contoh surat somasi dan pengertiannya
Apa Itu Somasi
Somasi adalah peringatan yang diberikan terhadap pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum. Dalam yurisprudensi istilah somasi biasanya sering digunakan untuk menyebut suatu perintah atau teguran.
Aturan mengenai somasi telah diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berisi bahwa: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”
Fungsi dan Manfaat Somasi
Aturan somasi dibuat dengan tujuan utama agar debitur tetap berprestasi. Ini juga sebagai tanda bahwa terdapat pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk mencari solusi dan menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Somasi juga berfungsi untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum perkara secara resmi diajukan ke pengadilan.
Bentuk Somasi
Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam, namun yang paling umum adalah :
- Surat perintah, exploit adalah perintah lisan yang disampaikan kepada juru sita dan juga kepada debitur. Kesimpulanya, exploit adalah jenis salinan dari surat peringatan.
- Akta sejenisnya, ialah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita
- Perikatan sendiri, perikatan biasanya terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian.
Pihak Yang Berhak Melakukan Somasi
Dalam aturan hukum acara perdata, somasi dapat dilakukan oleh siapa saja, sepanjang sang penggugat mempunyai kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum terhadap calon tergugat yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya.
Dalam Pasal 118 HIR disebutkan juga bahwa aturan somasi tidak diwajibkan untuk diwakili kepada kuasa hukum. Yang berarti dapat disimpulkan bahwa perwakilan didalam somasi bukan merupakan suatu keharusan.
Namun karena perusahaan adalah suatu badan hukum, maka tidak dapat bergerak atas diri sendiri. Dan dalam hal ini maka kewenangan untuk bertindak atasnya dilimpahkan kepada Dewan Direksi. Aturan ini juga sesuai dengan Pasal 1 Ayat 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang UUPT yang menyebutkan bahwa untuk perwakilan suatu badan hukum akan diwakili oleh Dewan Direksi dalam pengambilan keputusan.
KANTOR HUKUM HARIS
& REKAN
ADVOKAT
& PENGACARA
Kantor Jln. Raya Paseh Kp. Sindangjaya RT. 02 RW. 01
Desa Jayamukti
Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya Hp. 0852 235 15123.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No
: 001/HDR-SP/III/2021 Kepada Yth,
Lamp
: -
Ibu
Nurhayati
Perihal
: Peringatan (Somasi) Di-
KP.
Bantarpari Desa Sindangjaya
Kec. Cikalong
Kab. Tasikmalaya
Assalamualaikum Wr.Wb.
Mempermaklumkan
dengan hormat,
--- SAEP MUHAMAD HARIS, S.H ---
--- BUANA YUDHA, S.H.,M.H ---
--- RAGIL DANU NURHIDAYAT, S.H ---
Para Advokat dan Pengacara serta staff Legal pada kantor Hukum Haris dan Rekan, beralamat di Jl. Paseh Kamp. Sindangjaya RT 002 RW 001 Kode Pos 46194 Hp.0852 235 15123. – 0852 944 22727 Desa Jayamukti Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya.
Berdasarkan Surat Kuasa
khusus tanggal 01 Maret 2021 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili
kepentingan Klien kami Baban, beralamat di KP. Sukamaju RT 02 RW 06 Kel / Desa Kalapagenep
Kec. Cikalong Kab. Tasikalaya.
(Surat Kuasa terlampir),
dengan ini menyampaikan peringatan (somasi) kepada Ibu Nurhayati, sebagai
berikut :
- Bahwa,
berdasarkan keterangan klien kami, ada permasalahan mengenai gadai tanah dan
jual beli tanah yang berlokasi di :
- Jln.
Bukit Indah no 9 Rumah H. Dapid
- Jln Danau Toba no 27 rumah H. Krisnha -
- Bahwa,
sampai saat surat peringatan (somasi) ini
dikeluarkan, belum ada kesepakatan mengenai tanah yang
ada dalam penguasaan saudari.
- Bahwa, apabila Saudari tidak menyelesaikan permasalahan ini maka kami akan menempuh jalur hukum.
Apabila sampai dengan batas waktu yang kami berikan tidak mengindahkan-Nya maka Kami
akan menempuh jalur hukum sesuai
dengan per undang - undangan yang berlaku.
Demikian
surat peringatan (somasi) ini di sampaikan agar Saudari
Ibu Nurhayati mengindahkannya dan hadir pada waktu yang telah
ditentukan. Atas perhatiannya Kami ucapkan
terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Tasikmalaya,
24 April 2021
|
Hormat Kami Kuasa Hukum, |
|
SAEP MUHAMAD HARIS, S.H |
|
BUANA YUDHA, S.H.,M.H |
|
|
|
RAGIL DANU NURHIDAYAT, S.H
0 Response to "contoh surat somasi dan pengertiannya"
Posting Komentar