CIRI-CIRI DAN SIFAT-SIFAT HUKUM - @ngKARA -->

CIRI-CIRI DAN SIFAT-SIFAT HUKUM




CIRI-CIRI DAN SIFAT-SIFAT HUKUM

Ciri-ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum yaitu:
a. adanya perintah dan atau larangan.
b. Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang. sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itulah hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang di namakan kaedah hukum.

Sifat-sifat hukum
Agar tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka haruslah kaedah-kaedah hukum itu ditaati. Akan tetapi tidaklah semua orang mau menaati kaedah-kaedah hukum itu; dan agar supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi Kaedah Hukum maka peraturan hidup kemasyarakatan itu mesti diperlengkapi dengan unsur memaksa.
Dengan demikian hukum ini memiliki sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "CIRI-CIRI DAN SIFAT-SIFAT HUKUM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel