surat perjanjian jasa advokat dan klien - @ngKARA -->

surat perjanjian jasa advokat dan klien


AKTA PERJANJIAN JASA KONSULTAN HUKUM


Nomor : …./JH/…../…./20…



Pada hari ini, ........, tanggal ...., bulan ....., tahun .... ...... ( ..-..-20..), yang bertanda tangan dibawah ini:

I. …………., Alamat Jl. …… Kota …., selaku Direktur Utama dari Perseroan Terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat di JAKARTA, ……… Jakarta …., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur Utama dari dan karenanya untuk dan atas nama Perseroan Terbatas : PT. ……….. berkedudukan di JAKARTA dan berhak melakukan tindakan hukum dalam perjanjian ini



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA




S.M HARIS S.H, Advocate Managing Partner dari Kantor Hukum Mana Aja & ASSOCIATES, beralamat di Jl. ……… Jakarta ….., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Mana Aja & ASSOCIATES.



Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA




PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.



Bahwa PARA PIHAK terlebih dahulu memberitahukan dan menerangkan dalam akta perjanjian ini sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------



1. PIHAK PERTAMA merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang usaha ; ------------------------------------------------------------------------------------



2. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan usaha PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA membutuhkan jasa dan / atau konsultasi dalam bidang hukum dari PIHAK KEDUA ; -------------------------------------------------------------------------



3. PIHAK KEDUA memiliki kemampuan, sumber daya manusia dan fasilitas yang memadai untuk memberikan jasa dan / atau konsultasi dalam bidang hukum dalam menunjang pelaksanaan kegiatan usaha PIHAK PERTAMA beserta seluruh unit usaha di bawah PIHAK PERTAMA ; -------------------------------------------------------



4. PIHAK KEDUA telah menyatakan kesediaannya dan berjanji untuk melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standar dan etika profesi yang berlaku bagi PIHAK KEDUA ; -----------------



Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas serta untuk menghindari semua dan segala sesuatu yang tidak dikehendaki oleh PARA PIHAK dikemudian hari maka tanpa menyimpangi dari ketentuan yang berlaku, PARA PIHAK telah saling sepakat dan semufakat untuk membuat suatu perjanjian dan menandatanganinya dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah diterima baik oleh PARA PIHAK, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------



Pasal 1

Maksud dan Tujuan



(1). PIHAK PERTAMA menerangkan dengan ini menunjuk PIHAK KEDUA sebagai konsultan hukum tetap PIHAK PERTAMA ; -------------------------------



(2). PIHAK KEDUA dengan ini menerima dengan baik adanya penunjukan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dan selanjutnya mengikatkan diri sebagai Konsultan Hukum PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan kemampuan / keahlian yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA ; -----------------------



Pasal 2

Ruang Lingkup



(1). Perjanjian ini diperuntukan semata-mata untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan usaha PIHAK PERTAMA ; -----------------------------------



(2). Ruang lingkup perjanjian ini, sebagai berikut : -----------------------------------------

1. Non Litigasi, meliputi :

a. Legal Advice

Memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan ; -------------------------------------



b. Legal drafting

Membuat, memeriksa dan/atau merevisi/menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara PIHAK PERTAMA dengan pihak rekanan atau pihak lain ; -----------------------------------------------------------------------------

c. Legal Opinion,

Memberikan pendapat yang didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki pihak-pihak dan terkait pula dengan posisi PIHAK PERTAMA di “muka hukum” ; --------------------------------------------------------------------------------

d. Somasi,

Memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain yang dapat atau berakibat merugikan PIHAK PERTAMA oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi ; ------------------------------------

e. Negosiasi,

Melakukan upaya-upaya secara maksimal demi tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu kasus yang dihadapi PIHAK PERTAMA ; -----------------------------------------------------

f. Legal Investigasi,

Meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberi pertimbangan mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum; -----------------------------------------------------



2. Litigasi, meliputi :

a. Dalam perkara pidana mendampingi dan membela PIHAK PERTAMA di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri ; ---------------------------------------------------------------------------------

b. Dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili dan melakukan pembelaan di Pengadilan yang bersangkutan; -------------------------------------

c. Membuat surat Gugatan, Gugatan Rekonvensi, Eksepsi/jawaban, Replik, Duplik, kesimpulan, Pledoi, memeriksa saksi-saksi dan membuat surat-surat yang baik menurut hukum ; ----------------------------------------------------------

d. Mengajukan upaya hukum Eksekusi demi kepentingan klien atas putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijs) dan/atau atas dasar dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum ; ------------------------------------------------------------

e. Mengajukan perlawanan (Verzet), Intervensi ataupun bantahan terhadap suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan PIHAK PERTAMA tetapi merugikan PIHAK PERTAMA ; --------------------------------------------------

f. Melakukan upaya hukum ditingkat Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK), dst ; -----------------------------------------

g. Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan PIHAK PERTAMA ; ---------------------



(3). Sebagai konsultan hukum tetap PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA berhak : ---------------------------------------------------------------------------------------

a. Mengundang dan menghubungi PIHAK KEDUA sewaktu-waktu apabila diperlukan ; -----------------------------------------------------------------------------

b. Didampingi oleh PIHAK KEDUA dalam hal-hal atau situasi yang dianggap mendesak ; -----------------------------------------------------------------------------

c. Menerima progrest report dari setiap kegiatan/persoalan yang ditangani PIHAK KEDUA ; --------------------------------------------------------------------



Pasal 3

Jangka Waktu



(1). Perjanjian ini mulai berlaku pada hari dan tanggal perjanjian ini ditandatangani dan diadakan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya ; -----------------



(2). Perjanjian ini dapat dibatalkan dalam waktu tertentu berdasarkan kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK ; -------------------------------------------------------------



(3). Dalam hal untuk Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan atau sebaliknya PIHAK KEDUA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dilakukan Pembatalan perjanjian ini ; ---------------------------------------------------



(4). Dalam hal terjadi masa berlakunya perjanjian ini sebagaimana tersebut dalam ayat (2) maka semua syarat dan ketentuan yang dicantumkan dalam perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK ; ---------------------------------------

(5). Perjanjian ini dapat diakhiri, apabila terjadi force majure seperti ada perang, bencana alam atau sebab-sebab lainnya yang tidak dimungkinkan untuk dilanjutkan perjanjian ini ; -----------------------------------------------------------------





Pasal 4

Imbalan Jasa dan Cara Pembayaran



(3) PIHAK PERTAMA berjanji dan berkewajiban memberikan imbalan jasa konsultasi / bantuan hukum kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. ………,- ( …………..) per bulan ; --------------------------------



(4) Pembayaran Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan, yang dilakukan pada tanggal ….. setiap bulannya ; -------------



(5) Pembayaran Imbalan Jasa dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, dilakukan melalui rekening PIHAK KEDUA ; ------------------------------------------



Pasal 5

Benturan Kepentingan



Selama berlakunya Perjanjian ini, PIHAK KEDUA mengusahakan untuk memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam hal akan menerima klien yang berpeluang untuk menyebabkan timbulnya benturan kepentingan dengan kepentingan PIHAK PERTAMA sehubungan dengan kasus atau perkara yang sedang ditangani oleh PIHAK KEDUA ; ------------------------------



Pasal 6

Batasan Tanggung Jawab



(1) PIHAK PERTAMA menyetujui, dalam melaksanakan perjanjian jasa konsultasi/bantuan hukum ini, PIHAK KEDUA tidak terikat oleh jam-jam kerja pada lazimnya ; -----------------------------------------------------------------------------



(2) PIHAK KEDUA dengan ini menjamin bahwa PIHAK KEDUA akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan standar dan etika profesi yang berlaku bagi PIHAK KEDUA; --------------------------------------------------------------------



(3) Sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, PIHAK KEDUA tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang timbul dari, secara insidentil atau berkaitan dengan keputusan-keputusan, prosedur-prosedur yang dibuat atau dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA atau pihak lainnya yang dibuat atau dikeluarkan berdasarkan penafsiran, keterangan atau rekomendasi atau keterangan lainnya yang diberikan oleh PIHAK KEDUA sehubungan dengan pelaksanaan Penugasan ; ------------------------------------------------------------------



Pasal 7

Kerahasiaan dan Kewajiban



(1) Dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, PIHAK KEDUA wajib untuk menjaga kerahasiaan semua data termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi, keterangan dan dokumen-dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Penugasan (“Informasi Rahasia”) yang diperoleh dari PIHAK PERTAMA dalam rangka Penugasan menurut peraturan perundangan yang berlaku, kecuali apabila Informasi Rahasia yang diperoleh tersebut merupakan informasi yang telah menjadi milik umum (public domain) dan/atau apabila pengungkapan atau penyingkapan Informasi Rahasia tersebut harus dilakukan berdasarkan perintah yang sah dari pejabat atau badan peradilan untuk keperluan pembuktian dalam suatu perkara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; -------------------------------



(2) PIHAK KEDUA dan / atau karyawan maupun pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA tidak akan melakukan penggandaan dan / atau menyebarluaskan Informasi Rahasia kepada pihak manapun juga dan dengan cara apapun juga, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA ; ---------------------------------------------------------------------



Pasal 8

Force Majeure



(1) Kecuali kewajiban membayar apa yang wajib dibayar berdasarkan Perjanjian ini, masing-masing Pihak dalam Perjan­jian ini tidak dianggap lalai melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sejauh pelaksanaan kewajiban-kewajiban tersebut, atau salah satu diantaranya, tertunda atau terhambat oleh kejadian Force Majeure ; ---------------------------------------------------------------------------------------



(2) Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah termasuk, tapi tidak terbatas pada, kerusuhan, penahanan penguasa atau orang, revolusi, huru hara, pemogokan, gerakan buruh, epidemi, kecela­kaan, kebakaran, petir, banjir, angin, badai, gempa, ledakan, ledakan sumur minyak/gas, ledakan meteor/granat, blokade atau embargo, kesulitan fasilitas transpor, atau undang-undang, pernyataan, peraturan atau ordonansi, tuntutan, atau persyara­tan suatu pemerintah atau instansi pemerintah yang mempunyai atau mengaku mempunyai wewenang atas atau sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Perjanjian ini, atau atas para pihak dari Perjanjian ini, atau bencana alam, atau tinda­kan lain apapun yang diambil oleh pemerintah, tindakan atau kegagalan pemasok atau sebab lain apapun, baik yang sama maupun berbeda jenisnya, yang telah ada atau akan ada di kemudian hari, yang berada diluar kendali dan bukan karena kesalahan atau kelalaian salah satu pihak yang diatur oleh ayat ini. Masing-masing Pihak harus melakukan semua yang mungkin untuk mengatasi Force Majeure secepat mungkin ; ------------------------------------------------------------------



Pasal 9

Penyelesaian Perselisihan



(1) Perjanjian ini tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ; ----------------------------------------------------------------------



(2) PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat ; -------------------------------------------------------------------------------------



(3) Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka PARA PIHAK setuju untuk memilih tempat kedudukan yang tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri ………. ; ------------------



Pasal 10

Pengalihan Perjanjian



PIHAK KEDUA tidak dapat mengalihkan sebagian dan atau seluruhnya pelaksanaan Perjanjian ini kepada pihak mana pun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA ; ------------------------------------------------------------



\

Pasal 11

Lain-lain



(1) Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan persetujuan tertulis PARA PIHAK ; -----------



(2) Perjanjian ini tidak dapat diubah, ditambah, dialihkan dan / atau diakhiri tanpa mendapat persetujuan secara tertulis dari PARA PIHAK ; --------------------------





Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian ini oleh wakil-wakil yang sah dari PARA PIHAK, dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.






PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA


Mana Aja & ASSOCIATES







S.M HARIS S.H

Advokat managing Partner

PT. …………………..







…………………...

Direktur Utama







Turut Hadir Sebagai SAKSI:









1. .…………………………………… ………………………………….







2. …………………………………… ………………………………….

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "surat perjanjian jasa advokat dan klien"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel