SURAT KUASA PELIMPAHAN ( SUBSTITUSI ) - @ngKARA -->

SURAT KUASA PELIMPAHAN ( SUBSTITUSI )


Gambar terkait

Secara umum pengertian surat kuasa adalah suatu dokumen dimana isinya seorang menunjuk dan memberi wewenang pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas namanya. Tanpa surat kuasa penasehat hukum tidak berwenang melakukan perbuatan hukum apapun yang mengatasnamakan seseorang dalam menyelesaikan suatu perkara.
Ditinjau dari isinya, maka surat kuasa dapat dibedakan menjadi 2 yaitu surat kuasa khusus dan surat kuasa umum. Surat kuasa khusus adalah kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal tertentu saja. Sedangkan surat kuasa umum adalah surat kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa tersebut hanya untuk hal-hal yang bersifat umum saja.
Secara umum ciri-ciri surat kuasa adalah surat kuasa tertera tanggal, surat kuasa ditanda tangani, nama dan identitas pemberi kuasa, nama dan identitas penerima kuasa, hal-hal atau perbuatan hukum yang dikuasakan, ketentuan pelimpahan kuasa (substitusi) dan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Dalam praktek hukum tidak ada format baku yang berlaku seragam mengenai isi dan bentuk surat kuasa, semua tergantung pada masing-masing pihak dalam membuat surat kuasa antara penasehat hukum dan pemberi kuasa.
     Pada suatu saat jika seorang Advokat berhalangan untuk menyelesaikan sebuah kasus dari kliennya maka Advokat tersebut dapat melimpahkan haknya sebagai kuasa atau penasehat hukum klien kepada Advokat lain, asalkan dalam surat kuasa pertama ada kalausa penyebutan hak subtitusi (pengalihan kepada orang laian) baik seluruhnya ataupun sebagian.

Berikut ini akan diberikan contoh surat kuasa pelimpahan ( Substitusi )


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                     :
Jenis Kelamin       :
Umur                      :
Pekerjaan              :
Alamat                    :
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal………………………… (terlampir), selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan Kuasa Substitusi kepada:
1.
2.
3.
Advokat, pengacara, dan konsultan hukum pada Kantor Hukum …………………., beralamat di ……………….. baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.




--------------------------------------KHUSUS----------------------------------

Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku Tergugat/Penggugat di Pengadilan Negeri …………….. yang terdaftar dalam perkara No. … /Pdt.G/…………. mengenai ……………………… lawan ………………………… sebagai Penggugat/Tergugat.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
                                  
Tasikmalaya, 17 Agustus 2018
        Pemberi Kuasa,


(............................................) 
         Penerima Kuasa,

(………………………………..)

(………………………………..)




Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel