pengertian hukum dasar materai
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM MATERAI
- PENGERTIAN
Benda
meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
Bea
Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali
pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan
masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan
sebagai alat bukti dimuka pengadilan.
2. DASAR HUKUM
Peraturan mengenai Bea Meterai yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang No.13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai (“UUBM”) untuk menggantikan Aturan Bea Meterai 1921 (zegelverordening 1921).
Peraturan mengenai Bea Meterai yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang No.13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai (“UUBM”) untuk menggantikan Aturan Bea Meterai 1921 (zegelverordening 1921).
Sedangkan pelaksanaan UUBM diatur
dalam:
·
Peraturan Pemerintah No.24 tahun
2000 tertanggal 20 April 2000 tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan Besarnya
Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai dan mulai berlaku
tanggal 1 Mei 2000 (“PP No.24/2000”).
·
Keputusan Menteri Keuangan
No.133b/KMK.04/2000 tertanggal 28 April 2000 tentang pelunasan Bea Meterai
dengan menggunakan cara lain (“Kep No.133b/2000”).
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No.SE-29/PJ.5/2000 tertanggal 20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan yang
dikenakan Bea Meterai.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN
HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam
rangka pembangunan nasional maka peran serta segenap masyarakat perlu
ditingkatkan dalam menghimpun dana pembiayaan yang sumbernya sebagian besar
dari sektor perpajakan;
b. besarnya tarif
Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea
Meterai yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
sosial ekonomi masyarakat;
c.
bahwa
sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali
mengenai besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal
yang dikenakan Bea Meterai;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA
BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI.
Pasal 1
Dokumen yang
dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea
Meterai adalah dokumen yang berbentuk:
a. surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata;
b. akta-akta
Notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang
dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
d. surat yang
memuat jumlah uang, yaitu:
1) yang
menyebutkan penerimaan uang;
2) yang menyatakan
pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
3) yang berisi
pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
4)
yang berisi
pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau
diperhitungkan;
e.
surat berharga
seperti wesel, promes, dan aksep; atau
f.
dokumen yang
akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
1) surat-surat
biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2) surat-surat
yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan
untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Pasal 2
(1) Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f
dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2)
Dokumen
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e:
a.
yang mempunyai
harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),
tidak dikenakan Bea Meterai;
b.
yang mempunyai
harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan
tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
c. yang mempunyai
harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea
Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
Pasal 3
Cek dan Bilyet
Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah)
tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Pasal 4
(1) Efek dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp
3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar
Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2) Sekumpulan efek
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang
mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah)
sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu
rupiah).
Pasal 5
Dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 7
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 51
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 133b/KMK.04/2000
TENTANG
PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 133b/KMK.04/2000
TENTANG
PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan
Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dipandang perlu untuk menetapkan
ketentuan pelaksanaan tentang pelunasan Benda Meterai dengan menggunakan cara
lain dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Pasal 7 ayat (2) huruf b jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3950);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN.
Pasal
1
Pelunasan Bea Meterai dengan
menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dengan membubuhkan tanda Bea
Meterai Lunas dengan menggunakan mesin teraan meterai, teknologi percetakan,
sistem komputerisasi, dan alat lain dengan teknologi tertentu.
Pasal
2
(1)
|
Pelunasan Bea Meterai dengan
menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mendapat ijin
tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.
|
(2)
|
Hasil pencetakan tanda Bea Meterai
Lunas harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
Pasal
3
Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas
dengan menggunakan teknologi percetakan dilaksanakan oleh Perusahaan Umum
(Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan/atau Perusahaan
Sekuriti yang mendapat ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu
(Botasupal) yang di tunjuk oleh Bank Indonesia.
Pasal
4
Bea meterai yang telah dibayar atas
tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada dokumen yang tidak terutang Bea
Meterai ataupun yang belum digunakan untuk mencetak tanda Bea Meterai Lunas,
dapat dialihkan untuk penggunaan berikutnya.
Pasal
5
Penerbit dokumen dengan tanda Bea
Meterai Lunas yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi harus melunasi Bea
Meterai yang terutang berikut dendanya 200 % (dua ratus persen) dari Bea
Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan cara menyetorkannya ke Kas
Negara atau Bank Persepsi.
Pasal
6
Bea Meterai kurang bayar atas cek,
bilyet giro, dan efek yang tanda Bea Meterai Lunasnya dibubuhkan sebelum 1 Mei
2000 harus dilunasi dengan menggunakan mesin teraan meterai atau dengan
menggunakan meterai tempel.
Pasal
7
Dengan berlakunya Keputusan ini maka
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986
tanggal 22 Februari 1986 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara
lain dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 217/KMK.01/1996
tanggal 22 Maret 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya
Batas Harga Nominal Yang dikenakan Bea Meterai Atas Cek dan Bilyet Giro
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal
8
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal
9
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Mei 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2000
MENTERI KEUANGAN
pada tanggal 28 April 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO
SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.5/2000
TENTANG
DOKUMEN PERBANKAN YANG DIKENAKAN BEA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 29/PJ.5/2000
TENTANG
DOKUMEN PERBANKAN YANG DIKENAKAN BEA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan masih terdapatnya
perbedaan penafsiran atas dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai dan tata
cara pelunasannya, maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, maka jenis-jenis dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai dan besarnya Bea Meterai adalah sebagai berikut :
Nomor
|
Jenis
Dokumen
|
Tarif
Bea Meterai
|
Keterangan
|
1.
|
Perjanjian pembukaan rekening giro
|
Rp. 6.000,-
|
|
2.
|
Rekening koran bulanan khusus giro
|
Rp. 3.000,-
|
Berdasarkan harga nominal
|
Rp. 6.000,-
|
|||
3.
|
Surat Kuasa
|
Rp. 6.000,-
|
|
4.
|
Sertifikat Deposito
|
Rp. 3.000,-
|
Berdasarkan harga nominal
|
Rp. 6.000,-
|
|||
5.
|
Deposito Berjangka
|
Rp. 3.000,-
|
Berdasarkan harga nominal
|
Rp. 6.000,-
|
|||
6.
|
Bukti pencairan deposito (baik
tunai ataupun pemindahbukuan)
|
Rp. 3.000,-
|
Berdasarkan harga nominal
|
Rp. 6.000,-
|
|||
7.
|
Deposito on call (dalam bentuk
sertifikat)
|
Rp. 3000,-
|
Berdasarkan harga nominal
|
Rp. 6.000,-
|
|||
8.
|
Pencairan kiriman uang masuk untuk
nasabah
|
Rp. 3.000,-
|
Berdasarkan harga nominal
|
Rp. 6.000,-
|
|||
9.
|
Stop Payment Order (baik atas cek/
bilyet giro atau bentuk perintah pembayaran lainnya oleh nasabah)
|
Rp. 6.000,-
|
|
10.
|
Cek/bilyet giro
|
Rp. 3.000,-
|
|
11.
|
Penarikan kuitansi (selain untuk
tabungan)
|
Rp. 3.000,-
|
Berdasarkan harga nominal
|
Rp. 6.000,-
|
|||
12.
|
Bank Draft yang dibayarkan di
dalam negeri
|
Rp. 6.000,-
|
|
13.
|
Penegasan pemenang SBI
|
Rp. 6.000,-
|
|
14.
|
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
|
Rp. 3.000,-
|
Berdasarkan harga nominal
|
Rp. 6.000,-
|
|||
15.
|
Bukti pelunasan SBI
|
Rp. 3.000,-
|
Berdasarkan harga nominal
|
Rp. 6.000,-
|
|||
16.
|
Pencairan deposito antar Bank
|
Rp. 3.000,-
|
Berdasarkan harga nominal
|
Rp. 6.000,-
|
|||
17.
|
Kontrak jual/beli forward
|
Rp. 6.000,-
|
|
18.
|
Kuitansi penarikan Giro Valas
|
Rp. 3.000,-
|
Berdasarkan harga nominal
|
Rp. 6.000,-
|
|||
19.
|
Aplikasi pembelian Devisa Umum
|
Rp. 6.000,-
|
|
20.
|
Surat Pengikatan perjanjian
transaksi derivative
|
Rp. 6.000,-
|
|
21.
|
Aplikasi pembelian Traveller Check
|
Rp. 6.000,-
|
|
22.
|
Draft (ekspor, negosiasi L/C, dan
Bank Garansi
|
Rp. 6.000,-
|
|
23.
|
Indemnity/pelunasan pakai copy
Airway Bill (surat pernyataan guarantee)
|
Rp. 6.000,-
|
|
24.
|
Jaminan (counter guarantee)
|
Rp. 6.000,-
|
|
25.
|
Perjanjian permohonan plafon untuk
pengeluaran Bank Garansi
|
Rp. 6.000,-
|
|
26.
|
Aplikasi permohonan pengeluaran/
perubahan Bank Garansi (yang disetarakan dengan suatu perjanjian)
|
Rp. 6.000,-
|
|
27.
|
Garansi Bank
|
Rp. 3.000,-
|
Berdasarkan harga nominal
|
Rp. 6.000,-
|
|||
28.
|
Penerbitan Shipping Guarantee
|
Rp. 6.000,-
|
|
29.
|
Perjanjian Kredit
|
Rp. 6.000,-
|
|
30.
|
Tanda terima pencairan kredit
secara tunai
|
Rp. 3.000,-
|
Berdasarkan harga nominal
|
Rp. 6.000,-
|
|||
31.
|
Pengakuan hutang
|
Rp. 3.000,-
|
Berdasarkan harga nominal
|
Rp. 6.000,-
|
|||
32.
|
Surat sanggup bayar (promes)
|
Rp. 3.000,-
|
Berdasarkan harga nominal
|
Rp. 6.000,-
|
|||
33.
|
Cessie di bawah tangan
|
Rp. 6.000,-
|
|
34.
|
FEO/fidusia di bawah tangan
|
Rp. 6.000,-
|
|
35.
|
Laporan stock dari debitur
|
Rp. 6.000,-
|
|
36.
|
Borgtocht di bawah tangan
|
Rp. 6.000,-
|
|
37.
|
Akta pemberian tanggungan
(personal guarantee)
|
Rp. 6.000,-
|
|
38.
|
Surat pernyataan tidak menyewakan
barang jaminan
|
Rp. 6.000,-
|
|
39.
|
Perjanjian Risk Sharing
|
Rp. 6.000,-
|
|
40.
|
Surat perjanjian electronic
banking
|
Rp. 6.000,-
|
|
41.
|
Perjanjian pembukaan sewa deposit
box
|
Rp. 6.000,-
|
- Dalam hal dokumen perbankan syariah mempunyai nama yang tidak sama dengan dokumen pada butir 1, maka untuk menentukan dokumen tersebut dikenakan Bea Meterai atau tidak adalah dengan cara mencocokan isi dan makna dari dokumen dimaksud dengan dokumen yang tercantum pada butir 1.
- Pada dasarnya Bea Meterai atas seluruh dokumen perbankan yang tercantum pada butir 1 dapat dilunasi dengan menggunakan Benda Meterai atau dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai.
- Untuk memberikan kemudahan dalam cara pelunasan, maka Bea Meterai atas dokumen perbankan tertentu dapat dilunasi dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau sistem komputerisasi. Adapun dokumen perbankan dimaksud adalah sebagai berikut :
4.1.
|
Cek, bilyet giro, dan Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), Bea Meterainya dilunasi dengan membubuhkan tanda Bea
Meterai Lunas dengan teknologi percetakan.
|
4.2.
|
Rekening koran bulanan khusus
giro, Bea Meterainya dilunasi dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas
dengan sistem komputerisasi.
|
Demikian untuk mendapat perhatian
dan pengawasan dalam pelaksanaannya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MACHFUD SIDIK