CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN
Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
- Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
- Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu. Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : OMAH
Umur :
27 Tahun
Alamat : Kp. Tonjong RT. 011 RW. 04 Desa Jayamukti
Kecamatan
Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya
Untuk
selanjutnya disebut pihak PERTAMA
atau pihak PENJUAL
Nama : Yati
Tempat,
Tgl.Lahir : Tasikmalaya, 06 Desember 1971
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Kamp. Cibengang, RT.19 RW.06 Desa Jayamukti
Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya.
Untuk selanjutnya disebut pihak KEDUA atau pihak PEMBELI
-------Pada
hari ini Selasa, tanggal 30 Januari 2018 kami yang disebut diatas pihak PERTAMA
dengan pihak KEDUA telah membuat kesepakatan AKAD PERJANJIAN JUAL BELI TANAH dan BANGUNAN dengan disaksikan oleh
beberapa saksi, dengan isi perjanjian jual beli adalah sebagai berikut :
-------Kami
pihak PERTAMA benar-benar mempunyai sebidang tanah dan bangunan di blok Tonjong
Tengah Volume ± 54 M 2 dengan Panjang 9 M Lebar 6 M, dengan
batas-batas :
sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Tanah milik Sdr. Mar’up
Sebelah Selatan : Tanah milik Sdr. Aban
Sebelah Barat : Tanah
milik Sdr. Aban
-------Adapun tanah yang diuraikan di atas
benar-benar telah dijual bebas (turun-temurun) oleh pihak PERTAMA kepada pihak
KEDUA dengan harga beli sebesar Rp. 62.714.500,00 ( Enam puluh dua juta tujuh ratus empat
belas ribu lima ratus rupiah ) secara kontan dibayar Lunas pada hari Senin,
tanggal 19 Pebruari 2018.
-------Perjanjian
ini dibuat atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari
siapapun juga serta telah sama-sama setuju.
-------Demikian
surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Jayamukti,
19 Pebruari 2018
Yang
Membuat Perjanjian
PIHAK
KEDUA
YATI
|
PIHAK
PERTAMA
OMAH
|
Para Saksi-Saksi :
1.
:
1. ……………….
2.
: 2. ……………….
3.
: 3. ……………….
4.
: 4. ……………….