian untuk keluarga dalam garis ke atas atau
garis ke samping, harus dibelah menjadi dua bagian yang sama; belahan yang satu
dibagikan kepada keluarga sedarah dan garis ayah yang masih ada, dan belahan yang
lain kepada garis ibu yang masih ada, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan yang
berlaku dalam Pasal 854 dan 859.
Warisan itu tidak boleh
beralih dan garis yang satu ke garis yang lain, kecuali bila dalam salah satu
dan kedua garis itu tidak ada seorang pun keluarga sedarah, baik dalam garis ke
atas maupun dalam garis ke samping.
851. Setelah pembagian pertama dalam garis
bapak dan garis ibu dilaksanakan, maka tidak usah diadakan pembagian lebih
lanjut dalam berbagai cabangnya, tetapi tanpa mengurangi hal-hal bila harus
berlangsung suatu penggantian, bagian yang jatuh pada masing-masing garis,
menjadi bagian ahli waris atau para ahli waris yang terdekat derajatnya dengan
orang yang meninggal.
Bagian 2
Pewarisan Para Keluarga Sedarah yang Sah dan Suami atau Isteri yang Hidup Terlama
Pewarisan Para Keluarga Sedarah yang Sah dan Suami atau Isteri yang Hidup Terlama
852. Anak-anak atau keturunan-keturunan,
sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para
orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka
selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau
kelahiran yang lebih dulu.
Mereka mewarisi
bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal
mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak
karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua
atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.
852a. Dalam hal warisan dan seorang suami atau isteri
yang telah meninggal lebih dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam
menerapkan ketentuan-ketentuan bab ini, disamakan dengan seorang anak sah dan
orang yang meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkawinan suami isteri itu
adalah perkawinan kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada
anak-anak atau keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang baru
tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang
dan anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal
lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau suami itu tidak
boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.
Bila untuk kebahagiaan
suami atau isteri dan perkawinan kedua atau pekawinan yang berikutnya telah
dikeluarkan wasiat, maka bila jumlah bagian yang diperoleh dan pewarisan pada
kematian dan bagian yang diperoleh dan wasiat melampaui batas-batas dan jumlah
termaktub dalam alinea pertama, bagian dan pewarisan pada kematian harus
dikurangi sedemikian, sehingga jumlah bersama itu tetap berada dalam
batas-batas itu. Bila penetapan wasiat itu, seluruhnya atau sebagian, terdiri
dan hak pakai hasil, maka harga dan hak pakai hasil itu harus ditaksir, dan
jumlah bersama termaksud dalam alinea yang lalu harus dihitung berdasarkan
harga yang ditaksir itu.
Apa yang dinikmati suami
atau isteri yang berikut menurut pasal ini harus dikurangkan dalam menghitung
apa yang boleh diperoleh suami atau isteri itu atau diperjanjikan menurut Bab
VIII Buku Pertama.
852b. Bila suami atau isteri yang hidup terlama
membagi warisan dengan orang-orang lain yang bukan anak-anak atau
keturunan-keturunan lebih lanjut dan perkawinan yang dahulu, maka ia berwenang
untuk mengambil bagi dirinya sebagian atau seluruhnya perabot rumah tangga.
Sejauh perabot rumah ini
termasuk harta peninggalan pewaris, maka harganya harus dikurangkan dan bagian
warisan suami atau isteri itu. Bila harganya melebihi harga bagian warisannya,
maka selisihnya harus dibayar lebih dahulu kepada para sesama ahli waris.
853. Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan
keturunan, suami atau isteri, saudara laki-laki atau perempuan, maka harta
peninggalannya harus dibagi dua sama besar, satu bagian untuk keluarga sedarah
dalam garis lurus ayah ke atas, dan satu bagian lagi untuk keluarga garis lurus
ibu ke atas, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 859. Keluarga yang terdekat
derajatnya dalam garis lurus ke atas, mendapat separuh dari bagian yang
diperuntukkan bagi garisnya, dengan mengesampingkan semua hali waris lainnya.
Keluarga sedarah dalam garis ke atas dan derajat yang sama, memperoleh wanisan
kepala demi kepala.
854. Bila seseorang meninggal dunia tanpa
meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, maka bapaknya atau ibunya yang
masih hidup masing-masing mendapat sepertiga bagian dan harta peninggalannya,
bila yang mati itu hanya meninggalkan satu orang saudara laki-laki atau
perempuan yang mendapat sisa yang sepertiga bagian. Bapak dan ibunya
masing-masing mewarisi seperempat bagian, bila yang mati meninggalkan lebih
banyak saudara laki-laki atau perempuan, dan dalam hal itu mereka yang tersebut
terakhir mendapat sisanya yang dua perempat bagian.
855. Bila seseorang meninggal tanpa
meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, dan bapak atau ibunya telah
meninggal lebih dahulu daripada dia, maka bapaknya atau ibunya yang hidup
terlama mendapat separuh dan harta peninggalannya, bila yang mati itu
meninggalkan saudara laki-laki atau perempuan hanya satu orang saja; sepertiga,
bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan dua orang; seperempat
bagian, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan lebih dan dua.
Sisanya menjadi bagian saudara laki-laki dan perempuan tersebut.
856. Bila seseorang meninggal tanpa
meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan isteri, sedangkan bapak dan
ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan perempuan
mewarisi seluruh warisannya.
857. Pembagian dan apa yang menurut pasal-pasal
tersebut di atas menjadi bagian saudara perempuan dan laki-laki, dilakukan
antara mereka menurut bagian-bagian yang sama, bila mereka berasal dan perkawinan
yang sama; bila mereka dilahirkan dan berbagai perkawinan, maka apa yang mereka
warisi harus dibagi menjadi dua bagian yang sama, antara garis bapak dengan
garis ibu dan orang dan orang yang meninggal itu; saudara-saudara sebapak seibu
memperoleh bagian mereka dan kedua garis, dan yang sebapak saja atau yang seibu
saja hanya dan garis di mana mereka termasuk. Bila hanya ada saudara tiri
laki-laki atau perempuan dan salah satu garis saja, mereka mendapat seluruh
harta peninggalan, dengan mengesampingkan semua keluarga sedarah lainnya dan
garis yang lain.
858. Bila tidak ada saudara laki-laki dan
perempuan dan juga tidak ada keluarga sedarah yang masih hidup dalam salah satu
garis ke atas, maka separuh harta peninggalan itu menjadi bagian dan keluarga
sedarah dalam garis ke atas yang masih hidup, sedangkan yang separuh lagi
menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis ke samping dan garis ke atas
lainnya, kecuali dalam hal yang tercantum dalam pasal berikut.
Bila tidak ada saudara
laki-laki dan perempuan dan keluarga sedarah yang masih hidup dalam kedua garis
ke atas, maka keluarga sedarah terdekat dalam tiap-tiap garis ke samping
masing-masing mendapat warisan separuhnya.
Bila dalam satu garis ke
samping terdapat beberapa keluarga sedarah dalam derajat yang sama, maka mereka
berbagi antara mereka kepala demi kepala tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal
845.
859. Bapak atau ibu yang hidup terlama mewarisi
seluruh harta peninggalan anaknya yang meninggal tanpa meninggalkan keturunan,
suami atau isteri, saudara laki-laki atau perempuan.
860. Sebutan saudara laki-laki dan saudara
perempuan yang terdapat dalam bagian ini, selalu mencakup juga keturunan sah
mereka masing-masing.
861. Keluarga-keluarga sedarah yang hubungannya
dengan yang meninggal dunia itu lebih jauh dan derajat keenam dalam garis ke
samping, tidak mendapat warisan. Bila dalam garis yang satu tidak ada keluarga
sedarah dalam derajat yang mengizinkan untuk mendapat warisan, maka
keluarga-keluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh seluruh warisan.
Bagian 3
Pewarisan Bila Ada Anak-anak di Luar Kawin
Pewarisan Bila Ada Anak-anak di Luar Kawin
862. Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak
di luar kawin yang telah diakui secara sah menurut undang-undang, maka harta
peninggalannya dibagi dengan cara yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut.
863. Bila yang meninggal itu meninggalkan
keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau isteri, maka anak-anak di
luar kawin itu mewarisi sepertiga dan bagian yang sedianya mereka terima,
seandainya mereka adalah anak-anak sah menurut undang-undang; mereka mewarisi
separuh dan harta peninggalan, bila yang meninggal itu tidak meninggalkan
keturunan,suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke
atas, atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunan-keturunan mereka, dan
tiga perempat bila hanya tinggal keluarga sedarah yang masih hidup dalam
derajat yang lebih jauh lagi.
Bila para ahli waris
yang sah menurut undang-undang bertalian dengan yang meninggal dalam
derajat-derajat yang tidak sama, maka yang terdekat derajatnya dalam garis yang
satu, menentukan besarnya bagian yang harus diberikan kepada anak di luar kawin
itu, bahkan terhadap mereka yang ada dalam garis yang lain.
864. Dalam segala ha! yang termaksud dalam
pasal yang lalu, sisa harta peninggalan itu harus dibagi di antara para ahli
waris yang sah menurut undang-undang dengan cara yang ditentukan dalam Bagian 2
bab ini.
865. Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan
ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka anak-anak di luar kawin itu
mewarisi harta peninggalan itu seluruhnya.
866. Bila anak di luar kawin itu meninggal
lebih dahulu, maka anak-anaknya dan keturunan yang sah menurut undang-undang
berhak menuntut keuntungan-keuntungan yang diberikan kepada mereka menurut
Pasal 863 dan 865.
867. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mi tidak
berlaku bagi anak-anak yang lahir dan perzinaan atau penodaan darah.
Undang-undang hanya memberikan nafkah seperlunya kepada mereka.
868. Nafkah itu diatur sesuai dengan kemampuan
bapak atau ibu atau menurut jumlah dan keadaan para ahli waris yang sah menurut
undang-undang.
869. Bila bapaknya atau ibunya sewaktu hidup telah
memberikan jaminan nafkah seperlunya untuk anak yang lahir dan perzinaan atau
penodaan darah, maka anak itu tidak mempunyai hak lebih lanjut untuk menuntut
warisan dan bapak atau ibunya.
870. Warisan anak di luar kawin yang meninggal
tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, jatuh ke tangan bapaknya
atau ibunya yang telah memberi pengakuan kepadanya, atau kepada mereka berdua,
masing-masing separuh, bila dia telah diakui oleh kedua-duanya.
871. Dalam hal anak luar kawin meninggal dunia tanpa
meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, sedangkan kedua orangtuanya telah
meninggal Iebih dahulu, maka barang-barang yang telah diperolehnya dan harta
peninggalan orangtuanya bila masih berwujud harta peninggalan, jatuh kembali ke
tangan keturunan sah bapaknya atau ibunya; hal mi berlaku juga terhadap hak-hak
yang meninggal untuk menuntut kembali sesuatu seandainya sesuatu itu telah
dijual dan harga pembeliannya masih terutang.
Semua barang selebihnya
diwarisi oleh saudara laki-laki atau perempuan anak di luar kawin itu, atau
oleh keturunan mereka yang sah menurut undang-undang.
872. Undang-undang tidak memberikan hak apa pun
kepada anak di luar kawin atas barang-barang dan keluarga sedarah kedua
orangtuanya, kecuali dalam hal tercantum dalam pasal berikut.
873. Bila salah seorang dan keluarga sedarah
tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan keluarga sedarah dalam derajat yang
diperkenankan mendapat warisan dan tanpa meninggalkan suami atau isteri, maka
anak di luar kawin yang diakui berhak menuntut seluruh warisan untuk diri
sendiri dengan mengesampingkan negara.
Bila anak di luar kawin
itu meninggal juga tanpa meninggalkan keturunan, suami atau isteri yang hidup
terlama, orangtua, saudara laki-laki atau perempuan di luar kawin atau
keturunan mereka ini, maka harta peninggalan anak di luar kawin itu menjadi hak
keluarga sedarah terdekat dan bapak atau ibu yang telah memberikan pengakuan
kepadanya, dengan mengesampingkan negara bila keduanya telah mengakuinya maka
separuh dan harta peninggalannya itu menjadi hak keluarga sedarah bapaknya, dan
yang separuh lagi menjadi hak keluarga sedarah ibunya.
Pembagian dalam kedua
garis dilakukan menurut peraturan mengenai pewarisan biasa.
BAB XIII
SURAT WASIAT
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
SURAT WASIAT
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
874. Segala harta
peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya
menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang
sah.
875. Surat wasiat atau
testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang
dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali
olehnya.
876. Ketetapan-ketetapan
dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara umum, dapat
juga dengan alas hak umum, dan dapat juga dengan alas hak khusus.
Tiap-tiap ketetapan demikian, baik yang dibuat dengan nama
pengangkatan ahli waris, maupun yang dengan nama hibah wasiat, ataupun yang
dengan nama lain, mempunyai kekuatan menurut peraturan-peraturan yang
ditetapkan dalam bab ini.
877. Suatu ketetapan dengan
surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga sedarah yang terdekat, atau
darah terdekat dan pewaris, tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat
untuk keuntungan para ahli warisnya menurut undang-undang.
878. Ketetapan dengan surat
wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa penjelasan lebih lanjut,
dianggap telah dibuat untuk kepentingan semua orang yang menyandang sengsara
tanpa membedakan agama yang dianut, dalam lembaga fakir-miskin di tempat
warisan itu terbuka.
879. Pengangkatan ahli
waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire adalah dilarang.
Dengan demikian, bahkan terhadap ahli waris yang diangkat atau
yang meneruna hibah wasiat adalah batal dan tidaklah berharga setiap penetapan
yang memerintahkannya untuk menyimpan warisan atau hibah wasiat dan untuk
menyerahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak ketiga.
880. Dan larangan terhadap
pengangkatan ahli waris dengan wasiat tersebut dalam pasal yang lalu,
dikecualikan hal-hal yang diperbolehkan dalam Bagian 7 dan 8 bab ini.
881. Ketentuan, bahwa
seorang pihak ketiga atau, dalam ha! orang itu telah meninggal, semua anaknya
yang sah menurut hukum, baik yang telah lahir maupun yang akan dilahirkan,
memperoleh seluruh atau sebagian dan apa yang masih tersisa dan suatu warisan
atau hibah wasiat karena belum terjual atau terhabiskan oleh seorang ahli waris
atau penerima hibah wasiat, bukanlah suatu pengangkatan ahli waris dengan
wasiat yang terlarang.
Dengan pengangkatan ahli waris itu atau pemberian hibah wasiat
secara demikian, pewaris tidak boleh merugikan para ahli waris, yang berhak
atas suatu bagian menurut undang-undang.
882. Ketetapan yang
menentukan, bahwa seorang pihak ketiga mendapat hak warisan atau hibah wasiat
dalam hal ahli waris atau penerima hibah wasiat tidak menikmatinya, berlaku
sah.
883. Juga berlaku sah suatu
penetapan wasiat di mana hak pakai hasil diberikan kepada seseorang dan hak
milik semata-mata dibenikan kepada orang lain.
884. Ketentuan di mana
diterangkan bahwa harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya atau sebagian,
tidak boleh dipindahtangankan, dianggap sebagai tidak tertulis.
885. Bila kata-kata sebuah
surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan dengan
menyimpang dan kata-kata itu.
886. Namun sebaliknya, bila
kata-kata dalam surat itu dapat ditafsirkan secara berbeda-beda menurut
berbagai pendapat, maka lebih baik diselidiki lebih dahulu apa kinanya malcsud
si pewaris, daripada berpegang daripada arti harfiah kata-kata itu secara
berlawanan dengan maksud tersebut.
887. Dalam hal demikian,
kata-kata itu juga harus ditalsirkan dalam arti yang paling sesuai dengan sifat
penetapan itu dan pokok persoalannya, dan dengan cara yang sedemikian rupa
sehingga penetapan itu dapat mencapai suatu pengaruh atau akibat.
888. Dalam semua surat
wasiat, persyaratan yang tidak dapat dimengerti atau tidak mungkin dijalankan,
atau bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, dianggap tidak tertulis.
889. Persyaratan itu
dianggap telah terpenuhi bila orang yang kiranya mempunyai kepentingan dalam
hal tidak dipenuhinya persyaratan itu, telah menghalangi pemenuhan itu.
890. Penyebutan suatu
alasan yang palsu harus dianggap tidak ditulis, kecuali bila dan wasiat itu
ternyata bahwa pewaris itu tidak akan membuat wasiat itu, seandainya dia telah
mengetahui kepalsuan alasan itu.
891. Penyebutan suatu
alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan dengan
undang-undang atau kesusilaan, menjadikan pengangkatan ahli waris atau
pemberian hibah wasiat yang batal.
892. Bila suatu beban yang
tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada beberapa ahli waris atau penerima
hibah wasiat, dan satu atau lebih dari mereka melepaskan warisan atau hibah
wasiat itu, atau tidak cakap untuk memperolehnya, maka orang yang mau
melaksanakan seluruh beban itu boleh menuntut bagian warisan yang untuk
dirinya, dan menagih apa yang telah dibayarkan untuk yang lain.
893. Surat-surat wasiat
yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal.
894. Bila oleh satu
kecelakaan, atau pada hari yang sama, pewaris dan ahli wans atau penerima hibah
wasiat atau orang yang sedianya mengganti mereka itu meninggal tanpa diketuahui
siapa dan mereka yang meninggal lebih dulu, maka mereka dianggap telah
meninggal pada saat yang sama, dan tidak terjadi peralihan hak-hak wasiat itu.
Bagian 2
Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan Surat Itu
Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan Surat Itu
895. Untuk dapat membuat
atau menarik kembali suatu wasiat, orang harus mempunyai kemampuan bernalar.
896. Setiap orang dapat
membuat surat wasiat, dan dapat mengambil keuntungan dan surat wasiat, kecuali
mereka yang menurut ketentuan-ketentuan bagian ini dmnyatakan tidak cakap untuk
itu.
897. Anak-anak di bawah
umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak diperkenankan
membuat surat wasiat.
898. Kecakapan pewaris
dinilai menurut keadaan pada saat surat wasiat dibuat.
899. Untuk dapat menikmati
sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada pada saat pewanis
meninggal, dengan mengindahkan peraturan yang ditetapkan dalam Pasal 2
undang-undang ini.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang diberi hak untuk
mendapat keuntungan dan yayasan-yayasan.
900. Setiap pemberian hibah
dengan surat wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan, badan keagamaan,
gereja atau rumah fakir miskin tidak mempunyai akibat sebelum pemerintah atau
penguasa yang ditunjuk oleh pemerintah memberi kuasa kepada para pengelola
lembaga-lembaga itu untuk menerimanya.
901. Seorang suami atau
isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dan wasiat-wasiat isteri atau
suaminya. bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris
telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan
di Pengadilan karena persoalan tersebut.
902. Suami atau isteri yang
mempunyai anak dan perkawinan yang terdahulu, dan melakukan perkawinan kedua
atau berikutnya, tidak boleh memberikan dengan wasiat kepada suami atau isteri
yang kemudian hak milik atas sejumlah barang yang lebih daripada apa yang
menurut Bab 12 buku ini diberikan kepada orang yang tersebut terakhir.
Bila yang dihibahwasiatkan kepada isteri atau suami yang kemudian
itu bukan suatu hak milik atas harta peninggalannya, melainkan hanya hak pakai
hasil saja, maka bolehlah hak pakai hasil ini meliputi separuh dan hartanya
atau Iebih besar dan itu, asal harga taksirannya tidak melampaui batas-batas
termaksud dalam alinea yang lalu, dan segala sesuatunya tidak mengurangi apa yang
ditentukan dalam Pasal 918.
Bila dengan surat wasiat itu hak milik dan hak pakai hasil
kedua-duanya diberikan, maka harga hak pakai hasil itu harus ditaksir dulu;
bila harga bersama dan apa. yang diberikan dalam bentuk hak milik dan hak pakai
hasil berjumlah melebihi batas-batas yang dimaksudkan dalam alinea pertama,
terserah pilihan suami atau isteri yang kemudian itu, ia boleh memilih apakah
pembenian wanisannya atau pembenian hak pakai hasil yang dikurangi sedemikian,
sehingga harga bersama tetap ada dalam batas-batas itu. Bila dalam hal ini,
kanena hak pakai hasil itu, bagian warisan menurut undang-undang dmrugikan,
maka juga di sini berlaku ketentuan Pasal 918.
Apa yang diperoleh suami atau isteri yang kemudian karena pasal
ini, harus dikurangkan pada waktu menghitung apa yang boleh menjadi hak suami
atau isteri itu atau diperjanjikan berdasarkan Bab 13 Buku Pertama.
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
874. Segala harta
peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya
menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan
yang sah.
875. Surat wasiat atau
testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang
dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
876. Ketetapan-ketetapan
dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara umum, dapat
juga dengan alas hak umum, dan dapat juga dengan alas hak khusus.
Tiap-tiap ketetapan demikian, baik yang dibuat dengan nama
pengangkatan ahli waris, maupun yang dengan nama hibah wasiat, ataupun yang
dengan nama lain, mempunyai kekuatan menurut peraturan-peraturan yang
ditetapkan dalam bab ini.
877. Suatu ketetapan dengan
surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga sedarah yang terdekat, atau
darah terdekat dan pewaris, tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah
dibuat untuk keuntungan para ahli warisnya menurut undang-undang.
878. Ketetapan dengan surat
wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa penjelasan lebih lanjut,
dianggap telah dibuat untuk kepentingan semua orang yang menyandang sengsara
tanpa membedakan agama yang dianut, dalam lembaga fakir-miskin di tempat
warisan itu terbuka.
879. Pengangkatan ahli
waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire adalah dilarang.
Dengan demikian, bahkan terhadap ahli waris yang diangkat atau
yang meneruna hibah wasiat adalah batal dan tidaklah berharga setiap penetapan
yang memerintahkannya untuk menyimpan warisan atau hibah wasiat dan untuk
menyerahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak ketiga.
880. Dan larangan terhadap
pengangkatan ahli waris dengan wasiat tersebut dalam pasal yang lalu,
dikecualikan hal-hal yang diperbolehkan dalam Bagian 7 dan 8 bab ini.
881. Ketentuan, bahwa
seorang pihak ketiga atau, dalam ha! orang itu telah meninggal, semua anaknya
yang sah menurut hukum, baik yang telah lahir maupun yang akan dilahirkan,
memperoleh seluruh atau sebagian dan apa yang masih tersisa dan suatu warisan
atau hibah wasiat karena belum terjual atau terhabiskan oleh seorang ahli waris
atau penerima hibah wasiat, bukanlah suatu pengangkatan ahli waris dengan
wasiat yang terlarang.
Dengan pengangkatan ahli waris itu atau pemberian hibah wasiat
secara demikian, pewaris tidak boleh merugikan para ahli waris, yang berhak
atas suatu bagian menurut undang-undang.
882. Ketetapan yang
menentukan, bahwa seorang pihak ketiga mendapat hak warisan atau hibah wasiat
dalam hal ahli waris atau penerima hibah wasiat tidak menikmatinya, berlaku
sah.
883. Juga berlaku sah suatu
penetapan wasiat di mana hak pakai hasil diberikan kepada seseorang dan hak
milik semata-mata dibenikan kepada orang lain.
884. Ketentuan di mana
diterangkan bahwa harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya atau sebagian,
tidak boleh dipindahtangankan, dianggap sebagai tidak tertulis.
885. Bila kata-kata sebuah
surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan dengan
menyimpang dan kata-kata itu.
886. Namun sebaliknya, bila
kata-kata dalam surat itu dapat ditafsirkan secara berbeda-beda menurut
berbagai pendapat, maka lebih baik diselidiki lebih dahulu apa kinanya malcsud
si pewaris, daripada berpegang daripada arti harfiah kata-kata itu secara
berlawanan dengan maksud tersebut.
887. Dalam hal demikian,
kata-kata itu juga harus ditalsirkan dalam arti yang paling sesuai dengan sifat
penetapan itu dan pokok persoalannya, dan dengan cara yang sedemikian rupa
sehingga penetapan itu dapat mencapai suatu pengaruh atau akibat.
888. Dalam semua surat
wasiat, persyaratan yang tidak dapat dimengerti atau tidak mungkin dijalankan,
atau bertentangan dengan und ang-undang dan kesusilaan, dianggap tidak
tertulis.
889. Persyaratan itu
dianggap telah terpenuhi bila orang yang kiranya mempunyai kepentingan dalam
hal tidak dipenuhinya persyaratan itu, telah menghalangi pemenuhan itu.
890. Penyebutan suatu
alasan yang palsu harus dianggap tidak ditulis, kecuali bila dan wasiat itu
ternyata bahwa pewanis itu tidak akan membuat wasiat itu, seandainya dia telah
mengetahui kepalsuan alasan itu.
891. Penyebutan suatu
alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan dengan
undang-undang atau kesusilaan, menjadikan pengangkatan ahli waris atau
pemberian hibah wasiat yang batal.
892. Bila suatu beban yang
tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada beberapa ahli waris atau penerima hibah
wasiat, dan satu atau lebih dari mereka melepaskan warisan atau hibah wasiat
itu, atau tidak cakap untuk memperolehnya, maka orang yang mau melaksanakan
seluruh beban itu boleh menuntut bagian warisan yang untuk dirinya, dan menagih
apa yang telah dibayarkan untuk yang lain.
893. Surat-surat wasiat
yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal.
894. Bila oleh satu
kecelakaan, atau pada hari yang sama, pewaris dan ahli wans atau penerima hibah
wasiat atau orang yang sedianya mengganti mereka itu meninggal tanpa diketuahui
siapa dan mereka yang meninggal lebih dulu, maka mereka dianggap telah
meninggal pada saat yang sama, dan tidak tei1adi peralihan hak-hak
wasiat itu.
BAGIAN 2
Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan Surat Itu
Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan Surat Itu
895. Untuk dapat membuat
atau menarik kembali suatu wasiat, orang harus mempunyai kemampuan bernalar.
896. Setiap orang dapat
membuat surat wasiat, dan dapat mengambil keuntungan dan surat wasiat, kecuali
mereka yang menurut ketentuan-ketentuan bagian ini dmnyatakan tidak cakap untuk
itu.
897. Anak-anak di bawah
umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak diperkenankan
membuat surat wasiat.
898. Kecakapan pewaris
dmilai menurut keadaan pada saat surat wasiat dibuat.
899. Untuk dapat menikmati
sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada pada saat pewanis
meninggal, dengan mengindahkan peraturan yang ditetapkan dalam Pasal 2
undang-undang ini.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang diberi hak untuk
mendapat keuntungan dan yayasan-yayasan.
900. Setiap pemberian hibah
dengan surat wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan, badan keagamaan,
gereja atau rumah fakir miskin tidak mempunyai akibat sebelum pemerintah atau
penguasa yang ditunjuk oleh pemerintah memberi kuasa kepada para pengelola
lembaga-lembaga itu untuk menerimanya.
901. Seorang suami atau
isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dan wasiat-wasiat isteri atau
suaminya. bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris
telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan
di Pengadilan karena persoalan tersebut.
902. Suami atau isteri yang
mempunyai anak dan perkawinan yang terdahulu, dan melakukan perkawinan kedua
atau berikutnya, tidak boleh memberikan dengan wasiat kepada suami atau isteri
yang kemudian hak milik atas sejumlah barang yang lebih daripada apa yang
menurut Bab 12 buku ini diberikan kepada orang yang tersebut terakhir.
Bila yang dihibahwasiatkan kepada isteri atau suami yang kemudian
itu bukan suatu hak milik atas harta peninggalannya, melainkan hanya hak pakai
hasil saja, maka bolehlah hak pakai hasil ini meliputi separuh dan hartanya
atau Iebih besar dan itu, asal harga taksirannya tidak melampaui batas-batas
termaksud dalam alinea yang lalu, dan segala sesuatunya tidak mengurangi apa
yang ditentukan dalam Pasal 918.
Bila dengan surat wasiat itu hak milik dan hak pakai hasil
kedua-duanya diberikan, maka harga hak pakai hasil itu harus ditaksir dulu;
bila harga bersama dan apa. yang diberikan dalam bentuk hak milik dan hak pakai
hasil berjumlah melebihi batas-batas yang dimaksudkan dalam alinea pertama,
terserah pilihan suami atau isteri yang kemudian itu, Ãa boleh memilih apakah
pembenian wanisannya atau pembenian hak pakai hasil yang dikurangi sedemikian,
sehingga harga bersama tetap ada dalam batas-batas itu. Bila dalam hal ini,
kanena hak pakai hasil itu, bagian warisan menurut undang-undang dmrugikan,
maka juga di sini berlaku ketentuan Pasal 918.
Apa yang diperoleh suami atau isteri yang kemudian karena pasal
ini, harus dikurangkan pada waktu menghitung apa yang boleh menjadi hak suami
atau isteri itu atau diperjanjikan berdasarkan Bab 13 Buku Pertama.
902. a. Pasal yang lalu
tidak berlaku dalam hal suami dan isteri mengadakan kawin rujuk, dan dari
perkawinan yang dahulu mereka mempunyai anak-anak atau keturunan.
903. Suami atau isteri
hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta bersama, sekedar
barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masmg dalam harta bersama itu.
Akan tetapi bila suatu barang dan harta bersama itu dihibahwasiatkan, penerima
hibah wasiat tidak dapat menuntut barang itu dalam wujudnya. bila barang itu
tidak diserahkan oleh pewaris kepada ahli waris sebagai bagman mereka. Dalam
hal itu, penerima hibah wasiat harus dibeni ganti rugi, yang diambil dan bagian
harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si pewaris, dan bila tidak
mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi para ahli waris.
904. Seorang anak di bawah
umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak boleh
menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya.
Setelah menjadi sewasa, ia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu
kepada bekas walinya, kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup
perhitungan perwaliannya.
Dan dua ketentuan di atas dikecualikan keluarga sedarah dan anak
di bawah umur itu dalam garis lurus ke atas yang masih menjadi walinya atau
yang dulu menjadi walinya.
905. Anak di bawah umur
tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya,
pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tmggal bersamanya, atau gurunya
laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan anak di bawah umur itu.
Dalam hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang dibuat sebagai
hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan
mengingat, baik kekayaan si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang telah
dibaktikan kepadanya.
906. Dokter, ahli
penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu
penyembuhan, yang merawat seseorang selama ia mend erita penyakit yang akhimya
menyebabkan ia meninggal, demikian pula pengabdi agama yang tetah membantunya
selama sakit, tidak boleh mengambil keuntungan dan wasiat-wasiat yang dibuat
oleh orang itu selama ia sakit untuk kepentingan mereka.
Dan ketentuan ini harus dikecualikan:
1. penetapan-penetapan berbentuk hibah wasiat untuk membalas
jasa-jasa yang telah diberikan, seperti yang ditetapkan dalam pasal yang lalu;
2. penetapan-penetapan untuk keuntungan suami atau isteri pewaris;
3. penetapan-penetapan bahkan yang secara umum dibuat untuk
keuntungan para keluarga sedarah sampai derajat keempat, bila yang meninggal
tidak meninggalkan ahli waris dalam garis lurus; kecuali bila orang yang untuk
keuntungannya di buat penetapan itu termasuk bilangan para ahli waris itu.
907. Notaris yang telah
membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada waktu itu,
tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun dan apa yang kiranya ditetapkan dalam
wasiat itu.
908. Bila bapak atau ibu,
sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah dan anak-anak di luar kawin
tetapi telah diakui menurut undang-undang, maka mereka yang terakhir ini tak
akan boleh menikmati warisan lebih dan apa yang diberikan kepada mereka menurut
Bab 12 buku ini.
909. Pelaku perzinaan, balk
laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat
kawan berzinanya, dan kawan berzina ini tidak boleh menikmati keuntungan apa
pun dan wasiat pelaku, asal perzinaan itu sebelum memnggalnya pewaris, terbukti
dan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan
910. Dihapus dengan S. 1872
- 11 jis. 1915 - 299,642.
911. Suatu ketetapan wasiat
yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan,
adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara.
Yang dianggap sebagai orang-orang perantara ialah bapak dan
ibunya, anak-anaknya dan keturunan mereka suami atau isteri.
912. Orang yang dijatuhi
hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan
atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau
kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat
wasiatnya, serta isteri atau suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh menikmati
suatu keuntungan pun dan wasiat itu.
Bagian 3
Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah yang Mengurangi Legitieme Portie
Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah yang Mengurangi Legitieme Portie
913. Legitieme portie atau
bagian warisan menurut undangundang ialah bagian dan harta bend a yang harus
diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang
terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik
sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.
914. Bila pewaris hanya
meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme portie
itu terdini dan seperdua dan harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak
itu pada pewansan karena kematian.
Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legitieme
portie untuk tiap-tiap anak adalah dua pertiga bagian dan apa yang sedianya
akan ditenima tiap anak pada pewanisan karena kematian.
Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak
atau lebih, maka legitieme portie itu tiga perempat bagian dan apa yang
sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Dengan sebutan anak-anak dimaksudkan juga keturunan-keturunan
mereka dalam derajat seberapa pun tetapi mereka itu hanya dihitung sebagai
pengganti anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisan pewaris.
915. Dalam garis ke atas
legitieme portie itu selalu sebesar separuh dan apa yang menurut undang-undang
menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena
kematian.
916. Legitieme portie dan
anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah
seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya diberikan kepada anak di
luar kawin itu pada pewarisan karena kematian.
916a. Dalam hal untuk
menghitung legitieme portie harus diperhatikan para ahli waris yang menjadi
ahli waris karena kematian tetapi bukan legitimanis (ahli waris menurut
undang-undang), maka bila kepada orang-orang lain daripada ahli waris termaksud
itu dihibahkan, baik dengan akta semasa hidup maupun dengan surat wasiat,
jumlah yang lebih besar danipada bagian yang dapat dikenakan penetapan bila
para ahli waris demikian tidak ada, hibah-hibah yang dimaksud itu harus
dipotong sampal sama dengan jumlah yang diperbolehkan tersebut~ dan tuntutan
untuk itu harus dilancarkan oleh dan untuk kepentingan para legitimanis dan
para ahli waris mereka atau pengganti mereka.
917. Bila keluarga sedarah
dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar kawin yang diakui
menurut undang-undang tidak ada, maka hibah-hibah dengan akta yang diadakan
antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat, dapat mencakup seluruh
harta peninggalan.
918. Bila penetapan dengan
akta antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat itu berupa hak
pakai hasil atau berupa bunga cagak hidup, yang jumlahnya merugikan legitieme
portie, maka para ahli waris yang berhak memperoleh bagian warisan itu boleh
memiih untuk melaksanakan penetapan itu untuk melepaskan hak milik atas bagian
yang dapat dikenakan penetapan kepada mereka yang memperoleh hibah atau
legataris.
919. Bagian yang boleh
digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya maupun sebagian, baik
dengan akta antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, baik kepada
orang-orang bukan ahli waris maupun anak-anaknya atau kepada orang lain yang
mempunyai hak atas warisan itu, tetapi tanpa mengurangi keadaan-keadaan di mana
orang-orang tersebut terakhlr ini sehubungan dengan Bab 17 buku ini
berkewajiban untuk memperhitungkan kembali.
920. Pemberian-pemberian
atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, yang
merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi pada waktu terbukanya
warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris dan para ahli waris
mereka atau pengganti mereka.
Namun demikian, para legitimaris tidak boleh menikmati apa pun dan
pengurangan itu atas kerugian mereka yang berpiutang kepada pewaris.
921. Untuk menentukan
besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan semua harta yang
ada pada waktu si pemberi atau pewaris meninggal dunia,, kemudian ditambahkan
jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa ia masih hidup, dinilai
menurut keadaan pada waktu meninggalnya si penghibah akhirnya, setelah
dikurangkan utang-utang dari seluruh harta peninggalan itu, dihitunglah dan
seluruh harta itu berapa bagian wanisan yang dapat mereka tuntut, sebanding
dengan derajat para legitimaris, dan dari bagian-bagian itu dipotong apa yang
telah mereka terima dan yang meninggal, pun sekiranya mereka dibebaskan dari
perhitungan kembali.
922. Pemindah-tanganan
suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan beban
memperjanjikan hak pakai hasil, kepada salah seorang ahli waris dalam garis
lurus, harus dianggap sebagai hibah.
923. Bila barang yang
dihibahkan telah hilang di luar kesalahan penerima sebelum meninggalnya
penghibah, maka hal itu akan dimaksukkan dalam penjumlahan harta untuk
menentukan besarnya legitieme portie.
Barang yang dihibahkan itu harus dimasukkan dalam penjumlahan itu,
bila barang itu tidak dapat diperoleh kembali karena ketidakmampuan si penerima
hibah.
924. Hibah-hibah semasa
hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa semua
harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme portie.
Bila hibah-hibah semasa hidup pewaris harus dikurangi, maka pengurangan harus
dimulai dan hibah yang diberikan paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.
925. Pengembalian
barang-barang yang tetap, yang harus dilakukan berkenaan dengan pasal yang
lalu, harus terjadi dalam wujudriya, sekalipun ada ketentuan yang bertentangan.
Namun bila pengurangan itu harus diterapkan pada sebidang
pekarangan yang tidak dapat dibagi-bagi sebagaimana dikehendaki, maka penerima
hibah, pun seandainya dia itu bukan ahli waris, berhak membenkan penggantian
berupa uang tunai untuk barang yang sedianya harus diserahkan kepada
legitimaris itu.
926. Pengurangan terhadap
apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan antara pengangkatan ahli
waris dan pemberian hibah wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan dengan
tegas bahwa hams diutamakan pelaksanaan pengangkatan ahli waris yang ini atau
pemberian hibah wasiat yang itu; dalam hal itu, wasiat yang demikian tidak
boleh dikurangi, kecuali bila wasiat-wasiat lainnya tidak cukup untuk memenuhi
legitieme portie.
927. Penenma hibah yang
menerima barang-barang lebih daripada yang semestinya. harus mengembalikan hash
dan kelebihan itu, terhitung dari hari meninggalnya pemberi hibah bila tuntutan
akan pengurangan itu diajukan dalam waktu satu tahun sejak han kematian itu,
dan dalam hal-hal lain terhitung dan han pengajuan tuntutan itu.
928. Barang-barang tetap
yang atas dasar pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan, karena
pengembalian itu, menjadi bebas dan utang-utang atas hipotek-hipotek yang telah
dibebankan kepada barangbarang itu oleh penerima hibah.
929. Tuntutan hukum untuk
pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para ahli waris terhadap
pihak ketiga yang memegang besit atas barang-barang tetap yang merupakan bagian
dan yang dihibahkan dan telah dipindahtangankan oleh penerima hhbah itu;
tuntutan itu hanus diajukan dengan cana dan menurut urut-urutan yang sama
seperti terhadap penenma hibah sendiri.
Tuntutan ini harus diajukan menurut urutan hari pemindahtangannya,
mulai dan pemindahtangan yang paling akhir.
Namun demjkian tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian
terhadap pihak ketiga tidak boleh diajukan, sejauh penenma hibah tidak lagi
mempunyai sisa banang-barang yang termasuk barangbarang yang dihibahkan, dan
barang-barang itu tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie, atau bila harga
dan barang-banang yang telah dipindahtangankan tidak dapat ditagih dan
barang-banang kepunyaan pihak ketiga sendini.
Tuntutan hukum itu, dalam hal apa pun, hapus dengan lampaunya
waktu tiga tahun, terhitung dari hari legitimaris menerima warisan itu.
Bagian 4
Bentuk Surat Wasiat
Bentuk Surat Wasiat
930. Tidaklah diperkenankan
dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta yang sama, baik untuk
keuntungan pihak ketiga maupun berdasarkan penetapan timbal batik atau bersama.
931. Surat wasiat hanya
boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta
umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.
932. Wasiat olografis harus
seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris.
Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris kepada Notaris untuk
disimpan.
Dibantu oleh dua orang saksi, Notaris itu wajib langsung membuat
akta penitipan, yang harus ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para
saksi, dan akta itu harus ditulis dibagian bawah wasiat itu bib wasiat itu
diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan
kepadanya dengan disegel; dalam hal terakhir ini, di hadapan Notaris dan para
saksi, pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah catatan dengan tanda
tangan yang menyatakan bahwa sampul itu berisi surat wasiatnya.
Dalam hal pewaris tidak dapat menandatangani sampul wasiat itu
atau akta penitipannya, atau keduaduanya, karena suatu halangan yang timbul
setelah penandatangan wasiat atau sampulnya, notaris harus membubuhkan
keterangan tentang hal itu dan sebab halangan itu pada sampul atau akta
tersebut.
933. Wasiat olografis
demikian, setelah disimpan Notaris sesuai dengan pasal yang lalu, mempunyai
kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umur dan
dianggap telah dibuat pada han pembuatan akta penitipan, tanpa memperhatikan
hari penandatanganan yang terdapat dalam surat wasiat itu sendiri.
Wasiat olografis yang diterima oleh Notaris untuk disimpan harus
dianggap seluruhnya telah ditulis dan ditandatangani dengan tangan pewaris
tersebut sendiri, sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.
934. Pewaris boleh meminta
kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk pertanggungjawaban Notaris
dia mengusahakan, agar pengembalian itu dapat dibuktikan dengan akta otentik.
Dengan pengembalian itu, wasiat olografis harus dianggap telah
dicabut.
935. Dengan sepucuk surat
di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh
pewaris, dapat ditetapkan wasiat, tanpa formalitas-formalitas lebih lanjut
tetapi semata-mata hanya untuk pengangkatan para pelaksana untuk penguburan,
untuk hibah-hibah wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasanperhiasan badan
tertentu, dan perkakas-perkakas khusus rumah.
Pencabutan surat demikian boleh dilakukan di bawah tangan.
936. Bila surat seperti
yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah pewaris meninggal,
maka surat itu harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan yang di daerah
hukumnya warisan itu terbuka; bila surat itu disegel, maka balai itu harus
membukanya, dan dalam hal apa pun harus membuat berita acara tentang
penyampaian surat itu serta tentang keadaan surat itu; akhirnya balai itu harus
menyerahkan surat itu ke tangan Notaris untuk disimpan.
937. Surat wasiat olografis
yang tertutup yang disampaikan ke tangan Notaris setelah meninggalnya pewaris
harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan, yang akan bertindak menurut
Pasal 942 terhadap surat-surat wasiat tertutup.
938. Wasiat dengan akta
umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.
939. Notaris harus menulis
atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata yang jelas menurut apa
adanya yang disampaikan oleh pewaris kepadanya.
Bila penyampaian persoalan dilakukan tanpa kehadiran para saksi,
dan naskahnya telah disiapkan oleh Notaris, maka pewaris harus mengemukakan
lagi kehendaknya seperti apa adanya di hadapan para saksi, sebelum naskah itu
dibacakan dihadapan pewaris.
Sesudah itu wasiat harus dibacakan oleh Notaris dalam kehadiran
para saksi, dan sesudah pembacaan itu, oleh Notaris harus ditanyakan kepada
pewaris apakah yang dibacakan itu telah memuat kehendaknya.
Bila kehendak pewaris dikemukakan dalam kehadiran para saksi itu
dan langsung dituangkan dalam tulisan, maka pembacaan dan pertanyaan seperti di
atas harus dilakukan juga dalam kehadiran para saksi.
Selanjutnya akta itu harus ditandatangani oleh pewaris , Notaris
dan saksi-saksi.
Bila pewaris menyatakan tidak dapat melakukan penandatanganan,
atau bila dia terhalang dalam hal itu maka juga pernyataan itu dan sebab
halangan harus dicantumkan dalam akta wasiat itu.
Setelah dipenuhi segala formalitas itu, hal itu harus dengan tegas
dicantumkan dalam surat wasiat itu.
940. Bila pewaris hendak
membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, dia harus . menandatangani
penetapanpenetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia
menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau
kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan
disegel.
Pewaris juga harus menyampaikannya dalam keadaan tertutup dan
disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus
menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat
itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan
ditandatangani olehnya. Notaris harus membuat akta penjelasan mengenai hal itu,
yang ditulis di atas kertas atau sampulnya, akta ini harus ditandatangani baik
oleh pewaris maupun oleh Notaris serta para saksi, dan bila pewaris tidak dapat
menandatangani akta penjelasan itu karena halangan yang timbul setelah
penandatanganan wasiatnya, maka harus disebutkan sebab halangan itu.
Semua formalitas tersebut di atas harus dipenuhi, tanpa beralih
kepada akta lain.
Wasiat tertutup atau rahasia itu harus tetap disimpan di antara
surat-surat ash yang ada pada notaris yang telah menerima surat itu.
941. Dalam ha! pewaris
tidak dapat bicara tetapi dapat menulis, dia boleh membuat surat wasiat
tertutup, asalkan hal itu ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani,
seluruhnya dengan tangannya; dia harus menyampaikannya kepada Notaris di
hadapan para saksi dan harus menulis dan menandatangani di atas akta itu
penjelasannya, bahwa kertas yang disampaikannya kepada mereka adalah surat
wasiatnya; dan setelah itu Notaris harus menulis akta penjelasannya dan
menyatakan di dalamnya bahwa pewaris telah menulis keterangan itu dalam
kehadiran Notaris dan pat-a saksi, di samping itu, hat-us diindahkan apa yang
telah ditentukan dalam pasal yang lalu.
Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal yang lalu dan pasal ini
harus dianggap telah ditandatangani oleh pewaris sampai dibuktikan sebaliknya,
dan selain itu wasiat-wasiat tersebut terakhir harus dianggap pula telah
ditulis se!uruhnya dan diberi tanggal olehnya.
942. Setelah pewaris
meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu
kepada Balai Harta Peninggalan yang dalanu daerahnya warisan itu terbuka; balai
ini harus membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan
pembukaan wasiat itu serta tentang keadaannya, dan kemudian menyampaikannya
kembali kepada Notaris yang telah memberikannya.
943. Notaris yang menyimpan
surat-surat wasiat diantara surat-surat aslinya, dalam bentuk apa pun juga,
setelah meninggalnya pewaris, harus memberitahukannya kepada orang-orang yang
berkepentingan.
944. Saksi-saksi yang hadir
pada waktu pembukaan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk Indonesia. Mereka
harus mengerti bahasa yang dipergunakan dalam menyusun wasiat itu atau dalam
menulis akta penjelasan atau akta penitipan.
Untuk saksi-saksi pada pembuatan wasiat dengan akta terbuka, tidak
boleh diambil ahli waris atau penerima hibah wasiat,keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat keempat, anak atau cucu, keluarga sedarah dalam derajat
yang sama, dan pembantu rumah tangga Notaris yang menangani pembuatan wasiat
itu.
945. Warga negara Indonesia
yang berada di negeri asing tidak boleh membuat wasiat selain dengan akta
otentik dan dengan mengindahkan formalitas-formalitas yang berlaku di negeri
tempat akta itu dibuat.
Namun Ia berwenang untuk membuat penetapan dengan surat di bawah
tangan atas dasar dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam Pasal 935.
946. Dalam keadaan perang,
para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan perang
ataupun di tempat yang diduduki musuh boleh membuat surat wasiat mereka di
hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau bila
tidak ada perwira, dihadapan orang yang di tempat itu menduduki jabatan militer
tertinggi, di samping dua orang saksi.
947. Surat wasiat
orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat dihadapan nakhoda atau
mualim kapal itu, atau bila mereka tidak ada, dihadapan orang yang menggantikan
jabatan mereka dengan dihadiri dua orang saksi.
948. Mereka yang berada di
tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena berjangkitnya
penyakit pes atau penyakit menular lain, boleh membuat wasiat mereka di hadapan
setiap pegawai negeri dan dua orang saksi.
Wewenang yang sama juga diberikan kepada mereka yang jiwanya
terancam alcibat sakit mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa
burni atau bencana-bencana alam Iainnya, bila dalam jarak enam pal dan tempat
itu tidak ada Notans atau bila orang-orang yang berwenang untuk itu tidak dapat
diminta jasajasanya, baik karena sedang tidak ada di tempat, maupun karena
terhalang akibat terputusnya perhubungan. Tentang keadaan-keadaan yang
menyebabkan untuk membuat surat wasiat itu harus disebutkan dalam akta tersebut.
949. Surat-surat wasiat
tersebut dalam tiga pasal yang lalu harus ditandatangani oleh pewans, oleh
orang yang dihadapannya wasiat itu dibuat, dan oleh sekurang-kurangnya salah
seorang saksi.
Bila pewaris atau salah seorang saksi menyatakan tidak dapat
menulis, atau berhalangan untuk menandatanganinya, maka pernyataan itu serta
sebab halangan itu harus dengan tegas disebutkan dalam akta itu.
950. Surat-surat wasiat
termaksud dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, kehilangan kekuatan
bila pewaris meninggal enam bulan setelah berhentinya sebab yang telah
menyebabkan wasiat itu dibuat dalam bentuk seperti itu.
Surat wasiat termaksud dalam Pasal 948 alinea kedua kehilangan
kekuatannya, bila pewaris meninggal enam bulan setelah hari penandatanganan akta
itu.
951. Dalam hal-hal yang
diatur dalam pasal-pasal 946, 947,948 alinea pertama, orang-orang yang disebut
di dalamnya boleh membuat wasiat dengan surat di bawah tangan, asalkan surat
itu seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris.
952. Surat wasiat demikian
akan kehilangan kekuatannya. bila pewanis meninggal tiga bulan setelah sebab
tersebut dalam tiga pasal yang lalu berakhir, kecuali bila surat itu telah
disampaikan kepada Notaris untuk disimpan dengan cara seperti yang diatur dalam
Pasal 932.
953. Formalitas-formalitas
yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu menurut
ketentuanketentuan dalam bagian ini, harus diindahkan, dengan ancaman
kebatalan.
Bagian 5
Wasiat Pengangkatan Ahli Waris
Wasiat Pengangkatan Ahli Waris
954. Wasiat pengangkatan
ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewans memberikan kepada satu orang atau
lebih harta benda yang ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia, baik
seluruhnya maupun sebagian, seperti seperdua atau sepertiga.
955. Pada waktu pewaris
meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan wasiat, maupun
mereka yang oleh undang-undang diberi sebagian harta peninggalan itu, demi
hukum memperoleh besit atas harta benda yang ditinggalkan.
Pasal 834 dan 835 berlaku terhadap mereka.
956. Bila timbul
perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris, dan dengan demikian siapa
yang berhak memegang besit, maka Hakim dapat memerintahkan agar harta benda itu
disimpan di Pengadilan.
Bagian 6
Hibah Wasiat
Hibah Wasiat
957. Hibah wasiat ialah
suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa
orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu;
misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai
hasil atas sebagian atau semua barangnya.
958. Semua hibah wasiat
yang murni dan tidak bersyarat, sejak han meninggalnya pewaris, memberikan hak
kepada penerima hibah wasiat (legitans); untuk menuntut barang yang dihibahkan,
dan hak mi bera!ih kepada sekalian ahli waris atau penggantinya.
959. Penerima hibah wasiat
harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli waris atau penerima
wasiat yang diwajibkan untuk menyerahkan barang yang dihibahkan itu.
Ia berhak atas hasil dan bunganya sejak han kematian pewaris, bila
tuntutan untuk penyerahan dilakukan dalam waktu satu tahun sejak han tersebut,
atau bila penyerahan itu dilakukan secara sukarela dalam jangka waktu yang
sama. Bila tuntutan itu diajukan setelah itu, ia hanya berhak atas hasil dan
bunganya saja, terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.
96O. Bunga dan hasil
barang-barang yang dihibahwasiatkan adalah untuk keuntungan penerima hibah
sejak han kematian, kapan pun ia menuntut penyerahannya;
1. bila pewaris menyatakan keinginannya untuk itu dalam surat
wasiat itu;
2. bila yang dihibahwasiatkan adalah suatu bunga cagak hidup atau
suatu uang tunjangan tahunan, bulanan atau mingguan sebagai pemberian untuk
nafkah.
961. Pajak dengan nama
apapun,yang dipungut untuk negara, dibebankan kepada penerima hibah, kecuali
bila pewanis menentukan lain.
962. Bila pewaris
mewajibkan suatu beban kepada beberapa penerima hibah, maka mereka wajib
memenuhinya, masing-masmg sebanding dengan besarnya bibah wasiat, kecuali bila
pewaris telah menetapkan lain.
963. Barang yang
dihibahwasiatkan harus diserahkan dengan semua perlengkapannya, dan dalam
keadaan seperti pada hari meninggalnya pewaris.
964. Akan tetapi, setelah
pewaris menghibahwasiatkan suatu barang tetap, maka apa yang telah dibeli atau
diperoleh untuk memperbesar barang itu tidaklah termasuk dalam hibah wasiat
itu; meskipun berbatasan dengan barang yang telah dihibahkan itu, kecuali bila
pewaris menetapkan lain.
Segala sesuatu yang dilakukan oleh pewaris di atas tanah yang
dihibahwasiatkan untuk memperbaiki, memperindah atau membangun kembali tanah
itu atau untuk memperluas sebidang tanah yang terjepit, maka jika tidak ada
penetapan lain, semuanya harus dianggap termasuk suatu bagian dan hibah wasiat
itu.
965. Bila sebelum atau
sesudah dibuat surat wasiat, barang yang dihibahwasiatkan terikat dengan
hipotek atau dengan hak pakai basil untuk suatu utang dan harta peninggalan
itu, atau untuk suatu utang pihak ketiga, maka orang yang harus menyerahkan
hibah wasiat itu tidak wajib melepaskan barang dan ikatan itu, kecuali bila ia
diperintahkan dengan tegas oleh pewaris untuk melakukannya.
Namun bila penerima hibah telah melunasi utang berhipotek itu,
maka ia mempunyai hak untuk menuntut para ahli waris sesuai dengan pasal 1106.
966. Bila pewaris
menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain, hibah wasiat mi adalah
batal, entah pewaris itu tahu atau tidak tahu bahwa barang itu bukan
kepunyaannya.
967. Akan tetapi ketentuan
pasal yang lalu tidak menjadi halangan untuk membebankan persyaratan tertentu
kepada ahli waris atau penerima hibah wasiat, yaitu kewajiban untuk melakukan
pembayaran-pembayaran tertentu kepada pihak ketiga dengan barang-barangnya
sendiri, atau untuk membebaskan utang-utangnya.
968. Hibah-hibah wasiat
mengenai barang-barang tak tentu tetapi dan jenis tertentu, adalah sah entah
pewaris meninggalkan barang yang demikian itu atau tidak.
969. Bila hibah wasiatnya
terdiri dari barang-barang tak tentu, ahli waris tidak wajib memberikan jenis
yang terbaik, namun ia juga tidak boleh memberikan jenis yang terjelek
970. Bila yang
dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa digunakan
kata-kata hak pakai basil atau hak pakai oleh pewanis, maka barang yang
bersangkutan haruslah tetap berada dalam pengelolaan ahli warisnya, yang
sementara itu wajib membayarkan hasil-hasil dan pendapatannya kepada penerima
hibah itu.
971. Hibah wasiat kepada
seorang kreditur tidak boleh dihitung sebagai pelunasan piutangnya seperti
halnya hibah wasiat kepada pembantu rumah tangga tidak boleh dianggap sebagai
pembayaran upah kerjanya.
972. Bila warisan tidak
seluruhnya atau hanya sebagian ditenima, atau bila warisan itu ditenma dengan
hak khusus atas perincian harta peninggalan, dan harta yang ditinggalkan ini
tidak mencukupi untuk memenuhi hibah-hibah wasiat seluruhnya, maka hibah-hibah
wasiat itu harus dikurangi, sebanding dengan besarnya masing-masing, kecuali
bila pewaris telah menetapkan lam mengenai hal itu.
Bagian 7
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan
973. Barang-barang yang
dikuasai sepenuhnya oleh orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan, seluruhnya
atau sebagian kepada seorang anak mereka atau lebih, dengan perintah untuk
menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang
telah lahir maupun yang belum lahir. Bila seorang anak telah meninggal lebih
dahulu, maka penetapan wasiat yang sama boleh dibuat untuk keuntungan satu
orang cucu mereka atau lebih, dengan perintah menyerahkan barangbarang itu
kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum
lahir.
974. Demikian juga, boleh
dibuat penetapan wasiat untuk keuntungan satu atau beberapa saudara laki-laki
atau perempuan dan pewaris, atas seluruh atau sebagian barang-barang yang oleh
undang-undang tidak dikecualikan dan penetapan wasiat, dengan perintah untuk
menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak meraka yang telah lahir maupun
yang belum lahir.
Penetapan wasiat yang demikian boleh juga diberikan untuk satu
atau beberapa anak dan saudara laki-laki atau perempuan yang telah meninggal,
dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang yang bersangkutan kepada
anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.
975. Bila ahli waris yang
dibebani itu meninggal dengan meninggalkan anak-anak dalam derajat pertama dan
keturunan seorang anak yang meninggal lebih dahulu, maka sekalian keturunan ini
berhak menikmati bagian dari anak yang meninggal lebih dahulu itu sebagai
penggantinya.
Ketentuan yang sama berlaku juga dalam hal semua anak dalam
derajat pertarna telah meninggal lebih dahulu, dan ahli waris yang
diperintahkan untuk satu derajat saja dan untuk keuntungan semua anak-anak si
pemikul beban, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir, tanpa kekecualian
atau hak membedakan umur atau jenis kelamin.
976. Segala ketetapan
wasiat yang diizinkan oleh pasal 973 dan 974, hanya berlaku sekadar
pengangkatan waris dengan menunjukkan yang terkandung padanya hanya melampaui
satu derajat, dan untuk mengkaruniakan seluruh anak si pemikul beban, baik yang
sudah maupun yang akan dilahirkan, dengan tiada kecuali dan tiada memandang
pada umur atau jenis kelamin.
977. Hak-hak
ahli yang diangkat dengan penunjukkan ahli waris dengan wasiat, mulai berlaku
pada saat berhentinya hak nikmat atas barang bagi si pemikul beban.
Pelepasan diri dan hak nikmat atas barang untuk keuntungan para
ahli waris, berharapan, tidak boleh merugikan kreditur yang telah berpiutang
kepada pemikul beban sebelum pelepasan ini, pun tidak boleh merugikan anak-anak
yang lahir setelah pelepasan itu.
978. Barangsiapa membuat
ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang lalu, dengan suatu wasiat atau
dengan suatu akta Notaris yang dibuat kemudian, boleh menempatkan barang-barang
di bawah kekuasaan satu atau beberapa pengelola selama dalam masa beban.
Dalam hal itu, ketentuan-ketentuan Pasal 789 alinea pertama dan
kedua dan Pasal 790, dan 791, berlaku bagi para pengelola. Mereka boleh
memperhitungkan upah jerih payah mereka dalam hal-hal dan dengan cara-cara
seperti yang ditentukan dalam bab berikut mengenai para pelaksana surat-surat
wasiat.
979. Bila pengelola itu
meninggal atau tidak ada, atas permohonan si pemikul beban atau orang-orang
yang berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, Hakim berkuasa
mengangkat orang lain untuk mengganti pengurus itu.
980. Dalam waktu sebulan
setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan wasiat seperti di atas, maka
atas permohonan pengelola yang telah di angkat, atas permintaan orang-orang
yang berkepentingan atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, harus dibuat
perincian barang-barang yang merupakan harta peninggalan itu.
Bila yang diwasiatkan hanya terdiri dari hibah wasiat saja, maka
harus dibuat suatu daftar khusus semua barang-barang yang menjadi bagian harta
peninggalan itu.
Perincian harta ini atau daftar ini harus memuat anggaran
biayanya.
981. Perincian harta atau
daftar ini harus dibuat di hadapan pengelola yang telah diangkat, dan di
hadapan orang-orang yang berkepentingan atau setelah mereka dipanggil dengan
sah.
Bila mereka hadir pada pembuatan perincian harta itu, maka
perincian itu dapat dibuat di bawah tangan; dalam hal itu, daftar itu, dalam
waktu empat belas hari setelah pemerincian harta selesai, harus disimpan di
kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Biaya-biaya untuk itu dibebankan pada barang-barang yang termasuk
yang dihibahwasiatkan dengan cara penunjukan ahli waris dengan wasiat itu.
982. Bila pewaris tidak
mengangkat pengelola, maka barang-barangnya dikelola oleh ahli waris yang
dibebani, dan ia wajib menjamin penyimpanannya, penggunaan Secara layak dan
penyerahan lebih lanjut barang-barang itu, kecuali bila pewaris dengan tegas
telah membebaskannya dan segala kewajiban untuk mengadakan jaminan.
983. Ahli waris memikul
beban, yang dalam hal tersebut dalam pasal yang lalu tidak memberikan jaminan,
harus merelakan barang-barang itu, atas permohonan orang-orang yang
berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, untuk diserahkan kepada
pengelola seorang yang diangkat oleh Pengadilan Negeri, yang terhadapnya
berlaku segala hak dan kewajiban yang ditetapkan terhadap wall atas anak-anak
di bawah umur. Ketentuan-ketentuan penutup Pasal 978 tersebut di atas berlaku
juga terhadap para pengelola itu.
984. AhIi waris pemikul
beban, yang menjalankan sendiri pengelolaannya, harus mengelola barang-barang
itu sebagaimana layaknya seorang kepala rumah tangga yang baik, dan dalam hal
itu dan dalam hal memikul biaya dan beban, serta dalam hal melakukan
perbaikan-perbaikan, ia sama dengan pemegang hak pakai hasil.
985. Segala harta benda
tetap, demikian pula bunga dan piutang, tidak boleh dipindahtangankan atau
dibebani, kecuali dengan izin Pengadilan Negeri, setelah mendengar ahli waris
berharapan dan jawatan Kejaksaan.
Izin itu hanya boleh diberikan jika ada keperluan mutlak, atau
jika ada harapan wajar akan memperoleh keuntungan, baik bagi ahli waris
berharapan maupun bagi ahli waris pemikul beban; dalam hal pemindahtanganan,
izin itu hanya boleh diberikan dengan beban untuk membungakan uang penjualan
dengan cara fidel commis, bila barang itu dikelola oleh si pemikul beban
sendiri.
Bila barang-barang itu ada dalam pengelolaan, para pengelola wajib
membungakan hasilnya dengan cara seperti yang diatur bagi para wali.
986. Pengangkatan ahli
waris dengan wasiat yang pada bagian ini diperkenankan, tidak boleh dipertahankan
terhadap pihak ketiga, bahkan oleh anak yang di bawah umur sekalipun, bila hal
itu tidak diumumkan, dengan cara berikut: mengenai barang-barang tetap, dengan
cara yang ditentukan dalam Pasal 620; dan mengenai piutang-piutang berhipotek,
dengan mendaftarkan barang-barang yang terikat untuk piutang-piutang itu atau
dengan membubuhkan keterangan di sebelah daftar yang telah ada.
987. Ahli waris karena
undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang yang mengangkat
ahli waris dengan wasiat, dalam hal apa pun tidak boleh mengajukan bantahan
kepada ahli waris berharapan berdasarkan tidak adanya pengumuman, pendaftaran
atau pembubuhan keterangan seperti yang diperintahkan dalam pasal yang lalu.
988. Para pengelola wajib
menyelenggarakan pengumuman, pendaftaran dan pembubuhan keterangan seperti yang
diperintahkan dalam Pasal 986, yang pelanggarannya diancam dengan hukuman
penggantian biaya kerugian dan bunga.
Semua orang yang berkepentingan berhak menuntut agar
peraturan-peraturan tersebut di atas dipenuhi.
Bagian 8
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dan Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dan Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan
989. Dalam hal ada
pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat atas dasar yang dicantumkan
dalam Pasal 881, ahli waris atau penerima hibah memindahkan atau menghabiskan,
dan bahkan berhak menghibahkan barang-barang warisan itu kepada sesama yang
masih hidup, kecuali bila hal terakhir ini dilarang oleh pewaris untuk seluruhnya
atau untuk sebagian.
990. Kewajiban untuk
membuat perincian harta peninggalan atau daftar setelah pewaris meninggal, dan
kewajiban untuk menyerahkan surat-surat itu kepada kepaniteraan Pengadilan
Negeri sebagairnana diatur dalam Pasal 980 dan 981, juga berlaku bagi ahli
waris atau penerima hibah yang memikul beban sebagaimana diatur dalam bagian
iru, tetapi ia tidak wajib memberikan suatu jaminan.
991. Setelah meninggalnya
ahi waris atau penerima hibah yang dibebani, ahli waris berharapan berhak
menuntut, supaya segala sesuatu yang masih tersisa dan wanisan atau hibah
wasiat itu segera diserahkan kepadanya dalam wujudnya.
Memang uang tunai atau mengenai hasil barang-barang yang telah
dipindahtangankan, dan catatan-catatan ahli waris atau penerima hibah yang
dibebani, dan surat-surat rumah tangga atau dan lain-lain bukti, dapat
disimpulkan apakah masih ada dan berapakah yang tersisa dan warisan atau hibah
wasiat itu.
Bagian 9
Pencabutan dan Gugurnya Wasiat
Pencabutan dan Gugurnya Wasiat
992. Suatu wasiat, baik
seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan wasiat yang
lebih kemudian, atau dengan suatu akta Notaris yang khusus, yang mengandung
pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang
dulu, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 934.
993. Bila surat wasiat
kemudian itu, yang memuat pencabutan secara tegas wasiat yang terdahulu, tidak
dilengkapi dengan formalitas-formalitas yang disyaratkan untuk sahnya surat
wasiat, tetapi memenuhi yang disyaratkan untuk sahnya akta Notaris, maka
penetapan-penetapan yang dahulu, sekiranya diulangi dalam penetapan yang
kemudian, harus dianggap tidak dicabut.
994. Surat wasiat kemudian,
yang tidak mencabut wasiat terdahulu secara tegas, hanya membatalkan
penetapanpenetapan surat wasiat yang terdahulu itu sejauh tidak dapat
disesuaikan dengan penetapan-penetapan yang baru, atau bertentangan dengan itu.
Ketentuan pasal ini tidak berlaku, bila surat wasiat yang kemudian
itu batal karena cacat bentuknya, meskipun surat wasiat itu sebagai akta
Notaris berlaku juga.
995. Pencabutan yang
dilakukan dengan surat wasiat yang kemudian balk secara tersurat maupun
tersirat, berlaku sepenuhnya, pun sekiranya akta yang baru itu tak berlaku
karena tidak cakapnya ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan, atau
karena penolakan mereka untuk menerima warisan itu.
996. Semua
pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak untuk membeli kembali, atau tukar
menukar, yang dilakukan oleh pewaris atas barang yang dihibahwasiatkan,
seluruhnya atau sebagian, selalu mengakibatkan tercabutnya hibah wasiat yang
dipindahtangankan mungkin telah kembali ke dalam harta peninggalan pewaris.
997. Semua penetapan dengan
surat wasiat yang dibuat dengan persyaratan yang bergantung pada peristiwa yang
tidak tentu terjadmya dan sifatnya, sehingga pewaris harus dianggap telah
menggantungkan pelaksanaan penetapannya dengan terjadi tidaknya peristiwa itu,
adaIah gugur, bila ahli waris atau penerima bibah yang ditetapkan itu meninggal
sebelum terpenuhi persyaratan itu.
998. Bila dengan
persyaratan itu pewaris hanya bermaksud menangguhkan pelaksanaan penetapannya,
maka hal yang demikian itu tidak menghalangi ahil waris atau penerima hibah
yang ditetapkan itu untuk mempunyai hak yang diperoleh itu, dan untuk
mengalihkannya kepada ahli warisnya.
999. Suatu hibah wasiat
gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan musnah sama sekali semasa pewaris
masih hidup.
Hal yang sama juga terjadi, bila setelah ia meninggal barang itu
musnah tanpa perbuatan atau kesalahan ahli waris atau orang lain yang
berkewajiban menyerahkan hibah wasiat itu; sekiranya orang-orang itu telah
lalai untuk menyerahkan barang itu pada waktunya, hibah wasiat itu juga gugur
bila barang itu, seandainya di tangan penerima hibah pun, juga akan musnah.
1000. Suatu hibah wasiat
berupa bunga, piutang atau tagihan utang lain kepada pihak ketiga, gugur
sekedar mengenai apa yang pada waktu pewaris masih hidup kiranya telah dibayar.
1001. Suatu penetapan yang
dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan
itu menolak warisan atau hibah wasiat itu, atau ternyata tidak cakap untuk
memanfaatkan hal itu.
Bila pada penetapan itu diberikan keuntungan kepada pihak ketiga,
maka pemberian keuntungan itu tidak gugur orang yang berhak atas warisan atau
hibah wasiat itu, tanpa mengurangi wewenangnya untuk melepaskan diri secara
utuh dan tak bersyarat dari warisan atau hibah wasiat itu, tetap wajib memberi
keuntungan kepada pihak ketiga itu.
1002. Warisan atau hibah
wasiat bagi para ahli waris atau penerima hibah menjadi bertambah, dalam hal
pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat ditetapkan untuk beberapa
orang bersama-sama, bila hal itu dibuat dengan satu penetapan yang sama, dan
kepada masing-masing ahli waris atau penerima hibah itu pewanis itu tidak
menunjukkan bagian tertentu dan barangnya, seperti seperdua, sepertiga, dan
seterusnya.
Perkataan untuk bagian-bagian sama besar tidak dianggap sebagai
petunjuk bagian tertentu seperti yang diatur dalam pasal ini.
1003. Selanjutnya pewaris
juga harus dianggap telah memberikan hibah wasiat kepada beberapa orang
bersama-sama, bila suatu barang yang tidak dapat dibagi-bagi tanpa menjadi
rusak, diwasiatkan dalam satu akta yang sama kepada beberapa orang, meskipun
diwasiatkan secara sendiri-sendiri.
1004. Pernyataan gugurnya
surat-surat wasiat dapat diminta setelah meninggalnya pewaris, karena tidak
dilaksanakan persyaratan-persyaratannya.
Dalam hal ini, mereka yang kepentingannya telah dipenuhi dengan
pernyataan gugur itu, akan mengambil kembali barang-barang itu, bebas dari
segala beban dan hipotek, yang sekiranya telah ditempatkan atas barang-barang
itu oleh para ahli waris atau penerima hibah yang telah dinyatakan gugur.
Mereka bahkan boleh melaksanakan hak-hak itu terhadap pihak ketiga
yang mengusai barang-barang tetap itu, seperti terhadap ahli waris atau
penerima hibah yang diangkat itu.
902. a. Pasal yang lalu
tidak berlaku dalam hal suami dan isteri mengadakan kawin rujuk, dan dari
perkawinan yang dahulu mereka mempunyai anak-anak atau keturunan.
903. Suami atau isteri
hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta bersama, sekedar
barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masmg dalam harta bersama itu.
Akan tetapi bila suatu barang dan harta bersama itu dihibahwasiatkan, penerima
hibah wasiat tidak dapat menuntut barang itu dalam wujudnya. bila barang itu
tidak diserahkan oleh pewaris kepada ahli waris sebagai bagman mereka. Dalam
hal itu, penerima hibah wasiat harus dibeni ganti rugi, yang diambil dan bagian
harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si pewaris, dan bila tidak
mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi para ahli waris.
904. Seorang anak di bawah
umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak boleh
menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya.
Setelah menjadi sewasa, ia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu
kepada bekas walinya, kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup
perhitungan perwaliannya.
Dan dua ketentuan di atas dikecualikan keluarga sedarah dan anak
di bawah umur itu dalam garis lurus ke atas yang masih menjadi walinya atau
yang dulu menjadi walinya.
905. Anak di bawah umur
tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya,
pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tmggal bersamanya, atau gurunya
laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan anak di bawah umur itu.
Dalam hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang dibuat sebagai
hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan
mengingat, baik kekayaan si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan
kepadanya.
906. Dokter, ahli
penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu
penyembuhan, yang merawat seseorang selama ia mend erita penyakit yang akhimya
menyebabkan ia meninggal, demikian pula pengabdi agama yang tetah membantunya
selama sakit, tidak boleh mengambil keuntungan dan wasiat-wasiat yang dibuat
oleh orang itu selama ia sakit untuk kepentingan mereka.
Dan ketentuan ini harus dikecualikan:
1. penetapan-penetapan berbentuk hibah wasiat untuk membalas
jasa-jasa yang telah diberikan, seperti yang ditetapkan dalam pasal yang lalu;
2. penetapan-penetapan untuk keuntungan suami atau isteri pewaris;
3. penetapan-penetapan bahkan yang secara umum dibuat untuk
keuntungan para keluarga sedarah sampai derajat keempat, bila yang meninggal
tidak meninggalkan ahli waris dalam garis lurus; kecuali bila orang yang untuk
keuntungannya di buat penetapan itu termasuk bilangan para ahli waris itu.
907. Notaris yang telah
membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada waktu itu,
tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun dan apa yang kiranya ditetapkan dalam
wasiat itu.
908. Bila bapak atau ibu,
sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah dan anak-anak di luar kawin
tetapi telah diakui menurut undang-undang, maka mereka yang terakhir ini tak
akan boleh menikmati warisan lebih dan apa yang diberikan kepada mereka menurut
Bab 12 buku ini.
909. Pelaku perzinaan, balk
laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat
kawan berzinanya, dan kawan berzina ini tidak boleh menikmati keuntungan apa
pun dan wasiat pelaku, asal perzinaan itu sebelum memnggalnya pewaris, terbukti
dan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan
910. Dihapus dengan S. 1872
- 11 jis. 1915 - 299,642.
911. Suatu ketetapan wasiat
yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan,
adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara.
Yang dianggap sebagai orang-orang perantara ialah bapak dan
ibunya, anak-anaknya dan keturunan mereka suami atau isteri.
912. Orang yang dijatuhi
hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan,
memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan
paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah
surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh
menikmati suatu keuntungan pun dan wasiat itu.
BAGIAN 3
Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah yang Mengurangi Legitieme Portie
Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah yang Mengurangi Legitieme Portie
913. Legitieme portie atau
bagian warisan menurut undangundang ialah bagian dan harta bend a yang harus
diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang
terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik
sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.
914. Bila pewaris hanya
meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme portie
itu terdini dan seperdua dan harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak
itu pada pewansan karena kematian.
Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legitieme
portie untuk tiap-tiap anak adalah dua pertiga bagian dan apa yang sedianya
akan ditenima tiap anak pada pewanisan karena kematian.
Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak
atau lebih, maka legitieme portie itu tiga perempat bagian dan apa yang
sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Dengan sebutan anak-anak dimaksudkan juga keturunan-keturunan
mereka dalam derajat seberapa pun tetapi mereka itu hanya dihitung sebagai
pengganti anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisan pewaris.
915. Dalam garis ke atas
legitieme portie itu selalu sebesar separuh dan apa yang menurut undang-undang
menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena
kematian.
916. Legitieme portie dan
anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah
seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya diberikan kepada anak di
luar kawin itu pada pewarisan karena kematian.
916a. Dalam hal untuk
menghitung legitieme portie harus diperhatikan para ahli waris yang menjadi
ahli waris karena kematian tetapi bukan legitimanis (ahli waris menurut
undang-undang), maka bila kepada orang-orang lain daripada ahli waris termaksud
itu dihibahkan, baik dengan akta semasa hidup maupun dengan surat wasiat,
jumlah yang lebih besar danipada bagian yang dapat dikenakan penetapan bila
para ahli waris demikian tidak ada, hibah-hibah yang dimaksud itu harus dipotong
sampal sama dengan jumlah yang diperbolehkan tersebut~ dan tuntutan untuk itu
harus dilancarkan oleh dan untuk kepentingan para legitimanis dan para ahli
waris mereka atau pengganti mereka.
917. Bila keluarga sedarah
dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar kawin yang diakui
menurut undang-undang tidak ada, maka hibah-hibah dengan akta yang diadakan
antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat, dapat mencakup seluruh
harta peninggalan.
918. Bila penetapan dengan
akta antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat itu berupa hak
pakai hasil atau berupa bunga cagak hidup, yang jumlahnya merugikan legitieme
portie, maka para ahli waris yang berhak memperoleh bagian warisan itu boleh
memiih untuk melaksanakan penetapan itu untuk melepaskan hak milik atas bagian
yang dapat dikenakan penetapan kepada mereka yang memperoleh hibah atau
legataris.
919. Bagian yang boleh
digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya maupun sebagian, baik
dengan akta antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, baik kepada
orang-orang bukan ahli waris maupun anak-anaknya atau kepada orang lain yang
mempunyai hak atas warisan itu, tetapi tanpa mengurangi keadaan-keadaan di mana
orang-orang tersebut terakhlr ini sehubungan dengan Bab 17 buku ini
berkewajiban untuk memperhitungkan kembali.
920. Pemberian-pemberian
atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, yang
merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi pada waktu terbukanya
warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris dan para ahli waris
mereka atau pengganti mereka.
Namun demikian, para legitimaris tidak boleh menikmati apa pun dan
pengurangan itu atas kerugian mereka yang berpiutang kepada pewaris.
921. Untuk menentukan
besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan semua harta yang
ada pada waktu si pemberi atau pewaris meninggal dunia,, kemudian ditambahkan
jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa ia masih hidup, dinilai
menurut keadaan pada waktu meninggalnya si penghibah akhirnya, setelah
dikurangkan utang-utang dari seluruh harta peninggalan itu, dihitunglah dan
seluruh harta itu berapa bagian wanisan yang dapat mereka tuntut, sebanding
dengan derajat para legitimaris, dan dari bagian-bagian itu dipotong apa yang
telah mereka terima dan yang meninggal, pun sekiranya mereka dibebaskan dari
perhitungan kembali.
922. Pemindah-tanganan
suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan beban
memperjanjikan hak pakai hasil, kepada salah seorang ahli waris dalam garis
lurus, harus dianggap sebagai hibah.
923. Bila barang yang
dihibahkan telah hilang di luar kesalahan penerima sebelum meninggalnya
penghibah, maka hal itu akan dimaksukkan dalam penjumlahan harta untuk
menentukan besarnya legitieme portie.
Barang yang dihibahkan itu harus dimasukkan dalam penjumlahan itu,
bila barang itu tidak dapat diperoleh kembali karena ketidakmampuan si penerima
hibah.
924. Hibah-hibah semasa
hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa semua
harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme portie.
Bila hibah-hibah semasa hidup pewaris harus dikurangi, maka pengurangan harus
dimulai dan hibah yang diberikan paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.
925. Pengembalian
barang-barang yang tetap, yang harus dilakukan berkenaan dengan pasal yang
lalu, harus terjadi dalam wujudriya, sekalipun ada ketentuan yang bertentangan.
Namun bila pengurangan itu harus diterapkan pada sebidang
pekarangan yang tidak dapat dibagi-bagi sebagaimana dikehendaki, maka penerima
hibah, pun seandainya dia itu bukan ahli waris, berhak memberikan penggantian
berupa uang tunai untuk barang yang sedianya harus diserahkan kepada
legitimaris itu.
926. Pengurangan terhadap
apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan antara pengangkatan ahli
waris dan pemberian hibah wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan dengan
tegas bahwa hams diutamakan pelaksanaan pengangkatan ahli waris yang ini atau
pemberian hibah wasiat yang itu; dalam hal itu, wasiat yang demikian tidak
boleh dikurangi, kecuali bila wasiat-wasiat lainnya tidak cukup untuk memenuhi
legitieme portie.
927. Penerima hibah yang
menerima barang-barang lebih daripada yang semestinya. harus mengembalikan hash
dan kelebihan itu, terhitung dari hari meninggalnya pemberi hibah bila tuntutan
akan pengurangan itu diajukan dalam waktu satu tahun sejak han kematian itu,
dan dalam hal-hal lain terhitung dan han pengajuan tuntutan itu.
928. Barang-barang tetap
yang atas dasar pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan, karena
pengembalian itu, menjadi bebas dan utang-utang atas hipotek-hipotek yang telah
dibebankan kepada barangbarang itu oleh penerima hibah.
929. Tuntutan hukum untuk
pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para ahli waris terhadap
pihak ketiga yang memegang besit atas barang-barang tetap yang merupakan bagian
dan yang dihibahkan dan telah dipindahtangankan oleh penerima hhbah itu;
tuntutan itu hanus diajukan dengan cana dan menurut urut-urutan yang sama seperti
terhadap penenma hibah sendiri.
Tuntutan ini harus diajukan menurut urutan hari pemindahtangannya,
mulai dan pemindahtangan yang paling akhir.
Namun demikian tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian
terhadap pihak ketiga tidak boleh diajukan, sejauh penenma hibah tidak lagi
mempunyai sisa banang-barang yang termasuk barangbarang yang dihibahkan, dan
barang-barang itu tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie, atau bila harga
dan barang-banang yang telah dipindahtangankan tidak dapat ditagih dan
barang-banang kepunyaan pihak ketiga sendini.
Tuntutan hukum itu, dalam hal apa pun, hapus dengan lampaunya
waktu tiga tahun, terhitung dan han legitimaris menenma warisan itu.
BAGIAN 4
Bentuk Surat Wasiat
Bentuk Surat Wasiat
930. Tidaklah diperkenankan
dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta yang sama, baik untuk
keuntungan pihak ketiga maupun berdasarkan penetapan timbal batik atau bersama.
931. Surat wasiat hanya
boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta
umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.
932. Wasiat olografis harus
seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris.
Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris kepada Notaris untuk
disimpan.
Dibantu oleh dua orang saksi, Notaris itu wajib langsung membuat
akta penitipan, yang harus ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para
saksi, dan akta itu harus ditulis dibagian bawah wasiat itu bib wasiat itu
diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan
kepadanya dengan disegel; dalam hal terakhir ini, di hadapan Notaris dan para
saksi, pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah catatan dengan tanda
tangan yang menyatakan bahwa sampul itu berisi surat wasiatnya.
Dalam hal pewaris tidak dapat menandatangani sampul wasiat itu atau
akta penitipannya, atau keduaduanya, karena suatu halangan yang timbul setelah
penandatangan wasiat atau sampulnya, notaris harus membubuhkan keterangan
tentang hal itu dan sebab halangan itu pada sampul atau akta tersebut.
933. Wasiat olografis
demikian, setelah disimpan Notaris sesuai dengan pasal yang lalu, mempunyai
kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umur dan
dianggap telah dibuat pada han pembuatan akta penitipan, tanpa memperhatikan
hari penandatanganan yang terdapat dalam surat wasiat itu sendiri.
Wasiat olografis yang diterima oleh Notaris untuk disimpan harus
dianggap seluruhnya telah ditulis dan ditandatangani dengan tangan pewaris
tersebut sendiri, sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.
934. Pewaris boleh meminta
kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk pertanggungjawaban Notaris
dia mengusahakan, agar pengembalian itu dapat dibuktikan dengan akta otentik.
Dengan pengembalian itu, wasiat olografis harus dianggap telah
dicabut.
935. Dengan sepucuk surat
di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh
pewaris, dapat ditetapkan wasiat, tanpa formalitas-formalitas lebih lanjut
tetapi semata-mata hanya untuk pengangkatan para pelaksana untuk penguburan,
untuk hibah-hibah wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasanperhiasan badan
tertentu, dan perkakas-perkakas khusus rumah.
Pencabutan surat demikian boleh dilakukan di bawah tangan.
936. Bila surat seperti
yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah pewaris meninggal,
maka surat itu harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan yang di daerah
hukumnya warisan itu terbuka; bila surat itu disegel, maka balai itu harus
membukanya, dan dalam hal apa pun harus membuat berita acara tentang
penyampaian surat itu serta tentang keadaan surat itu; akhirnya balai itu harus
menyerahkan surat itu ke tangan Notaris untuk disimpan.
937. Surat wasiat olografis
yang tertutup yang disampaikan ke tangan Notaris setelah meninggalnya pewaris
harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan, yang akan bertindak menurut
Pasal 942 terhadap surat-surat wasiat tertutup.
938. Wasiat dengan akta
umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.
939. Notaris harus menulis
atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata yang jelas menurut apa
adanya yang disampaikan oleh pewaris kepadanya.
Bila penyampaian persoalan dilakukan tanpa kehadiran para saksi,
dan naskahnya telah disiapkan oleh Notaris, maka pewaris harus mengemukakan
lagi kehendaknya seperti apa adanya di hadapan para saksi, sebelum naskah itu
dibacakan dihadapan pewaris.
Sesudah itu wasiat harus dibacakan oleh Notaris dalam kehadiran
para saksi, dan sesudah pembacaan itu, oleh Notaris harus ditanyakan kepada
pewaris apakah yang dibacakan itu telah memuat kehendaknya.
Bila kehendak pewaris dikemukakan dalam kehadiran para saksi itu
dan langsung dituangkan dalam tulisan, maka pembacaan dan pertanyaan seperti di
atas harus dilakukan juga dalam kehadiran para saksi.
Selanjutnya akta itu harus ditandatangani oleh pewaris , Notaris
dan saksi-saksi.
Bila pewaris menyatakan tidak dapat melakukan penandatanganan,
atau bila dia terhalang dalam hal itu maka juga pernyataan itu dan sebab
halangan harus dicantumkan dalam akta wasiat itu.
Setelah dipenuhi segala formalitas itu, hal itu harus dengan tegas
dicantumkan dalam surat wasiat itu.
940. Bila pewaris hendak
membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, dia harus . menandatangani
penetapanpenetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia
menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau
kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan
disegel.
Pewaris juga harus menyampaikannya dalam keadaan tertutup dan
disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus
menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat
itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan
ditandatangani olehnya. Notaris harus membuat akta penjelasan mengenai hal itu,
yang ditulis di atas kertas atau sampulnya, akta ini harus ditandatangani baik
oleh pewaris maupun oleh Notaris serta para saksi, dan bila pewaris tidak dapat
menandatangani akta penjelasan itu karena halangan yang timbul setelah
penandatanganan wasiatnya, maka harus disebutkan sebab halangan itu.
Semua formalitas tersebut di atas harus dipenuhi, tanpa beralih
kepada akta lain.
Wasiat tertutup atau rahasia itu harus tetap disimpan di antara
surat-surat ash yang ada pada notaris yang telah menerima surat itu.
941. Dalam ha! pewaris
tidak dapat bicara tetapi dapat menulis, dia boleh membuat surat wasiat
tertutup, asalkan hal itu ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani,
seluruhnya dengan tangannya; dia harus menyampaikannya kepada Notaris di
hadapan para saksi dan harus menulis dan menandatangani di atas akta itu
penjelasannya, bahwa kertas yang disampaikannya kepada mereka adalah surat
wasiatnya; dan setelah itu Notaris harus menulis akta penjelasannya dan
menyatakan di dalamnya bahwa pewaris telah menulis keterangan itu dalam
kehadiran Notaris dan pat-a saksi, di samping itu, hat-us diindahkan apa yang
telah ditentukan dalam pasal yang lalu.
Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal yang lalu dan pasal ini
harus dianggap telah ditandatangani oleh pewaris sampai dibuktikan sebaliknya,
dan selain itu wasiat-wasiat tersebut terakhir harus dianggap pula telah
ditulis se!uruhnya dan diberi tanggal olehnya.
942. Setelah pewaris
meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu
kepada Balai Harta Peninggalan yang dalanu daerahnya warisan itu terbuka; balai
ini harus membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan
pembukaan wasiat itu serta tentang keadaannya, dan kemudian menyampaikannya
kembali kepada Notaris yang telah memberikannya.
943. Notaris yang menyimpan
surat-surat wasiat diantara surat-surat aslinya, dalam bentuk apa pun juga,
setelah meninggalnya pewaris, harus memberitahukannya kepada orang-orang yang
berkepentingan.
944. Saksi-saksi yang hadir
pada waktu pembukaan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk Indonesia. Mereka
harus mengerti bahasa yang dipergunakan dalam menyusun wasiat itu atau dalam
menulis akta penjelasan atau akta penitipan.
Untuk saksi-saksi pada pembuatan wasiat dengan akta terbuka, tidak
boleh diambil ahli waris atau penerima hibah wasiat,keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat keempat, anak atau cucu, keluarga sedarah dalam derajat
yang sama, dan pembantu rumah tangga Notaris yang menangani pembuatan wasiat
itu.
945. Warga negara Indonesia
yang berada di negeri asing tidak boleh membuat wasiat selain dengan akta
otentik dan dengan mengindahkan formalitas-formalitas yang berlaku di negeri
tempat akta itu dibuat.
Namun Ia berwenang untuk membuat penetapan dengan surat di bawah
tangan atas dasar dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam Pasal 935.
946. Dalam keadaan perang,
para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan perang
ataupun di tempat yang diduduki musuh boleh membuat surat wasiat mereka di
hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau bila
tidak ada perwira, dihadapan orang yang di tempat itu menduduki jabatan militer
tertinggi, di samping dua orang saksi.
947. Surat wasiat
orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat dihadapan nakhoda atau
mualim kapal itu, atau bila mereka tidak ada, dihadapan orang yang menggantikan
jabatan mereka dengan dihadiri dua orang saksi.
948. Mereka yang berada di
tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena berjangkitnya
penyakit pes atau penyakit menular lain, boleh membuat wasiat mereka di hadapan
setiap pegawai negeri dan dua orang saksi.
Wewenang yang sama juga diberikan kepada mereka yang jiwanya
terancam alcibat sakit mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa
burni atau bencana-bencana alam Iainnya, bila dalam jarak enam pal dan tempat
itu tidak ada Notans atau bila orang-orang yang berwenang untuk itu tidak dapat
diminta jasajasanya, baik karena sedang tidak ada di tempat, maupun karena
terhalang akibat terputusnya perhubungan. Tentang keadaan-keadaan yang
menyebabkan untuk membuat surat wasiat itu harus disebutkan dalam akta
tersebut.
949. Surat-surat wasiat
tersebut dalam tiga pasal yang lalu harus ditandatangani oleh pewans, oleh
orang yang dihadapannya wasiat itu dibuat, dan oleh sekurang-kurangnya salah
seorang saksi.
Bila pewaris atau salah seorang saksi menyatakan tidak dapat
menulis, atau berhalangan untuk menandatanganinya, maka pernyataan itu serta
sebab halangan itu harus dengan tegas disebutkan dalam akta itu.
950. Surat-surat wasiat
termaksud dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, kehilangan kekuatan
bila pewaris meninggal enam bulan setelah berhentinya sebab yang telah
menyebabkan wasiat itu dibuat dalam bentuk seperti itu.
Surat wasiat termaksud dalam Pasal 948 alinea kedua kehilangan
kekuatannya, bila pewaris meninggal enam bulan setelah hari penandatanganan
akta itu.
951. Dalam hal-hal yang
diatur dalam pasal-pasal 946, 947,948 alinea pertama, orang-orang yang disebut
di dalamnya boleh membuat wasiat dengan surat di bawah tangan, asalkan surat
itu seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris.
952. Surat wasiat demikian
akan kehilangan kekuatannya. bila pewanis meninggal tiga bulan setelah sebab
tersebut dalam tiga pasal yang lalu berakhir, kecuali bila surat itu telah
disampaikan kepada Notaris untuk disimpan dengan cara seperti yang diatur dalam
Pasal 932.
953. Formalitas-formalitas
yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu menurut
ketentuanketentuan dalam bagian ini, harus diindahkan, dengan ancaman
kebatalan.
BAGIAN 5
Wasiat Pengangkatan Ahli Waris
Wasiat Pengangkatan Ahli Waris
954. Wasiat pengangkatan
ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewans memberikan kepada satu orang atau
lebih harta benda yang ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia, baik
seluruhnya maupun sebagian, seperti seperdua atau sepertiga.
955. Pada waktu pewaris
meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan wasiat, maupun
mereka yang oleh undang-undang diberi sebagian harta peninggalan itu, demi hukum
memperoleh besit atas harta benda yang ditinggalkan.
Pasal 834 dan 835 berlaku terhadap mereka.
956. Bila timbul
perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris, dan dengan demikian siapa
yang berhak memegang besit, maka Hakim dapat memerintahkan agar harta benda itu
disimpan di Pengadilan.
Bagian 6
Hibah Wasiat
Hibah Wasiat
957. Hibah wasiat ialah
suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa
orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu;
misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai
hasil atas sebagian atau semua barangnya.
958. Semua hibah wasiat
yang murni dan tidak bersyarat, sejak han meninggalnya pewaris, memberikan hak
kepada penerima hibah wasiat (legitans); untuk menuntut barang yang dihibahkan,
dan hak mi bera!ih kepada sekalian ahli waris atau penggantinya.
959. Penerima hibah wasiat
harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli waris atau penerima
wasiat yang diwajibkan untuk menyerahkan barang yang dihibahkan itu.
Ia berhak atas hasil dan bunganya sejak han kematian pewaris, bila
tuntutan untuk penyerahan dilakukan dalam waktu satu tahun sejak han tersebut,
atau bila penyerahan itu dilakukan secara sukarela dalam jangka waktu yang
sama. Bila tuntutan itu diajukan setelah itu, ia hanya berhak atas hasil dan
bunganya saja, terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.
960. Bunga dan hasil
barang-barang yang dihibahwasiatkan adalah untuk keuntungan penerima hibah
sejak han kematian, kapan pun ia menuntut penyerahannya;
1. bila pewaris menyatakan keinginannya untuk itu dalam surat
wasiat itu;
2. bila yang dihibahwasiatkan adalah suatu bunga cagak hidup atau
suatu uang tunjangan tahunan, bulanan atau mingguan sebagai pemberian untuk
nafkah.
961. Pajak dengan nama
apapun,yang dipungut untuk negara, dibebankan kepada penerima hibah, kecuali
bila pewanis menentukan lain.
962. Bila pewaris
mewajibkan suatu beban kepada beberapa penerima hibah, maka mereka wajib
memenuhinya, masing-masmg sebanding dengan besarnya bibah wasiat, kecuali bila
pewaris telah menetapkan lain.
963. Barang yang
dihibahwasiatkan harus diserahkan dengan semua perlengkapannya, dan dalam
keadaan seperti pada hari meninggalnya pewaris.
964. Akan tetapi, setelah
pewaris menghibahwasiatkan suatu barang tetap, maka apa yang telah dibeli atau
diperoleh untuk memperbesar barang itu tidaklah termasuk dalam hibah wasiat
itu; meskipun berbatasan dengan barang yang telah dihibahkan itu, kecuali bila
pewaris menetapkan lain.
Segala sesuatu yang dilakukan oleh pewaris di atas tanah yang
dihibahwasiatkan untuk memperbaiki, memperindah atau membangun kembali tanah
itu atau untuk memperluas sebidang tanah yang terjepit, maka jika tidak ada
penetapan lain, semuanya harus dianggap termasuk suatu bagian dan hibah wasiat
itu.
965. Bila sebelum atau
sesudah dibuat surat wasiat, barang yang dihibahwasiatkan terikat dengan
hipotek atau dengan hak pakai basil untuk suatu utang dan harta peninggalan
itu, atau untuk suatu utang pihak ketiga, maka orang yang harus menyerahkan
hibah wasiat itu tidak wajib melepaskan barang dan ikatan itu, kecuali bila ia
diperintahkan dengan tegas oleh pewaris untuk melakukannya.
Namun bila penerima hibah telah melunasi utang berhipotek itu,
maka ia mempunyai hak untuk menuntut para ahli waris sesuai dengan pasal 1106.
966. Bila pewaris
menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain, hibah wasiat mi adalah
batal, entah pewaris itu tahu atau tidak tahu bahwa barang itu bukan
kepunyaannya.
967. Akan tetapi ketentuan
pasal yang lalu tidak menjadi halangan untuk membebankan persyaratan tertentu
kepada ahli waris atau penerima hibah wasiat, yaitu kewajiban untuk melakukan
pembayaran-pembayaran tertentu kepada pihak ketiga dengan barang-barangnya
sendiri, atau untuk membebaskan utang-utangnya.
968. Hibah-hibah wasiat
mengenai barang-barang tak tentu tetapi dan jenis tertentu, adalah sah entah
pewaris meninggalkan barang yang demikian itu atau tidak.
969. Bila hibah wasiatnya
terdiri dari barang-barang tak tentu, ahli waris tidak wajib memberikan jenis
yang terbaik, namun ia juga tidak boleh memberikan jenis yang terjelek
970. Bila yang
dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa digunakan
kata-kata hak pakai basil atau hak pakai oleh pewanis, maka barang yang
bersangkutan haruslah tetap berada dalam pengelolaan ahli warisnya, yang
sementara itu wajib membayarkan hasil-hasil dan pendapatannya kepada penerima
hibah itu.
971. Hibah wasiat kepada
seorang kreditur tidak boleh dihitung sebagai pelunasan piutangnya seperti
halnya hibah wasiat kepada pembantu rumah tangga tidak boleh dianggap sebagai
pembayaran upah kerjanya.
972. Bila warisan tidak
seluruhnya atau hanya sebagian ditenima, atau bila warisan itu ditenma dengan
hak khusus atas perincian harta peninggalan, dan harta yang ditinggalkan ini
tidak mencukupi untuk memenuhi hibah-hibah wasiat seluruhnya, maka hibah-hibah
wasiat itu harus dikurangi, sebanding dengan besarnya masing-masing, kecuali
bila pewaris telah menetapkan lam mengenai hal itu.
Bagian 7
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan
973. Barang-barang yang
dikuasai sepenuhnya oleh orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan, seluruhnya
atau sebagian kepada seorang anak mereka atau lebih, dengan perintah untuk
menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang
telah lahir maupun yang belum lahir. Bila seorang anak telah meninggal lebih
dahulu, maka penetapan wasiat yang sama boleh dibuat untuk keuntungan satu
orang cucu mereka atau lebih, dengan perintah menyerahkan barangbarang itu
kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum
lahir.
974. Demikian juga, boleh
dibuat penetapan wasiat untuk keuntungan satu atau beberapa saudara laki-laki
atau perempuan dan pewaris, atas seluruh atau sebagian barang-barang yang oleh
undang-undang tidak dikecualikan dan penetapan wasiat, dengan perintah untuk
menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak meraka yang telah lahir maupun
yang belum lahir.
Penetapan wasiat yang demikian boleh juga diberikan untuk satu
atau beberapa anak dan saudara laki-laki atau perempuan yang telah meninggal,
dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang yang bersangkutan kepada
anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.
975. Bila ahli waris yang
dibebani itu meninggal dengan meninggalkan anak-anak dalam derajat pertama dan
keturunan seorang anak yang meninggal lebih dahulu, maka sekalian keturunan ini
berhak menikmati bagian dari anak yang meninggal lebih dahulu itu sebagai
penggantinya.
Ketentuan yang sama berlaku juga dalam hal semua anak dalam
derajat pertarna telah meninggal lebih dahulu, dan ahli waris yang
diperintahkan untuk satu derajat saja dan untuk keuntungan semua anak-anak si
pemikul beban, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir, tanpa kekecualian
atau hak membedakan umur atau jenis kelamin.
976. Segala ketetapan
wasiat yang diizinkan oleh pasal 973 dan 974, hanya berlaku sekadar
pengangkatan waris dengan menunjukkan yang terkandung padanya hanya melampaui
satu derajat, dan untuk mengkaruniakan seluruh anak si pemikul beban, baik yang
sudah maupun yang akan dilahirkan, dengan tiada kecuali dan tiada memandang
pada umur atau jenis kelamin.
977. Hak-hak
ahli yang diangkat dengan penunjukkan ahli waris dengan wasiat, mulai berlaku
pada saat berhentinya hak nikmat atas barang bagi si pemikul beban.
Pelepasan diri dan hak nikmat atas barang untuk keuntungan para
ahli waris, berharapan, tidak boleh merugikan kreditur yang telah berpiutang kepada
pemikul beban sebelum pelepasan ini, pun tidak boleh merugikan anak-anak yang
lahir setelah pelepasan itu.
978. Barangsiapa membuat
ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang lalu, dengan suatu wasiat atau
dengan suatu akta Notaris yang dibuat kemudian, boleh menempatkan barang-barang
di bawah kekuasaan satu atau beberapa pengelola selama dalam masa beban.
Dalam hal itu, ketentuan-ketentuan Pasal 789 alinea pertama dan
kedua dan Pasal 790, dan 791, berlaku bagi para pengelola. Mereka boleh memperhitungkan
upah jerih payah mereka dalam hal-hal dan dengan cara-cara seperti yang
ditentukan dalam bab berikut mengenai para pelaksana surat-surat wasiat.
979. Bila pengelola itu
meninggal atau tidak ada, atas permohonan si pemikul beban atau orang-orang yang
berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, Hakim berkuasa mengangkat
orang lain untuk mengganti pengurus itu.
980. Dalam waktu sebulan
setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan wasiat seperti di atas, maka
atas permohonan pengelola yang telah di angkat, atas permintaan orang-orang
yang berkepentingan atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, harus dibuat
perincian barang-barang yang merupakan harta peninggalan itu.
Bila yang diwasiatkan hanya terdiri dari hibah wasiat saja, maka
harus dibuat suatu daftar khusus semua barang-barang yang menjadi bagian harta
peninggalan itu.
Perincian harta ini atau daftar ini harus memuat anggaran
biayanya.
981. Perincian harta atau
daftar ini harus dibuat di hadapan pengelola yang telah diangkat, dan di hadapan
orang-orang yang berkepentingan atau setelah mereka dipanggil dengan sah.
Bila mereka hadir pada pembuatan perincian harta itu, maka
perincian itu dapat dibuat di bawah tangan; dalam hal itu, daftar itu, dalam
waktu empat belas hari setelah pemerincian harta selesai, harus disimpan di
kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Biaya-biaya untuk itu dibebankan pada barang-barang yang termasuk
yang dihibahwasiatkan dengan cara penunjukan ahli waris dengan wasiat itu.
982. Bila pewaris tidak
mengangkat pengelola, maka barang-barangnya dikelola oleh ahli waris yang
dibebani, dan ia wajib menjamin penyimpanannya, penggunaan Secara layak dan
penyerahan lebih lanjut barang-barang itu, kecuali bila pewaris dengan tegas
telah membebaskannya dan segala kewajiban untuk mengadakan jaminan.
983. Ahli waris memikul
beban, yang dalam hal tersebut dalam pasal yang lalu tidak memberikan jaminan,
harus merelakan barang-barang itu, atas permohonan orang-orang yang
berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, untuk diserahkan kepada
pengelola seorang yang diangkat oleh Pengadilan Negeri, yang terhadapnya
berlaku segala hak dan kewajiban yang ditetapkan terhadap wall atas anak-anak
di bawah umur. Ketentuan-ketentuan penutup Pasal 978 tersebut di atas berlaku
juga terhadap para pengelola itu.
984. AhIi waris pemikul
beban, yang menjalankan sendiri pengelolaannya, harus mengelola barang-barang
itu sebagaimana layaknya seorang kepala rumah tangga yang baik, dan dalam hal
itu dan dalam hal memikul biaya dan beban, serta dalam hal melakukan
perbaikan-perbaikan, ia sama dengan pemegang hak pakai hasil.
985. Segala harta benda
tetap, demikian pula bunga dan piutang, tidak boleh dipindahtangankan atau
dibebani, kecuali dengan izin Pengadilan Negeri, setelah mendengar ahli waris
berharapan dan jawatan Kejaksaan.
Izin itu hanya boleh diberikan jika ada keperluan mutlak, atau
jika ada harapan wajar akan memperoleh keuntungan, baik bagi ahli waris
berharapan maupun bagi ahli waris pemikul beban; dalam hal pemindahtanganan,
izin itu hanya boleh diberikan dengan beban untuk membungakan uang penjualan
dengan cara fidel commis, bila barang itu dikelola oleh si pemikul beban
sendiri.
Bila barang-barang itu ada dalam pengelolaan, para pengelola wajib
membungakan hasilnya dengan cara seperti yang diatur bagi para wali.
986. Pengangkatan ahli
waris dengan wasiat yang pada bagian ini diperkenankan, tidak boleh
dipertahankan terhadap pihak ketiga, bahkan oleh anak yang di bawah umur
sekalipun, bila hal itu tidak diumumkan, dengan cara berikut: mengenai barang-barang
tetap, dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 620; dan mengenai
piutang-piutang berhipotek, dengan mendaftarkan barang-barang yang terikat
untuk piutang-piutang itu atau dengan membubuhkan keterangan di sebelah daftar
yang telah ada.
987. Ahli waris karena
undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang yang mengangkat
ahli waris dengan wasiat, dalam hal apa pun tidak boleh mengajukan bantahan
kepada ahli waris berharapan berdasarkan tidak adanya pengumuman, pendaftaran
atau pembubuhan keterangan seperti yang diperintahkan dalam pasal yang lalu.
988. Para pengelola wajib
menyelenggarakan pengumuman, pendaftaran dan pembubuhan keterangan seperti yang
diperintahkan dalam Pasal 986, yang pelanggarannya diancam dengan hukuman
penggantian biaya kerugian dan bunga.
Semua orang yang berkepentingan berhak menuntut agar
peraturan-peraturan tersebut di atas dipenuhi.
Bagian 8
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dan Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dan Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan
989. Dalam hal ada
pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat atas dasar yang dicantumkan
dalam Pasal 881, ahli waris atau penerima hibah memindahkan atau menghabiskan,
dan bahkan berhak menghibahkan barang-barang warisan itu kepada sesama yang
masih hidup, kecuali bila hal terakhir ini dilarang oleh pewaris untuk
seluruhnya atau untuk sebagian.
990. Kewajiban untuk
membuat perincian harta peninggalan atau daftar setelah pewaris meninggal, dan
kewajiban untuk menyerahkan surat-surat itu kepada kepaniteraan Pengadilan
Negeri sebagairnana diatur dalam Pasal 980 dan 981, juga berlaku bagi ahli
waris atau penerima hibah yang memikul beban sebagaimana diatur dalam bagian
iru, tetapi ia tidak wajib memberikan suatu jaminan.
991. Setelah meninggalnya
ahi waris atau penerima hibah yang dibebani, ahli waris berharapan berhak
menuntut, supaya segala sesuatu yang masih tersisa dan warisan atau hibah
wasiat itu segera diserahkan kepadanya dalam wujudnya.
Memang uang tunai atau mengenai hasil barang-barang yang telah
dipindahtangankan, dan catatan-catatan ahli waris atau penerima hibah yang
dibebani, dan surat-surat rumah tangga atau dari lain-lain bukti, dapat
disimpulkan apakah masih ada dan berapakah yang tersisa dari warisan atau hibah
wasiat itu.
Bagian 9
Pencabutan dan Gugurnya Wasiat
Pencabutan dan Gugurnya Wasiat
992. Suatu wasiat, baik
seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan wasiat yang
lebih kemudian, atau dengan suatu akta Notaris yang khusus, yang mengandung
pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang
dulu, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 934.
993. Bila surat wasiat
kemudian itu, yang memuat pencabutan secara tegas wasiat yang terdahulu, tidak
dilengkapi dengan formalitas-formalitas yang disyaratkan untuk sahnya surat
wasiat, tetapi memenuhi yang disyaratkan untuk sahnya akta Notaris, maka
penetapan-penetapan yang dahulu, sekiranya diulangi dalam penetapan yang
kemudian, harus dianggap tidak dicabut.
994. Surat wasiat kemudian,
yang tidak mencabut wasiat terdahulu secara tegas, hanya membatalkan
penetapanpenetapan surat wasiat yang terdahulu itu sejauh tidak dapat
disesuaikan dengan penetapan-penetapan yang baru, atau bertentangan dengan itu.
Ketentuan pasal ini tidak berlaku, bila surat wasiat yang kemudian
itu batal karena cacat bentuknya, meskipun surat wasiat itu sebagai akta
Notaris berlaku juga.
995. Pencabutan yang
dilakukan dengan surat wasiat yang kemudian balk secara tersurat maupun
tersirat, berlaku sepenuhnya, pun sekiranya akta yang baru itu tak berlaku
karena tidak cakapnya ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan, atau
karena penolakan mereka untuk menerima warisan itu.
996. Semua
pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak untuk membeli kembali, atau tukar
menukar, yang dilakukan oleh pewaris atas barang yang dihibahwasiatkan,
seluruhnya atau sebagian, selalu mengakibatkan tercabutnya hibah wasiat yang
dipindahtangankan mungkin telah kembali ke dalam harta peninggalan pewaris.
997. Semua penetapan dengan
surat wasiat yang dibuat dengan persyaratan yang bergantung pada peristiwa yang
tidak tentu terjadmya dan sifatnya, sehingga pewaris harus dianggap telah
menggantungkan pelaksanaan penetapannya dengan terjadi tidaknya peristiwa itu,
adaIah gugur, bila ahli waris atau penerima bibah yang ditetapkan itu meninggal
sebelum terpenuhi persyaratan itu.
998. Bila dengan
persyaratan itu pewaris hanya bermaksud menangguhkan pelaksanaan penetapannya,
maka hal yang demikian itu tidak menghalangi ahil waris atau penerima hibah
yang ditetapkan itu untuk mempunyai hak yang diperoleh itu, dan untuk
mengalihkannya kepada ahli warisnya.
999. Suatu hibah wasiat
gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan musnah sama sekali semasa pewaris
masih hidup.
Hal yang sama juga terjadi, bila setelah ia meninggal barang itu
musnah tanpa perbuatan atau kesalahan ahli waris atau orang lain yang
berkewajiban menyerahkan hibah wasiat itu; sekiranya orang-orang itu telah
lalai untuk menyerahkan barang itu pada waktunya, hibah wasiat itu juga gugur
bila barang itu, seandainya di tangan penerima hibah pun, juga akan musnah.
1000. Suatu hibah wasiat
berupa bunga, piutang atau tagihan utang lain kepada pihak ketiga, gugur
sekedar mengenai apa yang pada waktu pewaris masih hidup kiranya telah dibayar.
1001. Suatu penetapan yang
dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan
itu menolak warisan atau hibah wasiat itu, atau ternyata tidak cakap untuk
memanfaatkan hal itu.
Bila pada penetapan itu diberikan keuntungan kepada pihak ketiga,
maka pemberian keuntungan itu tidak gugur orang yang berhak atas warisan atau
hibah wasiat itu, tanpa mengurangi wewenangnya untuk melepaskan diri secara
utuh dan tak bersyarat dari warisan atau hibah wasiat itu, tetap wajib memberi
keuntungan kepada pihak ketiga itu.
1002. Warisan atau hibah
wasiat bagi para ahli waris atau penerima hibah menjadi bertambah, dalam hal
pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat ditetapkan untuk beberapa
orang bersama-sama, bila hal itu dibuat dengan satu penetapan yang sama, dan
kepada masing-masing ahli waris atau penerima hibah itu pewaris itu tidak
menunjukkan bagian tertentu dan barangnya, seperti seperdua, sepertiga, dan
seterusnya.
Perkataan untuk bagian-bagian sama besar tidak dianggap sebagai
petunjuk bagian tertentu seperti yang diatur dalam pasal ini.
1003. Selanjutnya pewaris
juga harus dianggap telah memberikan hibah wasiat kepada beberapa orang
bersama-sama, bila suatu barang yang tidak dapat dibagi-bagi tanpa menjadi
rusak, diwasiatkan dalam satu akta yang sama kepada beberapa orang, meskipun
diwasiatkan secara sendiri-sendiri.
1004. Pernyataan gugurnya
surat-surat wasiat dapat diminta setelah meninggalnya pewaris, karena tidak
dilaksanakan persyaratan-persyaratannya.
Dalam hal ini, mereka yang kepentingannya telah dipenuhi dengan
pernyataan gugur itu, akan mengambil kembali barang-barang itu, bebas dari
segala beban dan hipotek, yang sekiranya telah ditempatkan atas barang-barang
itu oleh para ahli waris atau penerima hibah yang telah dinyatakan gugur.
Mereka bahkan boleh melaksanakan hak-hak itu terhadap pihak ketiga
yang mengusai barang-barang tetap itu, seperti terhadap ahli waris atau
penerima hibah yang diangkat itu.
BAB XIV
PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN
PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN
1005. Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau
lebih pelaksana surat wasiatnya, baik dengan surat wasiat maupun dengan akta di
bawah tangan seperti yang tercantum pada Pasal 935, ataupun dengan akta Notaris
khusus. Ia dapat juga mengangkat beberapa orang, agar pada waktu yang satu
berhalangan, yang lain dapat menggantikannya.
1006. Wanita yang telah kawin, anak di bawah
umur, sekalipun ia telah memperoleh pendewasaan, orang yang ada di bawah
pengampuan, dan siapa saja yang tidak cakap untuk mengadakan ikatan, tidak
boleh menjadi pelaksana wasiat.
1007. Kepada para pelaksana wasiat, pewaris dapat
memberikan penguasaan atas semua barang dari harta peninggalan, atau bagian
tertentu daripadanya.
Dalam hal pertama,
penguasaan itu meliputi baik barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak.
Penguasaan itu menurut hukum tidak akan berlangsung lebih lama daripada
setahun, terhitung dari hari ketika para pelaksana dapat menguasai
barang-barang itu.
1008. Bila semua ahli waris sepakat, mereka dapat
menghentikan penguasaan itu, asalkan mereka memungkinkan para pelaksana untuk
membayar atau menyerahkan hibah-hibah wasiat yang murni dan tak bersyarat, atau
menunjukkan bahwa penyerahan hibah-hibah itu telah dilaksanakan.
1009. Pelaksana surat wasiat harus mengusahakan
penyegelan harta peninggalannya, bila ada ahli waris yang masih di bawah umur
atau ditaruh di bawah pengampuan. yang pada waktu pewaris meninggal tidak
mempunyai wali atau pengampu, atau jika ada ahli waris yang tidak hadir, baik
sendiri maupun dengan perantaraan.
1010. Pelaksana wajib mengusahakan pembuatan perincian
harta peninggalan itu dihadapan para ahli waris yang ada di Indonesia atau
setelah memanggil mereka dengan sah.
1011. Pelaksana harus mengusahakan agar kehendak
terakhir pewaris dilaksanakan, dan dalam hal terjadi perselisihan mengajukan
tuntutan ke pengadilan untuk mempertahankan berlakunya surat wasiatnya.
1012. Bila uang tunai yang diperlukan untuk
membayar hibah-hibah wasiat tidak tersedia, maka pelaksana mempunyai wewenang
untuk mengusahakan penjualan di muka umum dan menurut kebiasaan setempat. atas
barang-barang bergerak dari harta peninggalan itu, dan bila perlu, juga satu
atau beberapa dari harta tetap, tetapi yang tersebut terakhir haruslah dengan
persetujuan para ahli waris, atau bila mereka tidak ada dengan izin Hakim,
kecuali bila para ahli waris berkenan untuk membayar lebih dahulu uang yang
diperlukan.
Penjualan itu dapat juga
dilaksanakan di bawah tangan, bila semua ahli waris menyetujuinya, tanpa
mengurangi ketentuan mengenai anak-anak di bawah umur dan orang-orang yang
berada dalam pengampuan.
1013. Para pelaksana yang menguasai harta
peninggalan bahkan di muka Hakim pun, berwenang untuk menagih piutang-piutang
yang tiba waktunya dan dapat ditagih selama penguasaan.
1014. Mereka tidak berwenang untuk menjual
barang-barang harta peninggalan dengan maksud untuk melakukan pembagian; pada
akhir pengelolaan, mereka wajib memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban
kepada orang-orang yang berkepentingan, dengan menyerahkan semua barang dan
efek yang termasuk harta peninggalan, beserta penutup perhitungannya, agar
dapat diadakan pembagian antara para ahli waris. Dalam hal melakukan pembagian,
mereka harus membantu para ahli waris, bila para ahli waris ini menghendakinya.
1015. Kekuasaan pelaksana suatu wasiat tidak
beralih kepada ahli warisnya.
1016. Bila ada beberapa pelaksana satu surat
wasiat yang telah menerima tugas itu, maka masing-masing dapat bekerja sendiri
bila yang tidak ada dan mereka masing-masing dalam hal ini bertanggung jawab
atas pengelolaan itu, kecuali bila pewaris telah membagi pekerjaan mereka, dan
masing-masing harus membatasi diri dalam lingkungan urusan yang diserahkan
kepadanya.
1017. Biaya yang dikeluarkan oleh pelaksana
surat wasiat untuk penyegelan, pemerincian harta, perhitungan dan
pertanggungjawaban dan urusan lain yang berhubungan dengan pekerjaan mereka,
dibebankan pada harta peninggalan itu.
1018. Tiap-tiap ketentuan pewaris yang berisi bahwa
pelaksana surat wasiatnya dibebaskan dari pembuatan pemerincian harta
peninggalan, atau dari pemberian perhitungan dan pertanggungjawaban, batal
menurut hukum.
1019. Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan
mengenai hak pakai hasil, mengenai penunjukan ahli waris dengan wasiat, dan
mengenai anak-anak di bawah umur dan orang-orang yang dalam pengampuan, pewaris
boleh mengangkat seorang pengelola atau lebih, dengan surat wasiat atau dengan
akta Notaris khusus, untuk mengelola barang-barang yang ditinggalkan kepada
para ahli waris dan para penerima hibah wasiat selama hidup mereka ini atau selama
waktu tertentu, asalkan dengan itu tidak dilanggar penyerahan secara bebas
bagian para ahli waris menurut undang-undang. Ketentuan Pasal 1016 berlaku
terhadap hal ini.
1020. Bila pewaris tidak menunjuk orang-orang
yang akan bertindak sebagai pengganti pengelola yang berhalangan, maka hal ini
akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setelah mendengar jawatan Kejaksaan.
1021. Tiada seorang pun diwajibkan untuk
menerima tugas pelaksana suatu wasiat atau tugas pengelola warisan atau hibah
wasiat, tetapi orang yang telah menerima hal itu wajib menyelesaikannya. Bila
pewaris tidak memberikan upah kepada pelaksana untuk melakukan pekerjaannya,
atau tidak memberikan hibah wasiat untuk itu kepadanya, maka pelaksana itu atau
para pelaksana bila diangkat lebih dari satu pelaksana, untuk diri sendiri atau
untuk mereka bersama-sama, berhak memperhitungkan upah, sebagaimana ditetapkan
pada Pasal 411 untuk para wali.
1022. Pelaksana surat wasiat, demikian pula
pengelola tersebut pada Pasal 1019, dapat dipecat karena alasan yang sama
seperti yang berlaku bagi wali.
BAB VII
SEWA MENYEWA
SEWA MENYEWA
1023. Barangsiapa memperoleh hak atas suatu
warisan dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar
dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima
secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta
peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus
memberikan pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang
dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan
dalam daftar yang disediakan untuk itu.
Di tempat-tempat yang
terpisah oleh laut dari hubungan langsung dengan tempat kedudukan Pengadilan
Negeri, pernyataan itu dapat diberikan kepada Kepala Pemerintahan Daerah
setempat, yang kemudian membuat catatan mengenai hal itu dan mengirimkannya
kepada Pengadilan Negeri yang selanjutnya memerintahkan pembukuannya.
1024. Kepada ahli waris tersebut diberikan juga
jangka waktu empat bulan, terhitung dari hari pemberian pernyataan, untuk
menyuruh pengadaan perincian harta itu dan untuk berpikir.
Pengadilan Negeri
berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tersebut di atas, berdasarkan
keadaan-keadaan yang mendesak, bila ahli waris itu dituntut di hadapan Hakim.
1025. Selama jangka waktu yang ditetapkan itu,
ahli waris yang sedang berpikir itu tidak boleh diharuskan bertindak sebagai
ahli waris. Terhadapnya tidak dapat dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan, dan
pelaksanaan putusan-putusan Hakim terhadap pewaris tetap ditangguhkan. Ia
berkewajiban untuk bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik
dalam menjaga harta peninggalan itu.
1026. Ahli waris yang sedang berpikir itu berwenang
minta izin kepada Hakim untuk menjual semua benda yang tidak perlu atau tidak dapat
disimpan, serta untuk melakukan segala macam tindakan yang tidak dapat ditunda.
Cara penjualan akan
ditentukan dengan izin Hakim.
1027. Atas kepentingan orang-orang yang
berkepentingan, Hakim dapat memerintahkan tindakan-tindakan yang dianggapnya
perlu diambil, baik untuk keselamatan barang-barang harta peninggalan maupun
untuk kepentingan pihak ketiga.
1028. Di tempat-tempat seperti yang dimaksud
dalam penutup Pasal 1023 Kepala Pemerintahan Daerah setempat mempunyai wewenang
yang dalam pasal lalu diberikan kepada Hakim, dan kepada pejabat tersebut dapat
dimintakan izin termaksud dalam Pasal 1026.
1029. Setelah lampau jangka waktu yang
ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris dapat dipaksa untuk menolak warisan
itu, atau menerimanya, baik secara murni maupun dengan hak istimewa untuk
merinci harta peninggalan itu. Dalam hal yang terakhir ini, harus diberikan
pernyataan dengan cara yang sama seperti yang ditetapkan dalam Pasal 1023.
1030. Setelah habisnya jangka waktu itu pun,
ahli waris masih berhak menyuruh mengadakan perincian harta peninggalan itu,
dan untuk menerimanya, dengan hak istimewa untuk membuat perincian, kecuali
bila dia bertindak sebagai ahli waris murni.
1031. Ahli waris kehilangan hak istimewa pemerincian,
dan dianggap sebagai ahli waris murni:
1�. bila ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barang-barang yang termasuk harta peninggalan ke dalam pemerincian harta itu;
2�. bila ia berbuat salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu.
1�. bila ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barang-barang yang termasuk harta peninggalan ke dalam pemerincian harta itu;
2�. bila ia berbuat salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu.
1032. Hak istimewa untuk mengadakan pemerincian
mempunyai akibat:
1�. bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;
2�. bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.
1�. bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;
2�. bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.
1033. Ahli waris yang telah menerima warisan
dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian, wajib mengurus barang-barang
yang termasuk warisan itu sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, dan
secepatnya menyelesaikan urusan warisan itu; ia wajib memberi
pertanggungjawaban kepada para kreditur dan penerima hibah wasiat.
1034. Ia tidak diperkenankan menjual
barang-barang harta peninggalan itu, baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak, selain di depan umum dan menurut kebiasaan setempat atau lewat
perantara atau komisioner, bila dalam harta peninggalan itu ada barang-barang
dagangan.
Ia berkewajiban, dalam
hal penjualan barang-barang tetap yang dibebani hipotek, untuk melunasi utang
hipotek kepada para kreditur yang datang menagih, dengan jalan memberi hak
untuk menagih kepada si pembeli barang tetap itu, sebanding dengan jumlah yang
dapat ditagih oleh para kreditur itu.
1035. Bila para kreditur dan orang-orang lain
yang berkepentingan menghendaki, ia wajib memberikan jaminan secukupnya untuk
harga barang-barang bergerak yang termasuk dalam perincian harta peninggalan
itu, dan untuk bagian dari harga barang-barang tetap yang tidak diserahkan kepada
para kreditur hipotek.
Bila ia lalai memberi
jaminan, maka barang-barang bergerak harus diuangkan, dan hasilnya serta bagian
dari barang tetap yang belum diserahkan, harus diserahkan kepada orang yang
diangkat oleh Hakim untuk itu, agar dengan barang-barang itu dilunasi
utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu, sekedar jumlah harta
peninggalan itu mencukupi.
1036. Dalam waktu tiga bulan, terhitung dari
Iampaunya jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris itu wajib
memanggil para kreditur yang tidak diketahui dengan pengumuman dalam berita
negara, agar kepada mereka, kepada kreditur yang telah diketahui, serta kepada
para penerima hibah wasiat, dapat diberikan segera perhitungan dan
pertanggungjawaban tentang pengelolaannya, dan agar dapat dilunasi
piutang-piutang dan hibah-hibah mereka sekedar jumlah harta peninggalan
mencukupi.
1037.Setelah menyelesaikan perhitungan dan
pertanggungjawaban, ahli waris harus melunasi piutang para kreditur yang sudah
diketahui pada waktu itu, seluruhnya atau dalam perbandingan dengan jumlah
harta peninggalan itu.
Para kreditur yang
datang menagih setelah pembagian, hanya akan dibayar dengan barang-barang yang
tidak terjual dan sisanya, sesuai dengan waktu kedatangan mereka untuk melapor.
1038. Bila terjadi perlawanan, piutang para kreditur
tidak dapat dilunasi, kecuali berdasarkan tata tertib urutan yang ditetapkan
oleh Hakim.
1039. Para penerima hibah wasiat tidak dapat
menuntut bagian hibah wasiat mereka, bila belum lewat jangka waktu yang telah
ditentukan dalam Pasal 1036, dan belum dilakukan pembayaran yang ditentukan
dalam Pasal 1037.
Para kreditur yang
datang menagih setelah hibah-hibah wasiat dipenuhi, hanya dapat menuntut hak
mereka kepada para penerima hibah wasiat.
Tuntutan itu lewat waktu
dengan lampaunya tiga tahun setelah hari dilakukan pembayaran kepada para
penerima hibah wasiat.
1040. Ahli waris yang telah menerima warisan
dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta, tidak dapat diminta
untuk menanggung utang-utang pewaris terlebih dahulu dengan hartanya sendiri,
kecuali jika setelah diperingatkan untuk memberikan perhitungan, ia masih tetap
lalai untuk memenuhi kewajibannya itu.
Setelah penyelesaian
perhitungan itu, harta benda kepunyaan ahli waris sendiri hanya dapat disita
untuk melunasi utang-utang si mati, sejauh barang-barang itu berasal dari harta
peninggalan itu dan telah jatuh ke tangannya.
1041. Biaya penyegelan, pemerincian harta
peninggalan, pembuatan perhitungan, beserta semua biaya lainnya yang telah
dikeluarkan secara sah, dibebankan kepada harta peninggalan itu.
1042. Ketentuan-ketentuan dari Pasal 1024, Pasal
1031 dan berikutnya juga berlaku bagi ahli waris yang menggunakan hak untuk
berpikir, telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan
pemerincian harta peninggalan, dengan memberikan pernyataan seperti yang
tersebut dalam penutup pasal 1029.
1043. Suatu ketentuan pewaris melarang untuk
menggunakan hak berpikir dan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta
peninggalan, adalah batal dan tidak berlaku.
BAB XVI
HAL MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN
HAL MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN
Bagian 1
Hal Menerima Warisan
Hal Menerima Warisan
1044. Warisan dapat diterima secara murni atau dengan
hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan.
1045. Tiada seorang pun diwajibkan untuk
menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
1046. Warisan yang jatuh ke tangan wanita yang
telah kawin, anak di bawah umur dan orang yang berada dalam pengampuan tidak
dapat diterima secara sah, kecuali dengan mengindahkan ketentuan undang-undang
mengenai orang-orang itu. Pengangkatan ahli waris yang disebut dalam pasal 900
dan disetujui oleh Presiden. hanya dapat diterima dengan hak istimewa, untuk
mengadakan pemerincian harta peninggalan.
1047. Penerima suatu warisan berlaku surut sampai pada
hari warisan itu terbuka.
1048. Penerimaan suatu warisan dilakukan dengan
tegas atau secara diam-diam; hal itu dilakukan dengan tegas, bila seseorang,
dalam surat otentik atau di bawah tangan, menamakan dirinya ahli waris atau
mengambil kedudukan ahli waris; kesediaan menerima itu dilakukan secara
diam-diam, bila ahli waris itu melakukan suatu perbuatan yang menunjukkan
maksudnya untuk menerima warisan itu, dan dia kiranya hanya berwenang untuk itu
dalam kedudukannya sebagai ahli waris.
1049. Segala sesuatu yang berhubungan dengan
pemakaman, tindakan-tindakan yang hanya untuk penyimpanan saja, demikian pula
yang hanya bertujuan untuk mengawasi harta peninggalan itu atau untuk
mengelolanya sementara, tidak dianggap sebagai tindakan-tindakan yang
menunjukkan kesediaan untuk menerima warisan secara diam-diam.
1050. Bila para ahli waris berselisih pendapat
tentang menerima warisan atau tidak, maka yang satu dapat menerima, sedangkan
yang lain dapat menolak. Bila para ahli waris itu berselisih pendapat tentang
cara menerima warisan, maka warisan itu diterima dengan hak istimewa untuk
mengadakan pemerincian.
1051. Bila seseorang yang ke tangannya telah
jatuh suatu warisan, meninggal tanpa menolak atau menerima, maka para ahli
warisnya berwenang sebagai penggantinya untuk menerima atau menolak, dan ketentuan-ketentuan
pasal yang lalu berlaku terhadap mereka.
1052. Barangsiapa telah bersedia menerima bagiannya
dari suatu warisan, tidak diperkenankan menolak baginya yang telah jatuh ke
tangannya karena hak pertambahan, kecuali dalam hal yang diatur dalam pasal
1054.
1053. Kesediaan orang dewasa menerima suatu warisan,
tidak dapat dibatalkan seluruhnya, kecuali jika kesediaannya itu terjadi akibat
paksaan atau penipuan yang dilakukan terhadapnya. Ia tidak dapat mengingkari
penerimaan itu dengan alasan bahwa ia telah dirugikan karenanya, kecuali jika
warisannya telah dikurangi separuh lebih karena telah ditemukan suatu wasiat
yang tidak diketahui pada waktu diterimanya warisan itu.
1054. Bagian seorang ahli waris yang seluruhnya
telah dipulangkan kembali terhadap kesediaan penerimaanya, tidak menjadi hak
para sesama ahli waris karena hak mendapat tambahan, kecuali jika mereka ini
bersedia menerimanya.
1055. Hak untuk menerima warisan lewat waktu dengan
lampaunya 30 tahun, terhitung dari hari warisan itu terbuka, asalkan sebelum
atau sesudah lampaunya waktu itu warisan itu telah diterima oleh orang yang
karena undang-undang atau karena surat wasiat mendapat hak untuk itu; tetapi
hal ini tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga atas harta peninggalan itu, yang
diperoleh berdasarkan suatu alas hak yang sah.
1056. Para ahli waris yang telah menolak warisan
itu, masih dapat menyatakan bersedia menerima, selama warisan itu belum
diterima oleh orang yang mendapat hak untuk itu dari undang-undang atau dari
surat wasiat, tanpa mengurangi hak-hak pihak ketiga, seperti yang ditentukan
dalam pasal yang lalu.
Bagian 2
Hal Menolak Warisan
Hal Menolak Warisan
1057. Penolakan suatu warisan harus dilakukan
dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di
kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.
1058. Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak
pernah menjadi ahli waris.
1059. Bagian warisan dari orang yang menolak
warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak atas bagian itu, andaikata
orang yang menolak itu tidak ada pada waktu pewaris meninggal.
1060. Orang yang telah menolak warisan sekali-kali
tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli waris bila ia itu satu-satunya
ahli waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak warisannya,
maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendiri dan
mewarisi bagian yang sama.
1061. Para kreditur yang dirugikan oleh debitur
yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada Hakim, supaya
diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti debitur
itu. Dalam hal itu, penolakkan warisan itu hanya boleh dibatalkan demi
kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakkan itu
sekali-kali tidak batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan
itu.
1062. Wewenang untuk menolak warisan tidak dapat
hilang karena lewat waktu.
1063. Sekalipun dengan perjanjian perkawinan,
seseorang tidak dapat melepaskan diri dari warisan seseorang yang masih hidup,
atau pun mengalihtangankan hak-hak yang akan diperolehnya atas warisan demikian
itu dikemudian hari.
1064. Ahli waris yang menghilangkan atau
menyembunyikan barang-barang yang termasuk harta peninggalan, kehilangan
wewenang untuk menolak warisannya; ia tetap sebagai ahli waris murni, meskipun
ia menolak, dan tidak boleh menuntut suatu bagian pun dari barang yang
dihilangkan atau disembunyikannya.
1065. Tiada seorang pun dapat seluruhnya dipulihkan
kembali dari penolakkan suatu warisan, kecuali bila penolakkan itu terjadi
karena penipuan atau paksaan.
BAB XVII
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
Bagian 1
Pemisahan Harta Peninggalan dan Akibat-akibatnya
Pemisahan Harta Peninggalan dan Akibat-akibatnya
1066. Tiada seorang pun diharuskan menerima
berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi.
Pemisahan harta
peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang
bertentangan dengan itu.
Akan tetapi dapat
diadakan persetujuan untuk tidak melaksanakan pemisahan harta peninggalan itu
selama waktu tertentu.
Perjanjian demikian
hanya mengikat untuk lima tahun, tetapi tiap kali lewat jangka waktu itu
perjanjian itu dapat diperbarui.
1067. Orang-orang yang berpiutang terhadap pewaris,
demikian pula para penerima hibah wasiat, berhak untuk menentang pemisahan
harta peninggalan.
Akta pemisahan harta
peninggalan yang dibuat setelah diajukan perlawanan demikian dan sebelum
dilunasi apa yang selama perlawanan itu tiba waktunya dan dapat ditagih oleh
orang yang berpiutang dan penerima hibah wasiat adalah batal.
1068. Melawan tuntutan hukum untuk mengadakan
pemisahan harta peninggalan, dengan alasan lewat waktu hanya dapat dikemukakan
oleh ahli waris atau sesama ahli waris, yang selama waktu yang diperlukan untuk
lewat waktu itu, masing-masing telah menguasai barang-barang yang termasuk
harta peninggalan itu, tetapi tidak melebihi barang-barang itu.
1069. Bila semua ahli waris dapat bertindak bebas
terhadap harta benda mereka dan mereka hadir, maka pemisahan harta peninggalan
dapat dilaksanakan dengan cara dan dengan akta yang mereka anggap baik.
1070. Pemisahan harta peninggalan tidak dapat
diminta atas nama orang-orang yang tidak dapat bertindak bebas terhadap harta
benda mereka, kecuali dengan mengindahkan ketentuan undang-undang mengenai
orang-orang demikian.
Suami, tanpa bantuan
isteri, dapat menuntut pemisahan harta peninggalan atau membantu penyegelan
pemisahan itu dalam hal barang-barang yang termasuk harta bersama.
Mengenai barang-barang
yang menjadi hak isteri sendiri dan tidak termasuk harta bersama, juga bila
antara suami isteri terjadi pemisahan harta, isteri berwenang untuk menuntut
atau membantu melaksanakan pemisahan harta peninggalan, asalkan untuk itu ia
dibantu atau dikuasakan oleh suami atau oleh Hakim.
1071. Jika satu atau beberapa orang yang
berkepentingan menolak atau lalai untuk membantu melaksanakan pemisahan harta
benda setelah diperintahkan oleh Hakim, maka atas permohonan orang yang paling
berkepentingan, dapat diperintahkan oleh Pengadilan Negeri (jika hal itu belum
dicantumkan dalam putusan Hakim), agar Balai Harta Peninggalan mewakili mereka
yang enggan atau lalai itu dan mengelola apa yang mereka terima semuanya
berdasarkan Bagian 1 dan Bab 18 Buku Pertama.
Dalam hal itu, seperti
juga dalam hal di antara para ahli waris ada yang tidak menguasai
barang-barangnya, pemisahan harta peninggalan tidak dapat dilakukan, kecuali
dengan memperhatikan ketentuan pasal-pasal berikut, dengan ancaman kebatalan
jika melanggar peraturan-peraturan yang tercantum dalam Pasal 1074.
1072. Pada pelaksanaan pemisahan harta peninggalan
harus hadir Balai Harta Peninggalan, sebagaimana diatur dalam pasal 417 alinea
pertama kitab hukum ini, beserta wali pengawas dan pengampu pengawas, bila
Balai Harta Peninggalan tidak diserahi tugas perwalian dan pengampu pengawas.
1073. Bila belum ada perincian harta peninggalan,
maka hal itu harus diadakan sebelumnya dalam akta tersendiri, atau sekaligus
dengan pemisahan harta itu dalam akta itu juga, sesuai dengan peraturan
undang-undang.
Akan tetapi bila pada
waktu pewaris meninggal dunia, para ahli waris hadir dan dapat bertindak bebas
atas harta benda mereka, tetapi belum membuat pemerincian harta peninggalan,
dan kemudian perubahan-perubahan yang terjadi dalam keadaan harta peninggalan
itu membuat tidak mungkin untuk mengindahkan peraturan undang-undang mengenai
pemerincian harta peninggalan, maka pemisahan harta peninggalan itu harus
dimulai dengan membuat laporan yang secermat-cermatnya mengenai harta
peninggalan itu seperti yang ditinggalkan oleh pewaris, mengenai
perubahan-perubahan yang terjadi dalam hal itu sejak waktu itu, dan mengenai keadaan
pada waktu ini. Untuk menguatkan kebenaran laporan itu, dihadapan Notaris harus
diangkat sumpah oleh orang atau orang-orang yang tetap menguasai harta
peninggalan yang tak terbagi itu.
Jika orang atau
orang-orang tersebut menolak mengangkat sumpah, maka hal itu harus disebutkan
oleh Notaris dalam aktanya, sedapat-dapatnya dengan sebab-sebabnya penolakan
itu.
1074. Pemisahan harta itu harus dibuat dalam satu
akta dihadapan Notaris yang dipilih oleh pihak yang berkepentingan, atau bila
ada perselisihan, diangkat oleh Pengadilan Negeri atas permohonan pihak-pihak
yang berkepentingan yang paling siap.
1075. Bila Balai Harta Peninggalan menolak
memberikan persetujuannya pada pemisahan harta peninggalan yang telah
dirancang, sedangkan para ahli waris dan wakilwakil mereka (sejauh perwakilan
itu tidak diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan) berpendapat, bahwa
penolakan itu tidak mempunyai dasar, maka Balai Harta Peninggalan harus
memberitahukan alasan-alasannya, dan hal itu dicantumkan dalam berita acara yang
harus dibuat oleh Notaris.
Pemisahan harta
peniggalan yang telah dirancang, dan ditandai oleh Balai Harta Peninggalan dan
Notaris; oleh Notaris itu harus dibawa dengan salinan berita acaranya kepada
panitera Pengadilan Negeri, atau disampaikan kepadanya dalam sampul tertutup
bila pegawai itu bertempat tinggal dalam jarak yang lebih dan dua puluh pal
dari tempat kedudukan Pengadilan Negeri itu.
Berita acara itu dan
rancangan pemisahan harta peninggalan itu bebas dari meterai.
Para ahli waris, atau
seorang di antara mereka yang paling siap, dapat mengajukan keberatan-keberatan
serta alasan-alasannya dengan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri.
Pengadilan ini mengambil keputusan dalam tingkat tertinggi atas hal itu, jika
perlu setelah mendengar pihak-pihak yang berkepentingan, Balai Harta
Peninggalan dan, dalam hal apa pun, jawatan Kejaksaan.
Dalam hal ada
persetujuan, maka pemisahan harta peninggalan itu akan dilakukan di hadapan
Notaris, sesuai dengan rancangan, yang setelah ditandai oleh ketua Pengadilan
Negeri dan panitera disampaikan kembali kepada Notaris yang harus
melampirkannya pada akta aslinya (minut).
1076. Bila para ahli waris, atau seorang atau
beberapa orang dari mereka, berpendapat bahwa barang-barang tetap dari harta
peninggalan itu atau beberapa di antaranya harus dijual, baik untuk kepentingan
harta peninggalan itu, untuk membayar utang-utang dan sebagainya, maupun untuk
dapat menyelenggarakan pembagian yang baik, maka Pengadilan Negeri setelah
mendengar pihak-pihak lain yang berkepentingan atau setelah memanggil mereka
secukupnya, dapat memerintahkan penjualan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Reglemen Acara Perdata; namun bila dilakukan di muka umum, penjualan itu harus
dihadiri oleh para wali pengawas dan pengampu pengawas, atau setidak-tidaknya
setelah mereka dipanggil secukupnya.
Bila salah seorang dari
para ahli waris membeli suatu barang tetap, maka hal itu mempunyai akibat yang
sama terhadapnya seperti jika dia memperolehnya pada waktu pemisahan harta itu.
1077. Penilaian barang-barang yang dalam harta
peninggalan itu pada waktu dilaksanakan pemisahan harta peninggalan, diadakan
sebagai berikut:
Efek-efek, surat-surat
piutang dan saham-saham dalam perusahaan-perusahaan, yang dicantumkan dalam
berita-berita harga yang dibuat dan diumumkan secara resmi, dinilai menurut
berita-berita harga itu;
Barang-barang bergerak
lainnya dinilai menurut harga taksiran pada waktu mengadakan pemerincian harta
peninggalan itu, kecuali bila seorang ahli waris seorang atau lebih menghendaki
diadakan penaksiran lebih lanjut oleh seorang ahli;
Barang-barang tetap
dinilai menurut harga yang harus ditentukan oleh tiga orang ahli.
1078. Ahli-ahli tersebut diangkat oleh mereka yang
berkepentingan, atau bila ada perselisihan, atas surat permohonan si berkepentingan
yang paling siap, oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu
terbuka, dan sejauh mengenai penilaian barang-barang tetap, oleh Pengadilan
Negeri yang dalam daerah hukumnya barang itu terletak.
Makelar-makelar
melakukan penilaian atas sumpah yang mereka angkat pada permulaan jabatan
mereka.
Ahli-ahli lain, sebelum
melakukan penilaian disumpah oleh kepala Pemerintah Daerah di tempat warisan
itu terbuka, atau oleh kepala daerah di tempat barang-barang itu terletak,
sejauh mengenai penilaian barang-barang tetap.
Mengenai barang-barang
tetap yang berada di luar Indonesia, jika pihak-pihak yang berkepentingan tidak
memperoleh persesuaian kehendak tentang pengangkatan para ahli tersebut, maka
Pengadilan Negeri akan mengatur cara menyelenggarakan penilaian itu.
1079. Setelah diatur pemasukan dan utang harta
peninggalan yang harus dibayar kepada seorang ahli waris atau lebih atas dasar
apa pun juga, maka sisa harta peninggalan itu dan bagian dari tiap-tiap ahli
waris atau pancang ditentukan.
Selanjutnya dengan
persetujuan bersama antara orang-orang yang berkepentingan, ditetapkan dengan
pembagian, barang-barang mana jatuh pada bagian masing-masing dan bila ada
alasan, berapa besar jumlah uang yang harus dibayar untuk membuat sama rata
semua bagian. Bila orang-orang yang berkepentingan tidak menyetujui pembagian
yang demikian itu, maka diadakan kapling-kapling sebanyak ahli waris atau
pancang, dan penunjukan bagian masing-masing dilakukan dengan undian.
Pembagian lebih lanjut
barang-barang yang dibagikan kepada satu pancang, dilakukan dengan cara yang
sama.
Segala perselisihan
tentang pembuatan kapling-kapling dan bagian-bagian lebih lanjut, atas
permohonan orang-orang berkepentingan yang paling siap, diputuskan oleh
Pengadilan Negeri menurut peraturan pada Pasal 1075 alinea keempat.
1080. Setelah undian, para ahli waris berhak untuk
bertukar kapling yang dengan undian menjadi bagian mereka, asalkan hal itu
terjadi sebelum penutupan akta pemisahan harta peninggalan itu dan pertukaran
itu dicantumkan di dalam akta itu.
Penukaran ini mempunyai
akibat yang sama seperti jika barang-barang yang dipertukarkan itu diperoleh
dari pembagian.
Pertukaran demikian
dapat juga dilakukan mengenai suatu bagian dari barang-barang yang telah
dibagikan, dengan cara dan dengan akibat yang sama antara para ahli waris yang
dapat bertindak bebas atas harta benda mereka.
1081. Surat-surat dan bukti-bukti milik
barang-barang yang dibagikan, harus diserahkan kepada orang yang mendapat
barang itu sebagai bagiannya.
Bila surat-surat itu
menyangkut barang yang dibagikan kepada lebih daripada satu orang ahli waris,
maka surat-surat itu harus tetap dipegang oleh orang yang mendapat bagian
terbesar dalam barang itu, tetapi ia wajib memberi kesempatan kepada sesama
ahli waris itu untuk melihat surat-surat tersebut, dan bila di antara mereka
ada yang menginginkan, memberikan salinan-salinan atau petikan-petikan atas
biaya orang itu.
1082. Surat-surat umum mengenai harta peninggalan
harus tetap disimpan oleh orang yang ditunjuk dengan suara terbanyak para ahli
waris, atau bila ada perselisihan, oleh orang yang diangkat Pengadilan Negeri
atas permohonan mereka yang berkepentingan yang paling siap, tetapi orang itu
wajib memberi kesempatan melihat surat-surat itu, dan memberikan petikan-petikan
atau salinan-salinan menurut ketentuan pasal yang lalu.
1083. Tiap-tiap ahli waris dianggap langsung
menggantikan pewaris dalam hal memiliki barang-barang yang diperolehnya dengan
pembagian atau barang-barang yang dibelinya berdasarkan pasal 1076.
Dengan demikian tiada
seorang pun di antara para ahli waris dianggap pernah mempunyai hak milik atas
barang-barang lain dari harta peninggalan itu.
1084. Para ahli waris berkewajiban, masing-masing
menurut besarnya bagiannya, untuk saling menjamin terhadap segala gangguan dan
tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, yang bersumber pada suatu sebab
yang timbul sebelum pembagian, beserta mengenai kemampuan para pengutang bunga
atau tagihan lainnya.
Penjaminan itu tidak
terjadi, bila hal itu dinyatakan tidak mungkin dengan persyaratan khusus yang
tegas dalam akta pemisahan harta. Penjaminan itu berhenti bila kepada sesama
ahli waris itu diajukan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan karena
kesalahannya sendiri.
Penjaminan mengenai
kemampuan orang-orang yang berutang bunga atau tagihan-tagihan lain dari harta
peninggalan, hanya diwajibkan bila seluruh tagihan itu dibagikan kepada seorang
ahli waris, dan bila oleh ahli waris itu dibuktikan, bahwa orang yang berutang
itu sudah tidak mampu pada waktu pembuatan akta pemisahan harta itu.
Tuntutan untuk
penjaminan termaksud dalam alinea yang lalu, tidak dapat diajukan setelah
lampau tiga tahun sejak pemisahan harta peninggalan.
1085. Bila seorang ahli waris atau lebih berada
dalam keadaan tak mampu untuk membayar bagiannya dalam penggantian kerugian
yang harus dibayar berhubung dengan kewajiban menjamin seorang sesama ahli
waris, maka bagian yang harus dibayar itu dipikul bersama-sama menurut
perbandingan bagian warisan masing-masing, oleh yang dijamin dan para sesama
ahli waris yang mampu untuk membayar.
Bagian 2
Pemasukan
Pemasukan
1086. Tanpa mengurangi kewajiban semua ahli waris
untuk membayar kepada sesama ahli waris atau memperhitungkan dengan mereka
segala utang mereka kepada harta peninggalan, semua hibah yang telah mereka
terima dari pewariis semasa hidupnya harus dimasukkan:
1. oleh para ahli waris
dalam garis ke bawah, baik yang sah maupun yang di luar kawin, baik yang
menerima warisan secara murni maupun yang menerima dengan hak utama untuk
mengadakan pemerincian, baik yang mendapat hak atas bagian menurut
undang-undang maupun yang mendapat lebih dari itu, kecuali jika hibah-hibah itu
diberikan dengan pembebasan secara tegas dari pemasukan, atau jika penerima
hibah itu dengan akta otentik atau surat wasiat dibebaskan dari kewajiban
pemasukan.
2. oleh para ahli waris
lain, baik yang karena kematian maupun yang dengan surat wasiat, tetapi hanya
dalam hal pewaris atau penghibah dengan tegas memerintahkan atau mensyaratkan
pemasukan itu.
1087. Ahli waris yang menolak warisan tidak wajib
memasukkan apa yang dihibahkan kepadanya, kecuali bila perlu untuk menutup
kekurangan-kekurangan legitieme portie (bagian warisan menurut undang-undang)
para ahli waris lainnya.
1088. Bila pemasukan itu berjumlah lebih besar
daripada bagian warisannya, kelebihannya tidak perlu dimasukkan tanpa
mengurangi ketentuan pasal yang lalu.
1089. Orangtua tidak perlu memasukkan hibah-hibah
yang telah diberikan kepada anak mereka oleh kakek nenek anak itu.
Demikian pula seorang
anak yang karena dirinya sendiri menerima warisan dari kakek neneknya, tidak
perlu memasukkan apa yang telah dihibahkan oleh kakek neneknya itu kepada
orangtuanya.
Sebaliknya, anak yang
mendapat warisan tersebut karena penggantian tempat, harus memasukkan
hibah-hibah yang telah diberikan kepada orangtuanya, sekalipun anak itu telah
menolak warisan dari orangtuanya.
Namun dalam hal
penolakan demikian, terhadap sesama ahli waris dalam warisan kakek nenek anak
itu, tidak bertanggung jawab atas utang-utangnya.
1090. Hibah-hibah yang diberikan kepada seorang
suami atau isteri oleh mertuanya, setengah pun tidak harus dimasukkan,
sekalipun barang-barang yang dihibahkan itu menjadi harta bersama.
Bila hibah-hibah itu
diberikan kepada kedua suami isteri bersama-sama oleh bapak atau ibu salah
seorang dari mereka, maka harus dimasukkan seperduanya.
Bila hibah-hibah itu
diberikan kepada suami atau isteri oleh bapak atau ibunya sendiri, dia harus
memasukkan seluruhnya.
1091. Pemasukan hanya dilakukan ke dalam harta
peninggalan si pemberi hibah, pemasukan itu hanya diwajibkan kepada seorang
ahli waris untuk kepentingan ahli waris yang lain.
Tiada pemasukan yang
dilakukan untuk kepentingan para penerima hibah wasiat, atau para kreditur
terhadap harta peninggalan.
1092. Pemasukan dilakukan dengan mengembalikan apa
yang telah diterima dalam wujudnya ke dalam harta peninggalan, atau dengan cara
menerima bagian yang kurang dari para ahli waris yang lain.
1093. Pemasukan barang-barang tak bergerak dapat
dilakukan menurut pilihan orang yang melakukan pemasukan dengan mengembalikan
barang dalam wujudnya menurut keadaannya pada waktu pemasukan, atau dengan
memasukkan harga pada barang itu pada waktu penghibahan.
Dalam hal yang pertama
orang yang memasukkan bertanggung jawab atas berkurangnya barang itu karena
kesalahannya, dan wajib untuk membebaskannya dari beban-beban dan
hipotek-hipotek yang telah dibebankan olehnya atas barang itu.
Dalam hal yang sama
segala biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu dan untuk
pemeliharaannya, harus diganti untuk kepentingan orang yang memasukkan, dengan
mengindahkan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam bab mengenai hak pakai
hasil.
1094. Pemasukan uang tunai dilakukan atas pilihan
orang yang melakukan pemasukan, dengan membayar sejumlah uang itu, atau dengan
mengurangkan sejumlah itu dari bagian warisan yang diperolehnya.
1095. Pemasukan barang bergerak dilakukan atas
pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan memberikan kembali harganya pada
waktu penghibahan, atau dengan mengembalikan barang-barang itu dalam wujudnya.
1096. Selain hibah-hibah yang menurut Pasal 1086
harus dimasukkan, juga harus dimasukkan apa saja yang telah diberikan untuk
menyediakan kedudukan, pekerjaan atau perusahaan kepada ahli waris, atau untuk
membayar utang-utangnya, dan apa saja yang diberikan kepadanya sebagai pesangon
untuk perkawinan.
1097. Yang tidak perlu dimasukkan ialah :
biaya-biaya pemeliharaan
dan pendidikan;
tunjangan untuk
pemeliharaan yang sangat diperlukan;
pengeluaran-pengeluaran
untuk memperoleh keahlian dalam bidang perdagangan, kesenian, pekerjaan tangan
atau perusahaan;
biaya sekolah;
biaya untuk penggantian
tempat atau penukaran nomor dalam dinas angkatan bersenjata negara;
biaya pernikahan,
pakaian dan perhiasan untuk perlengkapan perkawinan.
1098. Bunga dan hasil dari apa yang harus
dimasukkan, baru terutang sejak hari terbukanya suatu warisan.
1099. Apa yang hilang karena kebetulan saja tanpa
kesalahan si penerima hibah, tidak perlu dimasukkan.
Bagian 3
Pembayaran Utang
Pembayaran Utang
1100. Para ahli waris yang telah bersedia menerima
warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban
lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
1101. Kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan, masing-masing menurut besarnya bagian warisannya, tanpa mengurangi hak-hak pihak kreditur terhadap seluruh harta peninggalan, selama warisan itu belum dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para kreditur hipotek.
1102. Bila barang-barang tetap yang termasuk harta
peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek, tiap-tiap sesama ahli waris berhak
menuntut agar beban-beban itu dilunasi dengan harta peninggalan itu, dan agar
barang-barang itu menjadi bebas dari ikatan itu sebelum pemisahan dimulai.
Bila para ahli waris
membagi warisan itu dalam keadaan seperti waktu ditinggalkan, barang tetap yang
dibebani harus ditaksir atas dasar yang sama seperti barang-barang tetap
lainnya; jumlah pokok beban-beban itu harus dikurangkan dari seluruh harga
barang, dan ahli waris yang menerima barang tetap tersebut sebagai bagiannya,
hanya dialah yang wajib melunasi utang itu untuk para sesama ahli waris dan ia
harus menjamin mereka terhadap penagihan utang itu.
Bila beban-beban itu
hanya melekat pada barang-barang tetap tanpa ikatan perseorangan, tiada sesama
ahli waris yang dapat menuntut agar beban itu dilunasi, dan dalam keadaan
demikian barang tetap itu dimasukkan dalam pembagian setelah dikurangi dengan
jumlah pokok beban-beban itu.
1103. Seorang ahli waris yang karena suatu hipotek,
telah membayar lebih daripada bagian dalam utang bersama itu, dapat menuntut
kembali dari para sesama ahli waris apa yang sedianya harus dibayar oleh mereka
masing-masing.
1104. Bila salah seorang dari sesama ahli waris
jatuh dalam keadaan miskin, maka bagiannya dalam utang hipotek dibebankan
kepada para ahli waris lainnya, menurut perbandingan besarnya bagian
masing-masing.
1105. Seorang penerima hibah wasiat tidak wajib
membayar utang-utang dan beban-beban dari harta peninggalan, tanpa mengurangi
hak kreditur hipotek untuk mengalami pelunasan utang hipotek itu dari barang
tetap yang dihibahwasiatkan.
1106. Bila penerima hibah wasiat telah melunasi
utang yang telah membebani barang tetap yang dihibahwasiatkan, menurut hukum
dia menggantikan kedudukan kreditur dalam hak-haknya terhadap para ahli waris.
1107. Para kreditur kepada orang yang meninggal dan
para penerima hibah wasiat boleh menuntut dari para kreditur kepada ahli waris,
agar harta peninggalan dipisahkan dari harta ahli waris itu.
1108. Bila para kreditur dan penerima hibah wasiat
telah mengajukan tuntutan hukum mereka untuk pemisahan dalam waktu enam bulan
setelah terbukanya warisan itu, maka mereka berhak menyuruh agar tuntutan
mereka dicatat dalam daftar-daftar umum untuk itu di sebelah tiap-tiap barang
tetap yang termasuk warisan itu, dengan akibat, bahwa setelah pencatatan itu
ahli waris tidak boleh memindahtangankan atau membebani barang itu dengan
merugikan para kreditur atas warisan itu.
1109. Namun hak itu tidak dapat dilaksanakan, bila
telah diadakan pembaruan utang dalam piutang terhadap orang yang meninggal, dan
hal itu telah diterima oleh ahli waris sebagai debitur.
1110. Hak itu lewat waktu dengan lampaunya jangka
waktu tiga tahun.
1111. Para kreditur terhadap ahli waris tidak berhak
menuntut pemisahan harta peninggalan kepada para kreditur terhadap warisan.
Bagian 4
Pembatalan Pemisahan Harta Peninggalan yang Telah Diselenggarakan
Pembatalan Pemisahan Harta Peninggalan yang Telah Diselenggarakan
1112. Pemisahan harta peninggalan dapat dibatalkan;
1. dalam hal ada
paksaan;
2. dalam hal ada
penipuan yang dilakukan oleh seorang peserta atau lebih;
3. dalam hal ada
tindakan yang dirugikan lebih dari seperempat bagiannya.
Bila terlewat suatu
barang atau lebih yang termasuk harta peninggalan, maka hal itu hanya memberi
hak untuk menuntut pemisahan lebih lanjut tentang barang itu.
1113. Untuk menilai terjadi tidaknya hal yang
merugikan, barang-barang yang bersangkutan harus ditaksir menurut harganya pada
saat pemisahan hanta peninggalan itu.
1114. Orang yang terhadapnya diajukan tuntutan
pembatalan pemisahan karena terjadi hal yang merugikan, dapat mencegah
dilakukannya pemisahan ulang, dengan memberikan kepada penuntut, dalam bentuk
uang tunai, atau dalam bentuk barang, apa yang kurang pada bagian warisannya.
1115. Seorang sesama ahli waris yang telah
memindahtangankan sebagian atau seluruh bagian warisannya, tidak dapat minta
pembatalan atas dasar adanya paksaan atau penipuan, bila pemindahtanganan itu
terjadi setelah berhentinya paksaan itu atau setelah diketahuinya penipuan itu.
1116. Tuntutan hukum untuk pembatalan itu lewat waktu
dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari pemisahan harta
peninggalan.
1117. Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan
meliputi setiap akta yang bertujuan untuk menghentikan keadaan tidak terbaginya
harta peninggalan antara para sesama ahli waris, tidak peduli apakah akta itu
dibuat dengan nama jual beli, tukar menukar, perdamaian, dan sebagainya.
Namun bila akta
pemisahan harta peninggalan itu atau suatu akta yang sama dengan itu telah
dilaksanakan, maka tidak dapat dimintakan pembatalan suatu perdamaian yang
telah dibuat untuk menghilangkan keberatan-keberatan yang ada dalam akta yang
pertama.
1118. Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan
harta peninggalan tidak diperkenankan terhadap penjualan hak waris, tanpa
adanya penipuan terhadap seorang sesama ahli waris atau lebih untuk keuntungan
atau kerugian mereka oleh seseorang.
1119. Pemisahan ulang harta peninggalan yang
dilakukan setelah pembatalan pemisahan harta peninggalan, tidak dapat
mendatangkan kerugian terhadap hak-hak yang telah diperoleh pihak ketiga secara
sah sebelumnya.
1120. Segala pelepasan hak untuk minta pembatalan
suatu pemisahan tidaklah berlaku.
Bagian 5
Pembagian Harta Peninggalan oleh Keluarga Sedarah dalam Garis ke atas antara Keturunan Mereka atau di antara Mereka Ini dan Suami atau Isteri Mereka yang Hidup Terlama
Pembagian Harta Peninggalan oleh Keluarga Sedarah dalam Garis ke atas antara Keturunan Mereka atau di antara Mereka Ini dan Suami atau Isteri Mereka yang Hidup Terlama
1121. Para keluarga sedarah dalam garis ke atas
boleh melakukan pembagian dan pemisahan harta benda mereka, dengan surat wasiat
atau dengan akta Notaris, di antara keturunan mereka atau di antara keturunan
mereka ini dan suami atau isteri mereka yang hidup terlama.
1122. Bila tidak semua barang yang ditinggalkan oleh
keluarga dalam garis ke atas itu termasuk dalam pembagian itu, pada waktu dia
meninggal, barang-barang yang tidak dibagi itu, harus dibagi menurut
undang-undang.
1123. Bila pembagian itu dilakukan bukan di antara
semua anak-anak yang masih hidup pada waktu kematian itu dan para keturunan
orang yang meninggal lebih dahulu, maka pembagian itu sama sekali batal, dan
dapat dituntut pembagian baru dalam bentuk yang sah, baik oleh anak-anak atau
keturunan yang tidak mendapat bagian, maupun oleh mereka yang telah mendapat
bagian.
1124. Pembagian yang telah dibuat sesuai dengan
Pasal 1121, dapat dibantah berdasarkan timbulnya kerugian yang besarnya melebihi
seperempat bagian. Hal itu dapat juga dibantah, bila pembagian itu dan apa yang
telah diberikan lebih dahulu dengan dibebaskan dari pemasukan, telah mengurangi
legitieme portie untuk seorang keturunan atau lebih.
Tuntutan hukum yang
diperbolehkan dalam Pasal ini lewat waktu dengan lampaunya jangka waktu tiga
tahun, terhitung dari hari meninggalnya pewaris.
1125. Para ahli waris yang karena salah satu alasan
tersebut dalam pasal yang lalu membantah pembagian itu, harus membayar terlebih
dahulu biaya yang diperlukan untuk penaksiran barang-barang itu, dan biaya itu
tetap akan menjadi beban mereka, bila ternyata tuntutan mereka tidak beralasan.
BAB XVIII
HARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS
HARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS
1126. Bila pada waktu terbukanya suatu warisan
tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli
waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu dianggap
tidak terurus.
1127. Balai Harta Peninggalan, menurut hukum
wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam
daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi
utang pewarisnya. Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib
memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam
hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan.
Pengadilan itu atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas saran
jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai Harta Peninggalan akan
mengambil keputusan tanpa persidangan.
1128. Balai Harta Peninggalan setelah mengadakan
penyegelan yang dianggap perlu, wajib untuk mengadakan pemerincian harta
peninggalan itu, dan mengurusnya serta membereskannya.
Balai itu wajib untuk
melacak para ahli waris, dengan cara memasang panggilan melalui surat kabar
resmi, atau dengan cara lain yang lebih tepat. Balai itu harus bertindak dalam
Pengadilan mengenai tuntutan-tuntutan hukum yang telah diajukan terhadap harta
peninggalan itu, dan menjalankan serta melanjutkan hak-hak dari orang yang
telah meninggal itu, dan memberikan perhitungan mengenai pengurusannya kepada
orang yang seharusnya melakukan perhitungan itu.
1129. Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun
terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul,
maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk
menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara. 1130.
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal-pasal 1036, 1037, 1038 dan 1041
berlaku terhadap pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus.
BAB XIX
PIUTANG DENGAN HAK MENDAHULUKAN
PIUTANG DENGAN HAK MENDAHULUKAN
Bagian 1
Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya
Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya
1131. Segala barang-barang bergerak dan tak
bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi
jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
1132. Barang-barang itu menjadi jaminan bersama
bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi
menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur
itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
1133. Hak untuk didahulukan di antara para kreditur
bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek. Tentang gadai dan
hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan 21 buku ini.
1134. Hak istimewa adalah suatu hak yang
diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia
berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat
piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali
dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.
1135. Antara pihak-pihak kreditur yang mempunyai
hak didahulukan, tingkatannya diatur menurut sifat hak didahulukan mereka.
1136. Para kreditur dengan hak didahulukan yang
mempunyai tingkatan sama, dibayar secara berimbang.
1137. Hak didahulukan milik negara, kantor
lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguasa, tata tertib
pelaksanaannya, dan lama jangka waktunya, diatur dalam berbagai undang-undang
khusus yang berhubungan dengan hal-hal itu. Hak didahulukan milik persekutuan
atau badan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat hak untuk
memungut bea-bea, diatur dalam undang-undang yang telah ada mengenai hal itu
atau yang akan diadakan.
1138. Hak-hak istimewa itu dapat mengenai
barang-barang tertentu, atau dapat juga mengenai semua barang-barang bergerak
dan tak bergerak, pada umumnya. Yang pertama didahulukan daripada yang kedua.
Bagian 2
Hak Didahulukan yang Dilekatkan pada Barang Tertentu
Hak Didahulukan yang Dilekatkan pada Barang Tertentu
1139. Piutang-piutang yang didahulukan atas
barang-barang tertentu, ialah: 1�.biaya perkara yang
semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak bergerak
sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan.
Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih dahulu daripada
segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada
gadai hipotek;
2�.uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu;
3�. dibayar;
4� biaya untuk menyelamatkan suatu barang;
5�.biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya; 6�.apa yang diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan;
7�.upah pengangkutan dan biaya tambahan lain;
8�.apa yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak, asalkan piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih tetap ada pada si debitur;
9�.penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.
2�.uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu;
3�. dibayar;
4� biaya untuk menyelamatkan suatu barang;
5�.biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya; 6�.apa yang diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan;
7�.upah pengangkutan dan biaya tambahan lain;
8�.apa yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak, asalkan piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih tetap ada pada si debitur;
9�.penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.
1140. Orang yang menyewakan dapat melaksanakan
hak didahulukan atas buah-buah yang masih bergantung pada cabang-cabang di
pohon, atau yang masih terikat erat oleh akar-akar pada tanah; dan juga atas
buah-buah baik yang sesudah dipanen maupun yang belum dipanen dan masih berada
di atas tanah, pula atas sesuatu yang ada di atas tanah, baik untuk menghias
rumah atau kebun yang disewa, maupun untuk menggarap atau menggunakan tanah
itu, seperti: ternak, perkakas-perkakas pembangunan dan sebagainya tak peduli
apakah barang-barang yang disebutkan di atas milik penyewa atau bukan.
Bila penyewa melepaskan
sebagian dari barang yang disewanya untuk disewakan kembali secara sah kepada
orang lain, maka orang yang menyewakan tidak dapat melaksanakan hak didahulukan
atas barang-barang yang ada di atas dan di dalam bagian itu lebih daripada
menurut perbandingan bagian yang disewa oleh penyewa kedua itu, sekedar si
penyewa kedua tidak dapat menunjukkan bahwa dia telah melunasi uang sewanya
menurut perjanjian.
1141. Namun demikian, harga pembelian bibit yang
masih terutang dan biaya panenan yang sedang berjalan yang belum dibayar, harus
dibayar dari hasil panenan itu dengan mendahulukannya dari piutang orang yang
menyewakan, sedangkan harga pembelian perkakas yang belum dibayar harus dari
hasil penjualan perkakas itu.
1142. Pihak yang menyewakan dapat menyita barang-barang
bergerak, yang atasnya ia mempunyai hak didahulukan menurut Pasal 1140, bila
barang itu diangkut tanpa izinnya, dan ia tetap mempunyai hak didahulukan
atasnya, sekalipun barang itu terikat pada pihak ketiga, karena digadaikan,
atau karena soal lain, asalkan ia menuntutnya lewat pengadilan dalam waktu
empat puluh hari setelah barang bergerak yang diperuntukkan bagi perkebunan
diangkut, atau dalam waktu empat belas hari sejak saat diangkutnya barang
perhiasan sebuah rumah.
1143. Hak didahulukan pihak yang menyewakan
meliputi segala uang sewa yang sudah dapat ditagih selama tiga tahun terakhir
dari tahun yang berjalan.
1144. Penjual barang bergerak yang belum
mendapat pelunasan dapat melaksanakan hak didahulukan atas uang pembelian
barang itu, bila barang-barang itu masih berada di tangan debitur, tanpa
memperhatikan apakah ia telah menjual barang-barang itu dengan tunai atau tanpa
penentuan waktu.
1145. Bila penjualan barang itu dilakukan dengan
tunai, maka penjualan mempunyai wewenang untuk menuntut kembali
barang-barangnya, selama barang-barang itu masih berada ditangan pembeli, dan
menghalangi dijualnya barang itu lebih lanjut, asalkan penuntutan kembalinya
barang itu dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penyerahannya.
1146. Namun penjual itu tidak dapat melaksanakan
haknya lebih dahulu daripada orang yang menyewakan rumah atau perkebunan itu,
kecuali bila dapat dibuktikan bahwa yang menyewakan itu tahu, bahwa
perabot-perabot rumah itu dan barang lainnya yang diperuntukkan bagi rumah atau
kebun itu, tidak dibayar oleh si penyewa itu.
1146a. Hak penjual hapus, bila barang-barang itu,
setelah berada dalam penguasaan pembeli semula atau kekuasaanya, dibeli dengan
itikad balk oleh pihak ketiga dan telah diserahkan kepadanya. Akan tetapi bila
uang pembelian itu belum dibayar oleh pihak ketiga itu, penjual semula dapat
menuntut uang itu sampai memenuhi jumlah tagihannya, asalkan tagihan itu
dilakukan dalam waktu enam puluh hari setelah penyerahan semula.
1147. Hak-hak didahulukan yang tercantum dalam
Pasal 1139 nomor 4�,5�, 6�, 7�, 8� dan 9� dilaksanakan sebagai benikut:
yang tersebut pada nomor 4�, atas barang yang untuk penyelamatan telah dikeluarkan biaya;
yang tersebut pada nomor 5�, atas barang yang telah digarap;
yang tersebut pada nomor 6�, atas barang-barang yang telah dibawa ke rumah penginapan oleh tamu rumah penginapan;
yang tersebut pada nomor 7�, atas barang-barang yang diangkut;
yang tersebut pada nomor 8�, atas hasil dan penjualan persil yang telah dibangun, ditambah atau diperbaiki;
yang tersebut pada nomor 9�, atas jumlah yang dijamin oleh pegawai termaksud, dan bunga yang belum dibayar untuk itu.
yang tersebut pada nomor 4�, atas barang yang untuk penyelamatan telah dikeluarkan biaya;
yang tersebut pada nomor 5�, atas barang yang telah digarap;
yang tersebut pada nomor 6�, atas barang-barang yang telah dibawa ke rumah penginapan oleh tamu rumah penginapan;
yang tersebut pada nomor 7�, atas barang-barang yang diangkut;
yang tersebut pada nomor 8�, atas hasil dan penjualan persil yang telah dibangun, ditambah atau diperbaiki;
yang tersebut pada nomor 9�, atas jumlah yang dijamin oleh pegawai termaksud, dan bunga yang belum dibayar untuk itu.
1148. Jika beberapa kreditur dengan hak didahulukan
seperti yang tercantum dalam bagian ini muncul bersama, maka biaya-biaya yang
telah dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu mendapat hak didahulukan, bila
biaya itu dikeluarkan setelah timbul utang-utang lain yang mempunyai hak
didahulukan.
Bagian 3
Hak Didahulukan atas Segala Barang Bergerak dan Barang Tetap pada Umumnya
Hak Didahulukan atas Segala Barang Bergerak dan Barang Tetap pada Umumnya
1149. Piutang-piutang atas segala barang
bergerak dan barang tak bergerak pada umumnya adalah yang disebut di bawah ini,
dan ditagih menurut urutan berikut ini:
1.biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;
2�. biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang Hakim untuk menguranginya, bila biaya itu berlebihan;
3�. segala biaya pengobatan terakhir;
4�. upah para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut Pasal 160 q; jumlah pengeluaran buruh yang dikeluarkan/dilakukan untuk majikan; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan kepada buruh berdasarkan Pasal 1602 v alinea keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini atau Pasal 7 ayat (3) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja berdasarkan Pasal 1603 s bis kepada buruh; jumlah yang masih harus dibayar majikan kepada keluarga seorang buruh karena kematian buruh tersebut berdasarkan Pasal 13 ayat (4) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; apa yang berdasarkan "Peraturan Kecelakaan 1939" atau "Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940" masih harus dibayar kepada buruh atau anak buah kapal itu atau ahli waris mereka beserta tagihan utang berdasarkan "Peraturan tentang Pemulangan Buruh yang diterima atau dikerahkan di Luar Negeri";
5�.piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan keluarganya selama enam bulan terakhir;
6�.piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir;
7�.piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali atau pengampuan mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal itu tidak dapat ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab 15 Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk pemeliharaan dan pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orangtua untuk anak-anak sah mereka yang masih di bawah umur.
1.biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;
2�. biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang Hakim untuk menguranginya, bila biaya itu berlebihan;
3�. segala biaya pengobatan terakhir;
4�. upah para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut Pasal 160 q; jumlah pengeluaran buruh yang dikeluarkan/dilakukan untuk majikan; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan kepada buruh berdasarkan Pasal 1602 v alinea keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini atau Pasal 7 ayat (3) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja berdasarkan Pasal 1603 s bis kepada buruh; jumlah yang masih harus dibayar majikan kepada keluarga seorang buruh karena kematian buruh tersebut berdasarkan Pasal 13 ayat (4) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; apa yang berdasarkan "Peraturan Kecelakaan 1939" atau "Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940" masih harus dibayar kepada buruh atau anak buah kapal itu atau ahli waris mereka beserta tagihan utang berdasarkan "Peraturan tentang Pemulangan Buruh yang diterima atau dikerahkan di Luar Negeri";
5�.piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan keluarganya selama enam bulan terakhir;
6�.piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir;
7�.piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali atau pengampuan mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal itu tidak dapat ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab 15 Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk pemeliharaan dan pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orangtua untuk anak-anak sah mereka yang masih di bawah umur.
BAB XX
GADAI
GADAI
1150. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur,
atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang
kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan
mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai
pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya
penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan
yang harus didahulukan.
1151. Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan
alat yang diperkenankan untuk membuktikan perjanjian pokoknya.
1152. Hak gadai atas barang bergerak yang
berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada
kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas
kehendak kreditur. Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang
gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia
berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea kedua, dan bila
gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang.
Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau kecurigaan barang itu untuk menuntutnya kembali.
Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau kecurigaan barang itu untuk menuntutnya kembali.
1152 bis. Untuk melahirkan hak gadai atas surat
tunjuk, selain penyerahan endosemennya, juga dipersyaratkan penyerahan
suratnya.
1153. Hak gadai atas barang bergerak yang tak
berwujud, kecuali surat tunjuk dan surat bawa lahir dengan pemberitahuan
mengenai penggadaian itu kepada orang yang kepadanya hak gadai itu harus
dilaksanakan. Orang ini dapat menuntut bukti tertulis mengenai pemberitahuan
itu, dan mengenai izin dan pemberian gadainya.
1154. Dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak
memenuhi kewajiban-kewajiban, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang
yang digadaikan itu menjadi miliknya. Segala persyaratan perjanjian yang
bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.
1155. Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak
disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi
kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah
dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan
tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya
dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang
lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat
dilunasi dengan hasil penjualan itu. Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan
atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya
dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang
makelar yang ahli dalam bidang itu.
1156. Dalam segala hal, bila debitur atau
pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka kreditur dapat menuntut
lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta
bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim dalam suatu
keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya. Tentang
penandatanganan barang gadai yang dimaksud dalam pasal ini dan pasal yang
lampau, kreditur wajib untuk memberitahukannya kepada pemberi gadai,
selambat-lambatnya pada hari berikutnya bila setiap hari ada hubungan pos atau
telegram, atau jika tidak begitu halnya dengan pos yang berangkat pertama.
Berita dengan telegrap atau dengan surat tercatat dianggap sebagai berita yang
pantas.
1157. Kreditur bertanggung jawab atas kerugian
atau susutnya barang gadai itu, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya. Di
pihak lain debitur wajib mengganti kepada kreditur itu biaya yang berguna dan
perlu dikeluarkan oleh kreditur itu untuk penyelamatan barang gadai itu.
1158. Bila suatu piutang digadaikan, dan piutang
ini menghasilkan bunga, maka kreditur boleh memperhitungkan bunga itu dengan
bunga yang terutang kepadanya.
Bila utang yang dijamin dengan piutang yang digadaikan itu tidak menghasilkan bunga, maka bunga yang diterima pemegang gadai itu dikurangkan dari jumlah pokok utang.
Bila utang yang dijamin dengan piutang yang digadaikan itu tidak menghasilkan bunga, maka bunga yang diterima pemegang gadai itu dikurangkan dari jumlah pokok utang.
1159. Selama pemegang gadai itu tidak
menyalahgunakan barang yang diberikan kepadanya sebagai gadai, debitur tidak
berwenang untuk menuntut kembali barang itu sebelum �a membayar penuh, baik jumlah utang pokok maupun bunga dan biaya
utang yang dijamin dengan gadai itu, beserta biaya yang dikeluarkan untuk
penyelamatan barang gadai itu.
Bila antara kreditur dan debitur terjadi utang kedua, yan g diadakan antara mereka berdua setelah saat pemberian gadai dan dapat ditagih sebelum pembayaran utang yang pertama atau pada hari pembayaran itu sendiri, maka kreditur tidak wajib untuk melepaskan barang gadai itu sebelum ia menerima pembayaran penuh kedua utang itu, walaupun tidak diadakan perjanjian untuk mengikatkan barang gadai itu bagi pembayaran utang yang kedua.
Bila antara kreditur dan debitur terjadi utang kedua, yan g diadakan antara mereka berdua setelah saat pemberian gadai dan dapat ditagih sebelum pembayaran utang yang pertama atau pada hari pembayaran itu sendiri, maka kreditur tidak wajib untuk melepaskan barang gadai itu sebelum ia menerima pembayaran penuh kedua utang itu, walaupun tidak diadakan perjanjian untuk mengikatkan barang gadai itu bagi pembayaran utang yang kedua.
1160. Gadai itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun
utang itu dapat dibagi antara para ahli waris debitur atau para ahli waris
kreditur. Ahli waris debitur yang telah membayar bagiannya tidak dapat menuntut
kembali bagiannya dalam barang gadai itu, sebelum utang itu dilunasi
sepenuhnya. Di lain pihak, ahli waris kreditur yang telah menerima bagiannya
dan piutang itu, tidak boleh mengembalikan barang gadai itu atas kerugian
sesama ahli warisnya yang belum menerima pembayaran.
1161. Dihapus dengan S. 1938- 276.
BAB XXI
HIPOTEK
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
HIPOTEK
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
1162. Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang
tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
1163. Hak itu pada hakikatnya tidak dapat
dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara
keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian
dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun
barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.
1164. Yang dapat dibebani dengan hipotek
hanyalah:
1�. barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak.
2�. hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya:
3�.hak numpang karang dan hak usaha;
4�.bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah;
5�.hak sepersepuluhan;
6�.bazar atau pekan raya, yang diakui oleh pemenntah, beserta hak istimewanya yang melekat.
1�. barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak.
2�. hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya:
3�.hak numpang karang dan hak usaha;
4�.bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah;
5�.hak sepersepuluhan;
6�.bazar atau pekan raya, yang diakui oleh pemenntah, beserta hak istimewanya yang melekat.
1165. Setiap hipotek mencakup juga segala
perbaikan yang dilakukan kemudian atas barang yang dibebani, dan juga mencakup
semua yang menyatu dengan barang itu karena pertambahan atau pembangunan.
1166. Bagian yang tidak terbagi dan barang tak
bergerak milik bersama, dapat dibebani dengan hipotek. Setelah barang itu
dibagi, hipotek tersebut hanya tetap membebani bagian yang diberikan kepada
debitur yang telah memberikan hipoteknya, tanpa mengurangi ketentuan Pasal
1341.
1167. Barang bergerak tidak dapat dibebani
hipotek.
1168. Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang
yang mempunyai wewenang untuk memindahtangankan barang yang dibebani itu.
1169. Mereka yang atas barang tak bergerak hanya
mempunyai hak yang ditangguhkan oleh suatu syarat, atau yang dalam hal tertentu
dapat dihapuskan atau dibatalkan, tidak dapat memberikan hipotek selama yang
tunduk pada syarat penangguhan, penghapusan atau pembatalan.
1170. Semua barang milik anak yang masih berada di
bawah umur, orang yang ada dalam pengampuan dan orang yang dalam keadaan tak
hadir, yang penguasaan atasnya hanya diberikan untuk sementara waktu saja,
tidak dapat dibebani dengan hipotek selain dengan alasan yang sesuai dengan
persyaratan formal yang ditetapkan oleh undang-undang.
1171. Hipotek hanya dapat diberikan dengan akta
otentik, kecuali dalam hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undangundang. Juga
pemberian kuasa untuk memberikan hipotek harus dibuat dengan akta otentik.
Orang yang menurut undang-undang atau perjanjian wajib untuk memberikan hipotek,
dapat dipaksa untuk itu dengan putusan Hakim, yang mempunyai kekuatan yang sama
seperti bila ia telah memberi persetujuan terhadap hipotek itu, dan menunjukkan
secara pasti barang-barang yang harus didaftar, Seorang wanita bersuami yang
dalam perjanjian kawin kepadanya telah diperjanjikan hipotek, tanpa bantuan
suaminya atau kuasa dan Hakim, dapat mengusahakan pendaftaran hipoteknya, dan
melancarkan tuntutan hukum yang dipenlukan untuk itu.
1172. Penjualan, penyerahan dan pemberian bagian
dan utang hipotek, hanya dapat dilakukan dengan suatu akta otentik.
1173. Atas dasar perjanjian yang dibuat di luar
negeri, tidak dapat diadakan pendaftaran hipotek atas barang-barang yang
terletak di Indonesia, kecuali bila dalam suatu traktat ditentukan sebaliknya.
1174. Akta untuk mengadakan hipotek harus memuat
suatu penjelasan khusus mengenai barang yang dibebani dan mengenai sifat serta
letak barang itu; penjelasan itu sedapat-dapatnya didasarkan pada
pengukuran-pengukuran yang dilakukan atas perintah pemerintah. Mengenai
sepersepuluhan dari bunga tanah, bila tidak dapat ditunjukkan secara tegas
persil mana yang dibebani dengan itu, maka cukuplah dengan akta diuraikan dan
ditunjukkan secara tepat daerah yang memikul beban itu.
1175. Hipotek hanya dapat diadakan atas barang
yang sudah ada. Hipotek atas barang yang belum ada adalah batal. Namun bila
kepada seorang isteri dalam perjanjian kawin telah diperjanjikan pemberian
hipotek, atau pada umumnya bila seorang debitur telah mewajibkan diri untuk
memberikan hipotek kepada kreditur,maka suami atau debitur itu dapat dipaksa
untuk memenuhi kewajibannya dengan menunjukkan barang-barang yang telah
diperolehnya setelah terjadinya perikatan itu.
1176. Suatu hipotek hanya berlaku, bila jumlah
uang yang diberikan untuk hipotek itu pasti dan ditentukan dalam akta. Bila
utang itu bersyarat dan besarnya tidak tentu, maka pemberian hipotek itu boleh
dilakukan sampai sebesar jumlah harga taksiran, yang oleh pihak-pihak yang
bersangkutan harus dicantumkan dalam akta itu.
1177. Kreditur sekali-kali tidak dapat menuntut
penambahan hipotek kecuali bila diperjanjikan atau ditentukan sebaliknya dalam
undang-undang.
1178. Segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditur
diberi kuasa untuk menjadikan barang-barang yang dihipotekkan itu sebagai
miliknya adalah batal. Namun kreditur hipotek pertama, pada waktu penyerahan
hipotek boleh mensyaratkan dengan tegas, bahwa jika utang pokok tidak dilunasi
sebagaimana mestinya, atau bila bunga yang terutang tidak dibayar, maka ia akan
diberi kuasa secara mutlak untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum,
agar dari hasilnya dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan
biayanya. Perjanjian itu harus didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan
pelelangan tersebut harus diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan dalam
Pasal 1211.
Bagian 2
Pendaftaran Hipotek dan Bentuk Pendaftaran
Pendaftaran Hipotek dan Bentuk Pendaftaran
1179. Pendaftaran ikatan hipotek harus dilakukan dalam
daftar-daftar umum yang disediakan untuk itu. Dalam hal tidak ada pendaftaran,
hipotek itu tidak mempunyai kekuatan apa pun, bahkan juga terhadap kreditur
yang tidak mempunyai ikatan hipotek.
1180. Pendaftaran suatu hipotek tidak berlaku, bila
hal itu dilakukan pada waktu hak milik atas barang itu telah beralih kembali
kepada pihak ketiga, karena debitur telah kehilangan hak miliknya atas barang
itu.
1181. Urutan tingkat para kreditur hipotek
ditentukan menurut tanggal pendaftaran ikatan hipotek mereka, tanpa mengurangi
kekecualian-kekecualian yang tercantum dalam dua pasal berikut. Mereka yang
didaftar pada hari yang sama, bersama-sama mempunyai hipotek yang bertanggal
sama, tanpa membedakan jam berapa pendaftaran itu dilakukan, juga kalau jamnya
telah dicatat oleh penyimpannya.
1182. Bila dalam akta jualbeli, sebagai jaminan atas
uang penjualan yang belum dibayar, diperjanjikan hipotek atas barang yang
dijual itu,dan pendaftarannya telah dilakukan dalam delapan hari setelah
pengumuman akta jual beli dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 620, maka
hipotek itu akan mempunyai hak didahulukan terhadap hipotek-hipotek lain yang
telah diberikan oleh pembeli dalam jangka waktu itu.
1183. Ketentuan yang sama juga berlaku bila
dalam akta pemisahan harta dipersyaratkan hipotek sebagai jaminan untuk apa
yang tetap terutang oleh salah seorang yang berhak terhadap sesamanya yang lain
akibat suatu pemisahan harta, atau sebagai jaminan terhadap gangguan karena
tuntutan pemilikan atau penguasaan atas barang-barang yang diberikan sebagai
bagian. Juga dalam hal itu, pendaftaran yang dilakukan dalam delapan hari
setelah pengumuman akta pemisahan harta itu, sekedar mengenai persyaratan
perjanjian ini, didahulukan daripada hipotek-hipotek yang telah diberikan dalam
jangka waktu itu oleh orang yang telah mendapat hak atas barang itu.
1184. Kreditur yang terdaftar untuk sejumlah
uang pokok yang menghasilkan bunga, berhak karena bunga itu untuk ditempatkan
dalam urutan tingkat yang sama seperti yang untuk jumlah uang pokoknya,
selama-lamanya untuk dua tahun dari tahun yang berjalan; hal ini tidak
mengurangi haknya untuk mengambil pendaftaran-pendaftaran khusus mengenai
bunga-bunga yang lain dari yang dijamin pada pendaftaran pertama, yang sejak
hari tanggalnya akan menimbulkan hipotek.
1185. Bila akta hipotek mengandung persyaratan
perjanjian tegas, yang membatasi wewenang debitur, baik untuk menyewakan barang
yang dibebani di luar izin kreditur maupun mengenai cara atau waktu untuk
menyewakan barang itu, ataupun mengenai uang sewa, maka persyaratan perjanjian
demikian tidak hanya akan mengikat para pihak itu, melainkan juga dapat dinyatakan
berlaku terhadap debitur oleh kreditur yang sudah menyuruh mendaftarkan
persyaratan perjanjian demikian itu dalam daftar-daftar umum. Segala sesuatunya
tidak mengurangi ketentuan Pasal 1341, yang bila ada dasarnya, dapat dinyatakan
berlaku oleh semua kreditur, tak perduli apakah dibuat atau tidak suatu
persyaratan perjanjian yang membatasi penyewa atau pembayaran uang muka.
1186. Untuk menyelenggarakan pendaftaran,
kreditur sendiri atau orang ketiga, harus menyerahkan kepada juru simpan
hipotek di wilayah tempat barang-barang itu suatu salinan otentik dari akta
hipotek itu, beserta dua akta ikhtisar yang ditandatangani oleh kreditur atau
orang ketiga tersebut, yang satu ditulis di atas salinan dari alas hak yang
telah dikeluarkan. Akta-akta ikhtisar itu harus memuat:
1�.petunjuk yang jelas mengenai kreditur dan debitur dan keterangan tentang tempat tinggal yang dipilih oleh pihak yang disebut pertama dalam lingkungan kantor juru simpan. Pendaftaran barang-barang seseorang yang telah meninggal dapat dilakukan atas namanya;
2�.tanggal dan sifat alas haknya, dengan menyebutkan pegawai yang olehnya atau dihadapannya akta itu telah dibuat, atau Hakim yang telah menunjuk barang-barang yang harus dibebani berkenaan dengan Pasal 1171 alinea ketiga. 3�.jumlah piutang atau perkiraan hak-hak yang bersyarat dan tak tentu yang harus dijamin, beserta jatuh temponya untuk menagih utang itu;
4�.petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang dibebani hipotek, sedapat-dapatnya sesuai dengan yang telah dilakukan atas perintah pemerintah; tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 1174 alinea kedua mengenai persetujuan dan bunga tanah;
5�. persyaratan yang sekiranya diadakan antara kreditur dan debitur, berkenaan dengan pasal yang lampau beserta Pasal 1178 alinea kedua dan Pasal 1210 alinea kedua.
1�.petunjuk yang jelas mengenai kreditur dan debitur dan keterangan tentang tempat tinggal yang dipilih oleh pihak yang disebut pertama dalam lingkungan kantor juru simpan. Pendaftaran barang-barang seseorang yang telah meninggal dapat dilakukan atas namanya;
2�.tanggal dan sifat alas haknya, dengan menyebutkan pegawai yang olehnya atau dihadapannya akta itu telah dibuat, atau Hakim yang telah menunjuk barang-barang yang harus dibebani berkenaan dengan Pasal 1171 alinea ketiga. 3�.jumlah piutang atau perkiraan hak-hak yang bersyarat dan tak tentu yang harus dijamin, beserta jatuh temponya untuk menagih utang itu;
4�.petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang dibebani hipotek, sedapat-dapatnya sesuai dengan yang telah dilakukan atas perintah pemerintah; tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 1174 alinea kedua mengenai persetujuan dan bunga tanah;
5�. persyaratan yang sekiranya diadakan antara kreditur dan debitur, berkenaan dengan pasal yang lampau beserta Pasal 1178 alinea kedua dan Pasal 1210 alinea kedua.
1187. Juru simpan harus menahan akta ikhtisar
yang dibuat di atas salinan otentik dari alas hak yang menjadi dasar untuk
minta pendaftaran itu, dengan tujuan agar pendaftaran itu dilakukan pada
tanggal penyerahan itu. Pada hari itu juga ia harus mengembalikan kepada orang
yang telah minta pendaftaran itu akta ikhtisar yang lainnya atau yang kedua,
yang di bagian bawahnya harus dicantumkan olehnya hari penyerahannya. Bila
diminta, dalam waktu selambat-lambatnya dua puluh empat jam setelah permohonan
ini ia wajib menambahkan pada akta ikhtisar yang lain atau yang kedua itu nomor
daftar untuk ikhtisar itu, yang dipakai untuk pendaftaran tersebut. Kedua
keterangan ini harus ditandatangani olehnya.
Juru simpan harus menyimpan secara rapi salinan-salinan akta pemindahtanganan, pengadaan hak-hak kebendaan atau hak-hak guna jasa pekarangan, dan akta pemisahan harta, serta akta-akta ikhtisar pendaftarannya, setelah membukukannya atau mendaftarnya dalam daftar-daftar yang diperuntukkan bagi masing-masing.
Ia harus mengumpulkan surat-surat yang diserahkan kepadanya menjadi satu menurut urutan seperti dalam daftar penyerahan surat-surat itu atau dalam daftar harian; akta-akta ikhtisar didaftarkan tersendiri;
Surat-surat yang diserahkan diumumkan harus dijilid dalam satu berkas, surat-surat yang diserahkan untuk didaftar dalam berkas kedua, dan akta-akta untuk pencoretan dan penghapusan dalam berkas ketiga, semuanya disimpan dengan rapi. Berkas-berkas ini selanjutnya harus dibentuk menjadi jilid-jilid buku tersendiri, sedangkan di belakang masing-masing jilid harus diberi nomor jilidnya, jangka waktu, serta nomor pertama dan terakhir surat-surat yang terkandung di dalamnya. Pemerintah mengatur jangka waktu untuk penyusunan surat-surat tersebut sebelum dijilid menjadi buku.
Pada tiap-tiap surat yang diserahkan harus dicatat hari penyerahan, jilid dan nomor daftar penyerahannya.
Juru simpan harus menyimpan secara rapi salinan-salinan akta pemindahtanganan, pengadaan hak-hak kebendaan atau hak-hak guna jasa pekarangan, dan akta pemisahan harta, serta akta-akta ikhtisar pendaftarannya, setelah membukukannya atau mendaftarnya dalam daftar-daftar yang diperuntukkan bagi masing-masing.
Ia harus mengumpulkan surat-surat yang diserahkan kepadanya menjadi satu menurut urutan seperti dalam daftar penyerahan surat-surat itu atau dalam daftar harian; akta-akta ikhtisar didaftarkan tersendiri;
Surat-surat yang diserahkan diumumkan harus dijilid dalam satu berkas, surat-surat yang diserahkan untuk didaftar dalam berkas kedua, dan akta-akta untuk pencoretan dan penghapusan dalam berkas ketiga, semuanya disimpan dengan rapi. Berkas-berkas ini selanjutnya harus dibentuk menjadi jilid-jilid buku tersendiri, sedangkan di belakang masing-masing jilid harus diberi nomor jilidnya, jangka waktu, serta nomor pertama dan terakhir surat-surat yang terkandung di dalamnya. Pemerintah mengatur jangka waktu untuk penyusunan surat-surat tersebut sebelum dijilid menjadi buku.
Pada tiap-tiap surat yang diserahkan harus dicatat hari penyerahan, jilid dan nomor daftar penyerahannya.
1188. Pada waktu meminta pendaftaran seperti
yang diatur dalam Pasal 1108, para kreditur atau para penerima hibah wasiat
berkewajiban untuk menyampaikan kepada juru simpan hipotek.
1�.suatu salinan otentik tuntutan untuk pemisahan barang-barangnya;
2�.akta kematian orang yang meninggal, atau suatu bukti lain yang dianggap sah, bahwa tuntutan hukum itu telah dimulai dalam enam bulan setelah terbukanya warisan itu;
3�.dua ikhtisar, yang sesuai dengan peraturan Pasal 1186 nomor 40 memuat petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang bersangkutan di sebelah barang-barang yang diminta pendaftarannya dan ketentuan-ketentuan Pasal 1187 berlaku terhadap iktisar-ikhtisar ini.
1�.suatu salinan otentik tuntutan untuk pemisahan barang-barangnya;
2�.akta kematian orang yang meninggal, atau suatu bukti lain yang dianggap sah, bahwa tuntutan hukum itu telah dimulai dalam enam bulan setelah terbukanya warisan itu;
3�.dua ikhtisar, yang sesuai dengan peraturan Pasal 1186 nomor 40 memuat petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang bersangkutan di sebelah barang-barang yang diminta pendaftarannya dan ketentuan-ketentuan Pasal 1187 berlaku terhadap iktisar-ikhtisar ini.
1189. Orang yang telah menyuruh melakukan pendaftaran,
demikian pula wakil-wakilnya, atau siapa saja yang berdasarkan suatu akta
otentik telah mendapat hak orang itu, diperkenankan untuk mengubah tempat
tinggal yang telah dipilihnya, asalkan ia memilih dan menunjuk suatu tempat
tinggal yang lain yang terletak di wilayah yang sama, dan hal itu dicatat di
sebelah pendaftaran yang bersangkutan.
1190. Dalam hal tidak dipenuhi salah satu
formalitas tersebut di atas, pendaftaran itu tidak dapat dibatalkan, kecuali
bila hal itu menjadikan tidak cukup jelas diketahui perihal kreditur, debitur,
utang atau barang yang dibebani.
1191. Penyerahan dan pembukuan suatu akta peralihan
hak milik dan pendaftaran atas barang-barang atau pendaftaran mengenai
barang-barang yang terletak di luar wilayah juru simpan hipoteknya, adalah
batal. Segala pembukuan yang dilakukan pada hari Minggu, harus dianggap telah
dilakukan pada hari berikutnya.
1192. Bila dalam suatu pendaftaran dilalaikan
kewajiban memilih tempat tinggal dalam wilayah penyimpanan hipotek, maka
menurut hukum dianggap telah dipilih tempat tinggal juru simpannya.
1193. Biaya pendaftaran ditanggung oleh debitur,
bila tidak diperjanjikan kebalikannya.
1194. Tuntutan hukum terhadap kreditur, yang
disebabkan oleh pendaftaran, harus diajukan kepada Hakim yang berwenang, dengan
surat gugatan, yang disampaikan kepada kreditur sendiri atau diterimakan di
tempat tinggal terakhir yang dipilihnya menurut daftar, demikianlah, meskipun
kreditur atau orang yang dipilih domisilinya telah meninggal.
Bagian 3
Pencoretan Pendaftaran
Pencoretan Pendaftaran
1195. Pendaftaran hapus karena pencoretannya
dari dalam daftar. Pencoretan itu dilakukan atas biaya debitur, dengan izin
pihak yang berkepentingan dan berwenang, atau dengan putusan Hakim, baik yang
dijatuhkan dalam tingkat tertinggi, maupun yang telah diperoleh kekuatan hukum
yang pasti.
1196. Dalam kedua hal tersebut orang yang
memohon pencoretan pada kantor juru simpan, harus menyerahkan akta otentik yang
memberi kuasa untuk mengadakan pencoretan, atau suatu salinan otentik dan akta
atau putusan Hakim yang bertujuan demikian. Akta otentik yang dibuat
berdasarkan suatu akta di bawah tangan mengenai izin yang berkenaan dengan
pencoretan yang diminta, tidak akan mempunyai kekuatan. Dalam hal ada
perselisihan tentang berwenang tidaknya mereka yang telah memberikan izin
pencoretan, atau tentang salah tidaknya tanda bukti yang diajukan, Pengadilan
Negeri yang dalam daerah hukumnya dilakukan pendaftaran, akan mengambil
keputusan mengenai hal itu, atas surat permohonan sederhana yang disampaikan
kepadanya dengan melampirkan surat-surat yang bersangkutan.
1197. Bila suatu pencoretan tidak memperoleh
persetujuan, maka hal itu harus diminta pada Hakim yang di daerah hukumnya
dilakukan pendaftaran, kecuali bila tuntutan itu merupakan kelanjutan dari
suatu perselisihan yang masih ditangani Hakim lain, dalam hal itu tuntutan
pencoretan ditujukan kepada Hakim yang sedang menangani perkara tersebut. Namun
perjanjian yang telah diadakan antara kreditur dan debitur untuk membawa
tuntutan itu kepada Hakim yang mereka tentukan harus mereka taati.
Bagian 4
Akibat Hipotek Terhadap Pihak Ketiga yang Menguasai Barang yang Dibebani
Akibat Hipotek Terhadap Pihak Ketiga yang Menguasai Barang yang Dibebani
1198. Kreditur yang memegang hipotek yang telah
terdaftar, dapat menuntut haknya atas barang tak bergerak yang terkait itu,
biar di tangan siapa pun barang itu berada, untuk diberi urutan tingkat dan
untuk dibayar menurut urutan pendaftarannya.
1199. Kreditur, setelah memperingatkan debitur,
berhak menyita barang tetap yang terikat dari tangan pihak ketiga yang
nienguasai barang tetap itu, dan mengusahakan penjualannya. Dalam melakukan hal
ini, dan dalam mengatur urutan tingkat antara berbagai kreditur, harus ditaati
formalitas tentang penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas
tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan dan formalitas tentang pengurutan
tingkat yang dipenintahkan dalam ketentuanketentuan Hukum Acara Perdata.
1200. Pihak ketiga yang menguasai barang yang
bersangkutan dapat mengadakan perlawanan terhadap penjualan barang itu, bila ia
dapat menunjukkan, bahwa debitur semula masih menguasai satu atau beberapa
barang tetap yang ikut terikat hipotek untuk utang yang sama, dan ternyata
penjualan barang itu cukup untuk melunasi utang itu. Dalam hal demikian, dengan
menangguhkan penjualan sebagai pelaksanaan keputusan Hakim atas tuntutan
mengenai pemilikan atau penguasaan terhadap hak miliknya, ia dapat menuntut
supaya dilakukan lebih dahulu penjualan barang yang ikut terikat tetapi masih
berada pada debitur semula itu.
1201. Jika suatu hipotek diletakkan atas satu
barang tak bergerak dan satu atau beberapa bagian dari barang itu telah beralih
kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu, maka kreditur tetap mempunyai
wewenang untuk menerapkan haknya atas seluruh barang yang terikat itu, atau
atas suatu bagian dari barang itu yang dianggapnya perlu atau cukup,
seolah-olah barang yang terikat itu masih belum terbagi dalam penguasaan
debitur.
1202. Pihak ketiga yang menguasai barang itu
telah melunasi utangnya baik secara paksa maupun secara sukarela, dan dengan
demikian berdasarkan undang-undang �a menggantikan tempat
kedudukan hukum kreditur, maka setelah bagiannya dikurangkan sebanding dengan
jumlah harga barang-barang yang terikat, ia mempunyai wewenang untuk menerapkan
hak hipotek selanjutnya untuk piutang ini atas barang-barang yang sama-sama
terikat, atau atas bagian dan barang-barang itu.
1203. Dalam hal yang tersebut dalam kedua pasal yang
latu, pencoretan pendaftaran hipotek hanya akan dilakukan atas barang itu
sendiri atau atas bagian yang telah dipergunakannya untuk me!unasi piutang itu,
atau penguasa ketiganya telah melunasi utangnya sedangkan atas barang-barang
lainya yang terikat, tidak akan dilakukan pencoretan sebelum orang yang te!ah
membayar atau yang barangnya telah dijual akibat putusan Hakim atas pasal yang
lalu atau sebelum ia mengizinkan pencoretan itu. Untuk menjamin haknya,
kreditur yang menggantikan kreditur lama wajib menuntut supaya haknya itu
didaftar dalam daftar-daftar umum, dengan menunjukkan akta otentik yang menjadi
bukti adanya penggantian hak.
1204. Pihak ketiga yang menguasai barang sampai
saat penunjukkan, berhak untuk menghentikan penjualan barang yang dikuasainya
dan terikat hipotek itu dengan cara melunasi utang yang didaftar bunganya
menurut Pasal 1184, dan biayanya.
1205. Bila pendaftaran dan penjualan barang yang
terikat itu !ebih dari beban dan biaya hipotek, maka kelebihan itu harus
dibayarkan kepada pihak ketiga yang menguasai barang.
1206. Segala hak pengabdian pekarangan dan hak
kebendaan lain, baik yang membebani maupun yang menguntungkan barang yang
dijual karena putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, sekedar
te!ah hapus karena bera!ih kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu, hidup
kembali sete!ah barang itu ditunjukkan kepada pihak lain.
1207. Bila terjadi pengurangan pada barang
tersebut karena kesalahan atau ke!engahan pihak ketiga yang menguasai barang
sehingga menimbulkan kerugian bagi kreditur hipotek, maka hal tersebut
menimbulkan tuntutan hukum kepadanya untuk mengganti kerugian; dan ia tidak
dapat menuntut kembali biaya dan perbaikan yang te!ah di!akukannya,kecuali
sebesar pertambahan harga barang itu, yang disebabkan oleh perbaikan tersebut.
1208. Pihak ketiga yang menguasai barang,
sekedar te!ah membayar utang hipotek itu atau menderita penjualan harta
bendanya akibat putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, berhak
menuntut jaminan terhadap gangguan dan tuntutan dari debitur.
Bagian 5
Hapusnya Hipotek
Hapusnya Hipotek
1209. Hipotek hapus:
1�.karena hapusnya perikatan pokoknya
2�.karena pe!epasan hipotek itu o!eh kreditur;
3�.karena pengaturan urutan tingkat oleh Pengadilan, dan seterusnya.
1�.karena hapusnya perikatan pokoknya
2�.karena pe!epasan hipotek itu o!eh kreditur;
3�.karena pengaturan urutan tingkat oleh Pengadilan, dan seterusnya.
1210. Orang yang telah membe!i barang yang
berbeban, baik pada penjualan sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan
mengenai pemilikan atau penguasaan, maupun pada penjualan sukarela untuk harga
yang ditentukan dalam bentuk uang, dapat menuntut agar persil yang dibelinya
dibebaskan dari segala beban hipotek yang melampaui harga pembeliannya, dengan
menaati segala peraturan yang diberikan dalam pasal-pasal berikut. Namun
pemurnian itu tidak akan terjadi pada penjualan sukarela, bila pihak-pihak yang
berjanji pada waktu mengadakan hipotek telah menyepakati hal itu dan
persyaratan perjanjian itu telah didaftarkan dalam daftar umum. Persyaratan
perjanjian demikian hanya dapat dibuat oleh kreditur hipotek pertama.
1211. Dalam hal penjualan sukarela, tuntutan
untuk pembebasan tidak dapat diajukan, kecuali bila penjualan itu telah terjadi
di depan umum menurut kebiasaan setempat, dan dihadapan pegawai umum,
selanjutnya, para kreditur yang terdaftar perlu diberitahukan tentang hal itu,
selambat-lambatnya tiga puluh hari sebelum barang yang bersangkutan ditunjuk
pembeli, dengan surat juru sita yang harus disampaikan di tempat-tempat tinggal
yang telah dipilih oleh para kreditur itu pada waktu pendaftaran.
1212. Pembeli yang ingin memanfaatkan hak
istimewa tersebut dalam Pasal 1210, dalam waktu satu bulan setelah penunjukkan
barang yang bersangkutan kepadanya, wajib berusaha agar diadakan pengaturan
urutan tingkat o!eh Hakim, untuk pembagian harga pembelian, sesuai dengan
peraturan-peraturan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
1213. Pada waktu mengadakan pengaturan urutan
tingkat, akan diperintahkan pencoretan pendaftaran-pendaftaran yang tidak
mendapat urutan tingkat yang menguntungkan. Pendaftaran demikian yang hanya
sebagian dapat diikutsertakan secara menguntungkan, hanya dapat dipertahankan
untuk bagian itu saja sampai pada saat pembayaran, yang langsung dapat ditagih
oleh kreditur, tanpa mengingat apakah piutang itu sudah dapat ditagih atau
belum. Tentang piutang-piutang yang jumlah seluruhnya mendapat urutan tingkat
yang menguntungkan, pendaftarannya akan dipertahankan, dan pembelinya tetap
terikat pada kewajiban-kewajiban yang sama mendapat ketentuan-ketentuan
mendapatkan waktu dan penundaan-penundaan yang sama, seperti pembelian yang
semula.
1214. Pada waktu menentukan besarnya
pendaftaran-pendaftaran hipotek, bunga-bunga abadinya akan dihitung menurut
jumlah uang pokoknya yang disebut dalam akta bila hal itu tidak disebutkan,
menurut jumlah dua puluh kali bunganya; sedangkan bunga-bunga cagak hidupnya
atau pensiun-pensiun selama hidup dihitung dan ditetapkan sebagai jumlah uang
pokok, menurut usia orang yang menikmatinya, atau menurut usia orang yang
diberi cagak hidup, atau menurut lamanya waktu kenikmatan itu harus berlangsung
segala sesuatunya sesuai dengan nilai biasa bunga-bunga cagak hidup menurut
taksiran para ahli.
1215. Pendaftaran barang-barang wali, pengampu dari
seorang suami, untuk kepentingan anak di bawah umur, orang yang berada dalam
pengampuan, atau wanita yang sudah kawin, dan pada umumnya semua pendaftaran
utang-utang yang timbul dan perikatan-perikatan yang bersyarat, atau perikatan yang
besarnya tak tentu, sejauh pendaftaran itu sebagian atau seluruhnya mendapat
urutan tingkat yang menguntungkan, tetap dipertahankan atas beban persil yang
dijual, sampai ternyata setelah hapusnya perwalian itu, setelah bubamya
perkawinan itu, atau setelah perhitungan perikatan bersyarat itu atau perikatan
yang tidak tentu itu, apakah para kreditur hipotek berhak atas harga pembelian
itu dan sampai jumlah berapa hak mereka semuanya tidak mengurangi ketentuan
dalam Pasal 337, sejauh mengenai perwalian atau pengampuan.
1216. Pembeli tetap memegang uang pembeliannya
sampai jumlah yang tetap membebani persil itu menurut pasal yang lalu, bila hal
itu tidak ditentukan lain dalam persyaratan lelang, maka ia wajib membayar
bunga dan jumlah uang tersebut di atas kepada penjual atau orang-orang lain
yang berhak menurut undang-undang sampai pada saat pembayaran terakhir harga
pembelian itu.
1217. Namun bila pembeli atau
pengganti-penggantinya membiarkan atau menelantarkan persil itu sedemikian
rupa, sehingga karena itu jaminan bagi orang-orang yang berhak menjadi
berkurang atau hilang, maka orang-orang ini berhak menuntut di Pengadilan, agar
uang pembelian segera dilunasi dan disimpan, baik dalam pendaftaran-pendaftaran
pada buku besar pinjaman nasional, ataupun pada surat-surat utang atas beban
Indonesia segala sesuatu dalam hubungan yang sama dan ketentuan-ketentuan yang
sama, seakan-akan uang pembelian itu tetap berada di tangan pembeli atau
pengganti-penggantinya; semuanya tidak mengurangi penggantian biaya, kerugian
dan bunga, bila ada alasan untuk itu. Bila tuntutan untuk pelunasan segera
seperti yang disebut dalam alinea yang lalu dikabulkan, maka Hakim akan
mengangkat juga seorang yang cakap, yang akan ditugaskan untuk menerima dan
menyimpan uang pembelian itu.
1218. Bila dalam hal tersebut dalam Pasal 1215,
dan hasil perhitungan ternyata, bahwa orang yang untuk kepentingannya telah
dilakukan pendaftaran tidak mempunyai tagihan apa pun, atau tagihannya kurang
daripada jumlah semula yang didaftarkan, maka perikatan dibatalkan, dan uang
pembelian yang belum dilunasi harus dibayar, baik untuk kepentingan para
kreditur hipotek yang pendaftarannya seluruhnya atau sebagian tidak mendapat
urutan tingkat yang menguntungkan, dengan memperhatikan tingkat penempatannya,
atau untuk kepentingan pemilik semula persil itu, atau untuk kepentingan
orang-orang lain yang berhak.
1219. Bila dalam pendaftaran-pendaftaran
tersebut pada Pasal 1215 ada pembukuan yang menyusul, yang seluruhnya atau
sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, dan dengan demikian
harus dicoret, maka pada putusan pengaturan urutan tingkat, Hakim harus
memerintahkan supaya justru simpan hipotek karena jabatan, disamping
pencoretan, mencatat dalam daftar-daftar bahwa para kreditur tetap mempunyai
hak mereka atas apa yang masih tersisa pada hasil perhitungan uang pembelian
yang belum dibayar.
1220. Dalam hal penjualan barang sebagai
pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan,
jika sebidang persil, di mana terdapat banyak barang tak bergerak, yang di
antaranya satu buah atau lebih tidak dibebani, sedangkan yang lainnya dibebani
dengan hipotek, seluruhnya dijual untuk satu harga, maka harga dari
masing-masing barang tak bergerak itu akan ditentukan Hakim setelah mendengar
para ahli, demi kepentingan para kreditur yang terdaftar atas masing-masing
barang tak bergerak, menurut perbandingan terhadap harga pembelian seluruhnya.
Bagian 6
Pegawai-pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek. Tanggung Jawab Mereka, dan Hal Diketahuinya Daftar-daftar oleh Masyarakat
Pegawai-pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek. Tanggung Jawab Mereka, dan Hal Diketahuinya Daftar-daftar oleh Masyarakat
1221. Pegawai-pegawai yang ditugaskan menyimpan
hipotek adalah:
a.sejauh barang-barang itu terletak dalam keresidenan tempat kedudukan satu Pengadilan Negeri, panitera Pengadilan Negeri itu;
b.sejauh barang-barang itu terletak di tempat lain, sekretaris-sekretaris keresidenan, atau pegawai-pegawai lain.yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dalam tiap-tiap keresidenan ada penyimpangan, yang batas-batasnya ditentukan oleh batas-batas keresidenan itu, dan dinamakan lingkungan penyimpanan. Namun jika keadaan setempat mengizinkan pemerintah berwenang untuk menempatkan lebih dari satu keresidenan, baik seluruhnya maupun sebagian, di dalam satu lingkungan penyimpanan.
a.sejauh barang-barang itu terletak dalam keresidenan tempat kedudukan satu Pengadilan Negeri, panitera Pengadilan Negeri itu;
b.sejauh barang-barang itu terletak di tempat lain, sekretaris-sekretaris keresidenan, atau pegawai-pegawai lain.yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dalam tiap-tiap keresidenan ada penyimpangan, yang batas-batasnya ditentukan oleh batas-batas keresidenan itu, dan dinamakan lingkungan penyimpanan. Namun jika keadaan setempat mengizinkan pemerintah berwenang untuk menempatkan lebih dari satu keresidenan, baik seluruhnya maupun sebagian, di dalam satu lingkungan penyimpanan.
1222. Tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang
diperintahkan dalam bab ini kepada para juru simpan hipotek. mereka ini juga
wajib memelihara daftar-daftar dan catatan-catatan yang diperintahkan dengan
ketentuan-ketentuan undang-undang, mengenai pengumuman akta-akta peralihan hak
milik, akta-akta peletakan hak-hak kebendaan, dan hak-hak pemisahan harta
benda.
1223. Para juru simpan hipotek tidak diperkenankan
melakukan pekerjaan-pekerjaan mereka selain di tempat yang ditunjuk oleh
pemerintah bagi mereka untuk tujuan itu. Daftar-daftar dan surat-surat lain
kepunyaan kantor penyimpanan itu tidak boleh dipindahkan tanpa perintah Hakim.
1224. Para juru simpan hipotek wajib memberi
kesempatan kepada siapa pun yang berkehendak melihat daftar-daftar mereka serta
akta-akta yang didaftar untuk pengumuman, dan wajib menyerahkan salinan akta
itu, demikian pula pendaftaran-pendaftaran dan catatan-catatan yang ada, atau
surat pernyataan tentang tiadanya akta, pembuktian atau catatan itu.
1225. Mereka bertanggung jawab atas
kerugian-kerugian yang timbul:
1�.karena kelalaian mereka dalam menyimpan surat-surat yang disampaikan kepada mereka dan dalam melakukan pembukuan dan pendaftaran pada waktunya dan secara cermat sebagaimana dituntut dari mereka;
2�.karena kelalaian untuk menyebutkan satu pendaftaran atau lebih yang ada dalam surat-surat pernyataan mereka, kecuali bila dalam hal yang terakhir ini kesalahan itu timbul dan keterangan yang kurang sempurna, yang tidak dapat dianggap sebagai kesalahan mereka;
3�.dan pencoretan-pencoretan yang dilakukan tanpa penyerahan surat-surat tersebut dalam Pasal 1196 kepada mereka.
1�.karena kelalaian mereka dalam menyimpan surat-surat yang disampaikan kepada mereka dan dalam melakukan pembukuan dan pendaftaran pada waktunya dan secara cermat sebagaimana dituntut dari mereka;
2�.karena kelalaian untuk menyebutkan satu pendaftaran atau lebih yang ada dalam surat-surat pernyataan mereka, kecuali bila dalam hal yang terakhir ini kesalahan itu timbul dan keterangan yang kurang sempurna, yang tidak dapat dianggap sebagai kesalahan mereka;
3�.dan pencoretan-pencoretan yang dilakukan tanpa penyerahan surat-surat tersebut dalam Pasal 1196 kepada mereka.
1226. Jika juru simpan lalai menyebutkan dalam surat
pemyataan satu beban atau lebih yang didaftar atas suatu barang tak bergerak,
maka barang ini tidak dibebaskan dari beban-beban itu, hal ini tidak mengurangi
tanggung jawab juru simpan itu terhadap orang yang menghendaki surat pernyataan
yang memuat kesalahan itu, dan tidak mengurangi hak juru simpan untuk menutut
para kreditur yang telah menerima pembayaran yang tidak diwajibkan.
1227. Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan
dalam Pasal 619, para juru simpan hipotek sekali-kali tidak boleh menolak atau
memperlambat pendaftaran akta penagihan hak milik, pendaftaran hak-hak hipotek,
pemberian kesempatan untuk melihat surat-surat pernyataan yang diminta, dengan
ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga kepada pihak-pihak bersangkutan;
untuk tujuan itu, atas permohonan mereka yang menghendaki oleh Notaris atau
juru sita dengan dua orang saksi akan dibuat laporan tentang penolakan atau
kelambatan juru simpan.
1228. Para juru simpan bertanggung jawab
terhadap masyarakat umum atas perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan
penyimpanan itu, yang dilakukan oleh mereka yang mewakili para juru simpan
dalam pelaksanaan tugas jabatan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut
penggantian dan pegawai-pegawai yang mewakili mereka itu.
1229. Para juru simpan atas biaya mereka, harus
mengadakan jaminan untuk menambah kepastian bagi umum, memberikan suatu
penanggungan utang, yang besarnya dan cara mengadakannya diatur oleh
pemerintah.
1230. Lamanya waktu pertanggungjawaban yang
dibebankan kepada para juru simpan hipotek dalam Pasal 1225, ditentukan sepuluh
tahun untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 1� dan 3� pasal itu, terhitung dari hari diajukannya
permohonan formalitas-formalitas menurut undang-undang oleh mereka yang
berkepentingan, dan untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 2� pasal itu juga, terhitung dari hari diberikannya surat pernyataan
yang bersangkutan.
1231. Bentuk daftar-daftar, cara pembukuan,
pajak-pajak yang akan dipungut oleh negara, gaji para juru simpan,
hukum-hukuman disiplin, kewajiban-kewajiban lain yang dibebankan kepada
pegawai-pegawai tersebut, dan apa saja yang disyaratkan untuk lengkapnya
pelaksanaan peraturan tentang pengumuman peralihan hak milik dan hipotek, yang
ditetapkan dengan ketentuan-ketentuan undang-undang, harus diatur oleh
pemerintah, setelah meminta nasihat Mahkamah Agung.
1232. Pengawasan atas para juru simpan hipotek
ditugaskan kepada Pengadilan Negeri, di bawah pengawasan tertinggi Mahkamah
Agung. Cara melaksanakan pengawasan ini juga harus diatur pemerintah setelah
mendengar nasihat Mahkamah Agung.