CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN - @ngKARA -->

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN


Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
  1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
  2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.

Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu. Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                        :  OMAH
Umur                        : 27 Tahun
Alamat                     :  Kp. Tonjong RT. 011 RW. 04 Desa Jayamukti
                                    Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya
Untuk selanjutnya disebut pihak PERTAMA atau pihak PENJUAL

Nama                           :  Yati
Tempat, Tgl.Lahir       :  Tasikmalaya, 06 Desember 1971
Pekerjaan                     :  Mengurus Rumah Tangga
Alamat                                    :  Kamp. Cibengang, RT.19 RW.06 Desa Jayamukti
   Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya.
Untuk selanjutnya disebut pihak KEDUA atau pihak PEMBELI
-------Pada hari ini Selasa, tanggal 30 Januari 2018 kami yang disebut diatas pihak PERTAMA dengan pihak KEDUA telah membuat kesepakatan AKAD PERJANJIAN JUAL BELI TANAH dan BANGUNAN dengan disaksikan oleh beberapa saksi, dengan isi perjanjian jual beli adalah sebagai berikut :
-------Kami pihak PERTAMA benar-benar mempunyai sebidang tanah dan bangunan di blok Tonjong Tengah Volume ± 54 M 2 dengan Panjang 9 M Lebar 6 M, dengan batas-batas :
sebelah Utara           :  Jalan
Sebelah Timur          :  Tanah milik Sdr. Mar’up
Sebelah Selatan        :  Tanah milik Sdr. Aban
Sebelah Barat           :  Tanah milik Sdr. Aban
-------Adapun tanah yang diuraikan di atas benar-benar telah dijual bebas (turun-temurun) oleh pihak PERTAMA kepada pihak KEDUA dengan harga beli sebesar Rp. 62.714.500,00                                       ( Enam puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus rupiah ) secara kontan dibayar Lunas pada hari Senin, tanggal 19 Pebruari 2018.
-------Perjanjian ini dibuat atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari siapapun juga serta telah sama-sama setuju.
-------Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jayamukti, 19 Pebruari 2018
Yang Membuat Perjanjian
PIHAK KEDUA





YATI
PIHAK PERTAMA





OMAH


Para Saksi-Saksi :
1.                                     : 1. ……………….
2.                                     : 2. ……………….
3.                                     : 3. ……………….
4.                                     : 4. ……………….

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel