Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan - @ngKARA -->

Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan



Pengertian Penganiayaan
Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. (satochid kartanegara: 509). Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan” (Soenarto Soerodibroto, 1994: 211), sedangkan dalam doktrin/ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut.
1.      Adanya kesengajaan.
2.      Adanya perbuatan.
3.      Adanya akibat perbuatan (yang dituju), yakni:
o   Rasa sakit pada tubuh.
o   Luka pada tubuh.
Unsur pertama adalah berupa unsur subjektif (kesalahan), unsur kedua
dan ketiga berupa unsur objektif.
Menurut Yurisprudensi:
1.      Arrest Pengadilan Tertinggi tanggal 10 Desember 1902 merumuskan ”penganiayaan”  ialah dengan sengaja melukai tubuh manusia atau menyebabkan perasaan sakit sebagai tujuan, bukan sebagai akal untuk mencaspai suatu maksud yang diperbolehkan, seperti memukul anak dan lain-lain.
2.      Arrest Pengadilan Tertinggi tanggal 20 April 1925 menyatakan penganiayaan ialah dengan sengaja melukai tubuh manusia. Tidak dianggap penganiayaan jika maskudnya hendak mencapai suatu tujuan lain, dan didalam menggunakan akal itu tidak sadar bahwa ia telah melewati batas-batas yang wajar.
3.      Arrest Pengadilan Tertinggi tanggal 11 Februari 1929 menyatakan penganiayaan bukan saja menyebabkan perasaan sakit, tetapi juga menyebabkan psenderitaan lain pada tubuh. Menyebabkan rasa tidak enak pada tubuh bagian-bagian dalam dari tubuh dapat menjadikan penganiayaan.
Jadi kesimpulannya : untuk penganiayaan itu harus ada kesengajaan, yaitu maksud untuk  melukai atau menyebabkan sakit sebagai tujuan lain. Kalau tidak ada maksud demikian, misalnya seorang dokter ahli bedah yang memotong lengan pasiennya atau seorang bengkong menyunati anak, maka tidaklah dapat dikatakan sebagai penganiayaan mesksipun operasi atau khitanan itu melukai tubuh atau menyebabkan perasaan sakit pada tubuh.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel