PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM - @ngKARA -->

PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM




PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM

      Hukum adalah keseluruhan norma yang ada dalam masyarakat. yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu.dengan tujuan untuk menghasilkan keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam bermasyarakat,yang dapat menghasilkan keteraturan. 

Adapun berbagai macam pengertian hukum menurut para pakar adalah sebagai berikut:

1. Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan mesti ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan melakukan pelanggaran maka bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2. Pengertian Hukum menurut Leon Duguit adalah himpunan aturan perilaku para anggota masyarakat dimana aturan yang daya penerapannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat untuk dijadikan jaminan dari kepentingan kolektif dan jika peraturan dilanggar maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang telah melakukan pelanggaran itu.

3. Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaatmidjaja SH yang menerangkan dalam buku beliau “Pokok-poko Hukum perniagaan” menegaskan bahwa “Hukum adalah segala aturan atau norma yang mesti dituruti dalam tingkah laku segala tindakan didalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu maka akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya

      Dari beberapa perumusan mengenai hukum yang telah diberikan oleh para ahli hukum tersebut, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu:

Unsure-unsur hukum
a. Peraturan tentang tingkah laku atau perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh setiap badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan itu memiliki sifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelangggaran peraturan tersebut ialah tegas.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel