contoh surat kuasa banding dan terbanding
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Memori banding adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU No 20/1947).
Ubanding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:
Surat Kuasa Banding
Siapa yang mengajukan Banding? Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau Pengampunya dalam hal pemohon Banding Pailit.
Memori banding adalah upaya hukum yang dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU No 4/2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Pokok Kekuasaan dan UU No 20/1947 tentang Peradilan Ulangan. Permohonan banding harus diajukan kepada panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan (pasal 7 UU No 20/1947).
Ubanding menurut pasal 21 UU No 4/2004 jo. pasal 9 UU No 20/1947 mencabut ketentuan pasal 188-194 HIR, yaitu:
1. ada
pernyataan ingin banding
2. panitera
membuat akta banding
3.
dicatat dalam register induk perkara
4.
pernyataan banding harus sudah diterima oleh terbanding paling lama 14 hari
sesudah pernyataan banding tersebut dibuat.
5. pembanding dapat membuat memori banding,
terbanding dapat mengajukan kontra memori banding.
Memori banding adalah
risalah mengenai penjelasaan keberatan (memorie van grieven) atau memory
of objection terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan Pengadilan
Negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya. Uraian atau
risalah yang disusun oleh pemohon banding yang memuat tanggapan terhadap
sebagian maupun seluruh pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan pengadilan
tingkat pertama. Di dalam tanggapan tersebut pemohon mengemukakan kelemahan dan
ketidaktepatan kewenangan mengadili, penerapan, dan penafsiran hukum yang
terdapat dalam putusan. Memori banding juga dapat mengemukakan hal-hal baru
atau fakta dan pembuktian baru, dan meminta supaya hal-hal atau fakta baru itu
diperiksa dalam suatu pemeriksaan tambahan.
Jadi, berdasarkan penjelasan kami sebelumnya,
pengajuan memori banding dalam perkara perdata maupun perkara pidana, bukan
merupakan syarat formil ataupun keharusan. Mengenai tenggang waktu mengajukan
memori banding tidak diatur secara tegas, tetapi dalam praktiknya adalah pada
saat pengajuan permohonan banding.
Surat Kuasa Banding
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jenis kelamin :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
No.Identitas
:………………………………………
selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor
Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.
2.
3.
advokat, pengacara, dan penasihat hukum pada Kantor
Pengacara ......., beralamat di ...... yang
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai
Penerima Kuasa.
------------------------KHUSUS------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Pembanding,
mewakili, mengajukan dan menandatangani banding di Pengadilan Tinggi
……………………………… atas Putusan Pengadilan Negeri No……/Pdt.G/2000/………… tertanggal
………… lawan ……………………………. selaku Terbanding.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka
pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang
berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan
dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan
putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau
memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta
eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat
segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada
orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak
retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812
KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Jakarta,
Pemberi Kuasa,
(..........................................)
|
Penerima Kuasa,
(………………………………….)
(…………………….……………)
|
Surat Kuasa Terbanding
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Umur :
Jenis kelamin :
Pekerjaan :
Alamat :
untuk selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor
Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.
2.
3.
advokat, pengacara, dan penasihat hukum pada Kantor
Hukum ......., beralamat di ...... yang
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai
Penerima Kuasa.
------------------------KHUSUS------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa selaku Terbanding,
mewakili, mengajukan dan menandatangani memori banding di Pengadilan Tinggi
……………………………… atas Putusan Pengadilan Negeri No……… /Pdt.G/2000/………… tertanggal
………… lawan …………………………… selaku Pembanding.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka
pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang
berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan
dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan
putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau
memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi,
menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan
pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala
perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap
perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada
orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak
retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812
KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Jakarta,
Pemberi
Kuasa,
(.......................)
|
Penerima Kuasa,
(……………………………)
(……………………………)
(……………………………)
|