CONTOH SURAT KUASA PEMOHON KASASI dan TERMOHON KASASI ( DRAFT )
CONTOH SURAT KUASA PEMOHON KASASI dan TERMOHON KASASI ( DRAFT )
Secara
umum pengertian surat kuasa adalah suatu dokumen dimana isinya seorang menunjuk
dan memberi wewenang pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas
namanya. Tanpa surat kuasa penasehat hukum tidak berwenang melakukan perbuatan
hukum apapun yang mengatasnamakan seseorang dalam menyelesaikan suatu perkara.
Ditinjau dari isinya, maka surat kuasa
dapat dibedakan menjadi 2 yaitu surat kuasa khusus dan surat kuasa umum. Surat
kuasa khusus adalah kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku
untuk hal-hal tertentu saja. Sedangkan surat kuasa umum adalah surat kuasa yang
menerangkan bahwa pemberian kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang bersifat
umum saja.
Secara
umum ciri-ciri surat kuasa adalah surat kuasa tertera tanggal, surat kuasa
ditanda tangani, nama dan identitas pemberi kuasa, nama dan identitas penerima
kuasa, hal-hal atau perbuatan hukum yang dikuasakan, ketentuan pelimpahan kuasa
(substitusi) dan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Dalam
praktek hukum tidak ada format baku yang berlaku seragam mengenai isi dan
bentuk surat kuasa, semua tergantung pada masing-masing pihak dalam membuat
surat kuasa antara penasehat hukum dan pemberi kuasa.
Berikut ini akan diberikan contoh surat kuasa pemohon kasasi dan termohon kasasi
SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jenis Kelamin :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
No. Indentitas :
selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.
selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor
Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.
2.
3.
advokat, pengacara, dan penasihat hukum pada Kantor
Hukum ......., beralamat di ......……
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai
Penerima Kuasa.
--------------------------------KHUSUS------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Pemohon Kasasi, mewakili, mengajukan dan
menandatangani kasasi di Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi……………… No
……… /Pdt/2000/………… tertanggal ………… lawan ……………………………………… selakuTermohon Kasasi.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka
pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang
berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading,
mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti,
mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan
perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum
harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan
menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara
ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi,
minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat
segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada
orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak
retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812
KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Jakarta,
Pemberi Kuasa,
(.......................)
|
Penerima Kuasa,
1. (.......................................)
2. (.......................................)
|
Surat Kuasa Termohon Kasasi
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Umur :
Jenis kelamin :
Pekerjaan :
Alamat :
No. Identitas :
selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor
Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.
2.
advokat, pengacara, dan penasihat hukum pada Kantor
Hukum ......., beralamat di ...... yang
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai
Penerima Kuasa.
-------------------------------------KHUSUS-----------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Termohon
Kasasi, mewakili, mengajukan dan menandatangani memori kasasi di Mahkamah Agung
atas Putusan Pengadilan Tinggi ……………… No……… /Pdt/2000/………… tertanggal …………
lawan ……………………………………… selaku Pemohon Kasasi.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka
pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang
berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading,
mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti,
mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan,
atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta
eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat
segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada
orang lain dengan hak substitusi, hak, rekopensi serta secara tegas dengan hak
retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812
KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Jakarta,
Pemberi Kuasa,
(............................)
|
Penerima Kuasa,
(……………………………………)
|
(……………………………………)
|