Hukum Mengambil Tanah Orang Lain
PENYEROBOTAN TANAH
Penyerobotan tanah adalah tindakan mengambil tanah orang lain. Ini merupakan bentuk perbuatan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Bentuknya bisa dengan menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah sebenarnya dan lain-lain.
Penyerobotan tanah akan merugikan pihak lain. Ini merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana positif.
Dalam KUHP
tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
Hal ini dapat dilihat pada Pasal 385 ayat (1) s.d ayat (6) Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
(1) barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband
sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman
atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa
yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
(2) barang
siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan
credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband
atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga
telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada
pihak yang lain;
(3) barang
siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu
hak tanah yang belum bersertifikat. Dengan menyembunyikan kepada pihak lain
bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
(4) barang
siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau
turut mempunyai hak atas tanah itu;
(5) barang
siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya
kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
(6) barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
0 Response to "Hukum Mengambil Tanah Orang Lain"
Posting Komentar