contoh surat somasi dan pengertiannya - @ngKARA -->

contoh surat somasi dan pengertiannya

 Apa Itu Somasi

Somasi adalah peringatan yang diberikan terhadap pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum. Dalam yurisprudensi istilah somasi biasanya sering digunakan untuk menyebut suatu perintah atau teguran.

Aturan mengenai somasi telah diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berisi bahwa:      “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”

Fungsi dan Manfaat Somasi

Aturan somasi dibuat dengan tujuan utama agar debitur tetap berprestasi. Ini juga sebagai tanda bahwa terdapat pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk mencari solusi dan menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Somasi juga berfungsi untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum perkara secara resmi diajukan ke pengadilan.

Bentuk Somasi

Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam, namun yang paling umum adalah :

  • Surat perintah, exploit adalah perintah lisan yang disampaikan kepada juru sita dan juga kepada debitur. Kesimpulanya, exploit adalah jenis salinan dari surat peringatan.
  • Akta sejenisnya, ialah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita
  • Perikatan sendiri, perikatan biasanya terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian.

Pihak Yang Berhak Melakukan Somasi

Dalam aturan hukum acara perdata, somasi dapat dilakukan oleh siapa saja, sepanjang sang penggugat mempunyai kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum terhadap calon tergugat yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. 

Dalam Pasal 118 HIR disebutkan juga bahwa aturan somasi tidak diwajibkan untuk diwakili kepada kuasa hukum. Yang berarti dapat disimpulkan bahwa perwakilan didalam somasi bukan merupakan suatu keharusan. 

Namun karena perusahaan adalah suatu badan hukum, maka tidak dapat bergerak atas diri sendiri. Dan dalam hal ini maka kewenangan untuk bertindak atasnya dilimpahkan kepada Dewan Direksi. Aturan ini juga sesuai dengan Pasal 1 Ayat 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang UUPT yang menyebutkan bahwa untuk perwakilan suatu badan hukum akan diwakili oleh Dewan Direksi dalam pengambilan keputusan.



KANTOR HUKUM HARIS & REKAN

                                      ADVOKAT & PENGACARA

Kantor Jln. Raya Paseh Kp. Sindangjaya RT. 02 RW. 01 Desa Jayamukti

Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya Hp. 0852 235 15123.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

No      : 001/HDR-SP/III/2021                               Kepada Yth,           

Lamp : -                                                             Ibu Nurhayati

Perihal : Peringatan (Somasi)                              Di-

                                                                         KP. Bantarpari Desa Sindangjaya

Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya

 

Assalamualaikum Wr.Wb.

Mempermaklumkan dengan hormat,

--- SAEP MUHAMAD HARIS, S.H ---

--- BUANA YUDHA, S.H.,M.H ---

--- RAGIL DANU NURHIDAYAT, S.H ---


Para Advokat dan Pengacara serta staff Legal pada kantor  Hukum Haris dan Rekan, beralamat di Jl. Paseh Kamp. Sindangjaya RT 002 RW 001 Kode Pos 46194 Hp.0852 235 15123. – 0852 944 22727 Desa Jayamukti Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya.

Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 01 Maret 2021 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Klien kami Baban, beralamat di KP. Sukamaju RT 02 RW 06 Kel / Desa Kalapagenep Kec. Cikalong Kab. Tasikalaya.

 (Surat Kuasa terlampir), dengan ini menyampaikan peringatan (somasi) kepada Ibu Nurhayati, sebagai berikut :

-       Bahwa, berdasarkan keterangan klien kami, ada permasalahan mengenai gadai tanah dan jual beli tanah yang berlokasi di :

  1. Jln. Bukit Indah no 9 Rumah H. Dapid
  2. Jln Danau Toba no 27 rumah H. Krisnha -       
  3. Bahwa, sampai saat surat peringatan (somasi) ini dikeluarkan, belum ada kesepakatan mengenai tanah yang ada dalam penguasaan saudari.

    -       Bahwa, apabila Saudari tidak menyelesaikan permasalahan ini maka kami akan menempuh jalur hukum.

Be            Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini kami menyampaikan peringatan (Somasi)  kepada Saudari Ibu Nurhayati dan dimohon untuk hadir ke kantor kami pada hari jum’at tanggal  02 April 2021 jam 14.00 WIB.

Apabila sampai dengan batas waktu yang kami berikan tidak mengindahkan-Nya maka Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan per undang - undangan yang berlaku.

Demikian surat peringatan (somasi) ini di sampaikan agar Saudari Ibu Nurhayati mengindahkannya dan hadir pada waktu yang telah ditentukan. Atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.

 

Wassalamualaikum Wr.Wb.

  

Tasikmalaya, 24 April 2021

 

 

Hormat Kami

Kuasa Hukum,

 

 

 

 

 

SAEP MUHAMAD HARIS, S.H

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BUANA YUDHA, S.H.,M.H

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RAGIL DANU NURHIDAYAT, S.H

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "contoh surat somasi dan pengertiannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel