CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG - @ngKARA -->

CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG



Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
  1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
  2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu. Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.
 
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Perjanjian Hutang Piutang ini dibuat pada hari Rabu 09 Maret 2017, dan telah ditandatangani oleh :
Nama               : ITANG B YAKUB
Umur                : 40 Tahun
Alamat              : Kp. Ciceuri RT.012 RW. 03 Desa. Pancawangi Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama                         : JAJANG BADRUJAMAN
Tempat/Tgl Lahir      : 05 Mei 1979
Alamat                      : Kp. Paseh RT.08 RW. 03 Desa. Jayamukti Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai hutang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp. 17.000.000,-  ( Tujuh Belas Juta Rupiah ).
Sehubung dengan hal tersebut diatas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Hutang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH HUTANG
PIHAK PERTAMA dengan ini telah berhutang dari PIHAK KEDUA dengan uang sejumlah Rp. 17.000.000,-  ( Tujuh Belas Juta Rupiah ).
Pasal 2
PENYERAHAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebesar Rp. 17.000.000,-  ( Tujuh Belas Juta Rupiah ).tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA. Satu tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 08 Maret 2016, dan sekaligus Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA Telah membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA denga cara  menyerahkan sebidang tanah darat yang berlokasi di blok pasir pogor Kp. Ciceuri Desa. Pancawangi Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya berikut tanaman seperti : Pohon Kelapa, Kayu Gunung, Coklat dll. Dengan Luas tanah 953M2. Dengan no SPPT (NOP) : 32. 08. 040. 004. 002-0229.0
PA asal 4
KUASA
  1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai tanah berikut isinya sebagaimana disebut pada Pasal 3 untuk memiliki sendiri atas tanah tersebut dalam rangka melunasi hutang PIHAK PERTAMA.
  2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga.
Pasal 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Pasal 6
PENUTUP
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
Tasikmalaya,Rabu, 08 Maret 2017
Yang Membuat Perjanjian
PIHAK KEDUA





JAJANG BADRUJAMAN
PIHAK PERTAMA





ITANG B YAKUB

Para Saksi-Saksi :
1.      Dedi          : 1. ……………….
2.      Emis         : 2. ……………….
3.      Irpan         : 3. ……………….

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel