SANKSI PIDANA DALAM UU PERDAGANGAN
SANKSI
PIDANA DALAM UU PERDAGANGAN
ANCAMAN
PIDANA PENJARA MULAI DARI 1 TAHUN HINGGA 12 TAHUN.
Keberadaan sanksi pidana dalam suatu aturan baik
Undang-Undang maupun peraturan lainnya merupakan satu hal yang tidak dapat
dipisahkan. Disamping sanksi pidana, ada sanksi admnistrasi sesuai dengan jenis
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang melakukan pelanggaran.
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Ancaman pidana penjara dan denda
dalam RUU Perdagangan sangat krusial dan mengancam pengusaha.
pasal-pasal pidana dalam RUU Perdagangan., ketentuan pidana dibutuhkan karena soal perdagangan merupakan persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
pasal-pasal pidana dalam RUU Perdagangan., ketentuan pidana dibutuhkan karena soal perdagangan merupakan persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Setelah UU Perdagangan disahkan,
ancaman pidana ada 13 ketentuan pidana yang tercantum di dalam UU Perdagangan
dan patut menjadi perhatian pelaku usaha. Ketentuan pidana dalam UU Perdagangan
terdapat dalam pasal 104 sampai 116. Ancaman pidananya pun beragam,mulai dari
pidana penjara selama 1 tahun hingga 12 tahun. Berikut penjelasannya.
1.
Pasal
104 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda
paling banyak Rp.5 miliar rupiah jika pelaku usaha tidak menggunakan atau tidak
melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dalam
negeri.
2.
Pasal
105 mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem skema
piramida dan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp.10 miliar.
3.
Pasal
106 berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak
memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dengan
ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10
miliar.
4.
Pasal
107 menerapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling
banyak Rp.50 miliar rupiah jika menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau
barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan
barang.
5.
Pasal
108 berlaku pidana penjara selama paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku usaha yang melakukan manipulasi data
dan/atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok atau barang
penting lainnya.
6.
Papasal
109 mengatur pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp.5 miliar bagi produsen atau importir yang memperdagangkan barang
terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang
tidak didaftarkan pada Menteri.
7.
Pasal
110 mengatur sanksi pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp.5 miliar jika pelaku usaha memperdagangkan barang dan atau jasa yang
ditetapkan sebagai barang dan atau jasa yang dilarang diperdagangkan.
8.
Pasal
111 memberikan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling
banyak Rp.5 miliar bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan
tidak baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1).
9.
Pasal
112 ayat (1), ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp.5
miliar bagi pelaku eksportir yang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai
barang yang dilarang untuk diekspor, 112 ayat (2) sanksi pidana penjara paling
lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp.5 miliar bagi importir yang mengimpor barang
yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.
10.
Pasal
113 Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling
banyak Rp.5 miliar bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam
negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau
persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
11.
Pasal
114 memberikan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau
pidana denda paling banyak Rp.5 miliar bagi penyedia jasa yang memperdagangkan
jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis atau
kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib.
12.
Pasal
115 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana
denda paling banyak Rp.12 miliar bagi setiap pelaku usaha yang memperdagangkan
barang dan atau jasa dengan mempergunakan sistem elektronik yang tidak sesuai
dengan data dan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (2).
13.
Terakhir,
pasal 116 berlaku sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau pidana
denda paling banyak Rp.5 miliar bagi pelaku usaha yang menyelenggarakan pameran
dagang dengan megikutsertakan peserta dan atau produk yang dipromosikan berasal
dari luar negeri.
Pasal-pasal tersebut menjadi perdebatan panjang antara KADIN
Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan DPR. Namun setelah UU Perdagangan disahkan,
KADIN mengaku pihaknya mematuhi semua amanat UU.
Sejauh
ini yang perlu dilakukan oleh KADIN terkait sanksi pidana tersebut, adalah
memperhatikan seluruh aturan turunan dari UU Perdagangan serta implementasi
dari UU dan aturan turunannya.