contoh surat perjanjian bantuan antara advokat dan clien
Pengertian Surat Perjanjian Kesepakatan
Jadi, secara umum surat perjanjian kesepakatan merupakan surat yang berisi kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan hal-hal yang telah disepakati oleh pihak-pihak tersebut. Ketentuan mengenai surat perjanjian ini juga diatur di dalam KUH Perdata.Isi perjanjian, yakni hal-hal mengenai kesepakatan perjanjian. Selain itu isi perjanjian harus tertulis secara sistematis, lengkap, dan riil. Penutup, harus berisikan pernyataan yang tegas dikarenakan berisi bukti jika di kemudian hari terdapat konflik antar pihak dalam perjanjian
SURAT PERJANJIAN BANTUAN HUKUM
ANTARA
H. AANG BADRU SALAM
DENGAN
Kantor Hukum “HARIS & REKAN “
Nomor :011/HDR-SPBH/I/2019
Pada
hari ini Senin tanggal 29 bulan Januari tahun 2019 di Tasikmalaya, kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
H. AANG BADRU SALAM
Tempat, Tgl.Lahir :
Tasikmalaya, 05-04-1982
Pekerjaan :
Wiraswasta
Alamat :
Kp. Paseh RT 004 RW 002 Desa Jayamukti Kec. Pancatengah
Kab. Tasikmalaya.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
N a m a : Saep Muhamad Haris, S.H
Jabatan : Managing Kantor Hukum
“HARIS & REKAN”
Alamat
:
Jln. Paseh Kamp. Sindangjaya, RT 002
RW 001 Kode Pos 46194,
Hp.0852 235 15123 Ds. Jayamukti Kec.
Pancatengah
Kab.Tasikmalaya.
Untuk
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Sebagai
Pelaksanaan Surat Kuasa khusus, tanggal 29 Januari 2019 maka Para Pihak dengan
ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju membuat
serta menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum, dengan syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1
OBJEK PERJANJIAN
1. PIHAK PERTAMA mengikatkan diri untuk
menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk menerima
dari PIHAK PERTAMA penanganan perkara dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau
Penggelapan ditingkat Kepolisian Kab. Tasikmalaya sampai ke tingkat Pengadilan
Negeri Tasikmalaya, antara H. AANG BADRU
SALAM selaku PELAPOR melawan AAN & H. MASTUR selaku TERLAPOR /
TERSANGKA.
2. PIHAK PERTAMA menyerahkan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA untuk memilih serta menentukan cara yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus hukum tersebut pada ayat (1) diatas, sepanjang tidak bertentangan dan
merugikan PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
MAKSUD PERJANJIAN
Penyerahan
kasus baik hukum perdata / hukum pidana dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
tersebut pada Pasal 1 ayat (1) diatas, dimaksudkan untuk memperoleh
penyelesaian yang tuntas dan atau memperoleh keputusan hukum yang berkedudukan
tetap / pasti, dimana untuk keperluan itu PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada
PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA, berupa:
a. Surat kuasa khusus sebagai landasan hukum
PIHAK PERTAMA agar PIHAK KEDUA dapat bertindak untuk dan / atau atas nama PIHAK
PERTAMA.
b. Segala dokumen asli, kronologis, dan fakta
pendukung sebagai bahan pembuktian berkaitan dengan upaya penanganan serta
penyelesaian kasus dimaksud.
c. Honorarium berupa lawyer fee, operasional
fee, dan succsess fee yang akan diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal
dibawah ini.
Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA wajib menyampaikan kepada PIHAK
PERTAMA laporan mengenai setiap perkembangan yang terjadi selama menjalankan
penanganan dan penyelesaian kasus hukum dimaksud.
2. PIHAK KEDUA wajib meminta petunjuk / izin
terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA di dalam menentukan serta mengambil
langkah-langkah yang tidak termasuk bagian wewenang PIHAK PERTAMA menurut Surat
Kuasa khusus termasuk pada Pasal 3 ayat (1) diatas.
Pasal 4
PEMBAYARAN
PIHAK
PERTAMA membayar kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pembayaran dari
PIHAK PERTAMA berupa:
a. Lawyer fee sebesar Rp. 1.500.000,00
dilaksanakan pada saat Penandatanganan Perjanjian ini.
b. Operasional fee sebesar Rp.5.000.000,00
dilaksanakan pada saat penandantanganan Perjanjian ini.
c. Succsess fee sebesar Rp.150.000.000,00
X 20% / 15% dilaksanakan pada saat setelah selesainya perkara tersebut.
Pasal 5
KETENTUAN TAMBAHAN
Hal-hal
yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian secara musyawarah
dan kesepakatan oleh Kedua belah Pihak yang dituangkan dalam suatu adendum yang
tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Pasal 6
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian
ini mulai berlaku serta mengikat bagi kedua belah pihak sejak ditandatangani
oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan berakhir pada saat dicapainya maksud
dan tujuan dibuatnya Perjanjian ini.
Pasal 7
FORCE MAJEUR
1. Yang dimaksud dengan force majeur
adalah hal-hal atau kejadian kejadian diluar kekeuasaan PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA yang langsung mempengaruhi jalannya pekerjaan bantuan hukum dimaksud.
2. Apabila terjadi force majeur maka PIHAK KEDUA
harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 14 (empat belas) hari
kerja setelah terjadi force majeur tersebut untuk mendapatkan
persetujuan PIHAK PERTAMA.
3. Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari Kerja
setelah PIHAK PERTAMA menerima Pemberitahuan tentang kejadian force majeur dari
PIHAK PERTAMA dan belum menyatakan Persetujuan, maka PIHAK PERTAMA dianggap
menyetujui force majeur tersebut.
Pasal 8
PENUTUP
Demikian
Perjanjian Bantuan Hukum ini dibuat dan ditandatangani oleh Kedua belah Pihak
dengan bermaterai cukup dibuat rangkap 2 (dua) measing-masing mempunyai
kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu)
rangkap untuk PIHAK KEDUA.
Tasikmalaya,
29 Januari 2019
Penerima Kuasa, Pemberi
Kuasa,
Kantor Hukum
HARIS & REKAN
SAEP M HARIS, S.H H. AANG BADRU SALAM
Managing