contoh surat perjanjian perdamaian - @ngKARA -->

contoh surat perjanjian perdamaian

perjanjian perdamaian

Surat penawaran merupakan surat yang dibuat untuk menjalin sebuah kerjasama atau menawarkan barang/jasa pada suatu perusahaan ke perusahaan lainnya. Biasanya surat penawaran ini dibuat oleh para pengusaha atau pebisnis dalam segi ekonomi berupa negosiasi tentang penjualan, pembelian, ataupun sewa menyewa dengan mencantumkan harga yang ditawarkan.


Padaumumnya, surat penawaran ini berbentuk formal/resmi, dan apabila ada rincian harus dituliskan dengan detail, misalnya dalam penulisan rincian harga atau barang. Bagi suatu perusahaan, melakukan penawaran harga, barang, aset, dan penawaran lainnya merupakan suatu hal yang sangat penting sehingga dalam pembuatan suratnya pun tidak boleh asal-asalan.

Berikut ini kami akan mengulas contoh  Surat Penawaran Perpanjangan Sewa-Menyewa Lahan Untuk Perangkat BTS.

Perjanjian Perdamaian

 

 

A.    Pengertian Perjanjian Perdamaian

Perjanjian perdamaian disebut juga dengan istilah darling. Perjanjian perdamaian diatur dalam Pasal 1851 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan. menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara (Pasal 1851 KUH Perdata). Definisi lain disebutkan bahwa perdamaian adalah "persetujuan dengan mana kedua belah pihak atas dasar Baling pengertian mengakhiri suatu perkara yang sedang berlangsung atau mencegah tirnbulnya suatu sengketa." (Art.1888 NBW)

Unsur-unsur yang tercantum dalam perjanjian perdamaian:

a.       adanya kesepakatan kedua belah pihak;

b.      isi perjanjiannya menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang:

c.       kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa;

d.      sengketa tersebut sedang diperiksa atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara (sengketa).

 

B.     Orang yang Berwenang Mengadakan Perdamaian

Pada dasarnya setiap orang dapat mengadakan perdamaian, namun di dalam Pasal 1852 KUH Perdata ditentukan bahwa orang yang berwenang untuk mengadakan perdamaian adalah orang yang berwenang untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu. Sedangkan orang yang tidak berwenang mengadakan perdamaian adalah:

a.       para wall dan pengampu, kecuali jika mereka bertindak menurut ketentuan­-ketentuan dari Bab XV dan Bab XVII dalam Buku Kesatu KUH Perdata;

b.      kepala-kepala daerah clan kepala lembaga-lembaga umum.

 

C.    Objek Perdamaian

Objek perjanjian perdamaian diatur dalam Pasal 1853 KUH Perdata. Adapun objek perjanjian perdamaian adalah:

1.      Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari suatu kejahatan atau pelanggaran. Dalam hal ini, perdamaian sekah­sekali tidak menghalangi pihak kejaksaan untuk menuntut kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan. (AB. 23, 25, 28, 30; KUH Perdata. 1356 dsb Sv. 10)

2.      Setiap perdamaian hanya menyangkut soal yang tercantum di dalamnya. Sedangkan pelepasan segala hak dan tuntutan-tuntutan itu berhubungan dengan perselisihan yang menjadi sebab perdamaian tersebut. (KUH Perdata1350)

 

D.    Bentuk Perjanjian Perdamaian

Perdamaian yang diadakan di antara pihak harus dibuatkan dalam bentuk tertulis (Pasal 1851 ayat (2) KUH Perdata). Maksud diadakan perjanjian per­damaian secara tertulis ini adalah menjadi alai bukti bagi para pihak untuk di­ajukan ke hadapan hakim (pengadilan). Karena isi perdamaian itu disamakan dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 

E.     Perdamaian yang Tidak Dibolehkan

Pada dasarnya substansi perdamaian dapat dilakukan secara bebas oleh para pihak, namun undang-undang telah mengatur berbagai jenis perdamaian yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak.

Perdamaian yang tidak dibolehkan ditentukan dalam Pasal 1859 sampai dengan Pasal 1862 KUH Perdata. Perdamaian yang tidak dibolehkan adalah sebagai berikut.

1.      Perdamaian tentang telah terjadi kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perkara.

2.      Perdamaian yang telah dilakukan dengan cara penipuan (dwaling) atau paksaan (dwang).

3.      Perdamaian mengenai kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas hak yang batal, kecuali bila para pihak telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu dengan pernyataan tegas.

4.      Perdamaian yang diadakan atas dasar Surat-Surat yang kemudian dinyatakan palsu.

5.      Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak. Akan tetapi, jika keputusan yang tidak diketahui itu masih dimintakan banding maka perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah.

6.      Perdamaian hanya mengenai suatu urusan, sedangkan dari Surat-Surat yang ditemukan kemudian ternyata salah satu pihak tidak berhak atas hal itu.

 

Apabila keenam hal itu dilakukan maka perdamaian itu dapat dimintakan pembatalan kepada pengadilan.

F.     Kekuatan Pembuktian Perjanjian Perdamaian

Perdamaian yang dilakukan oleh para pihak mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir, baik itu putusan kasasi maupun peninjauan kembali (Pasal 1858 KUH Perdata). Perdamaian itu tidak dapat dijadikan dengan alasan pembatalan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.

PENGERTIAN DAN CONTOH SURAT PERJANJIAN

 

Perjanjian adalah tindakan yang mengikat dua belah pihak yang berjanji untuk menjamin adanya kepastian. Perjanjian tersebut bisa dibuat melalui lisan maupun tulisan. Kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah, sehingga bila terjadi sengketa diantara pihak-pihak yang berjanji, maka akan lebih sulit dibuktikan kebenarannya. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang lebih suka menggunakan surat perjanjian sebagai bukti demi keamanan.

Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.

Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :

  1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
  2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.

Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu. Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.

Syarat surat Perjanjian

Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :

  1. Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
  2. Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
  3. Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
  4. Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
  5. Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
  6. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.

Guna surat perjanjian :

  1. untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
  2. untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji.
  3. untuk menghindari terjadinya perselisihan.
  4. untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.

Sehubungan dengan guna surat perjanjian pada butir 3 diatas, dalam setiap surat perjanjian harus tercantum pasal arbitrase yang berisi kesepakatan bersama yang menetapkan penghasilan negeri tertentu sebagai tempat untuk menyelesaikan perkara, jika timbul.

Aneka Surat Perjanjian

Dalam kehidupan modern banyak sekali aktivitas yang perlu dituangkan ke dalam surat perjanjian untuk memperoleh kepastian dan kekuatan hubungan antara surat perjanjian terpenting, berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa, borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.

  1. Perjanjian Jual Beli

Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.

  1. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)

Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.

  1. Perjanjian Sewa Menyewa

Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.

  1. Perjanjian Borongan

Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong

  1. Perjanjian Meminjam Uang

Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.

  1. Perjanjian Kerja

Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :

  1. a) Lama masa kerja
  2. b) Jenis pekerjaan
  3. c) Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
  4. d) Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.

Panduan Membuat Surat Perjanjian

Seperti kita ketahui, akibat hukum dari surat perjanjian dapat menimbulkan pemenuhan hak dan kewajiban. Maka perlu ekstra hati-hati untuk urusan yang satu ini. Terutama dalam mencermati isi perjanjian atau kesepakatan yang salah satunya harus bersandar pada asas itikad baik. Melalui asas ini, dalam pelaksanaan perjanjian harus tidak merugikan satu sama lain dan harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.

Enam Unsur Penulisan Sebuah Surat Perjanjian 

  1. Judul

Judul perjanjian harus dibuat dengan singkat, padat, jelas, dan sebaiknya memberikan gambaran yang dituangkan dalam perjanjian tersebut. Misalnya: Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli.

  1. Awal Permulaan

Awal perjanjian secara ringkas dan banyak digunakan:

“Yang bertanda tangan di bawah ini” atau, “Pada hari _______tanggal, bulan ______tahun ________telah terjadi perjanjian ________ antara __________ “

  1. Penyebutan Para Pihak

Di bagian ini disebutkan para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Penyebutan para pihak mencakup nama, pekerjaan, usia, jabatan, alamat, serta bertindak untuk siapa.

  1. Premis (Recital)

Premis merupakan penjelasan mengenai latar belakang dibuatnya suatu perjanjian. Pada bagian ini diuraikan secara ringkas tentang latar belakang terjadinya kesepakatan.

  1. Isi Perjanjian

Isi perjanjian biasa diwakili dalam pasal-pasal dan dalam setiap pasal diberi judul. Isi surat perjanjian biasa meliputi 3 unsur yaitu : essensalia, naturalia, dan accidentalia. Ketiga unsur tersebut harus ada. Pada isi perjanjian, unsur terpenting lain yang harus ada adalah penyebutan tentang upaya-upaya penyelesaian apabila terjadi perselisihan atau sengketa.

  1. Akhir Perjanjian

Pada bagian akhir perjanjian berisi pengesahan kedua belah pihak dan saksi-saksi sebagai alat bukti dan tujuan dari perjanjian. Contoh: “Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangai pada hari ini ___________ tanggal _________ bulan ________ tahun _________”

Tahapan Penyusunan Surat Perjanjian
Untuk membuat suatu perjanjian yang baik serta mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari, maka perjanjian sebaiknya di bauat dengan tahapan tertentu mulai dari persiapan, sampai pada pelaksanaan perjanjian. Adapun tahap – tahap itu sebagai berikut :

1. Negosiasi
Sebuah perjanjian tidak muncul tiba tiba, tetapi terlebih dahulu dulakukan negosiasi. Pada proses ini terjadi tawar                menawar untuk kemudian di tuangkan dalam perjanjian.

2. Memorandum Of Understanding ( MoU)
Setelah pada tahap negosiasi tercapai kesepakatan, tahap selanjutnya membuat MoU. Isi MoU hanya butir butir                  kesepakatan negosiasi. MoU bukan sebuah perjanjian tapi merupakan pegangan sementara bagi para pihak                        sebelum masuk pada tahap penyusunan perjanjian.

3. Penyusunan Perjanjian
Penyusunan perjanjian dimulai dengan membuat draft perjanjian. Draft perjanjian ini kemudian dikoreksi oleh masing          masing pihak untuk kemudian ditandatangani. Yang dibutuhakn dalam proses penulisna naskah perjanjian adalah                kejelian  dalam menangkap berbagai keinginan para pihak, memahami aspek hukum, dan menguasai bahasa                      perjanjian denagn rumusan yang tepat, singkat, jelas dan sistematis. Sebuah perjanjian pada umumnya mengikuti                kerangka sbb :
a) Judul perjanjian
b) Pembukaan
c) Identifiaksi Para Pihak
d) Latar belakang kesepakatan (recital)
e) Isi
f) Penutup

4. Pelaksanaan Perjanjian
Sebuah perjanjian yang ideal mestinya dapat dilaksanakan oleh para pihak. Artinya, hak dan kewajiban masing                    masing pihak dijalankan sepenuhnya sesuai dengan isi perjanjian.
Namun dalam pelaksaannya bisa jadi para pihak punya penafisran yang berbeda terhadap pasal pasal tertentu.                  Bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi persengketaan. Itulah sebabnya dalam perjanjian para pihak juga                        memasukkan pasal yang mengatur tentang pilhan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa.

Syarat syah surat perjanjian
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :

1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri. Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.

2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3. Ada suatu hal tertentu. Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

4. Adanya suatu sebab yang halal. Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :

• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang

Didalam ini sebuah surat kerjasama ini terdapat beberapa peraturan, kewajiban yang harus dipatuhi antara kedua belah pihak dan terdapat sanksi apabila salah satu pihak ada yang melanggarnya. Sanksi tersebut telah dimuat dalam pasal – pasal yang tertulis pada surat kontrak kerja atau surat perjanjian kerja sama. Silahkan anda lihat dibawah ini contoh suratnya.

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

Pada hari ini, _ nama hari dalam penandatanganan kontrak _ tanggal ___ isi tanggal__ bulan __ isi dengan nama bulan ___ tahun __ isi tahun mulai kontrak____ kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : __ isi nama pihak pertama/PT/CV dll__
Jabatan : __ isi nama jabatan misalnya Direktur utama, Kepala bagian personalia dsb___
Alamat : __ alamat perusahaan/Kantor__

Dalam hal ini bertindak selaku pemilik PT __ nama PT__, Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : __ nama pihak kedua/calon rekan/pekerja_
Jabatan : __ isi nama jabatan /posisi yang akan ditempatinya__
Alamat : __ isi alamat rumah/tempat tinggal__

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para pihak bermaksud untuk membuat dan menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

PASAL 1

  1. PIHAK KEDUA akan dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA selama 5 (lima) tahun terhitung tanggal ……… bulan ……… tahun …….. sampai dengan tanggal ………. bulan ………. tahun ………. Selama masa kontrak, masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan minimal 7 (tujuh) hari kalender.
  2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab langsung dan di bawah pengawasan PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK KEDUA melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
    A. ……………………………………………………………………
    B. ……………………………………………………………………
  4. PIHAK PERTAMA berhak memberi tugas dan tanggung jawab kepada PIHAK KEDUA selain dari yang telah disebutkan di atas.

PASAL 2

  1. Dalam melaksanakan tugas PIHAK KEDUA berkedudukan di ……..isi dengan tempat kerja dan jabatan …………… yang terletak di ……isi alamat tempat kerja ……………. .
  2. PIHAK PERTAMA berhak memindahkan PIHAK KEDUA ke tempat yang lain.

PASAL 3

  1. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perpanjangan perjanjian untuk yang ke-2 (dua) ini apabila PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA.
  2. Apabila perjanjian ini telah berakhir tanpa ada pengajuan pengangkatan dari PIHAK PERTAMA sebagai karyawan tetap, maka perjanjian ini akan berakhir sesuai dengan berakhirnya masa perjanjian tersebut.

PASAL 4

  1. Apabila perpanjangan masa kontrak kerja telah berakhir, dan PIHAK PERTAMA masih membutuhkan tenaga PIHAK KEDUA, selanjutnya PIHAK KEDUA sepakat untuk dilakukan pembaruan masa kontrak kerja maka perjanjian kerja waktu tertentu ini dapat diperbarui paling lama ……… tahun.
    2. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya dapat dilakukan ……… hari setelah perjanjian kerja waktu tertentu yang lama berakhir.

PASAL 5

  1. PIHAK KEDUA memperoleh gaji dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp 5.000,000,- Lima juta rupiah) per bulan dan akan dibayarkan pada setiap tanggal 30 bulan berjalan dengan rincian sebagai berikut :

Gaji pokok : Rp 2.500,000,-
Tunjangan : Rp 1.500.000,-
Transportasi : Rp 1.000,000,-
Total : Rp 5,000,000,-

  1. Gaji tersebut di atas belum termasuk uang lembur yang besarnya tiap bulan berdasarkan jumlah jam lembur. Pajak penghasilan ditanggung sendiri oleh PIHAK KEDUA.
  2. Tunjangan hari raya senilai dengan satu bulan gaji pokok akan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA dan akan dibayarkan sebelum hari raya dihitung secara proposional untuk tahun pertama dan terakhir PIHAK KEDUA tersebut bekerja di ………

PASAL 6

  1. Waktu kerja resmi yang ditetapkan perusahaan 8 (delapan) jam per hari, dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam, yang ditentukan oleh masing-masing divisi.
  2. PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan selama 30 hari di hitung secara proposional sesuai tahun mulai atau berakhirnya masa kerja di perusahaan.
  3. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.

PASAL 7

  1. PIHAK KEDUA wajib tunduk dan menjalankan semua ketentuan-ketentuan tata tertib pada peraturan perusahaan (PP) yang berlaku saat ini maupun yang berlaku kelak di kemudian hari. Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan pemberhentian atau hukuman administrasi kepada PIHAK KEDUA.
  2. Selama perjanjian kerja ini berlangsung, jika PIHAK KEDUA tidak mampu menunjukkan kinerja yang baik maka PIHAK KEDUA dengan penuh kesadaran akan mengundurkan diri dari perusahaan.
  3. Selama berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA dilarang menerima pembayaran dari segala sumber atau perusahaan lainnya, kecuali dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 8

PIHAK KEDUA secara langsung atau tidak langsung, selama atau setelah masa kerja dilarang memberitahukan informasi yang bersifat rahasia, kepemilikan atas informasi teknik, keuangan, pemasaran, informasi yang berkaitan dengan proyek termasuk tetapi tidak terbatas pada konsep, teknik, proses campuran, racikan, metode, sistem rancangan dan data keuangan, pekerjaan pengembangan atau eksperimen yang berhubungan dengan informasiBISNIS lainnya atau informasi yang diwajibkan untuk diperlakukan sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, atau setiap informasi yang bersifat rahasia yang disebarkan lewat sistem elektronik internal atau lainnya, kecuali telah memperoleh persetujuan PIHAK PERTAMA.

PASAL 9

  1. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja maka selama 1 bulan setelahnya, PIHAK KEDUA secara langsung maupun tidak langsung tidak boleh memberikan pekerjaan, mempengaruhi atau mencoba pegawai PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA.
  2. Dengan memperhatikan undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran ketentuan perjanjian ini dan atau penyalahgunaan jabatan.
  3. Pengunduran diri dengan baik berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja.
  1. Pengunduran diri dengan baik tersebut diperlihatkan melalui kondisi-kondisi berikut:
  • PIHAK KEDUA harus mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dengan menyebutkan alasannya paling lambat 15 hari sebelum tanggal pengunduran diri berlaku. Perusahaan atas kebijakannya berhak meminta karyawan yang bersangkutan untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 15 hari tersebut.
  • PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugasnya sampai tanggal pengunduran diri mulai berlaku.
  • PIHAK KEDUA tidak boleh berada di bawah kontrak yang mengikat.
  • Semua fasilitas PIHAK KEDUA diselesaikan (misalnya, pinjaman yang masih terhutang harus telah dibayar kembali sepenuhnya, dan lain-lain).
  1. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, PIHAK KEDUA akan mengembalikan seluruh dokumen perusahaan dalam bentuk tertulis atau disket, kunci, kartu pas, kartu tanda pengenal milik perusahaan, seragam, atau barang-barang perusahaan lainnya.

PASAL 10

PIHAK KEDUA menyetujui untuk memberitahukan segera dan menyeluruh kepada PIHAK PERTAMA seluruh informasi berkenaan dengan penemuan, perolehan, rancangan, pengembangan, perbaikan, materi dan rahasia dagang yang bersifat hak cipta selama PIHAK KEDUA dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA.

Demikian perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli dan masing-masing sama bunyinya, di atas kertas yang bermaterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, tahun yang telah disebutkan dalam perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA                                                                                                    PIHAK KEDUA

 

 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "contoh surat perjanjian perdamaian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel