CONTOH SURAT GUGATAN PERKARA CERAI GUGAT - @ngKARA -->

CONTOH SURAT GUGATAN PERKARA CERAI GUGAT


 


Surat Gugatan :
Surat gugatan ialah surat yang diajukan oleh penggugat kepada Ketua Pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung sengketa dan sekaligus landasan pemeriksaan perkara dan pembuktian kebenaran suatu hak.
Surat Permohonan :
Surat permohonan ialah suatu permohonan yang di dalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh satu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa.
Pada prinsipnya semua gugatan atau permohonan harus dibuat secara tertulis. Bagi penggugat atau pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis, maka gugatan atau permohonan diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan. 
Ketua Pengadilan kemudian memerintahkan kepada hakim untuk mencatat segala sesuatu yang dikemukakan oleh penggugat atau pemohon, maka gugatan atau permohonan tersebut ditandatangani oleh Ketua atau hakim yang menerimanya, didasarkan pada ketentuan atau pasal 120 HIR. 
Gugatan atau permohonan yang dibuat secara tertulis, ditandatangani oleh penggugat atau pemohon (pasal 118 ayat (1) HIR). Jika penggugat atau pemohon telah menunjuk kuasa khusus, maka surat gugatan atau permohonan tersebut ditandatangani oleh kuasa hukumnya (pasal 123 HIR).
Berikut ini akan diberikan contoh surat gugatan perkara cerai gugat
 CONTOH SURAT GUGATAN PERKARA CERAI GUGAT

Tasikmalaya, 24 Juni 2019
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya
Di
SINGAPARNA
Hal : CERAI GUGAT

Assalamualaikum Wr. Wb.
Perkenankan dengan hormat, yang bertanda tangan dibawah ini :
·           Nama : Nandang Rusmana, S.Sy, No. Induk KTPA : 16.05575, Tempat/tanggal Lahir : Tasikmalaya, 17-08-1989, Jenis KTPA : Definitif, Alamat E-mail : Analisjaga.5@gmail.com , Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, Status Kawin : Kawin, Pendidikan : Strata Satu, Golongan darah : , No/Tgl SK Menteri : 08.0766/PERADI/DPN/XI/2016 tertanggal 16 Nopember 2016 , Tanggal Penyumpahan : 14 Desember 2016.
·           Nama : Saep Muhamad Haris, S.H, No. Induk KTPA : 17.01399, Tempat/tanggal Lahir : -, Jenis KTPA : Definitif, Alamat E-mail : muhamadharis515@gmail.com, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, Status Kawin : Kawin, Pendidikan : Strata Satu, Golongan darah : , No/Tgl SK Menteri : 08.0173/PERADI/DPN/XI/2017 tertanggal 10 Agustus 2017 , Tanggal Penyumpahan : 06 September 2017.
Keduanya Advokat dan Penasehat Hukum yang beralamat di Kantor Hukum Hukum Haris & Rekan, beralamat kantor di Jl. Paseh Kamp. Sindangjaya RT 002 RW 001 Kode Pos 46194 Hp.0852 235 15123 Desa Jayamukti Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya.. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juni 2019 bertindak untuk dan atas nama  :
Nama
:
Ernawati Binti Sajid
Tempat/Tanggal Lahir
:
Tasikmalaya, 06-06-1995
Umur
:
23 tahun
Jenis Identitas
:
KTP
Nomor Identitas/Domisili
:
3206044606950002
Nomor Telepon
:
-
Alamat
:
Kampung Paseh RT 006 RW 002 Desa Jayamukti Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya
Jenis Kelamin
:
Perempuan
Agama
:
Islam
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Mengurus Rumah Tangga
Status Kawin
:
Kawin
Pendidikan
:
-
Golongan Darah
:
-
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Tasikmalaya, terhadap :
Nama
:
Andri Rusdianto Bin H Apandi
Tempat/Tanggal Lahir
:
Tasikmalaya, 03-04-1986
Umur
:
32 tahun
Jenis Identitas
:
-
Nomor Identitas/Domisili
:
-
Nomor Telepon
:
-
Alamat
:
Kampung Leuwihalang RT 013 RW 005 Desa Jayamukti Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya
Jenis Kelamin
:
Laki-laki
Agama
:
Islam
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Status Kawin
:
Kawin
Pendidikan
:
-
Golongan Darah
:
-
Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1.  Bahwa Penggugat telah menikah terhadap tergugat pada tanggal 11 Desember 2016 di hadapan pejabat kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Nikah No.0395/015/XII/2016 tertanggal 13 Desember 2016;
2.  Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah orang tua Penggugat di Kampung Paseh RT 006 RW 002 Desa Jayamukti Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;
3.  Bahwa selama perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah bergaul sebagaimana layaknya suami istri (ba’da dukhul) dan tidak dikaruniai anak;
4.  Bahwa rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat hanya berjalan harmonis sampai usia pernikahan 2 tahun, selanjutnya sejak bulan Januari 2018 sudah mulai goyah karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang sulit untuk didamaikan dan keadaan tersebut memuncak pada bulan Juni 2018 hingga menyebabkan pisah selama kurang lebih 1 tahun;
5.  Bahwa pertengkaran tersebut disebabkan antara lain karena Tergugat kurang memberi nafkah kepada Penggugat, dan Penggugat tidak menerima keadaan tersebut;
6.  Bahwa selama pisah Penggugat dan Tergugat sudah tidak pernah menjalankan kewajiban sebagaimana layaknya suami istri sampai sekarang ;
7.  Bahwa selama berpisah Penggugat berdiam di rumah orang tua Penggugat di Kampung Paseh RT 006 RW 002 Desa Jayamukti Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya, sedangkan Tergugat berdiam di rumah orang tua di Kampung Leuwihalang RT 013 RW 005 Desa Jayamukti Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya;  
8.  Bahwa perselisihan dan pertengkaran tersebut terjadi secara terus menerus dan sulit untuk didamaikan yaitu terjadi Pada bulan Januari 2018, masih Pada bulan Januari 2018 dan pada bulan Juni 2018;
9.  Bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rohmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian ;
10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, gugatan Penggugat untuk mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat atas dasar pertengkaran yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur pasal 19 hurup (f) PP. no. 9 tahun 1975 jo pasal 116 hurup (f) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan ;
11. Bahwa penggugat sanggup membayar biaya perkara ;
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat agar Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat
2.    Menjatuhkan Thalaq Satu Ba’in Sugro Tergugat Andri Rusdianto Bin H Apandi
     terhadap Penggugat Ernawati Binti Sajid.
3.    Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;
Apabila Pengadilan Agama Tasikmalaya berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya ;
Demikian Gugatan Penggugat , atas limpahan keadilannya kami mengucapkan terima kasih .

Wassalamu’alaikum wr.wb.
Kuasa Hukum Penggugat,


NANDANG RUSMANA, S.Sy                              SAEP MUHAMAD HARIS, S.H,

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel