Tindak Pidana Penganiayaan Biasa Ketentuan Pasal 351 - @ngKARA -->

Tindak Pidana Penganiayaan Biasa Ketentuan Pasal 351



Pengertian Penganiayaan
Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. (satochid kartanegara: 509). Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan” (Soenarto Soerodibroto, 1994: 211)


Intisari:
Dalam praktiknya, luka ringan atau berat itu digolongkan sebagai penganiayaan yang diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perlu diketahui bahwa pada praktiknya luka berat luka ringan bukanlah dua luka yang berbeda. Mengenai penanganan kasus penganiayaan, sudah merupakan tugas dan wewenang dari penyelidik dalam hal ini kepolisian untuk menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Berat atau ringannya suatu perkara pada dasarnya tidak dapat menjadi alasan bagi polisi untuk menindaklanjuti perkara tersebut atau tidak.

Penganiayaan Biasa (Pasal 351 KUHP)
Penganiayaan biasa yang dapat juga disebut dengan penganiayaan pokok atau bentuk standar terhadap ketentuan Pasal 351 yaitu pada hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan.

Mengamati Pasal 351 KUHP maka ada 4 (empat) jenis penganiayaan biasa, yakni:
  1. Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebayak-banyaknya tiga ratus rupiah. (ayat 1)
  2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun (ayat 2)
  3. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun (ayat 3)
  4. Penganiayaan berupa sengaja merusak kesehatan (ayat 4)
Unsur-unsur penganiayaan biasa, yakni: 
  1. Adanya kesengajaan 
  2. Adanya perbuatan
  3. Adanya akibat perbuatan (yang dituju), rasa sakit pada tubuh, dan atau luka pada tubuh.
  4. Akibat yang menjadi tujuan satu-satunya
Unsur pertama adalah berupa unsur subjektif (kesalahan), unsur kedua
dan ketiga berupa unsur objektif.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel