contoh surat kuasa banding dan terbanding - @ngKARA -->

contoh surat kuasa banding dan terbanding

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Siapa yang mengajukan Banding? Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau Pengampunya dalam hal pemohon Banding Pailit.

     
      Memori banding adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU No 20/1947).


    Ubanding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:
1. ada pernyataan ingin banding
2. panitera membuat akta banding
3. dicatat dalam register induk perkara
4. pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.
5. pembanding dapat membuat memori banding, terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.
Memori banding adalah risalah mengenai penjelasaan keberatan (memorie van grieven) atau memory of objection terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan Pengadilan Negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya. Uraian atau risalah yang disusun oleh pemohon banding yang memuat tanggapan terhadap sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Di dalam tanggapan tersebut pemohon mengemukakan kelemahan dan ketidaktepatan kewenangan mengadili, penerapan, dan penafsiran hukum yang terdapat dalam putusan. Memori banding juga dapat mengemukakan hal-hal baru atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu diperiksa dalam suatu pemeriksaan tambahan.

Jadi, berdasarkan penjelasan kami sebelumnya, pengajuan memori banding dalam perkara perdata maupun perkara pidana, bukan merupakan syarat formil ataupun keharusan. Mengenai tenggang waktu mengajukan memori banding tidak diatur secara tegas, tetapi dalam praktiknya adalah pada saat pengajuan permohonan banding.

Surat Kuasa Banding

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                         :
Jenis kelamin             :
Umur                         :
Pekerjaan                   :  
Alamat                       :
No.Identitas               :………………………………………                 
selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.
2.
3.
advokat, pengacara, dan penasihat hukum pada Kantor Penga­cara ......., beralamat di ...... yang  baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.

------------------------KHUSUS------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Pembanding, mewakili, mengajukan dan menandatangani banding di Pengadilan Tinggi ……………………………… atas Putusan Pengadilan Negeri No……/Pdt.G/2000/………… tertanggal ………… lawan ……………………………. selaku Terbanding.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.

                                                          Jakarta,

    Pemberi Kuasa,



(..........................................) 
Penerima Kuasa,

                           
(………………………………….)

(…………………….……………)







Surat Kuasa Terbanding

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                        :
Umur                         :
Jenis kelamin          :
Pekerjaan                 :  
Alamat                      :
untuk selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.
2.
3.
advokat, pengacara, dan penasihat hukum pada Kantor Hukum ......., beralamat di ...... yang  baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.

------------------------KHUSUS------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Terbanding, mewakili, mengajukan dan menandatangani memori banding di Pengadilan Tinggi ……………………………… atas Putusan Pengadilan Negeri No……… /Pdt.G/2000/………… tertanggal ………… lawan …………………………… selaku Pembanding.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.

                                                         Jakarta,
             
         Pemberi Kuasa,



         (.......................) 

Penerima Kuasa,
                      
(……………………………)

(……………………………)

(……………………………)
                           





Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel