pengertian hukum dasar materai - @ngKARA -->

pengertian hukum dasar materai



  PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM MATERAI
  1. PENGERTIAN
Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bea Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.
2.  DASAR HUKUM
     Peraturan mengenai Bea Meterai yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang No.13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai (“UUBM”) untuk menggantikan Aturan Bea Meterai 1921 (zegelverordening 1921).
Sedangkan pelaksanaan UUBM diatur dalam:
·         Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2000 tertanggal 20 April 2000 tentang Perubahan tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 2000 (“PP No.24/2000”).
·              Keputusan Menteri Keuangan No.133b/KMK.04/2000 tertanggal 28 April 2000 tentang pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain (“Kep No.133b/2000”).
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-29/PJ.5/2000 tertanggal 20 Oktober 2000 tentang Dokumen Perbankan yang dikenakan Bea Meterai.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 Menimbang:
 a.          bahwa dalam rangka pembangunan nasional maka peran serta segenap masyarakat perlu ditingkatkan dalam menghimpun dana pembiayaan yang sumbernya sebagian besar dari sektor perpajakan;
b.           besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat;
c.           bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali mengenai besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai;
 Mengingat:
1.              Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.              Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

MEMUTUSKAN: 
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI.
Pasal 1
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk:
a.            surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b.           akta-akta Notaris termasuk salinannya;
c.            akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
d.           surat yang memuat jumlah uang, yaitu:
1)          yang menyebutkan penerimaan uang;
2)          yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
3)          yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
4)          yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e.             surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
f.             dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:
1)           surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2)           surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Pasal 2
(1)        Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2)        Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e:
a.           yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
b.           yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
c.           yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
Pasal 3
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
Pasal 4
(1)        Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
(2)        Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BONDAN GUNAWAN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 51








KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 133b/KMK.04/2000

TENTANG

PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan tentang pelunasan Benda Meterai dengan menggunakan cara lain dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
  1. Pasal 7 ayat (2) huruf b jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3950);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN.
Pasal 1
Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan mesin teraan meterai, teknologi percetakan, sistem komputerisasi, dan alat lain dengan teknologi tertentu.
Pasal 2
(1)
Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Hasil pencetakan tanda Bea Meterai Lunas harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan/atau Perusahaan Sekuriti yang mendapat ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang di tunjuk oleh Bank Indonesia.
Pasal 4
Bea meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada dokumen yang tidak terutang Bea Meterai ataupun yang belum digunakan untuk mencetak tanda Bea Meterai Lunas, dapat dialihkan untuk penggunaan berikutnya.
Pasal 5
Penerbit dokumen dengan tanda Bea Meterai Lunas yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi harus melunasi Bea Meterai yang terutang berikut dendanya 200 % (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan cara menyetorkannya ke Kas Negara atau Bank Persepsi.
Pasal 6
Bea Meterai kurang bayar atas cek, bilyet giro, dan efek yang tanda Bea Meterai Lunasnya dibubuhkan sebelum 1 Mei 2000 harus dilunasi dengan menggunakan mesin teraan meterai atau dengan menggunakan meterai tempel.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 217/KMK.01/1996 tanggal 22 Maret 1996 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang dikenakan Bea Meterai Atas Cek dan Bilyet Giro dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 29/PJ.5/2000

TENTANG

DOKUMEN PERBANKAN YANG DIKENAKAN BEA METERAI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan masih terdapatnya perbedaan penafsiran atas dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai dan tata cara pelunasannya, maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, maka jenis-jenis dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai dan besarnya Bea Meterai adalah sebagai berikut :
Nomor
Jenis Dokumen
Tarif Bea Meterai
Keterangan
1.
Perjanjian pembukaan rekening giro
Rp. 6.000,-

2.
Rekening koran bulanan khusus giro
Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal


Rp. 6.000,-

3.
Surat Kuasa
Rp. 6.000,-

4.
Sertifikat Deposito
Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal


Rp. 6.000,-

5.
Deposito Berjangka
Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal


Rp. 6.000,-

6.
Bukti pencairan deposito (baik tunai ataupun pemindahbukuan)
Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal


Rp. 6.000,-

7.
Deposito on call (dalam bentuk sertifikat)
Rp. 3000,-
Berdasarkan harga nominal


Rp. 6.000,-

8.
Pencairan kiriman uang masuk untuk nasabah
Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal


Rp. 6.000,-

9.
Stop Payment Order (baik atas cek/ bilyet giro atau bentuk perintah pembayaran lainnya oleh nasabah)
Rp. 6.000,-

10.
Cek/bilyet giro
Rp. 3.000,-

11.
Penarikan kuitansi (selain untuk tabungan)
Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal


Rp. 6.000,-

12.
Bank Draft yang dibayarkan di dalam negeri
Rp. 6.000,-

13.
Penegasan pemenang SBI
Rp. 6.000,-

14.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal


Rp. 6.000,-

15.
Bukti pelunasan SBI
Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal


Rp. 6.000,-

16.
Pencairan deposito antar Bank
Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal


Rp. 6.000,-

17.
Kontrak jual/beli forward
Rp. 6.000,-

18.
Kuitansi penarikan Giro Valas
Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal


Rp. 6.000,-

19.
Aplikasi pembelian Devisa Umum
Rp. 6.000,-

20.
Surat Pengikatan perjanjian transaksi derivative
Rp. 6.000,-

21.
Aplikasi pembelian Traveller Check
Rp. 6.000,-

22.
Draft (ekspor, negosiasi L/C, dan Bank Garansi
Rp. 6.000,-

23.
Indemnity/pelunasan pakai copy Airway Bill (surat pernyataan guarantee)
Rp. 6.000,-

24.
Jaminan (counter guarantee)
Rp. 6.000,-

25.
Perjanjian permohonan plafon untuk pengeluaran Bank Garansi
Rp. 6.000,-

26.
Aplikasi permohonan pengeluaran/ perubahan Bank Garansi (yang disetarakan dengan suatu perjanjian)
Rp. 6.000,-

27.
Garansi Bank
Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal


Rp. 6.000,-

28.
Penerbitan Shipping Guarantee
Rp. 6.000,-

29.
Perjanjian Kredit
Rp. 6.000,-

30.
Tanda terima pencairan kredit secara tunai
Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal


Rp. 6.000,-

31.
Pengakuan hutang
Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal


Rp. 6.000,-

32.
Surat sanggup bayar (promes)
Rp. 3.000,-
Berdasarkan harga nominal


Rp. 6.000,-

33.
Cessie di bawah tangan
Rp. 6.000,-

34.
FEO/fidusia di bawah tangan
Rp. 6.000,-

35.
Laporan stock dari debitur
Rp. 6.000,-

36.
Borgtocht di bawah tangan
Rp. 6.000,-

37.
Akta pemberian tanggungan (personal guarantee)
Rp. 6.000,-

38.
Surat pernyataan tidak menyewakan barang jaminan
Rp. 6.000,-

39.
Perjanjian Risk Sharing
Rp. 6.000,-

40.
Surat perjanjian electronic banking
Rp. 6.000,-

41.
Perjanjian pembukaan sewa deposit box
Rp. 6.000,-

  1. Dalam hal dokumen perbankan syariah mempunyai nama yang tidak sama dengan dokumen pada butir 1, maka untuk menentukan dokumen tersebut dikenakan Bea Meterai atau tidak adalah dengan cara mencocokan isi dan makna dari dokumen dimaksud dengan dokumen yang tercantum pada butir 1.
  1. Pada dasarnya Bea Meterai atas seluruh dokumen perbankan yang tercantum pada butir 1 dapat dilunasi dengan menggunakan Benda Meterai atau dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai.
  1. Untuk memberikan kemudahan dalam cara pelunasan, maka Bea Meterai atas dokumen perbankan tertentu dapat dilunasi dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau sistem komputerisasi. Adapun dokumen perbankan dimaksud adalah sebagai berikut :
4.1.
Cek, bilyet giro, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Bea Meterainya dilunasi dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan.
4.2.
Rekening koran bulanan khusus giro, Bea Meterainya dilunasi dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi.
Demikian untuk mendapat perhatian dan pengawasan dalam pelaksanaannya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MACHFUD SIDIK

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel