SURAT KUASA PELIMPAHAN ( SUBSTITUSI )
Secara
umum pengertian surat kuasa adalah suatu dokumen dimana isinya seorang menunjuk
dan memberi wewenang pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas
namanya. Tanpa surat kuasa penasehat hukum tidak berwenang melakukan perbuatan
hukum apapun yang mengatasnamakan seseorang dalam menyelesaikan suatu perkara.
Ditinjau
dari isinya, maka surat kuasa dapat dibedakan menjadi 2 yaitu surat kuasa
khusus dan surat kuasa umum. Surat kuasa khusus adalah kuasa yang menerangkan
bahwa pemberian kuasa hanya berlaku untuk hal-hal tertentu saja. Sedangkan
surat kuasa umum adalah surat kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa
tersebut hanya untuk hal-hal yang bersifat umum saja.
Secara
umum ciri-ciri surat kuasa adalah surat kuasa tertera tanggal, surat kuasa
ditanda tangani, nama dan identitas pemberi kuasa, nama dan identitas penerima
kuasa, hal-hal atau perbuatan hukum yang dikuasakan, ketentuan pelimpahan kuasa
(substitusi) dan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Dalam
praktek hukum tidak ada format baku yang berlaku seragam mengenai isi dan
bentuk surat kuasa, semua tergantung pada masing-masing pihak dalam membuat
surat kuasa antara penasehat hukum dan pemberi kuasa.
Pada suatu
saat jika seorang Advokat berhalangan untuk menyelesaikan sebuah kasus dari
kliennya maka Advokat tersebut dapat melimpahkan haknya sebagai kuasa atau
penasehat hukum klien kepada Advokat lain, asalkan dalam surat kuasa pertama
ada kalausa penyebutan hak subtitusi (pengalihan kepada orang laian) baik
seluruhnya ataupun sebagian.
Berikut ini akan diberikan contoh surat kuasa pelimpahan ( Substitusi )
Berikut ini akan diberikan contoh surat kuasa pelimpahan ( Substitusi )
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Jenis Kelamin :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal…………………………
(terlampir), selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan Kuasa Substitusi kepada:
1.
2.
3.
Advokat, pengacara, dan konsultan hukum pada Kantor
Hukum …………………., beralamat di ……………….. baik secara bersama-sama atau
sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
--------------------------------------KHUSUS----------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku
Tergugat/Penggugat di Pengadilan Negeri …………….. yang terdaftar dalam perkara
No. … /Pdt.G/…………. mengenai ……………………… lawan ………………………… sebagai
Penggugat/Tergugat.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka
pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang
berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading,
mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti,
mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan
perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum
harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan
menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam
perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding,
kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya
membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada
orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak
retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812
KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam
undang-undang.
Tasikmalaya, 17 Agustus 2018
Pemberi Kuasa,
(............................................)
|
Penerima Kuasa,
(………………………………..)
(………………………………..)
|