CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Surat
perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing
pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat
sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang
dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga
sebagai penguat.
Surat perjanjian ada dua macam,
yaitu :
- Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
- Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Penggolongan
diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat
perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu.
Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban
masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang
bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan
kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan
administrasi, atau gugatan ke pengadilan.
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Perjanjian Hutang Piutang ini dibuat pada hari
Rabu 09 Maret 2017, dan telah ditandatangani oleh :
Nama
: ITANG B YAKUB
Umur : 40
Tahun
Alamat : Kp. Ciceuri RT.012 RW. 03 Desa.
Pancawangi Kec. Pancatengah Kab.
Tasikmalaya.
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama
: JAJANG BADRUJAMAN
Tempat/Tgl Lahir :
05 Mei 1979
Alamat
: Kp. Paseh RT.08 RW. 03 Desa.
Jayamukti Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai hutang dari
PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp. 17.000.000,- ( Tujuh Belas Juta Rupiah ).
Sehubung dengan hal
tersebut diatas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian
Hutang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH HUTANG
PIHAK PERTAMA dengan ini
telah berhutang dari PIHAK KEDUA dengan uang sejumlah Rp. 17.000.000,- ( Tujuh Belas Juta Rupiah ).
Pasal 2
PENYERAHAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan
uang sebesar Rp. 17.000.000,- ( Tujuh
Belas Juta Rupiah ).tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA. Satu
tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 08 Maret 2016, dan sekaligus Perjanjian
ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA Telah
membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA denga cara menyerahkan sebidang tanah darat yang
berlokasi di blok pasir pogor Kp. Ciceuri Desa. Pancawangi Kec. Pancatengah
Kab. Tasikmalaya berikut tanaman seperti : Pohon Kelapa, Kayu Gunung, Coklat
dll. Dengan Luas tanah 953M2. Dengan no SPPT (NOP) : 32. 08. 040. 004.
002-0229.0
PA asal 4
KUASA
- PIHAK PERTAMA
dengan ini memberikan kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai
tanah berikut isinya sebagaimana disebut pada Pasal 3 untuk memiliki
sendiri atas tanah tersebut dalam rangka melunasi hutang PIHAK PERTAMA.
- Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di
dalam atau berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting
dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik
kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK
PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga.
Pasal 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Apabila ada hal-hal
yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi
perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka
kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk
mufakat.
- Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga
ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan
tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia,
dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap
dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Pasal 6
PENUTUP
Demikian Perjanjian ini
dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut
di atas, dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak
manapun.
Tasikmalaya,Rabu, 08 Maret 2017
Yang Membuat
Perjanjian
PIHAK KEDUA
JAJANG BADRUJAMAN
|
PIHAK PERTAMA
ITANG B YAKUB
|
Para
Saksi-Saksi :
1. Dedi :
1. ……………….
2. Emis :
2. ……………….
3. Irpan :
3. ……………….