PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM
PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM
Hukum
adalah keseluruhan norma yang ada dalam
masyarakat. yang mengikat bagi sebagian atau seluruh
anggota masyarakat tertentu.dengan
tujuan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud
keseimbangan dalam bermasyarakat,yang dapat menghasilkan keteraturan.
Adapun
berbagai macam pengertian hukum menurut para pakar adalah sebagai
berikut:
1. Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H
dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) mengartikan
hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk
menertibkan kehidupan bermasyarakat dan mesti ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat karena dengan melakukan pelanggaran maka bisa menimbulkan tindakan
dari pihak pemerintah.
2. Pengertian Hukum menurut Leon Duguit adalah
himpunan aturan perilaku para anggota masyarakat dimana aturan yang daya
penerapannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat untuk dijadikan
jaminan dari kepentingan kolektif dan jika peraturan dilanggar maka akan
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang telah melakukan pelanggaran itu.
3. Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja
SH yang menerangkan dalam buku beliau “Pokok-poko Hukum perniagaan” menegaskan
bahwa “Hukum adalah segala aturan atau norma yang mesti dituruti dalam tingkah
laku segala tindakan didalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti
kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu maka akan membahayakan diri sendiri
atau harta, umpanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan
sebagainya
Dari beberapa perumusan mengenai hukum yang telah
diberikan oleh para ahli hukum tersebut, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa
Hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu:
Unsure-unsur hukum
a. Peraturan tentang tingkah laku atau perilaku
manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh setiap badan-badan
resmi yang berwajib
c. Peraturan itu memiliki sifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelangggaran peraturan
tersebut ialah tegas.
0 Response to "PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM"
Posting Komentar