Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan
Pengertian Penganiayaan
Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut
“penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak
perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan
sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. (satochid
kartanegara: 509). Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja
menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat
tuduhan” (Soenarto Soerodibroto, 1994: 211), sedangkan dalam doktrin/ilmu
pengetahuan hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut.
1.
Adanya
kesengajaan.
2. Adanya perbuatan.
3. Adanya akibat perbuatan (yang
dituju), yakni:
o Rasa sakit pada tubuh.
o
Luka
pada tubuh.
Unsur pertama adalah berupa unsur
subjektif (kesalahan), unsur kedua
dan ketiga berupa unsur objektif.
dan ketiga berupa unsur objektif.
Menurut
Yurisprudensi:
1. Arrest Pengadilan Tertinggi tanggal
10 Desember 1902 merumuskan ”penganiayaan” ialah dengan sengaja melukai tubuh manusia
atau menyebabkan perasaan sakit sebagai tujuan, bukan sebagai akal untuk
mencaspai suatu maksud yang diperbolehkan, seperti memukul anak dan lain-lain.
2.
Arrest
Pengadilan Tertinggi tanggal 20 April 1925 menyatakan penganiayaan ialah dengan
sengaja melukai tubuh manusia. Tidak dianggap penganiayaan jika maskudnya
hendak mencapai suatu tujuan lain, dan didalam menggunakan akal itu tidak sadar
bahwa ia telah melewati batas-batas yang wajar.
3.
Arrest
Pengadilan Tertinggi tanggal 11 Februari 1929 menyatakan penganiayaan bukan
saja menyebabkan perasaan sakit, tetapi juga menyebabkan psenderitaan lain pada
tubuh. Menyebabkan rasa tidak enak pada tubuh bagian-bagian dalam dari tubuh
dapat menjadikan penganiayaan.
Jadi
kesimpulannya : untuk
penganiayaan itu harus ada kesengajaan, yaitu maksud untuk melukai atau menyebabkan
sakit sebagai tujuan lain. Kalau tidak ada maksud demikian, misalnya seorang dokter
ahli bedah yang memotong lengan pasiennya atau seorang bengkong menyunati anak,
maka tidaklah dapat dikatakan sebagai penganiayaan mesksipun operasi atau
khitanan itu melukai tubuh atau menyebabkan perasaan sakit pada tubuh.