CONTOH SURAT KUASA PENGGUGAT dan TERGUGAT ( DRAFT ) - @ngKARA -->

CONTOH SURAT KUASA PENGGUGAT dan TERGUGAT ( DRAFT )




Surat Kuasa Penggugat

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                        :
Jenis kelamin          :              
Umur                         :
Pekerjaan                 :  
Alamat                                      :                                              
No.Identitas              :
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.
2.
advokat, pengacara, dan penasihat hukum pada Kantor Penga­cara ____, beralamat di ____ yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.

--------------------------------------KHUSUS----------------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa sebagai (nama penggugat) lawan (nama tergugat) yang beralamat sebagai tergugat di ____ mengenai perkara (harus dijelaskan secara lengkap termasuk nomor perkaranya), di Pengadilan Negeri ____
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mende­ngarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, meminta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain baik sebagian maupun seluruhnya dengan hak substitusi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
  
                                                        Jakarta,
   Pemberi Kuasa,



(……....................)
Penerima Kuasa,

1. (…………………………..)

2. (…………………………..)
                      
3. (…………………………..)

4. (…………………………..)





Surat Kuasa Tergugat

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                  :
Jenis Kelamin    :
Umur                   :
Pekerjaan           :  
Alamat                 :
No. Identitas       :                                                    

selanjutnya sebagai disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
1.
2.
3.
advokat, pengacara, dan penasihat hukum pada Kantor Peng­acara ____, beralamat di ____, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
------------------------------------KHUSUS---------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku Tergugat, di Pengadilan Negeri. ………………, dalam perkara ……………………., terdaftar dalam perkara No.  … /Pdt.G/………. antara ……………… lawan ……………… sebagai Penggugat.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mende­ngarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi, serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
                                                                  
                                          Jakarta,
Pemberi Kuasa,



(…………………………) 
Penerima Kuasa,
                   
a. (…..........………………………)
b. (…..........………………………)
c. (…..........………………………)
d. (…..........………………………)









Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel