contoh surat perjanjian bantuan antara advokat dan clien - @ngKARA -->

contoh surat perjanjian bantuan antara advokat dan clien

Pengertian Surat Perjanjian Kesepakatan
Jadi, secara umum surat perjanjian kesepakatan merupakan surat yang berisi kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan hal-hal yang telah disepakati oleh pihak-pihak tersebut. Ketentuan mengenai surat perjanjian ini juga diatur di dalam KUH Perdata.

Isi perjanjian, yakni hal-hal mengenai kesepakatan perjanjian. Selain itu isi perjanjian harus tertulis secara sistematis, lengkap, dan riil. Penutup, harus berisikan pernyataan yang tegas dikarenakan berisi bukti jika di kemudian hari terdapat konflik antar pihak dalam perjanjian







SURAT PERJANJIAN BANTUAN HUKUM
ANTARA
H. AANG BADRU SALAM
DENGAN
Kantor Hukum “HARIS & REKAN “
Nomor :011/HDR-SPBH/I/2019

Pada hari ini Senin tanggal 29 bulan Januari tahun 2019 di Tasikmalaya, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                          : H. AANG BADRU SALAM
Tempat, Tgl.Lahir        : Tasikmalaya, 05-04-1982
Pekerjaan                   : Wiraswasta
Alamat                        : Kp. Paseh RT 004 RW 002 Desa Jayamukti Kec. Pancatengah
   Kab. Tasikmalaya.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

N a m a                      : Saep Muhamad Haris, S.H
Jabatan                      : Managing Kantor Hukum “HARIS & REKAN”
Alamat                   : Jln. Paseh Kamp. Sindangjaya, RT 002 RW 001 Kode Pos 46194,
         Hp.0852 235 15123 Ds. Jayamukti Kec. Pancatengah
         Kab.Tasikmalaya.
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Sebagai Pelaksanaan Surat Kuasa khusus, tanggal 29 Januari 2019 maka Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju membuat serta menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1
OBJEK PERJANJIAN

1. PIHAK PERTAMA mengikatkan diri untuk menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mengikatkan diri untuk menerima dari PIHAK PERTAMA penanganan perkara dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan ditingkat Kepolisian Kab. Tasikmalaya sampai ke tingkat Pengadilan Negeri Tasikmalaya, antara H. AANG BADRU SALAM selaku PELAPOR melawan AAN & H. MASTUR selaku TERLAPOR / TERSANGKA. 

2. PIHAK PERTAMA menyerahkan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA untuk memilih serta menentukan cara yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus hukum tersebut pada ayat (1) diatas, sepanjang tidak bertentangan dan merugikan PIHAK PERTAMA.





Pasal 2
MAKSUD PERJANJIAN

Penyerahan kasus baik hukum perdata / hukum pidana dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tersebut pada Pasal 1 ayat (1) diatas, dimaksudkan untuk memperoleh penyelesaian yang tuntas dan atau memperoleh keputusan hukum yang berkedudukan tetap / pasti, dimana untuk keperluan itu PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA, berupa:
a.  Surat kuasa khusus sebagai landasan hukum PIHAK PERTAMA agar PIHAK KEDUA dapat bertindak untuk dan / atau atas nama PIHAK PERTAMA.
b.  Segala dokumen asli, kronologis, dan fakta pendukung sebagai bahan pembuktian berkaitan dengan upaya penanganan serta penyelesaian kasus dimaksud.
c.  Honorarium berupa lawyer fee, operasional fee, dan succsess fee yang akan diatur lebih lanjut dalam pasal-pasal dibawah ini.



Pasal 3
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1.  PIHAK KEDUA wajib menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA laporan mengenai setiap perkembangan yang terjadi selama menjalankan penanganan dan penyelesaian kasus hukum dimaksud.
2.  PIHAK KEDUA wajib meminta petunjuk / izin terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA di dalam menentukan serta mengambil langkah-langkah yang tidak termasuk bagian wewenang PIHAK PERTAMA menurut Surat Kuasa khusus termasuk pada Pasal 3 ayat (1) diatas.


Pasal 4
PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA membayar kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA berupa:
a.  Lawyer fee sebesar Rp. 1.500.000,00 dilaksanakan pada saat Penandatanganan Perjanjian ini.
b.  Operasional fee sebesar Rp.5.000.000,00 dilaksanakan pada saat penandantanganan Perjanjian ini.
c.  Succsess fee sebesar Rp.150.000.000,00 X 20% / 15% dilaksanakan pada saat setelah selesainya perkara tersebut.



Pasal 5
KETENTUAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian secara musyawarah dan kesepakatan oleh Kedua belah Pihak yang dituangkan dalam suatu adendum yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.


Pasal 6
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian ini mulai berlaku serta mengikat bagi kedua belah pihak sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan berakhir pada saat dicapainya maksud dan tujuan dibuatnya Perjanjian ini.



Pasal 7
FORCE MAJEUR

1.  Yang dimaksud dengan force majeur adalah hal-hal atau kejadian kejadian diluar kekeuasaan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang langsung mempengaruhi jalannya pekerjaan bantuan hukum dimaksud.
2.  Apabila terjadi force majeur maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi force majeur tersebut untuk mendapatkan persetujuan PIHAK PERTAMA.
3.  Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari Kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima Pemberitahuan tentang kejadian force majeur dari PIHAK PERTAMA dan belum menyatakan Persetujuan, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui force majeur tersebut.



Pasal 8
PENUTUP

Demikian Perjanjian Bantuan Hukum ini dibuat dan ditandatangani oleh Kedua belah Pihak dengan bermaterai cukup dibuat rangkap 2 (dua) measing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.

Tasikmalaya, 29 Januari 2019


             Penerima Kuasa,                                                                             Pemberi Kuasa,
               Kantor Hukum
            HARIS & REKAN





         SAEP M HARIS, S.H                                                          H. AANG BADRU SALAM
                 Managing                            


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel